Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tangerang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsure penyelenggara
Pemerintahan
Daerah
yang
memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
4.
Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD
adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang.
5.
Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota
Tangerang.
6.
Pejabat
adalah
pejabat
yang
berwenang
mengangkat
dan
memberhentikan
Jurusita
Pajak,
menerbitkan
Surat
Perintah
Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman
Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat
Perintah Penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk
penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak
melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang
dan peraturan daerah.
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib
kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang
bersifat
memaksa
berdasarkan
Undang-Undang,
dengan
tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan
Pajak.
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar
Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan Daerah.
10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan
usaha milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi
lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11. Penanggung Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang bertanggung
jawab atas Pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan Hak
dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak Daerah menurut ketentuan
Peraturan Perpajakan Daerah.
12. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka
waktu lain yang diatur dengan Peraturan Wali Kota paling lama 3 (tiga)
bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk
menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
13. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun
kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender.
14. Penagihan
Pajak
yang
selanjutnya
disebut
Penagihan
adalah
serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak
dan Biaya Penagihan Pajak dengan menegur Penagihan atau
memperingatkan,
melaksanakan
Seketika
dan
Sekaligus,
memberitahukan
Surat
Paksa,
mengusulkan
pencegahan,
melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual
Barang yang telah disita.
15. Pemeriksaan Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah
serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan,
dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional
berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan
16. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan yang meliputi
Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa,
penyitaan dan penyanderaan.
17. Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi
administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum
dalam surat ketetapan Pajak,atau surat sejenisnya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
18. Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan,Pengumuman Lelang, Pembatalan
Lelang, Jasa Penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan Penagihan.
19. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
20. Kantor Lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan penjualan
secara Lelang.
21. Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara
penawaran harga secara lisan, tertulis, dan/atau media dalam jaringan
(online) melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
22. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai Barang
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan
untuk
melunasi
Utang
Pajak
menurut
peraturan
perundang-
undangan.
23. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Wajib
Pajak dan/atau Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah
Daerah atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Wali Kota, yang diberi
https://jdih.tangerangkota.go.id/
tugas,
wewenang,
dan
tanggung
jawab
untuk
melaksanakan
Pemeriksaan.
25. Tenaga Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil PNS yang memiliki kemampuan, keahlian dan
pengalaman di bidang pemeriksaan pajak.
26. Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat
tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang
dianggap perlu oleh Pemeriksa.
27. Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di BPKD
dan/atau kantor-kantor di lingkungan Pemerintah Daerah.
28. Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap
Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan Pajak dari hasil
Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis Pajak dan Masa Pajak, bagian
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang sama.
29. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara
teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang
meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah
harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup
dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba
rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
30. Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat
atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak
yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat
untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang
dikelola secara elektronik dan benda-benda lain.
31. Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Daerah adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tindak pidana di bidang perpajakan Daerah yang terjadi serta
menemukan tersangkanya.
32. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang yang Dibuat
oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan lelang.
33. Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat KKP adalah
catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa mengenai
prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau
bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan
yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
34. Dokumen adalah buku, catatan, dan/atau dokumen lain termasuk
data elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dalam
pelaksanaan Pemeriksaan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
35. Data Elektronik adalah data yang dikelola secara elektronik, yang
dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya
dan disimpan dalam media penyimpanan elektronik.
36. Objek Sita adalah Barang Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak
yang dapat dijadikan jaminan Utang Pajak.
37. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat
SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak
dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
38. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah
bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas
Umum Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali
Kota.
39. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD,
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah
pokok pajak yang terutang.
40. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya
disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah
Pajak yang masih harus dibayar.
41. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang
selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan Pajak yang
menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
42. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN
adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak
sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang
dan tidak ada kredit Pajak.
43. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat
SKPDLB, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar
daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
44. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah
surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif
berupa bunga dan/atau denda.
45. Surat
Keputusan
Pembetulan
adalah
surat
keputusan
yang
membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan
dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-
undangan
perpajakan
Daerah
yang
terdapat
dalam
Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat
Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah,
Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
46. Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis adalah
surat
yang
diterbitkan
oleh
Pejabat
untuk
menegur
atau
memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi Utang Pajaknya.
47. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan Pajak
yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Wajib Pajak dan/atau
Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran
yang meliputi seluruh Utang Pajak dari semua jenis Pajak, Masa Pajak,
dan Tahun Pajak.
48. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan
terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak
Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan
Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah
Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap
pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh
Wajib Pajak.
49. Putusan Banding adalahputusan badan peradilan Pajak atas banding
terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
50. Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan Biaya
Penagihan Pajak.
51. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh Pejabat untuk melaksanakan penyitaan.
52. Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SP2 adalah
surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
53. Surat
Pemberitahuan
Pemeriksaan
Lapangan
adalah
surat
pemberitahuan mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam
rangka
menguji
kepatuhan
pemenuhan
kewajiban
perpajakan
dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
54. Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor adalah surat
panggilan yang disampaikan kepada Wajib Pajak untuk menghadiri
Pemeriksaan Kantor dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.
55. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat
SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang
meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi,
https://jdih.tangerangkota.go.id/
perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan
perhitungan sementara dari sanksi administrasi.
56. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat
PAHP adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa atas
temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara
pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua
belah pihak dan berisi koreksi pokok Pajak terutang baik yang
disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi
administrasi.
57. Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Walikota dan/atau
Pejabat yang ditunjuk dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan
yang belum disepakati antara Pemeriksa dan Wajib Pajak dalam PAHP
guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas;
58. Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP adalah
laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang
disusun oleh Pemeriksa secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan
ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
59. Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir yang selanjutnya disebut LHP Sumir
adalah laporan tentang penghentian Pemeriksaan tanpa adanya usulan
penerbitan SKPD.
60. Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah jangka
waktu
yang
diberikan
kepada
Pemeriksa
untuk
melakukan
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak yang
dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan
kepada
Wajib
Pajak
sampai
dengan
tanggal
penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
61. Pihak Ketiga adalah pihak yang memiliki keterangan atau bukti yang
ada hubungannya dengan tindakan Wajib Pajak, pekerjaan, kegiatan
usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak antara lain bank, akuntan
publik, notaris, konsultan pajak, konsultan hukum, konsultan
keuangan, pelanggan, pemasok, kantor administrasi, atau pihak
lainnya.
62. Analisis Risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat
ketidakpatuhan Wajib Pajak yang berisiko menimbulkan hilangnya
potensi penerimaan Pajak.
