Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI

PMK No. 115 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Tangerang.
2. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
3. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Badan Narkotika Nasional Kota Tangerang yang selanjutnya disebut BNN
Kota Tangerang adalah instansi vertikal yang bertanggung jawab
melakukan pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
di Kota Tangerang.
6. Fasilitasi
adalah
upaya
Pemerintah
Daerah
dalam
pencegahan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
7. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika yang selanjutnya disingkat P4GN adalah segala upaya, usaha
atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang
https://jdih.tangerangkota.go.id/

bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika.
8. Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya yang selanjutnya
disebut Narkoba adalah zat atau obat yang dapat menimbulkan
ketergantungan.
9. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai
menghilangkan
rasa
nyeri,
dan
dapat
menimbulkan
ketergantungan.
10.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atan tindakan yang dilakukan
secara sadar dan bertanggung jawab bertujuan nutuk meniadakan
dan/atau menghalangi
faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya
penyalahgunaan Narkotika.
11. Relawan atau Penggiat adalah seseorang yang bersedia mengabdi secara
ikhlas, tanpa pamrih, dan tanpa diberikan imbalan, memiliki kemampuan
dan kepedulian sebagai penggerak penyebarluasan informasi tentang
bahaya penyalahgunaan Narkoba.
12.Kelurahan adalah merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk
membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat
13.Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak
berbentuk badan hukum yang didirikarı di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan
melakukarı usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu
BAB
II
PEMBENTUKAN RELAWAN ATAU PENGGIAT
Pasal2
(1)
Setiap Perangkat Daerah dan Kelurahan membentuk Relawan atau
Penggiat di lingkungan kerjanya.
(2)
Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan berkoordinasi BNN
Kota Tangerang dan Perangkat
Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa
dan politik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan,
(3)
Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
ditetapkan
dengan keputusan
kepala
Perangkat
Daerah
dan
keputusan Lurah.
Pasal3
(1)
Setiap pimpinan Badan Usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan,
tempat hiburan, dan lingkungan swasta lainnya membentuk Relawan
atau Penggiat di lingkungan kerjanya.
(2) Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan berkoordinasi BNN
Kota Tangerang dan Perangkat
Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa
dan politik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3)
Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan pimpinan Badan Usaha.
https://jdih.tangerangkota.go.id/

bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika.
8. Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya yang selanjutnya
disebut Narkoba adalah zat atau obat yang dapat menimbulkan
ketergantungan.
9. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai
menghilangkan
rasa
nyeri,
dan
dapat
menimbulkan
ketergantungan.
10. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan
secara sadar dan bertanggung jawab bertujuan untuk meniadakan
dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
penyalahgunaan Narkotika.
11. Relawan atau Penggiat adalah seseorang yang bersedia mengabdi secara
ikhlas, tanpa pamrih, dan tanpa diberikan imbalan, memiliki kemampuan
dan kepedulian sebagai penggerak penyebarluasan informasi tentang
bahaya penyalahgunaan Narkoba.
12. Kelurahan adalah merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk
membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat
13. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak
berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu

Pasal 2

(1)
Setiap Perangkat Daerah dan Kelurahan membentuk Relawan atau
Penggiat di lingkungan kerjanya.
(2)
Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan berkoordinasi BNN Kota Tangerang dan Perangkat
Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa
dan politik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan,
(3)
Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan kepala Perangkat Daerah dan
keputusan Lurah.

Pasal 3

(1)
Setiap pimpinan Badan Usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan,
tempat hiburan, dan lingkungan swasta lainnya membentuk Relawan
atau Penggiat di lingkungan kerjanya.
(2)
Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan berkoordinasi BNN Kota Tangerang dan Perangkat
Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa
dan politik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3)
Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan pimpinan Badan Usaha.

https://jdih.tangerangkota.go.id/

Pasal4
(1)
Setiap kepala satuan pendidikan negeri dan swasta membentuk Relawan
atau Penggiat di lingkungannya.
(2)
Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan berkoordinasi BNN
Kota Tangerang dan Perangkat
Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa
dan politik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3)
Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan kepala satuan pendidikan.
PasalS
Tugas dan fungsi Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 sampai dengan Pasal4 yaitu:
a. sebagai penyuluh yang memberikan penyuluhan kepada masyarakat atau
lingLungannya tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap
narLoba dan upaya P4GN;
b. sebagai inisiator yang merancang dan mengimplementasikan program
Pencegahan secara mandiri;
C.
sebagai motivator yang menggerakkan masyarakat untuk terlibat aktif
dalam upaya Pencegahan;
d. sebagai konsultan untuk melakukan pendampingan seorang pecandu
narkotika dan keluarga agar mendapatkan rehabilitasi;
e.
sebagai penggalang laporan masyarakat yang mengajak masyarakat berani
melaporkan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
prekursor narkotika; dan
f.
sebagai fasilitator yang memfasilitasi pelaksanaan kegiatan P4GN di
lingkungannya.
BAB
III
TATA CARA PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal6
(1)
Setiap pimpinan Badan Usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan,
tempat hiburan, dan
lingkungan swasta lainnya wajib melakukan
sosialisasi dan informasi P4GN kepada pegawai dan pengunjung.
(2)
Setiap pimpinan Badan Usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan,
tempat hiburan,
dan
lingkungan swasta lainnya yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sanksi
administratif berupa:
a.teguran lisan;
b. peringatan tertulis;
c. pemberhentian sementara kegiatan;
d.pencabutan izin; dan
e. denda administratif.
Pasal7
(1)
Teguran lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf a
diberikan sebanyak1 (satu) kali oleh Perangkat Daerah yang membidangi
urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal6
ayat (2) hurufb
diberikan paling lama 7
(tujuh)
hari setelah teguran lisan tidak
dilaksanakan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/

