Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62

PMK No. 107 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan Anggaran adalah serangkaian proses
penganggaran meliputi tinjau ulang Angka Dasar,
penyiapan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran,
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, penelitian
dan reviu Rencana Kerja dan Anggaran, penelaahan
Rencana Kerja dan Anggaran, penyusunan dan
pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran,
serta perubahan anggaran dalam pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya
disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan
tahunan yang mencakup rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga, rencana kerja dan
anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara, dan rencana
kerja dan anggaran bendahara umum negara.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga
yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah
dokumen rencana keuangan tahunan yang memuat
rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari
masing- masing kementerian negara/lembaga, yang
disusun menurut bagian anggaran kementerian
negara/lembaga.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah
dokumen rencana keuangan tahunan dari
bendahara umum negara yang memuat rincian
kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari pembantu
pengguna anggaran bendahara umum negara, yang
disusun menurut bagian anggaran bendahara umum
negara.
1. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari
suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan
kuantitas dan kualitas terukur.
1. Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief
financial officer) yang digunakan sebagai acuan
perhitungan kebutuhan anggaran dalam
penyusunan RKA dan pelaksanaan anggaran.
1. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negara
menurut nomenklatur kementerian negara/lembaga
dan bendahara umum negara dalam menjalankan
fungsi belanja Pemerintah Pusat, transfer ke daerah,
dan pembiayaan.
1. Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disingkat BA K/L adalah Bagian
Anggaran yang menampung belanja Pemerintah
Pusat yang pagu anggarannya dialokasikan pada
kementerian negara/lembaga.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian
Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian
Anggaran kementerian negara/lembaga.

---

1. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat
yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan
transfer ke daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Klasifikasi Organisasi adalah pengelompokkan
alokasi sesuai dengan struktur organisasi
kementerian negara/lembaga dan bendahara umum
negara.
1. Klasifikasi Fungsi adalah pengelompokkan alokasi
sesuai fungsi kepemerintahan yang dilaksanakan
untuk mencapai tujuan pembangunan nasional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang keuangan negara.
1. Klasifikasi Jenis Belanja adalah pengelompokkan
Belanja Negara berdasarkan jenis belanja dan
transfer ke daerah.
1. Klasifikasi Pembiayaan adalah pengelompokkan
pengeluaran pembiayaan berdasarkan jenis
pengeluaran pembiayaan.
1. Belanja Pegawai adalah kompensasi terhadap
pegawai, baik dalam bentuk uang atau barang, yang
harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam
maupun luar negeri baik kepada pejabat negara,
pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan
oleh Pemerintah yang belum berstatus pegawai
negeri sipil sebagai imbalan atas pekerjaan yang
telah dilaksanakan dalam rangka untuk mendukung
tugas fungsi unit organisasi pemerintah selama
periode tertentu, kecuali pekerjaan yang berkaitan
dengan pembentukan modal.
1. Belanja Barang dan Jasa adalah pengeluaran untuk
menampung pembelian barang dan jasa yang habis
pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang
dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta
pengadaan barang yang dimaksudkan untuk
diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan
belanja perjalanan.
1. Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran dalam
rangka memperoleh atau menambah aset tetap
dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat
ekonomis lebih dari satu periode akuntansi (12 (dua
belas) bulan) serta melebihi batasan nilai minimum
kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang
ditetapkan Pemerintah.
1. Belanja Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa
transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh
Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak
mampu guna melindungi masyarakat dari
kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan
kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan
masyarakat.

---

1. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah, badan usaha milik
negara, lembaga, pemerintah asing, lembaga asing,
dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali
dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran kementerian negara/lembaga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah
unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang
berasal dari Bagian Anggaran BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran pada kementerian negara/lembaga yang
bersangkutan.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
1. Direktorat Anggaran Bidang adalah unit eselon II di
lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang
terdiri dari Direktorat Anggaran Bidang
Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat
Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan, dan/atau Direktorat Anggaran Bidang
Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit
organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan
kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran.
1. Satuan Kerja Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya
disebut Satker BUN adalah unit organisasi lini BUN
yang melaksanakan kegiatan BUN dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran BUN.
1. Program RKA-K/L dan RKA-BUN yang selanjutnya
disebut Program adalah penjabaran kebijakan

---

beserta rencana penerapannya yang dimiliki
Kementerian/Lembaga dan BUN untuk mengatasi
suatu masalah strategis dalam mencapai hasil
(outcome) tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga dan fungsi BUN dimaksud
serta visi dan misi Presiden.
1. Kegiatan RKA-K/L dan RKA-BUN yang selanjutnya
disebut Kegiatan adalah suatu aktivitas yang
dilaksanakan untuk menghasilkan keluaran dalam
mendukung terwujudnya sasaran Program.
1. Keluaran adalah barang atau jasa yang merupakan
hasil akhir dari pelaksanaan Kegiatan dalam
mendukung pencapaian sasaran Pembangunan
nasional.
1. Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya
disingkat KRO adalah kumpulan atas rincian output
yang disusun dengan mengelompokkan muatan
rincian output yang sejenis atau serumpun
berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara
sistematis.
1. Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO
merupakan Keluaran riil yang dihasilkan oleh unit
kerja Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu
tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan
fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung
pencapaian sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan.
1. Sistem Informasi adalah sistem yang dibangun,
dikelola, dan/atau dikembangkan oleh Kementerian
Keuangan guna memfasilitasi proses penganggaran,
pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban,
dan/atau monitoring dan evaluasi anggaran yang
merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan
negara.
1. Belanja Berkualitas adalah belanja yang
direncanakan dan dilaksanakan dengan prinsip
efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan
akuntabilitas.
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/
Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah
Inspektorat Jenderal/Inspektorat
Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara
fungsional melaksanakan pengawasan intern yang
bertanggung jawab langsung kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga.
1. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN
adalah setiap pembiayaan melalui utang yang
diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar
negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman
dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang
harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
1. Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat
PDN adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang
diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang
harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu
sesuai dengan masa berlakunya.

