Langsung ke konten

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG

PMK No. 109 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Proyek Pemerintah adalah proyek atau kegiatan yang
dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah
Daerah untuk melaksanakan fungsi pemerintahan yang
meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan,
pemberdayaan, dan perlindungan.
1. Kementerian/Lembaga adalah kementerian
negara/lembaga pemerintah non kementerian
negara/lembaga negara.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan atau perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pinjaman
adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh
pemerintah dari Pemberi Pinjaman yang diikat oleh suatu

---

perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga
negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu.
1. Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut Hibah adalah
setiap penerimaan negara yang diperoleh pemerintah dari
Pemberi Hibah yang berasal dari luar negeri dalam bentuk
devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, dan/ atau barang
yang tidak perlu dibayar kembali.
1. Pemberi Pinjaman adalah kreditor yang berasal dari luar
negeri yang memberikan Pinjaman kepada pemerintah.
1. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari luar negeri
yang memberikan Hibah kepada pemerintah.
1. Penerima Pinjaman adalah Kementerian/Lembaga yang
menerima Pinjaman dari Pemberi Pinjaman.
1. Penerima Hibah adalah Kementerian/Lembaga yang
menerima Hibah dari Pemberi Hibah.
1. Penerima Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah adalah
Pemerintah Daerah yang menerima penerusan Pinjaman
dan/atau Hibah dari Penerima Pinjaman atau Penerima
Hibah.
1. Pihak Ketiga adalah pihak yang menandatangani kontrak,
perjanjian, atau dokumen sejenis dengan
Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
disebut Portal DJBC adalah sistem integrasi seluruh
layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua
pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
1. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya
disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang
mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan
dengan proses penanganan dokumen kepabeanan,
dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang
menjamin keamanan data dan informasi serta
memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah
instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai adalah instansi
vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai tempat
dipenuhinya kewajiban pabean.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan.

---

Pasal 2

(1) Pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor

barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai
dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari:
- luar daerah pabean; dan
- pusat logistik berikat.

(2) Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas

pengeluaran barang untuk keperluan Proyek Pemerintah
yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari:
- gudang berikat;
- kawasan berikat;
- tempat penyelenggaraan pameran berikat;
- tempat lelang berikat;
- kawasan ekonomi khusus; dan
- kawasan bebas.

(3) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk anti

dumping sementara, bea masuk imbalan, bea masuk
imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan, bea
masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk
pembalasan, dan/atau bea masuk pembalasan sementara.

(4) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diberikan kepada:

  • Kementerian/Lembaga; atau
  • Pemerintah Daerah.

(5) Impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diberikan fasilitas perpajakan.

(6) Pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3

(1) Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) merupakan:

- pembelian yang dibiayai dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang
bersumber dari Pinjaman dan/atau Hibah dalam
bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, dan/atau
Rupiah;
- pembelian yang dibiayai dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal
dari Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah dalam
bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, dan/atau
Rupiah; atau
- Hibah dalam bentuk barang kepada Penerima Hibah.

(2) Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan oleh:

  • Kementerian/Lembaga;
  • Pemerintah Daerah; atau
  • Pihak Ketiga.

---

Pasal 4

(1) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian/Lembaga atau
Pemerintah Daerah mengajukan permohonan kepada
Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara elektronik ke Portal DJBC melalui
SINSW.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

minimal memuat informasi mengenai:
- identitas Kementerian/Lembaga atau Pemerintah
Daerah;
- nama proyek/kegiatan;
- sumber perolehan barang;
- pelabuhan pemasukan;
- rincian jenis, jumlah, perkiraan harga, dan negara
asal dari barang yang dimintakan pembebasan bea
masuk; dan
- identitas Pihak Ketiga, dalam hal importasi dilakukan
oleh Pihak Ketiga.

(4) Dalam hal barang untuk keperluan Proyek Pemerintah

merupakan pembelian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) huruf a, permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) oleh Kementerian/Lembaga
minimal dilampiri dengan:
- salinan digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang memuat
nama proyek/kegiatan serta besaran biaya untuk
proyek/kegiatan yang diajukan fasilitas pembebasan
bea masuk;
- salinan digital kontrak, perjanjian, atau dokumen
sejenis dengan Pihak Ketiga yang menyebutkan
bahwa harga dalam kontrak, perjanjian, atau
dokumen sejenis tidak meliputi pembayaran bea
masuk, dalam hal pengadaan barang menggunakan
Pihak Ketiga; dan
- surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan
satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran atau
pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi
pratama/Eselon II yang menyatakan bahwa harga
dalam kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis
tidak termasuk bea masuk.

