Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN
adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan
utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh
Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa
berlakunya.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti
atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
1. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan
penjualan SUN untuk pertama kali.
1. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN
yang telah dijual di Pasar Perdana.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah
pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan
pembiayaan dan risiko.
1. Pihak adalah investor yang memiliki SUN baik orang
perseorangan warga negara Indonesia maupun warga
negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
lembaga negara, perusahaan atau usaha bersama baik
jdih.kemenkeu.go.id
---
Indonesia maupun asmg di manapun mereka
berkedudukan.
1. Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BI adalah
bank sentral Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat
OJK adalah lembaga negara yang independen yang
mempunya1 tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
mengenai otoritas jasa keuangan.
1. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya
disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
mengenai lembaga penjamin simpanan.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya
disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan sosial baik
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
maupun Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang mengenai badan penyelenggara
jaminan sosial.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan, yang mendapatkan penugasan
khusus dari Pemerintah untuk dapat mengajukan
penawaran penjualan SUN dan/ a tau yang
pembinaannya berada di bawah Kementerian
Keuangan.
1. Badan Layanan Umum di bawah pembinaan
Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut BLU
Kemenkeu adalah instansi di lingkungan Pemerintah
yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan
dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Dealer Utama SUN yang selanjutnya disebut Dealer
Utama adalah bank atau perusahaan efek yang
ditunjuk oleh Menteri sebagai Dealer Utama
sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri
keuangan mengenai dealer utama SUN.
1. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder adalah
transaksi pembelian kembali SUN di Pasar Sekunder
domestik yang dilakukan oleh Pemerintah melalui
pelunasan sebagian atau seluruh SUN yang dimiliki
oleh investor sebelum jatuh tempo.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui
metode Lelang yang selanjutnya disebut Lelang
Pembelian Kembali SUN adalah metode Pembelian
Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui lelang yang
dilakukan dalam suatu masa penawaran yang telah
ditentukan dan diumumkan sebelumnya pada sistem
Lelang Pembelian Kembali SUN yang disediakan oleh
Pemerintah.
1. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui
metode Transaksi Pengumpulan Pemesanan
(Bookbuilding) yang selanjutnya disebut Transaksi
Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) adalah metode
Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui
pengumpulan pemesanan penjualan SUN dalam suatu
periode penawaran yang telah ditentukan dan
diumumkan sebelumnya oleh Pemerintah.
1. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui
metode Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) yang
selanjutnya disebut Transaksi Bilateral (Bilateral
Buyback) adalah metode Pembelian Kembali SUN di
Pasar Sekunder yang dilakukan melalui pembahasan
antara Pemerintah dan pihak yang menyampaikan
penawaran penjualan SUN, dengan ketentuan dan
persyaratan sesuai kesepakatan.
1. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui
metode Transaksi Langsung yang selanjutnya disebut
Pembelian Kembali SUN Secara Langsung adalah
metode Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder yang
dilakukan melalui fasilitas dealing room pada Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan
masing-masing pihak yang mengajukan penawaran
penjualan SUN.
1. Peserta Lelang Pembelian Kembali SUN yang
selanjutnya disebut Peserta Lelang adalah Dealer
Utama yang telah memenuhi persyaratan untuk
mengikuti Lelang Pembelian Kembali SUN.
1. Penawaran Lelang Pembelian Kembali SUN yang
selanjutnya disebut Penawaran Lelang adalah
pengajuan penawaran penjualan SUN oleh Peserta
Lelang dalam Lelang Pembelian Kembali SUN.
1. Pemesanan Penjualan SUN adalah pengajuan
penawaran penjualan SUN oleh Pihak untuk menjual
SUN yang dimilikinya kepada Pemerintah pada periode
yang telah ditentukan oleh Pemerintah dalam rangka
Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding).
1. Penawaran Penjualan SUN adalah pengajuan
penawaran penjualan SUN kepada Pemerintah oleh BI,
OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah
Daerah atau Dealer Utama dalam rangka Transaksi
Bilateral (Bilateral Buyback) dan/ atau Pembelian
Kembali SUN Secara Langsung.
1. Setelmen adalah penyelesaian transaksi yang terdiri
atas setelmen dana dan/ atau setelmen kepemilikan
SUN dan/ a tau SBSN.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran
terkait penatausahaan SUN dan/ atau SBSN yang
diselenggarakan oleh BI.