---

1. Hibah Pemerintah yang selanjutnya disebut Hibah
adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk
devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa
dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi
hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal
dari dalam negeri atau luar negeri.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara,
adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam
mata uang rupiah maupun valuta asing.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh
manfaat langsung maupun tidak langsung atas
layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak
yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan
perundang-undangan, yang menjadi penerimaan
Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan
hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
1. Rupiah Murni Pendamping yang selanjutnya
disingkat RMP adalah dana rupiah murni yang harus
disediakan Pemerintah untuk mendampingi
pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat
BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya
didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/
Lembaga atau Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen
perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1
(satu) tahun.
1. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Indikasi
Kebutuhan Dana BUN adalah indikasi dana dalam
rangka untuk pemenuhan kewajiban Pemerintah
yang penganggarannya hanya ditampung pada BA
BUN.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan
merupakan bagian dari Belanja Negara yang
dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk
dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.

---

1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat
DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan,
dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas
nasional dan membantu operasionalisasi layanan
publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh
Pemerintah.
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut
DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
untuk mendukung pembangunan/pengadaan
sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam
rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat
pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan
layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan
perekonomian daerah.
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya
disebut DAK Nonfisik adalah DAK yang dialokasikan
untuk membantu operasionalisasi layanan publik
Daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh
Pemerintah.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden
yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian
dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk
melindungi, melayani, memberdayakan dan
menyejahterakan masyarakat.
1. Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.
1. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang
selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas
dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas
dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari
Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk
melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari
Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah
kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah provinsi.
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak
memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan
oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok
masyarakat atau lembaga pemerintah/
nonpemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan

---

diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang- undangan.
1. Standar Biaya Masukan yang selanjutnya disingkat
SBM adalah standar biaya yang digunakan sebagai
masukan (input) untuk menyusun rincian biaya
dalam suatu Keluaran.
1. Standar Biaya Keluaran yang selanjutnya disingkat
SBK adalah indeks biaya yang ditetapkan untuk
menghasilkan 1 (satu) volume keluaran.
1. Standar Struktur Biaya yang selanjutnya disingkat
SSB adalah batasan besaran atau persentase
komposisi biaya dalam 1 (satu) Keluaran.
1. Non-Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Non-ASN adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan
fungsi instansi pemerintah, diangkat oleh pejabat
yang berwenang sebagai pegawai pada instansi
pemerintah berdasarkan surat keputusan/perjanjian
kerja/kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu dan
dibiayai dari APBN.
1. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang selanjutnya
disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis
dan penganggaran yang berisi program, kegiatan,
target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
1. Standar Biaya Keluaran Umum yang selanjutnya
disingkat SBKU adalah SBK yang berlaku untuk
beberapa/seluruh Kementerian/Lembaga.
1. Standar Biaya Keluaran Khusus yang selanjutnya
disingkat SBKK adalah SBK yang berlaku untuk 1
(satu) Kementerian/Lembaga.
1. Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan
pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan
sesuai dengan visi dan misi Presiden yang
rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu
dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab
Kementerian/Lembaga, berisi satu atau beberapa
program untuk mencapai sasaran strategis
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
dengan indikator kinerja yang terukur.
1. Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana
untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang
direncanakan guna memastikan kesinambungan
Program dan Kegiatan yang telah disetujui dan
menjadi dasar penyusunan anggaran tahun
berikutnya.
1. Angka Dasar adalah indikasi pagu Prakiraan Maju
dari Kegiatan-Kegiatan yang berulang dan/atau
Kegiatan- Kegiatan tahun jamak berdasarkan
kebijakan yang telah ditetapkan dan menjadi acuan
penyusunan pagu indikatif dari tahun anggaran yang
direncanakan.
1. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disebut Renstra K/L adalah dokumen
perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5
(lima) tahun.

---

1. Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disebut Pagu Indikatif K/L adalah
indikasi pagu anggaran yang akan dialokasikan
kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman
dalam penyusunan Renja K/L.
1. Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L adalah batas
tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada
Kementerian/Lembaga untuk penyusunan RKA-K/L.
1. Kerangka Anggaran Jangka Menengah yang
selanjutnya disingkat KAJM adalah rencana APBN
jangka menengah yang memuat kerangka
pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk
menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal
Pemerintah.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode
5 (lima) tahun.
1. Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L adalah
batas tertinggi anggaran pengeluaran yang
dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga
berdasarkan hasil pembahasan rancangan APBN
yang dituangkan dalam hasil kesepakatan
pembahasan rancangan APBN antara Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan
anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna
anggaran dalam melaksanakan kegiatan
pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
1. DIPA Petikan adalah DIPA per Satker yang dicetak
secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai
informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana
penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan
catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam
pelaksanaan kegiatan Satker.
1. Petunjuk Operasional Kegiatan yang selanjutnya
disingkat POK adalah dokumen yang memuat uraian
rencana kerja dan biaya yang diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan, disusun oleh KPA sebagai
penjabaran lebih lanjut dari DIPA.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat
oleh BUN untuk melaksanakan tugas
kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN
dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
1. Pagu Indikatif Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Pagu Indikatif BUN adalah
indikasi dana yang akan dialokasikan untuk
memenuhi kebutuhan BUN.
1. Pagu Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Pagu Anggaran BUN adalah
batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada
BUN sebagai dasar penyusunan RKA-BUN.

---

1. Alokasi Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Alokasi Anggaran BUN adalah
batas tertinggi anggaran pengeluaran yang
dialokasikan kepada Menteri Keuangan sebagai BUN
berdasarkan hasil pembahasan rancangan APBN
yang dituangkan dalam hasil kesepakatan
pembahasan rancangan APBN antara Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada Satker dari masing-masing PPA BUN baik di
kantor pusat maupun kantor daerah atau Satker di
Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan
dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan
kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan
anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan
anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan
dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun
pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban
Pemerintah Pusat dan TKD tahunan yang disusun
oleh KPA BUN.
1. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin
PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas
program BA BUN dan bertindak untuk
menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran
BUN.
1. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan
Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat DHP RKA-BUN adalah
dokumen hasil penelaahan RKA-BUN yang memuat
alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi,
dan Program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Anggaran.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang
disusun oleh KPA BUN.
1. Tunggakan adalah tagihan atas
pekerjaan/penugasan yang telah diselesaikan dan
telah tersedia alokasi anggarannya tetapi belum
dibayarkan sampai dengan berakhirnya tahun
anggaran berkenaan.
1. Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja
Antarsubbagian Anggaran pada Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang
ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran
belanja antarsubbagian anggaran pada BA BUN
untuk suatu kegiatan.

