(1) Penelitian terhadap SKA Form KI-CEPA untuk
pengenaan Tarif Preferensi se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, meliputi:
- pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- pemenuhan kriteria pengiriman (consignment
criteria) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dan Pasal 6;
- pemenuhan ketentuan prosedural (procedural
provisions) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 sampai dengan Pasal 10;
- jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang
mendapatkan Tarif Preferensi;
- besaran tarif bea masuk yang diberitahukan
berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan
dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan
tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea;
- kesesuaian antara data pada SKA Form KI-
CEPA dan data pada pemberitahuan pabean
impor dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean;
dan
- kesesuaian antara fisik barang dengan uraian
barang yang diberitahukan pada pemberitahuan
pabean impor, SKA Form KI-CEPA, dan/ atau
Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal barang
impor dilakukan pemeriksaan fisik.
(la) Dalam hal Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK, mengajukan klaim untuk
menggunakan Tarif Preferensi dengan menggunakan
---
e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- penelitian Ketentuan Asal Barang untuk dapat
diberikan Tarif Preferensi menggunakan data
yang terdapat dalam e-Form KI-CEPA;
- dalam hal Importir, Penyelenggara/Pengusaha
TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB,
pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha
KEK, menyerahkan lembar asli SKA Form KI-
CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai, Pejabat
Bea dan Cukai dapat memilih untuk tidak
menggunakan lembar asli SKA Form KI-CEPA
sebagai rujukan dalam penelitian Ketentuan
Asal Barang untuk dapat diberikan Tarif
Preferensi;
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e,
huruf i, dan huruf j dikecualikan dari penelitian
terhadap SKA e-Form KI-CEPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan
- penelitian terhadap pemenuhan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf h meliputi kelengkapan elemen data, dan
tidak meliputi bentuk dan format.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi
1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA
Form KI-CEPA ditolak dan atas barang impor
dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku
umum (Most Favoured Nation/MFN).
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g
menunjukkan:
- total jumlah barang yang tercantum dalam
pemberitahuan pabean impor lebih besar dari
jumlah barang yang tercantum dalam SKA Form
KI-CEPA, atas kelebihan jumlah barang
tersebut dikenakan tarif bea masuk yang
berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
- Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda
dengan yang seharusnya dikenakan, Pejabat
Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk
atas barang impor sesuai dengan tarif bea
masuk yang tercantum dalam Peraturan
Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk
dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
- spesifi.kasi barang yang tercantum dalam
pemberitahuan pabean impor berbeda dengan
spesifi.kasi barang yang tercantum dalam SKA
---
Form KI-CEPA, atas barang impor yang berbeda
tersebut dikenakan tarif bea masuk yang
berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
- ketidaksesuaian antara fisik barang dengan
uraian barang yang diberitahukan dalam
pemberitahuan pabean impor, SKA Form KI-
CEPA dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean,
atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea
masuk yang berlaku umum (Most Favoured
Nation/MFN); atau
- klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA
Form KI-CEPA berbeda dengan klasifikasi
barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan
Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. klasifikasi barang yang digunakan se bagai
dasar pengenaan Tarif Preferensi
merupakan hasil penetapan Pejabat Bea
dan Cukai;
1. penelitian kriteria asal barang (origin
criteria) yang terdapat dalam daftar PSR
menggunakan klasifikasi barang hasil
penetapan Pejabat Bea dan Cukai; dan
1. Tarif Preferensi tetap dapat diberikan
terhadap barang impor yang telah
memenuhi Ketentuan Asal Barang,
sepanjang klasifikasi barang yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai
tercantum dalam Peraturan Menteri
mengenai penetapan tarif bea masuk
dalam rangka Perjanjian Kemitraan
Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea.
(4) SKA Form KI-CEPA diragukan keabsahan dan
kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian
terdapat:
- keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria
asal barang (origin criteria);
- keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria
pengiriman (consignment criteria);
- ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat
yang menandatangani SKA Form KI-CEPA
dan/atau stempel pada SKA Form KI-CEPA
dengan spesimen yang menimbulkan keraguan;
- ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA
Form KI-CEPA dengan Dokumen Pelengkap
Pabean;
- keraguan berkaitan dengan pemenuhan
ketentuan prosedural (procedural provision)
lainnya; dan/ atau
- ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form KI-
CEPA dengan informasi relevan lainnya.
---
(5) Dalam hal SKA Form KI-CEPA terdiri dari beberapa
jenis barang, penolakan terhadap salah satu jenis
barang tidak membatalkan pengenaan Tarif
Preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang.
1. Pasal 24 dihapus.
1. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan
Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Korea diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari
2024.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 130
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
PANDHU PRATOMO SURTIANTO
---
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA
PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI
KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA
KETENTUAN ASAL BARANG
DAN PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG
A. KETENTUAN ASAL BARANG
I. KRITERIA ASAL BARANG (ORIGIN CRITERIA)
Kriteria asal barang (origin criteria) skema Perjanjian Kemitraan
Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Korea meliputi:
1. Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu)
Negara Anggota (wholly obtained atau produced).
Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau
produced yakni sebagai berikut:
- tanaman dan produk tanaman yang tumbuh dan dipanen
di 1 (satu) Negara Anggota;
- binatang hidup yang dilahirkan dan dibesarkan di 1 (satu)
Negara Anggota;
- produk/barang yang diperoleh dari binatang hidup
sebagaimana dimaksud pada huruf b;
- produk/barang hasil berburu atau memerangkap di
daratan, atau hasil memancing atau budi daya air yang
dilakukan di perairan atau di laut teritorial dari 1 (satu)
Negara Anggota;
- mineral dan produk alam lainnya, yang tidak termasuk
pada huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dari
wilayah 1 (satu) Negara Anggota;
- produk dari penangkapan ikan di laut dan hewan laut
lainnya dari laut, dasar laut, atau bawah laut di luar
wilayah perairan 1 (satu) Negara Anggota menggunakan
kapal yang terdaftar di 1 (satu) Negara Anggota dan
berbendera Negara Anggota tersebut, dengan ketentuan
bahwa Negara Anggota tersebut memiliki hak untuk
mengeksploitasi perairan, dasar laut, atau bawah laut
tersebut sesuai dengan hukum internasional;
- produk yang diproses atau dibuat di kapal pengolahan
hasil laut (factory ship) yang terdaftar di 1 (satu) Negara
Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut, hanya
dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf f;
- produk, yang diambil oleh Negara Anggota atau orang di
Negara Anggota, yang berasal dari dasar laut atau bawah
laut di luar wilayah perairan Negara Anggota, sepanjang
Negara Anggota tersebut memiliki hak untuk
---
mengeksploitasi perairan, dasar laut, atau bawah laut
tersebut sesuai dengan hukum internasional;
- barang yang diambil dari luar angkasa yang diambil oleh 1
(satu) Negara Anggota;
- barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi
sesuai fungsinya semula, tidak dapat dipakai atau
diperbaiki atau dikembalikan kepada fungsi semula dan
hanya cocok untuk dibuang atau diambil bagiannya untuk
dijadikan bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang;
- sisa dan scrap yang berasal dari:
1. proses produksi di 1 (satu) Negara Anggota; atau
1. barang bekas yang dikumpulkan di 1 (satu) Negara
Anggota, yang hanya cocok untuk dijadikan bahan
baku,dan
1. barang yang diproduksi atau diperoleh di 1 (satu) Negara
Anggota hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai huruf k.
1. Barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya
menggunakan Bahan Originating yang berasal dari 1 (satu) atau
lebih Negara Anggota (produced exclusively).
1. Barang yang termasuk dalam daftar PSR sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Annex 3-A Perjanjian Kemitraan
Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Korea, meliputi:
- Regional Value Content/ Qualifying Value Content
(RVC/QVC)
Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-
Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai
regional atau bilateral (RVC/ QVC) paling sedikit sejumlah
nilai tertentu dari Free-on-Board (FOB) barang yang
dihasilkan yang dinyatakan dalam persentase, dan dihitung
dengan menggunakan metode:
1. Metode Build-up
VOM
RVC atau QVC = X 100%
FOB
atau
1. Metode Build-down
FOB- VNM
RVC atau QVC = ____________ X 100%
FOB
Keterangan:
- VOM (Value of Originating Materiaij merupakan nilai
Bahan Originating, yang meliputi nilai Bahan Originating,
biaya tenaga kerja langsung, biaya overhead langsung,
biaya transportasi, dan keuntungan;
---
- VNM (Value of Non-Originating Material) merupakan
nilai Bahan Non-Originating, yang meliputi:
( 1) nilai CIF pada saat importasi bahan, bagian a tau
barang; atau
(2) harga pasti yang dibayarkan paling awal (earliest
ascertain price paid) untuk bahan, bagian atau
barang yang tidak dapat ditentukan keasalannya
di wilayah Negara Anggota di mana pengerjaan
atau pengolahan dilakukan;
- Change in Tariff Classification (CTC)
Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-
Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut
mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff
Classification (CTC) yang meliputi:
1. Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bah atau
perubahan pada 2 (dua) digit pertama Harmonized
System (HS);
1. Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pos
atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama
Harmonized System (HS); atau
1. Change in Sub Tariff Heading (CTSH), yaitu perubahan
subpos atau perubahan pada 6 (enam) digit pertama
Harmonized System (HS).
- Specific Manufacturing or Processing Operation
Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-
Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut
harus mengalami suatu proses pabrikasi atau operasional
tertentu.
Jenis kriteria asal barang (origin criteria) dalam daftar PSR terdiri
dari:
1. tunggal, yaitu suatu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu)
kriteria asal barang.
Contoh : 0910.91 (RVC/QVC40);
1. alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari
1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu.
