Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di Tangerang
pada tanggal
WALI KOTA TANGERANG,
Cap + Ttd
ARIEF R. WISMANSYAH
Diundangkan di Tangerang
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Cap + Ttd
HERMAN SUWARMAN
https://jdih.tangerangkota.go.id/
LAMPIRAN I
PERATURAN WALI KOTA TANGERANG
NOMOR 116 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
A. NILAI JUAL OBJEK PAJAK REKLAME, NILAI STRATEGIS PEMASANGAN
REKLAME DAN NILAI SEWA REKLAME
NO Reklame (Kelas
Jalan)
Satuan/Masa
Pajak
Indeks
NJOPR
NSPR
NSR
1 Reklame Billboard
- Kawasan Toll
/ Bandara
m2/3 Bulan/1
Tahun
2.27
800,000
1,816,000 2,616,000
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
800,000
1,576,000 2,376,000
- Jalan
Kolektor
Primer
1.83
800,000
1,464,000 2,264,000
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
800,000
1,336,000 2,136,000
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
800,000
1,200,000 2,000,000
Reklame Billboard pada Bando Jalan dan Reklame Billboard pada Jembatan
Penyebrangan Orang/JPO dan sejenisnya
- Kawasan
Toll/ Bandara
m2/3 Bulan/1
Tahun
2.27
1,600,000 3,632,000 5,232,000
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
1,600,000 3,152,000 4,752,000
- Jalan
Kolektor
Primer
1.83
1,600,000 2,928,000 4,528,000
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
1,600,000 2,672,000 4,272,000
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
1,600,000 2,400,000 4,000,000
Reklame Papan Nama Toko/ Perusahaan
- Kawasan
Toll/ Bandara
m2/Tahun
2.27
400,000
908,000
1,308,000
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
400,000
788,000
1,188,000
- Jalan
Kolektor
1.83
400,000
732,000
1,132,000
https://jdih.tangerangkota.go.id/
NO Reklame (Kelas
Jalan)
Satuan/Masa
Pajak
Indeks
NJOPR
NSPR
NSR
Primer
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
400,000
668,000
1,068,000
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
400,000
600,000
1,000,000
Reklame Neon Box/Neon Sign, dan Reklame Papan Merk
- Kawasan Toll
/ Bandara
m2/Tahun
2.27
600,000
1,362,000 1,962,000
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
600,000
1,182,000 1,782,000
- Jalan
Kolektor
Primer
1.83
600,000
1,098,000 1,698,000
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
600,000
1,002,000 1,602,000
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
600,000
900,000
1,500,000
Reklame Megatron / Videotron/ Large Electronic Display dan sejenisnya
- Kawasan Toll
/ Bandara
m2/3 Bulan/1
Tahun
2.27
8.050.000 18.273.500 26.323.500
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
8.050.000 15.858.500 23.908.500
- Jalan
Kolektor
Primer
1.83
8.050.000 14.731.500 22.781.500
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
8.050.000 13.443.500 21.493.500
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
8.050.000 12.075.000 20.125.000
Reklame Baliho / Banner
- Kawasan Toll
/ Bandara
m2/Minggu
2.27
140,000
317,800
457,800
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
140,000
275,800
415,800
- Jalan
Kolektor
Primer
1.83
140,000
256,200
396,200
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
140,000
233,800
373,800
https://jdih.tangerangkota.go.id/
NO Reklame (Kelas
Jalan)
Satuan/Masa
Pajak
Indeks
NJOPR
NSPR
NSR
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
140,000
210,000
350,000
Reklame Spanduk / Umbul-umbul
- Kawasan Toll
/ Bandara
m2/Minggu
2.27
40,000
90,800
130,800
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
40,000
78,800
118,800
- Jalan
Kolektor
Primer
1.83
40,000
73,200
113,200
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
40,000
66,800
106,800
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
40,000
60,000
100,000
Reklame Selebaran
- Kawasan Toll
/ Bandara
Per Rim (100
Lbr)/Bulan
2.27
100,000
227,000
327,000
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
100,000
197,000
297,000
- Jalan
Kolektor
Primer
1.83
100,000
183,000
283,000
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
100,000
167,000
267,000
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
100,000
150,000
250,000
Reklame Kendaraan
- Kawasan Toll
/ Bandara
m2/Tahun
2.27
400,000
908,000
1,308,000
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
400,000
788,000
1,188,000
- Jalan
Kolektor
Primer
1.83
400,000
732,000
1,132,000
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
400,000
668,000
1,068,000
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
400,000
600,000
1,000,000
Reklame Balon Udara
https://jdih.tangerangkota.go.id/
NO Reklame (Kelas
Jalan)
Satuan/Masa
Pajak
Indeks
NJOPR
NSPR
NSR
- Kawasan Toll
/ Bandara
Satuan / Minggu
2.27
3,000,000 6,810,000 9,810,000
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
3,000,000 5,910,000 8,910,000
- Jalan
Kolektor
Primer
1.83
3,000,000 5,490,000 8,490,000
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
3,000,000 5,010,000 8,010,000
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
3,000,000 4,500,000 7,500,000
Reklame Slide atau Reklame Film
- Kawasan Toll
/ Bandara
1 x Tayangan 1
Unit/Bulan
2.27
35.000
79,450
114.450
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
35.000
68.950
103.950
- Jalan
Kolektor
Primer
1.83
35.000
64.050
99.050
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
35.000
58.450
93.450
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
35.000
52,500
87.500
Reklame Peragaan
- Kawasan Toll
/ Bandara
1 x
Peragaan/Hari
2.27
100,000
227,000
327,000
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
100,000
197,000
297,000
- Jalan
Kolektor
Primer
1.83
100,000
183,000
283,000
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
100,000
167,000
267,000
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
100,000
150,000
250,000
Reklame Apung
- Kawasan Toll
/ Bandara
m2/Bulan
2.27
400,000
908,000
1,308,000
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
400,000
788,000
1,188,000
https://jdih.tangerangkota.go.id/
NO Reklame (Kelas
Jalan)
Satuan/Masa
Pajak
Indeks
NJOPR
NSPR
NSR
- Jalan
Kolektor
Primer
1.83
400,000
732,000
1,132,000
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
400,000
668,000
1,068,000
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
400,000
600,000
1,000,000
B. KELAS JALAN
NO
Nama Jalan
AWAL
AKHIR
I.
KAWASAN TOL / BANDARA
Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang
Batas DKI
Jakarta
Batas Kab.
Tangerang
Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak
Batas Kab.
Tangerang
Merak
Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Sedyatmo
Batas DKI
Jakarta
Bandara
Soekarnoa-Hatta
Ruas Jalan Tol Cengkareng-
Batuceper-Kunciran
Batas Tangerang
Selatan
Tol Prof.
Dr.Sedyatmo
Ruas Jalan Tol Semanan-Sunter-
JORR II
Semanan
JORR II
JORR II (Ruas Batuceper-Teluk
Naga-Kamal-Rajeg)
Batuceper
Batas Kab.
Tangerang
Ruas Jalan Tol Padjajaran-Teluk
Naga
Badjajaran
Teluk Naga
Kawasan Bandara Soekarno Hatta
-
-
II.
JALAN ARTERI PRIMER
Jl.Raya Serang
Merdeka
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Otista
Merdeka
KS. Tubun
Jl.KS. Tubun
Otista
Daan Mogot
Jl.Daan Mogot (Tangerang-Batas
DKI)
Batas DKI
Jakarta
Merdeka
III.
JALAN KOLEKTOR PRIMER
Jl.Sudirman
Daan Mogot
M.H. Thamrin
Jl.M.H Thamrin
Sudirman
Batas Kota
Tangsel
Jl.Frontage Tol JORR II Timur
Hasyim Ashari
Daan Mogot
Jl.Frontage Tol JORR II Barat
Hasyim Ashari
Daan Mogot
https://jdih.tangerangkota.go.id/
NO
Nama Jalan
AWAL
AKHIR
Jl.K.H. Hasyim Ashari
Sudirman
H.O.S.
Cokroaminoto
Jl.H.O.S. Cokroaminoto
K.H. Hasyim
Ashari
Batas DKI Jakarta
Jl.Raden Fatah
Raden Saleh
Batas Kota
Tangsel
IV.
JALAN ARTERI SEKUNDER
Jl.AMD
Simpang Peta
Barat
Husein
Sastranegara
Jl.Halim Perdanakusuma
Daan Mogot
Husein
Sastranegara
Jl.Husein Sastranegara
Halim Perdana
kusumah
STA 11
Jl.Husein Sastranegara
STA 11
AMD/Simpang
Peta Barat
Jl.Sisi Barat Saluran Jl. Husein
Sastranegara
STA 11
AMD/Simpang
Peta Barat
Jl.Husein Sastranegara
AMD
Atang Sanjaya
Jl.Husein Sastranegara
Simpang Rawa
Bokor
Kali Perancis
Jl.Saluran Irigasi Cisadane Timur
Pembangunan 3
Garuda
Jl.Garuda
KH. Kilin
Halim
Perdanakusuma
Jl.Garuda
Pembangunan 1
KH. Kilin
Jl.Faliman Jaya
Halim
Perdanakusumah
STA.11
Jl.Sisi Selatan Saluran Irigasi
Cisadane Timur
Halim
Perdanakusumah
STA.11
Jl.Tangerang-Bandara Soekarno
Hatta (STA 11)
Metro Permata
Husein
Sastranegara
Jl.Pembangunan 3 (Karangsari
Raya)
Lio Baru
Marsekal
Suryadarma
Jl.Juanda - Jl. Merpati
Pembangunan 3
Pembangunan 1
Jl.Bouraq (Lio Baru)
Daan Mogot
Sitanala
Jl.Sisi Selatan Saluran Mookervart
Daan Mogot
Batas DKI Jakarta
Jl.Cadas - Kedaung
Pembangunan 3
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Benteng Betawi
Sudirman
Batas DKI Jakarta
Jl.Imam Bonjol
Batas Kab.
Tangerang
Merdeka
https://jdih.tangerangkota.go.id/
NO
Nama Jalan
AWAL
AKHIR
Jl.KS.Tubun
M. Toha
Daan Mogot
Jl.Oto Iskandardinata (Otista)
Merdeka
KS. Tubun
Jl.Tembus KS. Tubun - Lio Baru
KS. Tubun
Lio Baru (Bouraq)
Jl.Moh. Toha
Otista
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Raden Saleh
H.O.S.
Cokroaminoto
Batas DKI Jakarta
Jl.dr. Sutomo
H.O.S.
Cokroaminoto
Batas DKI Jakarta
Jl.Karang Tengah Permai
dr. Sutomo
Kerinci
Jl.Tembus Karang Tengah Permai-
Palm Ganda Asri
Karang Tengah
Permai
Palm Ganda Asri
Jl.Frontage Sisi Utara Tol Jakarta-
Tangerang
Imam Bonjol
Batas DKI Jakarta
Jl.Frontage Sisi Selatan Tol
Jakarta-Tangerang
Hasyim Ashari
Batas DKI Jakarta
Jl.Pinang Kunciran (Frontage Sisi
Selatan Tol)
Sultan Ageng
Tirtayasa
Hasyim Ashari
Jl.Gempol Raya (Frontage Sisi
Selatan Tol)
Alam Sutra
Sultan Ageng
Tirtayasa
Jl.Perumahan Alam Sutra (Frontage
Tol Sisi Selatan)
Kyai Maja
Gempol
Jl.Kyai Maja
M. H. Thamrin
Rasuna
Said/Alam Sutra
Jl.Teuku Umar
Fly Over Cikokol
Proklamasi
Jl.Proklamasi
Merdeka
Beringin Raya
Jl.Prabu Kiansantang
M. Toha
Siliwangi
Jl.Siliwangi
Gatot Subroto
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Pajajaran
Gatot Subroto
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Tembus Siliwangi - Pajajaran
Prabu Siliwangi
Pajajaran
V.
Jalan Kolektor Sekunder
Jl.Adam Malik
H.O.S.
Cokroaminoto
Caraka
Jl.Ahmad Yani
Daan Mogot
Kiasnawi
Jl.AMD Manunggal X
Iskandar Muda
Iskandar Muda
Jl.Aria Kemuning
M. Toha
Sangego
Jl.Aria Santika
Aria Wasangkara
Kenaiban
Jl.Aria Wasangkara
Gatot Subroto
M. Toha
https://jdih.tangerangkota.go.id/
NO
Nama Jalan
AWAL
AKHIR
Jl.Arief Rahman Hakim (Marga)
TMP Taruna
Soleh Ali
Jl.Atang Sanjaya
Husein
Sastranegara
Batas DKI Jakarta
Jl.Baharudin
H, Juanda
Kiasnawi
Jl.Baja Raya
Prambanan
Borobudur
Jl.Barata Jaya
Barata Raya
Sandong
Jl.Barata Raya
Raden Saleh
Barata Jaya
Jl.Baru
Betet Raya
Palm Jepang
Jl.Bazoka Raya
Swadaya Raya
dr. Sutomo
Jl.Benua Indah
M. Toha
Sangego
Jl.Beringin Raya (Perumnas I)
Proklamasi
Karet
Jl.Betet Raya
Baru
Sawo Raya
Jl.Borobudur (Perumnas II)
Prambanan
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Buana Agung Raya
Hasyim Ashari
Buana Gardenia
Jl.Buana Gardenia
Buana Agung
Raya
Pinang
Kunciran/Pikun
Jl.Caplang
Siliwangi
Duta Indah
Residen
Jl.Cemara Raya
Beringin Raya
Palem Raya
Jl.Cibodas Besar
Krida
Empu Gandring
Jl.Dahu
Gatot Subroto
Prabu Siliwangi
Jl.Dewi Sartika - Satria
Daan Mogot
TMP. Taruna
Jl.Dharma Wangsa
Dipati Ukur
Prabu Siliwangi
(Perum)
Jl.Dimyati
Kisamaun
MT. Haryono
Jl.Dipati Ukur
Gatot Subroto
Dharma Wangsa
Jl.Dipati Unus
Gatot Subroto
Empu Gandring
Jl.Doyong
Siliwangi
Purati
Jl.dr. Cipto Mangunkusomo (H.
Mencong)
H.O.S.
Cokroaminoto
Raden Fatah
Jl.dr. Sitanala
Lio Baru
Suryadarma
Jl.Duta Indah Residen
Kiansantang
Caplang
Jl.Embang Jaya (Hembang)
Siswa Dalam
Pasar Anyar
Selatan
Jl.Empu Gandring Raya
Cibodas
Besar/Krida
Prambanan
Jl.Gajah Tunggal
Gatot Subroto
Siliwangi
Jl.Galeong
M. Toha
Aria santika
Jl.Graha Raya Utama (Boulevard
Hasyim Ashari
Batas Kota Tangsel
https://jdih.tangerangkota.go.id/
NO
Nama Jalan
AWAL
AKHIR
Graha Raya)
Jl.H. Juanda
Baharudin
Windu Karya
Jl.H. Mansyur
Hasyim Ashari
Ahmad Dahlan
Jl.Hartono Boulevard (Perumahan
Modernland)
Sudirman
Taman Golf
Boulevard
Jl.Hayam Wuruk
Prabu Siliwangi
(Cibodas)
Empu Gandring
Jl.Honoris Raya (Perumahan
Modernland)
Hartono
Boulevard
Kelapa PLN
Jl.HR. Rasuna Said
Kyai Maja
Tirtayasa
Jl.Industri
Gatot Subroto
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Inpres Raya
H.O.S.
Cokroaminoto
Batas Kota Tangsel
Jl.Iskandar Muda
Sitanala
Suryadarma
Jl.Iskandar Muda - Jembatan
Kedaung
Iskandar Muda
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Kali Sabi
Gatot Subroto
Palem Manis 3-4
Jl.Kali Sipon
Taman Royal
Ki Hajar
Dewantara
Jl.Kampung Kelapa PLN
M.H. Thamrin
Rasuna Said
Jl.Kanjeng Dalem
Daan Mogot
Baharudin
Jl.Karet (Perumnas I)
Beringin
Prambanan
Jl.Kavling Pemda
Imam Bonjol
Beringin
Jl.Kavling Perkebunan Raya
Pandan
Palem Raja Raya
Jl.Kebon Jati (Bojong Jaya)
Imam Bonjol
Teuku Umar
Jl.Kenaiban
Sasmita
Merdeka
Jl.Keramat 1
Sinar Hati
Imam Bonjol
Jl.KH. Agus Salim
Daan Mogot
Benteng Betawi
Jl.KH. Ahmad Dahlan
Mansur
Batas DKI Jakarta
Jl.KH. Mas Mansyur
Hasyim Ashari
Batas Kota Tangsel
Jl.Khairudin
Gatot Subroto
Prabu Kiansantang
Jl.Ki Hajar Dewantara
Mansur
Batas DKI Jakarta
Jl.Ki Usman
Prabu
Kiansantang
Gatot Subroto
Jl.Kiasnawi
Kisamaun
Ahmad Yani
Jl.Kisamaun
Perintis
Daan Mogot
Jl.Kota Bumi
Moh. Toha
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Krida
Dipati Unus
Cibodas Besar
Jl.KS. Tubun
Simpang SD
Sangego
https://jdih.tangerangkota.go.id/
NO
Nama Jalan
AWAL
AKHIR
Jl.Laksamana Yos Sudarso
Daan Mogot
Halim
Perdanakusuma
Jl.Lingkar (Looping) Sangego
K.S. Tubun
Sangego
Jl.Lingkar Selatan (Jl. Taman Asri
Lama)
Adam Malik
dr. Cipto
Mangunkusumo
Jl.LP. Pemuda
TMP Taruna
Sudirman
Jl.Malabar Raya
Karet Raya
Cemara Raya
Jl.Manis Raya
Gatot Subroto
Pajajaran
Jl.Marsekal Suryadarma
Sitanala
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Maulana Hasanudin
Hasyim Ashari
Daan Mogot
Jl.Maulana Yusuf
Perintis
M. Yamin
Jl.Meteorologi
Daan Mogot
Benteng Betawi
Jl.Modern Golf Boulevard
(Perumahan Modernland)
Taman Golf
Boulevard
Hartono Boulevard
Jl.Moh. Yamin
TMP. Taruna
Sudirman
Jl.MT. Haryono
Kisamaun
Dimyati
Jl.Mustang
Iskandar Muda
Marsekal
Suryadarma
Jl.Mutiara Pluit Utama (Perumahan
Mutiara Pluit)
M. Toha
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Nanas Raya
Sawo Raya
Karet Raya
Jl.Ngurah Rai Raya - Jl. Merpati
Juanda
Lio Baru (Bouroq)
Jl.Noeraji
Moh. Toha
Sasmita
Jl.Nyimas Melati
Daan Mogot
Ahmad Yani
Jl.Palem Ganda Asri
Raden Saleh
HOS.Cokroaminoto
Jl.Palem Manis 3-4
Kali Sabi
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Palem Manis Raya
Pajajaran
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Palem Raya
Cemara Raya
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Palm Jepang
Palm Raja Raya
Imam Bonjol
Jl.Palm Raja Raya
Imam Bonjol
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Pandan
Beringin Raya
Betet Raya
Jl.Panglima Polim
Hasyim Ashari
Benteng Betawi
Jl.Pembangunan 1
Daan Mogot
Garuda
Jl.Perancis
Tembus Husein-
Perancis
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Perguruan Budhi
Imam Bonjol
Perintis
Kemerdekaan
https://jdih.tangerangkota.go.id/
NO
Nama Jalan
AWAL
AKHIR
100 Jl.Perintis (Belakang Tangerang City) Perintis
M. Yamin
101 Jl.Perintis Kemerdekaan
M.H. Thamrin
Kisamaun
102 Jl.Permata Raya ( Perumahan Taman
Royal)
Hasyim Ashari
Benteng Betawi
103 Jl.Pondok Bahar Utama - Jl. Palmeru H. Mansyur
Sunan Giri
104 Jl.Pondok Kacang
Raden Fatah
Batas Kab.
Tangerang
105 Jl.Poris Indah
Poris Jaya
STA 11
106 Jl.Poris Jaya
Maulana
Hasanudin
STA 11
107 Jl.Prabu Siliwangi (Perumnas)
Dharma Wangsa
Batas Kab.
Tangerang
108 Jl.Prambanan (Perumnas II)
Karet
Prabu Siliwangi
109 Jl.Prof. DR. Hamka
H.O.S.
Cokroaminoto
Batas Kota Tangsel
110 Promenade Sungai Cisadane (Jl. Kali
Pasir, Jl. Benteng Jaya, Jl. Dadang
Suprapto/Jl. Letjen Suprapto,
Jl.Berhias)
Batas Kab.
Tangerang
Batas Kota Tangsel
Jl.Purati
Doyong
Vila Tangerang Raya
Jl.Puri Beta Utara (Perumahan Puri
Beta)
H.O.S.
Cokroaminoto
Batas DKI Jakarta
Jl.Saluran Irigasi Cisadane Barat
(Sangego)
KS. Tubun
M. Toha
Jl.Saluran Irigasi Cisadane Timur (Jl.
Sukamandi, Jl. H. Kilin)
Marsekal
Suryadarma
Garuda
Jl.Sandong (Kampung Bulak)
Sunan Giri
Metro Garden
Jl.Sasmita
Kenaiban
Otista
Jl.Sawo Raya
Betet Raya
Palem
Jl.Sinarhati
Merdeka
Imam Bonjol
Jl.Sisi Barat Maulana Hasanudin
Hasyim Ashari
Daan Mogot
Jl.Sisi Barat Saluran Jalan Maulana
Hasanudin
Hasyim Ashari
Daan Mogot
Jl.Sisi Utara Rel Kereta
TMP. Taruna
Batas DKI Jakarta
Jl.Soebandi
Merdeka
Aria santika
Jl.Soleh Ali
Veteran
Ahmad Yani
Jl.Sultan Ageng Tirtayasa
Mas Mansyur
Rasuna Said
Jl.Sunan Giri
Hasyim Ashari
Raya Palmeru
Jl.Sunan Gunung Jati
Cipto
Mangunkusumo
Japos
Jl.Supriadi
Daan Mogot
Benteng Betawi
Jl.Swadaya Raya (Perumahan
H.O.S.
Batas DKI Jakarta
https://jdih.tangerangkota.go.id/
NO
Nama Jalan
AWAL
AKHIR
Larangan Indah)
Cokroaminoto
Jl.Taman Asri Utama
Prof. DR. Hamka Taman Asri Lama
Jl.Taman Elang
M. Toha
Mutiara Pluit
Jl.Tanah Seratus-H. Gedad (dr.
Wahidin)
HOS.
Cokroaminoto
Cipto
Mangunkusumo/
H. Mencong
Jl.Telesonik
Gatot Subroto
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Tembus Caplang - Mutiara Pluit
Caplang
Villa Tangerang
Jl.Tembus Husein - Perancis
Husein
Sastranegara
Perancis
Jl.Tembus I Suryadarma - Iskandar
Muda
Iskandarmuda
Suryadarma
Jl.Tembus II Suryadarma - Iskandar
Muda
Iskandarmuda
Suryadarma
Jl.Tembus III Suryadarma - Iskandar
Muda
Iskandarmuda
Suryadarma
Jl.Tembus Kr. Tengah - Larangan
Raden Saleh
Bazoka Raya
Jl.Tembus Modernland - Frontage Tol Honoris Raya
Frontage Tol
Jl.Tembus Moh Toha - Sangego
(Albumindo)
Moh. Toha
Sangego
Jl.Tembus Polsek Cipondoh-Pikun
Hasyim Ashari
Pinang Kunciran
Jl.Tembus Raden Fatah - Puri
Kartika - Graha Raya
Raden Fatah
Graha Raya
Jl.Tembus Raden Saleh - HOS Cokro
(CBD Cldg)
Raden Saleh
H.O.S.
Cokroaminoto
Jl.Tembus Sisi Saluran Gondrong -
Petir
Sipon
Petir
Jl.Tembus Taman Cipulir - Wahid
Hasyim
Adam Malik
Wahid Hasyim
Jl.Tembus Thamrin - Imam Bionjol
Imam Bonjol
M.H. Thamrin
Jl.Tembus Veteran - Merdeka
Veteran
Merdeka
Jl.TMP Taruna
Daan Mogot
M. Yamin
Jl.Untung Surapati
Merdeka
Beringin
Jl.Veteran
Perintis
Sudirman
Jl.Vila Tangerang Raya (Perumahan
Tangerang Reg.)
Kiansantang
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Wahid Hasyim
H.O.S.