---

1. Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran
yang selanjutnya disingkat SP SABA adalah dokumen
alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu
kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran
belanjanya dari BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L.
1. Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Mitra PPA
BUN adalah Direktorat Anggaran Bidang Politik,
Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara selaku unit
eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran
yang bertugas sebagai mitra penganggaran PPA BUN.
1. Penyesuaian Belanja Negara adalah melakukan
pengutamaan penggunaan anggaran yang
disesuaikan secara otomatis (automatic adjustment),
realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja
negara, dan/atau pergeseran anggaran antar-
Program.
1. Revisi Anggaran adalah perubahan RKA berupa
penyesuaian rincian anggaran dan/atau informasi
Kinerja yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-
Undang mengenai APBN, termasuk revisi atas DIPA
yang telah disahkan pada tahun anggaran
berkenaan.
1. Laporan Hasil Reviu yang selanjutnya disingkat LHR
adalah laporan yang disusun pada tingkatan unit
akuntansi tertentu sebagai gabungan dari catatan
hasil reviu dan ikhtisar hasil reviu unit akuntansi di
bawahnya.
1. Unit Pendukung PPA BUN Belanja Lainnya adalah
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara selaku unit eselon II di
lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang
bertugas sebagai unit Pembantu Pemimpin PPA BUN
Belanja Lainnya.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan.
1. Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Pinjaman
Luar Negeri dan/atau Pinjaman Dalam Negeri yang
selanjutnya disebut Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan
Pinjaman adalah penggunaan kembali sisa pagu
anggaran satu tahun anggaran sebelumnya yang
bersumber dari PLN dan/atau PDN sepanjang masih
terdapat sisa alokasi komitmen PLN dan/atau PDN
serta masih dalam masa penarikan.
1. Percepatan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Pinjaman
Luar Negeri dan/atau Pinjaman Dalam Negeri yang
selanjutnya disebut Percepatan Pelaksanaan
Kegiatan Pinjaman adalah tambahan pagu anggaran
yang berasal dari sisa komitmen PLN dan/atau PDN
yang belum ditarik untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan kegiatan untuk percepatan penyelesaian

---

pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran
yang belum tersedia pada tahun anggaran
berkenaan.
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa
adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Satker Perangkat
Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari
perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya
seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
1. Penerusan Hibah adalah hibah yang diterima oleh
Pemerintah yang diterushibahkan atau diterus
pinjamkan kepada Pemerintah Daerah atau
dipinjamkan kepada Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
mengenai tata cara penerimaan hibah sepanjang
diatur dalam perjanjian hibah.
1. Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Hibah Luar
Negeri dan/atau Hibah Dalam Negeri yang
selanjutnya disebut Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan
Hibah adalah penggunaan kembali sisa pagu
anggaran satu tahun anggaran sebelumnya yang
bersumber dari hibah luar negeri dan/atau hibah
dalam negeri sepanjang masih terdapat sisa alokasi
komitmen hibah luar negeri dan/atau hibah dalam
negeri serta masih dalam masa penarikan.
1. Percepatan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Hibah
Luar Negeri dan/atau Hibah Dalam Negeri yang
selanjutnya disebut Percepatan Pelaksanaan
Kegiatan Hibah adalah tambahan pagu anggaran
yang berasal dari sisa komitmen hibah luar negeri
dan/atau hibah dalam negeri yang belum ditarik
untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan
untuk percepatan penyelesaian pekerjaan dan/atau
memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia
pada tahun anggaran berkenaan.
1. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam
negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah
kepada Pemerintah.
1. Sisa Anggaran Kontraktual adalah selisih lebih
antara alokasi anggaran rincian Keluaran (output)
yang tercantum dalam DIPA dengan nilai kontrak
Pengadaan Barang/Jasa untuk menghasilkan
rincian Keluaran (output) sesuai dengan volume
rincian Keluaran (output) yang ditetapkan dalam
DIPA.
1. Belanja Operasional adalah anggaran yang
dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berupa
belanja pegawai operasional dan belanja barang
operasional.

---

1. Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang
dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah,
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain,
organisasi kemasyarakatan, atau kelompok
masyarakat.
1. Rumusan Informasi Kinerja adalah rumusan yang
ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan
Program dan Kegiatan termasuk sasaran Kinerja
yang akan dicapai serta indikator sebagai alat ukur
pencapaian kinerja meliputi rumusan Program, hasil
(outcome), Kegiatan, Keluaran (output), indikator
Kinerja utama, dan indikator Kinerja kegiatan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan
kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran atas beban APBN.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
melakukan pengujian atas permintaan pembayaran
dan menerbitkan perintah pembayaran.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan Belanja Negara dalam
pelaksanaan APBN pada kantor/Satker
Kementerian/Lembaga.
1. Surat Perintah Membayar Langsung yang
selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang
bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran
tagihan kepada penerima hak/Bendahara
Pengeluaran.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan
kepada negara.
1. Pengelola Basis Data Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PBDK adalah pejabat atau pegawai yang
ditunjuk oleh kepala Satker untuk diberi tugas dan
tanggung jawab dalam mengelola data kepegawaian
pada aplikasi kepegawaian Satker.
1. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai
yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu
KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pengelolaan administrasi Belanja
Pegawai.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM

---

untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk
pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM.
1. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara
PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau
pelaksana Swakelola.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara.
1. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang
menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1. Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada
Pegawai ASN berdasarkan tarif dan dihitung secara
harian untuk keperluan makan Pegawai ASN.
1. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut
Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan
langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima
hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat
keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja
lainnya melalui penerbitan SPM-LS.
1. Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja
sebagai tempat dibukanya rekening atas nama
Satker untuk menampung dana Belanja Bantuan
Sosial/Bantuan Pemerintah yang akan disalurkan
kepada penerima bantuan sosial/Bantuan
Pemerintah.
1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP
adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang
diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk
membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker
atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan
tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui
mekanisme Pembayaran LS.
1. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
1. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya
disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan
kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan
yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi
UP yang telah ditetapkan.
1. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang
selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran
tagihan kepada penerima hak/Bendahara
Pengeluaran.
1. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan
pembayaran UP.

---

1. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang
Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TUP
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang
berisi permintaan pembayaran TUP.
1. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang
Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GUP
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang
berisi pertanggungjawaban dan permintaan kembali
pembayaran UP.
1. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang
Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPP-GUP
Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK,
yang berisi pertanggungjawaban UP.
1. Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya
disingkat SPP-PTUP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan
pertanggungjawaban atas TUP.
1. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPBy adalah dokumen yang diterbitkan
oleh PPK atas nama KPA yang berguna untuk
mengeluarkan uang persediaan yang dikelola oleh
Bendahara Pengeluaran kepada pihak yang dituju.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang
Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GUP
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
dengan membebani DIPA, yang dananya
dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah
dipakai.
1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang
Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP
Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani
DIPA.
1. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan
yang selanjutnya disingkat SPM-TUP adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
mencairkan TUP.
1. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya
disingkat SPM-PTUP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban
atas TUP yang membebani DIPA.
1. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat
RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan
nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai
pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 3l
Desember.

