Langsung ke konten

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN

PMK No. 120 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang PPN.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahanjasa
kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang PPN.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta
perubahannya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1) PPN yang terutang atas penyerahan:

- rumah tapak; dan
- satuan rumah susun,
yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh Pemerintah
untuk Tahun Anggaran 2023.

(2) Rumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a merupakan bangunan gedung berupa rumah
tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak
bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang
sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

(3) Satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b merupakan satuan rumah susun yang
berfungsi sebagai tempat hunian.

Pasal 3

(1) PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas

penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat:
- ditandatanganinya akta jual beli; atau
- ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli
lunas,
di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara
nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak
siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang
dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak
tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31
Desember 2024.

(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena
Pajak penjual;
- nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor
induk kependudukan pembeli;
- tanggal serah terima;
- kode identitas rumah yang diserahterimakan;
- pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima
bangunan;dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • nomor berita acara serah terima.

(3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus didaftarkan dalam aplikasi di kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/ atau Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada
akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah
terima.

Pasal 4

(1) Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
- Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah); dan
- merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah
susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

(2) Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru

se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b merupakan
rumah tapak atau satuan rumah susun yang:
- telah mendapatkan kode identitas rumah; dan
- pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak
penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah
tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah
dilakukan pemindahtanganan.

(3) Kode identitas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a merupakan kode identitas atas rumah tapak
dan satuan rumah susun yang disediakan melalui
aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan
Rakyat.

(4) Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan
pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha
Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri
ini, dapat diberikan PPN ditanggung Pemerintah dengan
ketentuan:
- dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan
pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual
paling cepat tanggal 1 September 2023;
- pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 November 2023

sampai dengan tanggal 31 Desember 2024; dan
- PPN ditanggung Pemerintah diberikan hanya atas PPN
yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan
pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian
PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan
Menteri ini.

Pasal 5

(1) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi

atas perolehan 1 (satu) rumah tapak a tau 1 (satu) satuan
rumah susun.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN

ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan
fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan
Menteri ini.

Pasal 6

Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
- warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib
pajak atau nomor identitas kependudukan; dan
- warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib
pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi
warga negara asing.

Pasal 7

(1) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan untuk:
- penyerahan yang tanggal berita acara serah terima
mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan
tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% (seratus persen)
dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan
pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah) dengan Harga Jual paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau
- penyerahan yang tanggal berita acara serah terima
mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% (lima puluh
persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar
pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak
November 2023 sampa1 dengan Masa Pajak
Desember 2023;

(3) Masa Pajak November 2023 sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) merupakan PPN terutang
mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal
30 November 2023.

Pasal 8

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan

rumah tapak dan/atau satuan rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:
- Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.

(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas
pembeli berupa:
- nama pembeli; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- nomor pokok wajib pajak atau nomor induk
kependudukan.

(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada
pengisian kolom nama barang.

(4) Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak atau rumah

susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dibuat dengan menerbitkan Faktur Pajak dengan
ketentuan:
- untuk penyerahan dengan berita acara serah terima
sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 dan:
1. Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah), membuat 2 (dua) Faktur
Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh)
dengan dasar pengenaan pajak masing-masing
50% (lima puluh persen); atau
1. Harga Jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah), membuat:
- 2 (dua) Faktur Pajak dengan kode transaksi
07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan
pajak masing-masing 50% (lima puluh
persen) untuk bagian Harga Jual sampai
dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah) yang PPN terutangnya ditanggung
Pemerintah; dan
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 0 1 (nol
satu) untuk bagian Harga Jual lebih dari
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
yang PPN terutangnya tidak ditanggung
Pemerintah;
- untuk penyerahan dengan berita acara serah terima
sejak tanggal 1 Juli 2024 sampa1 dengan
tanggal 31 Desember 2024 dan:
1. Harga jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah), membuat 2 (dua) Faktur
Pajak dengan:
- kode transaksi 0 1 (nol satu) untuk bagian
50% (lima puluh persen) Harga Jual yang
PPN terutangnya tidak mendapatkan
insentif PPN ditanggung Pemerintah; dan
- kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian
50% (lima puluh persen) Harga Jual yang
PPN terutangnya mendapatkan insentif PPN
ditanggung Pemerintah;
atau
1. Harga Jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah) membuat:
- 2 (dua) Faktur Pajak untuk bagian Harga
Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah), membuat Faktur Pajak
dengan:
1. kode transaksi 01 (nol satu) untuk
bagian 50% (lima puluh persen) Harga
Jual yang PPN terutangnya tidak

jdih.kemenkeu.go.id

---

mendapatkan insentif PPN ditanggung
Pemerintah; dan
1. kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk
bagian 50% (lima puluh persen) Harga
Jual yang PPN terutangnya
mendapatkan insentif PPN ditanggung
Pemerintah;
dan
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol
satu) untuk bagian Harga Jual lebih dari
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
yang PPN terutangnya tidak mendapatkan
insentif PPN ditanggung Pemerintah.

(5) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG

(6) Dalam hal keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH

EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2023" sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) belum tersedia dalam aplikasi
pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat
melakukan pembaharuan atas keterangan yang dapat
dicantumkan di Faktur Pajak melalui aplikasi dimaksud.

(7) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan PPN oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
rumah tapak dan/ atau satuan rumah susun, merupakan
laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(8) Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan PPN Masa

Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak
Desember 2023 dapat diperlakukan sebagai laporan
realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari
2025.

(9) PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan

rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak
ditanggung Pemerintah dalam hal:
- objek yang diserahkan bukan merupakan rumah
tapak atau satuan rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam Pas al 2, Pas al 3, dan Pas al 4;
- telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan
pertama sebelum tanggal 1 September 2023;
- penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1
November 2023 atau setelah tanggal 31 Desember
2023;
- rumah tapak atau satuan rumah susun
dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak penyerahan;
- penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4)
dan ayat (5);
- Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan laporan
realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf
b; dan/atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita
acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (3).

( 10) Atas penyerahan rumah tapak dan/ a tau satuan rumah
susun sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenai PPN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.

(11) Contoh transaksi dan pembuatan Faktur Pajak tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur J enderal
Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, jika diperoleh data dan/ atau informasi yang
menunjukkan:
- objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak
atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam
Pas al 2, Pasal 3, dan Pas al 4;
- perolehan lebih dari 1 (satu) unit yang mendapatkan
insentif PPN ditanggung Pemerintah yang dilakukan oleh
1 (satu) orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (1) dan telah memanfaatkan insentif PPN

ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023;
- perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6;
- Masa Pajak tidak sesuai dengan periode Masa Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
- penyerahan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (5), dan/atau
ayat (7);
- dilakukan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (9) huruf d; dan/ atau
- berita acara serah terima untuk penyerahan rumah tapak
dan/ atau satuan rumah susun yang dilakukan terhitung
sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal
31 Desember 2024 tidak didaftarkan dalam aplikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

Pasal 10

Rumah tapak dan/ atau satuan rumah susun yang telah
mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat
memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan
Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak
ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 atas PPN yang
terutang atas penyerahan rumah tapak dan/ atau satuan
rumah susun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 12

( 1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat dan/ atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan
Rakyat menyampaikan data rumah tapak dan satuan
rumah susun, termasuk data berupa berita acara serah
terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
registrasi kode identitas rumah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3), ke Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara daring atau luring.

(3) Penyampaian keseluruhan data sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal
29 Februari 2024.

Pasal 13

Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---