Langsung ke konten

TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN,

PMK No. 118 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan
bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pajak Bumi dan Bangunan selain pajak bumi dan
bangunan perdesaan dan perkotaan.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa
kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
1. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat
ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan
pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Surat
Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok
pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif,
dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah
Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas
jumlah pajak yang telah ditetapkan.
1. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah Surat Ketetapan Pajak
yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya
dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan
tidak ada kredit pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat
Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar

---

daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak
terutang.
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang
digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk
memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
yang terutang kepada Wajib Pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah
surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak
Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan
Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah
Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar.
1. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan
tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa
bunga dan/atau denda.
1. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Seorang Kuasa yang selanjutnya disebut Kuasa adalah
seorang yang menerima surat kuasa khusus dari Wajib
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
1. Wakil Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Wakil adalah
wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan
yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat
dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Surat
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat
Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi
dan Bangunan, atau Surat Keputusan Persetujuan
Bersama.
1. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir adalah surat yang
disampaikan kepada Wajib Pajak yang berisi mengenai
pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk
menghadiri pertemuan dengan pegawai pajak dalam
waktu yang telah ditetapkan guna memberikan
keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil
penelitian keberatan.
1. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar,
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, pemotongan atau

---

pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang diajukan oleh
Wajib Pajak.
1. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement
Procedure/MAP) yang selanjutnya disebut Prosedur
Persetujuan Bersama adalah prosedur administratif yang
diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda
untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam
penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.
1. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati
dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak
berganda oleh pejabat berwenang dari Pemerintah
Indonesia dan pejabat berwenang dari pemerintah mitra
persetujuan penghindaran pajak berganda sehubungan
dengan Prosedur Persetujuan Bersama yang telah
dilaksanakan.
1. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi
adalah surat keputusan mengenai pengurangan sanksi
administratif.
1. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
adalah surat keputusan mengenai penghapusan sanksi
administratif.
1. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak
Bumi dan Bangunan adalah surat keputusan mengenai
pengurangan denda administratif.
1. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak adalah
surat keputusan mengenai pengurangan ketetapan pajak.
1. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak adalah
surat keputusan mengenai pembatalan ketetapan pajak.
1. Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat
keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti
kesepakatan dalam Persetujuan Bersama.
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
1. Akun Wajib Pajak adalah tempat pencatatan,
penyimpanan, dan penyampaian dokumen, data,
dan/atau informasi terkait pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak maupun
dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Pajak, yang diidentifikasi menggunakan Nomor Pokok
Wajib Pajak.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

---

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak

atau karena jabatannya dapat membetulkan:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Ketetapan Pajak Nihil;
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
- Surat Tagihan Pajak;
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
- surat keputusan pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak;
- surat keputusan pemberian imbalan bunga;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
- Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
- surat keputusan pemberian pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan;
- Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi
Pajak Bumi dan Bangunan; atau
- Surat Keputusan Persetujuan Bersama,
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis,
kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan
ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

(2) Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok
Wajib Pajak, nomor objek pajak, lokasi objek pajak, sektor
objek pajak, subsektor objek pajak, nomor keputusan atau
ketetapan, jenis pajak, masa pajak, bagian tahun pajak,
tahun pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis
lainnya yang tidak memengaruhi jumlah pajak terutang.

(3) Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- kesalahan yang berasal dari penjumlahan,
pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu
bilangan; atau
- kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya
penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan
Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, keputusan, atau putusan yang terkait
dengan bidang perpajakan.

---

(4) Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam

peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- kekeliruan dalam penerapan tarif;
- kekeliruan penerapan persentase norma
penghitungan penghasilan neto;
- kekeliruan penerapan sanksi administratif atau
denda administratif;
- kekeliruan penghasilan tidak kena pajak;
- kekeliruan penghitungan pajak penghasilan dalam
tahun berjalan;
- kekeliruan dalam pengkreditan pajak;
- kekeliruan penerapan kurs;
- kekeliruan penerapan persentase nilai jual kena
pajak;
- kekeliruan penerapan nilai jual objek pajak tidak
kena pajak; atau
- kekeliruan pemberian pengurangan pokok Pajak
Bumi dan Bangunan.

(5) Dalam hal kekeliruan pengkreditan pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf f merupakan kekeliruan
pengkreditan pajak masukan pajak pertambahan nilai
pada surat keputusan atau surat ketetapan, pembetulan
atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan jika:
- terdapat perbedaan besarnya pajak masukan yang
menjadi kredit pajak; dan
- pajak masukan tersebut tidak mengandung
persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

Bagian Kedua
Persyaratan Permohonan Pembetulan

Pasal 3

(1) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai

berikut:
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan mengemukakan kesalahan dan/atau
kekeliruan yang harus dibetulkan menurut Wajib
Pajak dengan disertai alasan;
- 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu)
ketetapan atau keputusan yang terkait dengan
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1); dan

  • ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

---

Bagian Ketiga
Penyelesaian Pembetulan Berdasarkan
Permohonan Wajib Pajak

Pasal 4

(1) Atas permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan
penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), permohonan pembetulan yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat
Keputusan Pembetulan.