1. Ketentuan ayat (1) huruf b angka 2 dan ayat (2) Pasal 5
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

---

Pasal 5

(1) Bagian Anggaran diberikan kepada:

- Kementerian yang dibentuk berdasarkan
amanat Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, atau Peraturan Presiden; dan
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau
Peraturan Presiden, yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1. Pimpinan Lembaga bertanggung jawab
secara langsung kepada Presiden;
1. memiliki entitas/unit yang melaksanakan
fungsi perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, pelaporan, dan akuntansi
dalam struktur organisasi yang ditetapkan
oleh Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi;
1. bukan lembaga ad hoc;
1. Pimpinan Lembaga/Sekretaris Lembaga
telah ditetapkan sebagai PA yang mendapat
kuasa dari Presiden untuk mengelola
keuangan negara dari Lembaga yang
dipimpinnya; dan
1. mendapatkan rekomendasi persetujuan
dari Direktorat Anggaran Bidang.

(2) Rekomendasi persetujuan dari Direktorat Anggaran

Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
angka 5, diberikan berdasarkan usulan yang
disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama atas nama Pimpinan Lembaga, dengan
mempertimbangkan:
- pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur pada
ayat (1) huruf b angka 1 sampai dengan angka
4;
- efisiensi alokasi anggaran yang dikelola;
- rancangan informasi Kinerja yang diusulkan;
dan
- capaian Kinerja anggaran Satker tersebut dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir memiliki
nilai sangat baik, dalam hal Bagian Anggaran
yang diusulkan merupakan Satker pada
Kementerian/Lembaga.

(3) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Direktur Anggaran Bidang atas nama
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan
persetujuan/penolakan atas usulan permohonan
Bagian Anggaran kepada Lembaga yang mengajukan
permohonan Bagian Anggaran.

(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b belum terpenuhi, maka Lembaga
yang mengajukan permohonan Bagian Anggaran
dapat menjadi Satker pada Kementerian yang relevan.

---

1. Ketentuan ayat (2) huruf a dan huruf b serta ayat (4) huruf
c Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Satker melaksanakan Kegiatan

Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan
dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

(2) Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- merupakan bagian dari struktur organisasi
Kementerian/Lembaga yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi;
- diberikan penugasan dan tanggung jawab untuk
mengelola Kegiatan dan alokasi anggaran untuk
Kegiatan;
- memiliki unit yang melaksanakan fungsi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
pelaporan, dan akuntansi, yang ditetapkan
dalam struktur organisasi dan tata kerja; dan
- memenuhi ketentuan karakteristik dan lokasi
Satker sebagai berikut:
1. lokasi Satker yang bersangkutan berada
pada provinsi/kabupaten/kota yang
berbeda dengan unit eselon I/setara dalam
hal karakteristik tugas/kegiatan yang
ditangani bersifat sama dengan unit eselon
I/setara; atau
1. lokasi Satker yang bersangkutan dapat
berada pada provinsi/kabupaten/kota
yang sama dengan unit eselon I/setara
dalam hal karakteristik tugas/kegiatan
yang ditangani bersifat spesifik dan
berbeda dengan unit eselon I/setara.

(3) Pembentukan Satker baru dapat diusulkan dengan

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

(4) Dalam hal Satker baru yang diusulkan merupakan

Satker dengan jenis/karakteristik tertentu atau
mendapatkan penugasan khusus dari PA/KPA unit
eselon I Satker yang bersangkutan, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d;
- adanya penetapan Satker oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga; dan
- mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan sesuai jenis/karakteristik Satker
tersebut.

1. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 10 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

---

Pasal 10

(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat (1) huruf c angka 2 mengacu pada:
- daftar Program yang ditetapkan oleh
Kementerian Keuangan dan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional untuk
penyusunan RKA K/L sebagaimana tertuang
dalam Renja K/L; dan
- Program Kementerian/Lembaga yang relevan
dengan Kegiatan/Keluaran dari Satker BUN
untuk penyusunan RKA-BUN.

(2) Dalam hal tidak terdapat Program

Kementerian/Lembaga yang relevan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, penyusunan RKA-
BUN menggunakan Program tersendiri sesuai dengan
fungsi Menteri Keuangan selaku BUN.

(3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, dapat bersifat lintas antarsubbagian
anggaran dalam BA BUN atau lintas antar BA BUN
dengan BA K/L.

1. Ketentuan ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf f serta
ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

(1) Pemenuhan alokasi dasar sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 huruf b, paling sedikit untuk:
- kebutuhan anggaran untuk biaya operasional
Satker yang mendasar, berupa:
1. pembayaran gaji dan tunjangan;
1. operasional dan pemeliharaan kantor; dan
1. operasional dan pemeliharaan sarana dan
prasarana teknologi informasi dan
komunikasi;
- penyediaan dana untuk pelaksanaan pelayanan
publik;
- kebutuhan dana pendamping untuk kegiatan
yang anggarannya bersumber dari pinjaman
dan/atau Hibah;
- kebutuhan anggaran untuk Kegiatan atau
Keluaran berlanjut, penyelesaian pekerjaan
tahun- tahun sebelumnya, dan penyelesaian
kewajiban kepada pihak ketiga;
- penyediaan dana untuk penyelesaian
Tunggakan; dan/atau
- penyediaan dana untuk program prioritas
nasional/kegiatan prioritas/proyek
prioritas/proyek prioritas strategis (major
project).

(2) Penyediaan dana untuk penyelesaian Tunggakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e,
dilaksanakan dengan ketentuan:

---

- untuk jumlah Tunggakan per tagihan dengan
nilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah), harus dilampiri surat
pernyataan dari KPA;
- untuk jumlah Tunggakan per tagihan di atas
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah), harus dilampiri hasil reviu dari APIP
K/L; dan/atau
- untuk jumlah Tunggakan per tagihan di atas
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus
dilampiri hasil reviu dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan.

(3) Dalam hal Tunggakan sebagaimana dimaksud

dimaksud pada ayat (2) sudah dilakukan audit oleh
Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit tersebut
digunakan sebagai dokumen pendukung pengganti
surat pernyataan dari KPA atau pengganti hasil reviu
dari APIP K/L atau reviu Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan.

