Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

PMK No. 122 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk
um um dengan penawaran harga secara tertulis dan/ a tau
lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk
mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan
Pengumuman Lelang.
1. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual
secara Lelang.
1. Objek Lelang adalah Barang yang dilelang.
1. Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada
masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud
untuk menghimpun peminat Lelang dan pemberitahuan
kepada pihak yang berkepentingan.
1. Lelang Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan
penjualan Barang yang berdasarkan putusan/penetapan
pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum
yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan, atau
ketentuan peraturan perundang-undangan diharuskan
dijual dengan cara Lelang.
1. Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan
penjualan Barang berdasarkan putusan/penetapan
pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum
yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan, atau
melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan.
1. Lelang Noneksekusi Wajib yang selanjutnya disebut
Lelang Noneksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan
penjualan Barang yang oleh peraturan perundang-
undangan diharuskan melalui Lelang.
1. Lelang Noneksekusi Sukarela yang selanjutnya disebut
Lelang Sukarela adalah Lelang untuk melaksanakan
penjualan Barang milik swasta, perorangan atau badan
hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
1. Lelang Sukarela Terjadwal Khusus yang selanjutnya
disebut Lelang Terjadwal Khusus adalah Lelang Sukarela
atas barang bergerak yang tidak memerlukan balik nama
dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh
Penyelenggara Lelang secara tertentu, rutin, dan
terencana.
1. Hak Menikmati adalah hak yang memberi wewenang
untuk menikmati atau memanfaatkan barang milik pihak
lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar
sejumlah uang dengan tidak mengubah status
kepemilikan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang adalah suatu
kondisi di mana dokumen persyaratan Lelang telah
dipenuhi oleh Penjual sesuai jenis Lelangnya dan tidak
ada perbedaan data, menunjukkan hubungan hukum
antara Penjual dengan barang yang akan dilelang,
sehingga meyakinkan Pejabat Lelang bahwa subjek
Lelang berhak melelang Objek Lelang dan Objek Lelang
dapat dilelang.
1. Penjelasan Lelang adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Penjual untuk memberikan penjelasan mengenai Objek
Lelang dan hal-hal yang terkait Objek Lelang sebelum
pelaksanaan Lelang.
1. Lelang Dengan Kehadiran Peserta adalah Lelang yang
dihadiri secara fisik oleh Peserta Lelang di tempat
pelaksanaan Lelang atau secara virtual melalui media
elektronik yang memungkinkan Peserta Lelang dapat
saling melihat dan mendengar secara langsung dalam
pelaksanaan Lelang.
1. Lelang Tanpa Kehadiran Peserta adalah Lelang yang tidak
dihadiri secara fisik oleh Peserta Lelang di tempat
pelaksanaan Lelang atau dilakukan melalui surat tromol
pos, surat elektronik, Aplikasi Lelang atau e-Marketplace
Auction.
1. Lelang Tidak Ada Penawaran adalah Lelang yang tidak
ada penunjukan Pembeli karena tidak ada
penyetoran/penyerahan Uang Jaminan Penawaran
Lelang, tidak ada penawaran, atau tidak ada penawaran
yang memenuhi persyaratan.
1. Lelang Ditahan adalah Lelang yang tidak ada penunjukan
Pembeli karena penawaran tertinggi belum sesuai dengan
harga yang dikehendaki oleh Penjual.
1. Lelang Ulang adalah Lelang yang dilaksanakan untuk
mengulang Lelang Tidak Ada Penawaran, Lelang Ditahan
atau Lelang yang pembelinya Wanprestasi.
1. Aplikasi Lelang Berbasis Internet yang selanjutnya
disebut Aplikasi Lelang adalah program komputer
berbasis internet yang digunakan untuk
menyelenggarakan dan/ atau memfasilitasi Lelang Tan pa
Kehadiran Peserta yang dikembangkan/ disediakan oleh
Kementerian Keuangan/DJKN atau Balai Lelang.
1. Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa
Kehadiran Peserta Melalui Aplikasi Lelang Berbasis
Internet yang selanjutnya disebut Lelang Melalui Aplikasi
Lelang adalah penjualan Barang yang terbuka untuk
umum dengan penawaran harga secara tertulis tanpa
kehadiran Peserta Lelang untuk mencapai harga tertinggi
yang dilakukan melalui Aplikasi Lelang.
1. Unit Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi yang
selanjutnya disebut Unit Pengelola TIK adalah unit yang
ditetapkan untuk mengelola teknologi informasi dan
komunikasi dalam penyelenggaraan Lelang termasuk
Unit Pengelola TIK Kementerian Keuangan dan DJKN.
1. Gangguan Teknis adalah gangguan yang terjadi pada
Aplikasi Lelang dan/ atau infrastruktur Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) sehingga Lelang tidak
dapat dilaksanakan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Pasar Elektronik yang selanjutnya disebut e-Marketplace
adalah sarana komunikasi elektronik yang digunakan
untuk transaksi yang ditujukan untuk melakukan
kegiatan jual-beli Barang secara elektronik.
1. Pasar Lelang Secara Elektronik (e-Marketplace Auction)
adalah pasar elektronik untuk memfasilitasi kegiatan
jual-beli Barang melalui Lelang.
1. Penyedia Pasar Secara Elektronik yang selanjutnya
disebut Penyedia e-Marketplace adalah pihak baik orang
pribadi, badan, maupun bentuk usaha tetap yang
bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau
memiliki kegiatan usaha di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang menyediakan e-
Marketplace.
1. Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah sejumlah uang
yang disetor kepada Penyelenggara Lelang oleh calon
Peserta Lelang sebelum pelaksanaan Lelang sebagai
syarat menjadi Peserta Lelang.
1. Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang adalah
jaminan pembayaran yang diberikan bank kepada
penyelenggara Lelang selaku pihak penerima jaminan,
apabila Peserta Lelang selaku pihak yang dijamin tidak
memenuhi kewajibannya membayar Harga Lelang dan
Bea Lelang.
1. Nilai Limit adalah nilai minimal Barang yang akan
dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
1. Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang
diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai
pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang.
1. Pokok Lelang adalah Harga Lelang yang belum termasuk
Bea Lelang Pembeli dalam Lelang yang diselenggarakan
dengan penawaran harga secara eksklusif, atau Harga
Lelang dikurangi Bea Lelang Pembeli dalam Lelang yang
diselenggarakan dengan penawaran harga secara
inklusif.
1. Hasil Bersih Lelang adalah Pokok Lelang dikurangi Bea
Lelang Penjual dan/ a tau pajak penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau
bangunan (PPh Final) dalam Lelang dengan penawaran
Harga Lelang eksklusif, atau Pokok Lelang dikurangi Bea
Lelang Pembeli dalam Lelang dengan penawaran harga
inklusif.
1. Kewajiban Pembayaran Lelang adalah harga yang harus
dibayar oleh Pembeli dalam pelaksanaan Lelang yang
meliputi Pokok Lelang dan Bea Lelang Pembeli.
1. Wanprestasi adalah suatu keadaan saat Pembeli tidak
melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang dalam jangka
waktu yang telah ditentukan.
1. Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dikenakan kepada Penjual
dan/ atau Pembeli atas setiap pelaksanaan Lelang, yang
merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
1. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang
yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta
autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian
sempurna.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Minuta Risalah Lelang adalah asli Risalah Lelang berikut
larnpirannya, yang merupakan dokumen atau arsip
Negara.
1. Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata
dari seluruh Risalah Lelang.
1. Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata
dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang.
1. Grosse Risalah Lelang adalah salinan dari Risalah Lelang
yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa".
1. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor
Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal.
1. Penyelenggara Lelang adalah instansi pemerintah atau
institusi swasta yang menyelenggarakan Lelang.
1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang
selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal
DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
1. Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk
Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk
melakukan kegiatan usaha di bidang Lelang.
1. Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta
tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal adalah Pejabat Eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Direktur adalah pejabat Eselon II di lingkungan DJKN
yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang lelang.
1. Superintenden Lelang yang selanjutnya disebut
Superintenden adalah pejabat yang diberi kewenangan
oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan kepada Pejabat Lelang.
1. Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang diberi
wewenang khusus untuk melaksanakan Lelang.
1. Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada
Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat
Lelang.
1. Pejabat Lelang Kelas II adalah orang perseorangan yang
berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat
Lelang.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Pemandu Lelang adalah orang perseorangan yang
membantu Pejabat Lelang dalam menawarkan dan
menjelaskan Barang dalam suatu pelaksanaan Lelang.
1. Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
1. Penjual Lelang yang selanjutnya disebut Penjual adalah
Orang, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan
peraturan perundang-undangan, yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan atau perjanjian
berwenang menjual Barang secara Lelang.
1. Pemilik Barang adalah Orang, instansi, atau lembaga
yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan,
yang memiliki hak kepemilikan atas suatu Barang yang
dilelang.
1. Peserta Lelang adalah Orang, instansi, atau lembaga yang
dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, yang
telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang.
1. Pembeli Lelang yang selanjutnya disebut Pembeli adalah
Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan
disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang.

Bagian Kesatu
Kategori dan Jenis Lelang

Pasal 2

(1) Lelang terdiri atas kategori:

  • Lelang Wajib; dan
  • Lelang Sukarela.

(2) Lelang Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a terdiri atas jenis:
- Lelang Eksekusi; dan
- Lelang Noneksekusi.

