Langsung ke konten

ORGANISASI DAN TATA KERJA

PMK No. 121 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-09-10

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Unit Pelaksana Teknis adalah organisasi yang bersifat
mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi
induk.
1. Balai Laboratorium Bea dan Cukai adalah unit pelaksana
teknis pada Direktorat Jenderal di bidang pengujian
barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang,
serta pengembangan laboratorium di bidang kepabeanan
dan cukai.

---

Pasal 2

(1) Balai Laboratorium Bea dan Cukai merupakan unit

pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal.

(2) Balai Laboratorium Bea dan Cukai secara teknis

fungsional dibina oleh Direktur yang membidangi teknis
kepabeanan pada Direktorat Jenderal.

(3) Balai Laboratorium Bea dan Cukai secara administratif

dibina oleh Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(4) Balai Laboratorium Bea dan Cukai dipimpin oleh Kepala

Balai.

Pasal 3

Balai Laboratorium Bea dan Cukai mempunyai tugas
melaksanakan pengujian barang secara laboratoris dan/atau
identifikasi barang, serta pengembangan laboratorium di
bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3, Balai Laboratorium Bea dan Cukai menyelenggarakan

fungsi:
- pelaksanaan pengujian barang secara laboratoris
dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan
cukai;
- pelaksanaan asistensi teknis terkait pengujian barang
secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di
lingkungan Direktorat Jenderal;
- pengelolaan, pemeliharaan, perawatan sarana
laboratorium, serta perencanaan pengadaan peralatan
khusus yang berkaitan dengan pengujian barang secara
laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan
Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
- perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas sistem
manajemen laboratorium berdasarkan standar
internasional di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan
Cukai;
- pelaksanaan standardisasi dan pembakuan metode
pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi
barang di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
- pelaksanaan pengendalian mutu pengujian barang secara
laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan
Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
- pelaksanaan analisis hasil dan/atau metode atas
pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi
barang di bidang kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan pengembangan metode pengujian dan/atau
identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;

---

- penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga
nasional dan/atau internasional di bidang pengujian
barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di
bidang kepabeanan dan cukai;
- pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan,
pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap kode etik
dan disiplin di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan
Cukai; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah
tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan
pengelolaan kinerja dan risiko, dan komunikasi publik
Balai Laboratorium Bea dan Cukai.

Pasal 5

Balai Laboratorium Bea dan Cukai diklasifikasikan dalam 2
(dua) kelas yang terdiri atas:
- Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I; dan
- Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II.

Bagian Kedua
Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I

Pasal 6

Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
- Seksi Teknis Laboratorium;
- Seksi Penjaminan Mutu Laboratorium; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 7

(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai

tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah
tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan
pengelolaan kinerja dan risiko, komunikasi publik,
pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan,
pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap kode etik
dan disiplin.

(2) Seksi Teknis Laboratorium mempunyai tugas melakukan

pelaksanaan asistensi teknis dan pengujian barang secara
laboratoris dan/atau identifikasi barang, serta
pengelolaan, pemeliharaan, perawatan sarana
laboratorium, dan perencanaan pengadaan peralatan
khusus yang berkaitan dengan pengujian barang secara
laboratoris dan/atau identifikasi barang.

(3) Seksi Penjaminan Mutu Laboratorium mempunyai tugas

melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas
sistem manajemen laboratorium berdasarkan standar
internasional, pelaksanaan standardisasi dan pembakuan
metode pengujian barang, pelaksanaan pengendalian
mutu pengujian barang, pelaksanaan analisis hasil

---

dan/atau metode atas pengujian barang, pelaksanaan
pengembangan metode pengujian dan/atau identifikasi
barang, serta penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan
lembaga nasional dan/atau internasional di bidang
pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi
barang di bidang kepabeanan dan cukai.

