Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang
selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
1. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya
disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian
yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan.
---
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat
SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang
rupiah maupun valuta asing.
1. Proyek adalah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang merupakan bagian dari program yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang
pembiayaannya bersumber dari penerbitan SBSN dalam
APBN.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga
dan/atau penerima penerusan SBSN yang menyampaikan
usulan Proyek.
1. Indikasi Proyek adalah usulan Proyek yang disampaikan
oleh Pemrakarsa Proyek sebagai bagian dari rancangan
awal rencana kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga.
1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi
pengelolaan pembiayaan dan risiko.
1. Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat
DJA adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang membidangi penganggaran.
1. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah
pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan
risiko.
1. Batas Maksimal Penerbitan SBSN yang selanjutnya
disebut BMP SBSN adalah nilai maksimal nominal
penerbitan SBSN yang digunakan untuk pembiayaan
Proyek.
1. Daftar Prioritas Proyek adalah daftar Proyek yang
berdasarkan penilaian Kementerian Perencanaan
dinyatakan siap dan layak untuk diusulkan
pembiayaannya melalui SBSN pada tahun anggaran
tertentu kepada Menteri.
1. Rencana Penarikan Dana adalah dokumen yang memuat
proyeksi penarikan dana Proyek selama masa
pelaksanaan Proyek yang disusun oleh Pemrakarsa
Proyek.
1. Rupiah Murni Pendamping SBSN yang selanjutnya
disingkat RMP SBSN adalah dana rupiah murni yang
disediakan Pemerintah untuk mendampingi alokasi
pembiayaan Proyek yang bersumber dari hasil penerbitan
SBSN.
---
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara
umum negara.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran dan digunakan sebagai acuan oleh pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. Pemantau Proyek SBSN yang selanjutnya disebut
Pemantau Proyek adalah seluruh pihak baik individu
maupun institusi yang melakukan pemantauan dan/atau
kegiatan kunjungan atas pelaksanaan Proyek di lokasi
pelaksanaan Proyek.
1. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya
disingkat KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan
badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk
kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi
yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/
Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau
seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha
dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para
pihak.
1. Rekening Khusus SBSN adalah rekening yang dibuka oleh
Menteri untuk menampung dan menyalurkan dana hasil
penerbitan SBSN guna pelaksanaan pembiayaan Proyek.
1. Rapat koordinasi tiga pihak tahap I yang selanjutnya
disebut Rapat TM I adalah rapat koordinasi yang
diselenggarakan untuk menyusun bahan pagu indikatif
rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.
1. Rapat koordinasi tiga pihak tahap II yang selanjutnya
disebut Rapat TM II adalah rapat koordinasi yang
diselenggarakan untuk menyusun bahan pagu anggaran
rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.