(5) Dalam hal barang untuk keperluan Proyek Pemerintah

merupakan pembelian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) huruf b, permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) oleh Pemerintah Daerah minimal
dilampiri dengan:
- salinan digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan Daftar

---

Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang berasal dari
Penerusan Pinjaman dan/atau Penerusan Hibah
yang memuat nama proyek/kegiatan serta besaran
biaya untuk proyek/kegiatan yang diajukan fasilitas
pembebasan bea masuk;
- salinan digital kontrak, perjanjian, atau dokumen
sejenis yang berasal dari Penerusan Pinjaman
dan/atau Penerusan Hibah dengan Pihak Ketiga yang
menyebutkan bahwa harga dalam kontrak,
perjanjian, atau dokumen sejenis tidak meliputi
pembayaran bea masuk, dalam hal pengadaan
barang menggunakan Pihak Ketiga;
- salinan digital dokumen perjanjian Penerusan
Pinjaman dan/atau Hibah, memorandum of
understanding atau dokumen sejenis antara
Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah
yang memuat nama proyek/kegiatan serta besaran
biaya untuk proyek/kegiatan, dalam hal Penerusan
Pinjaman dan/atau Hibah kepada Pemerintah
Daerah; dan
- surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan
satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran atau
pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi
pratama/Eselon II yang menyatakan bahwa harga
dalam kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis
tidak termasuk bea masuk.

(6) Dalam hal barang untuk keperluan Proyek Pemerintah

merupakan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf c, permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) oleh Kementerian/Lembaga minimal dilampiri
dengan:
- salinan digital surat penetapan nomor register hibah
yang memuat nama proyek/kegiatan dan nilai yang
dihibahkan;
- salinan digital dokumen perjanjian Hibah atau
dokumen lain yang dipersamakan yang memuat
identitas Penerima Hibah, uraian, jumlah, jenis, dan
perkiraan harga barang yang dihibahkan; dan
- salinan digital kontrak, perjanjian, atau dokumen
sejenis dengan Pihak Ketiga yang menyebutkan
bahwa harga dalam kontrak, perjanjian, atau
dokumen sejenis tidak meliputi pembayaran bea
masuk, dalam hal impor barang menggunakan Pihak
Ketiga.

(7) Dalam hal Portal DJBC dan/atau SINSW mengalami

gangguan operasional atau belum tersedia, permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
tertulis disertai dengan lampiran permohonan dalam
bentuk salinan cetak dan salinan digital.

(8) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) ditandatangani oleh:
- pimpinan satuan kerja selaku kuasa pengguna
anggaran; atau
- pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi
pratama/Eselon II.

---

(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat

dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai dapat meminta:
- keterangan;
- dokumen; dan/atau
- bukti tambahan.

(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung setelah:
- permohonan diterima secara lengkap; dan/atau
- keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara
lengkap.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4:

- disetujui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan
Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea
masuk atas impor barang untuk keperluan Proyek
Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau
Hibah; atau
- ditolak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat
pemberitahuan penolakan atau respon penolakan
dengan menyebutkan alasan penolakan.

(5) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) diberikan paling lambat:
- 5 (lima) jam, dalam hal permohonan disampaikan
secara elektronik; atau
- 1 (satu) hari kerja, dalam hal permohonan
disampaikan melalui tulisan di atas formulir,
terhitung setelah jangka waktu penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

(6) Jangka waktu realisasi impor atau pengeluaran barang

untuk keperluan Proyek Pemerintah yang diberikan
pembebasan bea masuk paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.

(7) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

---

(8) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 6

(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal

5 ayat (4) huruf a dapat dilakukan perubahan dalam hal
terdapat:
- kesalahan redaksional sebagai akibat dari kelalaian
dalam penulisan atau pengetikan; dan/atau
- perubahan data dari yang bersangkutan.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya

dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pemberitahuan pabean atas impor barang untuk
keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
Pinjaman dan/atau Hibah belum mendapatkan
nomor pendaftaran; dan
- masih dalam jangka waktu pengimporan atau
pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (6).