Bagian Ketiga
Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II

Pasal 8

Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
- Seksi Teknis Laboratorium;
- Seksi Penjaminan Mutu Laboratorium; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 9

(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai

tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah
tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan
pengelolaan kinerja dan risiko, komunikasi publik,
pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan,
pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap kode etik
dan disiplin.

(2) Seksi Teknis Laboratorium mempunyai tugas melakukan

pelaksanaan asistensi teknis dan pengujian barang secara
laboratoris dan/atau identifikasi barang, serta
pengelolaan, pemeliharaan, perawatan sarana
laboratorium, dan perencanaan pengadaan peralatan
khusus yang berkaitan dengan pengujian barang secara
laboratoris dan/atau identifikasi barang.

(3) Seksi Penjaminan Mutu Laboratorium mempunyai tugas

melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas
sistem manajemen laboratorium berdasarkan standar
internasional, pelaksanaan standardisasi dan pembakuan
metode pengujian barang, pelaksanaan pengendalian
mutu pengujian barang, pelaksanaan analisis hasil
dan/atau metode atas pengujian barang, pelaksanaan
pengembangan metode pengujian dan/atau identifikasi
barang, serta penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan
lembaga nasional dan/atau internasional di bidang
pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi
barang di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 10

(1) Pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai dapat ditetapkan

kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

---

(2) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas

memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi Balai Laboratorium Bea dan Cukai
sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

(3) Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
administrator atau pejabat struktural eselon III, atau
pejabat pengawas atau pejabat struktural eselon IV yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan
fungsional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat

fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
oleh Menteri.

(5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara
individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung
pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.

(6) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri

atas:
- ketua tim; dan
- anggota tim.

(7) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a

berasal dari pejabat fungsional atau pejabat struktural
yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan
memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan
kebutuhan pelaksanaan tugas.

(8) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan

pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.

(9) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b

berasal dari pejabat fungsional, pejabat struktural, atau
pelaksana yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi
dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai
dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.

(10) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan

kelompok jabatan fungsional dilaksanakan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10, terdiri atas berbagai jenis jabatan
fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang
pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban
kerja.

(3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai jabatan fungsional masing-masing.

---

Pasal 12

(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, di

lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai dapat
dibentuk Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai.

(2) Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai

merupakan unit organisasi non struktural yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai
Laboratorium Bea dan Cukai.

(3) Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai

mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
pelayanan pengujian barang secara laboratoris dan/atau
identifikasi barang dalam masing-masing wilayah operasi
Balai Laboratorium Bea dan Cukai.

(4) Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai terdiri

atas sejumlah pegawai dari Balai Laboratorium Bea dan
Cukai yang dikoordinasikan oleh seorang Pejabat
Fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Balai Laboratorium
Bea dan Cukai sesuai dengan wilayah operasi masing-
masing.

(5) Rincian Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai

pada masing-masing Balai Laboratorium Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Setiap unsur di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan

Cukai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.

(2) Setiap unsur di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan

Cukai harus menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Setiap unsur di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan

Cukai harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan Balai
Laboratorium Bea dan Cukai.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Balai

Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 15

Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai menyampaikan
laporan kepada Direktur yang membidangi teknis kepabeanan
pada Direktorat Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas

---

secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan.

Pasal 16

Setiap unsur di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai
harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban
kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai.

Pasal 17

Setiap unsur di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai
dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-
masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan
Kementerian Keuangan serta dengan instansi lain di luar
Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 18

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.

Pasal 20

Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan
internal pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1), dalam
pelaksanaan tugasnya:
- secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur
yang membidangi kepatuhan internal pada Direktorat
Jenderal; dan
- secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala
Balai Laboratorium Bea dan Cukai.

Pasal 21

(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan

internal pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal
9 ayat (1) berhak meminta dan memperoleh data dan
informasi dari unit organisasi atau pejabat terkait di
lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai.

(2) Unit organisasi atau pejabat yang terkait harus

memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat
yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.