Cokroaminoto
Batas Kota Tangsel
Jl.Wijaya Kusuma (Perumahan
Banjar Wijaya)
Hasyim Ashari
Sultan Ageng
Tirtayasa
https://jdih.tangerangkota.go.id/
C. CONTOH PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME DAN PAJAK REKLAME
Rumus Nilai Sewa Reklame = Nilai Jual Objek Pajak Reklame + Nilai
Strategis
Pemasangan Reklame = NJOPR + (NJOPR x Indeks NSPR)
Pajak Terutang
= Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak x (Volume Satuan Masa/ Penyelenggaraan x
Nilai Sewa Reklame)
Tarif Pajak Reklame adalah 25%
*ditambahkan perhitungan 3 bulan
Contoh 1: Bando Jalan (1 Tahun)
- Data Reklame:
o Jenis Reklame
: Bando Jalan
o Lokasi
: Jl. Jend. Sudirman Kota Tangerang
o Ukuran
: 8 m x 16 m
o Isi Reklame
: Merk Sabun
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp1.600.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp1.600.000 x 1.83 = Rp2.928.000,- +
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp4.528.000,-
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 8 m x 16 m =128 m2
o Nilai Sewa Reklame
: Rp4.528.000,-
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 % x Rp4.528.000,- = Rp
1.132.000,-
o Pajak yang harus dibayar : 128 x Rp1.132.000,- = Rp144.896.000,-
- Bila isi ringkas Reklame berupa produk Rokok, maka perhitungan pajak:
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp 4.528.000,-
o Tambahan Nilai Sewa Reklame : 25 % x Rp4.528.000,-= Rp 1.132.000,- +
o Jumlah Nilai Sewa Reklame
:
= Rp 5.660.000,-
o Pajak per m2
: 25 % x Rp5.660.000,-=Rp
1.415.000,-
o Pajak yang harus dibayar
: 128 x Rp1.415.000,-=Rp181.120.000,-
Contoh 1: Bando Jalan (3 Bulan)
- Data Reklame:
o Jenis Reklame
: Bando Jalan
o Lokasi
: Jl. Jend. Sudirman Kota Tangerang
o Ukuran
: 8 m x 16 m
o Isi Reklame
: Merk Sabun
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp1.600.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp1.600.000 x 1.83= Rp2.928.000,- +
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp4.528.000,-
- Perhitungan Pajak:
https://jdih.tangerangkota.go.id/
o Luas
: 8 m x 16 m =128 m2
o Nilai Sewa Reklame
: Rp4.528.000,-
o Pengurangan NSR
: 50% x Rp 4.258.000,-
: Rp 2.129.000
Nilai Sewa Reklame
: 2.129.000
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 % x Rp2.129.000,- = Rp
532.250,-
o Pajak yang harus dibayar : 128 x 532.250,-
= Rp 68.128.000,-
- Bila isi ringkas Reklame berupa produk Rokok, maka perhitungan pajak:
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp 2.129.000,-
o Tambahan Nilai Sewa Reklame : 25 % x Rp2.129.000 = Rp 532.250,- +
o Jumlah Nilai Sewa Reklame
:
= Rp 2.661.250,-
o Pajak per m2
: 25 % x Rp2.661.250 = Rp
665.313,-
o Pajak yang harus dibayar
: 128 x Rp665.313 = Rp 85.160.000,-
Contoh 2: Billboard
2.1 Arteri Primer:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Billboard
o Lokasi
: Jalan HOS. Cokroaminoto
o Ukuran
: 4 m x 6 m
o Isi Reklame
: Merk Kendaraan
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp
800.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp800.000 x 1.83 = Rp1.464.000,-+
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp2.264.000,-
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 4 m x 6 m =24 m2
o Nilai Sewa Reklame
: Rp2.264.000,-
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 % x Rp2.264.000,-
= Rp 566.000,-
o Pajak yang harus dibayar : 24x Rp 566.000,-= Rp 13.584.000,-
Bila isi ringkas Reklame berupa produk Rokok, maka perhitungan pajak:
o Nilai Sewa Reklame
: = Rp2.264.000,-
o Tambahan Nilai Sewa Reklame : 25 % x Rp2.264.000,- = Rp 566.000,-
o Jumlah Nilai Sewa Reklame : Rp2.264.000,-+ Rp566.000 = Rp2.830.000,-
o Pajak per m2
: 25 % x Rp2.830.000,- = Rp 707.500,-
o Pajak yang harus dibayar
: 24
x Rp 707.500,- = Rp16.980.000,-
Bila pemasangan di lokasi yang memiliki sudut pandang lebih dari 1 (satu),
maka perhitungan pajak sebagai berikut:
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp2.264.000,-
o Tambahan Nilai Sewa Reklame
karena produk rokok
: 25 %x Rp2.264.000,-
= Rp 566.000,-
o Tambahan Nilai Sewa Reklame
Karena sudut pandang > 1
: 10 % x Rp2.264.000,- = Rp 226.400,-
https://jdih.tangerangkota.go.id/
o Jumlah Nilai Sewa Reklame
:
= Rp3.056.400,-
o Pajak per m2
: 25 % x Rp3.056.400,- = Rp764.100,-
o Pajak yang harus dibayar
: 24
x Rp 764.100,- = Rp18.338.400,-
2.2 Arteri Sekunder:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Billboard
o Lokasi
: Jl. Imam Bonjol
o Ukuran
: 4 m x 5 m
o Isi Reklame
: Merk Kendaraan
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp 800.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp800.000 x 1.67 = Rp1.336.000,-+
o Nilai Sewa Reklame
Rp2.136.000,-
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 4 m x 5 m =20 m2
o Nilai Sewa Reklame
: Rp2.136.000,-
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 % x Rp 2.136.000,- = Rp
534.000,-
o Pajak yang harus dibayar : 20
x Rp 534.000,-
= Rp.10.680.000,-
Bila isi ringkas Reklame berupa produk Rokok, maka perhitungan pajak:
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp2.136.000,-
o Tambahan Nilai Sewa Reklame : 25 % x Rp2.136.000,- = Rp534.000,-+
o Jumlah Nilai Sewa Reklame
:
= Rp2.670.000,-
o Pajak per m2
: 25 % x Rp2.670.000,-
= Rp667.500,-
o Pajak yang harus dibayar
: 20
x Rp 667.500,-
= Rp13.350.000,-
Billboard (3 Bulan)
2.3 Arteri Sekunder:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Billboard
o Lokasi
: Jl. Imam Bonjol
o Ukuran
: 4 m x 5 m
o Isi Reklame
: Merk Kendaraan
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp 800.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame
o Nilai Sewa Reklame
: Rp800.000 x 1.67 = Rp1.336.000,-+
Rp 2.136.000
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 4 m x 5 m =20 m2
o Nilai Sewa Reklame
: Rp 2.136.000,-
Pengurang NSR
: 50 % x Rp 2.136.000,-
Rp 1.068.000
o Tarif Pajak
: 25 %
https://jdih.tangerangkota.go.id/
o Pajak per m2
: 25 % x Rp 1.068.000,- = Rp 267.000,-
Pajak yang harus dibayar
: 20 x Rp 267.000,-
= Rp. 5.340.000,-
Contoh 3 Neon Box / Neon Sign:
3.1 Kolektor Sekunder:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Neon Box
o Lokasi
: Jl. Kisamaun
o Ukuran
: 2 m x 3 m
o Isi Reklame
: Produk Semen
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp 600.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp600.000 x 1.50 = Rp 900.000,-+
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp1.500.000,-
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 2 m x 3 m =6 m2
o Nilai Sewa Reklame
: Rp1.500.000,-
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 % x Rp1.500.000,-
= Rp 375.000,-
o Pajak yang harus dibayar : 6
x Rp 375.000,-
= Rp2.250.000,-
Bila isi ringkas Reklame berupa produk Rokok, maka perhitungan pajak:
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp1.500.000,-
o Tambahan Nilai Sewa Reklame : 25 % x Rp1.500.000,-
= Rp 375.000,-+
o Jumlah Nilai Sewa Reklame
:
= Rp1.875.000,-
3.2
Tol
/ Bandara:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Neon Sign
o Lokasi
: Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Sedyatmo
o Ukuran
: 2 m x 3 m
o Isi Reklame
: Produk Semen
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp 600.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame :Rp600.000 x 2.27 = Rp1.362.000,-+
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp1.962.000,-
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 2 m x 3 m =6 m2
o Nilai Sewa Reklame
o Tarif Pajak
o Pajak per m2
: Rp1.962.000,-
: 25 %
: 25 % x Rp1.962.000,-
= Rp 490.500,-
o Pajak yang harus dibayar : 6
x Rp490.500,-
= Rp2.943.000,-
Bila isi ringkas Reklame berupa produk Rokok, maka perhitungan pajak:
o Pajak per m2
: 25 %x Rp1.875.000,-
= Rp 468.750,-
o Pajak yang harus dibayar
: 6x Rp 468.750,-
= Rp2.812.500,-
https://jdih.tangerangkota.go.id/
o Nilai Sewa Reklame
o Tambahan Nilai Sewa Reklame
o Jumlah Nilai Sewa Reklame
:
: 25 %
:
x Rp1.962.000,-
= Rp1.962.000,-
= Rp 490.500,-+
= Rp2.452.500,-
o Pajak per m2
: 25 %
x Rp2.452.500,-
= Rp 613.125,-
o Pajak yang harus dibayar
: 6
x Rp 613.125,-
= Rp3.678.750,-
Contoh 4 Papan Nama:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Papan Nama
o Lokasi
: Jl. DaanMogot
o Ukuran
: 2 m x 4 m
o Isi Reklame
: Nama Toko
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp 400.000,-
Nilai Strategis Pemasangan Reklame
: Rp400.000 x 1.97=Rp 788.000,-+
Nilai Sewa Reklame
:
= Rp1.188.000,-
- Perhitungan Pajak:
Luas
: 2 m x 4 m =8 m2
Nilai Sewa Reklame : : Rp1.188.000,-
Tarif Pajak : 25 %
Pajak per m2 : 25 % x Rp1.188.000,- = Rp 297.000,-
o Pajak yang harus dibayar : 8
x Rp 297.000,-
= Rp2.376.000,-
Bila isi ringkas Reklame berupa produk Rokok, maka perhitungan pajak:
Nilai Sewa Reklame :
= Rp1.188.000,-
Tambahan Nilai Sewa Reklame : 25 % x Rp1.188.000,- = Rp 297.000,-+
Jumlah Nilai Sewa Reklame
:
= Rp1.485.000,-
Pajak per m2
: 25 % x Rp1.485.000,- = Rp 371.250,-
Pajak yang harus dibayar
: 8
x Rp 371.250,-
= Rp2.970.000,-
Contoh 5 Baliho / Banner:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Baliho / Banner
o Lokasi
: Jl. Jend. Sudirman
o Ukuran
: 4 m x 6 m
o Isi Reklame
: Selular
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp140.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame :Rp140.000 x 1.83 = Rp256.200,-+
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp396.200,-
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 4 m x 6 m =24 m2
o Nilai Sewa Reklame
: Rp396.200,-
o Tarif Pajak
: 25 %
https://jdih.tangerangkota.go.id/
o Pajak per m2
: 25 % x Rp396.200,- = Rp 99.050,-
o Pajak yang harus dibayar : 24x Rp 99.050,-
= Rp 2.377.200/minggu
Bila isi ringkas Reklame berupa produk Rokok, maka perhitungan pajak:
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp 396.200,-
o Tambahan Nilai Sewa Reklame : 25 % x Rp396.200,-
= Rp 99.050,-+
o Jumlah Nilai Sewa Reklame
:
= Rp 495.250,-
o Pajak per m2
: 25 % x Rp 495.250,- = Rp 123.813,-
o Pajak yang harus dibayar
: 24x Rp 123.813,-= Rp 2.971.500/minggu
Contoh 6 Megatron / Videotron:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Megatron / Videotron
o Lokasi
: Jl. Jend. Sudirman
o Ukuran
: 4 m x 6 m
o Isi Reklame
: Selular
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
: = Rp23.000.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame:Rp23.000.000 x 1.83= Rp42.090.000,-
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp65.090.000,-
o Nilai Sewa Reklame 35%
:
= Rp22.781.500,-
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 4 m x 6 m =24 m2
o Nilai Sewa Reklame 35%
: Rp22.781.500,-
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 % x Rp22.781.500,- = Rp 5.695.375
o Pajak yang harus dibayar : 24
x Rp5.695.375,- = Rp136.689.000
Contoh 6 Megatron / Videotron (3 Bulan):
- Data Reklame :
o Jenis Reklame : Megatron / Videotron
o Lokasi
: Jl. Jend. Sudirman
o Ukuran
: 4 m x 6 m
o Isi Reklame
: Selular
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp23.000.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame :Rp23.000.000 x 1.83= Rp42.090.000,-
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp65.090.000,-
o Nilai Sewa Reklame 35%
:
= Rp 22.781.500
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 4 m x 6 m =24 m2
o Nilai Sewa Reklame
: Rp 22.781.500
Pengurang NSR
: 50% x Rp 22.781.500,-
: Rp 11.390.750
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 % x Rp 11.390.750 = Rp 2.847.688
o Pajak yang harus dibayar : 24
x Rp 2.847.688 = Rp 68.344.500
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Contoh 7 Spanduk / Umbul-umbul:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Spanduk / Umbul-umbul
o Lokasi
: Jl. Benteng Betawi
o Ukuran
: 5 x 1 m
o Isi Reklame
: Selular
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp 40.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp40.000 x 1.67
= Rp 66.800,-+
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp106.800,-
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 5 m x 1 m = 5 m2
o Nilai Sewa Reklame
: Rp106.800,-
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 %x Rp106.800,-
= Rp 26.700,-
o Pajak yang harus dibayar : 5x Rp26.700,-
= Rp133.500/minggu
Contoh 8 Selebaran / Pamflet:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Selebaran / Pamflet
o Lokasi
: Jl. Cemara Raya
o Jumlah
: 24 rim (2400 lembar)
o Isi Reklame
: Selular
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp100.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp100.000 x 1.50 = Rp150.000,-+
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp250.000,-
- Perhitungan Pajak:
o Jumlah
: 24 rim
o Nilai Sewa Reklame
: Rp250.000,-
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 %x Rp250.000,-
= Rp 62.500,-
o Pajak yang harus dibayar : 24
x Rp 62.500,-
= Rp 1.500.000/24 rim
Contoh 9 Kendaraan:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Kendaraan
o Lokasi
: Jl. Jend. Sudirman
o Ukuran
: 2 m x 2 m
o Isi Reklame
: Selular
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
https://jdih.tangerangkota.go.id/
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp 400.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp400.000x 1.83 = Rp 732.000,-+
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp1.132.000,-
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 2 m x 2 m =4 m2
o Nilai Sewa Reklame
: Rp1.132.000,-
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 %x Rp1.132.000,-= Rp 283.000,-
o Pajak yang harus dibayar
: 4
x Rp 283.000,-= Rp1.132.000,-
Contoh 10 Balon Udara:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Balon Udara
o Lokasi
: Jl. K.H. Hasyim Ashari
o Ukuran
: 1 Balon Udara
o Isi Reklame
: Rumah
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp3.000.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp3.000.000 x1.83= Rp5.490.000,-+
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp8.490.000,-
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 1 Balon Udara
o Nilai Sewa Reklame
: Rp8.490.000,-
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 %x Rp8.490.000,- = Rp2.122.500,-
o Pajak yang harus dibayar
: 1
x Rp2.122.500,- = Rp2.122.500/minggu
Contoh 11 Slide / Film:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Slide / Film
o Lokasi
: Jl. Raya Serang
o Jumlah
: 24 slide
o Isi Reklame
: Selular
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp100.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame
: Rp100.000 x 1.97 = Rp197.000,-+
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp297.000,-
o Nilai Sewa Reklame 35%
:
= Rp103.950,-
- Perhitungan Pajak:
o Jumlah
: 24 slide
o Nilai Sewa Reklame 35%
: Rp103.950,-
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 %x Rp103.950,-
= Rp
25.988,-
o Pajak yang harus dibayar
: 24
x Rp 25.988,-
= Rp623.712/24 slide
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Contoh 12 Peragaan:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Peragaan
o Lokasi
: Jl. Jend. Sudirman
o Jumlah
: 5 Peragaan
o Isi Reklame
: Selular
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp100.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp100.000 x 1.83= Rp183.000,- +
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp283.000,-
- Perhitungan Pajak:
o Jumlah
: 5 peragaan
o Nilai Sewa Reklame
: Rp283.000,-
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 %x Rp283.000,-= Rp 70.750,-
o Pajak yang harus dibayar : 5
x Rp70.750,-
= Rp353.750/5 Peragaan
Contoh 13 Apung:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Apung
o Lokasi
: Jl. Jend. Sudirman
o Ukuran
: 4 m x 6 m
o Isi Reklame
: Selular
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame :
= Rp
400.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp400.000 x 1.83= Rp732.000,-
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp1.132.000,-
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 4 m x 6 m =24 m2
o Nilai Sewa Reklame
: Rp 1.132.000,-
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 %x Rp1.132.000,- = Rp
283.000,-
o Pajak yang harus dibayar
: 24 x Rp 283.000,-
= Rp 6.792.000,-
WALI KOTA TANGERANG
ARIEF R. WISMANSYAH
https://jdih.tangerangkota.go.id/
LAMPIRAN II
PERATURAN WALI KOTA TANGERANG
NOMOR 116 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
:
Alamat
:
Nomor KTP:
Nama Perusahaan
:
Alamat Perusahaan
:
Dengan ini menyatakan bahwa Reklame yang kami ajukan dengan data
sebenarnya sebagai berikut:
Teks Reklame/isi ringkas :
Ukuran/Luas/Jumlah
:
Masa Pajak
:
Lokasi Pemasangan
:
1. Bertanggungjawab atas penyelenggaraan Reklame dan bersedia membayar
kewajiban Pajak Reklame yang terutang sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak
Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota
Tangerang serta bersedia untuk mengurus izin penyelenggaraan reklame yang
diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Tangerang.
2. Tindakan menuntut pengembalian/restitusi dan kompensasi Pembayaran
SKPD yang telah disetor/dibayar, apabila Reklame tersebut dibongkar oleh
Pihak Pemerintah Kota Tangerang sesuai dengan peraturan perundang -
undangan atas perijinan penyelenggaraan Reklame sebelum masa berlaku pajak
Reklame berakhir.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat
digunakan sebagaimana mestinya.
Tangerang, ……………………..
Pemilik/Penanggung Jawab
(Materai 10.000)
…………………………………..
WALI KOTA TANGERANG
ARIEF R. WISMANSYAH
https://jdih.tangerangkota.go.id/
LAMPIRAN III
PERATURAN WALI KOTA TANGERANG
NOMOR 116 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
A. PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
I. PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
1. Gambaran Umum
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah untuk melakukan
Kegiatan Pendaftaran dan Pendataan dilaksanaan oleh Sub Bidang
Pendataan yang tugas pokok dan fungsinya memimpin dan mengatur
pelaksanaan Sebagian tugas Bidang Pendapatan Lainnya yang berkenan
dengan pendaftaran Calon Waijh Pajak dan Pendataan Objek dan Subjek
Pajak Reklame.
2. Prosedur Administrasi
a. Kegiatan Pendaftaran:
1) Calon Wajib Pajak melakukan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau
Objek Pajak melalui website Pajak Online.
2) Petugas PPD melakukan verifikasi data Wajib Pajak dan/atau
Objek Pajak yang telah diajukan oleh Calon Wajib Pajak
3) Petugas PPD melakukan penatausahaan data calon Wajib Pajak
dan/atau Objek Pajak yang telah melakukan pendaftaran
4) Kepala BPKD menerbitkan Surat Pengukuhan, Kartu NPWPD dan
NOPD secara elektronik.
b. Kegiatan pendataan Objek dan Subjek Pajak
yang dipungut
berdasarkan penetapan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk:
1) Menyiapkan e-Formulir data Subjek dan Objek Pajak Reklame;
2) Petugas Pendataan melakukan pendataan lapangan terhadap
Subjek dan Objek Pajak Reklame.
3) Menatausahakan hasil pendataan lapangan ke dalam Basis Data
Daftar Induk Calon Wajib Pajak.
4) Menindaklanjuti hasil pendataan lapangan sesuai ketentuan yang
berlaku.
5) Petugas
Pendataan
dapat
melakukan
pendataan
lapangan
sebagaimana dimaksud pada nomor 2 khususnya Reklame Kain
(Spanduk, Umbul-umbul dan Baliho) dan apabila terdapat
Reklame Kain yang belum dilunasi Pajaknya maka reklame
tersebut dapat diturunkan untuk selanjutnya disimpan di BPKD.
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak reklame tersebut
diturunkan tidak diambil oleh pemilik/penyelenggara reklame atau
oleh Wajib Pajak yang bersangkutan maka reklame tersebut
dimusnahkan
oleh
pihak
yang
berwenang
atau
BPKD,
pemusnahan harus disaksikan oleh petugas dari Inspektorat dan
Satpol PP.
c. Kegiatan Penatausahaan Data Pendaftaran Reklame Wajib Pajak:
1) Menerima dokumen secara elektronik yang disampaikan oleh Wajib
Pajak yaitu data Subjek dan Objek Pajak Reklame;
2) Petugas Pendataan melakukan penelitian dan menatausahakan
data data Subjek dan Objek Pajak Reklame.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
3) Petugas Pendataan membuat Himbauan untuk mendaftarkan objek
pajak Reklame dan/atau Perpanjangan objek pajak Reklame sesuai
dengan berakhirnya masa pajak.
4) Petugas Pendataan membuat Surat Teguran Kepada Wajib Pajak
yang tidak mendaftarkan Objek Pajak Reklamenya setelah
dilakukan himbauan.
5) Petugas Pendataan menatausahakan Himbauan atas Wajib Pajak
untuk mendaftarkan objek pajak Reklame dan/atau Perpanjangan
objek pajak Reklame sesuai dengan berakhirnya masa pajak.
6) Petugas Pendataan menatausahakan Surat Teguran atas Wajib
Pajak yang tidak mendaftarkan Objek Pajak Reklamenya.
d. Petugas Pendataan membuat Laporan Kegiatan Pendataan secara
bulanan.
II.
PENETAPAN
1. Gambaran Umum
Petunjuk
Pelaksanan
Pemungutan
Pajak
Reklame
untuk
menentukan besaran pajak terutang dilaksanakan oleh Sub Bidang
Penetapan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Bidang Pendapatan Lainnya yang berkenaan dengan penghitungan serta
penetapan besaran Pajak Daerah dan pemeriksaan terhadap pembukuan
Wajib Pajak Daerah serta pengelolaan barang kuasi.
2. Prosedur Adminsitrasi
a. Wajib Pajak memiliki kewajiban membayar pajak yang terhutang
berdasarkan SKPD / SKPDKB / SKPDKBT / STPD / SK Pembetulan
/SK Keberatan/ Putusan Pengadilan Pajak dengan menyetorkannya
ke Kas Daerah;
b. Pemungutan Pajak dilakukan dengan berdasarkan penetapan Wali
Kota atau Pejabat yang ditunjuk atau dengan cara perhitungan
sendiri oleh Wajib Pajak.
c. Kegiatan Penetapan Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan
Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk yaitu:
1) Petugas Penetapan menerima data subjek dan objek pajak
reklame beserta kelengkapannya dari Sub Bidang Pendataan yang
telah diverifikasi;
2) Petugas
Penetapan
memeriksa/meneliti
informasi
beserta
kelengkapannya dan membuat Perhitungan Pajak;
3) menerbitkan SKPD berdasarkan Perhitungan Pajak dari Petugas
Penetapan;
4) membuat
SKPDKB
berdasarkan
hasil
pemeriksaan
atau
keterangan lain mengenai pajak yang terutang tidak atau kurang
dibayar dan memperhitungkan bunga 1,8% (satu persen) setiap
bulannya untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;
5) membuat SKPDKBT jika ditemukan data baru yang tidak
dilaporkan atau data baru yang terungkap berdasarkan hasil
pemeriksaan dengan mengenakan sanksi administratif berupa
kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
kekurangan pajak tersebut;
6) membuat STPD jika SKPD dan yang diterbitkan tidak atau
kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dan menghitung
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 1% (satu persen)
setiap bulanya untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh
https://jdih.tangerangkota.go.id/
empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
bulan ;
7) membuat SKPDLB jika terjadi kelebihan pembayaran pajak
karena kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang
atau seharusnya tidak terutang;
8) menatausahakan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan STPD.
d. Penerbitkan SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana diuraikan pada
butir 3d dan 3e diatas dilakukan apabila dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, terjadi kondisi sebagai
berikut:
1) Penerbitan SKPDKB dalam hal
a. Jika hasil Pemeriksaan Pajak terutang tidak atau kurang
dibayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar
l,8% (satu koma delapan persen) per bulan dari Pajak yang
kurang
atau
terlambat
dibayar,
dihitung
sejak
saat
terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian
Tahun
Pajak,
atau
Tahun
Pajak
sampai
dengan
diterbitkannya SKPDKB, untuk jangka waktu paling lama 24
(dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan
b. Jika Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran objek pajak
reklame dalam jangka waktu tertentu dan telah ditegur secara
tertulis
namun
tidak
disampaikan
pada
waktunya
sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; atau Wajib
Pajak tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan
pemeriksaan dikenakan sanksi administratif berupa bunga
sebesar 2,2% (dua koma dua persen) per bulan dari Pajak
yang kurang atau terlambat dibayar, dihitung sejak saat
terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian
Tahun
Pajak,
atau
Tahun
Pajak
sampai
dengan
diterbitkannya SKPDKB, untuk jangka waktu paling lama 24
(dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan, sejak saat terutangnya Pajak
ditambahkan dengan sanksi administratif berupa kenaikan
sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok Pajak yang
kurang dibayar.
