Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Proyek Pemerintah adalah proyek atau kegiatan yang
dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah
Daerah untuk melaksanakan fungsi pemerintahan yang
meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan,
pemberdayaan, dan perlindungan.
1. Kementerian/Lembaga adalah kementerian
negara/lembaga pemerintah non kementerian
negara/lembaga negara.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan atau perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pinjaman
adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh
pemerintah dari Pemberi Pinjaman yang diikat oleh suatu
---
perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga
negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu.
1. Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut Hibah adalah
setiap penerimaan negara yang diperoleh pemerintah dari
Pemberi Hibah yang berasal dari luar negeri dalam bentuk
devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, dan/ atau barang
yang tidak perlu dibayar kembali.
1. Pemberi Pinjaman adalah kreditor yang berasal dari luar
negeri yang memberikan Pinjaman kepada pemerintah.
1. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari luar negeri
yang memberikan Hibah kepada pemerintah.
1. Penerima Pinjaman adalah Kementerian/Lembaga yang
menerima Pinjaman dari Pemberi Pinjaman.
1. Penerima Hibah adalah Kementerian/Lembaga yang
menerima Hibah dari Pemberi Hibah.
1. Penerima Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah adalah
Pemerintah Daerah yang menerima penerusan Pinjaman
dan/atau Hibah dari Penerima Pinjaman atau Penerima
Hibah.
1. Pihak Ketiga adalah pihak yang menandatangani kontrak,
perjanjian, atau dokumen sejenis dengan
Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
disebut Portal DJBC adalah sistem integrasi seluruh
layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua
pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
1. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya
disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang
mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan
dengan proses penanganan dokumen kepabeanan,
dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang
menjamin keamanan data dan informasi serta
memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah
instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai adalah instansi
vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai tempat
dipenuhinya kewajiban pabean.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan.
---