1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

Pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari
sumber dana tertentu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 huruf d, merupakan pengalokasian anggaran

yang bersumber dari:
- PLN;
- PDN;
- Hibah;
- SBSN; dan/atau
- PNBP.

1. Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Pengalokasian anggaran untuk kegiatan/proyek yang

bersumber dari PLN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 huruf a, mengacu pada ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai tata cara pengadaan
pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah.

(2) Kegiatan/proyek yang bersumber dari PLN dilakukan

berdasarkan perjanjian PLN yang:
- telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia
dengan lender (on-going);
- direncanakan akan dinegosiasikan pada tahun
berjalan; atau
- belum ditandatangani dan/atau belum dapat
dipastikan akan ditandatangani sebelum tahun
berjalan yang direncanakan dimulai (pipe line),
dalam rangka penanggulangan bencana alam.

(3) Dalam rangka pengalokasian anggaran untuk

kegiatan/proyek yang bersumber dari PLN,

---

Kementerian/Lembaga mengalokasikan RMP
dan/atau local cost sesuai ketentuan yang termuat
dalam naskah perjanjian PLN, minutes of negotiation,
atau dokumen perencanaan pinjaman lainnya.

(4) Pengalokasian anggaran untuk kegiatan/proyek yang

bersumber dari PLN dan pengalokasian RMP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
- mencantumkan akun belanja atas transaksi
berdasarkan naskah perjanjian PLN sesuai
dengan kategori pembiayaan yang
diperbolehkan oleh lender;
- mencantumkan kode kantor bayar sebagai
berikut:
1. kode KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah

(140) untuk transaksi PLN dalam valuta

asing dan tata cara penarikannya
menggunakan mekanisme pembayaran
langsung (direct payment) dan letter of
credit; dan/atau
1. kode KPPN sesuai dengan lokasi kegiatan
dimana proyek yang bersumber dari PLN
dilaksanakan dan tata cara penarikannya
menggunakan mekanisme rekening
khusus;
- mencantumkan sumber dana sesuai dengan
naskah perjanjian PLN;
- mencantumkan tata cara penarikan PLN sesuai
dengan naskah perjanjian PLN atau dokumen
lain yang telah disetujui oleh lender;
- mencantumkan kode register PLN yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko;
- mencantumkan persentase/porsi pembiayaan
yang dibiayai oleh lender sesuai dengan naskah
perjanjian PLN atau dokumen lain yang telah
disetujui oleh lender; dan
- mencantumkan cara menghitung besaran porsi
PLN yang dibiayai oleh lender dengan mengacu
pada buku petunjuk pengadaan barang jasa
(procurement guidelines) masing-masing lender
dan ketentuan perpajakan dan bea masuk yang
berlaku.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah dan ditambahkan 1
(satu) ayat yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 25

(1) Penggunaan alokasi anggaran yang bersumber dari

PNBP Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 ayat (1) huruf c, untuk Satker BLU yang

mengelola:
- dana kerjasama pembangunan internasional,
dilakukan untuk pemberian hibah kepada
pemerintah asing/lembaga asing; atau

---

- dana bersama penanggulangan bencana,
dilakukan untuk pembayaran premi asuransi
barang milik negara Kementerian/Lembaga dan
penyaluran klaim asuransi kepada
Kementerian/Lembaga peserta program
asuransi bencana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dialokasikan pada sub BA BUN Hibah.

(3) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dialokasikan pada BA K/L dan/atau BA BUN
sebagai rupiah murni yang telah ditentukan
peruntukannya.

1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 27 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f, dapat
dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah
penyusunan Renja K/L berdasarkan kebutuhan.

(2) Penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran dapat

berupa:
- penguatan relevansi antara Program, Kegiatan,
dan Keluaran dengan sasaran strategis dan
sasaran Program;
- perbaikan/penyempurnaan rumusan indikator
Kinerja pada level Program, Kegiatan, dan
Keluaran; atau
- penambahan usulan Program, Kegiatan,
dan/atau Keluaran baru sesuai dengan
perkembangan penelaahan anggaran.
(2a) Dalam hal penajaman Program, Kegiatan, dan
Keluaran terkait prioritas nasional, disepakati dalam
pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian
Keuangan, dan Kementerian/Lembaga.

(3) Ketentuan mengenai penajaman Program, Kegiatan,

dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN
setelah penyesuaian Indikasi Kebutuhan Dana BUN
berdasarkan kebutuhan.

(4) Hasil penajaman sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3), digunakan oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai acuan dalam
penyusunan RKA-K/L dan digunakan oleh PPA BUN
sebagai acuan dalam penyusunan RKA-BUN.

1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 38

Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan
Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan

---

tidak dapat dilakukan dalam hal pelaksanaan kegiatan
sejenis pada tahun anggaran sebelumnya, organisasi
perangkat daerah penerima dana dimaksud:
- tidak memenuhi target kinerja pelaksanaan kegiatan
yang telah ditetapkan;
- tidak menyampaikan laporan keuangan dan barang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- melakukan penyimpangan sesuai hasil pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan atau
aparat pemeriksa fungsional lainnya; dan/atau
- tidak bersedia menerima hibah terhadap barang
milik negara yang disetujui untuk diterima.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 40 diubah
dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat,
yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 40 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Bantuan

Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf j angka 2, dilaksanakan dengan memenuhi
syarat:
- tercantum dalam RKP;
- diamanatkan dalam undang-undang, peraturan
pemerintah, dan/atau peraturan presiden;
dan/atau
- mendapat penugasan Presiden.

(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), diberikan dalam bentuk:
- uang;
- barang; dan/atau
- jasa.

(3) Bantuan Pemerintah, diberikan kepada:

- perseorangan non-Pegawai ASN, non-prajurit
TNI, dan/atau non-anggota POLRI, kecuali
diatur tersendiri dalam ketentuan peraturan
perundang- undangan; dan/atau
- Lembaga pemerintah/nonpemerintah.
(3a) Peruntukan anggaran Bantuan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemberian penghargaan;
- beasiswa;
- tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya;
- bantuan operasional;
- bantuan sarana/prasarana;
- bantuan rehabilitasi/Pembangunan gedung/
bangunan; dan
- bantuan lainnya yang memiliki karakteristik
Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
(3b) Bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3a) huruf g dialokasikan untuk
menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat atau

---

penugasan Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(4) Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Bantuan

Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan akun
peruntukannya.