2) Menerbitkan SKPDKBT jika ditemukan data baru yang tidak
dilaporkan atau data baru yang terungkap berdasarkan hasil
pemeriksaan dengan mcngcnakan sanksi administratif berupa
kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan
pajak tersebut.
e. Pembetulan
dan
Pembatalan
Prosedur
administrasi
untuk
melakukan pembetulan dan pembatalan adalah sebagai berikut:
1) menerima Surat Permohonan pembetulan dan pembatalan dari
Wajib Pajak;
2) meneliti kebenaran Surat Permohonan dan kelengkapannya, bila
perlu
dilakukan
pemeriksaan,
dan
dibuat
Laporan
Hasil
Pemeriksaan;
3) menatausahakan Surat Permohonan kedalam Buku Register;
4) membuat Keputusan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk
tentang pembetulan dan/atau pembatalan paling lama 6 (enam)
bulan apabila permohonan dari Wajib Pajak;
5) membuat Surat Penolakan Pembetulan;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
6) menatausahakan Surat Keputusan kedalam Buku Register; dan
7) menyampaikan Surat Keputusan kepada Wajib Pajak.
f. Membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penetapan secara
bulanan.
III.
PEMERIKSAAN
Persiapan Pelaksanaan Pemeriksaan
1. Gambaran Umum
Tahap Persiapan Pelaksanaan Pemeriksaan dilaksanakan oleh Tim
Pemeriksa Pajak yang dibentuk oleh Wali Kota dan/ atau Pejabat yang
ditunjuk yang sekurang-kurangnya terdiri dari pengawas, ketua tim
dan anggota tim dan bertugas untuk melakukan Pemeriksaan dan
harus merupakan tahapan untuk mempersiapkan kelengkapan
administrasi pelaksanaan pemeriksaan yang baik, sesuai dengan
tujuan pemeriksaan dan mendapat pengawasan yang seksama.
2. Dokumen Terkait Persiapan Pemeriksaan
a. Pedoman Pemeriksaan
Pedoman Pemeriksaan merupakan suatu rencana kegiatan yang
disusun
secara
rinci
dalam
upaya
melaksanakan
tugas
Pemeriksaan sesuai dengan Rencana Kerja Pemeriksaan Wajib
Pajak yang telah disusun.
b. Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak
1) Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk
melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang- undangan perpajakan;
2) Surat Perintah Pemeriksaan diterbitkan untuk satu atau
beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau
Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun
Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak;
c. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan
1) Pemeriksa Pajak wajib memberitahu kepada Wajib Pajak
mengenai
akan
dilakukannya
Pemeriksaan
dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan lapangan;
2) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan
untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak
sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan;
3) Surat
Pemberitahuan
Pemeriksaan
Lapangan
harus
disampaikan kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan;
4) Surat
Pemberitahuan
Pemeriksaan
Lapangan
dapat
disampaikan langsung kepada Wajib Pajak pada saat
dimulainya
Pemeriksaan
Lapangan
atau
disampaikan
melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau
jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
d. Surat Pemanggilan Pemeriksaan Kantor
1) Tim Pemeriksa Pajak berwenang memanggil Wajib Pajak
untuk datang ke BPKD dengan menggunakan Surat
Panggilan dalam rangka Pemeriksaan;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
2) Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor harus disampaikan
kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.
e. Kertas Segel
Tim Pemeriksa harus menyiapkan Kertas Segel yang akan
dipergunakan untuk menyegel tempat atau ruang tertentu serta
barang bergerak dan/atau tidak bergerak apabila Wajib Pajak
tidak memberikan kesempatan dan lainnya
3. PEMBAGIAN TUGAS
Pengawas, Ketua Tim dan Anggota Tim melakukan pertemuan dalam
rangka persiapan pemeriksaan antara lain:
a. Kelengkapan berkas dan dokumen pemeriksaan;
b. Pembagian tugas kegiatan lapangan, administrasi dan analisis
data;
c. Analisa Data Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan;
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
1. GAMBARAN UMUM
Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak diawali dengan menjelaskan
alasan dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan
diperiksa.
2. STANDAR PEMERIKSAAN
Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan yang
meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan dan
standar pelaporan basil pemeriksaan, dengan uraian lebih rinci
sebagai berikut:
a. Standar umum pemeriksaan merupakan standar professional yang
berkaitan dengan persyaratan
Pemeriksa Pajak dan mutu
pekerjaannya.
b. Standar pelaksanaan pemeriksaan yaitu:
1) Harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan
tujuan pemeriksaan dan mendapat pengawasan yang seksama;
2) Luas pemeriksaan ditentukan berdasarkan petunjuk yang
diperoleh harus dikembangkan melalui pencocokan data,
pengamatan,
permintaan
keterangan,
konfirmasi,
teknik
sampling
dan
pengujian
lainnya
berkenaan
dengan
pemeriksaan;
3) Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten
yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan;
4) Pemeriksaan dapat dilaksanakan di BPKD, tempat kegiatan
usaha Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak atau di tempat
lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak;
5) Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila
diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja.
6) Pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam Kertas
Kerja Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan harus
memberikan gambaran mengenai:
a) prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan;
b) data, keterangan, dan/ atau bukti yang diperoleh;
c) pengujian yang telah dilakukan; dan
https://jdih.tangerangkota.go.id/
d) kesimpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang
berkaitan dengan pemeriksaan.
3. PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
a. Pertemuan dengan Wajib Pajak yang diperiksa
1) Pemeriksa Pajak dalam pelaksanaan Pemeriksaan Wajib
melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak, yaitu untuk
menjelaskan:
a) Alasan dan tujuan Pemeriksaan;
b) Hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah
pelaksanaan Pemeriksaan; dan
c) Hak
Wajib
Pajak
mengajukan
permohonan
untuk
dilakukan pembahasan dengan Tim Pembahas yang belum
disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak
dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
2) Pemeriksa Pajak memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan
dan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak ke:pada Wajib Pajak
pada saat pemeriksaan.
b. Peminjaman Dokumen
1) Pemeriksaan Lapangan
a) Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola
secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan
diperoleh / ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan
di tempat Wajib Pajak, dipinjam pada saat itu juga dan Tim
Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman;
b) Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang
dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang
diperlukan dan belum diproleh / ditemukan pada saat
pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a), Tim Pemeriksa Pajak membuat Surat Permintaan
Peminjaman;
c) Setiap penyerahan buku, catatan, dokumen, termasuk data
yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain dari
Wajib Pajak yang beraitan dengan Surat Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen sebagaimana
dimaksud huruf b), Tim Pemeriksa Pajak harus membuat
Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan
Dokumen.
2) Pemeriksaan Kantor
a) Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola
secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan oleh
Tim Pemeriksa Pajak, harus dicantumkan pada Surat
Panggilan;
b) Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola
secara
elektronik
serta
keterangan
lain
scbagaimana
dimaksud pada huruf a), wajib dipinjamkan pada saat Wajib
Pajak memenuhi panggilan dan Tim Pemeriksa Pajak
membuat Bukti Peminjaman;
c) Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang
dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang
diperlukan belum dipinjamkan pada saat Wajib Pajak
memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf b) ,
Tim
Pemeriksa
Pajak
·
membuat
surat
permintaan
peminjaman.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
3) Tim Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara
tertulis paling banyak 3 (tiga) kali jika Wajib Pajak belum
memberikan dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk
data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain
yang diperlukan.
4) Dalam hal buku, catatan dan dokumen yang dipinjam berupa
fotokopi dan/ atau data yang dikelola secara elektronik, Wajib
Pajak yang diperiksa harus membuat Surat Pernyataan
bahwa fotokopi dan/ atau data yang dikelola secara elektronik
yang dipinjamkan kepada Tim Pemeriksa Pajak adalah sesuai
dengan aslinya.
5) Dalam hal jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terlampaui
dan surat permintaan peminjaman tidak dipenuhi sebagian
atau seluruhnya, Tim Pemeriksa Pajak harus membuat berita
acara mengenai hal tersebut.
c. Penolakan Pemeriksaan
1) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagian
atau seluruh permin taan peminjaman, maka Wajib Pajak
harus
menandatangani
Surat
Pernyataan
Penolakan
Pemeriksaan;
2) Dalam hal Wajib Pajak tidak bersedia menandatangani Surat
Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak
membuat
Berita
Acara
Penolakan
Pemeriksaan
yang
ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak;
3) Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan Tim Pemeriksa
Pajak dalam rangka Pemeriksaan Kantor, Tim Pemeriksa
Pajak membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan
Pemeriksaan oleh Wajib Pajak;
4) Apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan, Wajib
Pajak tidak ada di tempat, maka:
a) Dalam hal wakil atau kuasa Wajib Pajak yang diminta
mewakili Wajib Pajak tidak bersedia untuk membantu
kelancaran pemeriksaan, wakil atau kuasa Wajib Pajak
tersebut
harus
menandatangani
Surat
Pernyataan
Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan; dan
b) Dalam hal wakil atau kuasa Wajib Pajak tidak bersedia
untuk
menandatangani
Surat
Pernyataan
Penolakan
Membantu Kelancaran Pemeriksaan Tim Pemeriksa Pajak
membuat Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
LAPORAN DAN INFORMASI TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN
A. Gambaran Umum
Sebelum disusun Laporan Hasil Pemeriksaan, Tim Pemeriksa terlebih
dahulu melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Dalam rangka
melaksanakan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kepada Wajib
Pajak terlebih dahulu disampaikan Hasil Pemeriksaan dan diberikan
undangan secara tertulis yang mencantumkan hari dan tanggal
dilaksanakannya pembahasan akhir.
Tim Pemeriksa melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan
Wajib Pajak atas temuan selama pemeriksaan. Hasil bahasan temuan
tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dituangkan
https://jdih.tangerangkota.go.id/
dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh
Pemeriksa dan Wajib Pajak atau oleh Pemeriksa dalam hal Wajib Pajak
tidak bersedia menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
Informasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan berisi tentang kewajiban
perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak terkait temuan
pemeriksaan .
B. Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan
Laporan Hasil Pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas, memuat
ruang lingkup atau pos-pos yang berhubungan dengan objek pajak yang
diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat kesimpulan
Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau
tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan
perpajakan dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait
dengan Pemeriksaan.
Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan antara lain mengenai:
1. Penugasan Pemeriksaan;
2. Identitas Wajib Pajak;
3. Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
4. Pemenuhan kewajiban perpajakan;
5. Data/ informasi yang tersedia;
6. Buku dan/ atau dokumen yang dipinjam;
7. Materi yang diperiksa;
8. Uraian hasil pemeriksaan;
9. Ikhtisar hasil pemeriksaan;
10. Penghitungan pajak terutang;
11. Simpulan dan usul Pemeriksa Pajak.
C. Sistematika Laporan Pemeriksaan
Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan.
Sistematika Laporan Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
1. Dasar Pemeriksaan
Berisi Undang-undang, Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, Surat
Perintah Pemeriksaan dan Surat-surat terkait lainnya.
2. Maksud dan Tujuan Pemeriksaan
Berisi Maksud dan Tujuan Pelaksanaan Pemeriksaan dan Prosedur
Pengujian yang akan dilakukan Tim Pemeriksa.
3. Ruang Lingkup Pemeriksaan
Berisi tentang Ruang Lingkup Pemeriksaan, Objek Pajak dan Masa
Pajak yang akan diperiksa.
4. Waktu Pelaksanaan Pemeriksaan
Berisi tentang Jangka Waktu Pelaksanaan Pemeriksaan.
5. Hasil Pelaksanaan Pemeriksaan
6. Hasil Pelaksanaan Pemeriksaan terdiri dari:
a. Gambaran Umum
Lampiran I berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan
secara umum dan rincian susunan Tim dan Objek Pajak yang
diperiksa per Tim.
b. Persiapan Pemeriksaan
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Lampiran II berisi Surat Perintah Pelaksanaan Pemeriksaan, Surat
Pemberitahuan secara tertulis kepada wajib pajak tentang akan
dilakukannya pemeriksaaan, Surat Permintaan Data atau bukti-
bukti pendukung Laporan Omzet secara tertulis kepada wajib
pajak.
c. Pelaksanaan Pemeriksaan
Pelaksanaan Pemeriksaan terdiri dari beberapa Lampiran yaitu:
1) Lampiran III
Berisi
Kertas
Kerja
Perhitungan
dan
Rekapitulasi
Hasil
Pemeriksaan
2) Lampiran IV
Berisi Rekapitulasi SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN
dan STPD Hasil Pemeriksaan
3) Lampiran V
Berisi Berita Acara Hasil Pemeriksaan
4) Lampiran VI
Berisi Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa wajib pajak
telah menyerahkan seluruh data/ bukti-bukti pendukung
kepada tim pemeriksaan
5) Lampiran VII
Berisi Data / dokumen-dokumen pendukung lainnya terkait
dengan Kertas Kerja Pemeriksaan
d. Hasil Pemeriksaan
Berisi tentang temuan-temuan per Objek Pajak berdasarkan Hasil
Pemeriksaan Tim Pemeriksa.
e. Informasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Berisi tentang kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh
Wajib Pajak terkait temuan Pemeriksaan.
IV.
PERSIAPAN PELAKSANAAN PENAGIHAN
1. Gambaran Umum
Tahap Persiapan Pelaksanaan PenagiHan dilaksanakan oleh satu atau
lebih Jurusita Pajak yang dibentuk oleh Wali Kota dan/ atau Pejabat
yang ditunjuk yang sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) petugas
untuk melakukan Penagihan Pajak dan harus merupakan tahapan
untuk
mempersiapkan
kelengkapan
administrasi
pelaksanaan
pemeriksaan yang baik, sesuai dengan tujuan penagihan dan mendapat
pengawasan yang seksama.
Langkah penagihan pajak sebagai berikut:
a. menyampaikan Surat Teguran
Surat Teguran diterbitkan paling cepat 7 (tujuh) hari kalender setelah
batas waktu jatuh tempo pembayaran kewajiban pajak tidak
dilunasi.
b. Melakukan Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus dengan mengacu
kepada ketentuan yang berlaku;
c. Menagih Pajak dengan Surat Paksa dengan mengacu kepada
ketentuan yang berlaku;
d. Melakukan Penyitaan melalui Juru Sita Pajak dengan mengacu
kepada ketentuan yang berlaku;
e. Melakukan Pencegahan dan/atau penyanderaan dengan mengacu
pada ketentuan yang berlaku;dan
f. Mengajukan Permintaan Pelaksanaan Lelang dengan mengacu
kepada ketentuan yang berlaku.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Penagihan Pajak dcngan Surat Paksa dilakukan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
2. Prosedur Administrasi
a. Penagihan dengan Surat Teguran
1) membuat Surat Teguran;
2) menatausahakan Surat Teguran ke dalam Register Surat
Teguran; dan
3) menyampaikan Surat Teguran kepada Wajib Pajak / Penanggung
Pajak.
b. Penagihan Pajak Seketika dan Sckaligus
1) membuat
Surat
Perintah
Penagihan
Pajak
Seketika
dan
Sekaligus;
2) menatausahakan Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan
Sekaligus ke dalam Register Surat Perintah Penagihan Pajak
Seketika dan Sekaligus; dan
3) Menyerahkan Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan
Sekaligus kepada Wajib Pajak.
c. Penagihan dengan Surat Paksa
1) membuat Surat Paksa;
2) menatausahakan Surat Paksa kc dalam Register Surat Paksa;
dan
3) menyampaikan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak melalui
Jurusita Pajak Daerah.
d. Perintah Melaksanakan Penyitaan
1) membuat Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan kepada
Jurusita Pajak Daerah;
2) menatausahakan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan ke
dalam Register Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
3) menyampaikan Surat Perintah Pelaksanaan Penyitaan kepada
Juru Sita Pajak Daerah; dan
4) menerbitkan Surat Pencabutan Sita.
e. Mengajukan Permintaan Pelaksanaan Lelang
1) membuat Surat Permintaan Pelaksanaan Lelang terhadap barang
barang sitaan;
2) menatausahakan Surat Permintaan Pelaksanaan Lelang ke dalam
Register Surat Permintaan Pclaksanaan Lclang;
3) enyampaikan Surat Permintaan Pelaksanaan Lelang kepada
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang; dan
4) menerbitkan Surat Pencabutan Pengumuman Lelang.
f. Jurusita Pajak Daerah
1) melaksanakan perintah Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa;
2) membuat Laporan Pelaksanaan Surat Paksa;
3) membuat Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan;
4) mencatat Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan ke dalam Register
Laporan Pelaksanaan Penyitaan;
5) membuat Berita Acara Pelaksanaan Pencabutan Penyitaan; dan
6) membuat Laporan Pelaksanaan Pencabutan Penyitaan .
https://jdih.tangerangkota.go.id/
g. Membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penagihan secara
bulanan.
3. KEBERATAN
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB,
SKPDKBT, SKPDLB dan STPD kepada Wali Kota atau pejabat yang
ditunjuk dan dapat mengajukan banding ke pengadilan Pajak terhadap
Keputusan Wali Kota atau pejabat mengenai keberatannya, dengan
prosedur sebagai berikut:
a. Wajib Pajak
1) Mengajukan permohonan keberatan secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia disertai alasan yang jelas;
2) keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan sejak tanggal penerbitan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT,
SKPDLB dan STPD; dan
3) keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar
paling sedikit 50% dari jumlah terutang pajak.
b. Sub Bidang Penagihan dan Keberatan
1) menerima Surat Permohonan Keberatan dari Wajib Pajak;
2) meneliti kelengkapan permohonan keberatan Wajib Pajak (bila
perlu dilakukan pemeriksaan) dan selanjutnya dibuat Laporan
Hasil Penelitian;
3) laporan Hasil Penelitian dipakai sebagai bahan pertimbangan
permohonan keberatan dapat diterima seluruhnya, sebagian atau
menolaknya;
4) menyiapkan Keputusan Wali Kota tentang Menerima atau Menolak
Keberatan Pajak;
5) mencatat Keputusan Wali Kota ke dalam register Surat Keputusan
Keberatan.
c. Banding
Apabila wajib pajak tidak menerima hasil keputusan keberatan yang
diajukan, maka wajib pajak yang bersangkutan masih mempunyai
hak untuk mengajukan permohonan banding kepada pengadilan
pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
Keputusan Keberatan Pengajuan banding tidak menunda kewajiban
membayar pajak.
4. Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Prosedur administrasi yang dilaksanakan dalam proses pembayaran
pajak dcngan angsuran dan penundaan pembayaran pajak sebagai
berikut:
a. Kegiatan Angsuran Pembayaran:
1) menerima Surat Permohonan Angsuran dari Wajib Pajak;
2) meneliti Surat Permohonan Angsuran untuk dijadikan bahan
pertimbangan dalam mcnyctujui atau menolaknya;
3) apabila disetujui membuat Surat Perjanjian Angsuran;
4) mencatat Surat Permohonan Angsuran kedalam buku register;
5) mencatat Surat Perjanjian Angsuran kedalam daftar Perjanjian
angsuran;
6) apabila ditolak membuat Surat Penolakan Angsuran;
7) mencatat Surat Penolakan Angsuran ke dalam register; dan
8) menyampaikan Surat Persetujuan / Penolakan Angsuran.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
b. Kegiatan Penundaan Pembayaran
1) menerima Surat Permohonan Penundaan Pembayaran dari Wajib
Pajak;
2) meneliti Surat Permohonan Penundaan untuk dijadikan bahan
pertimbangan dalam menyetujui atau menolaknya;
3) mencatat Surat Permohonan Penund aan ke dalam register;
4) apabila
disetujui
membuat
Surat
Persetujuan
Penundaan
Pembayaran dan apabila ditolak membuat Surat Pemberitahuan
Penolakan;
5) mencatat Sural Persetujuan Penundaan ke dalam daftar Surat
Persetujuan Penundaan;
6) mencatat Surat Pemberitahuan Penolakan ke dalam register; dan
7) menyampaikan
Surat
Persetujuan
Penundaan,
atau
Surat
Pemberitahuan Penolakan .
Pembayaran Angusran setiap masa angsuran dan pembayaran
pajak yang ditunda disertai bunga sebesar 0,6% (nol koma enam
persen) per bulan dari jumlah Pajak yang masih harus dibayar
untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh emapt) bulan serta
bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.
5. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Prosedur administrasi untuk memproses permohonan Wajib Pajak
atas kelebihan pembayaran pajak dilakukan oleh Sub Bidang Penetapan,
Sub Bidang Penagihan dan Keberalan dan Bidang Penatausahaan dan
Akuntansi, sebagai bcrikut:
1) menerima Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak dari Wajib Pajak;
2) meneliti / memeriksa dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan
mencatat ke kartu data;
3) melakukan penghitungan Penetapan Kelebihan Pembayaran Pajak;
4) memperhitungkan Kelebihan Pembayaran Pajak dengan utang Pajak
yang lain, dcngan membuat Nota Perhitungan dan selanjutnya
dengan keputusan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dalam
jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan;
5) setelah diperhitungkan dengan utang Pajak yang lain yang ternyata
kelebihan pembayaran Pajak, kurang/ sama dengan utang Pajak
yang lain maka Wajib Pajak menerima bukti pemindah bukuan
sebagai bukti pembayaran kom pensasi dengan pajak terutang
dimaksud, karenanya SKPDLB tidak diterbitkan;
6) apabila Kelebihan Pcmbayaran Pajak setelah diperhitungkan ternyata
lebih besar dari hutang / tunggakan Pajak yang lainnya maka Wajib
Pajak akan menerima Bukti Pemindahbukuan sebagai bukti
pembayaran / kompensasi;
7) atas permohonan Wajib Pajak berdasarkan SKPDLB selanjutnya oleh
Bidang Penatausahaan dan Akuntansi diproses untuk diajukan
permintaan pembayaran melalui Kas Daerah; dan
8) bidang
Penatausahaan
dan
Akuntansi
membuat
Daftar
Pemindahbukuan;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
B. FORMAT DOKUMEN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
1. FORMAT DOKUMEN PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
Nama Formulir
Nama Register dan Laporan
Kartu NPWPD
Daftar Wajib Pajak Reklame
Formulir
Pendaftaran
Pajak
Reklame
Register Induk Wajib Pajak Reklame
Surat
Keputusan
Pengukuhan
sebagai Wajib Pajak
Daftar Objek Pajak Reklame
Kartu Data Pajak Reklame
Register
Surat
Teguran
Tidak
mendaftarkan
Objek
Pajak
Reklamenya
Surat Teguran mendaftarkan Objek
Pajak Reklamenya
Register Calon Wajib Pajak Reklame
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
FORMULIR PENDAFTARAN WAJIB PAJAK REKLAME
* Wajib Pajak Pribadi
1. Nama Lengkap
: …………………………………………………………………….
2. Alamat
:
a. Jalan
: …………………………………………………………………….
b. Kelurahan : …………………………………………………………………….
c. Kecamatan : …………………………………………………………………….
d. Kab/Kota
: …………………………………………………………………….
e. No. Telp
: …………………………………………………………………….
f. Email
: …………………………………………………………………….
g. Kode Pos
: …………………………………………………………………….
* Wajib Pajak Badan
1. Nama Badan Usaha
: …………………………………………………………….
2. Alamat (sesuai NIB)
:
a. Jalan
: …………………………………………………………….
b. Kelurahan
: …………………………………………………………….
c. Kecamatan
: …………………………………………………………….
d. Kab/Kota
: …………………………………………………………….
e. No. Telp
: …………………………………………………………….
f. Email
: …………………………………………………………….
g. Kode Pos
: …………………………………………………………….
Pemilik
1. Nama Lengkap
: …………………………………………………………………….
2. Alamat
:
a. Jalan
: …………………………………………………………………….
b. Kelurahan : …………………………………………………………………….
c. Kecamatan : …………………………………………………………………….
d. Kab/Kota
: …………………………………………………………………….
e. No. Telp
: …………………………………………………………………….
f. Email
: …………………………………………………………………….
g. Kode Pos
: …………………………………………………………………….
Penanggung Jawab / Pengelola *
1. Nama Lengkap
: …………………………………………………………………….
2. Alamat
:
a. Jalan
: …………………………………………………………………….
b. Kelurahan : …………………………………………………………………….
c. Kecamatan : …………………………………………………………………….
d. Kab/Kota
: …………………………………………………………………….
e. No. Telp
: …………………………………………………………………….
f. Email
: …………………………………………………………………….
g. Kode Pos
: …………………………………………………………………….