Pasal 3

Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) huruf a terdiri atas:

- Lelang Eksekusi benda sitaan Panitia Urusan Piutang
Negara;
- Lelang Eksekusi benda sitaan pajak;
- Lelang Eksekusi benda sitaan pengadilan;
- Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6
Undang-Undang Rak Tanggungan;
- Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-
Undang Jaminan Fidusia;
- Lelang Eksekusi barang gadai;
- Lelang Eksekusi harta pailit;
- Lelang Eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai
atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan
cukai;
1. Lelang Eksekusi barang temuan;
- Lelang Eksekusi barang rampasan;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Lelang Eksekusi barang rampasan yang berasal dari
benda sitaan untuk pemenuhan pidana uang pengganti
atau pidana denda;
1. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana;
- Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 271 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
- Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
- Lelang Eksekusi barang bukti sitaan yang berasal dari
penanganan tindak pidana kehutanan sesuai Pasal 49
ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
- Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 4 7 A Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019; dan
- Lelang Eksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 4

Lelang Noneksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Lelang Noneksekusi barang milik negara/daerah;
- Lelang Noneksekusi barang milik desa;
- Lelang Noneksekusi barang milik badan usaha milik
negara/ daerah berbentuk perusahaan umum;
- Lelang Noneksekusi barang milik lembaga yang dibentuk
dengan peraturan perundang-undangan;
- Lelang Noneksekusi barang milik negara yang berasal
dari aset eks kepabeanan dan cukai;
- Lelang Noneksekusi barang gratifikasi;
- Lelang Noneksekusi bongkaran barang milik
negara/ daerah karena perbaikan, pemeliharaan, atau
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum;
- Lelang Noneksekusi barang milik negara berupa barang
habis pakai eks pemilihan umum;
- Lelang Noneksekusi aset eks bank dalam likuidasi;
- Lelang Noneksekusi asset settlement obligor penyelesaian
kewajiban pemegang saham akta pengakuan utang;
- Lelang Noneksekusi aset eks Badan Penyehatan
Perbankan Nasional/kelolaan PT Perusahaan Pengelola
Aset;
1. Lelang Noneksekusi barang kelolaan balai harta
peninggalan yang berasal dari harta peninggalan tidak
terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak
hadir;
- Lelang Noneksekusi benda muatan kapal tenggelam;
- Lelang Noneksekusi barang milik negara/daerah berupa
eks barang hadiah/undian yang tidak diambil atau tidak
tertebak;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Lelang Noneksekusi barang milik negara/daerah berupa
barang habis pakai sisa/limbah proyek yang dananya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara/ daerah;
- Lelang Noneksekusi · barang dalam penguasaan
kejaksaan/oditurat militer yang berasal dari barang bukti
yang dikembalikan tetapi tidak diambil oleh pemilik/yang
berhak karena pemilik/yang berhak tidak ditemukan
atau menolak menerima;
- Lelang Noneksekusi barang dalam penguasaan Otoritas
Jasa Keuangan yang berasal dari pengembalian
keuntungan tidak sah sesuai Pasal 7 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020;
- Lelang Noneksekusi aset negara yang berasal dari
penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana
pencucian uang atau tindak pidana lain yang
tersangkanya tidak diketahui atau menghilang sesuai
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013;
- Lelang Noneksekusi barang milik eks pemegang
persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai Pasal
107 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; dan
- Lelang Noneksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 5

Lelang Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) hurufb terdiri atas:

- Lelang Sukarela barang milik badan usaha milik
negara/ daerah berbentuk perusahaan perseroan;
- Lelang Sukarela barang milik perusahaan dalam likuidasi
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan;
- Lelang Sukarela barang milik badan layanan
umum/badan hukum pendidikan yang tidak termasuk
barang milik negara/ daerah;
- Lelang Sukarela barang milik perwakilan negara asing;
- Lelang Sukarela barang milik perorangan atau badan
hukum/usaha swasta;
- Lelang Sukarela hak tagih (piutang);
- Lelang Sukarela kayu dan hasil hutan lainnya dari
tangan pertama; dan
- Lelang Sukarela lainnya sesuai ketentuan · peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kedua
Objek Lelang

Pasal 6

(1) Objek Lelang meliputi setiap Barang yang berwujud

maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak
bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat
dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan, dimanfaatkan atau dinikmati serta
mempunyai nilai ekonomis.

\· jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Barang tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi Hak Menikmati Barang, hak tagih (piutang),

hak atas kekayaan intelektual, hak siar/rilis, surat
berharga, dan barang tidak berwujud lainnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Hak Menikmati Barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) meliputi Hak Menikmati atau memanfaatkan Barang,

dan hak-hak sejenis lainnya yang sifatnya sementara.

Pasal 7

(1) Pejabat Lelang terdiri atas:

  • Pejabat Lelang Kelas I; dan
  • Pejabat Lelang Kelas II

(2) Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a berwenang melaksanakan semua kategori dan

jenis Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b berwenang melaksanakan Lelang Sukarela

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.

Pasal 8

Ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang
Kelas II diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1) Penyelenggara Lelang terdiri atas:

  • KPKNL;
  • Balai Lelang; dan
  • Kantor Pejabat Lelang Kelas II.

(2) KPKNL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

berwenang menyelenggarakan semua kategori dan jenis
Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atas
permohonan Penjual.

(3) Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b berwenang menyelenggarakan Lelang Sukarela
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b
atas permohonan Penjual.

(4) Kantor Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) huruf c berwenang menyelenggarakan
Lelang Sukarela sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini atas permohonan Penjual atau Balai Lelang
selaku kuasa dari Penjual.

Pasal 10

(1) Balai Lelang yang menyelenggarakan Lelang Sukarela

bertindak sebagai kuasa Penjual sekaligus Penyelenggara
Lelang.

(2) Balai Lelang yang bertindak sebagai kuasa Penjual

sekaligus Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus meminta jadwal pelaksanaan Lelang

jdih.kemenkeu.go.id

---

kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II
sebelum menetapkan jadwal pelaksanaan Lelang, kecuali
untuk Lelang Terjadwal Khusus.

Pasal 11

Ketentuan mengena1 Balai Lelang diatur dengan Peraturan
Menteri.

BABV

Bagian Kesatu
Penjual

Pasal 12

(1) Penjual bertanggungjawab terhadap:

- keabsahan kepemilikan clan/ atau kewenangan
menjual Barang;
- keabsahan dokumen persyaratan Lelang;
- keabsahan syarat Lelang tambahan;
- keabsahan Pengumuman Lelang;
- kebenaran formal clan materiel Nilai Limit;
- kebenaran formal clan materiel atas pernyataan
tentang tidak adanya perubahan data fisik clan data
yuridis serta catatan lain atas bidang tanah atau
satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang;
- kebenaran formal clan materiel surat dari Penjual
kepada pihak terkait;
- kesesuaian barang dengan dokumen Objek Lelang;
1. pelaksanaan pengurusan clan biaya surat
keterangan tanah a tau surat keterangan
pendaftaran tanah/ surat keterangan pendaftaran
rumah susun/ surat keterangan atas objek yang
akan dilelang atau surat keterangan lurah/kepala
desa/pengelola rumah susun/ perhimpunan pemilik
rumah susun;
J. penyerahan Objek Lelang barang bergerak dan/atau
barang tidak bergerak;
- penyerahan asli dokumen kepemilikan Objek Lelang
kepada Pembeli, kecuali Objek Lelang berupa Hak
Menikmati Barang atau dalam Lelang yang tidak
disertai dokumen kepemilikan;
I. gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana serta
pelaksanaan putusannya akibat tidak dipenuhinya
peraturan perundang-undangan oleh Penjual; clan
- tuntutan ganti rugi clan pelaksanaan putusannya
termasuk uang paksa/ dwangsom, dalam ha! tidak
memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada huruf a sampai dengan huruf h.

(2) Dalam hal Objek Lelang berupa barang bergerak, Penjual

harus menguasai fisik Objek Lelang, kecuali Objek Lelang
berupa saham tanpa warkat.

(3) Penjual harus memiliki nomor pokok wajib pajak, kecuali

apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan dibenarkan tidak memiliki/
menggunakan nomor pokok wajib pajak.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Penjual dapat meminta bantuan Balai Lelang untuk

memberikan jasa pralelang dan/ atau jasa pascalelang.

Pasal 13

(1) Dalam mengajukan permohonan Lelang, Penjual dapat

mengusulkan cara penawaran Lelang.

(2) Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II berwenang

menetapkan cara penawaran Lelang dengan
mempertimbangkan usulan Penjual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan/atau efektivitas cara
penawaran.

Pasal 14

(1) Penjual dapat mengajukan syarat Lelang bagi Peserta

Lelang yang meliputi:
- jangka waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat dan
meneliti secara fisik Barang yang akan dilelang;
- jangka waktu pengambilan Barang oleh Pembeli;
- jadwal kegiatan Penjelasan Lelang; dan/atau
- syarat dan ketentuan khusus yang lazim diterapkan
dalam pelaksanaan penjualan barang tidak
berwujud.

(2) Syarat Lelang selain syarat Lelang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sepanjang sesuai
dengan ketentuan yang berlaku pada Penjual dan/atau
peraturan perundang-undangan.

(3) Penjual bertanggung jawab penuh atas pengajuan syarat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Syarat Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2), serta ketentuan yang berlaku pada Penjual
dan/atau peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dan/ a tau
dilampirkan dalam surat permohonan Lelang.

Pasal 15

(1) Penjual harus mengadakan Penjelasan Lelang terhadap

pelaksanaan Lelang dengan Objek Lelang berupa:
- barang tidak berwujud;
- surat berharga; atau
- barang bergerak dengan Nilai Limit keseluruhan
paling sedikit RpS.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).

(2) Penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara kehadiran fisik atau secara virtual
menggunakan media elektronik yang memungkinkan
Penjual dan calon Peserta Lelang dapat saling mendengar
dan melihat secara langsung dalam pelaksanaannya.

(3) Informasi terkait Objek Lelang yang disampaikan Penjual

dalam Penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), minimal terdiri atas:
- uraian Objek Lelang;
- informasi tambahan yang terkait Objek Lelang; dan
- penjelasan lebih lanjut terkait informasi yang
dicantumkan dalam Pengumuman Lelang.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Pelaksanaan Penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan
diserahkan kepada Pejabat Lelang sebelum pelaksanaan
Lelang.

(5) Peserta Lelang yang hadir dalam Penjelasan Lelang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetujui dan
menerima Penjelasan Lelang.

(6) Peserta Lelang yang tidak menghadiri dalam Penjelasan

Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
menyetujui dan menerima Penjelasan Lelang.

(7) Dalam hal Lelang dilaksanakan melalui Aplikasi Lelang,

Penjual harus:
- mencantumkan informasi mengenai waktu
pelaksanaan Penjelasan Lelang pada Aplikasi Lelang;
dan
- mengunggah berita acara pelaksanaan Penjelasan
Lelang pada Aplikasi Lelang sebelum pelaksanaan
Lelang.

Pasal 16

( 1) Penjual menyerahkan atau memperlihatkan asli
dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang paling
lambat sebelum pelaksanaan Lelang.

(2) Dalam hal Penjual menyerahkan asli dokumen

kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Lelang memperlihatkannya kepada Peserta
Lelang sebelum Lelang dimulai.

(3) Dalam hal pada Lelang Dengan Kehadiran Peserta dan

Penjual hanya memperlihatkan asli dokumen
kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penjual memperlihatkan kepada Peserta Lelang sebelum
Lelang dimulai dan membacakan surat pernyataan
bermeterai yang telah dibuat sebelumnya.

(4) Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) memuat pernyataan bahwa asli dokumen
kepemilikan berada dalam penguasaan Penjual dan akan
diserahkan kepada Pembeli sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 17

Asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (1), dapat tidak diperlihatkan atau diserahkan

Penjual kepada Pejabat Lelang dalam Lelang Wajib yang
menurut peraturan perundang-undangan tetap dapat
dilaksanakan walaupun asli dokumen kepemilikannya tidak
dikuasai oleh Penjual.

