Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANMN, PENATAUSAHMN, PEMANTAUAN,

PMK No. 112 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2024-04-17

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Penerima Hibah adalah Pemerintah. Asing atau Lembaga Asing.
1. Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan
Pemerintah Indonesia.
1. Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki
hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik
Indonesia.
1. Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang bertindak sebagai penyalur hibah dan
bukan sebagai Penerima Hibah.
1. Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional yang selanjutnya disingkat LDKPI
adalah unit organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum.
1. Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang selanjutnya disebut
Pemberian Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga
Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara dan lembaga pemerintah non
kementerian negara yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Pemberian Hibah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan .negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Penanggung Jawab Kegiatan adalah pejabat yang bertanggung jawab secara material atas
pelaksanaan Pemberian Hibah.
1. Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dengan Penerima
Hibah atau Organisasi Internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional ,
yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen
perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara. **)

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023

Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing

1. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur
Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi
urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan
kewenangan pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran atas be ban APBN. )
15a. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang
dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak
langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara,
berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di
luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan
belanja negara. )
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian
anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
1. Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Hibah (Sub BA BUN 999.02) untuk Pemberian
Hibah yang selanjutnya disebut BA BUN Pengelolaan Hibah adalah subbagian anggaran
bendahara umum negara yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja
hibah. )
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN
adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan
bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. 1Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah untuk Pemberian
Hibah yang selanjutnya disebut KPA BA BUN Pengelolaan Hibah adalah pejabat pada LDKPI
yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan
tanggung jawab pengelolaan anggaran dalam menyalurkan Pemberian Hibah yang yang berasal
dari BA BUN Pengelolaan Hibah. )
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah
pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas
permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. )
1. Surat Usulan Pencairan Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat SUP-PH adalah dokumen
yang diterbitkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan yang berisi permintaan pencairan belanja
hibah kepada KPA.
1. Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen
pelaksanaan anggaran yang disusun oleh menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran
dan disahkan oleh Menteri selaku bendahara umum negara.
1. Surat Perintah Membayar· yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan
oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara di daerah untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
1. Formulir Penarikan Dana (withdrawal application) adalah dokumen yang diterbitkan oleh
Penerima Hibah yang disampaikan kepada Penanggung Jawab Kegiatan sebagai dasar
penerbitan SUP-PH uang untuk membiayai kegiatan.
1. Dihapus. **)

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023

Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing

1. Rencana Pencairan Pemberian Hibah adalah dokumen dari Direktur Utama LDKPI kepada
Penanggung Jawab Kegiatan Pemberian Hibah yang memuat rencana penarikan hibah yang
akan dilaksanakan pada tahun anggaran bersangkutan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh
kewenangan sebagai kuasa bendahara umum negara.

Pasal 2

(1) Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan (1)

Pemberian Hibah dilaksanakan dalam bentuk:
- uang tunai; dan/atau;
- uang untuk membiayai kegiatan.

(2) Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBN yang dialokasikan

anggarannya pada BA BUN Pengelolaan Hibah.

(3) Dana untuk alokasi anggaran BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

bersumber dari: **)
- PNBP LDKPI; dan/ atau
- alokasi dana rupiah murni BA BUN Pengelolaan Hibah.

Pasal 3

(1) Setiap Pemberian Hibah dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Hibah.

(2) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani Menteri atau

pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri.

Pasal 4

(1) Dalam rangka pengelolaan anggaran Pemberian Hibah, Menteri bertindak selaku pengguna

anggaran bendahara umum negara dibantu PPA BUN Pengelolaan Hibah.

(2) Menteri menunjuk Direktur Jenderal sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah.

(3) Dalam rangka pelaksanaan Pemberian Hibah, Menteri menunjuk Direktur Utama LDKPI sebagai

KPA BA BUN Pengelolaan Hibah.
(3a) Dalam hal Direktur Utama LDKPI berstatus tenaga profesional non-pegawai negeri sipil, Menteri
menetapkan pejabat yang berstatus pegawai negeri sipil pada LDKPI sebagai KPA BA BUN
Pengelolaan Hibah. *)

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023

Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing

(4) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) bertanggung**

jawab secara formal atas Pemberian Hibah. *)

(5) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) menerbitkan

keputusan penunjukan PPK dan PPSPM. *)

(6) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berwenang untuk mengambil keputusan dan/ atau

melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

(7) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berwenang untuk melakukan penguJian atas

permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.

(8) Perubahan pejabat KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3a)

ditetapkan dengan Keputusan Menteri. *)

Bagian Kedua
Penganggaran BA BUN Pengelolaan Hibah

Pasal 5 )

(1) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mengajukan

usulan alokasi Pemberian Hibah melalui pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah.