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Untuk Wajib Pajak Pribadi Nama Pemilik dan Penanggung Jawab / Pengelola
dapat dipersamakan dengan Data Pada Wajib Pajak Pribadi
* Untuk Wajib Pajak Badan Data Pemilik jabatan paling rendah Direktur dan
Penanggung Jawab / Pengelola jabatan Paling rendah Kepala Akuntan
DATA OBJEK PAJAK
1. Isi Media
:
2. Lokasi Media
:
3. Jenis Media
:
4. Kelas Jalan
:
5. Ukuran
a. Panjang
:
b. Lebar
:
6. Sudut Pandang
:
7. Sisi
:
8. Masa Tayang
:
PERNYATAAN
Dengan menyadari sepenuhnya segala akibat termasuk sanksi-sanksi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, saya atau yang saya beri kuasa menyatakan
data yang disajikan di atas beserta lampirannya adalah benar, lengkap dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Jika dikemudian hari terdapat ketidakaslian dengan dokumen yang diberikan
maka bersedia bertanggung jawab dan menerima sanksi yang diberikan sesuai
dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
…………………….
WAJIB PAJAK
(NAMA JELAS)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
KEPUTUSAN
KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
KOTA TANGERANG
NOMOR : 973/...... -BID.PL/20..
T E N T A N G
PENGUKUHAN SEBAGAI WAJIB PAJAK
KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KOTA TANGERANG
Menimbang
:
a. Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan
sebagai Subjek maupun Objek Pajak Daerah
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan pengukuhan yang
bersangkutan sebagai Wajib Pajak Daerah.
Mengingat
:
1. Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
(Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 1993 Nomor
18. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3518);
2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Repbulik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 368) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indoensia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 3987);
3. Undang-undang
Nomor
Tahun
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
tentang
Cipta
Kerja
Menjadi
Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856 ;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757 ;
5. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran
Daerah Kota Tangerang Tahun 2023 Nomor 10);
Memperhatikan :
6. Isian e-Formulir Pendaftaran yang disampaikan kepada Badan
Pengelola Keuangan Daerah dengan Nomor Formulir : ........
Tanggal hh/bb/tttt
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN
DAERAH KOTA TANGERANG TENTANG PENGUKUHAN
SEBAGAI WAJIB PAJAK
PERTAMA
: Menunjuk :
Nama Perusahaan
:
Alamat / Lokasi Usaha
:
NPWPD
:
Wajib Pajak/Penanggung Pajak
:
Alamat
:
Sebagai Wajib Pajak Reklame
KEDUA
: Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
wajib melakukan permohonan SKPD atas penyelenggaraan
reklame secara daring dengan menggunakan aplikasi yang
telah ditentukan oleh BPKD, data yang diisi secara daring
harus diisi dengan benar, jelas, lengkap dan dapat
dipertanggung jawabkan oleh Wajib Pajak atau Penanggung
Pajak
KETIGA
: Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
wajib melakukan permohonan SKPD atas penyelenggaraan
reklame paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum
dimulai masa berlaku reklame
KEEMPAT
: Proses pembayaran pajak dilakukan melalui Kas Daerah
atau tempat lain yang ditunjuk oleh Wali Kota dengan
menggunakan media SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD.
Apabila pembayaran pajak melewati batas waktu yang
ditentukan, maka dikenakan sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 1% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak
yang belum atau kurang dibayar.
KELIMA
: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : T A N G E R A N G
PADA TANGGAL :
KEPALA
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Nama
Pangkat/Gol
NIP
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan
dan ditembuskan Kepada :
https://jdih.tangerangkota.go.id/
1. Yth. Wali Kota Tangerang (sebagai laporan);
2. Yth. Wakil Wali Kota Tangerang (sebagai laporan);
3. Yth. Sekretaris Daerah (sebagai laporan).
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Kartu NPWPD
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
Nomor
: 973/ ……. – BPKD/20..
Kepada Yth
Sifat
:
Pemilik
/
Pengelola
Objek
Pajak
Lampiran
: -
Di
Perihal
: Surat
Himbauan
Objek
Pajak Reklame
Alamat Objek Pajak
Disampaikan dengan hormat, berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
yaitu
Pasal 33 Ayat (2)
Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya
penyelenggaraan Reklame
Sehubungan dengan hal tersebut menurut catatan/data yang
ada pada kami bahwa sampai dengan saudara belum melakukan
pendaftaran objek pajak reklame dan untuk itu kami mengingatkan
agar segera dilakukan pendaftaran objek pajak reklame tersebut.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terima kasih.
a.n Kepala
Badan Pengelola Keuangan Daerah
……..
(ttd)
Nama
Pangkat
NIP
Tembusan disampaikan kepada
1. Yth. Sekretasi Daerah Kota Tangerang (sebagai laporan);
2. Yth. Kepala BPKD Kota Tangerang (sebagai laporan); dan
3. Yth. Inspektur Kota Tangerang.
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
Nomor
: 973/ ……. – BPKD/20..
Kepada Yth
Sifat
:
Pemilik
/
Pengelola
Objek
Pajak
Lampiran
: -
Di
Perihal
: Teguran
mendaftarkan
Objek Pajak Reklame
Alamat Objek Pajak
Disampaikan dengan hormat, berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
yaitu
Pasal 33 Ayat (2)
Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya
penyelenggaraan Reklame
Sehubungan dengan hal tersebut menurut catatan/data yang
ada pada kami bahwa sampai dengan saudara belum melakukan
pendaftaran objek pajak reklame dan untuk itu kami mengingatkan
agar segera dilakukan pendaftaran objek pajak reklame tersebut.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terima kasih.
a.n Kepala
Badan Pengelola Keuangan Daerah
……..
(ttd)
Nama
Pangkat
NIP
Tembusan disampaikan kepada
1. Yth. Sekretasi Daerah Kota Tangerang (sebagai laporan);
2. Yth. Kepala BPKD Kota Tangerang (sebagai laporan); dan
3. Yth. Inspektur Kota Tangerang.
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER WAJIB PAJAK
NO
NOMOR DAN TANGGAL PENGUKUHAN
NPWPD
NAMA WAJIB PAJAK
A
Mengetahui,
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya
Nama
NIP.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
DAFTAR WAJIB PAJAK PER JENIS PAJ
Pajak ………..
No NPWPD
Nama Wajib
Pajak
Alamat Wajib
Pajak
Nama
Pemilik
Alamat
Pemilik
Nam
Mengetahui,
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya
Nama
NIP.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
DAFTAR OBJEK PAJAK PER JENIS PAJ
Pajak ………..
No
NPWPD
Nama Wajib Pajak
Alamat Wajib Pajak
NOPD
Nama Objek Pajak
Mengetahui,
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya
Nama
NIP.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT HIMBAUAN OBJEK PAJAK
No
Nomor dan Tanggal Surat Teguran
Nama Wajib Pajak
Nama Objek Pa
Mengetahui,
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya
Nama
NIP.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT TEGURAN TIDAK MENDAFTARKAN OB
No
Nomor dan Tanggal Surat Teguran
Nama Wajib Pajak
Nama Objek Pa
Mengetahui,
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya
Nama
NIP.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER CALON WAJIB PAJAK
No
Tanggal Pendataan
Nama Usaha
Alamat Usaha
Nama Pemilik
Mengetahui,
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya
Nama
NIP.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER PENYAMPAIAN OBJEK REKL
Atas ……..
Tahun ….
No
Nama Objek
Pajak
Alamat Objek
Pajak
Jenis
Pajak
Masa Pajak
Des Jan Feb Mar Apr Mei Jun
https://jdih.tangerangkota.go.id/
2. FORMAT DOKUMEN PENETAPAN
Nama Formulir
Nama Register dan Laporan
SKPD Pajak Reklame
Register Penerbitan SKPD Pajak
Reklame
SKPDKB
Register Penerbitan STPD
SKPDKBT
Register Penerbitan SKPDKB
SKPDLB
Register Penerbitan SKPBKBT
STPD
Register Penerbitan SKPBLB
Keputusan
Persetujuan
Pembetulan,
Pembatalan
dan
Pengurangan/Penghapusan
Sanksi Administrasi
Register Permohonan Pembetulan,
Pembatalan
dan
Pengurangan/Penghapusan Sanksi
Administrasi
Keputusan
Penolakan
Pembetulan,
Pembatalan
dan
Pengurangan/Penghapusan
Sanksi Administrasi
Register
Surat
Keputusan
Pembetulan,
Pembatalan
dan
Pengurangan/Penghapusan Sanksi
Administrasi
Contoh
Laporan
Hasil
Pemeriksaan
Kelebihan
Pembayaran Pajak
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN
DAERAH
Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang
Jl. Satria Sudirman No. 1, Kota Tangerang
Telp. 55764955 Ext. 308 Fax. 55764960
SKPD
SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH
REKLAME
Masa : {masa tayang awal}
Pajak
{masa tayang akhir}
Tahun : tahun pajak penetapan
NOMOR SKPD
………………….
NAMA WAJIB PAJAK
: {nama wajib pajak} / {nama penanggung pajak}
ALAMAT WAJIB PAJAK
: {Alamat wajib pajak}
NPWPD
:
Tanggal Jatuh Tempo
:
NO
KODE REKENING
JENIS PAJAK
JUMLAH (Rp.)
4.1.1.04.01
Jenis Pajak
:
Pajak
:
Penambahan
:
Ukuran
: P x L x Sisi x Jumlah x Masa x NSR x Tarif Pajak
Kelas Jalan
:
Isi Ringkas
:
Tempat Pemasangan
:
{Pajak terhutang}
JUMLAH KESELURUHAN
{Pajak terhutang}
terbilang
P E R H A T I A N :
1. Harap penyetoran dilakukan melalui Kas Daerah (Bank BJB)No. Rekening 0012 111111 400 an. Rekening Operasional Pajak Daerah, dengan
menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
2. Apabila SKPD ini tidak atau Kurang Dibayar setelah lewat jatuh tempo dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per
bulan dengan maksimum denda selama 24 Bulan.
3. Jika dikemudian hari terdapat ketidakaslian dengan dokumen yang diberikan akan bertanggung jawab dan bersedia menerima sanksi yang
diberikan sesuai dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4. SKPD ini bukan merupakan Izin Penyelenggaraan Reklame, setelah melakukan pembayaran pajak Anda dapat mengajukan
permohonan izin tersebut melalui https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/
5. Nomor Virtual Account dan QRIS berlaku hingga akhir bulan dari tanggal ketetapan SKPD. Jika masa berlaku telah berakhir, gunakan Nomor Bayar
untuk melakukan pembayaran pajak.
Kota Tangerang, {tgl ketetapa}
Ditandatangani secara elektronik oleh:
a.n BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
KEPALA BIDANG PENDAPATAN LAINNYA
Nama………..
Pangkat …………
NIP. …………….
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik yang terverifikasi oleh
Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah
TANDA TERIMA
NPWPD
:
Nama Wajib Pajak
: {nama wajib pajak} / {nama penanggung pajak}
Alamat Wajib Pajak
: {Alamat wajib pajak}
Masa Pajak
: {Masa Pajak}
Nilai Pajak
: {Nolai Pajak}
{NO SKPD}
Kota Tangerang, {tgl ketetapan}
Yang meneriman
{email dan no wajib pajak}
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gudang Pusat Pemerintahan Kota Tangerang
Jl. Satria Sudirman No. 1, Kota Tangerang
Telp. 55764955 Ext. 308 Fax. 55764960
SKPDKB
( Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar)
Masa Pajak
: …
Tahun
: ….
NOMOR SKPDKB
NAMA WAJIB PAJAK / PEMILIK
: {nama wajib pajak}/{nama pemilik}
NAMA OBJEK PAJAK
: {nama objek pajak}
ALAMAT OBJEK PAJAK
: {Alamat objek pajak}
NPWPD
: ….
Tgl. Jatuh Tempo
: …..
I.
Berdasarkan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 telah dilakukan pemeriksaan atau
keterangan lain atas pelaksanaan kewajiban :
Kode Rekening
: ….
Nama Pajak
: ….
II. Dari pemeriksaan atau keterangan lain tersebut diatas, perhitungan jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai
berikut :
1.
Dasar Pengenaan
Rp.
2.
Pajak yang terhutang
Rp.
3.
Kredit Pajak :
a. Kompensasi Kelebihan
Rp.
b. Setoran yang dilakukan
Rp.
c. Lain-lain
Rp.
d. Jumlah yang dapat dikreditkan (a + b + c)
Rp.
4.
Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak (2 - 3d)
Rp.
5.
Sanksi Administrasi :
a. Denda:
... % x {pajak terhutang}
Rp.
b. Kenaikan
Rp.
c. Jumlah Sanksi Administrasi (a + b)
Rp.
6.
Jumlah yang masih harus dibayar (4 + 5c)
Rp.
Dengan Huruf
Terbilang
PERHATIAN
1.
Harap penyetoran dilakukan melalui Kas Daerah ( Bank BJB ) No. Rekening 0012 111111 400 an. Penerimaan Pajak Daerah Kota Tangerang, dengan menggunakan Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
2.
Pembayaran pajak dilakukan (dengan menggunakan SKPD-KB) paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa pajak dan apabila pembayaran dilakukan melewati batas
waktu tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar untuk jangka waktu paling
24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terhutangnya pajak
3.
Jika dikemudian hari terdapat ketidakaslian dengan dokumen yang diberikan akan bertanggung jawab dan bersedia menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan UU ITE
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik yang terverifikasi oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) sehingga
tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah
Kota Tangerang, ...
Ditandatangani secara elektronik oleh:
a.n BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
KEPALA BIDANG PENDAPATAN LAINNYA
Nama ……
Pangkat
NIP
NPWPD
:
Nama Badan Usaha
:
Nama Wajib Pajak
:
Alamat
:
…….
……….
………..
…….
……..
…………
NO. SKPD-KB
……..
Kota Tangerang, ….
Yang menerima,
Masa Pajak
Nilai Pajak
:
:
(
)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gudang Pusat Pemerintahan Kota Tangerang
Jl. Satria Sudirman No. 1, Kota Tangerang
Telp. 55764955 Ext. 308 Fax. 55764960
SKPDKBT
(Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan)
Masa Pajak
: ….
Tahun
: …..
NOMOR SKPDKBT
NAMA WAJIB PAJAK / PEMILIK
: {nama wajib pajak}/{nama pemilik}
NAMA OBJEK PAJAK
: {nama objek pajak}
ALAMAT OBJEK PAJAK
: {Alamat objek pajak}
NPWPD
: ….
Tgl. Jatuh Tempo
: …..
I.
Berdasarkan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 telah dilakukan pemeriksaan atau
keterangan lain atas pelaksanaan kewajiban :
Ayat Pajak
: …
Nama Pajak
: …
II. Dari pemeriksaan atau keterangan lain tersebut diatas, perhitungan jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai
berikut :
1.
Dasar Pengenaan
Rp.
………..
2.
Pajak yang terhutang
Rp.
3.
Kredit Pajak:
a. Kompensasi Kelebihan
Rp.
b. Setoran yang dilakukan
Rp.
c. Lain-lain
Rp.
d. Jumlah yang dapat dikreditkan (a + b + c)
Rp.
4.
Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak (2 - 3d)
Rp.
5.
Sanksi Administrasi :
a. Denda:
… % x {pajak terhutang}
Rp.
………..
d. Kenaikan
Rp.
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a + b)
Rp.
6.
Jumlah yang masih harus dibayar (4 + 5c)
Rp.
Dengan Huruf
Terbilang
PERHATIAN
1.
Harap penyetoran dilakukan melalui Kas Daerah (Bank BJB) No. Rekening 0012 111111 400 an. Penerimaan Pajak Daerah Kota Tangerang, dengan menggunakan Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).
2.
Pembayaran pajak dilakukan (dengan menggunakan SKPD-KBT paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa pajak dan apabila pembayaran dilakukan melewati batas
waktu tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 0,6 (nol koma enam) per bulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar untuk jangka waktu
paling 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terhutangnya pajak
3.
Jika dikemudian hari terdapat ketidakaslian dengan dokumen yang diberikan akan bertanggung jawab dan bersedia menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan UU ITE
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik yang terverifikasi oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) sehingga
tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah
Kota Tangerang, ......
Ditandatangani secara elektronik oleh:
a.n BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
KEPALA BIDANG PENDAPATAN LAINNYA
Nama ……
Pangkat
NIP
NPWPD
:
Nama Wajib Pajak
:
Nama Objek Pajak
:
Alamat Objek Pajak
:
…….
……….
………..
…….
……..
…………
NO. SKPD-KBT
……..
Kota Tangerang, ….
Yang menerima,
Masa Pajak
Nilai Pajak
:
:
(
)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gudang Pusat Pemerintahan Kota Tangerang
Jl. Satria Sudirman No. 1, Kota Tangerang
Telp. 55764955 Ext. 308 Fax. 55764960
SKPDKLB
(Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar)
Masa Pajak
: ….
Tahun
: …..
NOMOR SKPDLB
NAMA WAJIB PAJAK / PEMILIK
: {nama wajib pajak}/{nama pemilik}
NAMA OBJEK PAJAK
: {nama objek pajak}
ALAMAT OBJEK PAJAK
: {Alamat objek pajak}
NPWPD
: ….
Tgl. Jatuh Tempo
: …..
I.
Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 telah dilakukan pemeriksaan atau keterangan
lain atas pelaksanaan kewajiban :
Kode Rekening
: ………
Uraian Pajak
: …..
I. Dari pemeriksaan atau keterangan lain tersebut diatas, perhitungan jumlah yang lebih dibayar adalah sebagai
berikut:
1.
Dasar Pengenaan
Rp.
………..
2.
Pajak yang terhutang
Rp.
………..
3.
Kredit Pajak:
a. Kompensasi Kelebihan
Rp.
b. Setoran yang dilakukan
Rp.
c. Lain-lain
Rp.
d. Jumlah yang dapat dikreditkan (a + b + c)
Rp.
4.
Jumlah Kelebihan pembayaran pokok pajak (2 - 3d)
Rp.……………
5.
Imbangan bunga :
… % x {}
Rp.
………..
6.
Jumlah yang masih harus dibayar (4 + 5c)
Rp.
Dengan Huruf
Terbilang
PERHATIAN
5.
Harap penyetoran dilakukan melalui Kas Daerah (Bank BJB) No. Rekening 0012 111111 400 an. Penerimaan Pajak Daerah Kota Tangerang, dengan menggunakan Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).
6.
Pembayaran pajak dilakukan (dengan menggunakan SKPD-KBT paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa pajak dan apabila pembayaran dilakukan melewati batas
waktu tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 0,6 (nol koma enam) per bulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar untuk jangka waktu
paling 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terhutangnya pajak
7.
Jika dikemudian hari terdapat ketidakaslian dengan dokumen yang diberikan akan bertanggung jawab dan bersedia menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan UU ITE
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
8.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik yang terverifikasi oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) sehingga
tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah
Kota Tangerang, .....
Ditandatangani secara elektronik oleh:
a.n BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
KEPALA BIDANG PENDAPATAN LAINNYA
Nama ……
Pangkat
NIP
NPWPD
:
Nama Wajib Pajak
:
Nama Objek Pajak
:
Alamat Objek Pajak
:
…….
……….
………..
…….
……..
…………
NO. SKPD-LB
……..
Kota Tangerang, ......
Yang menerima,
Masa Pajak
Nilai Pajak
:
:
(
)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gudang Pusat Pemerintahan Kota Tangerang
Jl. Satria Sudirman No. 1, Kota Tangerang
Telp. 55764955 Ext. 308 Fax. 55764960
STPD
(Surat Tagihan Pajak Daerah)
Masa Pajak
: …………..
Tahun
: ……
NOMOR STPD
NAMA WAJIB PAJAK / PEMILIK
: {nama wajib pajak}/{nama pemilik}
NAMA OBJEK PAJAK
: {nama objek pajak}
ALAMAT OBJEK PAJAK
: {Alamat objek pajak}
NPWPD
: ….
Tgl. Jatuh Tempo
: …..
II. Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 telah dilakukan pemeriksaan atau keterangan
lain atas pelaksanaan kewajiban :
Kode Rekening
: ………
Nama Rekening
: …..
Jenis Ketetapan
:
Nomor Ketetapan
:
III. Dari ketetapan dan/atau puitang atas dokumen diatas, maka perhitungan jumlah yang tidak atau kurang dibayar
adalah sebagai berikut:
1.
Pajak yang terhutang
Rp.
………..
2.
Sanksi Administrasi :
Bunga :
… % x {……}
Rp.
………..
1.
Jumlah yang masih harus dibayar (1 + 2c)
Rp.
……………
Dengan Huruf
Terbilang
PERHATIAN
1.
Harap penyetoran dilakukan melalui Kas Daerah (Bank BJB) dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
2.
Apabila STPD ini tidak atau Kurang Dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif sebesar yang telah ditentukan oleh perundang-undangan per
bulan dengan maksimum denda selama 24 bulan
3.
Jika dikemudian hari terdapat ketidakaslian dengan dokumen yang diberikan akan bertanggung jawab dan bersedia menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan UU ITE
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik yang terverifikasi oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) sehingga
tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah
Kota Tangerang, ………………………………
Ditandatangani secara elektronik oleh:
a.n BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
KEPALA BIDANG PENDAPATAN LAINNYA
Nama ……
Pangkat
NIP
NPWPD
:
Nama Wajib Pajak
:
Nama Objek Pajak
:
Alamat Objek Pajak
:
…….
……….
………..
…….
…………
NO. STPD
……..
Kota Tangerang,
………………………..
Yang menerima,
Nilai Pajak terhutang :
(
)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
KEPUTUSAN WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN
DAERAH
NOMOR : / KEP - BPKD/ 20
TENTANG
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRASI *)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH,
Menimbang
: a. Bahwa…….
b. Bahwa…….
c. Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menertapkan
Keputusan
Wali
Kota
/
Kepala
BPKD
tentang
………………. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan
Atau Penghapusan Sanksi Administrasi *)
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang
Pembentukan
Kotamadya
Daerah
Tingkat
II
Tangerang (Lembaran Negara Republik Indoensia
Tahun 1993 Nomor 18. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3518);
2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
penagihan dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Repbulik
Indonesia
Tahun
Nomor
42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 368) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indoensia Nomor 3987);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856 ;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
4,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757 ;
5. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (
Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2023
Nomor 10);
Memperhatikan : Surat Permohonan Saudara …………… Nomor ……….
Tanggal ………… yang bertindak untuk dan atas :
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
6. NPWPD
:
https://jdih.tangerangkota.go.id/
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
: Menerima dan mengabulkan Surat Permohonan Saudara
………… terhadap dokumen……… Tanggal ……. Nomor
……… Jumlah Rp …….. atas nama………………
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD
:
Untuk membetulkan, membatalkan, mengurangkan atau
menghapus
Sanksi
Administrasi
terhadap
dokumen
ketetapan ……….
KEDUA
: (Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Atau Penghapusan
Sanksi Administrasi *) sebagaimana dimaksud DIKTUM
PERTAMA sesuai Surat Keputusan Pembetulan terlampir
yang tidak dapat dipisahkan dari Keputusan ini dan
memenuhi pembayarannya
KETIGA
: Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanngal ……….
Ditetapkan di : ……………….
Pada tanggal : ………………..
WALI KOTA KEPALA BADAN
PENGELOLA
KEUANGAN
DAERAH,
…………………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/
KEPUTUSAN WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN
DAERAH
NOMOR: .. /KEP - BPKD /20 ….
TENTANG
PENOLAKAN PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN ATAU
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI *)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH,
Menimbang
: a. Bahwa…….
b. Bahwa…….
a. Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menertapkan
Keputusan Wali Kota / Kepala BPKD tentang Penolakan
Pembetulan,
Pembatalan,
Pengurangan
Atau
Penghapusan Sanksi Administrasi *)
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang
Pembentukan
Kotamadya
Daerah
Tingkat
II
Tangerang (Lembaran Negara Republik Indoensia
Tahun 1993 Nomor 18. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3518);
2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
penagihan dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Repbulik
Indonesia
Tahun
Nomor
42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 368) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indoensia Nomor 3987);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856 ;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
4,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757 ;
5. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (
Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2023
Nomor 10);
Memperhatikan : Surat Permohonan Saudara …………… Nomor ……….
Tanggal ………… yang bertindak untuk dan atas :
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
6. NPWPD
:
https://jdih.tangerangkota.go.id/
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
: Menolak Surat Permohonan Saudara ………… terhadap
dokumen……… Tanggal ……. Nomor ……… Jumlah Rp
…….. atas nama………………
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD
:
Untuk membetulkan, membatalkan, mengurangkan atau
menghapus
Sanksi
Administrasi
terhadap
dokumen
ketetapan ……….
KEDUA
: Memenuhi pembayaran sesuai Dokmen yang telah diterima.
KETIGA
: Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanngal ……….
Ditetapkan di : ……………….
Pada tanggal : ………………..