(3) Untuk dapat melakukan perubahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga atau
Pemerintah Daerah mengajukan permohonan kepada
Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai dengan menyebutkan alasan
dilakukan perubahan dan dilampiri dengan dokumen
pendukung alasan perubahan.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan secara elektronik ke Portal DJBC melalui
SINSW dan minimal memuat informasi mengenai:
- identitas Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
dan/atau Pihak Ketiga;
- nomor dan judul Keputusan Menteri mengenai
pembebasan bea masuk atas impor barang untuk
keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
Pinjaman dan/atau Hibah;
- data yang akan dilakukan perubahan pada
Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea
masuk atas impor barang untuk keperluan Proyek
Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau
Hibah; dan
- alasan dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri
mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang
untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai
dengan Pinjaman dan/atau Hibah.

(5) Dalam hal Portal DJBC dan/atau SINSW mengalami

gangguan operasional atau belum tersedia, permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara
tertulis disertai dengan lampiran dokumen pendukung
alasan perubahan dalam bentuk salinan cetak dan salinan
digital.

---

(6) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) ditandatangani oleh:
- pimpinan satuan kerja selaku kuasa pengguna
anggaran; atau
- pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi
pratama/Eselon II.

(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat

dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.

(2) Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai dapat meminta:
- keterangan;
- dokumen; dan/atau
- bukti tambahan.

(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung setelah:
- permohonan diterima secara lengkap; dan/atau
- keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara
lengkap.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6:

- disetujui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan
Keputusan Menteri mengenai perubahan atas
Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea
masuk atas impor barang untuk keperluan Proyek
Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau
Hibah; atau
- ditolak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat
pemberitahuan penolakan atau respon penolakan
dengan menyebutkan alasan penolakan.

(5) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) diberikan paling lambat:
- 5 (lima) jam, dalam hal permohonan disampaikan
secara elektronik; atau
- 1 (satu) hari kerja dalam hal permohonan
disampaikan melalui tulisan di atas formulir,
terhitung setelah jangka waktu penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

---

(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(7) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 8

Terhadap barang keperluan Proyek Pemerintah yang
mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, berlaku ketentuan larangan atau pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada
saat importasi atau pengeluaran.

Pasal 9

(1) Pemberitahuan pabean atas impor barang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai impor barang untuk dipakai.

(2) Pemberitahuan pabean atas impor barang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pusat logistik berikat.

(3) Pemberitahuan pabean atas pengeluaran barang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai gudang
berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan
pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi
khusus, atau kawasan bebas.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10

(1) Barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang

mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dicatat sebagai barang milik
negara atau barang milik daerah.

(2) Penatausahaan, pemindahtanganan, dan pemusnahan

barang milik negara atau barang milik daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

---

mengatur mengenai barang milik negara atau barang milik
daerah.

(3) Dalam hal barang untuk keperluan Proyek Pemerintah

yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, belum dicatat sebagai barang
milik negara atau barang milik daerah dan masih dalam
penguasaan Pihak Ketiga, kewajiban pabeannya dapat
diselesaikan dengan cara:
- diekspor kembali;
- dimusnahkan; atau
- membayar bea masuk yang terutang.

(4) Penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) menjadi tanggung jawab Pihak Ketiga.

(5) Penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan setelah
mendapatkan izin dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri.

Pasal 11

(1) Untuk mendapatkan izin penyelesaian kewajiban pabean

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), Pihak
Ketiga mengajukan permohonan kepada Menteri melalui
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara elektronik ke Portal DJBC melalui
SINSW.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

minimal memuat informasi mengenai:
- identitas Pihak Ketiga;
- nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai
pembebasan bea masuk atas impor barang untuk
keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
Pinjaman dan/atau Hibah;
- cara penyelesaian kewajiban pabean;
- rincian jenis dan jumlah barang yang diajukan
penyelesaian kewajiban pabean; dan
- alasan barang untuk keperluan Proyek Pemerintah
yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah
diselesaikan kewajiban pabeannya.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal

dilampiri dengan:
- salinan digital Keputusan Menteri mengenai
pembebasan bea masuk atas impor barang untuk
keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
Pinjaman dan/atau Hibah;
- salinan digital pemberitahuan pabean impor barang
untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai
dengan Pinjaman dan/atau Hibah; dan
- salinan digital dokumen pendukung alasan barang
untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai
dengan Pinjaman dan/atau Hibah diselesaikan
kewajiban pabeannya.