Pasal 4

(1)
Setiap kepala satuan pendidikan negeri dan swasta membentuk Relawan
atau Penggiat di lingkungannya.
(2)
Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan berkoordinasi BNN Kota Tangerang dan Perangkat
Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa
dan politik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3)
Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan kepala satuan pendidikan.

Pasal 5

Tugas dan fungsi Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 sampai dengan Pasal 4 yaitu :
a. sebagai penyuluh yang memberikan penyuluhan kepada masyarakat atau
lingkungannya tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba dan upaya P4GN;
b. sebagai inisiator yang merancang dan mengimplementasikan program
Pencegahan secara mandiri;
c. sebagai motivator yang menggerakkan masyarakat untuk terlibat aktif
dalam upaya Pencegahan;
d. sebagai konsultan untuk melakukan pendampingan seorang pecandu
narkotika dan keluarga agar mendapatkan rehabilitasi;
e. sebagai penggalang laporan masyarakat yang mengajak masyarakat berani
melaporkan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
prekursor narkotika; dan
f.
sebagai fasilitator yang memfasilitasi pelaksanaan kegiatan P4GN di
lingkungannya.

Pasal 6

(1)
Setiap pimpinan Badan Usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan,
tempat hiburan, dan lingkungan swasta lainnya wajib melakukan
sosialisasi dan informasi P4GN kepada pegawai dan pengunjung.
(2)
Setiap pimpinan Badan Usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan,
tempat hiburan, dan lingkungan swasta lainnya yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis;
c. pemberhentian sementara kegiatan;
d. pencabutan izin; dan
e. denda administratif.

Pasal 7

(1)
Teguran lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a
diberikan sebanyak 1 (satu) kali oleh Perangkat Daerah yang membidangi
urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b
diberikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah teguran lisan tidak
dilaksanakan.

https://jdih.tangerangkota.go.id/

Pasal8
(1)
Pemberhentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6
ayat (2) hurufc
dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi
urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum setelah
peringatan tertulis tidak dilaksanakan.
(2)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat (2) hurufd
diusulkan kepada Pemerintah oleh Perangkat Daerah yang membidangi
perizinan setelah mendapatkan rekomendasi dari Perangkat Daerah yang
membidangi urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban
umum.
Pasal9
(1)
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat (2) huruf
e
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah).
(2)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan
pada rekening kas umum Daerah.

Pasal 8

(1)
Pemberhentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf c dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi
urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum setelah
peringatan tertulis tidak dilaksanakan.
(2)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d
diusulkan kepada Pemerintah oleh Perangkat Daerah yang membidangi
perizinan setelah mendapatkan rekomendasi dari Perangkat Daerah yang
membidangi urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban
umum.

Pasal 9

(1)
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf
e paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan
pada rekening kas umum Daerah.

Pasal 10

(1)
Pemerintah Daerah dalam kegiatan Fasilitasi P4GN dapat bekerjasama
dengan:
a. daerah lain;
b. organisasi kemasyarakatan;
c. swasta;
d. perguruan tinggi;
e. sukarelawan;
f. perorangan;
g. lembaga pendidikan lainnya; dan/atau
h. badan hukum.
(2)
Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kerjasama
daerah.

Pasal 11

(1)
Wali Kota dalam upaya P4GN dapat memberikan penghargaan kepada:
a.aparat penegak hukum:
b.pelaku dunia Usaha;
c. masyarakat;
d.pemuda; dan
e. penggiat anti narkoba yang telah berjasa.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa piagam atau
sertifıkat.
BAB
VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

https://jdih.tangerangkota.go.id/

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Wali Kota inidengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
DiundangLan diTangerang
pada tanggal 22 Desember 2023
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Cap+ Ttd
HERMAN SUWARMAN
Ditetapkan diTangerang
pada tanggal 22 Desember 2023
WALI KOTA TANGERANG,
Cap+ Ttd
ARIEF R.WISMANSYAH
BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2023 NOMOR11
https://jdih.tangerangkota.go.id/

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.

Ditetapkan di Tangerang
pada tanggal 22 Desember 2023

WALI KOTA TANGERANG,

Cap + Ttd

ARIEF R.WISMANSYAH

Diundangkan di Tangerang
pada tanggal 22 Desember 2023

SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,

Cap + Ttd

HERMAN SUWARMAN

BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2023 NOMOR 11
https://jdih.tangerangkota.go.id/

https://jdih.tangerangkota.go.id/

https://jdih.tangerangkota.go.id/