(5) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah berupa

barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
yang akan diserahkan kepada masyarakat atau
Pemerintah Daerah dan berbasis proposal, dilengkapi
dengan surat pernyataan pejabat eselon I yang
menyatakan bahwa alokasi tersebut telah
berdasarkan proposal yang diterima.

1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 58 diubah, sehingga

### Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58

(1) RKA-K/L disusun berdasarkan RKP, Renja K/L, Pagu

Anggaran K/L, dan Standar Biaya.

(2) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), memperhatikan rancangan RKA-K/L
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.

(3) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

disusun sesuai dengan muatan dalam format RKA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan rincian
alokasi berdasarkan:
- Angka Dasar; dan
- Kegiatan dan Keluaran baru.

(4) Dalam hal terdapat perubahan Angka Dasar

dan/atau usulan Kegiatan dan Keluaran baru yang
termuat dalam RKA-K/L sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pengalokasian anggarannya harus
dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa
kerangka acuan kerja, rincian anggaran biaya, dan
dokumen terkait lainnya.

(5) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), disertai Prakiraan Maju 3 (tiga) tahun ke
depan yang mengacu pada KAJM.

(6) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), juga mempertimbangkan rencana kebutuhan
barang milik negara hasil penelaahan dalam hal
usulan anggaran berkaitan dengan pengadaan
barang milik negara yang menjadi objek perencanaan
kebutuhan barang milik negara dan/atau
pemeliharaan barang milik negara sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan
kebutuhan barang milik negara dan/atau
pemeliharaan barang milik negara.

(7) Pedoman umum, tata cara mengenai penyusunan

RKA- K/L, dan standardisasi penggunaan KRO
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(8) Dalam hal terdapat perubahan atas standardisasi

penggunaan KRO sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), ditetapkan Pedoman Penyusunan dan
Pemanfaatan KRO dan RO Dalam Perencanaan dan

---

Penganggaran oleh Menteri Keuangan dan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 61 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

(1) Reviu RKA-K/L oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan
tujuan memberikan keyakinan terbatas (limited
assurance) dan memastikan kepatuhan penerapan
kaidah penganggaran.

(2) Reviu RKA-K/L oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), meliputi:
- kelayakan anggaran dikaitkan dengan SBM,
SBK, dan SSB yang ditetapkan;
- kepatuhan dalam penerapan kaidah
penganggaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14;

- kepatuhan mencantumkan penandaan
anggaran sesuai dengan kategori pada semua
Keluaran yang dihasilkan;
- kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L
berupa RKA Satker, kerangka acuan kerja,
rincian anggaran biaya, dan dokumen
pendukung terkait lainnya;
- kelayakan dan kesesuaian rincian anggaran
yang digunakan untuk mendanai Kegiatan dan
Keluaran baru dan/atau rincian anggaran
Angka Dasar yang mengalami perubahan; dan
- memastikan pelaksanaan/pengalokasian
tematik tertentu sesuai penugasan.

(3) Hasil reviu RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), disampaikan kepada:
- unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran dan
sebagai penanggung jawab Program, untuk
dilakukan perbaikan atau penyesuaian jika
diperlukan; dan
- Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/
Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit
Perencanaan Kementerian/Lembaga.

1. Ketentuan huruf b Pasal 69 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 69

Perubahan informasi Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- perubahan yang berkaitan dengan rumusan
Keluaran, indikator, jenis, volume, dan satuan
Keluaran, dapat dilakukan dengan ketentuan:
1. telah disepakati dalam proses penelaahan;
1. tidak mengubah Keluaran prioritas nasional;

---

1. relevan dengan Kegiatan dan indikator Kinerja
Kegiatan yang ditetapkan;
1. adanya perubahan tugas dan fungsi pada unit
yang bersangkutan;
1. menyesuaikan dengan kebijakan penganggaran
yang ditetapkan pada tahun berkenaan;
dan/atau
1. adanya tambahan penugasan; dan
- perubahan yang berkaitan dengan rumusan di luar
Keluaran seperti sasaran strategis, Program, sasaran
Program, indikator Kinerja Program, Kegiatan,
sasaran Kegiatan, dan indikator Kinerja Kegiatan,
dapat dilakukan dengan ketentuan telah disepakati
dalam proses penelaahan RKA-K/L, telah tertuang
dalam perubahan Renja K/L, dan merupakan akibat
dari:
1. adanya reorganisasi yang mengakibatkan
perubahan tugas dan fungsi serta struktur
organisasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
1. perubahan yang diusulkan telah disepakati
dalam trilateral meeting baik yang dilakukan
bersamaan dengan penelaahan RKA-K/L atau
trilateral meeting yang dilaksanakan terpisah;
1. menyesuaikan dengan kebijakan penganggaran
yang ditetapkan pada tahun berkenaan;
dan/atau
1. telah mendapat persetujuan komisi terkait di
Dewan Perwakilan Rakyat.

1. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 71

(1) Pemblokiran anggaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 68 ayat (1) huruf c, dilakukan terhadap alokasi

anggaran yang:
- belum memiliki dasar hukum pengalokasiannya;
- belum memiliki naskah perjanjian PLN, PDN,
atau Hibah dan nomor register;
- masih terpusat dan belum didistribusikan ke
Satker daerah;
- Informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada

### Pasal 8 ayat (1) huruf c dalam RKA-K/L belum

lengkap;
- masih memerlukan hasil reviu dari Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- belum mendapatkan persetujuan komisi terkait
di Dewan Perwakilan Rakyat;
- belum memiliki RBA untuk Satker BLU;
- belum memiliki rencana kebutuhan barang
milik negara hasil penelaahan dalam hal usulan
anggaran berkaitan dengan pengadaan barang
milik negara yang menjadi objek perencanaan
kebutuhan barang milik negara dan/atau
pemeliharaan barang milik negara sesuai

---

dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
perencanaan kebutuhan barang milik negara
dan/atau pemeliharaan barang milik negara;
dan/atau
- tidak dilengkapi data dan/atau dokumen
pendukung terkait yang diperlukan.

(2) Pemblokiran anggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) termasuk untuk menindaklanjuti kebijakan
Penyesuaian Belanja Negara dan kebijakan
Pemerintah lainnya.

1. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 72

(1) Pemberian catatan hal-hal khusus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf d, dilakukan
terhadap alokasi anggaran yang memerlukan
perhatian pada saat proses pencairan anggaran.

