Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan
bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pajak Bumi dan Bangunan selain pajak bumi dan
bangunan perdesaan dan perkotaan.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa
kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
1. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat
ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan
pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Surat
Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok
pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif,
dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah
Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas
jumlah pajak yang telah ditetapkan.
1. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah Surat Ketetapan Pajak
yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya
dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan
tidak ada kredit pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat
Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar
---
daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak
terutang.
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang
digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk
memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
yang terutang kepada Wajib Pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah
surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak
Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan
Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah
Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar.
1. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan
tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa
bunga dan/atau denda.
1. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Seorang Kuasa yang selanjutnya disebut Kuasa adalah
seorang yang menerima surat kuasa khusus dari Wajib
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
1. Wakil Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Wakil adalah
wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan
yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat
dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Surat
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat
Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi
dan Bangunan, atau Surat Keputusan Persetujuan
Bersama.
1. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir adalah surat yang
disampaikan kepada Wajib Pajak yang berisi mengenai
pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk
menghadiri pertemuan dengan pegawai pajak dalam
waktu yang telah ditetapkan guna memberikan
keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil
penelitian keberatan.
1. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar,
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, pemotongan atau
---
pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang diajukan oleh
Wajib Pajak.
1. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement
Procedure/MAP) yang selanjutnya disebut Prosedur
Persetujuan Bersama adalah prosedur administratif yang
diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda
untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam
penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.
1. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati
dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak
berganda oleh pejabat berwenang dari Pemerintah
Indonesia dan pejabat berwenang dari pemerintah mitra
persetujuan penghindaran pajak berganda sehubungan
dengan Prosedur Persetujuan Bersama yang telah
dilaksanakan.
1. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi
adalah surat keputusan mengenai pengurangan sanksi
administratif.
1. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
adalah surat keputusan mengenai penghapusan sanksi
administratif.
1. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak
Bumi dan Bangunan adalah surat keputusan mengenai
pengurangan denda administratif.
1. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak adalah
surat keputusan mengenai pengurangan ketetapan pajak.
1. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak adalah
surat keputusan mengenai pembatalan ketetapan pajak.
1. Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat
keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti
kesepakatan dalam Persetujuan Bersama.
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
1. Akun Wajib Pajak adalah tempat pencatatan,
penyimpanan, dan penyampaian dokumen, data,
dan/atau informasi terkait pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak maupun
dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Pajak, yang diidentifikasi menggunakan Nomor Pokok
Wajib Pajak.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
---