Pasal 18

(1) Untuk keperluan pendaftaran peralihan hak dari Lelang

Wajib yang Penjualnya tidak menyerahkan atau
memperlihatkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, Kepala KPKNL dapat membuat
surat keterangan yang ditujukan kepada instansi yang
memiliki tugas dan fungsi pendaftaran hak atau instansi
terkait.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berisikan keterangan bahwa Penjual tidak menguasai asli
dokumen kepemilikan beserta alasannya.

Pasal 19

(1) Dalam pelaksanaan Lelang, Penjual wajib hadir di tempat

pelaksanaan Lelang.

(2) Dalam hal Lelang dilaksanakan dengan penawaran

melalui Aplikasi Lelang, kehadiran Penjual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara virtual
melalui sarana media elektronik yang memungkinkan
Pejabat Lelang dan Penjual dapat saling mendengar dan
melihat secara langsung dalam pelaksanaan Lelang.

(3) Dalam pelaksanaan Lelang yang memerlukan kehadiran

saksi di tempat pelaksanaan Lelang, ketentuan kehadiran
secara virtual melalui sarana media elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi
saksi dari Penjual.

Pasal 20

(1) Dalam hal kehadiran Penjual dan/atau saksi dari Penjual

dilakukan secara virtual melalui sarana media elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat

(3), Penjual terlebih dahulu harus menyampaikan

permohonan secara tertulis kepada Kepala KPKNL atau
Pejabat Lelang Kelas II paling lambat 2 (dua) hari kerja
sebelum pelaksanaan Lelang.

(2) Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II menyetujui

atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan pertimbangan:
- keamanan/ efisiensi perjalanan dari tempat
kedudukan Penjual dan/ atau saksi ke tempat
pelaksanaan Lelang;
- tingkat urgensi kehadiran fisik Penjual di tempat
pelaksanaan Lelang dikaitkan dengan karakteristik
jenis Lelang atau Objek Lelang;
- ketepatan waktu penyampaian permohonan;
dan/atau
- pertimbangan lainnya sesuai ketentuan.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disetujui, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang
Kelas II menyiapkan sarana media elektronik yang
digunakan untuk kehadiran Penjual dan/ atau saksi dari
Penjual.

(4) Sarana media elektronik sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) diberitahukan oleh Pejabat Lelang kepada Penjual
sebelum pelaksanaan Lelang.

(5) Penjual dan/ atau saksi dari Penjual hadir sesuai tanggal

dan waktu pelaksanaan Lelang dengan bergabung
melalui sarana media elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

(6) Dalam hal Pejabat Lelang, Penjual, dan/ atau saksi telah

bergabung melalui sarana media elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Penjual:

jdih.kemenkeu.go.id

---

- memperlihatkan:
1. identitas yang sah, untuk Penjual yang
merupakan perseorangan; atau
1. identitas yang sah dan salinan/fotokopi surat
keputusan penunjukan Penjual/ surat tugas
Penjual/ surat kuasa Penjual, untuk Penjual
yang bukan perseorangan;
- memperlihatkan asli dokumen kepemilikan kepada
Pejabat Lelang, untuk Lelang yang disertai dokumen
kepemilikan;
- membacakan surat pernyataan bermeterai bahwa
Penjual bertanggung jawab atas keaslian dokumen
kepemilikan dan bersedia menyerahkan asli
dokumen kepemilikan kepada Pembeli sesuai
ketentuan apabila barang terjual; dan
- memperkenalkan saksi dan memperlihatkan
identitasnya yang sah, dalam hal Lelang diperlukan
kehadiran saksi dari Penjual.

(7) Pejabat Lelang membuat tangkapan layar yang

menampilkan kehadiran Pejabat Lelang, Penjual,
dan/ atau saksi melalui sarana media elektronik untuk
dicetak dan dilampirkan pada Minuta Risalah Lelang
sebagai bukti kehadiran.

Bagian Kedua
Peserta Lelang

Pasal 21

(1) Dalam setiap pelaksanaan Lelang, Peserta Lelang harus

menunjukkan bukti identitas diri yang masih berlaku.

(2) Bukti identitas diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a untuk:
- warga negara Indonesia, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Orang, berupa:
- kartu tanda penduduk, surat izin
mengemudi, atau paspor, untuk orang
perseorangan; atau
- nomor induk berusaha, untuk Korporasi;
atau
1. instansi/lembaga, berupa kode satuan
kerja/lembaga.
- warga negara asmg, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Orang, berupa:
- paspor; atau
- dokumen identitas resm1 yang diterbitkan
oleh pemerintah negara yang
bersangkutan; atau
1. Korporasi, berupa dokumen identitas berusaha
resmi yang diterbitkan oleh pemerintah negara
yang bersangkutan.

Pasal 22

(1) Penawaran Lelang tetap dilaksanakan walaupun hanya

diikuti oleh 1 (satu) Peserta Lelang.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Orang perseorangan, Korporasi, instansi, atau lembaga

yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan
dapat menjadi Peserta Lelang, kecuali:
- Pejabat Lelang;
- orang perseorangan yang ditunjuk sebagai Penjual:
- penilai atau penaksir;
- juru sita;
- tereksekusi;
- debitor; dan
- terpidana,
yang terkait langsung dengan pelaksanaan Lelang.

(3) Orang perseorangan yang menjadi Peserta Lelang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa
individu atau persekutuan.

(4) Peserta Lelang yang bertindak untuk dan atas nama

Orang lain harus menyampaikan surat kuasa bermeterai
cukup kepada Pejabat Lelang dengan dilampiri fotokopi
kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor
pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan
menunjukkan aslinya.

(5) Dikecualikan dari ketentuan penyampaian surat kuasa

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk Peserta
Lelang yang bertindak:
- dalam jabatannya sebagai pengurus atau direksi
badan usaha atau badan hukum, harus
menyampaikan akta pendirian atau perubahannya
yang menunjukkan jabatannya sebagai pengurus
atau direksi;
- mewakili instansi atau lembaga yang dibentuk
dengan peraturan perundang-undangan, harus
menyampaikan surat tugas.

(6) Peserta Lelang yang bertindak sebagai penerima kuasa

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat
menerima 1 (satu} kuasa untuk 1 (satu} Objek Lelang
yang sama.

(7) Keharusan penyampaian surat kuasa bermeterai cukup

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga untuk
pengambilan Kuti pan Risalah Lelang dan/ a tau kuitansi
oleh kuasa Pembeli.

Pasal 23

Peserta Lelang yang ditetapkan sebagai Pembeli dilarang
mengambil atau menguasai barang yang dibelinya sebelum
memenuhi Kewajiban Pembayaran Lelang dan kewajiban
lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pemandu Lelang

Pasal 24

(1) Dalam pelaksanaan Lelang, Pejabat Lelang dapat dibantu

oleh Pemandu Lelang.

(2) Pemandu Lelang berasal dari pegawai DJKN atau dari

luar pegawai DJKN.

(3) Penugasan Pemandu Lelang dalam pelaksanaan Lelang

harus berdasarkan:

jdih.kemenkeu.go.id

---

- surat tugas dari pejabat yang berwenang, untuk
Pemandu Lelang yang berasal dari pegawai DJKN;
atau
- surat tugas dari Balai Lelang, untuk Pemandu
Lelang yang berasal dari luar pegawai DJKN.

(4) Penjual atau Balai Lelang harus memberitahukan

Pemandu Lelang yang akan membantu Pejabat Lelang
kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 25

Kepala KPKNL, Pemimpin Balai Lelang, atau Pejabat Lelang
Kelas II tidak boleh menolak permohonan Lelang yang
diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan Lelang
telah lengkap dan memenuhi Legalitas Formal Subjek dan
Objek Lelang.

Pasal26
Setiap pelaksanaan Lelang harus dilakukan oleh dan/ atau di
hadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang-
Undang atau Peraturan Pemerintah.

Pasal 27

(1) Penyelenggaraan Lelang dilakukan oleh KPKNL, Balai

Lelang, atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II sesuai
kewenangannya.

(2) Penyelenggaraan Lelang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan Penjual.

(3) Penyelenggaraan Lelang Terjadwal Khusus dilakukan

oleh KPKNL atau Balai Lelang.

Pasal 28

(1) Penjual dapat meminta pelaksanaan Lelang terhadap:

- 1 (satu) atau lebih jenis Lelang, Penjual, atau
debitor/tereksekusi; atau
- gabungan beberapa Objek Lelang,
untuk dapat dilakukan dalam 1 (satu) pelaksanaan
lelang.

(2) Pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan sepanjang Objek Lelang berada dalam 1
(satu) wilayah jabatan Pejabat Lelang.

(3) Pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a hanya dapat dilakukan untuk Lelang Wajib
berupa Lelang Eksekusi yang terdiri atas:
- 1 (satu) jenis Lelang Eksekusi yang terdapat 2 (dua)
atau lebih Penjual atau debitor/tereksekusi;
- 2 (dua) atau lebihjenis Lelang Eksekusi; atau
- 2 (dua) atau lebih perkara pidana yang saling
berkaitan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Pelaksanaan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat
dilakukan terhadap:
- 1 (satu) Penjual dengan 2 (dua) atau lebih
debitor/tereksekusi dalam Lelang Eksekusi dengan
Objek Lelang yang berada dalam 1 (satu) kompleks
perumahan; atau
- 2 (dua) atau lebih Penjual dengan 1 (satu) atau lebih
debitor dalam Lelang Eksekusi dengan Objek Lelang
berupa bidang tanah yang berada dalam 1 (satu)
hamparan.

(5) Pelaksanaan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat
dilakukan terhadap:
- 1 (satu) debitor/tereksekusi dengan 1 (satu) Penjual
dengan Objek Lelang dalam 1 (satu) lokasi yang
sama;
- 2 (dua) atau lebih debitor/tereksekusi dengan 2
(dua) atau lebih Penjual dengan Objek Lelang berupa
bidang tanah yang berada dalam 1 (satu) hamparan;
dan/atau
- 1 (satu) tereksekusi dengan 2 (dua) atau lebih
perkara pidana.

(6) Pelaksanaan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat
dilakukan terhadap 1 (satu) jenis Lelang dengan 1 (satu)
Penjual.

(7) Penggabungan beberapa Objek Lelang dalam 1 (satu)

pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat dilakukan untuk kategori Lelang Wajib dan
Lelang Sukarela.

(8) Objek Lelang yang dapat digabungkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) terdiri atas beberapa bidang
tanah dan/ a tau bangunan atau unit rumah susun untuk
ditawarkan dalam 1 (satu) paket.

(9) Dalam hal Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi,

ketentuan pada ayat (7) dan ayat (8) dapat diberlakukan
sepanJang:
- untuk 1 (satu) debitor/tereksekusi/kasus yang
sama; atau
- memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) sampai dengan ayat (6).

