1. Pungutan Negara adalah pungutan negara dalam rangka
impor, pungutan negara dalam rangka ekspor, pungutan
negara di bidang cukai, dan/atau pungutan negara
lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor,
ekspor, dan/atau di bidang cukai yang dipungut oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Bea Masuk adalah Pungutan Negara berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang
yang diimpor.
1. Bea Keluar adalah Pungutan Negara berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan terhadap barang ekspor.
1. Cukai adalah Pungutan Negara yang dikenakan terhadap
barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Cukai.
1. Utang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut
Utang adalah pajak berupa Bea Masuk, Bea Keluar,
dan/atau tagihan Cukai yang masih harus dibayar
termasuk Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan,
Bea Masuk tindakan pengamanan, Bea Masuk
pembalasan, sanksi administrasi berupa denda, biaya
pengganti penyediaan pita Cukai, dan/atau bunga yang
berasal dari dokumen dasar penagihan.
1. Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya
---
disebut Penagihan adalah serangkaian tindakan pejabat
dan/atau jurusita agar penanggung Utang melunasi Utang
dan biaya penagihan.
1. Biaya Penagihan adalah biaya pelaksanaan surat paksa,
surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman
lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya
sehubungan dengan Penagihan.
1. Pihak Yang Terutang adalah orang pribadi atau badan
yang namanya tercantum dalam dokumen dasar
Penagihan yang menyebabkan timbulnya Utang.
1. Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai yang
selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah orang
pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas
pembayaran Utang, termasuk wakil yang menjalankan
hak dan memenuhi kewajiban Pihak Yang Terutang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha
milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga,
bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
1. Pemegang Saham Mayoritas adalah pemegang saham yang
memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
keseluruhan saham perusahaan.
1. Pemegang Saham Pengendali adalah pemegang saham
yang baik langsung maupun tidak langsung memiliki
wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau
mengambil keputusan dalam rangka menjalankan
kegiatan perusahaan.
1. Jurusita Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut
Jurusita adalah pelaksana tindakan Penagihan yang
meliputi Penagihan seketika dan sekaligus,
pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan
penyanderaan.
1. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah dan Kantor
Wilayah Khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
1. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai.
1. Dokumen Penagihan adalah surat teguran, surat perintah
Penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat
perintah melaksanakan penyitaan, surat perintah
penyanderaan, pengumuman lelang, surat penentuan
harga limit, dan surat lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan Penagihan.
1. Surat Tagihan di Bidang Cukai yang selanjutnya disingkat
STCK-1 adalah surat berupa ketetapan yang digunakan
untuk melakukan tagihan Utang Cukai yang tidak dibayar
pada waktunya, kekurangan Cukai, sanksi administrasi
berupa denda, dan/atau bunga.
---
1. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat
untuk menegur atau memperingatkan Pihak Yang
Terutang untuk melunasi Pungutan Negara yang
tercantum dalam dokumen dasar Penagihan yang tidak
dibayar pada waktunya.
1. Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang dan
Biaya Penagihan.
1. Jatuh Tempo Pembayaran adalah batas waktu harus
dilunasinya Utang oleh Pihak Yang Terutang tanpa
dikenakan bunga.
1. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan
Penagihan yang dilaksanakan oleh Jurusita kepada
Penanggung Utang sebelum tanggal Jatuh Tempo
Pembayaran, sebelum penerbitan Surat Teguran, atau
sebelum penerbitan Surat Paksa terhadap seluruh Utang.
1. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya
sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai
Otoritas Jasa Keuangan.
1. Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh
Lembaga Jasa Keuangan yang meliputi rekening bagi
bank, rekening efek dan subrekening efek bagi perusahaan
efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan
asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa
Keuangan lainnya.
1. Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta
kekayaan milik Penanggung Utang yang dikelola oleh
Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Lembaga Jasa
Keuangan lainnya dengan tujuan agar terhadap harta
kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun,
selain penambahan jumlah atau nilai.
1. Penyitaan adalah tindakan Jurusita untuk menguasai
barang Penanggung Utang, guna dijadikan jaminan untuk
melunasi Utang menurut peraturan perundang-
undangan.
1. Objek Sita adalah barang Penanggung Utang yang dapat
dijadikan jaminan Utang.
1. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan
Objek Sita.
1. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara
terhadap Penanggung Utang tertentu untuk keluar dari
wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu
kebebasan Penanggung Utang tertentu dengan
menempatkannya di tempat tertentu.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Hari adalah hari kalender.
---
Bagian Kesatu
Pejabat
