Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa.
1. Piutang Pajak adalah piutang yang timbul akibat
adanya pajak yang masih harus dibayar termasuk
sanksi administratif berupa bunga, denda, atau
kenaikan berdasarkan ketentuan peraturan
---
perundang-undangan di bidang perpajakan yang belum
dilunasi.
1. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan
yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak,
termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Hapus Buku Piutang Pajak adalah tindakan
administratif untuk menyesuaikan nilai Piutang Pajak
agar sesuai dengan nilai bersih yang dapat
direalisasikan.
1. Hapus Tagih Piutang Pajak adalah tindakan
administratif untuk menghapus Piutang Pajak yang
tidak dapat ditagih lagi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
dari Laporan Keuangan Kementerian Keuangan.
1. Laporan Keuangan Kementerian Keuangan adalah
laporan keuangan yang disusun oleh Kementerian
Keuangan berdasarkan standar akuntansi
pemerintahan sebagai bentuk pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