(3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat

pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan
pembetulan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.

(4) Dalam hal permohonan pembetulan tidak

dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan
pembetulan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

(5) Surat pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disusun dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 5

(1) Terhadap permohonan pembetulan yang telah memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan
melakukan penelitian kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang
diajukan permohonan pembetulan.

(2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat:
- meminta dokumen, data, informasi, dan/atau
keterangan kepada Wajib Pajak dengan
menyampaikan surat permintaan;
- meminta dokumen, data, informasi, dan/atau
keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan
menyampaikan surat permintaan;
- melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan
dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat
panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara;
dan/atau
- melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak, lokasi
objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu
untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran,
pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau

---

bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan
menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan.

(3) Dokumen berupa:

- surat permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a;
- surat permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b;
- surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c;
- berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c; dan
- surat pemberitahuan peninjauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d,
disusun dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 6

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan

Pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal permohonan pembetulan diterima.

(2) Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat berupa:
- mengabulkan; atau
- menolak,
permohonan Wajib Pajak.

(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak:
- tidak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
- tidak menyampaikan surat pengembalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3),
permohonan pembetulan dianggap dikabulkan dan
Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat
Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib
Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berakhir.

(4) Dalam hal diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal

Pajak wajib menyampaikan surat keterangan mengenai
hal yang menjadi dasar untuk menolak permohonan Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

(5) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat keterangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima
permohonan.

(6) Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disusun dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

---

Bagian Keempat
Pembetulan secara Jabatan

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat

Keputusan Pembetulan secara jabatan dalam hal terdapat
kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan
penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang
diketahui oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan
dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang
tersedia.

(2) Dalam melakukan pembetulan secara jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
Pajak melakukan penelitian.

(3) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat:
- meminta dokumen, data, informasi, dan/atau
keterangan kepada Wajib Pajak dengan
menyampaikan surat permintaan;
- meminta dokumen, data, informasi, dan/atau
keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan
menyampaikan surat permintaan;
- melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan
dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat
panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara;
dan/atau
- melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak, lokasi
objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu
untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran,
pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau
bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan
menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan.

(4) Dokumen berupa:

- Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- surat permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a;
- surat permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b;
- surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c;
- berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c; dan
- surat pemberitahuan peninjauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d,
disusun dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

---

Bagian Kelima
Pengajuan Permohonan Pembetulan dan
Keberatan Secara Bersamaan

Pasal 8

Dalam hal atas suatu Surat Ketetapan Pajak, Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan dimohonkan pembetulan dan
diajukan keberatan secara bersamaan, Surat Keputusan
Pembetulan diterbitkan secara terpisah dengan Surat
Keputusan Keberatan.

Pasal 9

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada

Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Ketetapan Pajak Nihil;
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
- pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; atau
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

(2) Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
- materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak, yang
meliputi:
1. jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan;
dan/atau
1. jumlah besarnya pajak;
- materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan
pajak; atau
- materi atau isi dari Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan dalam penetapan besarnya Pajak Bumi
dan Bangunan yang terutang.

(3) Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai

materi atau isi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam
penyelesaian keberatan.

Bagian Kedua
Persyaratan Pengajuan Keberatan

Pasal 10

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)

diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan surat
keberatan.

---

(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan; dan/atau
1. Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Pajak
Bumi dan Bangunan,
atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan yang sama;
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang,
jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, jumlah
rugi, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang
terutang menurut penghitungan Wajib Pajak dengan
disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;
- 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu)
Surat Ketetapan Pajak, pemotongan pajak,
pemungutan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1);
- dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus
dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui
Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;
- diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
tanggal:
1. Surat Ketetapan Pajak dikirim;
1. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak
ketiga;
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang diterima;
atau
1. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan diterima,
kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa
jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena
keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak; dan
- surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak,
Wakil, atau Kuasa.

(3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), jangka
waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang
tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan,
tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal
penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas:

  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; atau

---

- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,
pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang.

(5) Surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 11

(1) Keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e meliputi:
- bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial
berdasarkan keputusan, penetapan, atau keterangan
dari pejabat yang berwenang;
- diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara
jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang
masih harus dibayar atau lebih dibayar yang tertera
dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan berubah; atau
- keadaan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.

(2) Dalam hal terdapat penerbitan Surat Keputusan

Pembetulan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan Wajib Pajak belum mengajukan
keberatan atas:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Ketetapan Pajak Nihil;
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; atau
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat
Keputusan Pembetulan dikirim.

(3) Dalam hal setelah Wajib Pajak mengajukan keberatan

terdapat penerbitan Surat Keputusan Pembetulan oleh
Direktur Jenderal Pajak secara jabatan yang
mengakibatkan persyaratan untuk melunasi pajak yang
masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (2) huruf d bertambah, proses penyelesaian

keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak tersebut tetap
dilanjutkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12

(1) Dalam hal diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan

pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib
menyampaikan surat keterangan mengenai hal yang
menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi,
pemotongan atau pemungutan pajak.