(5) Dalam hal Portal DJBC dan/atau SINSW mengalami

gangguan operasional atau belum tersedia, permohonan

---

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
tertulis disertai dengan lampiran permohonan dalam
bentuk salinan cetak dan salinan digital.

(6) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) ditandatangani oleh pimpinan Pihak Ketiga.

(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat

dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11.

(2) Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai dapat meminta:
- keterangan;
- dokumen; dan/atau
- bukti tambahan.

(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung setelah:
- permohonan diterima secara lengkap; dan/atau
- keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara
lengkap.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11:

- disetujui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan
Keputusan Menteri mengenai pemberian izin
penyelesaian kewajiban pabean barang untuk
keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
Pinjaman dan/atau Hibah yang mendapatkan
pembebasan bea masuk; atau
- ditolak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat
pemberitahuan penolakan atau respon penolakan
dengan menyebutkan alasan penolakan.

(5) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) diberikan paling lambat:
- 5 (lima) jam, dalam hal permohonan disampaikan
secara elektronik; atau
- 1 (satu) hari kerja, dalam hal permohonan
disampaikan melalui tulisan di atas formulir,
terhitung setelah jangka waktu penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

(6) Jangka waktu penyelesaian kewajiban pabean atas barang

untuk keperluan Proyek Pemerintah yang diberikan
pembebasan bea masuk paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri

---

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.

(7) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(8) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Bagian Kedua
Ekspor Kembali

Pasal 13

(1) Penyelesaian kewajiban pabean dengan cara ekspor

kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
huruf a, dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea
masuk yang terutang.

(2) Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai ekspor kembali.

Bagian Ketiga
Pemusnahan

Pasal 14

(1) Penyelesaian kewajiban pabean dengan cara pemusnahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b,
dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang
terutang.

(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara dirusak, dibakar, dihancurkan,
atau cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan sehingga tidak dapat difungsikan dan
diperbaiki kembali.

(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan oleh Pihak Ketiga dengan disaksikan oleh
Pejabat Bea dan Cukai, serta dibuatkan berita acara
pemusnahan.

(4) Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pemusnahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung
jawab Pihak Ketiga yang melakukan pemusnahan.

(5) Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Bagian Keempat
Membayar Bea Masuk yang Terutang

Pasal 15

(1) Penyelesaian kewajiban pabean dengan cara membayar

bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud dalam

---

### Pasal 10 ayat (3) huruf c, dilakukan berdasarkan

klasifikasi, pembebanan tarif bea masuk dan nilai pabean
dalam pemberitahuan pabean impor pada saat impor
barang.

(2) Pembayaran bea masuk yang terutang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean.

Pasal 16

(1) Monitoring dan evaluasi atas pemberian pembebasan bea

masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan
oleh:
- direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang fasilitas kepabeanan;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai; atau
- Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan manajemen risiko.

(2) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya indikasi
penyalahgunaan tujuan penggunaan atas barang untuk
keperluan Proyek Pemerintah yang telah mendapatkan
pembebasan bea masuk:
- direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang fasilitas kepabeanan;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai; atau
- Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,
dapat merekomendasikan untuk dilakukan audit oleh unit
di bidang audit kepabeanan dan cukai, atau penelitian
lainnya oleh unit yang tugas dan fungsinya di bidang
pengawasan.

(3) Dalam pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit
kepabeanan dan cukai dapat melibatkan unit terkait di
lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau kementerian/
lembaga teknis terkait.

(4) Dalam hal barang impor untuk keperluan Proyek

Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan

### Pasal 2 ayat (2) ditemukan tidak digunakan sesuai dengan

tujuan pemberian pembebasan bea masuk,
Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah wajib
membayar bea masuk yang terutang dan dikenakan
sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

---

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang
untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
Pinjaman dan/atau Hibah yang telah diajukan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat
keputusan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Menteri ini;
- pembebasan bea masuk atas impor barang untuk
keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
Pinjaman dan/atau Hibah yang telah diberikan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum direalisasikan
importasinya, dinyatakan tetap berlaku dan realisasi
impor barang diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
- pembebasan bea masuk atas impor barang untuk
keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
Pinjaman dan/atau Hibah yang telah diberikan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum direalisasikan
seluruh importasinya, dinyatakan tetap berlaku dan
realisasi impor barang diselesaikan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2024

SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

Ѽ

---