(2) Dalam hal KPA BA BUN Pengelolaan Hibah ditetapkan selain Direktur Utama sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3(a), KPA BA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan usulan alokasi
Pemberian Hibah melalui Direktur Utama LDKPI ·kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah.

(3) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan usulan alokasi Pemberian Hibah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran.

(4) Pengajuan usulan alokasi anggaran oleh pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) sampai dengan pengesahan DIPA BA BUN Pengelolaan Hibah dan/atau
revisi DIPA BA BUN Pengelolaan Hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.

Pasal 6 )

Pengalokasian anggaran BA BUN Pengelolaan Hibah untuk keperluan pengesahan belanja hibah untuk
Pemberian Hibah yang bersumber dari PNBP LDKPI, dilakukan sesuai dengan .ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023

Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing

Bagian Ketiga
Pemberian Hibah yang Bersumber dari Alokasi Dana Rupiah
Murni BA BUN Pengelolaan Hibah

Pasal 7

Pemberian Hibah yang dibiayai dengan uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:

  • Penerima Hibah; atau
  • Organisasi Internasional.

Paragraf 1
Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang Tunai

Pasal 8

(1) Dalam rangka pencairan Pemberian Hi bah dalam bentuk uang tunai sebagaimana· dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) huruf a, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian

Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penanggung Jawab Kegiatan.

(2) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: )

- untuk Kementerian Negara/Lembaga:
1. pejabat pimpinan tinggi madya atau yang setara;
1. duta besar/konsul jenderal/konsul a tau pejabat yang setara;
1. rektor atau pejabat yang setara pada perguruan tinggi negeri; atau
1. direktur, untuk politeknik negeri yang bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- pejabat pada LDKPI, untuk Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di LDKPI.

(3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan SUP-PH kepada**

KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuru dengan
format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. *)

(4) SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri paling sedikit:

- surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang
ditandatangani oleh pejabat yang bertanggungjawab terhadap kegiatan belanja hibah pada
Kementerian Negara/Lembaga atau LDKPI, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK menerbitkan dan menyampaikan

surat permintaan pembayaran dalam mata uang rupiah kepada PPSPM.

(6) PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM dalam mata uang rupiah kepada KPPN yang

menangani pinjaman dan hibah dengan dilampiri:
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; dan

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023

Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing

  • surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.

(7) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPPN yang menangani pinjaman dan

hibah menerbitkan SP2D sebagai dasar pelaksanaan transfer Pemberian Hi bah dari rekening kas
negara ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf
b.

(8) Tata cara penerbitan dan penyampaian surat permintaan pembayaran dan SPM, serta penerbitan**

SP2D dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara um urn
negara pada KPPN.

Paragraf 2
Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang
untuk Membiayai Kegiatan yang Dilaksanakan oleh Penerima
Hibah atau Organisasi Internasional

Pasal 9

(1) Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian
Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penerima Hibah, Organisasi
Internasional, dan/ atau Penanggung Jawab Kegiatan.

(2) Salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang disampaikan kepada Penanggung Jawab Kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Rencana Pencairan .Pemberian Hibah.

(3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: )

- untuk Kementerian Negara/Lembaga:
1. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang setara;
1. duta besar /konsul jenderal/konsul atau pejabat yang setara;
1. rektor atau pejabat yang setara pada perguruan tinggi negeri; atau
1. direktur, untuk politeknik negeri yang bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- pejabat pada LDKPI, untuk Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di LDKPI.

(4) Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rencana

Pencairan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penanggung Jawab Kegiatan
menyampaikan pemberitahuan kepada Penerima Hibah atau Organisasi Internasional untuk
melaksanakan kegiatan pengadaan barang/ jasa.

(5) Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberitahuan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Penerima Hibah atau Organisasi Internasional melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.

(6) Penerima Hibah atau Organisasi Internasional menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan

fisik kegiatan dan keuangan atas pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pemberian Hibah kepada Penanggung Jawab Kegiatan.

(7) Berdasarkan laporan kemajuan fisik kegiatan dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),**

Penanggung Jawab Kegiatan menyusun dan nienyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN
Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format
tercantum dalam Lampiran huruf A yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. *)

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023

Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing

(8) SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilampiri dengan:

- surat pernyataan tanggungjawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang
ditandatangani oleh pejabat Penanggung Jawab Kegiatan belanja hibah, yang dibuat sesuai
dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini;
- surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- laporan kemajuan fisik kegiatan; dan
- Formulir Penarikan Dana (withdrawal application) sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(9) Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK membuat dan mengajukan surat

permintaan pembayaran dalam mata uang rupiah kepada PPSPM.

(10) PPS PM menerbitkan dan menyampaikan SPM dalam mata uang rupiah kepada KPPN yang

menangani pinjaman dan hibah dengan dilampiri:
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a; dan
- surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b.