(2) Permintaan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan permohonan yang disampaikan
melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar.

---

(3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat keterangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima
permohonan.

(4) Pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak atas

permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak menambah jangka waktu pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf e.

Bagian Ketiga
Penyelesaian Keberatan

Pasal 13

(1) Atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan

penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).

(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), keberatan yang tidak memenuhi persyaratan
tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat
Keputusan Keberatan.

(3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat

pemberitahuan kepada Wajib Pajak atas keberatan yang
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak tanggal diterima pengajuan.

(4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) bukan merupakan Surat Keputusan Keberatan
sehingga tidak dapat diajukan banding ke badan peradilan
pajak.

(5) Dalam hal keberatan tidak dipertimbangkan karena tidak

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau

huruf f, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali keberatan
dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) sebelum jangka waktu 3 (tiga)
bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf e terlampaui.

(6) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat

pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pajak yang masih harus dibayar dalam:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan menjadi utang pajak sejak tanggal
penerbitan Surat Ketetapan Pajak.

(7) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) disusun dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

---

Pasal 14

(1) Terhadap pengajuan keberatan yang telah memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan
melakukan penelitian keberatan Wajib Pajak.

(2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat:
- meminjam atau meminta buku, catatan, data,
dan/atau informasi kepada Wajib Pajak dengan
menyampaikan surat permintaan peminjaman;
- meminta keterangan kepada Wajib Pajak dengan
menyampaikan surat permintaan keterangan;
- meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi
yang diajukan keberatan kepada pihak ketiga dengan
menyampaikan surat permintaan pihak ketiga;
- melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal yang
diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui
surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita
acara;
- melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam
rangka keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan;
- melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
- melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak, lokasi
objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu
untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran,
pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau
bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan
menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan;
dan/atau
- melaksanakan pertukaran untuk tujuan perpajakan
dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi
mitra sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan,
perjanjian, atau kesepakatan di bidang perpajakan.

(3) Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman atau

permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja
setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau
surat permintaan keterangan dikirim.

(4) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak tidak
memenuhi sebagian atau seluruh peminjaman atau
permintaan buku, catatan, data, dan/atau informasi
dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta,
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:
- surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau
- surat permintaan keterangan yang kedua.

(5) Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman atau

permintaan yang kedua dan/atau permintaan keterangan
yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat
permintaan peminjaman yang kedua dan/atau surat
permintaan keterangan yang kedua dikirim.

---

(6) Dalam hal masih diperlukan, Direktur Jenderal Pajak

dapat meminjam atau meminta buku, catatan, data,
dan/atau informasi dan/atau meminta keterangan
tambahan, dan Wajib Pajak harus meminjamkan buku,
catatan, data, dan/atau informasi dan/atau memberikan
keterangan yang diminta dalam jangka waktu
sebagaimana disebutkan dalam:
- surat permintaan peminjaman tambahan; dan/atau
- surat permintaan keterangan tambahan.

(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki sebagian atau

seluruh buku, catatan, data, dan/atau informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (4)
huruf a, Wajib Pajak menyatakan hal tersebut dalam surat
pernyataan.

(8) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau

seluruh permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) atau ayat (5), keberatan tetap diproses sesuai
dengan buku, catatan, data, informasi, dan/atau
keterangan yang tersedia.

(9) Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau

penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau
memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan
sebelum Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat
Pemberitahuan Untuk Hadir.

(10) Dokumen berupa:

- surat permintaan peminjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a;
- surat permintaan keterangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b;
- surat permintaan pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c;
- surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d;
- berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d;
- surat pemberitahuan peninjauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf g;
- surat permintaan peminjaman kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a;
- surat permintaan keterangan kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b;
- surat permintaan peminjaman tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a; dan
- surat permintaan keterangan tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b,
disusun dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 15

(1) Buku, catatan, data, dokumen, informasi, atau keterangan

lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak
diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam
penyelesaian keberatan, kecuali buku, catatan, data,
dokumen, informasi, atau keterangan lain tersebut berada

---

di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat
pemeriksaan.

(2) Dalam hal terdapat buku, catatan, data, dokumen,

informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada
saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh
Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Wajib Pajak
dalam penyelesaian keberatan, maka buku, catatan, data,
dokumen, informasi, atau keterangan lain yang diberikan
oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

(3) Dalam hal terdapat buku, catatan, data, dokumen,

informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada
saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh
Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, buku, catatan,
data, dokumen, informasi, atau keterangan lain yang
diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat
dipertimbangkan.

(4) Buku, catatan, data, dokumen, informasi, atau keterangan

lain yang dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak yang penghasilan kena
pajaknya dihitung secara jabatan terbatas pada:
- dokumen yang terkait dengan penghitungan
peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam
rangka penghitungan penghasilan neto secara
jabatan; dan
- dokumen kredit pajak sebagai pengurang pajak
penghasilan.