Contoh : 1508.10 (CC or RVC/ QVC 40);
1. Perlakuan untuk barang tertentu (treatment for certain goods)
berdasarkan Rule 6 of Annex 3 to the Agreement on Trade in
Goods under the Framework Agreement on Comprehensive
Economic Cooperation among the Governments of the Republic of
Korea and the Member Countries of the Association of Southeast
Asian Nations (ASEAN-Korea FTA) dan the Exchange of Notes
between the Republic of Korea and the ASEAN Member Countries
regarding the Implementation and Monitoring of Rule 6 dated 27
February 2009, barang tertentu dianggap originating walaupun
proses produksi dilakukan di luar wilayah Republik Korea dan
negara-negara ASEAN (Contoh: Kaesong Industrial Complex yang
berlokasi di Korea Utara), di mana bahan baku diekspor dari
Negara Anggota dan selanjutnya Negara Anggota tersebut
mengimpor kembali. Penerapan ketentuan ini, termasuk daftar
barang dan prosedur khusus terkait ketentuan ini akan
dilakukan berdasarkan persetujuan negara anggota dalam
Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka
Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar
---
Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea. Daftar barang
tertentu yang tercantum dalam ketentuan Persetujuan
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja
Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah
Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara dan Republik Korea dapat diubah melalui exchange of
notes dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri ini atau sesuai kesepakatan antar
1 Negara Anggota.
II. KETENTUAN LAIN TERKAIT KRITERIA ASAL BARANG
1. Akumulasi
Kecuali ditentukan lain, Barang Originating dari suatu Negara
Anggota yang digunakan di wilayah Negara Anggota lain sebagai
bahan baku produk jadi yang memenuhi persyaratan untuk
diberikan Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai Barang
Originating dari negara di mana dilakukan proses pengerJaan
atau pengolahan produkjadi tersebut.
1. Non-qualifying Operations
- Barang di wilayah suatu Negara Anggota, tidak dapat
dianggap originating dalam hal dilakukan proses di bawah
ini baik secara tunggal maupun kombinasi, yaitu:
1. proses pengawetan untuk memastikan barang dalam
kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan;
1. perubahan kemasan, pembongkaran dan perakitan
kemasan;
1. pencucian, pembersihan, penghilangan debu, karat,
minyak, cat atau pelapis lainnya secara sederhana;
1. penyetrikaan a tau pengepresan tekstil;
1. proses pengecatan dan pemolesan sederhana;
1. pengupasan, pemucatan total maupun parsial,
pemolesan, dan pengglasiran serealia dan beras;
1. proses pewarnaan dan pembentukan gumpalan gula;
1. pengupasan, pengerasan, atau penghilangan cangkang
secara sederhana;
1. peruncingan, penggilingan sederhana, atau
pemotongan sederhana;
1. pemilahan, penyaringan, penyortiran, pengklasifi.kasian,
penggolongan, pencocokan;
1. pengemasan sederhana dalam botol, kaleng, termos,
tas, koper, kotak, pemasangan pada kartu atau papan
dan proses pengemasan sederhana lainnya;
1. pembubuhan atau pencetakan tanda, label, logo, dan
tanda pembeda lainnya pada produk atau
kemasannya;
1. pencampuran produk secara sederhana, baik dari jenis
yang berbeda maupun tidak;
1. perakitan sederhana bagian untuk menjadi barang jadi
atau penguraian sederhana atas produk menjadi
bagian-bagiannya;
1. uji dan/ atau kalibrasi sederhana; dan/ atau
1. penyembelihan hewan.
---
Catatan:
- Istilah "sederhana" secara umum menggambarkan
suatu aktivitas yang tidak memerlukan keahlian
khusus, mesin, peralatan atau perlengkapan yang
diproduksi atau dipasang khusus untuk aktivitas
terse but.
- Namun, pencampuran sederhana tidak termasuk
reaksi kimia. Reaksi kimia berarti suatu proses
(termasuk proses biokimia) yang menghasilkan suatu
molekul dengan struktur baru dengan cara
memutuskan ikatan intramolekular dan membentuk
ikatan intramolekular baru, atau dengan mengubah
susunan spasial atom dalam suatu molekul.
- Penyembelihan berarti membunuh binatang dengan
cara tertentu termasuk proses selanjutnya seperti
pemotongan, pendinginan, pembekuan, penggaraman,
pengeringan atau pengasapan untuk tujuan
pengawetan untuk keperluan penyimpanan dan
pengangkutan.
- Keasalan suatu barang tidak berubah sepanjang hanya
mengalami proses/ pengerjaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
1. Intermediate Goods
Ketentuan terkait intermediate goods hanya berlaku untuk
proses produksi barang jadi yang dilakukan dalam satu Negara
Anggota, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal suatu Barang Originating digunakan sebagai
bahan dalam proses produksi Barang Originating lainnya,
maka Bahan Non-Originating yang terdapat dalam Barang
Originating yang pertama tidak diperhitungkan dalam
penentuan status originating atas Barang Originating yang
terakhir.
- Dalam hal Barang Non-Originating digunakan dalam
produksi barang jadi dalam satu Negara Anggota,
penghitungan VOM barang jadi tersebut mencakup Bahan
Originating yang terkandung dalam Barang Non-Originating.