Pasal29

(1) Tempat pelaksanaan Lelang harus dalam wilayah jabatan

Pejabat Lelang tempat Barang berada.

(2) Dalam hal Lelang Dengan Kehadiran Peserta secara

virtual melalui media elektronik atau Lelang Tanpa
Kehadiran Peserta melalui Aplikasi Lelang atau e-
Marketplace Auction, tempat pelaksanaan Lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat
Lelang diselenggarakan.

(3) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk:

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan
pertama setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Kepala Kantor Wilayah sesuai dengan wilayah
kerjanya; atau
- Lelang Terjadwal Khusus dengan penawaran tertulis
tanpa kehadiran peserta melalui e-Marketplace
Auction untuk Objek Lelang berupa barang bergerak
yang tidak memerlukan balik nama.

(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf a berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan
sejak tanggal persetujuan dan dilampirkan pada surat
permohonan Lelang.

Pasal 30

(1) Dalam melaksanakan Lelang, Pejabat Lelang harus hadir

di tempat pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1).

(2) Kehadiran Pejabat Lelang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan secara fisik, kecuali untuk Lelang
Noneksekusi dan Lelang Sukarela yang dilaksanakan
dengan kehadiran Peserta secara virtual melalui media
elektronik atau tanpa kehadiran Peserta melalui Aplikasi
Lelang atau e-Marketplace Auction, kehadiran dapat
dilakukan secara virtual melalui media elektronik.

(3) Kehadiran Pejabat Lelang secara virtual melalui media

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan baik di wilayah jabatan maupun di luar
wilayah jabatannya.

Pasal 31

Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tidak dapat dibatalkan, baik
proses maupun dokumen bukti pelaksanaannya.

Bagian Kedua
Permohonan Lelang

Pasal 32

(1) Permohonan Lelang diajukan secara tertulis oleh Penjual

kepada Penyelenggara Lelang sesuai jenis Lelangnya
disertai dokumen persyaratan Lelang.

(2) Dokumen persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- dokumen persyaratan umum; dan
- dokumen persyaratan khusus yang meliputi:
1. dokumen khusus permohonan Lelang; dan
1. dokumen khusus pelaksanaan Lelang.

(3) Dalam hal Penjual merupakan unit internal pada KPKNL,

permohonan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh pejabat yang berwenang sesuai organisasi
dan tata kerja DJKN kepada Kepala KPKNL yang
bersangkutan.

(4) Dalam hal Objek Lelang tidak berada dalam wilayah

jabatan Pejabat Lelang namun masih dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, permohonan Lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada:

jdih.kemenkeu.go.id

---

- KPKNL yang terdekat dengan tempat Objek Lelang
berada;
- Kantor Pejabat Lelang Kelas II dengan wilayah
jabatan terdekat dengan tempat Objek Lelang
berada; atau
C. Balai Lelang.

(5) Pengajuan permohonan Lelang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan Aplikasi
Lelang.

(6) Dalam hal pengajuan permohonan Lelang melalui

Aplikasi Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tidak dapat dilakukan, pengajuan permohonan Lelang
dilakukan secara manual.

(7) Pada Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab

Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lelang Eksekusi
benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1997, dan Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan Objek Lelang
berupa barang yang mudah rusak/busuk dan/ atau ikan
hasil tindak pidana perikanan, surat permohonan Lelang
berikut dokumen persyaratan Lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b angka 1)
dapat disampaikan terlebih dahulu oleh Penjual kepada
Kepala KPKNL melalui faksimile atau surat elektronik.

(8) Dalam hal Lelang dengan 2 (dua) atau lebih Penjual yang

dilakukan dalam 1 (satu) pelaksanaan Lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b
dan ayat (5) huruf b, permohonan Lelang diajukan
kepada Penyelenggara Lelang dalam 1 (satu) surat
permohonan yang ditandatangani bersama.

(9) Tata cara pengajuan permohonan Lelang dan dokumen

persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A dan
huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

(1) Terhadap pengajuan permohonan Lelang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32, Pejabat Lelang melakukan
penelitian terhadap:
- kelengkapan dan/ atau kesesuaian dokumen
persyaratan Lelang; dan
- Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang.

(2) Dalam hal permohonan Lelang diajukan melalui Aplikasi

Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5),
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara digital pada Aplikasi Lelang.

(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

- untuk permohonan Lelang yang diajukan melalui
Aplikasi Lelang:
1. Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai

### Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan

denganjumlah debitor:

jdih.kemenkeu.go.id

---

- paling banyak 5 (lima) dalam satu
permohonan Lelang, paling lama 7 (tujuh)
hari kerja;
- di atas 5 (lima) sampai dengan paling
banyak 10 (sepuluh), paling lama 8
(delapan) hari kerja;
- di atas 10 (sepuluh), paling lama 9
(sembilan) hari kerja;
1. Lelang Eksekusi harta pailit paling lama 9
(sembilan) hari kerja;
1. Lelang Eksekusi benda sitaan pengadilan paling
lama 8 (delapan) hari kerja;
1. Lelang Eksekusi selain Lelang Eksekusi objek
hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang
Hak Tanggungan, Lelang harta pailit, dan
Lelang benda sitaan pengadilan paling lama 8
(delapan) hari kerja; dan
1. Lelang Noneksekusi dan Lelang Sukarela paling
lama 7 (tujuh) hari kerja,
sejak dokumen permohonan Lelang diajukan melalui
Aplikasi Lelang.
- untuk permohonan Lelang yang diajukan tidak
melalui Aplikasi Lelang:
1. Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai

### Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan

dengan jumlah de bi tor:
- paling banyak 5 (lima) dalam satu
permohonan Lelang, paling lama 2 (dua)
hari kerja;
- di atas 5 (lima) sampai dengan paling
banyak 10 (sepuluh), paling lama 3 (tiga)
hari kerja;
- di atas 10 (sepuluh), paling lama 4 (empat)
hari kerja;
1. Lelang Eksekusi harta pailit paling lama 4
(empat) hari kerja;
1. Lelang Eksekusi benda sitaan Pengadilan paling
lama 3 (tiga) hari kerja;
1. Lelang Eksekusi selain Lelang Eksekusi objek
Hak Tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-
Undang Hak Tanggungan, Lelang harta pailit,
dan Lelang benda sitaan pengadilan paling lama
3 (tiga) hari kerja; dan
1. Lelang Noneksekusi dan Lelang Sukarela paling
lama 2 (dua) hari kerja,
sejak dokumen permohonan Lelang telah diterima
lengkap.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menunjukkan
dokumen permohonan Lelang belum lengkap, belum
sesuai, dan/atau belum memenuhi Legalitas Formal
Subjek dan Objek Lelang, Penyelenggara Lelang
meminta Penjual untuk melengkapi atau memenuhi
kekurangan dokumen.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 34

(1) Dalam hal sebelum pelaksanaan Lelang terhaclap objek

hak tanggungan terclapat gugatan clari pihak lain selain
clebitor/pemilik jaminan clan/atau suami atau istri
clebitor/pemilik jaminan yang terkait kepemilikan objek
yang akan clilelang, Lelang Eksekusi objek hak
tanggungan sesuai Pasal 6 Unclang-Unclang Hak
Tanggungan, ticlak clapat clilaksanakan.

(2) Pihak lain selain clebitor/pemilik jaminan clan/atau

suami atau istri clebitor/pemilik jaminan yang terkait
kepemilikan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) tercliri
atas:
- ahli waris yang sah, yang clalil gugatannya mengenai
proses pembebanan hak tanggungan clilakukan
setelah pewaris selaku pemilik jaminan meninggal
clunia clisertai bukti-bukti yang sah;
- pihak lain yang memiliki clokumen kepemilikan
selain clokumen kepemilikan yang cliikat hak
tanggungan; atau
- pihak yang melakukan perjanjian/perikatan jual beli
notariil sebelum pemberian hak tanggungan.

(3) Terhaclap objek hak tanggungan sebagaimana climaksucl

pacla ayat (1), pelaksanaan Lelangnya clilakukan
berclasarkan titel eksekutorial clari sertipikat hak
tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi.

(4) Permohonan atas pelaksanaan Lelang sebagaimana

climaksucl pacla ayat (3) clilakukan oleh:
- pengaclilan negeri; atau
- pengaclilan agama, clalam hal hak tanggungan
clibuat berclasarkan perjanjian utang piutang yang
menggunakan prinsip syariah.

Pasal 35

(1) Setiap permohonan Lelang Eksekusi objek hak

tanggungan sesuai Pasal 6 Unclang-Unclang Hak
Tanggungan, Lelang Eksekusi bencla sitaan pengaclilan,
clan Lelang Eksekusi harta pailit clikenakan bea
permohonan Lelang sesuai ketentuan Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai jenis clan tarif atas
jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pacla
Kementerian Keuangan.

(2) Bea permohonan Lelang sebagaimana climaksucl pacla

ayat (1) clibayar oleh Penjual ke kas negara menggunakan
kocle billing yang cliperoleh clari Aplikasi Lelang.

(3) Bea permohonan Lelang yang telah clibayarkan

sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) ticlak clapat climinta
kembali oleh Penjual clengan alasan apapun.

(4) Bukti pembayaran bea permohonan Lelang sebagaimana

climaksucl pacla ayat (2) harus clilampirkan clalam
clokumen permohonan Lelang.

(5) Dalam hal permohonan Lelang untuk Lelang

sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) cliajukan
menggunakan Aplikasi Lelang, bukti pembayaran bea
permohonan Lelang harus cliunggah bersamaan clengan
clokumen persyaratan Lelang.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(6) Pembayaran bea permohonan Lelang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak sepenuhnya menjamin
permohonan Lelang akan mendapatkan penetapan jadwal
pelaksanaan Lelang sepanjang tidak memenuhi Legalitas
Formal Subjek dan Objek Lelang.

(7) Dalam hal kode billing dari Aplikasi Lelang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperoleh,
pembayaran bea permohonan Lelang dilakukan Penjual
melalui rekening KPKNL.

(8) Bendahara penerimaan KPKNL menyetorkan bea

permohonan Lelang yang telah diterima dari Penjual
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ke kas negara
paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran
diterima.

(9) Pembayaran bea permohonan Lelang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (7) ditatausahakan oleh
bendahara penerimaan KPKNL.

Pasal 36

Setiap permohonan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi dari
kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang terkait
dengan putusan pemyataan Pailit atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, pelaksanaan Lelangnya dilakukan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Bagian Ketiga
Penetapan Waktu Pelaksanaan Lelang

Pasal 37

(1) Waktu pelaksanaan Lelang ditetapkan oleh:

  • Kepala KPKNL; atau
  • Pejabat Lelang Kelas II.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), waktu pelaksanaan Lelang untuk Lelang
Terjadwal Khusus ditetapkan oleh:
- Kepala KPKNL; atau
- Pemimpin Balai Lelang.