Pasal 16

(1) Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan,

Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir
guna memberikan keterangan atau memperoleh
penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui
penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang
dilampiri dengan:
- pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan
- formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

(2) Pemberian keterangan dari Wajib Pajak atau pemberian

penjelasan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara
kehadiran.

(3) Pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak bersifat
final dan bukan merupakan keputusan atas keberatan
yang diajukan oleh Wajib Pajak.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan hak untuk

hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak
dapat memberikan surat tanggapan hasil penelitian
keberatan.

(5) Surat tanggapan hasil penelitian keberatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan dalam jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal
Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim.

(6) Dalam hal Wajib Pajak telah menguasakan pelaksanaan

hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan berupa:

---

- hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh
penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
atau
- memberikan surat tanggapan hasil penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
tetapi atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan
kewajiban dimaksud dilaksanakan oleh Kuasa dan Wajib
Pajak, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban
perpajakan yang diakui merupakan pelaksanaan hak
dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang
dilaksanakan oleh Wajib Pajak.

(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan hak untuk

hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal Pajak membuat berita acara ketidakhadiran dan
proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu
kehadiran Wajib Pajak.

(8) Dokumen berupa:

- Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1);
- pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- berita acara kehadiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2);
- surat tanggapan hasil penelitian keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
- berita acara ketidakhadiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (7),
disusun dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 17

(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan

mengajukan Prosedur Persetujuan Bersama secara
bersamaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan
permohonan:
- pencabutan keberatan, dalam hal materi yang
disengketakan dalam Prosedur Persetujuan Bersama
sama dengan materi yang diajukan keberatan; atau
- penyesuaian keberatan, dalam hal terdapat materi
sengketa lain di luar materi yang disengketakan
dalam Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan
keberatan.

(2) Permohonan pencabutan keberatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebelum tanggal
Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim kepada Wajib
Pajak.

(3) Terhadap permohonan penyesuaian keberatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- permohonan penyesuaian dilakukan sebelum tanggal
Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim kepada
Wajib Pajak; dan
- Direktur Jenderal Pajak memberikan jawaban atas
permohonan penyesuaian keberatan berupa surat

---

persetujuan atau surat penolakan penyesuaian
keberatan dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.

(4) Dokumen berupa:

- permohonan penyesuaian keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan
- surat persetujuan dan surat penolakan penyesuaian
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b,
disusun dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 18

(1) Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan

yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling
lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam

Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan.

(2) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak
tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Direktur
Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Surat Keputusan
Keberatan diterbitkan.

(3) Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa:
- mengabulkan seluruhnya;
- mengabulkan sebagian;
- menolak; atau
- menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus
dibayar.

(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak:
- tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
- tidak menyampaikan surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3),
keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap
dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan
keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) bulan sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berakhir.

(5) Dalam hal diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan

pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal Pajak
harus menyampaikan surat keterangan mengenai hal yang
menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang
diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
permintaan tertulis diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

(6) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat keterangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima
permohonan.

(7) Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disusun dengan menggunakan contoh format

---

sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Bagian Keempat
Tindak Lanjut Putusan Gugatan yang Mengabulkan Gugatan
Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Kepada Wajib Pajak atas
Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan

Pasal 19

(1) Dalam hal terdapat putusan gugatan atas surat

pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (3), jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat
pemberitahuan tersebut kepada Wajib Pajak sampai
dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh
Direktur Jenderal Pajak.

(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak
menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, pengajuan
keberatan dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal
Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Keberatan
sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

Bagian Kelima
Sanksi Administratif

Pasal 20

(1) Dalam hal pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau

dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan
Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar
sebelum mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan.

(2) Sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga

puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam hal Surat
Keputusan Keberatan:
- menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar;
- diajukan banding dengan putusan banding berupa
tidak dapat diterima; atau
- diajukan banding namun dicabut.

(3) Sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga

puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
ayat (2) tidak dikenakan dalam hal:
- Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan;
- pengajuan keberatan Wajib Pajak tidak
dipertimbangkan karena tidak memenuhi
persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); atau

---

- Wajib Pajak mengajukan banding atas Surat
Keputusan Keberatan.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) tidak berlaku untuk Surat Keputusan Keberatan
atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

(5) Dalam hal Surat Keputusan Keberatan atas Surat

Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diajukan banding atau Peninjauan Kembali
dan permohonan banding atau Peninjauan Kembali Wajib
Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak tidak
dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5d) dan ayat (5f) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 21

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan
Wajib Pajak dapat:
- mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif
berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan dalam hal sanksi dikenakan karena
kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,
termasuk mengurangkan denda administratif Pajak Bumi
dan Bangunan karena hal-hal tertentu;
- mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak
yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau
membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
tidak benar;
- mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak
yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; atau
- membatalkan Surat Ketetapan Pajak termasuk
membatalkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan
tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan; dan/atau
1. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib
Pajak.

Pasal 22

(1) Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak

Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan yang dapat dikurangkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat
Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang,

---

dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
dengan materi yang tidak benar.

(2) Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak

Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak,
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
seharusnya tidak diterbitkan.

(3) Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c
merupakan Surat Tagihan Pajak dengan materi yang tidak
benar.