- Dalam hal Barang Non-Originating digunakan dalam
produksi barang jadi dalam satu Negara Anggota,
penghitungan VNM barang jadi tersebut hanya atas Bahan
Non-Originating yang terkandung dalam Barang Non-
Originating.
1. De Minimis
- Barang dalam daftar PSR yang tidak mengalami perubahan
klasifikasi harus dianggap originating dalam hal:
1. untuk barang selain yang diatur dalam HS Bab 50
sampai dengan Bab 63, nilai semua Bahan Non-
Originating yang digunakan dalam produksi yang tidak
mengalami perubahan klasifikasi yang dipersyaratkan
tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total FOB
barang;
1. untuk barang yang diatur dalam HS Bab 50 sampai
dengan Bab 63, berat semua Bahan Non-Originating
yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami
perubahan klasifikasi yang dipersyaratkan tidak
melebihi 10% (sepuluh persen) dari total berat barang.
---
- Nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud pada
huruf a angka 1) harus dimasukkan dalam komponen
Bahan Non-Originating untuk keperluan perhitungan
RVC/QVC barang.
1. Perlakuan Terhadap Kemasan dan Bahan Pengemas
- Untuk barang yang menggunakan kriteria asal barang
RVC/QVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus
ikut dihitung sebagai komponen barang dalam RVC/QVC
apabila pengemas tersebut dianggap membentuk
keseluruhan barang.
- Dalam hal ketentuan pada huruf a tidak dapat diterapkan,
pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifi.kasikan
dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak
diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanjang
kriteria asal barang yang digunakan adalah CTC.
- Kontainer dan pengemas yang khusus digunakan untuk
tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan untuk
penentuan keasalan barang.
1. Aksesoris, Spare Part, dan Peralatan
- Aksesoris standar, spare parts, dan peralatan dari barang
jadi yang dikirimkan bersama dengan barang jadi tersebut
harus dianggap originating apabila barang jadi merupakan
Barang Originating dan harus diabaikan dalam penentuan
pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) CTC atas
Bahan Non-Originating yang digunakan dalam produksi
barang jadi, sepanjang:
1. aksesoris, spare parts, dan peralatan tersebut
diklasifi.kasikan bersama dengan barang dan tidak
dalam invoice yang terpisah; dan
1. jumlah dan nilai aksesoris, spare parts, dan peralatan
tersebut wajar.
- Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang
(origin criteria) RVC/QVC, nilai aksesoris, spare parts, dan
peralatan harus diperhitungkan sebagai Bahan Originating
maupun Bahan Non-Originating dalam perhitungan
RVC/QVC.
1. Elemen Netral (Neutral Elements)
Dalam menentukan apakah suatu barang merupakan Barang
Originating, barang-barang di bawah ini yang digunakan dalam
proses produksi dan tidak tergabung dengan barangnya, tidak
perlu ditentukan keasalan barangnya, yaitu:
- bahan bakar dan energi;
- tools, dies, dan moulds;
- spare parts dan bahan yang digunakan untuk pemeliharaan
peralatan dan gedung;
- pelumas, gemuk, bahan kompon dan bahan lain yang
digunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk
mengoperasikan peralatan dan gedung;
- sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, dan
perlengkapan dan peralatan keamanan;
- perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan
untuk menguji atau memeriksa barang; dan
- barang lain yang tidak tergabung dengan barang tetapi
digunakan pada produksi barang tersebut, yang dapat
ditunjukkan sebagai bagian dari produksi.
---
1. Barang atau bahan baku identik dan dapat dipertukarkan
- Dalam hal Bahan Originating dan Bahan Non-Originating
yang identik dan dapat dipertukarkan digunakan dalam
proses produksi suatu barang, metode yang dapat
digunakan untuk menentukan keasalan barang meliputi:
1. pemisahan fisik Bahan Originating dan Bahan Non-
Originating yang identik dan dapat dipertukarkan; atau
1. penggunaan prinsip akuntansi yang berlaku secara
umum atas manajemen persediaan yang berlaku di
Negara Anggota pengekspor.
- Dalam hal keputusan metode manajemen persediaan telah
diambil maka metode tersebut wajib digunakan sepanjang
tahun fiskal.
III. PENCANTUMAN KODE FASILITAS PERJANJIAN KEMITRAAN
EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA, SERTA NOMOR
REFERENSI DAN TANGGAL SKA FORMKI-CEPA
1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0)
Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan
Impor Barang (PIB), Importir wajib mengisi:
- kode fasilitas 72; dan
- nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA
secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Pemberitahuan Pabean.
1. Pengisian pada Pemberitahuan lmpor Barang untuk ditimbun di
TPB (BC 2.3)
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha
TPB mengisi:
- kode fasilitas 72; dan
- nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA,
secara benar dalam dokumen BC 2.3 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan
Pabean.
1. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang
Impor di PLB (BC 1.6)
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha
PLB mengisi:
- kode fasilitas 72; dan
- nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA,
secara benar pada dokumen BC 1.6 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengena1 Pusat Logistik
Berikat.