(3) Penetapan waktu pelaksanaan Lelang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil
penelitian terhadap dokumen persyaratan Lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat

(2) telah lengkap dan sesuai serta terpenuhi Legalitas

Formal Subjek dan Objek Lelang.

(4) Penetapan waktu pelaksanaan Lelang untuk Lelang

Terjadwal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan berdasarkan hasil analisis terhadap aspek-
aspek yang minimal mengenai:
- potensi pasar;
- potensi objek; dan
- momentum khusus meliputi tanggal khusus dan
hari pasaran.

(5) Waktu pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada hari dan jam kerja
KPKNL.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(6) Dikecualikan dari ketentuan waktu pelaksanaan Lelang

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk:
- Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lelang
Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1997, dan Lelang Eksekusi benda
sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
sesuai Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019, dengan Objek Lelang berupa barang yang
mudah rusak/busuk dan/atau ikan hasil tindak
pidana perikanan, KPKNL penyelenggara Lelang
harus memberitahukan secara tertulis kepada
Kepala Kantor Wilayah setempat paling lambat 1
(satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang;
- Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi dengan
Objek Lelang berupa barang yang mudah busuk,
KPKNL penyelenggara Lelang harus
memberitahukan secara tertulis kepada Kepala
Kantor Wilayah setempat paling lambat 1 (satu) hari
sebelum pelaksanaan Lelang;
- Lelang Sukarela, Penyelenggara Lelang harus
memberitahukan secara tertulis kepada Kepala
Kantor Wilayah setempat paling lambat 1 (satu) hari
sebelum pelaksanaan Lelang; atau
- Lelang Terjadwal Khusus, KPKNL atau Balai Lelang
penyelenggara Lelang harus memberitahukan secara
tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat 1
(satu) kali sebelum pelaksanaan Lelang yang
pertama.

Pasal 38

(1) Terhadap permohonan Lelang yang telah ditetapkan

waktu pelaksanaan Lelangnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1), Penjual harus menyampaikan
fisik surat permohonan berikut dokumen persyaratan
lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
huruf a dan huruf b angka 1 kepada Penyelenggara
Lelang.

(2) Penyampaian fisik surat permohonan berikut dokumen

persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal permohonan Lelang diajukan melalui
Aplikasi Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (5), fisik surat permohonan berikut dokumen
persyaratan Lelang diterima oleh Penyelenggara
Lelang paling lambat:
1. 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang,
untuk Lelang dengan 2 (dua) kali Pengumuman;
atau
1. 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang,
untuk Lelang dengan 1 (satu) kali
Pengumuman;
- dalam hal permohonan Lelang diajukan melalui
faksimile atau surat elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7), fisik surat
permohonan berikut dokumen persyaratan Lelang

jdih.kemenkeu.go.id

---

diterima Pejabat Lelang paling lambat sebelum
pelaksanaan Lelang; dan/atau
- fisik surat permohonan berikut dokumen
persyaratan lelang yang disampaikan harus sesuai
dengan dokumen yang disampaikan terlebih dahulu
melalui Aplikasi Lelang, atau faksimile / surat
elektronik.

Bagian Keempat
Surat Keterangan Tanah atau
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah,
Surat Keterangan Pendaftaran Satuan Rumah Susun,
dan Surat Keterangan Lainnya

Pasal 39

(1) Setiap pelaksanaan Lelang atas Objek Lelang berupa

bidang tanah, satuan rumah susun, atau barang tidak
bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan wajib didaftarkan, harus dilengkapi
dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- surat keterangan tanah atau surat keterangan
pendaftaran tanah dari kantor pertanahan setempat,
untuk Barang berupa bidang tanah atau satuan
rumah susun dengan bukti kepemilikan sertifikat
hak milik satuan rumah susun;
- surat keterangan pendaftaran rumah susun dari
instansi teknis pemerintah daerah yang bertanggung
jawab di bidang bangunan gedung, untuk Barang
berupa satuan rumah susun dengan bukti
kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan bangunan
gedung satuan rumah susun; atau
- surat keterangan atas objek yang akan dilelang dari
instansi yang berwenang, untuk barang tidak
bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan wajib didaftarkan.

(3) Permintaan penerbitan surat keterangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) untuk keperluan Lelang diajukan
oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II.

(4) Dalam hal bidang tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a belum terdaftar di kantor pertanahan
setempat, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II
mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta surat
keterangan dari lurah/kepala desa yang menerangkan
status kepemilikan tanah, luas, lokasi, dan batas-
batasnya.

(5) Berdasarkan surat keterangan dari lurah/kepala desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPKNL atau
Pejabat Lelang Kelas II meminta surat keterangan tanah
atau surat keterangan pendaftaran tanah ke kantor
pertanahan setempat bahwa tanah belum terdaftar
berdasarkan hasil pemeriksaan tanah.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(6) Dalam hal satuan rumah susun sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a belum terdaftar di kantor
pertanahan setempat, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang
Kelas II:
- mengajukan permintaan surat keterangan tanah
atau surat keterangan pendaftaran tanah atas tanah
induknya ke kantor pertanahan setempat; dan
- mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta surat
keterangan kepada pengelola rumah susun/
perhimpunan pemilik rumah susun yang
menerangkan status kepemilikan unit satuan rumah
susun.

(7) Dalam hal satuan rumah susun sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b belum terdaftar di instansi teknis
pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang
bangunan gedung, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang
Kelas II mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta
keterangan atau informasi tertulis terkait kepemilikan
dari pengelola satuan rumah susun/perhimpunan
pemilik rumah susun.

Pasal 40

( 1} Proses pelaksanaan pengurusan dan biaya surat
keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran
tanah/ surat keterangan pendaftaran rumah susun/ surat
keterangan atas objek yang akan dilelang atau surat
keterangan lurah/kepala desa/pengelola rumah susun/
perhimpunan pemilik rumah susun menjadi tanggung
jawab Penjual.

(2) Dalam melaksanakan pengurusan dokumen-dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kedudukan Penjual
merupakan kuasa atau yang mewakili Kepala KPKNL
atau Pejabat Lelang Kelas II.

Pasal 41

(1) Surat keterangan tanah atau surat keterangan

pendaftaran tanah/ surat keterangan pendaftaran satuan
rumah susun/surat keterangan atas objek yang akan
dilelang dapat digunakan lebih dari 1 (satu} kali sebagai
dokumen syarat permohonan Lelang untuk waktu paling
lama 6 (enam} bulan sejak diterbitkan, sepanjang:
- surat keterangan tanah atau surat keterangan
pendaftaran tanah/surat keterangan pendaftaran
satuan rumah susun/ surat keterangan yang
diterbitkan instansi penerbit tidak menyebutkan
masa berlakunya;
- tidak ada perubahan data fisik, data yuridis,
dan/atau catatan lain dari bidang tanah atau satuan
rumah susun atau objek yang akan dilelang; dan
- asli dokumen kepemilikannya dikuasai oleh Penjual.

(2) Pernyataan kondisi mengenai tidak adanya perubahan

data fisik, data yuridis, dan/ atau catatan lain dari bidang
tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan
dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dicantumkan oleh Penjual dalam surat permohonan
Lelang.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 42

(1) Dalarn hal terdapat perubahan data fisik, data yuridis,

dan/ atau catatan lain dari bidang tanah atau satuan
rumah susun atau objek yang akan dilelang kembali,
Penjual harus meminta secara tertulis kepada Kepala
KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II untuk dibuatkan
permintaan surat keterangan tanah atau surat
keterangan pendaftaran tanah/surat keterangan
pendaftaran satuan rumah susun/surat keterangan atas
objek yang akan dilelang kepada kantor pertanahan
setempat/instansi yang berwenang.

(2) Dalarn hal terdapat perubahan data fisik, data yuridis,

dan/ a tau catatan lain dari bidang tanah atau satuan
rumah susun atau objek yang akan dilelang kembali
narnun Penjual tidak meminta secara tertulis kepada
Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II untuk
dibuatkan permintaan surat keterangan tanah atau surat
keterangan pendaftaran tanah/surat keterangan
pendaftaran satuan rumah susun/ surat keterangan atas
objek yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Penjual bertanggung jawab mutlak atas segala
gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana serta
pelaksanaan putusannya.

Pasal 43

Dalarn hal dokumen kepemilikan tidak dikuasai oleh Penjual,
setiap akan dilaksanakan Lelang, Penjual harus
menggunakan surat keterangan tanah atau surat keterangan
pendaftaran tanah/ surat keterangan pendaftaran satuan
rumah susun/ surat keterangan baru, berdasarkan
permintaan kepada kantor pertanahan setempat/instansi
yang berwenang.

Bagian Kelima
Pembatalan Rencana Pelaksanaan Lelang

Pasal 44

Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan oleh
Pejabat Lelang berdasarkan:
- permintaan Penjual;
- penetapan atau putusan pengadilan yang arnarnya
memerintahkan penundaan/ pembatalan pelaksanaan
Lelang; dan/ atau
- hal lain yang diatur dalarn Peraturan Menteri ini.

Pasal 45

(1) Pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan berdasarkan

permintaan Penjual sebagaimana dimaksud dalarn Pasal
44 huruf a dilakukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Penjual.

(2) Permintaan pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disarnpaikan secara
tertulis oleh Penjual dengan disertai alasan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Dalam hal Lelang melalui Aplikasi Lelang, Penjual

mengunggah permintaan pembatalan Lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Aplikasi
Lelang.

(4) Permintaan pembatalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) harus telah diterima oleh Pejabat Lelang paling
lambat sebelum Lelang dimulai.

(5) Penjual dan/ atau Pejabat Lelang harus mengumumkan

pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Peserta Lelang pada saat
pelaksanaan Lelang.

(6) Termasuk dalam pembatalan Lelang yang akan

dilaksanakan atas permintaan Penjual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) apabila:
- Penjual tidak memenuhi ketentuan penyampaian
fisik surat permohonan berikut dokumen
persyaratan lelang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38 ayat 2;

  • Penjual tidak melakukan Pengumuman Lelang; atau
  • Penjual tidak hadir dalam pelaksanaan Lelang.

Pasal 46

( 1) Pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan berdasarkan
penetapan atau putusan dari pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf b disampaikan secara
tertulis dan harus telah diterima oleh Pejabat Lelang
paling lambat sebelum Lelang dimulai.

(2) Penjual dan/ atau Pejabat Lelang harus mengumumkan

pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) kepada Peserta Lelang pada saat
pelaksanaan Lelang.