(4) Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi

dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat
Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan.

(5) Dalam hal Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan

Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta
Surat Tagihan Pajak dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibatalkan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan yang dibatalkan tersebut:
- dianggap tidak pernah diterbitkan; dan
- Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas masa pajak,
bagian tahun pajak, atau tahun pajak untuk jenis
pajak tersebut.

Bagian Kedua
Persyaratan Permohonan Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administratif dan
Pengurangan Denda Administratif
Pajak Bumi dan Bangunan

Pasal 23

(1) Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan

atau penghapusan sanksi administratif termasuk
pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a
yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat
Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi

administratif termasuk pengurangan denda administratif
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi

---

persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:
- tidak diajukan keberatan;
- diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur
Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan
pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
- diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
- tidak diajukan permohonan pengurangan atau
pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b;
- diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan
Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi dicabut dan
Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui
permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
- diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan
Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi tidak
dipertimbangkan;
- tidak sedang diajukan permohonan pembatalan
Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d;
- diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan
Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur
Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan
pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
- diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan
Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak
dipertimbangkan;
- diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan
Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan ditolak;
- tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

- diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi
dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui
permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
atau
- diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi
permohonan dikembalikan dan dianggap bukan
sebagai permohonan.

(3) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi

administratif termasuk pengurangan denda administratif
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak dan
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan hanya
dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan:
- Surat Tagihan Pajak tidak diajukan permohonan
pengurangan atau pembatalan, atau Surat Tagihan

---

Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tidak diajukan
permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf c;
- Surat Tagihan Pajak diajukan permohonan
pengurangan atau pembatalan, atau Surat Tagihan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diajukan
permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf c, tetapi dicabut dan Direktur
Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan
pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
- Surat Tagihan Pajak diajukan permohonan
pengurangan atau pembatalan atau Surat Tagihan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diajukan
permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf c, tetapi tidak dipertimbangkan;
atau
- Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat
Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:
1. tidak diajukan keberatan;
1. diajukan keberatan tetapi dicabut dan Direktur
Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan
pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
1. diajukan keberatan tetapi tidak
dipertimbangkan;
1. tidak diajukan permohonan pengurangan atau
pembatalan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21 huruf b;

1. diajukan permohonan pengurangan atau
pembatalan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21 huruf b, tetapi dicabut dan Direktur

Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan
pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
1. diajukan permohonan pengurangan atau
pembatalan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan;

1. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d;
1. diajukan permohonan pembatalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut
dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui
permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak
tersebut;
1. diajukan permohonan pembatalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi
permohonan ditolak; atau
1. diajukan permohonan pembatalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak
dipertimbangkan;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait
dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi

---

dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:
1. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan
Bangunan;
1. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan

Bangunan tetapi dicabut dan Direktur Jenderal
Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan
oleh Wajib Pajak tersebut; atau
1. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan

Bangunan tetapi dikembalikan dan dianggap
bukan sebagai permohonan; atau
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan:
1. tidak diajukan permohonan pengurangan denda
administratif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21 huruf a;

1. diajukan permohonan pengurangan denda
administratif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21 huruf a, tetapi dicabut dan Direktur

Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan
pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau
1. diajukan permohonan pengurangan denda
administratif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21 huruf a, tetapi tidak dipertimbangkan.

(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai

dengan ayat (3), tidak berlaku terhadap permohonan
pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan
Bangunan dalam hal objek pajak terkena bencana alam,
bencana nonalam, atau bencana sosial.

(5) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3), permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administratif dan permohonan
pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan
Bangunan harus memenuhi persyaratan:
- jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah
pokok atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan,
atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak
atau kurang dibayar, yang menjadi dasar pengenaan
sanksi administratif atau denda administratif Pajak
Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Surat
Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah
dilunasi oleh Wajib Pajak;
- permohonan harus diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah
sanksi administratif atau denda administratif Pajak
Bumi dan Bangunan menurut Wajib Pajak dengan
disertai alasan;

---

- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Ketetapan
Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan;
- permohonan disampaikan sebelum pengajuan
permohonan lelang barang sitaan atau permintaan
pemindahbukuan barang sitaan yang penjualannya
dikecualikan dari penjualan secara lelang atas
tindakan penagihan pajak terkait Surat Ketetapan
Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan
permohonan; dan
- surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak,
Wakil, atau Kuasa.

(6) Pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan

Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,
atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
dilakukan sebelum bulan disampaikannya permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan
permohonan pengurangan denda administratif Pajak
Bumi dan Bangunan diperhitungkan secara proporsional
sebagai pembayaran:
- jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah
pokok atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan,
atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak
atau kurang dibayar; dan
- sanksi administratif atau denda administratif Pajak
Bumi dan Bangunan.

(7) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran pada

bulan yang sama dengan bulan disampaikannya
permohonan, pembayaran tersebut merupakan
pembayaran atas jumlah pajak yang tidak atau kurang
dibayar, jumlah pokok atau selisih pokok Pajak Bumi dan
Bangunan, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang
tidak atau kurang dibayar.

(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disusun dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(9) Cara penghitungan secara proporsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak
2 (dua) kali.