(11) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (10), KPPN yang menangani pinjaman dan

hibah menerbitkan SP2D sebagai dasar pelaksanaan transfer Pemberian Hibah dari rekening kas
negara ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hi bah se bagaimana dimaksud pada ayat (10)
huruf b.

(12) Tata cara penerbitan dan penyampaian surat permintaan pembayaran dan SPM, serta penerbitan

SP2D dilaksanakan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. )

Bagian Keempat )
Pemberian Hibah yang Bersumber dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak LDKPI

Pasal 10 )

Pemberian Hibah yang bersumber dari PNBP LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dapat diberikan dalam bentuk uang tunai dan uang untuk membiayai kegiatan.

Pasal 11

Pemberian Hibah yang dibiayai dengan uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 dapat dilaksanakan oleh:

  • Penerima Hibah;
  • Organisasi Internasional; atau
  • Pemerintah.

Paragraf 1
Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang Tunai

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023

Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing

Pasal 12

(1) Dalam rangka pencairan Pemberian Hi bah dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10, Direktur Utaina LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Peinberian Hibah yang telah

ditandatangani para pihak kepada Penanggung Jawab Kegiatan.

(2) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: )

- untuk Kementerian Negara/Lembaga:
1. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang setara;
1. duta besar /konsul jenderal/konsul atau pejabat yang setara;
1. rektor atau pejabat yang setara pada perguruan tinggi negeri; atau
1. direktur, untuk politeknik negeri yang bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- pejabat pada LDKPl, untuk Penanggung Jawab yang berada di LDKPI.

(3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan SUP-PH kepada**

KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan
format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. *)

(4) SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan:

- surat pernyataan tanggungjawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang
ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap kegiatan belanja hibah pada
Kem.enterian Negara/Lembaga atau LDKPI, yang. dibuat sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
- surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Utama LDKPI atau pejabat

yang diberi kuasa melakukan pencairan dana Pemberian Hibah dari rekening operasional LDKPI
ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023

Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 9

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing

Paragraf 2
Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang untuk
Membiayai Kegiatan yang Dilaksanakan oleh Penerima Hibah
atau Organisasi Internasional

Pasal 13

(1) Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian
Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penerima Hibah, Organisasi
Internasional dan/atau Penanggung Jawab Kegiatan.

(2) Salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang disampaikan kepada Penanggung Jawab Kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Rencana Pencairan Pemberian Hibah.

(3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: )

- untuk Kementerian Negara/Lembaga:
1. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang setara, untuk Penanggung Jawab
Kegiatan pada Kementerian/Lembaga;
1. duta besar /konsul jenderal/konsul atau pejabat yang setara;
1. rektor atau pejabat yang setara pada perguruan tinggi negeri; atau
1. direktur, untuk politeknik negeri yang bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- pejabat pada LDKPJ, untuk Penanggung Jawab yang berada di LDKPI.

(4) Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rencana

Pencairan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penanggung Jawab Kegiatan
menyampaikan pemberitahuan kepada Penerima Hibah atau Organisasi Internasional untuk
melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.

(5) Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberitahuan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa sebagaimana sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Penerima Hibah atau Organisasi Internasional melaksanakan kegiatan pengadaan
barang/jasa.

(6) Penerima Hibah atau Organisasi Internasional menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan

fisik kegiatan dan keuangan atas pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pemberian Hibah kepada Penanggung Jawab Kegiatan.

(7) Berdasarkan laporan kemajuan fisik kegiatan dan keuangan yang dimaksud pada ayat (6),**

Penanggung Jawab Kegiatan menyusun dan menyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN
Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. *)

(8) SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilampiri dengan:

- surat pernyataan tanggungjawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang
ditandatangani oleh pejabat Penanggung Jawab Kegiatan belanja hibah, yang dibuat sesuai
dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini;
- surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023

Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 10

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing

- laporan kemajuan fisik kegiatan; dan
- Formulir Penarikan Dana (withdrawal application) sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(9) Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Utama LDKPI atau pejabat**

yang diberi kuasa melakukan pencairan dana Pemberian Hibah dari rekening operasional LDKPI
ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b.

Paragraf 3
Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang untuk
Membiayai Kegiatan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah

Pasal 14

(1) Direktur Utama LDKPI atau pejabat yang diberi kuasa melakukan pencairan Pemberian Hibah dari

rekening operasional LDKPI berdasarkan SUP-PH yang disampaikan oleh Penanggung Jawab
Kegiatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Direktur Utama LDKPI.

Pasal 15 )

(1) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3) a

dibantu PPK dan PPSPM membuat SPM pengesahan Pemberian Hibah atas pencairan dana
Pemberian Hibah untuk beban rekening operasional LDKPI ke rekening yang ditunjuk oleh
Penerima Hi bah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9).

