Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut
Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
1. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang PPh.
---
1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang PPN.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya
disingkat PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
1. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB
adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak
sama dengan tahun kalender.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang KUP.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya
disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau
penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui modul
penerimaan negara atau oleh sistem penerimaan negara yang
dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI
adalah orang bangsa Indonesia asli atau orang bangsa lain
yang telah disahkan sebagai warga negara Indonesia
---
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
1. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah
setiap orang yang bukan WNI.
1. Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek
Pajak Luar Negeri adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak
yang menerangkan bahwa WNI memenuhi persyaratan
menjadi subjek pajak luar negeri.
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya
disingkat P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia
dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam
rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan
pengelakan pajak.
1. Pemberi Kerja adalah badan hukum atau badan-badan lainnya
yang mempekerjakan WNA dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
1. Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh
pemegang saham.
1. Laba Setelah Pajak adalah laba setelah pajak komprehensif.
1. Laba Ditahan adalah akumulasi Laba Setelah Pajak yang tidak
dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk Dividen
yang digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan
perusahaan.
21 . Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan
haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pengelolaan keuangan haji.
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat
BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga
negara yang akan menunaikan ibadah haji.
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya
disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus
dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji
khusus.
---
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya,
serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan
landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang
yang mengatur mengenai kepabeanan.
1. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual,
penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
1. Barang Kena Pajak yang selanjutnya disingkat BKP adalah
barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
1. Jasa Kena Pajak yang selanjutnya disingkat JKP adalah jasa
yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa
pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, meng1mpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan
usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan
jasa dari luar Daerah Pabean.
1. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat PKP adalah
Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau
penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang PPN.
1. PKP Belum Melakukan Penyerahan adalah PKP belum
melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP,
dan/atau ekspor JKP.
1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah
kantor pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar, tempat PKP dikukuhkan,
dan/ atau tern pat objek pajak PBB diadministrasikan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara
Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa
Bendahara Umum Negara.
---
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP.
1. Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar
oleh PKP karena perolehan BKP dan/ atau perolehan JKP
dan/ atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
dan/atau impor BKP.
1. Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh
PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP,
ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/ atau
ekspor JKP.
1. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran
pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir
atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui
tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
1. lnformasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic maiij, telegram,
teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode
akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki
arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas
Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait
dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai
alat verifikasi dan autentikasi.
1. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan
yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat
dan prosedur elektronik.
1. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk
sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang
tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
j
---
1. Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga yang selanjutnya
disingkat SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan
besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga yang
selanjutnya disingkat SKPPIB adalah surat keputusan yang
digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan imbalan
bunga dalam SKPIB dengan Utang Pajak dan/ atau pajak yang
akan terutang.
1. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya
disingkat SPMIB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP
atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga
kepada Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
yang selanjutnya disingkat SKPKPP adalah surat keputusan
yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat
Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku
Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan
pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara berdasarkan SPMIB.
1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan
antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan
pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara
pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani
oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang
baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan
perhitungan sanksi administrasi.
4 7. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah
arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media
penyimpanan digital.
---