(2) Permohonan pengurangan denda administratif Pajak

Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23 ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak hanya

1 (satu) kali.

---

(3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan

pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang
kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama
dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa
jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaan Wajib Pajak.

(4) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi

administratif yang kedua sebagaimana dimaksud ayat (3)
tetap diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak atau Surat
Tagihan Pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan
Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan
Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Direktur Jenderal
Pajak.

(5) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) berlaku juga untuk
pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang
kedua.

(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disusun dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 25

(1) Dalam hal objek pajak terkena bencana alam, bencana

nonalam, atau bencana sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (4), terhadap permohonan
pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a
yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan, berlaku ketentuan bahwa Wajib Pajak
harus:
- mencabut pengajuan keberatan terhadap Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam
hal Wajib Pajak sedang mengajukan keberatan dan
Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui
permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
- mencabut permohonan banding terhadap Surat
Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak
sedang mengajukan permohonan banding dan atas
permohonan banding dimaksud belum diterbitkan
putusan;
- mencabut permohonan peninjauan kembali terhadap
putusan banding atas Surat Keputusan Keberatan
terhadap Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang
mengajukan permohonan peninjauan kembali dan
atas permohonan peninjauan kembali dimaksud
belum diterbitkan putusan;
- mencabut permohonan pembetulan atas Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam
hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan
pembetulan dan Direktur Jenderal Pajak telah

---

menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib
Pajak tersebut;
- mencabut permohonan pengurangan atau
pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b,
terhadap Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang
mengajukan permohonan pengurangan atau
pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui
permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
- mencabut permohonan pembatalan Surat Ketetapan
Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf d, terhadap Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib
Pajak sedang mengajukan permohonan pembatalan
Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan dan
Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui
permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
atau
- mencabut permohonan pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan terhadap
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,
dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan
permohonan pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan dan Direktur Jenderal Pajak telah
menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib
Pajak tersebut.

(2) Dalam hal objek pajak terkena bencana alam, bencana

nonalam, atau bencana sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (4), terhadap permohonan
pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a
yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan, berlaku ketentuan bahwa Wajib Pajak
harus:
- mencabut pengajuan keberatan terhadap Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi dasar
penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang
mengajukan keberatan dan Direktur Jenderal Pajak
telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib
Pajak tersebut;
- mencabut permohonan banding terhadap Surat
Keputusan Keberatan atas Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan yang menjadi dasar penerbitan
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,
dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan
permohonan banding dan atas permohonan banding
dimaksud belum diterbitkan putusan;
- mencabut permohonan peninjauan kembali terhadap
Putusan Banding atas Surat Keputusan Keberatan
terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau

---

Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak
sedang mengajukan permohonan peninjauan kembali
dan atas permohonan peninjauan kembali dimaksud
belum diterbitkan putusan;
- mencabut permohonan pembetulan atas:
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan; dan
1. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
yang dimintakan pengurangan tersebut,
dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan
permohonan pembetulan dan Direktur Jenderal
Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh
Wajib Pajak tersebut;
- mencabut permohonan pengurangan atau
penghapusan denda administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terhadap Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang
menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang
mengajukan permohonan pengurangan denda
administratif dan Direktur Jenderal Pajak telah
menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib
Pajak tersebut;
- mencabut permohonan pengurangan atau
pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b
terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak
sedang mengajukan permohonan pengurangan atau
pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui
permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
- mencabut permohonan pengurangan atau
pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c
terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang
mengajukan permohonan pembatalan Surat Tagihan
Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan dan Direktur Jenderal
Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh
Wajib Pajak tersebut;
- mencabut permohonan pembatalan Surat Ketetapan
Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf d, terhadap Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi dasar
penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang
mengajukan permohonan pembatalan Surat
Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan dan Direktur

---

Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan
pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; dan
- mencabut permohonan pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan terhadap
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang
mengajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan dan Direktur Jenderal Pajak telah
menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib
Pajak tersebut.

Bagian Ketiga
Penyelesaian Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administratif dan Pengurangan Denda Administratif
Berdasarkan Permohonan

Pasal 26

(1) Terhadap permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Direktur
Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau
permohonan pengurangan denda administratif Pajak
Bumi dan Bangunan dengan ketentuan sebagai berikut:
- melakukan penelitian pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), ayat

(3), dan ayat (5), untuk permohonan pengurangan

atau penghapusan sanksi administratif yang
pertama;
- melakukan penelitian pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2),
ayat (3), ayat (5) dan Pasal 24 ayat (3), untuk
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administratif yang kedua; atau
- melakukan penelitian pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
sampai dengan ayat (5), Pasal 24 ayat (2), dan

Pasal 25, untuk permohonan pengurangan denda

administratif Pajak Bumi dan Bangunan.

(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan
tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat
keputusan.

(3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat

pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang
tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak tanggal diterima permohonan.