WALI KOTA / KEPALA BADAN
PENGELOLA
KEUANGAN
DAERAH,
…………………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER PENEBITAN SKPD
MASA PAJAK
TAHUB PAJAK
No urut
SKPD
NPWPD
Nama WP
No
Tanggal
Jumlah Ketetapan … ini
Jumlah Ketetapan … Sebelumnya
Jumlah Ketatapan sd ….. ini
Mengetahui,
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya
Kepala Sub Bidang Penetapan
Nama
Nama
Pangkat
Pangkat
NIP
NIP
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER PENEBITAN SKPDKB
MASA PAJAK
TAHUB PAJAK
No urut
SKPDKB
NPWPD
Nama WP
Alamat WP
Jumlah
Kekurangan
No
Tanggal
Jumlah Ketetapan … ini
Jumlah Ketetapan … Sebelumnya
Jumlah Ketatapan sd ….. ini
Mengetahui,
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya
Kepala Sub Bidang Penetapan
Nama
Nama
Pangkat
Pangkat
NIP
NIP
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER PENEBITAN SKPBKBT
MASA PAJAK
TAHUN PAJAK
No urut
SKPDKBT
NPWPD
Nama WP
Alamat WP
Jumla
Seb
No
Tanggal
Jumlah Ketetapan … ini
Jumlah Ketetapan … Sebelumnya
Jumlah Ketatapan sd ….. ini
Mengetahui,
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya
Kepala Sub Bidang Penetapan
Nama
Nama
Pangkat
Pangkat
NIP
NIP
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER PENEBITAN STPD
MASA PAJAK
TAHUN PAJAK
No urut
SKPD
NPWPD
Nama WP
Alamat WP
Jumla
No
Tanggal
Jumlah Ketetapan … ini
Jumlah Ketetapan … Sebelumnya
Jumlah Ketatapan sd ….. ini
Mengetahui,
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya
Kepala Sub Bidang Penetapan
Nama
Nama
Pangkat
Pangkat
NIP
NIP
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER PENEBITAN SKPDLB
MASA PAJAK
TAHUN PAJAK
No urut
SKPDLB
NPWPD
Nama WP
Alamat WP
J
Pe
No
Tanggal
Jumlah Ketetapan … ini
Jumlah Ketetapan … Sebelumnya
Jumlah Ketatapan sd ….. ini
Mengetahui,
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya
Kepala Sub Bidang Penetapan
Nama
Nama
Pangkat
Pangkat
NIP
NIP
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN ANGSURAN / PENU
No
Surat
Persetujuan
Surat
Permohonan
Atas Surat Permohonan Wajib Pajak
Tanggal
Nomor Tanggal Nomor
Tanggal Nomor Nama Alamat NPWPD Jen
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER PERMOHONAN PEMBETULAN, PEMBATALAN DAN PENGURAN ATA
No
Surat Pemrohonan
Nama WP
Alamat
WP
NPWPD
Tanggal
No
Tanggal
Diterima
J
https://jdih.tangerangkota.go.id/
1. FORMAT DOKUMEN PEMERIKSAAN
TAHAPAN
SURAT / DOKUMEN
Persiapan Pemeriksaan
Pedoman Pemeriksaan Office Assesment
Surat Perintah Pemeriksaan
Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan
Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor
Kertas Segel
Pelaksanaan Pemeriksaan
Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku,
Catatan dan Dokumen Saat Pemeriksaan
Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan
dan Dokumen
Daftar Buku, Catatan dan Dokumen Yang Wajib
Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan
Surat Pernyataan Wajib Pajak Bahwa Buku,
Catatan dan Dokumen Sesuai Dengan Aslinya
Surat Peringatan Peminjaman Buku, Catatan dan
Dokumen
Daftar Buku, Catatan dan Dokumen Yang Belum
dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan
Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman
Buku, Catatan dan Dokumen
Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman
Buku, Catatan dan Dokumen
Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan
Berita Acara Penolakan Pemeriksaan
Berita
Acara
Tidak
Dipenuhinya
Panggilan
Pemeriksaan
Surat
Pernyataan
Penolakan
Membantu
Kelancaran Pemeriksaan
Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran
Pemeriksaan
Kertas Kerja Pemeriksaan Self Assessment
Kertas Kerja Pemeriksaan Office Assessment
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Daftar temuan Pemeriksaan
Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam
Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Surat Panggilan untuk Menandatangani Berita
Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Berita
Acara
Pembahasan
Akhir
Hasil
Pemeriksaan
Lembar
Pernyataan
Persetujuan
Hasil
Pemeriksaan
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN
DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
Pedoman Pemeriksaan Pajak Reklame
Jenis Pajak
Nama Badan/Merk Usaha
Alamat Usaha
Nama Penanggung Jawab
NPWPD
Masa Pajak Pemeriksaan
Surat Perintah Pemeriksaan
A. Tujuan Pemeriksaan
Tujuan Pemeriksaan
Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah
dengan mengetahui kewajaran besaran perhitungan Pajak Daerah yang
didasarkan pada objek media reklame (termasuk dokumen lainnya).
B. Prosedur Pengujian
Prosedur Pengujian Substantif
Dilaksanakan
Oleh
Reff KKP
Ket
1. Melakukan
analytical
review
terhadap jumlah ukuran, jenis
media dan jumlah media reklame
dan
kepatuhan
pembayaran
pajak.
2. Melakukan Pertemuan Dengan
Wajib Pajak Yang Diperiksa.
3. Memperlihatkan Surat Perintah
Pelaksanaan Pemeriksaan yang
ditandatangani
oleh
Kepala
Daerah atau Pejabat berwenang
dan Tanda Pengenal Pemeriksa
Pajak kepada wajib pajak.
4. Menyampaikan
Surat
Pemberitahuan
Pemeriksaan
Lapangan atau Surat Panggilan
Pemeriksaan Kantor kepada wajib
pajak
tentang
akan
dilakukannya
pemeriksaaan
sebagaimana tercantum dalam
Surat Perintah.
5. Tim Pemeriksa meminta Surat
Pernyataan
Penolakan
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pemeriksaan kepada Wajib Pajak
jika Wajib Pajak tidak bersedia
untuk dilakukan Pemeriksaan.
6. Tim Pemeriksa Pajak meminta
Surat
Pernyataan
Penolakan
Membantu
Kelancaran
Pemeriksaan jika dalam hal
wakil atau kuasa Wajib Pajak
yang
diminta
mewakili
Wajib
tidak
bersedia
untuk
membantu kelancaran
pemeriksaan yang ditandatangani
oleh wakil atau kuasa Wajib
Pajak tersebut.
7. Tim Pemeriksa Pajak membuat
Berita
Acara
Penolakan
Membantu
Kelancaran
Pemeriksaan jika dalam hal
wakil atau kuasa Wajib Pajak
tidak
bersedia
untuk
menandatangani
Surat
Pernyataan Penolakan Membantu
Kelancaran
Pemeriksaan
yang
ditandatangani
oleh
Pemeriksa Pajak.
8. Menyampaikan
permintaan
peminjaman
Buku,
catatan,
dokumen berupa Rancangan /
Desain media reklame
9. Tim Pemeriksa Pajak membuat
Bukti Peminjaman dan Berita
Acara pemenuhan peminjaman
sebagian
atau
seluruh
Buku,
catatan,
dokumen
serta
keterangan lain
Rancangan /
Desain media reklame.
9. Tim Pemeriksa Pajak meminta
Surat
Pernyataan
Penolakan
Pemeriksaan yang ditandatangani
oleh Wajib Pajak, jika dalam hal
Wajib
Pajak
tidak
memenuhi
kewajiban sebagian atau seluruh
permintaan peminjaman.
10. Tim Pemeriksa Pajak meminta
Wajib
Pajak
membuat
surat
pernyataan bahwa fotokopi dan/
atau data yang dikeiola secara
elektronik
yang
dipinjamkan
kepada
Tim
Pemeriksa
Pajak
adalah sesuai dengan aslinya.
11. Dapatkan informasi mengenai:
Rancangan
/
Desain
media
reklame.
12. Lakukan pengecekan dan
pemeriksaan terhadap:
Ke Rancangan / Desain media
https://jdih.tangerangkota.go.id/
reklame
13. Menghitung dan membandingkan
Rancangan
/
Desain
media
reklame oleh Wajib Pajak kepada
BPKD
C.q
Bidang
Pendapatan
Lain dengan Kartu Data Reklame
14. Membuat
Kertas
Kerja
Pemeriksaan
atas
Pemeriksaan
yang dilakukan.
15. Membuat Kesimpulan / Temuan
Hasil Pemeriksaan.
16. Membahas Kesimpulan / Temuan
Hasil Pemeriksaan dengan interen
Tim.
17. Menyampaikan
Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
kepada
Wajib
Pajak
dan
menyampaikan
Undangan
Pembahasan
Akhir
Hasil
Pemeriksaan.
18. Dalam
hal
terdapat
hasil
Pemeriksaan
yang
belum
disepakati antara Tim Pemeriksa
Pajak dengan Wajib Pajak dalam
Pembahasan
Akhir
Hasil
Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat
mengajukan
permohonan
agar
hasil Pemeriksaan yang belum
disepakati
tersebut
dibahas
terlebih dahulu dengan
Tim
Pembahas selambat- lambatnya 3
(tiga) hari setelah Pembahasan
Akhir dengan Tim Pemeriksa.
19. Tim
Pembahas
menyampaikan
Undangan
Pembahasan
Akhir
Hasil Pemeriksaan kepada Wajib
Pajak.
20. Mengembalikan
buku-buku,
catatan,
data
dan
bukti-bukti
pendukung lainnya yang dipinjam
dari wajib pajak paling lama 7
(tujuh) hari sejak tanggal Laporan
Hasil Pemeriksaan.
21. Menuangkan hasil pemeriksaan
ke
dalam
Laporan
Hasil
Pemeriksaan.
22. Memberikan saran kepada wajib
pajak mengenai penyelenggaraan
pembukuan atau pencatatan dan
petunjuk
lainnya
mengenru
pemenuhan kewajiban perpajakan
sehubungan dengan pemeriksaan
yang dilakukan jika diperlukan) .
https://jdih.tangerangkota.go.id/
KOP WALI KOTA
SURAT PERINTAH
Nomor : 800/
- BPKD/ 20 ... ( 1)
Nama
: ……………………………… (2)
Jabatan
: Wali Kota Tangerang
Berdasarkan
: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor … Tahun
20.. tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi
Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Tangerang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan
Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Kota Tangerang Nomor 11);
4. Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor … Tahun ….
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah;
5. Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/ ........,-
BPKD/ 20....tanggal .... Bulan tahun....... tentang
Pembentukan Tim Kegiatan Pada Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah Tahun Anggaran ....... (3);
M E M E R I N T A H K A N :
Kepada
: Pegawai yang namanya tercantum dalam
Lampiran Surat Perintah ini,
Untuk
: 1. Melaksanakan Pemeriksaan ........... (4) terhadap Wajib
Pajak
..........
(5)
untuk
masa
pajak
bulan
..................(6);
2. Menyusun
dan
menyampaikan
Laporan
hasil
Pemeriksaan tersebut kepada Pimpinan.
Kegiatan ini dilaksanakan selama ..... (7) pada bulan ..... (8) (Pemeriksaan
Lapangan) dan segala biaya yang timbul akibat Surat Perintah ini dibebankan
pada DPA-BPKD Nomor .................... (9)
Demikian Surat Perintah ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab.
Dikeluarkan di: Tangerang
pada tanggal …………………… (10)
WALI KOTA TANGERANG
....................................... (11)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
LAMPIRAN
:
SURAT
PERINTAH
Nomor
: 800/
-BPKD / 20…
Tanggal
:
NO
NAMA
JABATAN
STRUKTURAL
JABATAN
DALAM TIM
KET
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
WALI KOTA TANGERANG
........................................ ( 17)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan Nomor Surat
Angak 2
:
Diisi Nama Wali Kota Tangerang yang sedang menjabat
Angka 3
:
Diisi nomor, tanggal, bulan perihal Keputusan Wali Kota
Tangerang tentang Pembentukan Tim Kegiatan Pada Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah serta tahun anggaran yang
sedang berjalan
Angka 4
:
Diisi dengan jenis pemeriksaan, terdiri dari
a) Pemeriksaan Sederhana;
b) Pemerikaan Lengkap Wajib Pajak Daerah Selain Wajib
Pajak Air Tanah; dan
c) Pemeriksaan Lengkap Wajib Pajak Air Tanah
Angka 5
:
Diisi dengan Jenis Pajak Daerah yang akan diperiksa Diisi
dengan masa pajak yang akan diperiksa
Angka 6
:
Diisi dengan jumlah hari yang diperlukan untuk pemeriksaan
Diisi dengan bulan pada saat surat perintah ini dibuat
Angka 7
:
Diisi dengan nomor DPA BPKD tentang Kegiatan pemeriksaan
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pada saat surat
perintah ini dibuat
Angka 8
:
Diisi Nama Wali Kota Tangerang yang sedang menjabat Diisi
dengan Nomor Urut
Angka 9
:
Diisi dengan Nama Pegawai yang diberi perintah
Angka 10
:
Diisi dengan Jabatan Struktural Pegawai yang diberi perintah
Diisi dengan Jabatan Dalam Tim Pegawai yang diberi
perintah Diisi jika perlu
Angka 11
:
Diisi Nama Wali Kota Tangerang yang sedang menjabat
Angka 12
:
Diisi dengan Jenis Pajak Daerah yang akan diperiksa Diisi
dengan masa pajak yang akan diperiksa
Angka 13
:
Diisi dengan jumlah hari yang diperlukan untuk pemeriksaan
Diisi dengan bulan pada saat surat perintah ini dibuat
Angka 14
:
Diisi dengan nomor DPA BPKD tentang Kegiatan pemeriksaan
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pada saat surat
perintah ini dibuat
Angka 15
:
Diisi Nama Wali Kota Tangerang yang sedang menjabat Diisi
dengan Nomor Urut
Angka 16
:
Diisi dengan Nama Pegawai yang diberi perintah
Angka 17
:
Diisi dengan Jabatan Struktural Pegawai yang diberi perintah
Diisi dengan Jabatan Dalam Tim Pegawai yang diberi
perintah Diisi jika perlu
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
Tangerang, .................... (2)
Nomor
: ................................ (1)
Kepada Yth
Sifat
: Segera
di
Hal
: Pemberitahuan Pemeriksaan
..................................... (3)
Sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan nomor ........ tanggal
.........(4) bersama ini diberitahukan bahwa:
No.
NAMA/NIP
PANGKAT/GOL
JABATAN
(5)
(6)
(7)
(8)
Diperintahkan untuk melakukan Pemeriksaan Lapangan di bidang perpajakan
terhadap perusahaan/ pekerjaan Saudara di bawah ini
Nama Wajib Pajak
: ................................ (9)
Jenis Pajak
: ................................ (10)
Nama Penanggung Jawab
: ................................ (11)
Alamat Usaha
: ................................ (12)
NPWPD
: ................................ (13)
Masa Pajak
: ................................ (14)
Tahun Pajak
: ................................ (15)
Untuk kelancaran jalannya pemeriksaan, diminta agar Saudara
memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buku atau catatan dan dokumen,
memberikan bantuan sepenuhnya, serta memberikan keterangan yang
diperlukan.
Tidak bersedia untuk dilakukan pemeriksaan atau tidak membantu
kelancaran jalannya pemeriksaan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara clan atas kerjasamanya
diucapkan terima kasih .
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
Diterima Oleh
: ................................(17)
Jabatan
: ................................(18)
Tanggal
: ................................(19)
Tanda Tangan
: ................................(20)
………………………………(16)
NIP……………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan Nomor Surat
Angak 2
:
Diisi dengan tanggal diterbitkannya Surat Pemberitahuan
Angka 3
:
Diisi dengan Nama dan Alamat WP yang diperiksa
Angka 4
:
Diisi dengan dengan nomor dan tanggal Surat Perintah
Pemeriksaan
Angka 5
:
Diisi dengan Nomor Urut
Angka 6
:
Diisi dengan Nama/ NIP Pegawai yang diberi perintah
Angka 7
:
Diisi dengan Pangkat/ Golongan Pegawai yang diberi perintah
Angka 8
:
Diisi dengan Jabatan Pegawai yang diberi perintah
Angka 9
:
Diisi dengan Nama Wajib Pajak / Perusahaan yang akan
diperiksa
Angka 10
:
Diisi dengan Jenis Pajak
Angka 11
:
Diisi dengan Nama Penanggung Jawab
Angka 12
:
Diisi dengan Alamat Usaha
Angka 13
:
Diisi dengan NPWPD
Angka 14
:
Diisi dengan Masa Pajak
Angka 15
:
Diisi dengan Tahun Pajak
Angka 16
:
Diisi dengan Nama dan NIP Pejabat yang memberi perintah
Angka 17
:
Diisi
dengan
nama
penerima
Surat
Pemberitahuan
Pemeriksaan
Angka 18
:
Diisi
dengan
jabatan
penerima
Surat
Pemberitahuan
Pemeriksaan
Angka 19
:
Diisi
dengan
tanggal
terima
Surat
Pemberitahuan
Pemeriksaan
Angka 20
:
Diisi dengan tanda tangan penerima dan cap perusahaan
penerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
Tangerang, .................... (2)
Nomor : ................................ (1)
Kepada Yth
Sifat
: Segera
..................................... (3)
Hal
: Panggilan Dalam Rangka
Pemeriksaan
Di
..................................... (4)
Sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan nomor ........ tanggal
.........(4) bersama ini diberitahukan bahwa:
No.
NAMA/NIP
PANGKAT/GOL
JABATAN
(5)
(6)
(7)
(8)
Diperintahkan untuk melakukan Pemeriksaan Lapangan di bidang perpajakan
terhadap perusahaan/ pekerjaan Saudara di bawah ini
Nama Wajib Pajak
: ................................ (9)
Jenis Pajak
: ................................ (10)
Nama Penanggung Jawab
: ................................ (11)
NPWPD
: ................................ (12)
Alamat Usaha
: ................................ (13)
Masa & Tahun Pajak
: ................................ (14)
Untuk kelancaran jalannya pemeriksaan, diharapkan kedatangan
Saudara ke kantor kami dengan membawa buku, catatan dan dokumen
pendukung sebagaimana terlampir, memberikan bantuan sepenuhnya, serta
memberikan keterangan yang diperlukan pada:.
Hari/ Tanggal
: ......................................................................(15)
Tempat
: ......................................................................(16)
Waktu
: ......................................................................(17)
Apabila
menolak
menenma
Surat
Pemberitahuan
Pemeriksaan
Lapangan, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak harus
menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan.
Jika tidak bersedia untuk dilakukan pemeriksaan atau tidak membantu
kelancaran jalannya pemeriksaan, dapat dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan atas kerja samanya
diucapkan terima kasih.
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
………………………………(18)
NIP……………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PANGGILAN DALAM PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan Nomor Surat
Angak 2
:
Diisi dengan tanggal diterbitkannya Surat Pemberitahuan
Angka 3
:
Diisi dengan Nama dan Alamat WP yang diperiksa
Angka 4
:
Diisi dengan dengan nomor dan tanggal Surat Perintah
Pemeriksaan
Angka 5
:
Diisi dengan Nomor Urut
Angka 6
:
Diisi dengan Nama/ NIP Pegawai yang diberi perintah
Angka 7
:
Diisi dengan Pangkat/ Golongan Pegawai yang diberi perintah
Angka 8
:
Diisi dengan Jabatan Pegawai yang diberi perintah
Angka 9
:
Diisi dengan Nama Wajib Pajak / Perusahaan yang akan
diperiksa
Angka 10
:
Diisi dengan Jenis Pajak
Angka 11
:
Diisi dengan Nama Penanggung Jawab
Angka 12
:
Diisi dengan NPWPD
Angka 13
:
Diisi dengan Alamat Usaha
Angka 14
:
Diisi dengan Masa Pajak dan Tahun Pajak yang akan
diperiksa
Angka 15
:
Cukup Jelas
Angka 16
:
Cukup Jelas
Angka 17
:
Cukup Jelas
Angka 18
:
Diisi dengan Nama dan NIP Pejabat yang memberi perintah
https://jdih.tangerangkota.go.id/
KERTAS SEGEL
https://jdih.tangerangkota.go.id/
LAMPIRAN II.III
LAPORAN DAN INFORMASI TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
BUKTI PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN BUKU CATATAN DAN
DOKUMEN
Nama Wajib Pajak
: (1)
Jenis Pajak
: (2)
NPWPD
: (3)
Alamat Usaha
: (4)
Nomor dan Tanggal SP : (5)
NO
Jenis/Nama
Buku,
Catatan Dan
Dokumen
Bulan
Dipinjamkan
lengkap/
tidak
lengkap
Dikembalikan
lengkap/
tidak
lengkap
Keterangan
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
Diterima Oleh,
Diterima Oleh,
Tanggal (12)
Tanggal (12)
Nama Pemeriksa (13)
Nama Wajib Pajak (15)
NIP
Posisi / Jabatan
Dikembalikan oleh
Diterima Oleh,
Tanggal : (16)
Tanggal (18)
Nama Pemeriksa (17)
Nama Wajib Pajak (19)
NIP
Posisi / Jabatan
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PANGGILAN DALAM PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa Diisi dengan
Jenis Pajak yang diperiksa
Angak 2
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 3
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa Diisi dengan
Jenis Pajak yang diperiksa
Angka 4
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 5
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah
Pemeriksaan
Angka 6
:
Cukup jelas
Angka 7
:
Diisi dengan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam,
baik dalam bentuk manual maupun data elektronik
Angka 8
:
Diisi dengan Bulan/ Masa Pajak buku, catatan, dan
dokumen yang dipinjam baik dalam bentuk manual maupun
data elektronik
Angka 9
:
Diisi
dengan
"Lengkap"
atau
"Tidak
Lengkap"
atas
keberadaaan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam
pada saat pemmJaman
Angka 10
:
Diisi
dengan
"Lengkap"
atau
"Tidak
Lengkap"
atas
keberadaaan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam
pada saat pengembalian
Angka 11
:
Diisi dengan jumlah dan satuan buku, catatan, dan/ atau
dokumen yang dipinjam, misalnya 1 odner, 2 set, 3 compact
disct, dsb
Angka 12
:
Diisi dengan tanggal peminjaman buku, catatan, dan/ atau
dokumen
Angka 13
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim yang
menerima buku, catatan, dan/ atau dokumen yang dipinjam
Angka 14
:
Diisi dengan tanggal penyerahan buku, catatan, dan/ atau
dokumen
Angka 15
:
Diisi dengan nama, tanda tangan, dan jabatan Wajib Pajak,
wakil dari Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, atau pihak
yang mewakili Wajib Pajak, yang menyerahkan buku,
catatan, dan/ atau dokumen yang dipinjam
Angka 16
:
Diisi dengan tanggal pengembalian buku, catatan, dan/ atau
dokumen
Angka 17
:
Diisi dengan narna, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim yang
mengembalikan buku, catatan, dan/ atau dokumen yang
dipinjam Dalam hal wakil dari Wajib Pajak diisi juga dengan
jabatannya
Angka 18
:
Diisi dengan tanggal terima pengembalian buku, catatan,
dan/ atau dokumen
Angka 19
:
Diisi dengan nama, tanda tangan, dan jabatan Wajib Pajak,
wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak yang
menenma buku, catatan, dan/ atau dokumen yang dipinjam .
Catatan:
Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen, dibuat
pada saat:
1. Peminjaman buku, catatan, dan/ atau dokumen dilakukan di t«impat
Wajib Pajak;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
2. Wajib Pajak menyerahkan buku, catatan, dan/ atau dokumen dalam
rangka
memenuhi
lampiran
Surat
Panggilan
Dalam
Rangka
Pemeriksaan (Pemeriksaan Kantor);
3. Wajib Pajak menyerahkan buku, catatan, dan/ atau dokumen dalam
rangka memenuhi Surat Permintaan Peminjaman Buku
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
Tangerang, .................... (2)
Nomor
: ................................ (1)
Kepada Yth
Sifat
: Segera
Lampiran
: ................................ (3)
Hal
: Permintaan
Peminjaman
Buku,
Catatan
dan
Dokumen
Di
..................................... (4)
Sehubungan dengan pelaksanaan Surat Perintah Pemeriksaan
nomor ............................. tanggal ................. (5), dengan ini diminta kepada
Saudara untuk meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan
dengan kegiatan usaha Saudara sebagaimana daftar terlampir.
Buku atau catatan dan dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan
tersebut diharapkan sudah kami terima paling lama 7 (tujuh) hari kerja
setelah surat ini Saudara terima. Buku atau catatan dan dokumen tersebut di
atas akan dikembalikan kepada Saudara setelah pemeriksaan selesai
dilaksanakan.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan atas kerja samanya
diucapkan terima kasih.