1. Pengisian pada PPFTZ-01
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3 Peraturan Menteri ini mengisi:
- kode fasilitas 72; dan
- nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA,
secara benar pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan yang
telah ditetapkan sebagai Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
---
1. Pengisian pada pemberitahuan pabean pemasukan barang ke
KEK dari luar Daerah Pabean
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/ Pelaku
Usaha KEK:
- dalam hal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean hanya
menggunakan skema Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Korea, wajib mencantumkan secara
benar kode fasilitas 72, nomor referensi dan tanggal SKA
Form KI-CEPA pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/
Fasilitas Impor" PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean;
- dalam hal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean
menggunakan skema Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Korea dan fasilitas lainnya, wajib
mencantumkan secara benar kode fasilitas 72 dan kode
fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA
Form KI-CEPA, pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/
Fasilitas Impor" PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean.
---
IV. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM KI-CEPA
1. Exporter's name and address: Reference No.:
KOREA - INDONESIA
COMPREHENSIVE
ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT
CERTIFICATE OF ORIGIN
(Combined Declaration and Certificate)
1. Importer's name and address:
FORM KI-CEPA
Issued in _____ (Country)
(see Overleaf Notes)
1. Means of transport and route (as far as 4. Remarks:
known):
Departure Date:
Vessel/Flight/Train/Vehicle No.:
Port of loading:
Port of discharge:
1. Item 6.Description of 7.HS code 8.Origin 9. Gross weight or 10. Number and
number goods (Six digit criterion other date of invoice
(including code) measurements
number and FOB Value
and type of (only when
package, RVC / QVC criterion
and quantity) is used)
1. Declaration by the exporter: 12. Certification:
The undersigned hereby declares that the above It is hereby certified that the information herein is
details and statement are correct, that all the correct and that the goods described comply with
goods were produced in the origin requirements specified in the Korea-
Indonesia Comprehensive Economic Partnership
Agreement.
(Country)
and that they comply with the origin
requirements specified in the Korea-Indonesia
Comprehensive Economic Partnership
Agreement for the goods exported to
(Importing Country)
(Place and date,
signature of authorized signatory) (Place and date, signature and stamp of
issuing body)
---
OVERLEAF NOTES
1. Parties which accept this form for purpose of preferential tariff treatment under the
KOREA-INDONESIA Comprehensive Economic Partnership Agreement (KICEPA) are
REPUBLIC OF KOREA and REPUBLIC OF INDONESIA.
1. CONDITIONS: To enjoy preferential tariff treatment under the KICEPA, goods sent to a
Party listed above:
(i) must fall within a description of goods eligible for concessions in the importing
Party;
(ii) must comply with the consignment conditions in accordance with Article 3.9 (Direct
Consignment); and
(iii) must comply with the origin criteria in Chapter 3 (Rules of Origin and Origin
Procedures).
Reference No.: Serial number of Certificate of Origin assigned by the issuing body.
Box 1 State the full legal name and address (including country) of the exporter.
Box2 State the full legal name and address (including country) of the importer.
Box3 Complete the means of transport and route and specify the departure date,
transport vehicle No., port of loading, and port of discharge.
Box4 Any additional information may be included. However, in the following conditions,
the remarks shall be as follows:
Condition Remark
A good is invoiced by a non-Party "NON-PARTY INVOICING" and
operator indicating the full legal name and
country of the operator that issues
the invoice
A Certificate of Origin is issued "ISSUED RETROACTIVELY"
retroactively
A Certified true copy is issued "CERTIFIED TRUE COPY"
Box 5 State the serial number.
Box6 Provide a full description of each good. The description should be sufficiently
detailed to enable the goods to be identified by the Customs Officers examining
them and relate them to the invoice description. The number and kind of packages,
and quantity shall be specified. If the goods are not packed, state "IN BULK".
Box 7 For each good described in Box 6, identify HS Code to six digits. The HS Code shall
be that of the importing Party.
Box 8 The exporter must indicate in Box 8 the origin criteria on the basis of which he
claims that the goods qualify for preferential tariff treatment, in the manner shown
in the following table:
Origin Criterion Insert in box 8
(a) Goods wholly obtained or produced
entirely in the territory of the "WO"
exporting Party
(b) Goods produced entirely in the
territory of
the exporting party exclusively from
materials whose origin conforms to "PE"
Chapter
3 (Rules of Origin and Origin
Procedures).
---
Origin Criterion Insert in box 8
(c) Goods satisfying the Product Specific
Rules
- Change in Tariff Classification "CC" / "CTH" / "CTSH"
- Regional / Qualifying Value Content "RVC/QVC40"
"CC" / "CTH" / "CTSH" or - Change in Tariff Classification or "RVC/QVC40" Regional / Qualifying Value Content
- Others "CC ex" / "CTH ex" / "CTSH ex" or
"RVC/QVC40"
(d) Goods satisfying Article 3.5 "Article 3.5" (Treatment for Certain Goods)
When the good is subject to a Regional/Qualifying Value Content (RVC/QVC)
requirement, indicate "BD" if the RVC/QVC is calculated according to the build
down method or "BU" if the RVC/QVC is calculated according to the build-up
method.
