Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit
organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit
orgamsas1 pemerintah daerah yang melaksanakan
kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari
Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran
pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
6 . Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
jdih.kemenkeu.go.id
---
7 . Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
8 . Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disebut Kuasa BUN adalah Pejabat yan g diangkat oleh
Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan
tugas kebendaharaan dala m rangka pelaksanaan APBN
dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
1. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal
Perbendaharaan yang mendelegasikan kewenangannya
kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
1. Kuasa BUN Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara.
1. Kantor Pelayanan Perbendah araan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi
Kuasa BUN.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan PA/KPA dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut
Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan
la ngsung kepada bendahara pen geluaran/ penerima hak
lainnya atas dasar perjanjian kerja, su rat keputusan,
surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya melalui
penerbita n surat perintah m embayar langsung.
1. Penyedia Ba rang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia
adala h pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa
berdasarkan kontrak.
1. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat
BAST a dalah dokumen legalitas penyerahan hasil
pekerjaan dari Penyedia kepada pemberi kerja .
1. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yan g selanjutnya
disingkat BAPP adala h dokumen legalitas untuk
dijadikan sebagai bahan bukti pekerjaan telah selesai
dikerjakan sampai dengan termin tertentu sesuai dengan
kontra k.
1. Kontrak adalah perja njian tertulis antara PPK dengan
Penyedia untuk melaksanakan su atu pekerjaan tertentu.
1. Bank Operasional adalah Bank Umum yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang
diberi kuasa untuk menjadi m itra Direktorat Jenderal
Perbendaharaan a tau KPPN.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN untu k menampung
seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada Bank Indonesia.
1. Rekening Pengelua ran Kuasa BUN Pusat yang
selanjutnya disingkat RPKBUNP ada lah rekening yang
dibuka oleh Kuasa BUN Pusat pada Bank Operasional
jdih.kemenkeu.go.id
---
untuk menampung dana yang akan digunakan untuk
menyalurkan dana surat perintah pencairan dana ke
rekening penerima.
1. Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran yang
selanjutnya disingkat RPATA adalah rekening lain-lain
milik BUN untuk menampung dana atas penyelesaian
pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di
antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara
sampai dengan tanggal 3 1 Desember tahun anggaran
berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan
sampai dengan akhir tahun anggaran yang
penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk
dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada
negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
1. Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas
pemindahbukuan dan/ a tau transfer pencairan APBN dari
bank penerima kepada bank pengirim.
1. Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan yang selanjutnya
disingkat SPPT adalah dokumen yang diterbitkan sebagai
bukti bahwa SPM yang diajukan oleh Satker telah
memenuhi persyaratan pembayaran dan telah disetujui
untuk dilakukan proses penerbitan SP2D.
1. Payment Process Request yang selanjutnya disingkat PPR
adalah suatu kegiatan pada aplikasi Si stem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang
berfungsi menjalankan proses penerbitan kumpulan
SP2D untuk setiap kelompok rekening pembayar.
1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya
disebut Ditjen Perbendaharaan adalah unit eselon I pada
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya
disebut Direktorat PKN adalah unit eselon II pada Ditjen
Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis
di bidang Pengelolaan Kas Negara (PKN).