---

Pasal 22

(1) Perubahan atas tugas, fungsi, nama, kelas, susunan

organisasi, dan tata kerja Balai Laboratorium Bea dan
Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini
ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(2) Perubahan atas pembina administrasi, wilayah operasi,

dan Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai
sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta
pembentukan dan/atau pergeseran satuan kerja
anggaran, ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal
setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris
Jenderal.

(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk
mendapatkan persetujuan tertulis paling lambat 2 (dua)
tahun sejak Keputusan Direktur Jenderal ditetapkan.

Pasal 23

(1) Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I

merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural
eselon III.a.

(2) Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II

merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural
eselon III.b.

(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai

Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I merupakan jabatan
pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai

Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II merupakan jabatan
pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.

Pasal 24

(1) Jumlah Balai Laboratorium Bea dan Cukai di lingkungan

Direktorat Jenderal sebanyak 3 (tiga) Balai Laboratorium
Bea dan Cukai.

(2) Nama Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Medan;
- Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta;
dan
- Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Surabaya.

(3) Lokasi dan wilayah operasi Balai Laboratorium Bea dan

Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

---

(4) Bagan susunan organisasi Balai Laboratorium Bea dan

Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Dalam hal terdapat kondisi tertentu dan dengan

mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, pelaksanaan
layanan pengujian barang secara laboratoris dan/atau
identifikasi barang oleh Balai Laboratorium Bea dan
Cukai dikecualikan dari wilayah operasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

(6) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

meliputi:
- kemudahan akses transportasi;
- kebutuhan pengujian terakreditasi;
- permintaan unit pembina Balai Laboratorium Bea
dan Cukai; dan/atau
- permintaan dari unit organisasi di kantor pusat yang
melakukan kegiatan pemeriksaan atau pengawasan
di daerah.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Laboratorium Bea dan Cukai (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1023), tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan
baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru
berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
- bagi pegawai di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan
Cukai yang sedang dalam proses mutasi dan/atau
promosi, tetap dapat dilakukan pengangkatan dan
pelantikan dalam jabatan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1023)
sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat
dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan
Menteri ini.

Pasal 26

Pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di
lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai berdasarkan
Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu)
tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

---

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1023),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1023),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 121 TAHUN 2024

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LABORATORIUM

BEA DAN CUKAI

NAMA, KELAS, LOKASI, INSTANSI VERTIKAL PEMBINA ADMINISTRASI, WILAYAH OPERASI, DAN SATUAN PELAYANAN

BALAI LABORATORIUM BEA DAN CUKAI

INSTANSI VERTIKAL

NO. NAMA KELAS LOKASI PEMBINA WILAYAH OPERASI SATUAN PELAYANAN

ADMINISTRASI

1. Balai I Medan Kantor Wilayah 1. Kantor Wilayah Direktorat 1. Laboratorium Bea dan
Laboratorium Direktorat Jenderal Jenderal Bea dan Cukai Cukai Banda Aceh
Bea dan Cukai Bea dan Cukai Aceh 2. Laboratorium Bea dan
Medan Sumatera Utara 2. Kantor Wilayah Direktorat Cukai Pekanbaru
Jenderal Bea dan Cukai 3. Laboratorium Bea dan
Sumatera Utara Cukai Teluk Bayur
1. Kantor Wilayah Direktorat 4. Laboratorium Bea dan
Jenderal Bea dan Cukai Cukai Batam
Riau 5. Laboratorium Bea dan
1. Kantor Wilayah Direktorat Cukai Kuala Tanjung
Jenderal Bea dan Cukai 6. Laboratorium Bea dan
Sumatera Bagian Barat Cukai Tanjung Pandan
1. Kantor Wilayah Direktorat 7. Laboratorium Bea dan
Jenderal Bea dan Cukai Cukai Dumai
Sumatera Bagian Timur 8. Laboratorium Bea dan
Cukai Jambi

