Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Penerima Hibah adalah Pemerintah. Asing atau
Lembaga Asing.
1. Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara
yang memiliki hubungan diplomatik dengan
Pemerintah Indonesia.
1. Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada
otoritas di negara yang memiliki hubungan
diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan
berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia.
1. Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang
bertindak sebagai penyalur hibah dan bukan sebagai
Penerima Hibah.
1. Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan
Internasional yang selanjutnya disingkat LDKPI
adalah unit organisasi non-Eselon yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
1. Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga
Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah
adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada
Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima
kembali dan secara spesifik telah ditetapkan
peruntukannya.
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian
negara dan lembaga pemerintah non kementerian
negara yang bertanggung jawab terhadap kegiatan
Pemberian Hibah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan .negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Penanggung Jawab Kegiatan adalah pejabat yang
bertanggung jawab secara material atas pelaksanaan
Pemberian Hibah.
1. Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan
tertulis antara Pemerintah dengan Penerima Hibah
atau Organisasi Internasional berdasarkan peraturan
perundang-undangan nasional , yang memuat
ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang
dituangkan dalam dokumen perjanjian atau
dokumen lain yang dipersamakan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal
jdih.kemenkeu.go.id
---
adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang membidangi urusan
pengelolaan pembiayaan dan risiko.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan
kewenangan pengguna anggaran/KPA untuk
mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran atas be ban APBN.
15a. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh
manfaat langsung maupun tidak langsung atas
layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak
yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan
perundang-undangan, yang menjadi penerimaan
Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan
hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran
pendapatan dan belanja negara.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian
anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian
anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
1. Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Hibah (Sub BA BUN 999.02) untuk Pemberian Hibah
yang selanjutnya disebut BA BUN Pengelolaan Hibah
adalah subbagian anggaran bendahara umum negara
yang menampung belanja pemerintah pusat untuk
keperluan belanja hibah.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah
unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan
yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab
atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Hibah untuk Pemberian Hibah yang
selanjutnya disebut KPA BA BUN Pengelolaan Hibah
adalah pejabat pada LDKPI yang memperoleh
penugasan dari Menteri Keuangan untuk
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab
pengelolaan anggaran dalam menyalurkan Pemberian
Hibah yang yang berasal dari BA BUN Pengelolaan
Hibah.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh pengguna
anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas
permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
1. Surat U sulan Pencairan Pemberian Hibah yang
selanjutnya disingkat SUP-PH adalah dokumen yang
jdih.kemenkeu.go.id
---
diterbitkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan yang
berisi permintaan pencairan belanja hibah kepada
KPA.
1. Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan
anggaran yang disusun oleh menteri/pimpinan
lembaga selaku pengguna anggaran dan disahkan
oleh Menteri selaku bendahara umum negara.
1. Surat Perintah Membayar· yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara
umum negara di daerah untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
1. Formulir Penarikan Dana (withdrawal application)
adalah dokumen yang diterbitkan oleh Penerima
Hibah yang disampaikan kepada Penanggung Jawab
Kegiatan sebagai dasar penerbitan SUP-PH uang
untuk membiayai kegiatan.
1. Dihapus.
1. Rencana Pencairan Pemberian Hibah adalah
dokumen dari Direktur Utama LDKPI kepada
Penanggung Jawab Kegiatan Pemberian Hibah yang
memuat rencana penarikan hibah yang akan
dilaksanakan pada tahun anggaran bersangkutan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat J enderal Perbendaharaan, yang
memperoleh kewenangan sebagai kuasa bendahara
umum negara.
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