Box9 Gross weight in Kilos should be shown here. Other units of measurement e.g.
volume which would indicate exact quantities may be used when customary.
Box 10 Invoice number and date of invoice should be shown here. In case where a good is
invoiced by a non-Party operator and the number and date of the commercial
invoice is unknown, the number and date of the original commercial invoice, issued
in the exporting Party, shall be indicated in this box.
Box 11 This box shall be completed, signed and, dated by the exporter or producer.
Box 12 This box shall be completed, signed, dated, and stamped by the authorized person
of the competent authority or issuing body.
Note: The instructions hereon are only used for purposes of reference to complete the Certificate
of Origin, and thus do not have to be reproduced or printed in the overleaf page.
---
Certificate of Origin (Additional Pages)
ORIGINAL (Duplicate/Triplicate)
Reference No.
1. Item 6. Description 7. HS code 8. Origin 9. Gross weight or 10. Number
number of (Six digit criterion other measurements and
goods code) and FOB Value date
(including (only when of invoice
number and RVC/QVC criterion is
type of used)
package,
and quantity)
1. Declaration by the exporter: 12. Certification:
The undersigned hereby declares that the It is hereby certified that the information herein is
above details and statement are correct, that correct and that the goods described comply with
all the goods were produced in the origin requirements specified in the Korea-
Indonesia CEPA.
(Country)
and that they comply with the origin
requirements specified in the KICEPA for the
goods exported to
(Importing Country) Place and date,
signature and stamp of issuing body
Place and date,
signature of authorized signatory
---
B. PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK PENGENAAN TARIF
PREFERENSI ATAS IMPOR BARANG UNTUK DIPAKAI DARI TPB DAN PLB,
ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS KE TLDDP, DAN
ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KEK KE TLDDP
I. PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK PENGENAAN TARIF
PREFERENSI ATAS IMPOR BARANG UNTUK DIPAKAI DARI TPB
Dalam rangka penelitian ketentuan asal barang untuk pengenaan
tarif preferensi atas impor barang untuk dipakai dari TPB,
pemasukan barang ke TPB yang menggunakan SKA Form KI-CEPA
berlaku ketentuan:
- Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen BC 2.3, melakukan penelitian terhadap SKA
Form KI-CEPA, hasil cetak dokumen BC 2.3, dan/atau Dokumen
Pelengkap Pabean.
- Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
1. menerima SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC
2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/ atau
SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA
memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi;
atau
1. menolak SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC
2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/ atau
SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak
memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi,
serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada
Penyelenggara/Pengusaha TPB.
- Dalam hal SKA Form KI-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan
Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal
14 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status
konfirmasi pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP.
- Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari Instansi
Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, maka Pejabat
Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3
dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA
memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi.
- SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan
jika:
1. jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive
Check;
1. informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka waktu
paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal diterimanya
permintaan informasi tambahan; atau
1. jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/ atau
informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan
SKA Form KI-CEPA.
---
- Dalam hal SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka Pejabat
Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3
dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA
tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi,
serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada
Penyelenggara/Pengusaha TPB.
1. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI TPB KE TPB
LAINNYA
Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang Untuk
Diangkut dari TPB ke TPB Lainnya (BC 2. 7) dan Penyerahan
Dokumen BC 2.3.
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha
TPB wajib:
- pada dokumen BC 2.7 mencantumkan informasi berupa:
1. nomor dan tanggal dokumen BC 2.3 yang telah
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form
KI-CEPA;
1. informasi "Penyerahan BKP"; dan
1. nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA,
secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean;
- menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan
oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2. 7, pada tanggal yang sama dengan
pengajuan dokumen BC 2. 7; dan
- dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak
menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan
oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.7 sebagaimana dimaksud pada huruf b,
Tarif Preferensi tidak diberikan.
2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI TPB KE TLDDP
(IMPOR UNTUK DIPAKAI)
Ketentuan pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari TPB
untuk Diimpor untuk Dipakai (BC 2.5) dan penyerahan
dokumen BC 2.3:
- untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/
Pengusaha TPB wajib mengisi:
1. kode fasilitas 72; dan
1. nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA;
secara benar pada dokumen BC 2.5 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemberitahuan Pabean;
- Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud
pada huruf a wajib menyerahkan dokumen BC 2.3 yang
telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada
---
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen BC 2.5, pada tanggal yang sama
dengan pengajuan dokumen BC 2.5; dan
- dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana
dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan dokumen
BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5
sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak
diberikan.
II. PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK PENGENAAN TARIF
PREFERENSI ATAS IMPOR BARANG UNTUK DIPAKAI DARI PLB
Dalam rangka penelitian ketentuan asal barang untuk pengenaan
tarif preferensi atas impor barang untuk dipakai dari PLB,
pemasukan barang ke PLB yang menggunakan SKA Form KI-CEPA
berlaku ketentuan:
- Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen BC 1.6, melakukan penelitian terhadap SKA
Form KI-CEPA, hasil cetak dokumen BC 1.6, dan/ atau Dokumen
Pelengkap Pabean.
- Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
1. menerima SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC
1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau
SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA
memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi;
atau
1. menolak SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC
1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/ atau
SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak
memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi,
serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada
Penyelenggara/Pengusaha PLB.
- Dalam hal SKA Form KI-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan
Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal
14 Peraturan Menteri ini serta memberikan catatan status
konfirmasi pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP.
- Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari
Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup,
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen
BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-
CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif
Preferensi.
- SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan
jika:
1. jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive
Check;
---
1. informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka waktu
paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal diterimanya
permintaan informasi tambahan; atau
1. jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/ atau
informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan
SKA Form KI-CEPA.
- Dalam hal SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka Pejabat
Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6
dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA
tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi,
serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada
Penyelenggara/Pengusaha PLB.
1. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI PLB KE PLB
LAINNYA
Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang Untuk
Diangkut dari PLB ke PLB Lainnya (BC 2.7) dan Penyerahan
Dokumen BC 1.6.
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha
PLB wajib:
- pada dokumen BC 2.7 mencantumkan informasi berupa:
1. Nomor dan tanggal dokumen BC 1.6 yang telah
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form
KI-CEPA;
1. informasi "Penyerahan BKP"; dan
1. Nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA,
secara benar pada dokumen BC 2. 7 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemberitahuan Pabean;
- menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan
oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 1.6, kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2. 7 pada tanggal yang sama dengan
pengajuan dokumen BC 2. 7; dan
- dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB tidak
menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan
oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.7 sebagaimana dimaksud pada huruf b,
Tarif Preferensi tidak diberikan.
2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI PLB KE TLDDP
(IMPOR UNTUK DIPAKAI)
Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari PLB
(BC 2.8) dan Penyerahan Dokumen BC 1.6:
- untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Importir wajib mengisi:
1. Kade fasilitas 72; dan
---
1. Nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA,
secara benar pada dokumen BC 2.8 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pusat
Logistik Berikat;
- Importir sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib
menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan
oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.8, pada tanggal yang sama dengan
pengajuan dokumen BC 2.8; dan
- dalam hal Importir sebagaimana dimaksud pada huruf a
tidak menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi
catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.8 sebagaimana dimaksud pada huruf b,
Tarif Preferensi tidak diberikan.
III. PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK PENGENAAN TARIF
PREFERENSI ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN
BEBAS KE TLDDP
Dalam rangka penelitian ketentuan asal barang untuk pengenaan
tarif preferensi atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke
TLDDP, pemasukan barang ke Kawasan Bebas yang menggunakan
SKA Form KI-CEPA berlaku ketentuan:
- Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan melakukan penelitian
terhadap SKA Form KI-CEPA, hasil cetak dokumen PPFTZ-01
pemasukan, dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean.
- Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
1. menerima SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-
01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-
01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa
SKA Form KI-CEPA memenuhi ketentuan untuk
mendapatkan Tarif Preferensi; atau
1. menolak SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-
01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-
01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa
SKA Form KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk
mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi
keputusan tersebut kepada pengusaha di Kawasan Bebas.
- Dalam hal SKA Form KI-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan
Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal
14 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status
konfirmasi pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/ atau SKP.
- Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari
Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup,
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan
pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/ atau SKP yang
menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA memenuhi ketentuan
untuk mendapatkan Tarif Preferensi.
---
- SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan
jika:
1. jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2
(dua) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan
Retroactive Check;
1. informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka waktu
paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal diterimanya
permintaan informasi tambahan; atau
1. jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/ atau
informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan
SKA Fonn KI-CEPA.
- Dalam hal SKA Fonn KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka Pejabat
Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada
dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/ atau SKP yang
menerangkan bahwa SKA Fonn KI-CEPA tidak memenuhi
ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta
memberikan informasi penetapan tersebut kepada pengusaha di
Kawasan Bebas.
Untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP (impor
untuk dipakai) yang pemasukannya ke Kawasan Bebas
menggunakan SKA Fonn KI-CEPA, berlaku ketentuan:
- Barang dari Kawasan Bebas yang dikeluarkan ke TLDDP dapat
diberikan Tarif Preferensi sepanjang dapat dibuktikan bahwa
barang tersebut telah diberikan persetujuan penggunaan Tarif
Preferensi oleh Pejabat Bea dan Cukai pada saat pemasukan
barang ke Kawasan Bebas.
- Ketentuan peng1s1an Pemberitahuan Pabean PPFTZ-01
Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dan
penyerahan dokumen PPFTZ-01 pemasukan ke Kawasan Bebas:
1. untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini wajib mengisi:
- kode fasilitas 72; dan
- nomor referensi dan tanggal SKA Fonn KI-CEPA
secara benar pada dokumen PPFTZ-01 pengeluaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran
Barang dari dan ke Kawasan yang telah ditetapkan
sebagai Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
1. pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada
angka 1) wajib menyerahkan dokumen PPFTZ-01
pemasukan yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen PPFTZ-01 pengeluaran, pada tanggal yang sama
dengan pengajuan dokumen PPFTZ-01 pengeluaran; dan
1. dalam hal pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana
dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan dokumen
PPFTZ-01 pemasukan yang telah diberi catatan oleh Pejabat
Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
---
penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat
Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen PPFTZ-01 pengeluaran sebagaimana dimaksud
pada angka 2), Tarif Preferensi tidak diberikan.
- Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran melakukan
pengecekan di SKP dan mencocokkan dokumen PPFTZ-01
pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dengan
dokumen PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Be bas.
- Dalam hal barang yang tercantum dalam dokumen PPFTZ-01
pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP tidak dapat
dibuktikan berasal dari dokumen PPFTZ-01 pemasukan barang
ke Kawasan Bebas yang telah mendapat persetujuan Pejabat
Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen PPFTZ-01 pemasukan, Tarif Preferensi tidak
diberikan.
- Dalam hal Tarif Preferensi diberikan, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01
pengeluaran memberi tanda/mencatatkan jumlah barang yang
dikeluarkan dalam SKP.
IV. PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK PENGENAAN TARIF
PREFERENSI ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KEK KE TLDDP
Dalam rangka penelitian ketentuan asal barang untuk pengenaan
tarif preferensi atas pengeluaran barang KEK KE TLDDP, pemasukan
barang ke KEK yang menggunakan SKA Form KI-CEPA berlaku
ketentuan:
- Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean,
melakukan penelitian terhadap SKA Form KI-CEPA dan/atau
Dokumen Pelengkap Pabean.
- Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
1. menerima SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK
pemasukan dari luar Daerah Pabean memberikan catatan
pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA
memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi;
atau
1. menolak SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK
pemasukan dari luar Daerah Pabean memberikan catatan
pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA
tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif
Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut
kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
- Dalam hal SKA Form KI-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan
Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal
14 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status
konfirmasi pada SKP.
- Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari Instansi
Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK
pemasukan dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada
SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA memenuhi
ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi.
---
- SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan
jika:
1. jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive
Check;
1. informasi tambahan tidak disampaikan dalamjangka waktu
paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal diterimanya
permintaan informasi tambahan; atau
1. jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/ atau
informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan
SKA Form KI-CEPA.
- Dalam hal SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka Pejabat
Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean memberikan catatan
pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak
memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta
memberikan informasi penetapan tersebut kepada Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK.
1. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI KEK KE KEK
LAINNYA, TPB, ATAU KAWASAN BEBAS
Ketentuan pengisian PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB,
atau Kawasan Bebas, dan penyerahan PPKEK pemasukan dari
luar Daerah Pabean.
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/Pelaku
Usaha KEK wajib:
- mencantumkan secara benar nomor dan tanggal PPKEK
pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-
CEPA pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas
lmpor", pada kolom "Referensi Dokumen Asal" PPKEK
pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas;
- mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal
SKA Form KI-CEPA pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/
Fasilitas Impor";
- menyerahkan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean
yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK
pemasukan dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan
Bebas pada tanggal yang sama dengan pengajuan PPKEK
pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas;
dan
- dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK tidak
menyerahkan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean
yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK
pemasukan dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan
---
Bebas sebagaimana dimaksud pada huruf c, Tarif Preferensi
tidak diberikan.
2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI KEK KE TLDDP
(IMPOR UNTUK DIPAKAI)
Ketentuan pengisian PPKEK pengeluaran ke TLDDP dan
penyerahan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean:
- untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/Pelaku
Usaha KEK:
1. dalam hal PPKEK pengeluaran ke TLDDP hanya
menggunakan skema Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Korea wajib mencantumkan
secara benar:
- nomor dan tanggal PPKEK pemasukan dari luar
Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor
referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA pada
kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor",
pada kolom "Referensi Dokumen Asal" PPKEK
pengeluaran ke TLDDP; dan
- kode fasilitas 72, nomor referensi dan tanggal SKA
Form KI-CEPA pada kolom "Pemenuhan
Persyaratan/Fasilitas Impor'' PPKEK pengeluaran
ke TLDDP,
1. dalam hal PPKEK pengeluaran ke TLDDP
menggunakan skema Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Korea dan fasilitas lainnya,
wajib mencantumkan secara benar:
- nomor dan tanggal PPKEK pemasukan dari luar
Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor
referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA pada
kolom K.1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas
Impor", pada kolom "Referensi Dokumen Asal"
PPKEK pengeluaran ke TLDDP; dan
- kode fasilitas 72 dan kode fasilitas lainnya, serta
nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA,
pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas
Impor'' PPKEK pengeluaran ke TLDDP;
- Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud
pada huruf a wajib menyerahkan PPKEK pemasukan dari
luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean
kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian PPKEK pengeluaran ke TLDDP pada
tanggal yang sama dengan pengajuan PPKEK pengeluaran
ke TLDDP; dan
- dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana
dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan PPKEK
pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah diberi
catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari
luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK
---
pengeluaran ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada
huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
PANDHU PRATOMO SURTIANTO