PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 5
**(1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan**
dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki
oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui
special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (3), dapat membubarkan atau
melepaskan seluruh hak kepemilikan atas special
purpose vehicle dengan melakukan pengalihan hak
atas Harta tersebut dari semula atas nama:
- special purpose vehicle menjadi atas nama Wajib
Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan;
a tau
- special purpose vehicle menjadi atas nama badan
hukum di Indonesia melalui proses pengalihan
Harta menggunakan nilai buku.
**(2) Badan hukum di Indonesia sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b adalah badan hukum berbentuk
perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Wajib
Pajak yang sama dengan Wajib Pajak yang
menyampaikan Surat Pernyataan dengan
mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh
Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special
purpose vehicle se bagaimana dimaksud dalam Pas al
2 ayat (3).
**(3) Dalam hal Wajib Pajak membubarkan atau**
melepaskan seluruh hak kepemilikan atas special
purpose vehicle sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berlaku ketentuan penerapan tarif Uang Tebusan
sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan
Pajak, untuk:
1. Harta se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf a; dan/ atau
---
1. Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf b, yang dialihkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka
waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung
sejak dialihkan;
- Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan
Pajak, untuk Harta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b yang tidak
dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
**(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak membubarkan atau**
tidak melepaskan seluruh hak kepemilikan atas
special purpose vehicle sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berlaku ketentuan penerapan tarif Uang
Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
**(2) Undang-Undang Pengampunan Pajak.**
**(5) Keterangan atau penjelasan terkait proses pengalihan**
hak atas Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus diungkapkan dalam lampiran Surat
Pernyataan.
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
( 1) Terhadap pengalihan hak atas Harta se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibebaskan dari
pengenaan Pajak Penghasilan sepanjang:
- memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak beserta perubahannya,
---
untuk Harta berupa tanah dan/ atau bangunan
yang berada di Indonesia; dan
- memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak beserta perubahannya,
untuk Harta berupa saham.
**(2) Dalam hal pengalihan hak atas Harta sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas
pengalihan hak dimaksud dikenai pajak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pajak Penghasilan.
Pasal II
m1 mulai berlaku pada tanggalPeraturan Menteri
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2016
,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2016
,
ttd.
