Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN
adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan
utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh
Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa
berlakunya.
1. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan
penjualan SUN untuk pertama kali.
1. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN
yang telah dijual di Pasar Perdana.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah
pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan
pembiayaan dan risiko.
1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah
unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang
membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan
risiko.
---
1. Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN yang
terdiri dari setelmen dana dan/atau setelmen
kepemilikan SUN.