(4) Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan

sanksi administratif atau permohonan pengurangan
denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan tidak
dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
berlaku ketentuan sebagai berikut:

---

- untuk permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi administratif yang pertama, Wajib Pajak
dianggap belum mengajukan permohonan sehingga
Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan
paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1);
- untuk permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi administratif yang kedua, Wajib Pajak masih
dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka
waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 24 ayat (3) belum terlampaui; dan

- untuk permohonan pengurangan denda administratif
Pajak Bumi dan Bangunan, Wajib Pajak dianggap
belum mengajukan permohonan sehingga Wajib
Pajak masih dapat mengajukan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

(5) Surat pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disusun dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 27

(1) Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan

sanksi administratif atau permohonan pengurangan
denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti

permohonan tersebut dengan melakukan penelitian.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

terhadap alasan Wajib Pajak yang tercantum dalam
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (5) huruf c yang didasari hanya atas kekhilafan atau
bukan karena kesalahan Wajib Pajak, termasuk karena
hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf a.

(3) Kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak,

termasuk karena hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terpenuhi dalam hal:
- sanksi administratif atau denda administratif Pajak
Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Surat
Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
merupakan yang diterbitkan pertama kali kepada
Wajib Pajak;
- sanksi administratif atau denda administratif Pajak
Bumi dan Bangunan sebagai akibat dari adanya
perubahan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan atas pelaksanaan
hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan setelah berlakunya
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan dimaksud;
- Wajib Pajak dikenai sanksi administratif atau denda
administratif Pajak Bumi dan Bangunan karena

---

kesalahan Direktorat Jenderal Pajak selain kesalahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
- Wajib Pajak dikenai sanksi administratif atau denda
administratif Pajak Bumi dan Bangunan karena
keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan
bukan karena kesalahan Wajib Pajak;
- Wajib Pajak yang dikenai sanksi administratif atau
objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang dikenai denda
administratif Pajak Bumi dan Bangunan terkena
bencana alam, bencana nonalam, atau bencana
sosial, berdasarkan keputusan, penetapan, atau
keterangan dari pejabat yang berwenang, yang
terjadi:
1. pada tahun pelaksanaan hak dan pemenuhan
kewajiban perpajakan yang menyebabkan
dikenakannya sanksi administratif dan denda
administratif Pajak Bumi dan Bangunan;
1. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak,
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau
1. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sebelum permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administratif atau denda
administratif disampaikan;
- sanksi administratif atau denda administratif Pajak
Bumi dan Bangunan yang dikenakan kepada Wajib
Pajak merupakan sanksi administratif atau denda
administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang timbul
karena adanya kendala pada jaringan sistem
elektronik yang menyebabkan terganggunya
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak;
- pengenaan sanksi administratif yang timbul akibat
melaksanakan kesepakatan harga transfer; atau
- Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan, dengan
ketentuan:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib
Pajak badan, yang menyelenggarakan
pembukuan mengalami kerugian komersial dan
kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun
berturut-turut;
1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang
melakukan pencatatan mengalami kesulitan
dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan
yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun berturut-
turut; atau
1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mengalami
kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari
penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak,
sebelum permohonan disampaikan.

(4) Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan

pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan

---

Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf
a hanya dapat diberikan terhadap sanksi administratif
atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang
belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak.

Pasal 28

(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)

dilakukan berdasarkan dokumen, data, informasi,
dan/atau keterangan yang tersedia.

(2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan dokumen, data,

informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya,
penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
dapat mempertimbangkan dokumen, data, informasi,
dan/atau keterangan tersebut.

(3) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat:

- meminta dokumen, data, informasi, dan/atau
keterangan kepada Wajib Pajak dengan
menyampaikan surat permintaan;
- meminta dokumen, data, informasi, dan/atau
keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan
menyampaikan surat permintaan;
- meminta keterangan atau bukti kepada unit kantor di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan
dan/atau meminta keterangan atau bukti kepada
pihak lain di luar Direktorat Jenderal Pajak dengan
menyampaikan surat permintaan keterangan atau
bukti;
- melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan
dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat
panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara;
dan/atau
- melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak, lokasi
objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu
untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran,
pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau
bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan
menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan.

(4) Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama 15 (lima belas)
hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim.

(5) Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b paling lama 5 (lima) hari
kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim.

(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki sebagian atau

seluruh dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau
huruf b, Wajib Pajak menyatakan hal tersebut dalam surat
pernyataan.

(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau

seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a atau huruf b, permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administratif atau permohonan
pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan

---

Bangunan tetap diproses sesuai dengan dokumen, data,
informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.

(8) Dokumen berupa:

- surat permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a;
- surat permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b;
- surat permintaan keterangan atau bukti
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c;
- surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d;
- berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d; dan
- surat pemberitahuan peninjauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e,
disusun dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama

6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan pengurangan
atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan
pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan
Bangunan diterima, harus menerbitkan:
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
atau
- Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi
Pajak Bumi dan Bangunan,
berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1).

(2) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa:
- mengabulkan seluruhnya;
- mengabulkan sebagian; atau
- menolak,
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administratif atau permohonan pengurangan denda
administratif Pajak Bumi dan Bangunan.