Pasal 47

Hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c yang
menjadi dasar Pejabat Lelang melakukan pembatalan atas
Lelang yang akan dilaksanakan meliputi:
- tidak terdapat surat keterangan tanah atau surat
keterangan pendaftaran tanah untuk Lelang atas bidang
tanah atau satuan rumah susun, surat keterangan
pendaftaran rumah susun untuk Lelang atas satuan
rumah susun dengan bukti kepemilikan sertifikat
kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun,
atau surat keterangan untuk Lelang barang tidak
bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan wajib didaftarkan;
- pada Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi, barang yang
akan dilelang dalam status sita pidana atau blokir pidana
dari instansi penyidik atau penuntut umum;
- terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang
Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-
Undang Hak Tanggungan dari pihak lain selain
debitor/tereksekusi suami atau istri debitor/tereksekusi
yang terkait dengan kepemilikan Objek Lelang;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- pada Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi dan
Lelang Sukarela, barang yang akan dilelang dalam status
sita jaminan, sita eksekusi, sita pidana, atau blokir
pidana;
- tidak memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek
Lelang;
- Penjual tidak dapat menyerahkan atau memperlihatkan
asli dokumen kepemilikan Barang kepada Pejabat Lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
- Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penjual tidak memenuhi ketentuan penyampaian fisik
surat permohonan berikut dokumen persyaratan lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat 2;
1. Pengiriman dan/ atau penerimaan surat pemberitahuan
rencana pelaksanaan Lelang kepada termohon eksekusi
dan pemilik agunan dilakukan kurang dari 5 (lima) hari
sebelum tanggal pelaksanaan lelang pada:
1. Lelang Eksekusi benda sitaan Panitia Urusan
Piutang Negara;
1. Lelang Eksekusi benda sitaan pajak;
1. Lelang Eksekusi benda sitaan pengadilan;
1. Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal
6 Undang-Undang Hak Tanggungan;
1. Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29
Undang-Undang Jaminan Fidusia; dan
1. Lelang Eksekusi barang gadai;
- Nilai Limit yang dicantumkan dalam Pengumuman
Lelang tidak sesuai dengan surat penetapan Nilai Limit
yang dibuat oleh Penjual;
- besaran Uang Jaminan Penawaran Lelang dalam
Pengumuman Lelang tidak sesuai ketentuan atau
dokumen permohonan Lelang;
1. Penjual tidak menguasai secara fisik Objek Lelang berupa
barang bergerak yang berwujud;
- terjadi Gangguan Teknis yang tidak bisa ditanggulangi
pada pelaksanaan Lelang Tanpa Kehadiran Peserta;
dan/atau
- keadaan memaksa (force majeure) atau kahar.

Bagian Keenam
Pembatalan Pelaksanaan Lelang yang Telah Dimulai

Pasal 48

Pelaksanaan Lelang yang telah dimulai hanya dapat
dibatalkan oleh Pejabat Lelang dalam hal:
- terjadi Gangguan Teknis yang tidak dapat ditanggulangi
hingga berakhirnya jam kerj a pada pelaksanaan Lelang
Tanpa Kehadiran Peserta;
- keadaan memaksa (force majeure) atau kahar; dan/atau
- Uang Jaminan Penawaran Lelang milik Pemenang Lelang
dikarenakan sebab tertentu terkait sistem perbankan
terdebet kembali dari rekening Penyelenggara Lelang dan
tidak dilakukan pemindahbukuan kembali ke rekening
Penyelenggara Lelang pada hari Lelang oleh Pemenang

jdih.kemenkeu.go.id

---

Lelang meskipun telah diberitahukan oleh Penyelenggara
Lelang.

Pasal 49

Dalam hal terjadi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 pada Lelang Tanpa

Kehadiran Peserta dengan penawaran melalui surat
elektronik, tromol pos, Aplikasi Lelang, atau e-Marketplace
Auction, Penyelenggara Lelang atau Pejabat Lelang harus
mengumumkan pembatalan Lelang tersebut kepada Peserta
Lelang melalui Aplikasi Lelang, surat elektronik, telepon, situs
web, layanan/aplikasi perpesanan, dan/atau papan
pengumuman Penyelenggara Lelang.

Pasal 50

Peserta Lelang tidak dapat menuntut ganti rugi akibat
terjadinya pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
sampai dengan Pasal 48.

Bagian Ketujuh
Jaminan Penawaran Lelang

Pasal 51

(1) Dalam setiap pelaksanaan Lelang, Peserta Lelang harus

menyetorkan atau menyerahkan jaminan penawaran
Lelang.

(2) Bentuk jaminan penawaran Lelang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Penjual yang
dapat berupa:
- Uang Jaminan Penawaran Lelang; atau
- Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang yang
diterbitkan oleh bank berupa:
1. bank garansi;
1. standby letter of credit; atau
1. surat kredit berdokumen dalam negeri.

(3) Uang Jaminan Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a disetorkan kepada Penyelenggara
Lelang.

(4) Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat digunakan untuk
Lelang dengan nilai jaminan penawaran Lelang paling
sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) untuk Lelang Sukarela atas barang
bergerak sepanjang ditentukan oleh Penjual .

Pasal 52

Besaran jaminan penawaran Lelang ditentukan oleh Penjual
dengan rentang:
- paling rendah 10% (sepuluh persen) dari Nilai Limit
sampai dengan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari
Nilai Limit, untuk Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi;
- paling rendah 10% (sepuluh persen) dari Nilai Limit
sampai dengan paling tinggi 100% (seratus persen) dari
Nilai Limit, untuk Lelang Wajib berupa Lelang
Noneksekusi; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- paling rendah 0% (nol persen) dari Nilai Limit sampai
dengan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Nilai
Limit, untuk Lelang Sukarela dengan tetap
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 51 ayat (5).

Pasal 53

(1) Dalam hal penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3)
dilakukan melalui rekening milik Penyelenggara Lelang,
Uang Jaminan Penawaran Lelang harus sudah efektif
diterima di rekening milik Penyelenggara Lelang paling
lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan
Lelang.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), untuk pelaksanaan:
- Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lelang
Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1997, Lelang Eksekusi benda
sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
sesuai Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 dengan Objek Lelang berupa barang yang
mudah rusak/busuk dan/ atau ikan hasil tindak
pidana perikanan; dan
- Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi dengan
Objek Lelang berupa barang yang mudah
busuk/ kedaluwarsa,
Uang Jaminan Penawaran Lelang harus sudah efektif
diterima di rekening KPKNL paling lambat 1 (satu) jam
sebelum pelaksanaan Lelang.

(3) Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan:

- dinyatakan tidak sah dalam hal:
1. jumlah yang disetorkan tidak sesuai dengan
besaran yang tertuang dalam Pengumuman
Lelang; dan/ atau
1. karena sebab-sebab tertentu terkait sistem
perbankan mengakibatkan setoran Uang
Jaminan Penawaran Lelang efektif diterima di
rekening KPKNL/Balai Lelang/ atas nama
jabatan Pejabat Lelang Kelas II melewati
ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
- akan diperhitungkan dengan Kewajiban Pembayaran
Lelang apabila Peserta Lelang disahkan sebagai
Pembeli; atau
- dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang
yang tidak disahkan sebagai Pembeli paling lambat 3
(tiga) hari kerja:
1. sejak permintaan pengembalian dari Peserta
Lelang diterima; atau
1. setelah pelaksanaan Lelang, untuk Lelang
melalui Aplikasi Lelang yang dilaksanakan oleh
KPKNL.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf c, dalam Lelang yang menggunakan
sistem penetapan Pembeli secara bergulir, Pengembalian
Uang Jaminan Penawaran Lelang kepada Peserta Lelang
yang mengajukan penawaran peringkat kedua dan/ atau
Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat
ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dikembalikan seluruhnya setelah Pembeli melunasi
Kewajiban Pembayaran Lelang sesuai ketentuan;
- dikembalikan seluruhnya setelah Pembeli
dinyatakan Wanprestasi, dalam hal tidak terdapat
pengesahan Pembeli yang baru, sesuai ketentuan;
- dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang
yang mengajukan penawaran peringkat ketiga
setelah Peserta Lelang yang mengajukan penawaran
peringkat kedua disahkan sebagai Pembeli yang
baru; atau
- dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang
yang mengajukan penawaran peringkat kedua
setelah Peserta Lelang yang mengajukan penawaran
peringkat ketiga disahkan sebagai Pembeli yang
baru.

(5) Dalam hal Pembeli Wanprestasi, Uang Jaminan

Penawaran Lelang:
- disetorkan seluruhnya ke kas negara paling lambat
1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan
Pembeli oleh Pejabat Lelang, pada jenis-jenis Lelang
dalam kategori Lelang Wajib;
- disetorkan ke kas negara sebesar 50% (lima puluh
persen) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat
Lelang, dan menjadi milik Pemilik Barang sebesar
50% (lima puluh persen), pada jenis-jenis Lelang
dalam kategori Lelang Sukarela yang
diselenggarakan oleh KPKNL;
- disetorkan ke kas negara sebesar 50% (lima puluh
persen) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat
Lelang, dan menjadi milik Pemilik Barang dan/ a tau
Balai Lelang sesuai kesepakatan antara Pemilik
Barang dan Balai Lelang sebesar 50% (lima puluh
persen), pada jenis-jenis Lelang dalam kategori
Lelang Sukarela yang diselenggarakan oleh Balai
Lelang dan dilakukan oleh dan/atau di hadapan
Pejabat Lelang Kelas I;
- menjadi milik Pemilik Barang dan/ atau Balai Lelang
sesuai kesepakatan antara Pemilik Barang dan Balai
Lelang, pada jenis-jenis Lelang dalam kategori
Lelang Sukarela yang diselenggarakan oleh Balai
Lelang dan dilakukan oleh dan/ atau di hadapan
Pejabat Lelang Kelas II; atau
- menjadi milik Pemilik Barang dan/atau Kantor
Pejabat Lelang Kelas II sesuai kesepakatan antara
Pernilik Barang dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II,
pada jenis-jenis Lelang dalam kategori Lelang

jdih.kemenkeu.go.id

---

Sukarela yang diselenggarakan oleh Kantor Pejabat
Lelang Kelas II.

(6) Dalam hal terdapat biaya transaksi atas pengembalian

Uang Jaminan Penawaran lelang kepada Peserta Lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4),
biaya transaksi menjadi tanggungan Peserta Lelang dan
dipotong langsung dari pengembalian Uang Jaminan
Penawaran Lelang.

Pasal 54

Tata cara penyetoran dan pengembalian jaminan penawaran
Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan

### Pasal 53 tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedelapan
Nilai Limit

Pasal 55

(1) Setiap pelaksanaan Lelang disyaratkan harus terdapat

Nilai Limit.

(2) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

penetapannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab
Penjual.

(3) Ketentuan keharusan terdapat Nilai Limit sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan pada Lelang
Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e
atas barang bergerak.