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
Diterima Oleh
: ................................(6)
Jabatan
: ................................(7)
Tanggal
: ................................(8)
Tanda Tangan
: ................................(9)
………………………………(10)
NIP……………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERMINTAAN PEMINJAMAN BUKU, CATATAN DAN DOKUMEN
Angka 1
:
Diisi dengan nomor Surat Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan, dan Dokumen
Angak 2
:
Cukup Jelas
Angka 3
:
Cukup Jelas
Angka 4
:
Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak yang
diperiksa
Angka 5
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah
Pemeriksaan. Dalam hal pemeriksaan adalah Pemerik
saan Kantor maka setelah tanggal Surat Perintah
Pemeriksaan
ditambahkan dengan
kalimat "dan
untuk melengkapi buku,catatan, dan dokumen
yang diperlukan dalam pemeriksaan tetapi belum
tercantum dalam lampiran Surat Panggilan
Dalam Rangka Pemeriksaan nomor ..............
tanggal ......." (diisi nomor dan tanggal Surat
Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan)
Angka 6
:
Diisi dengan nama
penerima
Surat
Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, dan dokumen
Angka 7
:
Diisi dengan jabatan
penerima
Surat
Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, dan dokumen
Angka 8
:
Diisi dengan tanggal terima Surat Permintaan Peminjaman
Buku, Catatan, dan dokumen
Angka 9
:
Diisi
dengan
"Lengkap"
atau
"Tidak
Lengkap"
atas
keberadaaan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam
pada saat pemmJaman
Angka 10
:
Diisi dengan nama, NIP, tanda tangan Pengawas
serta cap Badan
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
DAFTAR BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN YANG WAJIB DIPINJAMKAN
Nama Wajib Pajak
:................................................................ ( 1)
NPWPD
:................................................................ ( 2)
Alamat
:................................................................ ( 3)
No
Jenis/ Nama Buku, Catatan, dan Dokumen
Keterangan
(4)
(5)
(6)
Tangerang, …………………………….(7)
………………………(8)
NIP. ………………………………….
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
DAFTAR BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN YANG WAJIB DIPINJAMKAN
Angka 1
:
Diisi dengan Nama Wajib Pajak yang diperiksa
Angak 2
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 3
:
Diisi dengan Alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 4
:
Cukup jelas
Angka 5
:
Diisi dengan jenis/ nama buku, catatan, dan/ atau
dokumen lainnya yang wajib dipinjamkan serta tahun
pajaknya
Angka 6
:
Diisi bila perlu
Angka 7
:
Diisi dengan nama tempat, tanggal, bulan dan tahun
dibuatnya daftar buku, catatan, dan dokumen ini
Angka 8
:
Diisi dengan nama, NIP, tanda tangan Pengawas serta
cap Badan
Catatan :
Daftar Buku, Catatan, Dan Dokumen Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka
Pemeriksaan digunakan sebagai lampiran dari:
1. Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan (Pemeriksaan Kantor);
2. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen
(Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor) .
https://jdih.tangerangkota.go.id/
SURAT PERNYATAAN WAJIB PAJAK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................... (1)
Pekerjaan / Jabatan
: .......................................................... (2)
Alamat
: .......................................................... (3)
dalam hal ini bertindak selaku:
Wajib Pajak;
Wakil;
Kuasa (4)
dari Wajib Pajak:
Nama
: .......................................................... (5)
NPWPD
: .......................................................... (6)
Alamat
: .......................................................... (7)
dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan Surat Perintah
Pemeriksaan:
Nomor
: .......................................................... (8)
Tanggal
: .......................................................... (9)
telah menyerahkan kepada tim Pemeriksa Pajak berupa fotokopi dan/ atau
data yang dikelola secara elektronik atas buku, catatan, dan dokumen yang
dibuat dari dan sesuai dengan aslinya.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh
kesadaran dan tanpa paksaan dari siapapun, serta kami bersedia untuk
bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dari pernyataan ini.
.............., .................. ( 10)
Yang Membuat Pemyataan
Materai 10000
...................................... ( 11)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN WAJIB PAJAK
Angka 1
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa
dari
Wajib
Pajak
yang
menandatangani
Surat
Pernyataan Wajib Pajak
Angak 2
:
Diisi dengan pekerjaan / Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak,
atau kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani Surat
Pernyataan Wajib Pajak
Angka 3
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa
dari
Wajib
Pajak
yang
menandatangani
Surat
Pernyataan Wajib Pajak
Angka 4
:
Diisi dengan tanda (√) pada kotak yang diperlukan
Angka 5
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 6
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 7
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 8
:
Diisi dengan nomor Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 9
:
Diisi dengan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 10
:
Diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun Surat
Pernyataan Wajib Pajak dibuat
Angka 11
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa
dari
Wajib
Pajak
yang
menandatangani
Surat
Pernyataan Wajib Pajak dan diberi meterai Rp10.000,00
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
Tangerang, .................... (2)
Nomor
: ................................ (1)
Kepada Yth
Sifat
: Segera
Lampiran
: ................................ (3)
Hal
: Peringatan I, II atau III *)
Di
..................................... (4)
Sebagai
pelaksanaan
pemeriksaan
berdasarkan
Surat
Perintah
Pemeriksaan nomor ......................... tanggal .................. (5), Saudara telah
diminta untuk meminjamkan buku atau catatan dan dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, serta dokumen lain yang berhubungan
dengan kegiatan usaha Saudara dengan Surat Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan, dan Dokumen nomor ............................ tanggal .....:........... (6),
namun sampai dengan tanggal surat ini dibuat, Saudara:
D sama sekali tidak meminjamkan
D meminjamkan sebagian (7)
buku atau catatan dan dokumen yang kami perlukan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta agar segera
menyerahkan buku atau catatan dan dokumen seperti dalam daftar terlampir
paling lambat pada tanggal ............... (8).
Perlu kami ingatkan bahwa terhadap Saudara dapat dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan atau pajak yang terutang dihitung secara
jabatan apabila Saudara tidak memenuhi permintaan peminjaman buku,
catatan, dan dokumen tersebut di atas
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan atas kerja samanya
diucapkan terima kasih.
*) Coret yang tidak perlu
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
Diterima Oleh
: ................................(10)
Jabatan
: ................................(11)
Tanggal
: ................................(12)
Tanda Tangan
: ................................(13)
………………………………(9)
NIP……………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERINGATAN
Angka 1
:
Diisi dengan nomor Surat Peringatan I,II atau III
Angak 2
:
Cukup jelas.
Angka 3
:
Cukup jelas. (lampirannya adalah Daftar Buku, Catatan, dan
Dokumen
yang
Belum
Dipinjamkan
Dalam
Rangka
Pemeriksaan).
Angka 4
:
Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak yang
diberikan Surat Peringatan I,11 atau III.
Angka 5
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.
Angka 6
:
Diisi
dengan
nomor
dan
tanggal
Surat
Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.
Untuk Pemeriksaan Kantor berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. apabila Wajib Pajak tidak memenuhi peminjaman
buku, catatan, dan atau dokumen yang diminta dalam
lampiran Surat Panggilan Dalam · Rangka Pemeriksaan
maka Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan,
dan Dokumen diganti dengan Surat Panggilan Dalam
Rangka Pemeriksaan beserta nomor dan tanggalnya.
2. apabila Wajib Pajak tidak memenuhi pemmJaman
buku, catatan, dan atau dokumen yang diminta dalam
lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan
dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan,
dan Dokumen maka diisi dengan · Surat Panggilan
Dalam
rangka
Pemeriksaan
beserta
nomor
dan
tanggalnya dan Surat Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan, dan Dokumen beserta nomor dan tanggalnya.
Angka 7
:
Diisi dengan menandai X atau √ pada kotak yang diperlukan
Angka 8
:
Diisi dengan batas waktu yang harus diserahkannya buku,
catatan, dan dokumen yang dipinjam.
Angka 9
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Pengawas
serta cap BPKD.
Angka 10
:
Diisi dengan nama penerima Surat Peringatan I,11 atau III.
Angka 11
:
Diisi dengan jabatan penerima Surat Peringatan I,11 atau III.
Angka 12
:
Diisi dengan tanggal terima Surat Peringatan I,11 atau III.
Angka 13
:
Diisi dengan
tanda tangan
penerima
dan
cap
perusahaan penerima Surat Peringatan I,II atau III.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
DAFTAR BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN YANG BELUM DIPINJAMKAN
DALAM RANGKA PEMERIKSAAN
Nama Wajib Pajak
:................................................................ ( 1)
NPWPD
:................................................................ ( 2)
Alamat
:................................................................ ( 3)
No
Jenis/ Nama Buku, Catatan, dan Dokumen
Keterangan
(4)
(5)
(6)
Tangerang, …………………………….(7)
………………………(8)
NIP. ………………………………….
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
DAFTAR BUKU, CATATAN, DOKUMEN YANG BELUM DIPINJAMKAN DALAM
RANGKA PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan Nama Wajib Pajak yang diperiksa
Angak 2
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 3
:
Diisi dengan Alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 4
:
Cukup jelas
Angka 5
:
Diisi dengan jenis/ nama buku, catatan, dan/ atau
dokumen lainnya yang wajib dipinjamkan serta tahun
pajaknya
Angka 6
:
Diisi bila perlu
Angka 7
:
Diisi dengan nama tempat, tanggal, bulan dan tahun
dibuatnya daftar buku, catatan, dan dokumen ini
Angka 8
:
Diisi dengan nama, NIP, tanda tangan Pengawas serta
cap Badan
Catatan :
Daftar ini merupakan lampiran dari I, II atau III
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
BERITA ACARA PEMENUHAN SELURUH PEMINJAMAN BUKU, CATATAN, DAN
DOKUMEN
Pada hari ini ............... tanggal ............... bulan ............... tahun ............... (1)
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor: ............... tanggal ..............,
(2) maka kami yang tersebut di bawah ini selaku tim Pemeriksa Pajak pada
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangerang yang ditugaskan untuk
melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak:
Nama
: ............................................................(3)
NPWPD
: ............................................................(4)
Alamat
: ............................................................(5)
dengan ini menyatakan bahwa seluruh buku, catatan, dan dokumen yang
diminta sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan dan Dokumen nomor ..................... tanggal ....................(6) telah
dipenuhi peminjamannya oleh Wajib Pajak kepada tim Pemeriksa Pajak.
Demikian Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan
dan Dokumen ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan,
kemudian ditutup dan ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
Tim Pemeriksa Pajak
Ketua Tim
………………………(8)
NIP……………………
Mengetahui :
Pengawas
Anggota
………………………(7)
………………………(9)
NIP…………………
NIP…………………
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA PEMENUHAN SELURUH PEMINJAMAN BUKU. CATATAN.
DAN DOKUMEN
Angka 1
:
Diisi
dengan
hari,
tanggal,
bulan,
dan
tahun
ditandatanganinya
Berita
Acara
Pemenuhan
Seluruh
Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.
Angak 2
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 3
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 4
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 5
:
Diisi dengan Alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 6
:
Disii
dengan
nomor
dan
tanggal
Surat
Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.
Untuk Pemeriksaan Kantor berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. apabila Wajib Pajak tidak memenuhi peminjaman
buku, catatan, dan atau dokumen yang diminta dalam
lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan
maka Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan,
dan Dokumen diganti dengan Surat Panggilan Dalam
Rangka Pemeriksaan beserta nomor dan tanggalnya.
2. apabila Wajib Pajak tidak memenuhi peminjaman
buku, catatan, dan atau dokumen yang diminta dalam
lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan
dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, ·
dan Dokumen maka diisi dengan Surat Panggilan
Dalam
rangka
Pemeriksaan
beserta
nomor
dan
tanggalnya dan Surat Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan, dan Dokumen beserta nomor dan tanggalnya.
Angka 7
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Pengawas tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 8
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim
Pemeriksa Pajak
Angka 9
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Anggota tim
Pemeriksa Pajak. (disesuaikan dengan jumlah anggota tim
Pemeriksa Pajak)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
BERITA ACARA PEMENUHAN SELURUH PEMINJAMAN BUKU, CATATAN, DAN
DOKUMEN
Pada hari ini ............... tanggal ............... bulan ............... tahun ............... (1)
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor: ............... tanggal ..............,
(2) maka kami yang tersebut di bawah ini selaku tim Pemeriksa Pajak pada
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangerang yang ditugaskan untuk
melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak:
Nama
: ............................................................(3)
NPWPD
: ............................................................(4)
Alamat
: ............................................................(5)
dengan ini menyatakan bahwa seluruh buku, catatan, dan dokumen yang
diminta sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan dan Dokumen nomor ..................... tanggal ....................(6) tidak
dipenuhi peminjamannya oleh Wajib Pajak kepada tim Pemeriksa Pajak.
Demikian Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan
dan Dokumen ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan,
kemudian ditutup dan ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
Tim Pemeriksa Pajak
Ketua Tim
………………………(8)
NIP……………………
Mengetahui :
Pengawas
Anggota
………………………(7)
………………………(9)
NIP…………………
NIP…………………
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA PEMENUHAN SELURUH PEMINJAMAN BUKU. CATATAN.
DAN DOKUMEN
Angka 1
:
Diisi
dengan
hari,
tanggal,
bulan,
dan
tahun
ditandatanganinya
Berita
Acara
Pemenuhan
Seluruh
Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.
Angak 2
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 3
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 4
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 5
:
Diisi dengan Alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 6
:
Disii
dengan
nomor
dan
tanggal
Surat
Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.
Untuk Pemeriksaan Kantor berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. apabila Wajib Pajak tidak memenuhi peminjaman
buku, catatan, dan atau dokumen yang diminta dalam
lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan
maka Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan,
dan Dokumen diganti dengan Surat Panggilan Dalam
Rangka Pemeriksaan beserta nomor dan tanggalnya.
2. apabila Wajib Pajak tidak memenuhi peminjaman
buku, catatan, dan atau dokumen yang diminta dalam
lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan
dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, ·
dan Dokumen maka diisi dengan Surat Panggilan
Dalam
rangka
Pemeriksaan
beserta
nomor
dan
tanggalnya dan Surat Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan, dan Dokumen beserta nomor dan tanggalnya.
Angka 7
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Pengawas tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 8
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim
Pemeriksa Pajak
Angka 9
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Anggota tim
Pemeriksa Pajak. (disesuaikan dengan jumlah anggota tim
Pemeriksa Pajak)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
SURAT PERNYATAAN PENOLAKAN PEMERIKSAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................... (1)
Pekerjaan / Jabatan
: .......................................................... (2)
Alamat
: .......................................................... (3)
dalam hal ini bertindak selaku:
Wajib Pajak;
Wakil;
Kuasa (4)
dari Wajib Pajak:
Nama
: .......................................................... (5)
NPWPD
: .......................................................... (6)
Alamat
: .......................................................... (7)
Sehubungan dengan pemeriksaan oleh tim Pemeriksa Pajak dari BPKD
No
Nama/NOP
Pangkat/Golongan
Jabatan
(8)
(9)
(10)
(11)
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor ........................... tanggal
.............. (12) dengan ini menyatakan menolak pemeriksaan dengan alasan
........................... (13)
Demikian Surat Peryataan Penolakan Pemeriksaan ini dibuat dan
ditandatangani dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari siapapun,
serta kami bersedia untuk bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang
timbul dari pernyataan ini.
.............., .................. (14)
Yang Membuat Pemyataan
Materai 10000
...................................... (15)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN PENOLAKAN PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa
dari
Wajib
Pajak
yang
menandatangani
Surat
Pernyataan Wajib Pajak
Angak 2
:
Diisi dengan pekerjaan / Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak,
atau kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani Surat
Pernyataan Wajib Pajak
Angka 3
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa
dari
Wajib
Pajak
yang
menandatangani
Surat
Pernyataan Wajib Pajak
Angka 4
:
Diisi dengan tanda (√) pada kotak yang diperlukan
Angka 5
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 6
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 7
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 8
:
Cukup Jelas
Angka 9
:
Diisi dengan nama dan NIP tim Pemeriksa Pajak.
Angka 10
:
Diisi dengan pangkat / golongan tim Pemeriksa Pajak
Angka 11
:
Diisi dengan jabatan Pemeriksa Pajak, yaitu "Pengawas",
"Ketua Tim", atau "Anggota tim"
Angka 12
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.
Angka 13
:
Diisi dengan alasan penolakan pemeriksaan.
Angka 14
:
Disii dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun Surat
Pernyataan Penolakan Pemeriksaan dibuat.
Angka 15
:
Diisi dengan nama dan tanda tangan Wajib Pajak, wakil dari
Wajib
Pajak,
atau
kuasa
dari
Wajib
Pajak
yang
menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
BERITA ACARA PENOLAKAN PEMERIKSAAN
Pada hari ini ............... tanggal ............... bulan ............... tahun ............... (1)
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor: ............... tanggal ..............,
(2) maka kami yang tersebut di bawah ini selaku tim Pemeriksa Pajak pada
BPKD yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak:
Nama
: ............................................................(3)
NPWPD
: ............................................................(4)
Alamat
: ............................................................(5)
Yang sehubungan dengan pemerisaan tersebut Wajib Pajak dalam hal ini
diwakili :
Nama
: ............................................................(6)
Jabatan
: ............................................................(7)
Alamat
: ............................................................(8)
telah menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan,
dengan demikian terhadap Wajib Pajak tersebut dapat dilakukan penetapan
secara jabatan atau dilakukan Perneriksaan Bukti Permulaan*)
Demikian Berita Acara Penolakan Pemeriksaan ini dibuat dengan
sebenarnya
atas
kekuatan
sumpah
jabatan,
kemudian
ditutup
dan
ditandatangani oleh Tim Pemcriksa Pajak
Mengetahui :
Pengawas
Tim Pemeriksa Pajak
Ketua Tim
………………………(7)
………………………(8)
NIP…………………
NIP……………………
Anggota
………………………(9)
NIP…………………
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA PERNYATAAN PENOLAKAN PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi
dengan
hari
tanggal,
bulan,
dan
tahun
ditandatanganinya Berita Acara Penolakan Pemeriksaan.
Angak 2
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 3
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 4
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang
diperiksa.
Angka 5
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 6
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa dari Wajib Pajak yang menolak menandatangani Surat
Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
Angka 7
:
Diisi dengan pekerjaan /jabatan Wajib Pajak, wakil dari Wajib
Pajak,
atau
kuasa
dari
Wajib
Pajak
yang
menolak
menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
Angka 8
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa dari Wajib Pajak yang menolak menandatangani Surat
Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
Angka 9
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Pengawas tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 10
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 11
:
Diisi dengan nama, NIP, clan tanda tangan Anggota tim
Pemeriksa Pajak. (Disesuaikan dengan jumlah Anggota tim
Pemeriksa Pajak)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
BERITA ACARA PENOLAKAN MEMBANTU KELANCARAN PEMERIKSAAN
Pada hari ini ............... tanggal ............... bulan ............... tahun ............... (1)
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor: ............... tanggal ..............,
(2) maka kami yang tersebut di bawah ini selaku tim Pemeriksa Pajak pada
BPKD Kota Tangerang yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan
terhadap Wajib Pajak:
Nama
: ............................................................(3)
NPWPD
: ............................................................(4)
Alamat
: ............................................................(5)
Yang sehubungan dengan pemerisaan tersebut Wajib Pajak dalam hal ini
diwakili :
Nama
: ............................................................(6)
Jabatan
: ............................................................(7)
Alamat
: ............................................................(8)
telah menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu
Kelancaran Pemeriksaan, dengan demikian terhadap Wajib Pajak tersebut
dapat dilakukan penetapan secara jabatan atau dilakukan Perneriksaan Bukti
Permulaan*)
Demikian Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan
ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian
ditutup dan ditandatangani oleh Tim Pemcriksa Pajak.
Mengetahui :
Pengawas
Tim Pemeriksa Pajak
Ketua Tim
………………………(7)
………………………(8)
NIP…………………
NIP……………………
Anggota
………………………(9)
NIP…………………
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA PENOLAKAN MEMBANTU KELANCARAN PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi
dengan
hari
tanggal,
bulan,
dan
tahun
ditandatanganinya
Berita
Acara
Penolakan
Membantu
Kelancaran Pemeriksaan.
Angak 2
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 3
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 4
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang
diperiksa.
Angka 5
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 6
:
Diisi dengan nama pegawai dari Wajib Pajak atau pihak yang
mewakili Vlajib Pajak yang menolak menandatangani Surat
Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.
Angka 7
:
Diisi dengan pekerjaan /jabatan pegawai dari Wajib Pajak
atau pihak yang mewakili Wajib Pajak yang menolak
menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu
Kelancaran Pemeriksaan.
Angka 8
:
Diisi dengan alamat pegawai dari Wajib Pajak atau pihak
yang mewakili Wajib Pajak yang menolak menandatangani
Surat
Pernyataan
Penolakan
Membantu
Kelancaran
Pemeriksaan.
Angka 9
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Pengawas tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 10
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 11
:
Diisi dengan nama, NIP, clan tanda tangan Anggota tim
Pemeriksa Pajak. (Disesuaikan dengan jumlah Anggota tim
Pemeriksa Pajak)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
KERTAS KERJA PEMERIKSAAN LAPORAN OMZET ATAU LAPORAN PEMBU
(HOTEL/RESTORAN/HIBURAN/PARKIR)
TAHUN ......
Nama Wajib Pajak
:
Reff KKP
Alamat
:
Dikerjakan Oleh
NPWPD
:
Tanggal dan Paraf
Masa Pajak Pemeriksaan
:
Direviu Oleh
Nomor
dan
Tanggal
Surat
Perintah
Pemeriksaan
:
Tanggal dan Paraf
No
Masa Pajak
Laporan Omzet
Menurut Wajib Pajak
Menurut Pemeriksaan
Januari …
Februari …
Maret …
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
Total
Simpulan dan Catatan Hasil Pemeriksaan
1._____________________________________________
https://jdih.tangerangkota.go.id/
3. FORMAT DOKUMEN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
Tangerang, .................... (2)
Nomor
: ................................ (1)
Kepada Yth
Sifat
: Segera
Lampiran
: ................................ (3)
Hal
: Pemberitahuan
Hasil
Pemeriksaan
Di
..................................... (4)
Sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan nomor ............ tanggal
......... (5), bersama ini disampaikan hasil pemeriksaan sebagaimana terlampir.
Saudara dapat memberikan tanggapan tertulis dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat ini, dalam bentuk:
a. Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan, dalam hal Saudara
menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; atau
b. Surat sanggahan yang disertai dengan alasan yang mendukung
sanggahan, dalam hal Saudara tidak menyetujui sebagian atau seluruh
hasil pemeriksaan.
Dalam hal Saudara tidak dapat menyampaikan tanggapan tertulis dalam
jangka waktu tersebut di atas:
a. Saudara dapat melakukan perpanjangan penyampaian tanggapan untuk
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja yang dihitung sejak
berakhirnya jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut; dan
b. perpanjangan jangka waktu dimaksud dilakukan dengan terlebih
dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka
Waktu Penyampaian Tangapan Hasil Pemeriksaan sebelum berakhirnya
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut.
Mengingat hasil pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kewajiban
perpajakan yang harus Saudara penuhi, setelah Saudara memberikan
tanggapan tertulis maka kepada Saudara akan disampaikan undangan untuk
melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Apabila
Saudara
tidak
memberikan
tanggapan
tertulis
atas
hasil
pemeriksaan dan tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan maka hasil pemeriksaan
dianggap telah Saudara setujui seluruhnya dan pembahasan akhir hasil
pemeriksaan dianggap telah dilakukan serta kewajiban perpajakan Saudara
akan dihitung sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan
terima kasih.
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
Diterima Oleh
: ................................(7)
Jabatan
: ................................(8)
Tanggal
: ................................(9)
Tanda Tangan
: ................................(10)
………………………………(6)
NIP……………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
Cukup jelas.
Angak 2
:
Cukup jelas.
Angka 3
:
Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 4
:
Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
Cukup jelas.
Angka 5
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.
Angka 6
:
Diisi dengan jabatan, nama, NIP, tandatangan Pengawas Tim
Pemeriksa serta cap Badan.
Angka 7
:
Diisi dengan nama penerima Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan
Angka 8
:
Diisi dengan jabatan penerima Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan
Angka 9
:
Diisi dengan tanggal terima Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan
Angka 10
:
Diisi dengan tanda tangan penerima dan Cap Perusahaan
penerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
DAFTAR TEMUAN PEMERIKSAAN
MASA DAN TAHUN PAJAK ………..(1)
1. Temuan Koreksi Pajak Terutang
No Masa
Pajak
Laporan Omzet /
Pembukuan
Selisih
(Rp)
Tarif
Pajak
(%)
Ketetapan
Pajak (Rp) Keterangan
Menurut
Wajib
Pajak
Menurut
Pemeriksaan
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
2. Temuan yang bersifat Administratif
___________________________________________________________________________
________________________________________________________________________
________________________________________________________________________
________________________________________________
…………,………………….20..(10)
Mengetahui :
Pengawas
Tim Pemeriksa Pajak
Ketua Tim
………………………(11)
………………………(12)
NIP…………………
NIP……………………
Anggota
………………………(13)
NIP…………………
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT DAFTAR TEMUAN PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan Masa dan Tahun Pajak yang diperiksa
Angak 2
:
Cukup jelas.
Angka 3
:
Diisi dengan Masa Pajak yang diperiksa.
Angka 4
:
Diisi dengan jumlah laporan omzet menurut catatan Wajib
Pajak.
Angka 5
:
Diisi
dengan
jumlah
laporan
omzet
menurut
Hasil
Pemeriksaan beserta dengan dokumen pendukungnya.
Angka 6
:
Diisi dengan selisih antara angka 5 (lima) dikurangi angka
4 (empat).