(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terlampaui tetapi Direktur Jenderal Pajak:
- tidak menerbitkan surat keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2); atau
- tidak menyampaikan surat pengembalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3),
permohonan dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal
Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan
permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) bulan sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berakhir.

(4) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disusun dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang

---

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Bagian Keempat
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan
Pengurangan Denda Administratif secara Jabatan

Pasal 30

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengurangan

atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan
denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan secara
jabatan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau
keterangan yang tersedia.

(2) Sanksi administratif yang dapat dikurangkan atau

dihapuskan secara jabatan atau denda administratif Pajak
Bumi dan Bangunan yang dapat dikurangkan secara
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- bunga;
- denda;
- kenaikan; atau
- denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a yang
dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan
karena kesalahan Wajib Pajak, termasuk karena hal-hal
tertentu.

Pasal 31

(1) Dalam melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi

administratif atau pengurangan denda administratif Pajak
Bumi dan Bangunan secara jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak
melakukan penelitian.

(2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat:
- meminta dokumen, data, informasi, dan/atau
keterangan kepada Wajib Pajak dengan
menyampaikan surat permintaan;
- meminta dokumen, data, informasi, dan/atau
keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan
menyampaikan surat permintaan;
- melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan
dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat
panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara;
dan/atau
- melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak, lokasi
objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu
untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran,
pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau
bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan
menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan.

(3) Atas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif

atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan
Bangunan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 30 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:

  • Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

---

- Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
atau
- Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi
Pajak Bumi dan Bangunan.

(4) Dokumen berupa:

- surat permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a;
- surat permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b;
- surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c;
- berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c;
- surat pemberitahuan peninjauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d; dan
- surat keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3),
disusun dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Bagian Kelima
Persyaratan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat
Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atau Pembatalan Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar

Pasal 32

(1) Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan

atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar
termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada
Direktur Jenderal Pajak.

(2) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat

Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan
pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi
persyaratan:
- Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan:
1. tidak diajukan keberatan; atau
1. diajukan keberatan, tetapi tidak
dipertimbangkan;
- Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan:
1. tidak diajukan permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administratif atau
permohonan pengurangan denda administratif
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf a;

---

1. diajukan permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administratif atau
permohonan pengurangan denda administratif
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi dicabut
dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui
permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak
tersebut; atau
1. diajukan permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administratif atau
permohonan pengurangan denda administratif
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak
dipertimbangkan;
- Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan:
1. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan
Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d;
1. diajukan permohonan pembatalan Surat
Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut
dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui
permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak
tersebut;
1. diajukan permohonan pembatalan Surat
Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak
dipertimbangkan; atau
1. diajukan permohonan pembatalan Surat
Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi
permohonan tersebut ditolak; atau
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:
1. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan
Bangunan;
1. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan

Bangunan tetapi dicabut dan Direktur Jenderal
Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan
oleh Wajib Pajak tersebut; atau
1. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan

Bangunan tetapi dikembalikan dan dianggap
bukan sebagai permohonan.

(3) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat

Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk pengurangan
atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak

---

yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf b diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur
Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan
oleh Wajib Pajak tersebut.

(4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan
Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk
permohonan pengurangan atau pembatalan Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- permohonan harus diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah
materi penetapan dalam Surat Ketetapan Pajak,
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan menurut
penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;
- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Ketetapan
Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
dan
- surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak,
Wakil, atau Kuasa.

(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat

Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang,
atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib
Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

(6) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan

pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak,
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak
benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas
permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak
dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak
dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib
Pajak.

(7) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat

Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang,
atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) tetap diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak,
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak
benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b
yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal
Pajak.

(8) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai

dengan ayat (4) berlaku juga untuk permohonan
pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak,
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak
benar yang kedua.

---

(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan

ayat (7) disusun dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Bagian Keenam
Penyelesaian Pengurangan atau Pembatalan
Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang,
atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan

Pasal 33

(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian

permohonan pengurangan atau pembatalan Surat
Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang,
atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
- melakukan penelitian pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang
pertama; atau
- melakukan penelitian pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk
permohonan yang kedua.

(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan
tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat
keputusan.

(3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat

pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang
tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak tanggal diterima permohonan.

(4) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan

Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan yang tidak benar tidak dipertimbangkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6), berlaku ketentuan

sebagai berikut:
- untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak
dianggap belum mengajukan permohonan sehingga
Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan
paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (5); atau
- untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih
dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka
waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32 ayat (6) belum terlampaui.

(5) Surat pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disusun dengan menggunakan contoh format yang

---

tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 34

(1) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan

Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur
Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan
melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi,
dan/atau keterangan yang tersedia.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan,

dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam
permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan,
dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

(4) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat:

- meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi,
dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan
menyampaikan surat permintaan;
- meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi,
dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak
dengan menyampaikan surat permintaan;
- meminta keterangan atau bukti kepada pihak lain di
luar Direktorat Jenderal Pajak dan/atau unit kantor
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan
dengan menyampaikan surat keterangan atau bukti;
- melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan
dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat
panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara;
- melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan
peraturan