(4) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dicantumkan dalam Pengumuman Lelang.

(5) Ketentuan pencantuman sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dikecualikan pada Lelang Sukarela atas barang
bergerak.

(6) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

secara tertulis dan disampaikan oleh Penjual kepada:
- Penyelenggara Lelang sebagai dokumen persyaratan
Lelang; atau
- Pejabat Lelang sebelum Lelang dimulai, dalam hal
Nilai Limit tidak dicantumkan dalam Pengumuman
Lelang.

(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (6), mekanisme penyampaian Nilai Limit pada
Lelang Terjadwal Khusus ditentukan tersendiri oleh
Penyelenggara Lelang.

(8) Dalam pelaksanaan Lelang atas Objek Lelang yang:

- terdiri atas beberapa bidang tanah atau tanah dan
bangunan atau unit rumah susun yang ditawarkan
dalam 1 ( satu) paket; dan
- berlokasi tidak satu hamparan,
Nilai Limit keseluruhan Objek Lelang harus disertai Nilai
Limit masing-masing Objek Lelang.

(9) Dalam pelaksanaan Lelang dengan kondisi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) sampai dengan ayat (6)
dan Objek Lelang ditawarkan dalam 1 (satu) paket, Nilai
Limit keseluruhan Objek Lelang harus disertai Nilai Limit
masing-masing Objek Lelang.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 56

(1) Nilai limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)

ditetapkan oleh Penjual berdasarkan:
- laporan hasil penilaian oleh penilai;
- laporan hasil penaksiran oleh penaksir; atau
- harga perkiraan sendiri.

(2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

merupakan penilai pemerintah pada DJKN atau penilai
publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

merupakan pihak internal Penjual atau pihak yang
ditunjuk Penjual untuk melakukan penaksiran
berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.

(4) Harga perkiraan sendiri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c berlaku untuk (1) satu kali pelaksanaan
Lelang Sukarela.

Pasal 57

Nilai Limit ditetapkan oleh Penjual harus berdasarkan laporan
hasil penilaian oleh penilai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 56 ayat (1) huruf a, untuk:

- Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6
Undang-Undang Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi objek
fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang Jaminan
Fidusia, Lelang Eksekusi barang gadai, dan Lelang
Eksekusi harta pailit, dengan Nilai Limit paling sedikit
Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6
Undang-Undang Hak Tanggungan untuk pemegang hak
tanggungan perorangan;
- Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6
Undang-Undang Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi objek
fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang Jaminan
Fidusia, atau Lelang Eksekusi barang gadai yang
Lembaga jasa keuangan selaku kreditor akan ikut
menjadi Peserta Lelang; atau
- Lelang Wajib dengan Objek Lelang berupa saham.

Pasal 58

Dalam pelaksanaan Lelang Ulang, Nilai Limit dapat diubah
oleh Penjual sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- menunjukkan laporan hasil penilaian yang masih
berlaku, dalam hal Nilai Limit pada Lelang sebelumnya
didasarkan pada penilaian oleh penilai;
- menunjukkan laporan hasil penaksiran yang masih
berlaku, dalam hal Nilai Limit pada Lelang sebelumnya
didasarkan pada penaksiran oleh penaksir;
- menunjukkan laporan hasil penilaian atau penaksiran
terbaru, dalam hal laporan hasil penilaian atau
penaksiran yang menjadi dasar penentuan Nilai Limit
pada pelaksanaan Lelang sebelumnya tidak berlaku lagi
atau terdapat perubahan kondisi yang signifikan
menurut Penjual; atau
- menunjukkan harga perkiraan sendiri terbaru, dalam hal
Nilai Limit pada Lelang sebelumnya didasarkan pada
harga perkiraan sendiri oleh Penjual.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 59

Dalam pelaksanaan Lelang Eksekusi objek hak tanggungan
sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Lelang
Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang
Jaminan Fidusia, Lelang Eksekusi barang gadai, dan Lelang
Eksekusi harta pailit, Nilai Limit ditetapkan dengan rentang
paling tinggi sama dengan nilai pasar dan paling rendah sama
dengan nilai likuidasi.

Pasal 60

(1) Masa berlaku laporan hasil penilaian atau laporan hasil

penaksiran yang digunakan sebagai dasar penetapan
Nilai Limit paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
penilaian atau penaksiran sampai dengan tanggal
pelaksanaan Lelang.

(2) Dikecualikan dari ketentuan masa berlaku laporan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- dalam hal terdapat perubahan kondisi yang
signifikan menurut Penjual, masa berlaku laporan
hasil penilaian atau penaksiran dapat kurang dari
12 (dua belas) bulan; atau
- masa berlaku laporan hasil penilaian untuk Lelang
Wajib yang Nilai Limitnya didasarkan pada hasil
penilaian penilai pemerintah mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penilaian.

(3) Laporan hasil penilaian atau penaksiran atau dokumen

ringkasan hasil penilaian atau penaksiran harus
dilampirkan oleh Penjual dalam pengajuan permohonan
Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi.

(4) Laporan hasil penilaian atau penaksiran atau dokumen

ringkasan hasil penilaian atau penaksiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) minimal memuat:
- nomor laporan hasil penilaian atau penaksiran;
- objek penilaian atau penaksiran;
- besaran nilai atau taksiran; dan
- tanggal penilaian atau penaksiran.

(5) Dalam hal permohonan Lelang Wajib berupa Lelang

Eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat
Lelang Kelas I melakukan pemeriksaan terhadap masa
berlaku laporan hasil penilaian atau penaksiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) Pejabat Lelang Kelas I tidak berwenang melakukan

tinjauan terhadap besaran nilai yang tercantum dalam
laporan hasil penilaian atau penaksiran sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1).

Bagian Kesembilan
Pengumuman Lelang

Pasal 61

(1) Setiap Lelang yang akan dilaksanakan, wajib didahului

dengan Pengumuman Lelang.

(2) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh Penjual, kecuali untuk Lelang

Terjadwal Khusus pengumuman dilakukan oleh
Penyelenggara Lelang.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterbitkan pada hari kerja KPKNL.

(4) Ketentuan penerbitan Pengumuman Lelang sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk:
- Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi atas benda
sitaan berupa Barang yang mudah busuk/rusak
dan/atau ikan hasil tindak pidana perikanan;
- Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi atas
Barang yang mudah busuk/kedaluwarsa; dan
- Lelang Sukarela.

(5) Dalam rangka penyebarluasan publikasi pelaksanaan

Lelang, Penyelenggara Lelang dapat memberikan fasilitas
pada Aplikasi Lelang/portal/situs web yang dikelolanya
untuk menayangkan Pengumuman Lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(6) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dapat ditambahkan informasi lebih lengkap mengenai

Objek Lelang, syarat dan ketentuan, serta informasi
lainnya.

Pasal 62

(1) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

61 ayat (1) minimal memuat informasi:
- identitas Penjual;
- hari, tanggal, waktu dan tempat Lelang
dilaksanakan;
- jenis dan jumlah Objek Lelang;
- lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, dan ada
atau tidak adanya bangunan, khusus untuk barang
tidak bergerak berupa tanah dan/ atau bangunan;
- spesifikasi Objek Lelang, khusus untuk barang
bergerak;
- waktu dan tempat Penjelasan Lelang, dalam hal
Penjual melakukan Penjelasan Lelang;
- jaminan penawaran Lelang yang meliputi besaran,
jangka waktu, cara dan tempat penyetoran;
- Nilai Limit, kecuali Lelang Sukarela untuk barang
bergerak;
1. cara penawaran Lelang;
- cara penetapan Pembeli secara bergulir, dalam
pelaksanaan Lelang yang menggunakan sistem
penetapan Pembeli secara bergulir;
- jangka waktu Kewajiban Pembayaran Lelang oleh
Pembeli;
1. alamat domain KPKNL atau Balai Lelang yang
melaksanakan Lelang Melalui Aplikasi Lelang, atau
alamat surat elektronik KPKNL atau Pejabat Lelang
Kelas II atau Balai Lelang yang melaksanakan Lelang
dengan penawaran Lelang melalui surat elektronik;
dan
- syarat Lelang yang diajukan oleh Penjual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

(2) Dalam hal Pengumuman Lelang dilakukan melalui surat

kabar harian, Pengumuman Lelang minimal memuat
informasi:
- identitas Penjual;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- barang yang akan dilelang;
- tempat dan waktu pelaksanaan Lelang;
- besaran jaminan penawaran Lelang dan Nilai Limit,
untuk Lelang yang mensyaratkan jaminan
penawaran Lelang dan menggunakan Nilai Limit;
dan
- informasi mengenai adanya pengumuman yang lebih
rinci yang dapat ditayangkan melalui situs web
Penyelenggara Lelang.

(3) Pengumuman lebih rinci yang ditayangkan pada situs

web sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
minimal memuat informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

Pasal 63

(1) Pengumuman Lelang atas Lelang Wajib berupa Lelang

Eksekusi terhadap barang tidak bergerak atau barang
tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang
bergerak, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pengumuman dilakukan 2 (dua) kali;
- jangka waktu pengumuman pertama ke
pengumuman kedua berselang 15 (lima belas) hari
kalender;
- pengumuman pertama dapat dilakukan melalui:
1. selebaran;
1. penayangan data terkait Lelang pada situs web
Penyelenggara Lelang secara berturut-turut
sampai dengan hari pelaksanaan Lelang; atau
1. surat kabar harian;
- pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat
kabar harian paling singkat 14 (empat belas) hari
kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang; dan
- pengumuman kedua diatur sedemikian rupa
sehingga tidakjatuh pada hari libur atau hari besar.

(2) Pengumuman Lelang atas Lelang Wajib berupa Lelang

Eksekusi terhadap barang bergerak dilakukan 1 (satu)
kali paling singkat 6 (enam) hari kalender sebelum hari
pelaksanaan Lelang.

(3) Pelaksanaan Pengumuman Lelang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
- selebaran, penayangan data terkait Lelang pada
situs web penyelenggara Lelang secara berturut-
turut sampai dengan hari pelaksanaan Lelang, atau
surat kabar harian, untuk Nilai Limit keseluruhan
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dalam 1 (satu) permohonan Lelang; atau
- surat kabar harian, untuk Nilai Limit keseluruhan
lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dalam 1 (satu) permohonan Lelang.

(4) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Pengumuman

Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk
Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana, Lelang Eksekusi benda
sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997,
Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang-

jdih.kemenkeu.go.id

---

Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan Objek Lelang
berupa:
- barang yang mudah rusak/busuk, dapat dilakukan
kurang dari 6 (enam) hari kalender dan paling
singkat 2 (dua) hari kerja; dan
- ikan dan sejenisnya hasil tindak pidana perikanan,
dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari kalender
dan paling singkat 2 (dua) hari kalender.