(2) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3) a

dibantu PPK dan PPSPM membuat SPM pengesahan Pemberian Hibah atas pencairan dana
Pemberian Hibah untuk beban rekening operasional LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1).

(3) Dalam rangka pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPSPM menerbitkan

SPM pengesahan Pemberian Hibah yang digunakan untuk membukukan pengesahan realisasi
alokasi anggaran BA BUN Hibah dan potongan penerimaan non anggaran dari penggunaan PNBP
BLU LDKPI dengan nilai yang sama.

(4) PPSPM menyampaikan SPM pengesahan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

kepada KPPN mitra kerja LDKPI selaku satuan kerja BA BUN Pengelolaan Hibah.

(5) Dalam hal terdapat Pemberian Hibah yang telah dilaksanakan dan belum dapat dilakukan

pengesahan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan, PPSPM menyampaikan
SPM pengesahan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun
anggaran.

(6) Berdasarkan penyampaian SPM pengesahan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), KPPN mitra kerja LDKPI menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan- . peraturan perundang-**

undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023

Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 11

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing

Pasal 16 )

(1) SP2D pengesahan Pemberian Hibah dengan potongan penerimaan non anggaran dari penggunaan

PNBP LDKPI merupakan dasar untuk mengurangi saldo kas badan layanan umum yang tercatat
pada:
- LDKPI selaku satuan kerja badan layanan umum; dan
- KPPN mitra kerja LDKPI selaku satuan kerja badan layanan umum.

(2) Dalam hal sistem aplikasi terintegrasi belum dapat mengakomodasi pembukuan secara otomasi,

LDKPI selaku satuan kerja badan layanan umum dan KPPN mitra kerja LDKPI sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) melakukan perekaman secara manual

Bagian Kelima
Penatausahaan Pemberian Hibah

Pasal 17

(1) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) melakukan

penatausahaan atas Pemberian Hibah yang meliputi: a. administrasi pengelolaan hibah; dan b.
akuntansi pengelolaan hibah.

(2) Administrasi pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling

sedikit terhadap:
- Pemberian Hibah yang sudah dikomitmenkan; dan
- realisasi Pemberian Hibah.

(3) Akuntansi pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai

dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan hibah.

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023

Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 12

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing

Pasal 18

(1) Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di Kementerian Negara/Lembaga melakukan

pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan Pemberian Hibah sesuai dengan Perjanjian
Pemberian Hibah.

(2) Pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibebankan pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga Penanggung Jawab Kegiatan.

(3) Laporan pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Utama
LDKPI.

(4) LDKPI melakukan penelahaan dan menyiapkan laporan Pemberian Hibah.

(5) Dalam melaksanakan penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LDKPI dapat melakukan

pemantauan dan evaluasi di negara Penerima Hibah yang dibebankan pada DIPA LDKPI.

Pasal 19

(1) Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di LDKPI melakukan pemantauan dan evaluasi atas

realisasi penyerapan Pemberian Hibah sesuai dengan Perjanjian Pemberian Hibah.

(2) Pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibebankan pada DIPA LDKPI.

(3) Berdasarkan pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan (2), LDKPI melakukan penyusunan laporan Pemberian Hibah.

Bagian Kedua
Pelaporan Pemberian Hibah

Pasal 20

Pelaporan keuangan belanja hibah sebagaimana dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan hibah.

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023

Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 13

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1 Pelaksanaan pencairan Pemberian Hibah untuk Perjanjian Pemberian Hibah yang telah
ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke
Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 669)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2016 tentang
Perubahan atas Peratura n Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan
Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/ Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 94).
2 Dalam hal belum terdapat pejabat definitif Direktur Utama LDKPI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3), KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dijabat oleh pelaksana tugas Direktur
Utama LDKPI sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif Direktur Utama LDKPI.
3 Dalam hal Direktur Utama LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berhalangan
tetap, Menteri menetapkan pejabat lainnya sebagai KPA BA BUN Pengelolaan Hibah.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014
tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 669) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 3/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014
tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 94), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023

Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 14

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing

CATATAN

A. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Nomor 4/PMK.08/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara
Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada
Pemerintah Asing/ Lembaga Asing:

PASAL II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.

B. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112 TAHUN 2023 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara
Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada
Pemerintah Asing/Lembaga Asing:

PASAL II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- pengesahan Pemberian Hibah yang telah dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri
ini, dinyatakan tetap sah; dan
- penyelesaian terhadap pelaksanaan Pemberian Hibah yang diusulkan sebelum Peraturan
Menteri ini berlaku, dilaksanakan berdasarkan mekanisme dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan,
Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 714) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga
Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120).
1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023

Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 15

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing

LAMPIRAN

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023

Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 16

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023

Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 17

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023

Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 18

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023

Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 19

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023

Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 20

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023

Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 21

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023

Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 22

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023

Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 23

---

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023

Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 24