Angka 7
:
Diisi dengan Tarif Pajak yang diperiksa
Angka 8
:
Diisi dengan mengkalikan angka 6 (enam) dengan angka 7
(tujuh)
Angka 9
:
Diisi Jika Perlu
Angka 10
:
Diisi dengan nama kota, tanggal, bulan, dan tahun
dikeluarkannya Daftar Temuan Pemeriksaan.
Angka 11
:
Diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan Pengawas tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 12
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 13
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Anggota tim
Pemeriksa Pajak. (disesuaikan dengan jumlah Anggota tim
Pemeriksa Pajak)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
Tangerang, .................... (2)
Nomor
: ................................ (1)
Kepada Yth
Sifat
: Segera
Hal
: Undangan
Pembahasan
Hasil Akhir Pemeriksaan
Di
..................................... (3)
Sehubungan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor ..............
tanggal ......... (4) yang telah disampaikan kepada Saudara pada tanggal .........
(5), dengan ini kami mengundang Saudara pada:
Hari/Tanggal : ....................................................................(6)
Pukul
: ....................................................................(7)
Tempat
: ....................................................................(8)
untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas hasil
pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Saudara.
Apabila Saudara tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
sesuai dengan hari dan tanggal tersebut di atas maka pembahasan akhir hasil
pemeriksaan dianggap telah dilakukan
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan
terima kasih.
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
Diterima Oleh
: ................................(10)
Jabatan
: ................................(11)
Tanggal
: ................................(12)
Tanda Tangan
: ................................(13)
Pengawas (9)
NIP……………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
UNDANGAN PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan nomor Undangan Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan
Angak 2
:
Diisi dengan tanggal Undangan Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan
Angka 3
:
Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak.
Angka 4
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Pemberitahuan hasil
Pemeriksaan
Angka 5
:
Diisi dengan tanggal dan tanggal Surat Pemberitahuan hasil
Pemeriksaan
Angka 6
:
Cukup jelas.
Angka 7
:
Cukup jelas.
Angka 8
:
Cukup jelas.
Angka 9
:
Diisi dengan jabatan, nama, NIP, dan tanda tangan
Pengawas Tim Pemeriksaan serta cap Badan.
Angka 10
:
Diisi dengan nama penerima Undangan Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan
Angka 11
:
Diisi dengan jabatan penerima Undangan Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan.
Angka 12
:
Diisi dengan tanggal terima Undangan Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan.
Angka 13
:
Diisi dengan tanda tangan penerima dan cap perusahaan
penenma
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
BERITA ACARA KETIDAKHADIRAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA
PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN
Pada hari ini ........... tanggal ...... bulan .......... tahun ......... (1), tempat
........... (2), kami Tim Pembahas Pemeriksaan pada BPKD.
No
Nama/NIP
Pangkat/Gol
Jabatan
(3)
(4)
(5)
(6)
yang ditugaskan melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak:
Nama
: ............................................................... (7)
NPWPD
: ............................................................... (8)
Alamat
: ............................................................... (9)
Masa dan Tahun Pajak : ............................................................... (10)
telah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam rangka
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam
Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor ............
tanggal ............................ (11), ternyata Wajib Pajak tidak hadir sesuai hari
dan tanggal yang tercantum dalam undangan tersebut.
Demikian Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas
kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani oleh Tim
Pemeriksa Pajak.
Tim Pembahas Pemeriksaan
Ketua
Anggota
………………………(12)
………………………(1)
Anggota
………………………(13)
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA KETIDAKHADIRAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA
PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi
dengan
hari,
tanggal,
bulan
dan
tahun
ditandatanganinya Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak
Angak 2
:
Diisi
dengan
tempat
ditandatanganinya
Berita
Acara
Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan.
Angka 3
:
Cukup Jelas
Angka 4
:
Diisi dengan nama dan NIP Tim Pembahas Pemeriksaan
Angka 5
:
Diisi
dengan
Pangkat
dan
Golongan
Tim
Pembahas
Pemeriksaan
Angka 6
:
Diisi dengan jabatan Tim Pembahas Pemeriksaan yaitu
"Ketua", "Sekretaris", atau "Anggota".
Angka 7
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 8
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang
diperiksa.
Angka 9
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 10
:
Diisi dengan Masa dan Tahun Pajak yang diperiksa.
Angka 11
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Undangan Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan.
Angka 12
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim
Pembahas Pemeriksaan.
Angka 13
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Sekretaris Tim
Pembahas Pemeriksaan
Angka 14
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Anggota Tim
Pembahas
Pemeriksaan.
(disesuaikan
dengan
jumlah
anggota tim yang hadir)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
Tangerang, .................... (2)
Nomor
: ................................ (1)
Kepada Yth
Sifat
: Segera
Hal
: Panggilan
untuk
Menandatangani
Berita
Acara Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan
Di
..................................... (3)
Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor: … tahun
20… Tentang Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah dan
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: ....................... tanggal
............... (4), dengan ini diminta kehadiran Saudara pada:
Hari/Tanggal
: ....................................................................(5)
Pukul
: ....................................................................(6)
Tempat
: ....................................................................(7)
untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan
terima kasih.
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
Diterima Oleh
: ................................(9)
Jabatan
: ................................(10)
Tanggal
: ................................(11)
Tanda Tangan
: ................................(12)
Pengawas (8)
NIP……………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
PANGGILAN UNTUK MENANDATANGANI BERITA ACARA PEMBAHASAN
AKHIR HASIL PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan nomor Surat Panggilan untuk menandatangani
Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Angak 2
:
Diisi dengan tanggal Surat Panggilan untuk menandatangani
Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Angka 3
:
Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak.
Angka 4
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 5
:
Diisi dengan hari/ tanggal saat Wajib Pajak diminta datang.
Angka 6
:
Diisi dengan pukul/jam saat Wajib Pajak diminta datang.
Angka 7
:
Diisi dengan Alamat tempat dimana Wajib Pajak diminta
datang.
Angka 8
:
Diisi dengan jabatan, nama, NIP, dan tanda tangan
Pengawas Tim Pemeriksaan serta cap Badan.
Angka 9
:
Diisi
dengan
nama
penerima
Surat
Panggilan
untuk
menandatangani Berita Acara Pembahasan Hasil Akhir
Pemeriksaan
Angka 10
:
Diisi dengan jabatan penerima Surat Panggilan untuk
menandatangani Berita Acara Pembahasan Hasil Akhir
Pemeriksaan
Angka 11
:
Diisi
dengan
tanggal
terima
Surat
Panggilan
untuk
menandatangani Berita Acara Pembahasan Hasil Akhir
Pemeriksaan
Angka 12
:
Diisi dengan tanda tangan penerima dan cap perusahaan
penerima Surat Panggilan untuk menandatangani Berita
Acara Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
BERITA ACARA PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN
Pada hari ini ........... tanggal ...... bulan .......... tahun ......... (1), bertempat
........... (2), kami:
No
Nama/NIP
Pangkat/Gol
Jabatan
(3)
(4)
(5)
(6)
Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor: …………………… tanggal
……… (7) telah melakukan pemeriksaan di bidang pe:rpajakan terhadap Wajib
Pajak:
Nama
: .......................................................... (8)
NPWPD
: .......................................................... (9)
dan memberitahukan serta melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan
dengan:
Wajib Pajak;
Wakil;
Kuasa Pihak yang mewakili (10)
Nama
: .......................................................... (11)
Jabatan / Pekerjaan
: .......................................................... (12)
Alamat
: ......................................................... (13)
berupa pos-pos sebagaimana tersebut dalam lampiran.
Demikian Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ini dibuat
dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh:
Wajib Pajak/Wakil/Kuasai *)
Tim Pemeriksa Pajak
Pengawas
…………………(14)
…………………(15)
NIP. …………………
Mengetahui
…………………(15)
Ketua Tim
…………………(17)
NIP. …………………
NIP. …………………
Anggota
…………………(18)
NIP. …………………
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi
dengan
hari,
tanggal,
bulan
dan
tahun
ditandatanganinya Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan.
Angak 2
:
Diisi
dengan
tempat
ditandatanganinya
Berita
Acara
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Angka 3
:
Cukup Jelas
Angka 4
:
Diisi dengan nama & NIP Tim Pemeriksa Pajak.
Angka 5
:
Diisi dengan Pangkat/ Golongan Tim Pemeriksa Pajak.
Angka 6
:
Diisi dengan Jabatan Tim Pemeriksa Pajak.
Angka 7
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.
Angka 8
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak / Perusahaan yang diperiksa.
Angka 9
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 10
:
Diisi dengan menandai (√) pada kotak yang diperlukan.
Angka 11
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau
kuasa Wajib Pajak
Angka 12
:
Diisi dengan Jabatan/pekerjaan Wajib Pajak, wakil Wajib
Pajak, atau kuasa Wajib Pajak
Angka 13
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau
kuasa Wajib Pajak
Angka 14
:
Diisi dengan nama dan tanda tangan Wajib Pajak, wakil
dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak.
Angka 15
:
Diisi dengan jabatan, nama, NIP, dan tanda tangan
Koordinator Tim Pemeriksa serta cap Badan.
Angka 16
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Pengawas tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 17 :
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 18
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan anggota tim
Pemeriksa Pajak (diisi sesuai dengan jumlah anggota tim
Pemeriksa Pajak) .
https://jdih.tangerangkota.go.id/
LEMBAR PERNYATAAN PERSETUJUAN
HASIL PEMERIKSAAN
Sehubungan
dengan
Surat
Pemberitahuan
Hasil
Pemeriksaan
nomor
............... tanggal ........... (1), dengan ini saya:
Nama
: .......................................................... (2)
Pekerjaan / Jabatan
: .......................................................... (3)
Alamat
: .......................................................... (4)
dalam hal ini bertindak selaku:
Wajib Pajak;
Wakil;
Kuasa (5)
dari Wajib Pajak:
Nama
: .......................................................... (6)
NPWPD
: .......................................................... (7)
Alamat
: .......................................................... (8)
dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya, menyetujui seluruh hasil
pemeriksaan.
Demikian Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan ini dibuat
dan ditandatangani untuk dipergunakan sebagaimana mestinya .
.............., ....................... (9)
Yang Membuat Pemyataan
Materai 10000
...................................... (10)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
LEMBAR PERNYATAAN PERSETUJUAN BASIL PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Pernberitahuan Hasil
Perneriksaan .
Angak 2
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani Lernbar
Pernyataan Persetujuan Hasil Perneriksaan .
Angka 3
:
Diisi dengan pekerjaan / Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak,
atau kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani Lernbar
Pernyataan Persetujuan Hasil Perneriksaan .
Angka 4
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani Lernbar
Pernyataan Persetujuan Hasil Perneriksaan .
Angka 5
:
Diisi dengan tanda (√) pada kotak yang diperlukan
Angka 6
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 7
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 8
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 9
:
Diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun Surat
Pernyataan Wajib Pajak dibuat
Angka 10
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani Lernbar
Pernyataan Persetujuan Hasil Perneriksaan .dan diberi
meterai Rp10.000,00
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
BERITA ACARA KETIDAKHADIRAN WAJIB PAJAK DALAM PEMBAHASAN
DENGAN TIM PEMBAHAS PEMERIKSAAN
Pada hari ini ........... tanggal ...... bulan .......... tahun ......... (1), tempat
........... (2), kami Tim Pembahas Pemeriksaan pada BPKD Kota Tangerang.
No
Nama/NIP
Pangkat/Gol
Jabatan
(3)
(4)
(5)
(6)
yang ditugaskan untuk melakukan pembahasan perbedaan pendapat
antara tim Pemeriksa Pajak pada BPKD dengan Wajib Pajak:
Nama
: ............................................................... (7)
NPWPD
: ............................................................... (8)
Alamat
: ............................................................... (9)
Masa dan Tahun Pajak : ............................................................... (10)
telah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam rangka
pembahasan dengan Tim Pembahas Pemeriksaan sebagaimana tercantum
dalam Undangan Untuk Menghadiri Pembahasan Dengan Tim Pembahas
Pemeriksaan nomor ............tanggal .........(11), ternyata Wajib Pajak tidak
hadir sesuai hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tersebut .
Demikian Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan
Dengan Tim Pembahas Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas
kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani oleh Tim
Pemeriksa Pajak.
Tim Pembahas Pemeriksaan
Ketua
Anggota
………………………(12)
………………………(1)
Sekretaris
………………………(13)
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA KETIDAKHADIRAN WAJIB PAJAK DALAM PEMBAHASAN
DENGAN TIM PEMBAHAS PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi
dengan
hari,
tanggal,
bulan
dan
tahun
ditandatanganinya Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak
Angak 2
:
Diisi
dengan
tempat
ditandatanganinya
Berita
Acara
Ketidakhadiran Wajib Pajak
Angka 3
:
Cukup Jelas
Angka 4
:
Diisi dengan nama dan NIP Tim Pembahas Pemeriksaan
Angka 5
:
Diisi
dengan
Pangkat
dan
Golongan
Tim
Pembahas
Pemeriksaan
Angka 6
:
Diisi dengan jabatan Tim Pembahas Pemeriksaan yaitu
"Ketua", "Sekretaris", atau "Anggota".
Angka 7
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 8
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang
diperiksa.
Angka 9
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 10
:
Diisi dengan Masa dan Tahun Pajak yang diperiksa.
Angka 11
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Undangan untuk menghadiri
Pembahasan dengan Tim Pembahas Pemeriksaan.
Angka 12
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim
Pembahas Pemeriksaan.
Angka 13
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Sekretaris Tim
Pembahas Pemeriksaan
Angka 14
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Anggota Tim
Pembahas
Pemeriksaan.
(disesuaikan
dengan
jumlah
anggota tim yang hadir)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
Tangerang, .................... (2)
Nomor
: ................................ (1)
Kepada Yth
Sifat
: Segera
Lampiran
: -
Hal
: Pemberitahuan
Penghentian
/
Penangguhan
*)
Pemeriksaan
yang
Ditingkatkan
ke
Pemeriksaan
Bukti
Permulaan
Di
..................................... (3)
Sehubungan dengan pemeriksaan di bidang perpajakan yang kami
lalukan terhadap Perusahaan / pekerjaan Saudara dibawah ini
Nama
: ..............................................(4)
NPWPD
: ..............................................(5)
Alamat
: ..............................................(6)
Masa dan Tahun Pajak
: ..............................................(7)
Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor .............................
tanggal...................... (8), dengan ini diberitahukan bahwa pemeriksaan
tersebut dihentikan / ditangguhkan*) karena pemeriksaannya ditingkatkan ke
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Demikian
disampaikan
untuk
menjadi
perhatian
Saudara.
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
Diterima Oleh
: ................................(10)
Jabatan
: ................................(11)
Tanggal
: ................................(12)
Tanda Tangan
: ................................(13)
Pengawas (9)
NIP……………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN/PENANGGUHAN PEMERIKSAAN YANG
DITINGKATKAN KE PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Angka 1
:
Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Penghentian /
Penangguhan*)
Pemeriksaan
yang
Ditingkatkan
ke
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Angak 2
:
Diisi dengan tanggal Surat Pemberitahuan Penghentian /
Penangguhan*)
Pemeriksaan
yang
Ditingkatkan
ke
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Angka 3
:
Diisi dengan nama dan Alamat Wajib Pajak
Angka 4
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 5
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang diperiksa
Angka 6
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak diperiksa.
Angka 7
:
Diisi dengan Masa dan Tahun Pajak yang diperiksa.
Angka 8
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 9
:
Diisi dengan jabatan, nama, NIP dan tanda tangan Pengawas
Tim Pemeriksaan serta cap jabatan.
Angka 10
:
Diisi dengan
nama
penerima
Surat
Pemberitahuan
Penghentian
/
Penangguhan*)
Pemeriksaan
yang
Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Angka 11
:
Diisi
dengan
jabatan
penerima
Surat
Pemberitahuan
Penghentian
/
Penangguhan*)
Pemeriksaan
yang
Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Angka 12
:
Diisi
dengan
tanggal
terima
Surat
Pemberitahuan
Penghentian / Penangghan*) Pemeriksaan yang Ditingkatkan
ke Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Angka 13
:
Diisi dengan tanda tangan per!enma dan cap perusahaan
penenma Surat Pemberitahuan Penghentian / Penangguhan*)
Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti
Permulaan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
Tangerang, .................... (2)
Nomor
: ................................ (1)
Kepada Yth
Sifat
: Segera
Lampiran
: -
Hal
: Pemberitahuan
Penghentian Pemeriksaan
Di
..................................... (3)
Sehubungan Surat Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan yang
Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor ............ tanggal...........
(4), dengan disampaikan bahwa pemeriksaan yang kami lakukan terhadap
perusahaan / pekerjaan Saudara di bawah ini:
Nama
: ..............................................(5)
NPWPD
: ..............................................(6)
Alamat
: ..............................................(7)
Masa dan Tahun Pajak
: ..............................................(8)
Berdasarkan
Surat
Perintah
Pemeriksaan
nomor
……………......
tanggal...................... (9), dengan ini diberitahukan bahwa pemeriksaan
tersebut
dihentikan
/
ditangguhkan*)
karena
……………......
(10)
pemeriksaannya ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Demikian
disampaikan
untuk
menjadi
perhatian
Saudara.
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
Diterima Oleh
: ................................(12)
Jabatan
: ................................(13)
Tanggal
: ................................(14)
Tanda Tangan
: ................................(15)
Pengawas (11)
NIP……………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Penghentian
Pemeriksaan
Angak 2
:
Diisi dengan tanggal Surat Pemberitahuan Penghentian
Pemeriksaan.
Angka 3
:
Diisi dengan nama dan Alamat Wajib Pajak
Angka 4
:
Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Penangguhan
Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti
Permulaan
Angka 5
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 6
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang diperiksa
Angka 7
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak diperiksa.
Angka 8
:
Diisi dengan Masa dan Tahun Pajak yang diperiksa.
Angka 9
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 10
:
Diisi dengan alasan penghentian pemeriksaan.
Angka 11
:
Diisi dengan jabatan, nama, NIP, tanda tangan dan cap
jabatan dari Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.
Angka 12
:
Diisi dengan
nama
penerima
Surat
Pemberitahuan
Penghentian Pemeriksaan.
Angka 13
:
Diisi
dengan
jabatan
penerima
Surat
Pemberitahuan
Penghentian Pemeriksaan.
Angka 14
:
Diisi
dengan
tanggal
terima
Surat
Pemberitahuan
Penghentian Pemeriksaan.
Angka 15
:
Diisi dengan tanda tangan per!enma dan cap perusahaan
penerima Surat Pemberitahuan Penghentian Pemeriksaan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
4. FORMAT DOKUMEN PENAGIHAN
Nama Formulir
Nama Register Dan Laporan
Surat Setoran Pajak Daerah
Register
Surat
Setoran
Pajak
Daerah
Surat Perintah Jurusita
Register Surat Teguran
Surat Teguran
Register Surat Perintah Penagihan
Pajak Seketika Dan Sekaligus
Surat Penagihan Pajak Seketika
Dan Sekaligus
Register Surat Paksa
Surat Paksa
Register
Surat
Perintah
Melaksanakan Penyitaan
Surat
Perintah
Melaksanakan
Penyitaan
Register
Surat
Permintaan
Pelaksanaan Lelang
Surat Pencabutan Sita
Register Pelaksanaan Penyitaan
Surat
Permintaan
Pelaksanaan
Lelang Barang – Barang Sitaan
Tunggakan Pajak
Register
Surat
Keputusan
Keberatan
Surat Pencabutan Pengumuman
Lelang
Register
Surat
Permohonan
Angsuran Pajak
Laporan Pelaksanaan Surat Paksa Register Surat Perjanjian Angsuran
Berita Acara Pelaksanaan Sita
Register Penundaan Pembayaran
Pajak
Berita
Acara
Pencabutan
Penyitaan
Register
Persetujuan
atau
Penolakan
Angsuran/Penundaan
Pembayaran Pajak
Laporan Pelaksanaan Pencabutan
Penyitaan
Register
Surat
Permohonan
Pengembalian Kembalian
Surat Pengajuan Keberatan
Laporan Hasil Penelitian
Surat
Keputusan
Menerima
Keberatan
Surat
Keputusan
Menolak
Keberatan
Permohonan Angsuran Pajak
Surat Perjanjian Angsuran
Permohonan
Penundaan
Pembayaran Pajak
Surat
Persetujuan
Penundaan
Pembayaran
Surat
Penolakan
Permohonan
Angsuran/Penundaan
Pembayaran
Permohonan
Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak
Laporan
Hasil
Pemeriksaan
Kelebihan Pembayaran
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
SURAT SETORAN PAJAK DAERAH
NPWPD
:
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
Nama Objek Pajak
:
Alamat Objek Pajak
:
Jenis Pajak
:
Jenis Dokumen
:
Masa Pajak
:
Pokok Pajak
:
Bunga … %
:
Total Pajak
:
Terbilang
: ……………………………………………………..
Kode Bayar
:
Metode Pemabayaran
:
Jatuh Temp o
:
Statsu Pembayaran
:
Tanggal Pembuatan
:
Catatan:
Harap
melakukan
pembayaran
sebelum
jatuh
tempo,
keterlambatan
dalam
pembayaran diberikan sanksi adminsitrasi berupa bunga sesuai dengan jenis dokumen
atau ketetapan.
Pembayaran melalui transfer antar bank dilakukan melalui Kas Daerah (Bank BJB) No.
Rekening 0012 111111 400 an. Rekening Operasional Pajak Daerah dengan
mencantumkan Kode Bayar.
Jika dikemudian hari terdapat ketidakaslian dengan dokumen yang diberikan maka
bersedia bertanggung jawab dan menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan UU
ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
KOP WALI KOTA
SURAT PERINTAH
Nomor : 800/
- BPKD/ 20 ... ( 1)
Nama
: ……………………………… (2)
Jabatan
: Wali Kota Tangerang
Berdasarkan
: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
Tahun
tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi
Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Tangerang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan
Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Kota Tangerang Nomor 11);
4. Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor … Tahun ….
tentang Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak
Daerah;
5. Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/ ........,-
BPKD/ 20.... tanggal .... Bulan tahun....... tentang
Pembentukan Tim Kegiatan Pada Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah Tahun Anggaran ....... (3);
M E M E R I N T A H K A N :
Kepada
: Pegawai yang namanya tercantum dalam
Lampiran Surat Perintah ini,
Untuk
: 1. …………… sebagai Jurusita Pajak Daerah
2. Melaksanakan Penagihan Pajak terhadap utang pajak;
3. Menyusun
dan
menyampaikan
Laporan
hasil
penagihan tersebut kepada Pimpinan.
Kegiatan ini dilaksanakan selama ..... (7) pada bulan ..... (8) dan segala biaya
yang timbul akibat Surat Perintah ini dibebankan pada DPA-BPKD Nomor
.................... (9)
Demikian Surat Perintah ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab.
Dikeluarkan di: Tangerang
pada tanggal …………………… (10)
WALI KOTA TANGERANG
....................................... (11)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
LAMPIRAN : SURAT PERINTAH
Nomor
: 800/
-BPKD / 20…
Tanggal
:
NO
NAMA
JABATAN
STRUKTURAL
JABATAN
DALAM TIM
KET
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
WALI KOTA TANGERANG
........................................ ( 17)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
Tangerang, ....................
NPWPD
: ................................
Kepada Yth
Nama WP
Di
Tempat
SURAT TEGURAN
Nomor : 973/ - BPKD/20..
Berdasarkan data pada SIMPAD, hingga saat ini Saudara masih
mempunyai tunggakan Pajak sebagai berikut :
Jenis
Pajak
Tahun Masa
Pajak
Nomor
dan
Tanggal
Jenis
Dokumen
Tanggal
Jatuh
Tempo
Tunggkan
Pokok
Denda Jumlah
Jumlah
Terbilang : { ……………………………………………………………………………………}
Untuk mencegah Tindakan penagihan Pajak dengan Surat Paksa Berdasarkan
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2023 tentang Kentetuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka diminta kepada Saudara agar melunasi jumlah
tunggakan tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya
Surat teguran ini.
Tangerang, …………………….20
a.n Wali Kota Tangerang atau
Pejabat yang ditunjuk
Nama …………
Pangkat ……………
NIP ……………
Tembusan disampaiakn Kepada :
1. Yth. Wali Kota Tangerang (sebagai laporan);
2. Yth. Wakil Wali Kota Tangerang (sebagai laporan);
3. Yth. Sekretaris Daerah Kota Tangerang (sebagai laporan);
4. Yth. Inspektur Kota Tangerang
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
SURAT PENAGIHAN PAJAK SEKETIKA DAN SEKALIGUS
Nomor : 973/ - BPKD/20..
Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kentetuan Umum Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan ini
Nama Wajib Pajak/Objek Pajak
:
Nama Pemilik / Penanggung Pajak :
NPWPD
:
Alamat Wajib Pajak
:
Untuk melunasi sekaligus hutang pajak sejumlah Rp ………………. ( terbilang
…………….)