(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa:
- alokasi anggaran yang digunakan untuk
pengesahan kegiatan yang dilanjutkan di tahun
berikutnya;
- Tunggakan tahun yang lalu;
- pencantuman volume pembangunan gedung
negara dan pengadaan kendaraan bermotor;
- pelaksanaan kegiatan/Keluaran dengan
mekanisme kerjasama Pemerintah dan badan
usaha melalui pembayaran ketersediaan
layanan/availability payment pada tahun
pertama oleh pihak ketiga, dan waktu mulai
dialokasikannya dana dalam RKA-K/L untuk
pembayaran ketersediaan jasa layanan; atau
- alokasi anggaran yang berasal dari PNBP Satker
BLU yang dialokasikan sebagai rupiah murni
yang telah ditentukan peruntukannya.

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 99 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 99

(1) DIPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98

ayat (1) terdiri atas:
- lembar surat pengesahan DIPA BUN;
- halaman I memuat informasi Kinerja dan
sumber dana, yang terdiri atas:
1. halaman IA mengenai informasi Kinerja;
dan
1. halaman IB mengenai sumber dana;
- halaman II memuat rincian pengeluaran dan
rincian penerimaan, yang terdiri atas:
1. halaman IIA mengenai rincian
pengeluaran; dan
1. halaman IIB mengenai rincian penerimaan;

---

- halaman III memuat rencana penarikan dana
dan perkiraan penerimaan; dan
- halaman IV memuat blokir dan catatan yang
terdiri atas:
1. halaman IVA mengenai blokir; dan
1. halaman IVB mengenai catatan.

(2) Lembar surat pengesahan DIPA BUN memuat:

- dasar hukum penerbitan DIPA BUN;
- identitas dan pagu Satker;
- pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer);
- tanda tangan pejabat yang mengesahkan DIPA
BUN; dan
- kode pengaman berupa digital stamp.

(3) Halaman I, halaman II, halaman III, dan halaman IV

DIPA BUN dilengkapi dengan:
- tanda tangan Pemimpin PPA BUN; dan
- kode pengaman berupa digital stamp.

(4) Pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer)

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
meliputi:
- DIPA BUN dicetak secara otomatis dengan
menggunakan Sistem Informasi yang dilengkapi
dengan kode pengaman berupa digital stamp
dan ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN;
- DIPA BUN berfungsi sebagai dasar pelaksanaan
kegiatan Satker dan pencairan
dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN;
- rencana penarikan dana dan perkiraan
penerimaan yang tercantum dalam halaman III
DIPA BUN diisi sesuai dengan rencana
pelaksanaan kegiatan;
- dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA
BUN dan Sistem Informasi maka data yang
berlaku merupakan data yang terdapat dalam
Sistem Informasi;
- KPA BUN bertanggung jawab terhadap
penggunaan anggaran yang tertuang dalam
DIPA BUN;
- KPA BUN menyampaikan laporan keuangan
kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris Badan/Pejabat yang
ditetapkan sebagai entitas pelaporan, yang
selanjutnya disampaikan kepada Pemimpin PPA
BUN atau koordinator penyusunan laporan
pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN; dan
- DIPA BUN berlaku sejak tanggal 1 Januari
sampai dengan 31 Desember.

(5) Catatan dalam halaman IV DIPA BUN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat informasi
mengenai:
- alokasi anggaran yang masih harus dilengkapi
dengan dokumen pendukung yang relevan
sebagai dasar pengalokasian anggaran, antara
lain:
1. peraturan perundang-undangan;
1. reviu APIP K/L; atau

---

1. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
- alokasi anggaran untuk beberapa akun tertentu
yang merupakan batas tertinggi;
- Tunggakan tahun anggaran yang lalu; dan/atau
- alokasi anggaran yang digunakan dalam rangka
pengesahan.

(6) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA BUN

dapat menyusun POK berdasarkan DIPA BUN sesuai
karakteristik masing-masing BA BUN.

1. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 104

Hasil reviu APIP K/L pada saat usulan tambahan
anggaran dan/atau penggunaan dana BA BUN dapat
digunakan dalam hal terjadi pergeseran anggaran belanja:
- dalam sub BA BUN;
- antar sub BA dalam BA BUN; atau
- dari sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L.

1. Ketentuan ayat (10) Pasal 114 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 114

(1) Menteri Keuangan selaku PA BUN berwenang

menetapkan penggunaan anggaran sub BA BUN
Belanja Lainnya pada tahun anggaran berjalan
sebagaimana ditetapkan pada Undang-Undang
mengenai APBN.

(2) Alokasi anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1),
menurut jenis belanja terdiri atas:
- Belanja Pegawai;
- Belanja Bantuan Sosial; dan
- belanja lain-lain.

(3) Penetapan Menteri Keuangan untuk penggunaan

anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c,
dilaksanakan berdasarkan usulan Menteri/Pimpinan
Lembaga kepada Menteri Keuangan.

(4) Penetapan Menteri Keuangan untuk penggunaan

anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan
berdasarkan usulan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana kepada Menteri Keuangan.

(5) Alokasi anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya jenis

Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a, digunakan untuk menampung cadangan

anggaran gaji dalam rangka tambahan pegawai baru,
honorarium, dan belanja pegawai lainnya sepanjang
telah ditetapkan pada Undang-Undang mengenai
APBN tahun anggaran berkenaan.

(6) Alokasi anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya jenis

Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, digunakan untuk menampung

---

cadangan tambahan dana tanggap darurat/siap
pakai dan bantuan penanggulangan pascabencana di
daerah.

(7) Alokasi anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya jenis

belanja lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c, digunakan untuk menampung:

  • alokasi cadangan keperluan mendesak; dan
  • alokasi untuk pengeluaran lainnya.