(5) Pengumuman Lelang untuk 2 (dua) atau lebih Lelang

Eksekusi dengan Objek Lelang berupa barang tidak
bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual
bersamaan dengan barang bergerak, dilakukan dalam 1
(satu) Pengumuman Lelang mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 64

(1) Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi benda

sitaan pajak berupa barang bergerak dilaksanakan paling
singkat 14 (empat belas) hari kalender sebelum hari
pelaksanaan Lelang.

(2) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui:

- selebaran, penayangan data terkait Lelang pada
situs web penyelenggara Lelang secara berturut-
turut sampai dengan hari pelaksanaan Lelang, atau
surat kabar harian, untuk Lelang dengan Nilai Limit
keseluruhan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan
Lelang; atau
- surat kabar harian, untuk Lelang dengan Nilai Limit
keseluruhan lebih dari Rp20.000.000,00 (dua puluh
juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan Lelang.

Pasal 65

(1) Pengumuman Lelang untuk Lelang Wajib berupa Lelang

Noneksekusi atas barang tidak bergerak atau barang
tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang
bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar
harian paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum
hari pelaksanaan Lelang.

(2) Pengumuman Lelang untuk Lelang Wajib berupa Lelang

Noneksekusi atas barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali
paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari
pelaksanaan Lelang.

(3) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan melalui:

- selebaran, penayangan data terkait Lelang pada
situs web penyelenggara Lelang secara berturut-
turut sampai dengan hari pelaksanaan Lelang, atau
surat kabar harian, untuk Lelang dengan Nilai Limit
keseluruhan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan
Lelang; atau
- surat kabar harian, untuk Lelang dengan Nilai Limit
keseluruhan lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan Lelang.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu pengumuman

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengumuman
untuk Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi atas
barang bergerak yang mudah busuk/kedaluwarsa dapat
dilakukan dengan jangka waktu kurang dari 5 (lima) hari
kalender dan paling singkat 2 (dua) hari kalender
sebelum hari pelaksanaan Lelang.

(5) Pengumuman Lelang untuk Lelang Sukarela atas barang

tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual
bersama-sama dengan barang bergerak dilakukan
melalui:
- selebaran atau surat kabar harian paling singkat 7
(tujuh) hari kalender sebelum hari pelaksanaan
Lelang; atau
- penayangan data terkait Lelang pada situs web
Penyelenggara Lelang paling singkat 7 (tujuh) hari
kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang secara
terus menerus sampai dengan hari pelaksanaan
Lelang.

(6) Pengumuman Lelang untuk Lelang Sukarela atas barang

bergerak dilakukan melalui:
- selebaran atau surat kabar harian paling singkat 5
(lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan
Lelang; atau
- penayangan data terkait Lelang pada situs web
Penyelenggara Lelang paling singkat 5 (lima) hari
kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang secara
terus menerus sampai dengan hari pelaksanaan
Lelang.

(7) Pengumuman Lelang untuk Lelang Sukarela barang

bergerak yang telah terjadwal setiap bulan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan, dilakukan melalui:
- selebaran atau surat kabar harian paling singkat 5
(lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan
Lelang yang pertama; atau
- penayangan data terkait Lelang pada situs web
Penyelenggara Lelang paling singkat 5 (lima) hari
sebelum hari pelaksanaan Lelang yang pertama
secara terus menerus sampai dengan hari
pelaksanaan Lelang yang terakhir.

(8) Pada Lelang Terjadwal Khusus, penentuan jadwal

penyelenggaraan Lelang yang telah diumumkan melalui
selebaran, surat kabar harian, atau situs web
Penyelenggara Lelang berlaku sebagai Pengumuman
Lelang.

Pasal 66

Pengumuman Lelang untuk Objek Lelang berupa barang tidak
berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),
dilakukan mengikuti ketentuan Pengumuman Lelang untuk
barang bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
sampai dengan Pasal 65.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 67

(1) Pengumuman Lelang Ulang untuk Lelang Wajib berupa

Lelang Eksekusi atas barang tidak bergerak atau barang
tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang
bergerak dilakukan:
- 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling
singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan
Lelang, dalam hal jangka waktu pelaksanaan Lelang
ulang tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kalender
sejak pelaksanaan Lelang terakhir; atau
- sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (1), dalam hal jangka waktu
pelaksanaan Lelang ulang dilakukan lebih dari 60
(enam puluh) hari kalender sejak pelaksanaan
Lelang terakhir.

(2) Pengumuman Lelang Ulang untuk Lelang Wajib berupa

Lelang Eksekusi atas barang bergerak, Lelang Wajib
berupa Lelang Noneksekusi, dan Lelang Sukarela
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) sampai dengan ayat (4)
dan Pasal 64 sampai dengan Pasal 66.

(3) Pengumuman Lelang Ulang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a menunjuk Pengumuman Lelang terakhir.

Pasal 68

(1) Surat kabar harian yang digunakan sebagai media

Pengumuman Lelang dapat berupa:
- surat kabar harian cetak; atau
- surat kabar harian elektronik.

(2) Surat kabar harian cetak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a harus:
- terbit dan/ a tau beredar di kota atau kabupaten
tempat Barang berada; dan
- mempunyai tiras/oplah paling rendah 2.000 (dua
ribu) eksemplar.

(3) Dalam hal tidak terdapat ·surat kabar harian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengumuman
Lelang diumumkan dalam surat kabar harian yang
terbit:
- di kota/kabupaten terdekat, dengan tiras/oplah
paling rendah 2.000 (dua ribu) eksemplar;
- di ibu kota provinsi, dengan tiras/ oplah paling
rendah 5.000 (lima ribu) eksemplar; atau
- di ibu kota negara, dengan tiras/oplah paling rendah
10.000 (sepuluh ribu) eksemplar,
dan beredar di wilayah jabatan Pejabat Lelang tempat
Barang akan dilelang.

(4) Dalam hal di suatu daerah tidak terdapat surat kabar

harian yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pengurnuman Lelang dilakukan pada surat
kabar harian yang mempunyai tiras/oplah paling tinggi.

(5) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) sampai dengan ayat (4) harus dimuat pada halaman

utama atau reguler dengan huruf yang jelas dan mudah
terbaca.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(6) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dilarang dimuat pada halaman suplemen/

tambahan/khusus.

(7) Surat kabar harian elektronik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b, merupakan surat kabar harian
yang dibuat dalam format elektronik (e-newspaper) yang
terdaftar dan terverifikasi oleh lembaga yang membidangi
jurnalistik.

(8) Dalam hal diperlukan guna meningkatkan jumlah

peminat Lelang, Penjual dapat menambah Pengumuman
Lelang pada media lainnya dengan menggunakan bahasa
Indonesia atau bahasa asing sesuai kebutuhan.

(9) Dalam hal terdapat perbedaan informasi antara

Pengumuman Lelang yang telah dilakukan sesuai
ketentuan Pasal 61 sampai dengan Pasal 66 dengan
tambahan Pengumuman Lelang pada media lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), informasi yang
digunakan adalah informasi yang terdapat pada
Pengumuman Lelang yang telah dilakukan sesuai
ketentuan Pasal 61 sampai dengan Pasal 66.

Pasal 69

(1) Dalam hal diketahui terdapat kekeliruan pada

Pengumuman Lelang yang telah diterbitkan, Penjual
harus segera membuat ralat melalui surat kabar harian
atau media lainnya.

(2) Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang

dilakukan terhadap hal sebagai berikut:
- mengubah besarnya jaminan penawaran Lelang;
- memajukan batas waktu penyetoran Uang Jaminan
Penawaran Lelang atau penyerahan Garansi Bank
Jaminan Penawaran Lelang;
- mengubah besarnya Nilai Limit;
- memajukan jam dan tanggal pelaksanaan Lelang;
dan/atau
- memindahkan lokasi dari tempat pelaksanaan
Lelang semula.

(3) Ralat Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus dilakukan:
- melalui media yang sama dengan pengumuman
sebelumnya, dengan menyebutkan Pengumuman
Lelang yang diralat; dan
- paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum hari
pelaksanaan Lelang.

(4) Dikecualikan dari ketentuan ralat Pengumuman Lelang

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk
Pengumuman Lelang pada:
- Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lelang
Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1997, dan Lelang Eksekusi benda
sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
sesuai Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019, dengan Objek Lelang berupa barang yang
mudah rusak/busuk dan/atau ikan hasil tindak
pidana perikanan; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi atas
barang bergerak yang mudah busuk/ kedaluwarsa,
ralat Pengumuman Lelang dilakukan paling lambat 1
(satu) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang.

(5) Dalam hal Lelang dengan 2 (dua) kali pengumuman pada

pengumuman pertama terdapat kekeliruan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pengumuman kedua sekaligus
berfungsi sebagai ralat.

Pasal 70

(1) Penjual menyampaikan:

- bukti Pengumuman Lelang; dan
- bukti ralat Pengumuman Lelang, dalam hal terhadap
Pengumuman Lelang dilakukan ralat,
kepada Penyelenggara Lelang.

(2) Dalam hal Pengumuman Lelang dan ralat Pengumuman

Lelang dilakukan melalui surat kabar harian elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (7), bukti
Pengumuman Lelang dan bukti ralat Pengumuman
Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
dalam bentuk file digital e-newspaper utuh yang
diperoleh dari pihak surat kabar dan bukan merupakan
hasil tangkapan layar.

(3) Penyampaian bukti Pengumuman Lelang dan bukti ralat

Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum

pelaksanaan Lelang.

(4) Dikecualikan dari ketentuan penyampaian bukti

Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), untuk Lelang Wajib berupa:

- Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lelang
Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1997, dan Lelang Eksekusi benda
sitaan penyidik KPK sesuai Pasal 4 7 A Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan Objek
Lelang berupa barang yang mudah rusak/busuk
dan/ atau ikan hasil tindak pidana perikanan; dan
- Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi atas
barang bergerak yang mudah busuk/ kedaluwarsa,
disampaikan kepada Penyelenggara Lelang paling lambat
sebelum pelaksanaan Lelang.

(5) Dalam hal Lelang melalui Aplikasi Lelang, selain harus

memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (4), Penjual harus mengunggah

bukti Pengumuman Lelang dan bukti ralat pengumuman
paling lambat 2 (dua) hari kalender setelah tanggal
Pengumuman Lelang atau ralat Pengumuman Lelang
terbit.

Pasal 71

(1) Pejabat Lelang Kelas I atau Pejabat Lelang Kelas II

melakukan reviu terhadap bukti Pengumuman Lelang
dan bukti ralat pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (1) sampai dengan ayat (3) paling
lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Dalam hal Lelang yang diumumkan merupakan Lelang

Wajib dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah
rusak,