Dengan rincian berikut :
Jenis Pajak
Tahun Pajak
Media
Pembayaran
Tanggal
Jatuh Tempo
Pembayaran
Jumlah
Tunggakan
Pajak
Jumlah
Pada hari ini : ……………… tanggal … Bulan …………… tahun 20 ..
Tangerang, …………………….20
a.n Wali Kota Tangerang atau
Pejabat yang ditunjuk
Nama …………
Pangkat ……………
NIP ……………
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
SURAT PAKSA
Nomor : 973/ - BPKD/20..
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUAHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA TANGERANG
Dengan ini memerintahkan kepada :
Nama Wajib Pajak
:
Nama Pemilik / Penanggung Pajak :
NPWPD
:
Dengan rincian berikut :
Jenis Pajak
Tahun Pajak
No dan Tanggal
Media
Pembayaran
Jumlah
Tunggakan Pajak
Jumlah
( …………………………….terbilang……………………………………………………….)
Untuk mebayar jumlah tunggakan Pajak tersebut ke Kas Daerah Kota
Tangerang, ditambah dengan denda ketemlabatan dalam waktu 24 (dua puluh
empat) jam setelah pemberitahun Surat Paksa ini
Jurusita Pajak Daerah yang melaksanakan Surat Paksa ini atau Jurusita
Pajak Daerah yang lain ditunjuk untuk melanjutkan pelaksanaan Surat Paksa
untuk
melakukan
penyitaan
atas
barang-barang
milik
Wajib
Pajak/Penanggung Pajak, apabila adalam 2x24 jam Surat Paksa ini tidak
dipenuhi
Tangerang, …………………….20
a.n Wali Kota Tangerang atau
Pejabat yang ditunjuk
Nama …………
Pangkat ……………
NIP ……………
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PENYITAAN
Nomor : 973/ - BPKD/20..
Oleh karena Wajib Pajak/Penanggung Pajak:
Nama WP / Penanggung Pajak
:
NPWPD
:
Alamat WP / Penanggung Pajak
:
Kepada siapa telah dilakukan penagihan dengan Surat Paksa Nomor :…………
tanggal ……………. Hingga saat ini belum melunasi jumlah pajak yang masih
harus dibayarkannya, maka dengan ini diperintahkan kepada :
Nama
:
NIP
:
Jabatan
: Jurusita Pajak Daerah
Untuk melaksakanan penyitaan barang-barang (barang bergerak dan/atau
barang tidak bergerak) milik Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak baik
yang berada di tempat Wajib Pajak/Penanggung Pajak maupun yang di
tempat/di tangan orang lain
Penyitaan agar dilakukan bersama-sama 2 (dua) orang saksi, Warga Negara
Indonesia yang telah mencapai usai 21 (dua puluh satu) tahun dan dapat
dipercaya
Berita Acara Penyitaan supaya disampaikan dalam waktu paling lambat …..
hari setelah pelaksanaan penyitaan
Tangerang, …………………….20
a.n Wali Kota Tangerang atau
Pejabat yang ditunjuk
Nama …………
Pangkat ……………
NIP ……………
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
Tangerang, ....................
Nomor
: ................................
Kepada Yth
Lampiran
: ................................
Nama WP
Perihal
: Pencabutan Sita
Di
Tempat
Berhubung Saudara telah melunasi Tunggakan-tunggakan Pajak, maka
penyitaan atas barang milik Saudara yang telah dilakukan pada tanggal
…………….. dengan ini dinyatakan DICABUT
Demikian surat ini disampaikan, kami ucapkan terima kasih.
a.n Wali Kota Tangerang atau
Pejabat yang ditunjuk
Nama …………
Pangkat ……………
NIP ……………
Tembusan disampaiakn Kepada :
1. Kepala Sub Bidang Penagihan; dan
2. Jurusita
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
Nomor
: 973/ ……. – BPKD/20
Kepada Yth
Lampiran : -
Kepala
Kantor
Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang
…………………
Perihal
: Permintaan
Pelaksanaan
Lelang Barang – Barang
Sitaan Tunggakan Pajak
Di
Tempat
Bersama ini kami harapkan kepada Saudara untuk dapat
melaksanakan Lelang barang-barang sitaan atas Tunggakan
Pajak seperti yang terlampir dalam Berita Acara Sita yang telah
kami laksanakan terhadap Wajib Pajak
NPWPD
:
Berlokasi di
:
Yang telah menunggak Pajak Daerah sebesar Rp …… (terbilang)
kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk dilelang dimuka
umum.
Kami
harapkan
agar
lelang
dimaksud
dapat
Saudara
laksanakan waktu dekat, dan mengenai kepastian Pelelangan
dapat kami beritahuakn 7 (tujuh) hari sebelumnya.
Hendaknya lelang tersebut dapat dilaksanakan sampai hasil
penjualan menutupi hutang Pajak Daerah di atas ditambah
biaya-biaya penagihan lainnya sebesar Rp…………… (terbilang).
Demikian surat ini disampaikan, atas bantuan dan
kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
a.n Wali Kota Tangerang atau
Pejabat yang ditunjuk
Nama …………
Pangkat ……………
NIP ……………
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
Kepada Yth
Nama WP/Penanggung Pajak
Di
Tangeang
SURAT PENCABUTAN PENGUMUMAN LELANG
Nomor : 973/ - BPKD/20..
Sehubungan dengan telah dlunaskannya hutang Pajak Daerah yang
telah dibayarkan oleh Saudara sesuai dengan Surat Pencabutaan Penyitaan
Nomor
……….
Tanggal
………,
maka
dengan
ini
kami
MENCABUT
pengumuman lelang.
Tangerang, …………………….20
a.n Wali Kota Tangerang atau
Pejabat yang ditunjuk
Nama …………
Pangkat ……………
NIP ……………
Tembusan disampaiakn Kepada :
1. Yth. Wali Kota Tangerang (sebagai laporan);
2. Yth. Wakil Wali Kota Tangerang (sebagai laporan);
3. Yth. Sekretaris Daerah Kota Tangerang (sebagai laporan);
4. Yth. Inspektur Kota Tangerang
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN
DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
LAPORAN PELAKSANAAN SURAT PAKSA
Nomor : 973/ - BPKD/20..
I.
Data Wajib Pajak
a. Nama Wajib Pajak
:
b. NPWPD
:
c. Alamat
:
II.
Pelaksanaan
a. Penyerahan Salinan Surat Paksa dilaksanakan pada tanggal
………..
b. Berta Acara Pelaksanaan Surat Paksa terlampir
c. Data Utang Pajak sebagai berikut :
Jenis Pajak
Tahun
Pajak
Nomor
dan
Tanggal
Dokumen
Jumlah
Pajak
yang
masih
harus
dibayar
Jumlah Pajak yang
telah dibayar
Jumlah Pajak yang
masih harus
dibayar
Menurut
Surat
Paksa
Menurut
WP
Menurut
Surat
Paksa
Menurut
WP
III.
Data mengenai pelaksanaan
a. Pengajuan/Penyelesaian Surat Keberatan
Jenis
Pajak
Tahun
Pajak
Nomor
dan
Tanggal
Dokumen
Penyelesaian Surat Keberatan
Tanggal
Ditolak/Diterima
Tunggakan
b. Objek Sita
Jenis
Barang
Bergerak
Terletak di:
Taksiran Harga
Rp …
Rp….
Rp ….
Jenis Barang Tidak
Bergerak
Terletak di:
Taksiran Harga
Rp …
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Rp….
Rp ….
Usulan Jurusita
______________________________________________________________________________
______________________________________________________________________________
Tangerang, …………….20..
Mengetahui,
Kepala,
JURUSITA PAJAK DAERAH
NAMA: ………………………
NAMA: ………………………
Pangkat
Pangkat
NIP
NIP
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
BERITA ACARA PELAKSANAAN SITA
Nomor : 973/ - BPKD/20..
Pada hari ini ………. Tanggal ….. Bulan …….. Tahun …… atas kekuatan Surat
Perintah melakukan Penyitaan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota
Tangerang Nomor …………… tanggal …………. Yang bertindak untuk dan atas
nama Pemerintah Daerah dalam hal ini memilih tampat dikantornya di
…………. Berdasarkan surat paksa yang dikeluarkan pada tanggal ……. Nomor
….. yang telah dberitahukan resmi kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak
yang tersebut dibawah ini, maka saya Jurusita Pajak Daerah bertempat tinggal
di ……………. Dengan dibantu 2 (dua) orang Saksi Warga Negera Indonesia
yang telah mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahu dan dapat dipercaya yaitu :
1. Saksi Pertama
Nama
: …..
Usia
: …..
Pekerjaan
: …..
2. Saksi Kedua
Nama
: …..
Usia
: …..
Pekerjaan
: …..
Telah datang di rumah/tempat Perusahaan Wajib Pajak :
Nama Wajib Pajak
:
NPWPD
:
Alamat
:
Untuk melaksanakan Perintah Pernyataan termaksud atas barang-barang
milik Wajib Pajak/Penanggung pajak karena yang bersangkutan masih
menunggak pajak tersebut dibawah ini :
No
Jenis Pajak
Pajak Yang Masih Harus Dibayar
Surat Perintah melakukan penyitaan telah dilaksanakan dengan hasil sebagai
berikut:
Jenis Barang Bergerak
Terletak di:
Taksiran Harga
p …
p….
p ….
Jenis
Barang
Tidak
Bergerak
Terletak di:
Taksiran Harga
p …
p….
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
p ….
Penyitaan tidak dapat dilaksanakan karena :
______________________________________________________________________________
______________________________________________________________________________
Wajib Pajak /
Penanggung Pajak
JURUSITA PAJAK DAERAH
NAMA: ………………………
NAMA: ………………………
Pangkat
NIP
SAKSI SAKSI
1. … (….)
2. … (….)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
BADAN PENGELOLA KEUANGAN
DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
BERITA ACARA PENCABUTAN PENYITAAN
Nomor : 973/ - BPKD/20..
Pada hari ini ………. Tanggal ….. Bulan …….. Tahun dua ribu ….. berdasarkan
Surat Perintah ……………. Kota Tangerang Nomor …………… tanggal ………….
Yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Tangerang dalam hal
ini memilih domisili di kantor dengan alamat ………. dan berdasarkan surat
perintah Pencabutan Penyitaan dan berita Acara Sita telah dibuat, maka saya
Jurusita Pajak Daerah Badan Pengelola Keuangan Daerah bertempat tinggal di
……………. dengan dibantu 2 (dua) orang Saksi Warga Negera Indonesia yang
telah mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahu dan dapat dipercaya yaitu :
3. Saksi Pertama
Nama
: …..
Usia
: …..
Pekerjaan
: …..
4. Saksi Kedua
Nama
: …..
Usia
: …..
Pekerjaan
: …..
Telah datang di rumah/tempat Perusahaan Wajib Pajak Bernama ……………
bertempat tinggal di …………... untuk melaksanakan Pencabutan Penyitaan
barang-barang
milik
Wajib
Pajak/Penanggung
Pajak
karena
yang
bersangkutaan telah melunasi utang pajak yang tercantum dala Surat Paksa
Nomor …………… tanggal ………. Berjumlah Rp …………… (terbilang)
Rincian barang-barang yang dicabut Surat Perintah Penyitaannya adalah
sebagai berikut:
Jenis Barang Bergerak
Terletak di:
Jenis Barang Tidak Bergerak
Terletak di:
Kepada Penanggung pajak dan penyimpanan barang telah dijelaskan, bahwa
barang yang telah disita tersebut akan dicabut Surat Perintah Penyitaannya
dan akan dikembalikan kepada yang berhak
PENYIMPANAN :
JURUSITA PAJAK DAERAH
SAKSI SAKSI
1. …
2. …
NAMA: ………………………
Pangkat
NIP
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
LAPORAN PELAKSANAAN PENCABUTAN PENYITA
No
Surat Pencabutan
Penyitaan
Nama &
Alamat
Wajib Pajak
NPWPD
Berita Acara Pe
Nomor
Tanggal
Nomor
Mengetahui,
Kepala,
NAMA: ………………………
Pangkat
NIP
https://jdih.tangerangkota.go.id/
……………….,……………..20…
Nomor
:
Lampiran : -
Kepada Yth
Perihal
: Pengajuan Keberatan
Wali Kota Tangerang
Cq. Kepala Badan Pengelola
Keuangan
Daerah
Kota
Tangerang
Di
Tangerang
Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan dibawah ini
:
Nama
:
Alamat
:
Bertindak untuk dan atas nama
:
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD
:
Kami mengajukan keberatan atas
Jenis
Dokumen
Nomor
Tanggal
Masa
Pajak
Tahun
Pajak
Pajak
terhutang
Dengan alasan :
______________________________________________________________________________
______________________________________________________________________________
Bersama ini kami sampaikan :
1. Salinan SSPD
2. Dokumen Ketetapan
3. KTP
4. Dll
Demikian Surat Pengajuan Keberatan ini disampaikan, kiranya Bapak/Ibu
dapat menerimanya dan kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami
……………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
LAPORAN HASIL PENELITIAN
Nomor : 973/ - BPKD/20..
Berdasarkan Surat Tugas Penelitian/Pemeriksaan Wajib Pajak Daerah
Nomor
:
…………………..
Tanggal
:
…………………..
telah
melakukan
Penelitian/Pemeriksaan terhadap :
I.
WAJIB PAJAK
a. NPWPD
:
b. Nama Wajib Pajak
:
c. Nama Pemilik/Penanggung Pajak
:
d. Alamat Pemilik/Penanggung Pajak :
II.
OBJEK PAJAK
a. ….
b. ….
III.
LAIN-LAIN
a. ….
b. ….
Tangerang, …………… 20…
Konfirmasi atas Keberatan
Wajib Pajak
Kepala Sub Bidang
Penagihan
NAMA: ………………………
NAMA: ………………………
NIP
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
KEPUTUSAN WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN
DAERAH
NOMOR : /KEP -BPKD/20….
TENTANG
PENERIMAAN KEBERATAN SAUDARA…..
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH,
Menimbang
: Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan keputusan Wali Kota / Kepala Badan
tentang menerima keberatan Saudara
Mengingat
: 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
2. Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah;
3. Undang-Undang
Nomor
Tahun
Tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
Memperhatikan : Surat Pengajuan Keberatan Saudara …………… Nomor
………. Tangga ………… yang bertindak untuk dan atas :
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD
:
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
: Menerima dan memenuhi keberatan Saudara …………
terhadap dokumen……… Tanggal ……. Nomor ……… Jumlah
Rp …….. atas nama………………
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD
:
KEDUA
: Kepada Saudara ……….. diberikan pengurangan pembayaran
pajak sebagai berikut :
a. Dokumen ….. semula sebesar : Rp
b. Pengurangan sebesar
: Rp
c. Pajak yang terutang menjadi : Rp
Selanjutnya Dokumen sebagaimana dimaksud pada DIKTUM
PERTAMA
akan
dilakukan
pembetulan
menyesuaikan
keputusan ini.
KETIGA
: Memenuhi
pembayaran
pembetulan
Dokumen
….
Sebagaiman dimaksud pada DIKTUM KEDUA
KEEMPAT
: Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanngal ……….
Ditetapkan di : ……………….
Pada tanggal : ………………..
WALI KOTA KEPALA BADAN
PENGELOLA KEUANGAN
DAERAH,
…………………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/
KEPUTUSAN WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN
DAERAH
NOMOR : / KEP BPKD/20
TENTANG
PENOLAKAN KEBERATAN SAUDARA…..
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH,
Menimbang
: a. Bahwa…….
b. Bahwa…….
c. Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menertapkan
Keputusan Wali Kota / Kepala BPKD tentang Penolakan
Keberatan Saudara ……………….
Mengingat
: 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
2. Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah;
3. Undang-Undang
Nomor
Tahun
Tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
Memperhatikan : Surat Pengajuan Keberatan Saudara …………… Nomor
………. Tangga ………… yang bertindak untuk dan atas :
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD
:
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
: Menolak surat pengajuan keberatan saudara ……… Nomor
…… tanggal………. Yang keberatan terhadap dokumen………
Tanggal ……. Nomor ……… Jumlah R….. atas:
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD
:
KEDUA
: Memenuhi pembayaran sesuai Dokmen yang telah diterima
sanksi administrative berupa denda sebesar 30% (tiga puluh
persen)
dari
jumlah
Pajak
berdasarkan
keputusan
keberatan dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar
sebelum mengajukan keberatan.
KETIGA
: Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanngal ……….
Ditetapkan di : ……………….
Pada tanggal : ………………..
WALI KOTA / KEPALA BADAN
PENGELOLA
KEUANGAN
DAERAH,
…………………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/
……………….,……………..20…
Nomor
:
Lampiran :
Kepada Yth
Perihal
: Permohonan Angsuran
Kepala BPKD
Cq.
Kepala
Bidang
Pendapatan Lainnya
Di
Tangerang
Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan dibawah ini
:
Nama
:
Alamat
:
Bertindak untuk dan atas nama
:
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD
:
Mengakui masih mempunyai utang pajak atas SKPD / SKPDKB /
SKPDKBT / STPD *) ……….. Bulan ………. Nomor Ketapan ,,,,,,,,,,, berjumlah
Rp………….
Dengan ini saya bermaksud mengajukan permohonan agar kiranya
utang pajak tersebut diatas dapat disetor dengan cara angsuran sebanyak …..
(….) kali dengan masing-masing tersbeut dibawah akan lunas seluruhnya
paling lambat tanggal …………..
No
Angsuran
Tanggal Angsuran
Jumlah Angsuran
Dengan alasan :
______________________________________________________________________________
______________________________________________________________________________
Demikian Surat Permohonan Angsuran ini disampaikan, kiranya Bapak/Ibu
dapat menerimanya dan kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami
……………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
SURAT PERJANJIAN ANGSURAN
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama
:
Alamat
:
Bertindak atas
:
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD
:
1. Dengan
ini
menyatakan
telah
menyampaikan
permohonan
ansguran
pembayaran Utang Pajak pada tanggal …………… sebanyak …. (….) kali
angsuran tehadap dokumen (SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD *) yang telah
diterima dengan nomor ……… tanggal …………. Sebesar ……………. Rp
……………
No Angsuran
Tanggal
Penyetoran
Angsuran
Pajak
terhutang
Sanksi
Administrasi
Jumlah
Jumlah
2. Jika penyataan pembayaran pada nomor 1 diatas tidak saya penuhi, maka
penagihan dengan Surat Paksa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Tangerang, …………………….20
Mengetahui
Kepala,
Yang berjanji,
Nama …………
(Nama Jelas)
Pangkat ……………
NIP ……………
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
……………….,……………..20…
Nomor
:
Lampiran :
Kepada Yth
Perihal
: Permohonan
Penundaan
Pembayaran Pajak
Kepala BPKD
Di
Tangerang
Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan dibawah ini
:
Nama
:
Alamat
:
Bertindak untuk dan atas nama
:
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD
:
Dengan ini saya bermaksud mengajukan permohonan penundaan pajak
atas utang pajak atas SPTPD / SKPD / SKPDKB / SKPDKBT / STPD *) ………..
Bulan ………. Nomor Ketapan ,,,,,,,,,,, berjumlah Rp………….
Dengan alasan :
______________________________________________________________________________
______________________________________________________________________________
Demikian Surat Permohnan Penundaan Pembayaran Pajak ini disampaikan,
kiranya Bapak/Ibu dapat menerimanya dan kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami
……………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
SURAT PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama
:
Alamat
:
Bertindak atas
:
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD
:
1. Dengan ini menyatakan telah menyampaiakan permohonan penundaan
pembayaran
Pajak
pada
tanggal
……………
tehadap
dokumen
(SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD *) yang telah diterima dengan nomor ………
tanggal …………. Sebesar ……………. Rp ……………
2. Berdasakan permohonan diatas, maka telah disepakati bahwa pembayar atas
utang pajak tersebut diatas ditunda sampai ……………
3. Jika penyataan pembayaran pada nomor 2 diatas tidak saya penuhi, maka
penagihan dengan Surat Paksa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Tangerang, …………………….20
Mengetahui
Kepala,
Yang berjanji,
Nama …………
(Nama Jelas)
Pangkat ……………
NIP ……………
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN ANGSURAN / PENUNDAAN
PEMBAYAN PAJAK *)
Nomor : 973/ - BPKD/20..
Setelah
kami
mempelajari
dan
mempertimbangkan,
dengan
ini
diberitahukan bahwa Surat Permohonan Angsuran / Penundaan Pembayaran
*) Saudara tertanggal ………… nomor ……….. dengan sangat menyesal tidak
dapat kami penuhi.
Demikian agar Saudara maklum adanya
Tangerang, …………………….20
a.n Wali Kota Tangerang atau
Pejabat yang ditunjuk
Nama …………
Pangkat ……………
NIP ……………
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
……………….,……………..20…
Nomor
:
Lampiran : -
Kepada Yth
Perihal
: Permohonan
Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak
Wali Kota Tangerang
Cq. Kepala Badan Pengelola
Keuangan
Daerah
Kota
Tangerang
Di
Tangerang
Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan dibawah ini
:
Nama
:
Alamat
:
Bertindak untuk dan atas nama
:
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD
:
Kami mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
atas SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD *)
No
Dokumen
Tanggal Ketetapan
Pokok Pajak
Dengan alasan :
______________________________________________________________________________
______________________________________________________________________________
Demikian
Surat
Pengajuan
permohonan
Permohonan
Pembetulan
/
Pembatalan / Pengurangan / Penghapusan Sanksi Adminstrasi *) ini
disampaikan, kiranya Bapak/Ibu dapat menerimanya dan kami ucapkan
terimakasih.
Hormat Kami
……………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Nomor : 973/ - BPKD/20..
Setelah
kami
mempelajari
dan
mempertimbangkan,
dengan
ini
diberitahukan bahwa Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Saudara tertanggal ………… nomor ……….. dengan ini akan segera kami
proses.
Demikian agar Saudara maklum adanya
Tangerang, …………………….20
Kepala BPKD
Nama …………
Pangkat ……………
NIP ……………
B
H
A
KTI
H
KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT SETORAN PAJAK DAE
No
Nama
Wajib
Pajak
Alamat
Wajib
Pajak
NPWPD
Nama
Objek
Pajak
Nama
Objek
Pajak
Jenis
Pajak
Jenis
Dokumen
Masa
Pajak
Pokok
Pajak Bunga Total
Pajak
K
B
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT TEGURAN
No
Surat Teguran
Nama
Wajib
Pajak
Alamat
NPWPD
Masa
Pajak
Tgl
No
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT PERINTAH PENAGIHAN PAJAK SEKET
Bulan ……. Tahun. ……
No
Wajib Pajak
Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika
Sekaligus
Nama &
Alamat
NPWPD
Nomor
Tanggal
Tungga
Pajak
Dend
Mengetahui,
Kepala,
NAMA: ………………………
Pangkat
NIP
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT PAKSA
No
Surat Teguran
Surat Paksa
Jumlah
Tunggakan
Pajak
N
Wa
Tanggal
Nomor
Tanggal
Nomor
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN
No
Surat Perintah Penyitaan
Nama & Alamat
Wajib Pajak
NPWPD
Surat Pak
Tanggal
Nomor
Tanggal
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT PERMINTAAN PELAKSANAA
No
Surat Pemintaan Lelang
Nama &
Alamat
Wajib Pajak
NPWPD
Jumlah
Tunggakan
Pajak
P
Tanggal
Nomor
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER PELAKSANAAN PENYITAA
NO
Nama &
Alamat
Wajib
Pajak
NPWPD
Surat Teguran
Surat Paksa
Surat P
den
Tanggal
Nomor
Tanggal
Nomor
Tunggakan
Pajak &
Denda
Tanggal
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT KEPUTUSAN KEBERA
No
Surat Ketetapan
Keberatan
Nama &
Alamat
Wajib
Pajak
NPWPD
Keberatan a
Tanggal
Nomor
Jenis
Dokumen
Tanggal
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT PERMOHONAN ANGSURAN PAJ
No Tanggal
Surat
Permohonan
Nama
WP
Alamat
WP
NPWPD Banyaknya
Angsuran
Ata
Tanggal Nomor
Jenis
Ketetapan Tangga
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT PERNJANJIAN ANGSURAN
No
Perjanjian Angsuran
Nama
WP
Alamat
WP
NPWPD
Jumlah
Ketetapan
Banyaknya
Angsuran
Jum
Set
Angs
Tanggal
Nomor
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYAR
No
Perjanjian
Angsuran
Nama
WP
Alamat
WP
NPWPD
Tanggal
Penundaan
Pembayaran
Atas K
Tanggal
Nomor
Jenis
Ketetapan
Tanggal
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN ANGSURAN / PENU
No
Surat
Persetujuan
Surat
Permohonan
Atas Surat Permohonan Wajib Pajak
Tanggal
Nomor Tanggal Nomor
Tanggal Nomor Nama Alamat NPWPD Jen
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIA
No
Surat Keputusan
Nama
WP
Alamat
WP
NPWPD
Atas Surat Ketetap
Tanggal
Nomor
Jenis
Tanggal
Nom
https://jdih.tangerangkota.go.id/