(8) Penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya

jenis belanja lain-lain untuk alokasi cadangan
keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf a, digunakan untuk membiayai
kegiatan yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga
yang memenuhi kriteria mendesak yang memenuhi
unsur sebagai berikut:
- kriteria umum, kegiatan yang diusulkan oleh
Kementerian/Lembaga harus memenuhi kriteria
sebagai berikut:
1. kegiatan tidak direncanakan pada proses
penyusunan anggaran
Kementerian/Lembaga atau kegiatan
sudah ada pada DIPA
Kementerian/Lembaga namun alokasinya
tidak cukup tersedia;
1. kebutuhan alokasi kegiatan tidak
memungkinkan untuk dipenuhi melalui
realokasi anggaran antarprogram maupun
antarkegiatan;
1. kegiatan yang diusulkan tidak untuk
pemenuhan belanja barang operasional
Kementerian/Lembaga, kecuali karena
adanya penambahan pegawai baru/Satker
baru;
1. kegiatan yang diusulkan tidak termasuk
dalam kebijakan
penghematan/pencadangan anggaran
belanja Kementerian/Lembaga;
1. kegiatan yang diusulkan bukan merupakan
kegiatan yang telah mendapat tambahan
anggaran dari sub BA BUN Belanja Lainnya
pada tahun anggaran sebelumnya; dan
1. kegiatan yang diusulkan tidak
memungkinkan untuk diajukan melalui
Undang-Undang mengenai APBN; dan
- kriteria khusus, kegiatan yang diusulkan oleh
Kementerian/Lembaga harus memenuhi kriteria
sebagai berikut:
1. dalam hal usulan kegiatan merupakan
pelaksanaan dari peraturan perundang-
undangan atau direktif Presiden yang
belum dialokasikan pada DIPA
Kementerian/Lembaga, maka harus
dilampirkan:
- peraturan perundang-undangan atau
ketetapan Presiden yang menjadi
dasar hukum;

---

- risalah sidang/rapat terbatas kabinet
yang memuat direktif Presiden yang
diterbitkan oleh Sekretariat Kabinet;
atau
- surat pernyataan Menteri/Pimpinan
Lembaga yang menyatakan bahwa
kegiatan tersebut merupakan arahan
langsung Presiden kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga, dan
selanjutnya disampaikan kepada
Menteri Keuangan dengan
ditembuskan kepada Sekretaris
Kabinet;
1. dalam hal kegiatan yang diusulkan
merupakan akibat dari keadaan kahar,
maka dilampirkan surat pernyataan
keadaan kahar yang ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang menetapkan
keadaan kahar; atau
1. dalam hal kegiatan yang diusulkan
merupakan kewenangan Pemerintah Pusat
yang:
- bersifat tidak terduga; dan
- berdampak besar dari segi politik,
ekonomi, sosial, dan keamanan,
dilampirkan surat pernyataan yang
ditandangani oleh pejabat eselon I, yang
menjelaskan dampak risiko besar yang
terjadi jika kegiatan tersebut tidak
dipenuhi.

(9) Dalam hal terdapat direktif Presiden atau prioritas

Kementerian/Lembaga yang bersifat strategis,
mendesak dan/atau berdampak luas bagi
kepentingan negara dan/atau masyarakat umum
sehingga menyebabkan perlu dilakukannya
penambahan anggaran, penetapan penggunaan
anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya jenis belanja
lain-lain cadangan keperluan mendesak oleh Menteri
Keuangan dilaksanakan melalui usulan
Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri
Keuangan.

(10) Alokasi untuk pengeluaran lainnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) huruf b, terdiri atas:
- alokasi terprogram, dialokasikan berdasarkan
penilaian atas Indikasi Kebutuhan Dana BUN
dan Angka Dasar; dan
- alokasi tidak terprogram, berupa cadangan
anggaran yang pengalokasiannya tidak melalui
Indikasi Kebutuhan Dana BUN, dan
penggunaanya diatur sebagai berikut:
1. cadangan risiko fiskal, merupakan
cadangan anggaran yang bersifat antisipatif
yang berfungsi sebagai bantalan fiskal
akibat perubahan asumsi dasar ekonomi
makro dan/atau kebijakan pemerintah;

---

1. cadangan anggaran untuk memenuhi
mandatory spending sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
1. cadangan anggaran digunakan untuk
membiayai kegiatan yang sesuai dengan
nama peruntukannya.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 117 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 117

(1) Penggunaan anggaran yang akan dilakukan melalui

penerbitan SPP BA BUN yang berasal dari sub BA
BUN Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 108 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memenuhi

usulan tambahan anggaran.

(2) Penerbitan SPP BA BUN dilakukan dengan tahapan

dan ketentuan sebagai berikut:
- PPA BUN subbagian anggaran selaku
penanggung jawab Program menyampaikan
usulan tambahan anggaran kepada Pemimpin
PPA BUN Belanja Lainnya selaku penanggung
jawab Program subbagian anggaran BUN Belanja
Lainnya;
- dalam hal tambahan anggaran digunakan untuk
kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana di daerah, usulan disampaikan
oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana kepada Menteri Keuangan;
- usulan tambahan anggaran sebagaimana
dimaksud dalam huruf a atau huruf b, dilampiri
dengan:
1. dasar hukum pengalokasian anggaran;
1. kerangka acuan kerja;
1. rincian anggaran belanja;
1. surat pernyataan telah dilakukan
penelitian;

1. realisasi kinerja anggaran atas tambahan
anggaran dari sub BA BUN Belanja Lainnya
yang diterima pada tahun sebelumnya
dan/atau tahap sebelumnya pada tahun
berjalan; dan
1. dokumen pendukung lainnya dalam hal
diperlukan;
- dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c
angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 6 untuk
usulan penggunaan anggaran yang berasal dari:
1. PPA BUN ditandatangani oleh KPA BUN;
atau
1. Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana ditandatangani oleh pimpinan unit
eselon I yang bertanggung jawab terhadap
kegiatan yang diusulkan;

---

- dalam hal usulan tambahan anggaran
sebagaimana dimaksud dalam huruf c diajukan
untuk kegiatan yang telah dilaksanakan pada
tahun sebelumnya/tahun-tahun sebelumnya
dan/atau tahun berjalan, dilampiri dengan reviu
dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan dan/atau hasil audit Badan
Pemeriksa Keuangan;
- PPA BUN atau Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana bertanggung jawab:
1. terhadap kebenaran dokumen yang
disampaikan sebagaimana dimaksud dalam
huruf c; dan
1. atas substansi usulan kegiatan, volume
kegiatan, dan satuan biaya yang digunakan
pada usulan penggunaan anggaran;
- berdasarkan usulan tambahan anggaran
sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau
huruf b, Direktur Jenderal Anggaran selaku
Pemimpin PPA BUN Belanja Lainnya melakukan
penelitian secara bersama-sama dengan pihak-
pihak terkait, setelah dokumen sebagaimana
dimaksud dalam huruf c diterima dengan
lengkap dan benar;
- dalam hal berdasarkan hasil penelitian usulan
tambahan anggaran sebagaimana dimaksud
dalam huruf g masih diperlukan tambahan
dokumen lainnya, PPA BUN atau Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana diminta
menyampaikan kekurangan dokumen dimaksud
paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung setelah
penelitian dilakukan;
- hasil penelitian usulan tambahan anggaran
dituangkan dalam berita acara penelitian yang
disusun sesuai format tercantum dalam