---

INSTANSI VERTIKAL

NO. NAMA KELAS LOKASI PEMBINA WILAYAH OPERASI SATUAN PELAYANAN

ADMINISTRASI

1. Kantor Wilayah Direktorat 9. Laboratorium Bea dan
Jenderal Bea dan Cukai Cukai Palembang
Khusus Kepulauan Riau 10. Laboratorium Bea dan
1. Kantor Pelayanan Utama Cukai Lampung
Bea dan Cukai Tipe B Batam

1. Balai I Jakarta Kantor Wilayah 1. Kantor Pusat Direktorat 1. Laboratorium Bea dan
Laboratorium Direktorat Jenderal Jenderal Bea dan Cukai Cukai Tanjung Priok
Bea dan Cukai Bea dan Cukai 2. Kantor Wilayah Direktorat 2. Laboratorium Bea dan
Jakarta Jakarta Jenderal Bea dan Cukai Cukai Soekarno Hatta
Banten 3. Laboratorium Bea dan
1. Kantor Wilayah Direktorat Cukai Merak
Jenderal Bea dan Cukai 4. Laboratorium Bea dan
Jakarta Cukai Bandung
1. Kantor Wilayah Direktorat 5. Laboratorium Bea dan
Jenderal Bea dan Cukai Cukai Pontianak
Jawa Barat 6. Laboratorium Bea dan
1. Kantor Wilayah Direktorat Cukai Kantor Pos Pasar
Jenderal Bea dan Cukai Baru
Kalimantan Bagian Barat 7. Laboratorium Bea dan
1. Kantor Pelayanan Utama Cukai Cikarang
Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok
1. Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai Tipe C
Soekarno Hatta

---

INSTANSI VERTIKAL

NO. NAMA KELAS LOKASI PEMBINA WILAYAH OPERASI SATUAN PELAYANAN

ADMINISTRASI

1. Balai I Surabaya Kantor Wilayah 1. Kantor Wilayah Direktorat 1. Laboratorium Bea dan
Laboratorium Direktorat Jenderal Jenderal Bea dan Cukai Cukai Tanjung Emas
Bea dan Cukai Bea dan Cukai Jawa Jawa Tengah dan Daerah 2. Laboratorium Bea dan
Surabaya Timur I Istimewa Yogyakarta Cukai Sampit
1. Kantor Wilayah Direktorat 3. Laboratorium Bea dan
Jenderal Bea dan Cukai Cukai Pangkalan Bun
Jawa Timur I 4. Laboratorium Bea dan
1. Kantor Wilayah Direktorat Cukai Banjarmasin
Jenderal Bea dan Cukai 5. Laboratorium Bea dan
Jawa Timur II Cukai Kotabaru
1. Kantor Wilayah Direktorat 6. Laboratorium Bea dan
Jenderal Bea dan Cukai Cukai Balikpapan
Kalimantan Bagian Timur 7. Laboratorium Bea dan
1. Kantor Wilayah Direktorat Cukai Ngurah Rai
Jenderal Bea dan Cukai 8. Laboratorium Bea dan
Kalimantan Bagian Selatan Cukai Bitung
1. Kantor Wilayah Direktorat 9. Laboratorium Bea dan
Jenderal Bea dan Cukai Cukai Pantoloan
Bali, Nusa Tenggara Barat, 10. Laboratorium Bea dan
dan Nusa Tenggara Timur Cukai Gresik
1. Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
Sulawesi Bagian Utara
1. Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
Sulawesi Bagian Selatan
1. Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
Maluku

---

INSTANSI VERTIKAL

NO. NAMA KELAS LOKASI PEMBINA WILAYAH OPERASI SATUAN PELAYANAN

ADMINISTRASI

1. Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
Khusus Papua

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

---

LAMPIRAN II

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 121 TAHUN 2024

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LABORATORIUM

BEA DAN CUKAI

A. BAGAN ORGANISASI BALAI LABORATORIUM BEA DAN CUKAI KELAS I

B. BAGAN ORGANISASI BALAI LABORATORIUM BEA DAN CUKAI KELAS II

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI