Langsung ke konten

TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN

PMK No. 123 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan/ atau calon
Pegawai Negeri Sipil di Iingkungan Kementerian Keuangan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara
tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
1. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan.
1. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau
perbuatan Pegawai yang tidak menaati kewajiban dan/ atau
melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang
dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
1. Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin adalah rangkaian
tindakan yang dilakukan oleh Atasan Langsung atau Tim
Pemeriksa dalam rangka membuktikan Pelanggaran
Disiplin yang dilakukan oleh Pegawai serta menentukan
rekomendasi hasil pemeriksaan.
1. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh
Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena
melanggar peraturan Disiplin PNS.
1. Penjatuhan Hukuman Disiplin adalah keputusan
berkenaan dengan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin

jdih.kemenkeu.go.id

---

yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan hasil
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.
1. Unit Organisasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya
disebut Unit Organisasi adalah unit Eselon I dan/atau Unit
Organisasi non-Eselon yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil
Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara
di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Tim Pemeriksa adalah tim yang bersifat temporer (ad hoc)
yang melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
terhadap Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
1. Atasan Langsung adalah PNS yang karena kedudukannya
atau jabatannya membawahi seorang Pegawai atau lebih
Pegawai dan berwenang untuk melakukan penilaian kinerja
Pegawai bawahannya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pejabat yang Lebih Tinggi adalah atasan dari Atasan
Langsung secara berjenjang.
1. Unsur Pengawasan adalah pegawai Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan.
1. Unsur Kepegawaian adalah pegawai di lingkungan
Kementerian Keuangan yang membidangi urusan Sumber
Daya Manusia/kepegawaian.
1. Pejabat Lain yang Ditunjuk adalah pegawai di lingkungan
Kementerian Keuangan yang ditugaskan dalam Tim
Pemeriksa.
1. Pejabat yang Berwenang Menghukum yang selanjutnya
disingkat PYBM adalah pejabat yang diberi wewenang
menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pegawai yang
melakukan Pelanggaran Disiplin.
1. Laporan Hasil Kegiatan adalah Pelanggaran Disiplin yang
dibuat oleh Atasan Langsung dan/ atau Tim Pemeriksa atas
pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.
1. Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan Atasan
Langsung kepada PYBM, yang disampaikan secara hierarki
melalui Pejabat yang Lebih Tinggi, mengenai kewenangan
Penjatuhan Hukuman Disiplin dalam ha! Atasan Langsung
tidak berwenang untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
1. Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Bidang Investigasi
yang selanjutnya disebut dengan Laporan IBI adalah
laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan yang dilakukan
oleh Inspektorat Bidang Investigasi yang memuat
rekomendasi Hukuman Disiplin.
1. Laporan Unit Kepatuhan Internal yang selanjutnya disebut
Laporan UKI adalah laporan yang dibuat oleh unit yang
menangani kepatuhan internal pada masing-masing Unit
Organisasi yang memuat rekomendasi Hukuman Disiplin.
1. Terperiksa adalah Pegawai yang diduga melakukan
Pelanggaran Disiplin berdasarkan informasi Pelanggaran
Disiplin.
1. Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin yang
selanjutnya disingkat MPJHD adalah metode untuk

jdih.kemenkeu.go.id

---

menentukan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin yang
akan dijatuhkan terhadap Pegawai dengan penilaian
menggunakan angka (scoring).
1. Dampak Negatif adalah akibat yang diderita oleh unit kerja,
instansi, dan/atau pemerintah/negara berupa turunnya
harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan/atau nama baik,
mengganggu, dan/atau menghambat kelancaran
pelaksanaan tugas dan/atau capaian kinerja.
1. Tunjangan adalah tunjangan kinerja dan tunjangan lain
yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau
berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau
remunerasi lain yang serupa bagi Pegawai yang
ditempatkan pada Unit Organisasi non-Eselon yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum di lingkungan Kementerian Keuangan.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi:
- Atasan Langsung, Tim Pemeriksa, atau Inspektorat
Jenderal dalam melakukan proses Pemeriksaan
Pelanggaran Disiplin dan penentuan jenis Hukuman
Disiplin;
- PYBM dalam melakukan Penjatuhan Hukuman Disiplin
berdasarkan penentuanjenis Hukuman Disiplin;
- pihak-pihak yang menerbitkan Laporan IBI, Laporan UK!,
dan/atau kegiatan pengawasan lain yang menghasilkan
rekomendasijenis Hukuman Disiplin;
- Pegawai dalam melaksanakan kewajiban dan menghindari
larangan sebagai PNS; dan
- pihak-pihak yang melaksanakan tugas pengelolaan dan
pengawasan sumber daya manusia/kepegawaian di
lingkungan Kementerian Keuangan dalam proses
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan
Hukuman Disiplin.

Pasal 3

(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai harus melalui

proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.

(2) Proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dimulai sejak diterimanya informasi
Pelanggaran Disiplin oleh Atasan Langsung sampai dengan
ditetapkannya Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin
atau diterbitkannya Laporan Hasil Kegiatan yang
menyatakan tidak ditemukan bukti adanya Pelanggaran
Disiplin.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) didasarkan pada:
- rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin yang
tercantum dalam Laporan IBI yang diterima oleh
pimpinan Unit Organisasi Terperiksa;
- rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin
sebagaimana tercantum dalam Laporan UKI;
- informasi/laporan ketidakhadiran Pegawai;
- persetujuan unit yang menangani kepatuhan internal
atas temuan Informasi Pelanggaran Disiplin yang
diterima oleh Atasan Langsung dan didukung bukti
yang memadai; dan/atau
- informasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a dan/ atau huruf b disusun
dengan mempertimbangkan MPJHD.

(5) Berdasarkan rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Atasan Langsung
melakukan hal-hal sebagai berikut:
- atas informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, Atasan
Langsung melakukan pemrosesan lebih lanjut
tahapan Pemeriksaan Hukuman Disiplin;
- atas informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c, Atasan Langsung
menentukan tingkat Hukuman Disiplin dengan
mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Disiplin PNS dan/atau hari dan
jam kerja Kementerian Keuangan; dan
- atas informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e, Atasan
Langsung melakukan verifikasi atas informasi
berkenaan untuk menentukan tingkat Hukuman
Disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebelum melakukan
Pemeriksaan Hukuman Disiplin.

(6) Untuk kelancaran pemeriksaan, Pegawai yang berdasarkan

rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat berat,
dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh
Atasan Langsung sejak dimulai proses Pemeriksaan
Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(7) Pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (6), disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(8) Selama Pegawai dibebaskan sementara dari tugas

jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
dilakukan penunjukkan pejabat pelaksana harian atas
jabatan Pegawai yang bersangkutan.

(9) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tetap menaati
ketentuan hari dan jam kerja, berkedudukan di wilayah
tempat kerja, dan tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 4

(1) Pegawai yang tidak menaati ketentuan masuk kerja dan

tidak menaati ketentuan hari dan jam kerja tanpa alasan
yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari
kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejal-: bulan
berikutnya.

(2) Penghentian pembayaran gaji bagi Pegawai yang tidak

menaati ketentuan masuk kerja danjam kerja sebagaimana
dimal-:sud pada ayat (1) tidak perlu menunggu keputusan
Hukuman Disiplin.

(3) Pengajuan penghentian pembayaran gaji dilakukan oleh

Atasan Langsung kepada pihal-: yang berwenang paling
lama 3 (tiga) hari kerja sejal-: Pegawai tidak menaati
ketentuan masuk kerja dan jam kerja sebagaimana
dimal-:sud pada ayat (1).

(4) Penghentian pembayaran gaji sebagaimana dimal-:sud pada

ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kedua
Persiapan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin

Pasal 5

(1) Dalam hal informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana

dimal-:sud dalam Pasal 3 ayat (3), berupa Hukuman
Disiplin:
- tingkat ringan; atau
- tingkat sedang yang berdasarkan pertimbangan
Atasan Langsung dengan memperhatikan
kompleksitas Pelanggaran Disiplin tidak diperlukan
pembentukan Tim Pemeriksa,
mal-:a Atasan Langsung menyampaikan rencana
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin secara tertulis kepada
Pejabat yang Lebih Tinggi.

(2) Rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana

dimal-:sud pada ayat (1) minimal memuat:
- nama, pangkat, dan jabatan Terperiksa;
- wal-:tu dan tempat pelal-:sanaan pemeriksaan; dan
- uraian singkat Pelanggaran Disiplin.

(3) Rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana

dimal-:sud pada ayat (1) disampaikan paling lama:
- 5 (lima) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban
masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; atau
- 10 (sepuluh) hari kerja untuk pelanggaran selain atas
kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam
kerja,
terhitung sejal-: Atasan Langsung menerima informasi
Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimal-:sud dalam Pasal 3
ayat (3).

(4) Berdasarkan rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin

sebagaimana dimal-:sud pada ayat (1), Pejabat yang Lebih
Tinggi menerbitkan surat perintah untuk melal-:ukan
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin paling lama:
- 3 (tiga) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban
masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- 5 (lima) hari kerja untuk pelanggaran selain atas
kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam
kerja,
terhitung sejak Pejabat yang Lebih Tinggi menerima
rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(5) Dalam hal Atasan Langsung terlibat dalam Pelanggaran

Disiplin yang dilakukan oleh Terperiksa, pimpinan Unit
Organisasi Terperiksa menerbitkan surat perintah kepada
Pejabat yang Lebih Tinggi yang tidak terlibat dalam
Pelanggaran Disiplin berkenaan, untuk melakukan
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja sejak diterimanya informasi Pelanggaran Disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

(6) Surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan Pelanggaran

Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Dalam hal berdasarkan informasi Pelanggaran Disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), berupa
Hukuman Disiplin:
- tingkat sedang, yang berdasarkan pertimbangan
Atasan Langsung dengan memperhatikan
kompleksitas Pelanggaran Disiplin diperlukan
pembentukan Tim Pemeriksa; atau
- tingkat berat,
maka dibentuk Tim Pemeriksa.

(2) Dalam membentuk Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Atasan Langsung mengajukan permohonan
tertulis kepada pimpinan Unit Organisasi Terperiksa
melalui Pejabat yang Lebih Tinggi paling lama:
- 2 (dua) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban
masuk kerja dan menaati ketentuanjam kerja; atau
- 7 (tujuh) hari kerja untuk pelanggaran selain atas
kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam
kerja,
sejak Atasan Langsung menerima informasi Pelanggaran
Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

(3) Pimpinan Unit Organisasi Terperiksa sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) menyampaikan permohonan
pembentukan Tim Pemeriksa kepada Inspektur Jenderal
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima
permohonan tertulis dari Atasan Langsung melalui Pejabat
yang Lebih Tinggi.

(4) Permohonan tertulis pembentukan Tim Pemeriksa

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat:
- deskripsi perbuatan Pelanggaran Disiplin;
- ketentuan yang dilanggar;
- rekomendasi Hukuman Disiplin;
- usulan keanggotaan Tim Pemeriksa dari unsur Atasan
Langsung, Unsur Kepegawaian, dan/atau Pejabat Lain
yang Ditunjuk;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan/atau bukti-bukti
pendukung; dan
- menyertakan Laporan UKI sebagai lampiran, dalam
ha! rekomendasi Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud pada huruf c merupakan hasil pemeriksaan
UK!.

(5) Dalam hal diperlukan, p1mpman Unit Organisasi

Terperiksa dapat secara langsung menyampaikan
permohonan pembentukan Tim Pemeriksa tanpa adanya
usulan dari Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Inspektur Jenderal dengan tembusan
kepada Atasan Langsung sebagai tindak lanjut informasi
Pelanggaran Disiplin.

Pasal 7

(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

terdiri atas:
- Atasan Langsung;
- Unsur Pengawasan; dan
- Unsur Kepegawaian.

(2) Dalam hal Atasan Langsung Terperiksa terlibat dalam

Pelanggaran Disiplin, anggota Tim Pemeriksa merupakan
atasan yang lebih tinggi secara berjenjang Pejabat yang
Lebih Tinggi yang tidak terlibat dengan Pelanggaran
Disiplin Terperiksa.

(3) Dalam hal Atasan Langsung Terperiksa berstatus

pelaksana harian atau pelaksana tugas, maka yang
menjadi anggota Tim Pemeriksa merupakan Pejabat yang
Lebih Tinggi.

(4) Dalam hal diperlukan, Tim Pemeriksa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Pejabat Lain yang
Ditunjuk.

(5) Pejabat Lain yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) diusulkan dalam hal diperlukan untuk membantu
Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan/atau Unsur
Kepegawaian.

(6) Tim Pemeriksa harus memiliki jabatan setara atau lebih

tinggi dari Terperiksa.

Pasal 8

(1) Berdasarkan permohonan pimpinan Unit Organisasi

Terperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
dan ayat (5), Inspektur Jenderal menugaskan Inspektur
Bidang Investigasi untuk melakukan kajian atas
permohonan pembentukan Tim Pemeriksa dan
mengajukan usulan Unsur Pengawasan dalam
keanggotaan Tim Pemeriksa.

(2) Dalam hal diperlukan, dalam melakukan kajian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Bidang
Investigasi dapat meminta dokumen/bukti tambahan
kepada Unit Organisasi Terperiksa.

(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk

menilai pemenuhan kriteria sebagai berikut:
- tingkat Hukuman Disiplin sedang atau berat;
- ketentuan yang dilanggar;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- kesesuaian jabatan masing-masing unsur dalam Tim
Pemeriksa; dan
- informasi bukti pelanggaran yang memadai.

(4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berisi

kesimpulan sebagai berikut:
- permohonan diterima, dalam hal memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kemudian
ditambahkan usulan Unsur Pengawasan dalam
keanggotaan Tim Pemeriksa;
- permohonan dikembalikan ke pimpinan Unit
Organisasi Terperiksa untuk dilengkapi, dalam hal
terdapat ketidaksesuaian jabatan pada unsur Tim
Pemeriksa atau informasi bukti pelanggaran belum
memadai; atau
- permohonan ditolak, dalam hal:
1. tingkat Hukuman Disiplin ringan atau sedang
yang berdasarkan pertimbangan Inspektorat
Bidang Investigasi dapat dilaksanakan
pemeriksaan oleh Atasan Langsung sendiri; atau
1. informasi bukti pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d berdasarkan
pertimbangan Inspektur Bidang Investigasi
dinilai tidak memadai.

(5) Usulan keanggotaan Unsur Pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan kriteria sebagai
berikut:
- menugaskan Pegawai Inspektorat I, Inspektorat II,
Inspektorat III, Inspektorat IV, Inspektorat V,
Inspektorat VI, dan/atau Inspektorat VII, sebagai
Unsur Pengawasan dalam Tim Pemeriksa untuk
pelanggaran:
1. kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan
hari dan jam kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
Disiplin PNS;
1. peraturan terkait dengan prosedur laporan
perkawinan dan izin perceraian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai izin Perkawinan dan Perceraian bagi
PNS; dan/atau
1. kewajiban dan larangan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
Disiplin PNS yang tidak terdapat unsur
kecurangan atau fraud yang di antaranya karena
penyalahgunaan yang berhubungan dengan
jabatan/wewenang termasuk korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme yang bertujuan untuk
keuntungan pribadi dan/ atau golongan tertentu
baik yang secara langsung atau tidak langsung
menyebabkan kerugian negara; atau
- menugaskan Pegawai Inspektorat Bidang Investigasi,
sebagai Unsur Pengawasan dalam Tim Pemeriksa
untuk pelanggaran selain sebagaimana dimaksud
pada huruf a.

(6) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan

usulan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

jdih.kemenkeu.go.id

---

disampaikan oleh Inspektorat Bidang Investigasi kepada
Inspektur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
Inspektur Jenderal menerima permohonan pembentukan
Tim Pemeriksa yang disampaikan oleh pimpinan Unit
Organisasi Terperiksa sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (3) dan ayat (5).

(7) Dalam hal berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan

bahwa permohonan pembentukan Tim Pemeriksa diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Inspektur
JenderaI untuk dan atas nama Menteri Keuangan
menetapkan pembentukan Tim Pemeriksa dengan
mengikutsertakan usulan keanggotaan Unsur Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(8) Pembentukan Tim Pemeriksa disusun sesuai format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(9) Inspektur Bidang Investigasi untuk dan atas nama

Inspektur Jenderal menyampaikan surat keputusan
Pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) melalui pimpinan Unit Organisasi Terperiksa
kepada Atasan Lang sung dan / a tau anggota Tim Pemeriksa
lainnya paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal
pembentukan Tim Pemeriksa.

(10) Dalam hal berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan

bahwa permohonan pembentukan Tim Pemeriksa
dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
b, Inspektur Jenderal menyampaikan pemberitahuan
melalui pimpinan Unit Organisasi Terperiksa kepada
Atasan Langsung agar permohonan dilakukan
penyesuaian.

(11) Permohonan yang telah dilakukan penyesuaian

sebagaimana dimaksud ayat (10) disampaikan kembali
kepada Inspektur Jenderal melalui pimpinan Unit
Organisasi Terperiksa paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
setelah diterimanya naskah dinas pengembalian.

(12) Dalam hal berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan

bahwa permohonan pembentukan Tim Pemeriksa ditolak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 1,
Inspektur Jenderal menyampaikan pemberitahuan melalui
pimpinan Unit Organisasi Terperiksa kepada Atasan
Langsung agar pemeriksaan dilakukan oleh Atasan
Langsung.

(13) Atasan langsung menyusun rencana Pemeriksaan

Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya
penyampaian penolakan pembentukan Tim Pemeriksa
sebagaimana dimaksud pada ayat (12).

(14) Ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (3) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (13).

(15) Dalam hal berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan

bahwa permohonan pembentukan Tim Pemeriksa ditolak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 2,
Inspektur JenderaI menyampaikan pemberitahuan melalui
pimpinan Unit Organisasi Terperiksa kepada Atasan

jdih.kemenkeu.go.id

---

Langsung agar Atasan Langsung harus melengkapi
pemenuhan bukti yang memadai untuk selanjutnya
diajukan permohonan pembentukan Tim Pemeriksa
kembali kepada Inspektur Jenderal melalui pimpinan Unit
Organisasi Terperiksa.

Pasal 9

(1) Dalam melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin,

Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dapat berkoordinasi
dengan tim yang melakukan investigasi atau unit yang
menangani kepatuhan internal pada masing-masing unit
organisasi yang melakukan pemeriksaan atas Pelanggaran
Disiplin.

(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam berita acara koordinasi yang minimal
memuat:
- nama pihak yang berkoordinasi;
- waktu dan tempat pelaksanaan koordinasi; dan
- uraian singkat pelaksanaan koordinasi meliputi
kesesuaian Pelanggaran Disiplin dengan ketentuan
yang dilanggar, rekomendasi, dan mekanisme
pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin,
yang disusun sesuai dengan format sebagaimar1a
tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Berita acara koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditandatangani oleh pihak yang berkoordinasi.

(4) Selain melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dapat
meminta keterangan dari pihak lain guna memperoleh
informasi terkait Pelanggaran Disiplin dengan terlebih
dahulu menyampaikan:
- nota dinas pemanggilan dalam rangka permintaan
keterangan, dalam ha! permintaan keterangan
ditujukan kepada Pegawai, yang disampaikan melalui
Atasan Langsung atau Pejabat yang Lebih Tinggi dari
Pegawai yang akan dimintai keterangan, sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
- surat undangan, dalam ha! permintaan keterangan
ditujukan kepada pihak eksternal Kementerian
Keuangan, sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Hasil permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dituangkan dalam berita acara permintaan
keterangan, yang disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf G yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(6) Berita acara permintaan keterangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) digunakan untuk melengkapi bukti
Pelanggaran Disiplin.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Ketiga
Pemanggilan dalam Rangka Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin

Pasal 10

(1) Dalam rangka Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin, Atasan

Langsung atau Tim Pemeriksa melakukan pemanggilan
secara tertulis kepada Terperiksa.

(2) Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa menerbitkan surat

panggilan kepada Terperiksa sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf H yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(3) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan oleh:
- Atasan Langsung paling lama:
1. 3 (tiga) hari kerja untuk pelanggaran atas
kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan
jam kerja; atau
1. 7 (tujuh) hari kerja untuk pelanggaran selain atas
kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan
jam kerja,
terhitung sejak diterimanya surat perintah untuk
melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin; atau
- Tim Pemeriksa yang ditandatangani Atasan Langsung
paling lama:
1. 3 (tiga) hari kerja untuk pelanggaran atas
kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuanjam
kerja; atau
1. 7 (tujuh) hari kerja untuk pelanggaran selain atas
kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam
kerja,
terhitung sejak diterimanya surat keputusan
pembentukan Tim Pemeriksa.

Pasal 11

(1) Jarak waktu antara tanggal surat panggilan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan tanggal
pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

(2) Dalam hal pada tanggal yang ditentukan pada surat

panggilan pertama Terperiksa tidak hadir, maka Atasan
Langsung dan/atau Tim Pemeriksa membuat Berita Acara
Ketidakhadiran dan melakukan pemanggilan kedua paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pemeriksaan
Terperiksa pada pemanggilan pertama.

(3) Pemeriksaan kedua dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari

kerja sejak disampaikannya surat pemanggilan kedua.

(4) Dalam menentukan tanggal pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Atasan Langsung atau
Tim Pemeriksa harus memperhatikan waktu yang
diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya surat
panggilan.

(5) Dalam hal Terperiksa tidak hadir pada tanggal pemeriksaan

yang ditentukan dalam pemanggilan kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), maka:
- Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa membuat Berita
Acara Ketidakhadiran; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- PYBM menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan
alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan
pemeriksaan.

(6) Berita Acara Ketidakhadiran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (5) dibuat sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf I yang
merupakan. bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(7) Penundaan pemeriksaan dapat dilakukan dalam hal:

- Terperiksa tidak dapat memenuhi pemanggilan
dengan alasan yang sah; dan/atau
- Atasan Langsung dan/atau Tim Pemeriksa tidak dapat
melakukan pemeriksaan dikarenakan terdapat alasan
yang sah.

(8) Penundaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) dituangkan dalam Berita Acara Penundaan Pemanggilan

Pemeriksaan sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I huruf J yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(9) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) di

antaranya:
- kondisi kesehatan;
- bencana alam;
- penugasan mendesak (urgent); dan/atau
- alasan lainnya yang disetujui oleh para pihak,
yang dibuktikan dengan dokumen/bukti pendukung yang
dilampirkan di Berita Acara Penundaan.

Pasal 12

(1) Pemeriksaan oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa

terhadap Terperiksa dilakukan dengan mekanisme tatap
muka langsung, virtual, dan/atau kombinasi (hybrid).

(2) Mekanisme pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dituangkan dalam surat panggilan.

(3) Pemeriksaan secara virtual sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan Atasan
Langsung dan/ atau Tim Pemeriksa, dengan
memperhatikan hal-hal di antaranya:
- ketersediaan anggaran;
- kemudahan akses internet;
- keamanan akses ruang virtual; dan/atau
- kompleksitas Pelanggaran Disiplin.

Bagian Keempat
Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin

Pasal 13

(1) Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dilakukan secara

tertutup dan hanya dihadiri oleh Terperiksa dan Atasan
Langsung atau Tim Pemeriksa.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dihadiri pihak lain untuk membantu secara
administratif/teknis pelaksanaan pemeriksaan, atas
persetujuan Terperiksa dan harus diterbitkan surat tugas
bagi pihak lain yang bersangkutan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk memperoleh informasi minimal:
- kapan, dimana, dan bagaimana Pelanggaran Disiplin
terjadi;
- siapa yang bertanggung jawab; dan
- motif dan dampak atas Pelanggaran Disiplin.

(4) Dalam rangka pemeriksaan, Atasan Langsung atau Tim

Pemeriksa dapat melakukan permintaan
keterangan/dokumen pendukung kepada pihak lain.

(5) Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dituangkan dalam

Berita Acara Pemeriksaan sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf K yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(6) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) harus ditandatangani oleh:
- Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa; dan
- Terperiksa.

(7) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dapat ditandatangani dengan Tanda Tangan
Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/ atau ketentuan yang berlaku di lingkungan
Kementerian Keuangan.

(8) Dalam hal Terperiksa tidak bersedia menandatangani

Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa
menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dengan
keterangan bahwa Terperiksa tidak bersedia
menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.

(9) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (8), tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan
Hukuman Disiplin.

(10) Terperiksa berhak mendapat salinan Berita Acara

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau
ayat (8), yang diserahkan oleh Atasan Langsung paling lama
pada saat penyerahan surat keputusan Penjatuhan
Hukuman Disiplin atau Laporan Hasil Kegiatan dengan
kesimpulan pernyataan tidak bersalah disertai dengan
Berita Acara Serah Terima.

Bagian Kelima
Pelaporan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin

Pasal 14

(1) Dalam hal terdapat perbedaan hasil pemeriksaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 antara:
- hasil pemeriksaan Atasan Langsung atau Tim
Pemeriksa dengan rekomendasi; atau
- pendapat antara unsur-unsur dalam Tim Pemeriksa,
Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa menyampaikan
perbedaan hasil pemeriksaan kepada pimpinan Unit
Organisasi Terperiksa melalui Pejabat yang Lebih Tinggi.

(2) Dalam hal perbedaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa rekomendasi perbedaan Hukuman Disiplin tingkat
ringan atau sedang, pimpinan Unit Organisasi Terperiksa
menyampaikan permintaan penjelasan dan/atau pendapat

jdih.kemenkeu.go.id

---

secara tertulis kepada Inspektorat Jenderal atau unit yang
menangani kepatuhan internal pada masing-masing Unit
Organisasi.

(3) Pimpinan Unit Organisasi Terperiksa merekomendasikan

hasil akhir pemeriksaan kepada Atasan Langsung atau Tim
Pemeriksa berdasarkan hasil penjelasan dan pendapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari Inspektorat
Jenderal atau unit yang menangani kepatuhan internal
pada masing-masing Unit Organisasi.

(4) Dalam hal perbedaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa rekomendasi perbedaan hukuman disiplin tingkat
berat, pimpinan Unit Organisasi Terperiksa melakukan
koordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan Sekretariat
Jenderal.

(5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal

dihadiri oleh:
- Pejabat Administrator yang menangani sumber daya
manusia pada Unit Organisasi Terperiksa, Pejabat
Fungsional Jenjang Ahli Madya yang menangani
investigasi pada Inspektorat Jenderal, dan Pejabat
Administrator yang menangani sumber daya manusia
Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal
untuk pelanggaran:
1. kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan
hari dan jam kerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai Disiplin PNS;
atau
1. peraturan terkait dengan prosedur laporan
perkawinan dan izin perceraian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan mengenai izin
Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani
sumber daya manusia pada Unit Organisasi
Terperiksa, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
menangani investigasi pada Inspektorat Jenderal, dan
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani
sumber daya manusia Kementerian Keuangan pada
Sekretariat Jenderal untuk pelanggaran selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1
dan/atau angka 2.

(6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

diselenggarakan oleh pimpinan Unit Organisasi Terperiksa.

(7) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi

pembahasan terkait:
- fakta berdasarkan bukti;
- penentuan ketentuan Pelanggaran Disiplin;
- rekomendasi; dan
- rekomendasi akhir.

(8) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

menghasilkan kesimpulan yang dituangkan dalam Berita
Acara Koordinasi yang disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(9) Pimpinan Unit Organisasi Terperiksa merekomendasikan

hasil akhir pemeriksaan kepada Atasan Langsung atau Tim

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pemeriksa berdasarkan Berita Acara Koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

Pasal 15

(1) Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa membuat Laporan

Hasil Kegiatan berdasarkan:
- bukti Pelanggaran Disiplin;
- Berita Acara Ketidakhadiran, Berita Acara Penundaan,
dan/atau Berita Acara Pemeriksaan;
- informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan/atau
- rekomendasi akhir Penjatuhan Hukuman Disiplin
yang disampaikan oleh pimpinan Unit Organisasi
Terperiksa dalam hal terdapat perbedaan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

(2) Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) minimal memuat:

- dasar Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin;
- tujuan dan ruang lingkup Pemeriksaan Pelanggaran
Disiplin;
- hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin;
- hasil MPJHD;
- faktor yang memberatkan dan/atau faktor yang
meringankan; dan
- kesimpulan yang mencantumkan:
1. Pelanggaran Disiplin yang dilakukan, ketentuan
yang dilanggar, rekomendasi jenis Hukuman
Disiplin yang dijatuhkan, dan PYBM, dalam hal
Terperiksa terbukti melakukan Pelanggaran
Disiplin; atau
1. pernyataan tidak bersalah, dalam hal Terperiksa
tidak terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin.

(3) Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diselesaikan paling lama:

- 5 (lima) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban
masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; atau
- 7 (tujuh) hari kerja untuk pelanggaran selain atas
kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam
kerja,
terhitung sejak tanggal Berita Acara Ketidakhadiran
dan/atau Berita Acara Pemeriksaan.

(4) Dalam hal terdapat perbedaan hasil pemeriksaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Laporan Hasil
Kegiatan diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
pimpinan Unit Organisasi Terperiksa menyampaikan
rekomendasi akhir Penjatuhan Hukuman Disiplin.

(5) Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I huruf L yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Dalam hal Laporan Hasil Kegiatan menyatakan bahwa

Terperiksa terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin dan
kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disipliri
merupakan:

jdih.kemenkeu.go.id

---

- kewenangan Atasan Langsung Terperiksa, maka
berdasarkan Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, Atasan Langsung
menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau
- kewenangan Pejabat yang Lebih Tinggi, maka Laporan
Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
disampaikan oleh Atasan Langsung atau Tim
Pemeriksa kepada Pejabat yang Lebih Tinggi secara
berjenjang paling lama:
1. 3 (tiga) hari kerja untuk pelanggaran atas
kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan
jam kerja; atau
1. 5 (lima) hari kerja untuk pelanggaran selain atas
kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan
jam kerja,
terhitung sejak tanggal Laporan Hasil Kegiatan.

(2) Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa menyampaikan

Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dengan melampirkan minimal:

- Berita Acara Ketidakhadiran, Berita Acara Penundaan,
dan/ atau Berita Acara Pemeriksaan;
- bukti Pelanggaran Disiplin;
- kertas kerja MPJHD;
- informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan
- Laporan Hasil Pemeriksaan yang disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I huruf M yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Dalam hal Pejabat yang Lebih Tinggi:

- merupakan PYBM sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka berdasarkan Laporan
Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pejabat yang Lebih Tinggi menjatuhkan Hukuman
Disiplin; atau
- bukan merupakan PYBM sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka Pejabat yang Lebih Tinggi
menyampaikan Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada PYBM paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah tanggal penyampaian Laporan
Hasil Kegiatan dari atasan langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 17

(1) Dalam hal Laporan Hasil Kegiatan menyatakan bahwa

Terperiksa tidak terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin
dan dinyatakan tidak bersalah, Atasan Langsung atau Tim
Pemeriksa menyampaikan laporan kepada pimpinan Unit
Organisasi Terperiksa dan unit yang menangani kepatuhan
internal pada masing-masing unit organisasi, dengan
tembusan kepada Inspektur Jenderal, secara hierarki
melalui Pejabat yang Lebih Tinggi paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah tanggal Laporan Hasil Kegiatan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

dengan melampirkan minimal :
- Berita Acara Pemeriksaan;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- bukti yang menjadi dasar bahwa Terperiksa tidak
melakukan Pelanggaran Disiplin; dan
- Laporan Hasil Kegiatan.

Pasal 18

(1) Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan

pemeriksaan terhadap Terperiksa, dan/ atau tidak
melaporkan hasil pemeriksaan kepada PYBM sesuaijangka
waktu yang ditentukan, dijatuhi Hukuman Disiplin yang
lebih berat dari Terperiksa.

(2) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui proses pemeriksaan.

Pasal 19

Terhadap Pegawai yang mendapatkan penugasan di luar Unit
Organisasi asal Pegawai yang bersangkutan, ketentuan
pemeriksaan dan rekomendasi tingkat dan jenis Hukuman
Disiplin berlaku sebagai berikut:
- bagi Pegawai yang ditugaskan pada unit organisasi non-
Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksaan
dan rekomendasi tingkat dan jenis Hukuman Disiplin
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,
Peraturan Menteri ini, dan/atau ketentuan mengenai
Disiplin PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan
mempertimbangkan kesesuaian bobot jabatan dalam
rentang peringkat jabatan pada Jabatan Pimpinan Tinggi
dan/atau Jabatan Administrasi; dan
- bagi Pegawai yang ditugaskan pada instansi di luar
Kementerian Keuangan, pemeriksaan dan rekomendasi
tingkat dan jenis Hukuman Disiplin mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan, Peraturan Menteri ini,
dan/atau ketentuan mengenai Hukuman Disiplin PNS di
lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 20

(1) Terhadap calon PNS Kementerian Keuangan yang diduga

melakukan Pelanggaran Disiplin; dilakukan pemeriksaan
dan penjatuhan hukuman disiplin kepada yang
bersangkutan dengan mengacu pada ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(2) Terhadap calon PNS Kementerian Keuangan yang terbukti

melakukan Pelanggaran Disiplin tingkat sedang atau berat
setelah dilakukan pemeriksaan, diberhentikan sebagai
calon PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
mengenai Manajemen PNS.

Pasal 21

(1) Proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dihentikan dalam

ha! Terperiksa:
- meninggal dunia;
- dalam proses pemberhentian karena tidak cakap
jasmani dan/ atau rohani; atau
- diberhentikan sementara karena menjadi tersangka
dengan penahanan.

(2) Proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim

jdih.kemenkeu.go.id

---

penguji kesebatan sesuai clengan ketentuan peraturan
perunclang-unclangan.

(3) Dalam bal Terperiksa sebagaimana climaksucl pacla ayat (1)

buruf b clinyatakan cakap jasmani clan/atau robani
berclasarkan basil pemeriksaan tim penguji kesebatan,
proses pemeriksaan diusulkan kembali oleb Atasan Langsung.

(4) Dalam bal Terperiksa sebagaimana climaksucl pacla

ayat (1) buruf c cliaktifkan kembali sebagai PNS, proses
pemeriksaan cliusulkan kembali oleb Atasan Langsung.

Pasal 22

( 1) Dalam bal berclasarkan basil pemeriksaan terclapat
inclikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan
kerugian negara, maka Atasan Langsung atau Tim
Pemeriksa wajib berkoorclinasi clengan Inspektorat
Jencleral.

(2) Dalam bal inclikasi sebagaimana climaksucl pacla ayat (1)

terbukti, maka Inspektorat Jencleral merekomenclasikan
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaporkan kepacla
aparat penegak bukum.

Pasal 23

( 1) Dalam bal terclapat inclikasi tinclak piclana pelanggaran
peraturan perunclang-unclangan yang clilakukan oleb
Terperiksa, inclikasi tinclak piclana climaksucl ticlak
mengbalangi pelaksanaan pemanggilan, pemeriksaan clan
penjatuban Hukuman Disiplin terbaclap Terperiksa.

(2) Dalam bal terperiksa sebagaimana climaksucl pacla ayat (1)

clitetapkan sebagai tersangka namun ticlak clilakukan
penahanan, penetapan tersangka climaksucl ticlak
mengbalangi pemanggilan, pemeriksaan, clan penjatuban
bukuman clisiplin terbaclap terperiksa.

(3) Dalam bal Terperiksa sebagaimana climaksucl pacla ayat (1)

clitahan karena menjacli tersangka, maka:
- kepacla yang bersangkutan clilakukan pemberbentian
sementara sebagai PNS sesuai clengan ketentuan
peraturan perunclang-unclangan mengenai
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; clan
- proses Pemeriksaan Hukuman Disiplin Pegawai yang
bersangkutan clibentikan sesuai ketentuan
sebagaimana climaksucl clalam Pasal 21 ayat (1).

(4) Dalam hal Terperiksa cliaktifkan kembali sesuai clengan

ketentuan peraturan perunclang-unclangan, Atasan
Langsung mengusulkan kembali proses Pemeriksaan
Hukuman Disiplin Pegawai yang bersangkutan
sebagaimana climaksucl clalam Pasal 21 ayat (4).

Pasal 24

(1) Dalam hal terhaclap pelanggaran clisiplin yang telah

menclapat rekomenclasi bukuman clisiplin tingkat berat
sebagaimana climaksucl clalam Pasal 3 ayat (3) memenuhi
konclisi:

jdih.kemenkeu.go.id

---

- menjadi pemberitaan di media massa nasional atau
media elektronik; dan/ atau
- Terperiksa menjadi tersangka tindak pidana yang
tidak dilakukan penahanan; dan/ atau
- berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang,
dan/ atau penerimaan hadiah yang berhubungan
dengan pekerjaan/jabatan, dan/atau menjadi
perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi
dan/ atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain,
pimpinan Unit Organisasi Terperiksa wajib memproses
pembebasan sementara dari tugas jabatan kepada
Terperiksa paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya
Informasi Pelanggaran Disiplin dengan Rekomendasi
Hukuman Disiplin tingkat berat.

(2) Dalam hal Terperiksa atas Pelanggaran Disiplin dengan

kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- Pejabat Pengawas, Pejabat Administrator, Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Fungsional,
maka pimpinan Unit Organisasi Terperiksa
memproses pemberhentian dari jabatan setelah
diterbitkannya rekomendasi karena tidak memenuhi
persyaratan untuk diangkat dalam jabatan berkenaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Manajemen PNS; dan
- pelaksana, maka pimpinan Unit Organisasi Terperiksa
memproses pemindahan Pegawai yang bersangkutan
ke dalam unit yang tidak memiliki keterkaitan dengan
pelanggaran disiplin yang dilakukan.

(3) Terperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

sebagai jabatan Pelaksana Umum pada unit yang
menangani sumber daya manusia tingkat unit organisasi
dengan pembatasan akses terhadap pelaksanaan tugas dan
fungsi, kecuali tugas dan fungsi dibidang persuratan dan
presensi sampai dengan ditetapkannya Hukuman Disiplin
atau Laporan Hasil Kegiatan yang menyatakan tidak
bersalah.

(4) Tindakan terhadap Terperiksa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh masing-masing
Unit Organisasi Terperiksa sesuai dengan tugas dan
fungsinya serta berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal
c.q. Biro Sumber Daya Manusia dan lnspektorat Jenderal
c.q. Inspektorat Bidang Investigasi.

Pasal 25

(1) Dalam pemberian rekomendasi, penentuan, dan/atau

Penjatuhan Hukuman Disiplin di lingkungan Kementerian
Keuangan, Inspektorat Bidang Investigasi, Unit Kepatuhan
Internal, Atasan Langsung, dan/ atau Tim Pemeriksa
menggunakan MPJHD.

(2) Tahapan penggunaan MPJHD, yaitu:

jdih.kemenkeu.go.id

---

- menentukan ketentuan yang dilanggar oleh
Terperiksa;
- menentukan salah satu kategori kelompok pasal
Pelanggaran Disiplin sebagai berikut:
1. kelompok I yaitu jenis pelanggaran yang telah
ditentukan secara pasti tingkat dan jenis
Hukuman Disiplinnya yaitu pelanggaran atas
kewajiban untuk masuk kerja dan menaati
ketentuan jam kerja;
1. kelompok II yaitu jenis pelanggaran yang harus
mempertimbangkan Dampak Negatif dalam
penentuan jenis Hukuman Disiplin, yang terdiri
atas pelanggaran:
- kewajiban untuk setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Pemerintah;
- kewajiban untuk menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa;
- kewajiban untuk melaksanakan kebijakan
yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah
yang berwenang;
- kewajiban untuk menaati ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- kewajiban untuk melaksanakan tugas
kedinasan dengan penuh pengabdian,
kejujuran kesadaran, dan tanggungjawab;
- kewajiban untuk menunjukkan integritas
dan keteladanan dalam sikap, perilaku,
ucapan, dan tindakan kepada setiap orang,
baik di dalam maupun di luar kedinasan;
- kewajiban untuk menyimpan rahasia
jabatan dan hanya dapat mengemukakan
rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- kewajiban untuk bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- kewajiban untuk mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan
pribadi, seseorang, dan/ atau golongan;
- kewajiban untuk melaporkan dengan segera
kepada atasannya apabila mengetahui ada
hal yang dapat membahayakan keamanan
negara atau merugikan keuangan negara;
- kewajiban untuk menggunakan dan
memelihara barang milik negara dengan
sebaik-baiknya;
1. kewajiban untuk memberikan kesempatan
kepada bawahan untuk mengembangkan
kompetensi;
- larangan memiliki, menjual, membeli,
menggadaikan, menyewakan, atau
meminjamkan barang baik bergerak atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

tidak bergerak, dokumen, atau surat
berharga rnilik negara secara tidak sah;
- larangan melakukan pungutan di luar
ketentuan;
- larangan melakukan kegiatan yang
merugikan negara;
- larangan bertindak sewenang-wenang
terhadap bawahan; dan/atau
- larangan menghalangi berjalannya tugas
kedinasan;
1. kelompok III yaitu jenis pelanggaran yang telah
ditentukan tingkat Hukuman Disiplinnya namun
belum diatur penentuan jenisnya, yang terdiri
atas pelanggaran:
- kewajiban untuk menghadiri dan
mengucapkan sumpah/janji PNS;
- kewajiban untuk menghadiri dan
mengucapkan sumpah/janji jabatan;
- kewajiban untuk menolak segala bentuk
pemberian yang berkaitan dengan tugas dan
fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- larangan menyalahgunakan wewenang;
- larangan menjadi perantara untuk
mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau
orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain yang diduga terjadi
konflik kepentingan dengan jabatan;
- larangan menjadi pegawai atau bekerja
untuk negara lain;
- larangan bekerja pada lembaga atau
organisasi internasional tanpa izin atau
tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian;
- larangan bekerja pada perusahaan asing,
konsultan asing, atau lembaga swadaya
masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian;
- larangan menerima hadiah yang
berhubungan dengan jabatan dan/ atau
pekerjaan;dan/atau
- larangan meminta sesuatu yang
berhubungan dengan jabatan;
1. kelompok IV yaitu jenis pelanggaran atas
larangan melakukan tindakan atau tidak
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani;
1. kelompok V yaitu jenis pelanggaran yang telah
ditentukan tingkat Hukuman Disiplinnya
berdasarkan ketaatan pelaporan harta kekayaan
bagi pihak tertentu atau perbuatan tertentu yang
berhubungan dengan kegiatan politik, terdiri atas
pelanggaran:
- kewajiban untuk melaporkan harta
kekayaan kepada pejabat yang berwenang

jdih.kemenkeu.go.id

---

sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;dan/atau
- memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota
Dewan Perwakilan Daerah, atau calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
dan/atau
1. kelompok VI yaitu jenis pelanggaran atas
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai izin Perkawinan dan Perceraian bagi
PNS;
- menentukan jenis Hukuman Disiplin dengan
mempertimbangkan faktor yang memberatkan
dan/ atau faktor yang meringankan;
- mengonversi faktor yang memberatkan dan/ atau
faktor yang meringankan menjadi nilai;
- faktor yang memberatkan dan/atau meringankan
harus didukung bukti;
- menghitung nilai akhir dengan ketentuan:
1. dalam hal nilai akhir melewati rentang nilai
bawah tingkat Hukuman Disiplin setelah
mempertimbangkan faktor yang meringankan,
maka Hukuman Disiplin yang diberikan
merupakan jenis paling rendah pada tingkat
tersebut; dan
1. dalam hal nilai akhir melewati rentang nilai atas
tingkat Hukuman Disiplin setelah
mempertimbangkan faktor yang meringankan,
Hukuman Disiplin yang diberikan merupakan
jenis paling tinggi pada tingkat tersebut.
- mengonversi nilai akhir dengan memperhatikan
rentang nilai tempat nilai akhir tersebut berada;
- menentukan 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin yang
terberat dalam hal Terperiksa melakukan beberapa
pelanggaran setelah dilakukan perhitungan terhadap
masing-masing pelanggaran; dan
- menetapkan jenis Hukuman Disiplin.

(3) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang-

undangan yang telah secara spesifik mengatur tingkat
Hukuman Disiplin atas suatu Pelanggaran Disiplin namun
belum diatur jenis Hukuman Disiplin yang perlu
dijatuhkan, maka MPJHD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) hanya digunakan untuk menentukan
jenis Hukuman Disiplin atas Pelanggaran Disiplin yang
berkenaan.

(4) MPJHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan

ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 26

(1) Pelanggaran kewajiban untuk masuk kerja dan menaati

ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) hurufb angka 1, berupa:

jdih.kemenkeu.go.id

---

- tidak masuk bekerja; atau
- terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya,
tidak mengganti keterlambatan, tidak mengisi daftar
hadir berdasarkan bukti daftar hadir dan tanpa alasan
yang sah, dan/ atau tidak melaksanakan tugas
berdasarkan pertimbangan Atasan Langsung karena
tidak adanya bukti hasil kerja.

(2) Pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dihitung secara kumulatif dan dilakukan

konversi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 27

( 1) Penentuan jenis Hukuman Disiplin mempertimbangkan
Dampak Negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (2) huruf b angka 2, yaitu berupa turunnya harkat,
martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/ atau
mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas pada:
- unit kerja;
- instansi; atau
- pemerintah dan/ atau negara.

(2) Pelanggaran Disiplin yang memiliki Dampak Negatif

terhadap unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, merupakan pelanggaran yang memenuhi salah
satu atau lebih unsur sebagai berikut:
- menimbulkan budaya kerja yang negatif apabila
dilakukan oleh perseorangan dan di lingkungan unit
kerja yang bersangkutan;
- pelayanan pada unit kerja terganggu, namun tidak
berdampak terhadap keuangan negara;
- tidak tercapainya kinerja/target unit kerja, apabila
kinerja/target hanya terkait unit kerja;
- menurunnya kepuasan pengguna layanan unit kerja;
dan/atau
- menimbulkan keluhan dari pengguna layanan unit
kerja secara berulang.

(3) Pelanggaran Disiplin yang memiliki Dampak Negatif

terhadap instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, merupakan pelanggaran yang memenuhi salah
satu atau lebih unsur sebagai berikut:
- pencemaran nama baik/ citra instansi yang terungkap
melalui pengaduan selain saluran pengaduan yang
dikelola Kementerian Keuangan;
- menjadi perhatian minimal pimpinan Unit Organisasi
Terperiksa;
- membahayakan keamanan atau keselamatan Pegawai
Kementerian Keuangan dan/ atau pihak eksternal
Kementerian Keuangan; dan/ atau
- tidak tercapainya kinerja/target instansi, apabila
target menyangkut instansi namun tidak
mempengaruhi pencapaian kinerja/target
Kementerian Keuangan.

(4) Pelanggaran Disiplin yang memiliki Dampak Negatif

terhadap pemerintah dan/atau negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan pelanggaran

jdih.kemenkeu.go.id

---

yang memenuhi salah satu atau lebih unsur sebagai
berikut:
- pencemaran nama baik/ citra Kementerian Keuangan
yang terungkap melalui media massa nasional;
- menjadi perhatian Menteri Keuangan, Menteri
Koordinator, Wakil Presiden, dan/atau Presiden;
- membahayakan keamanan negara;
- tidak tercapainya kinerja/target Kementerian
Keuangan atau mempengaruhi pencapaian target
secara nasional;
- menimbulkan potensi kerugian negara dan/ atau
potensi hilangnya pendapatan/penerimaan negara;
- merusak lingkungan/ kesehatan/ keamanan
masyarakat; dan/ atau
- memberikan keuntungan bagi pihak ketiga.

Pasal 28

(1) Dalam hal Pelanggaran Disiplin yang dilakukan termasuk

dalam kategori kelompok ketentuan Pelanggaran Disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b
angka 3 dan dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) Terperiksa
secara bersama-sama, penentuan jenis Hukuman Disiplin
mempertimbangkan peran dari masing-masing Terperiksa.

(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi sebagai:

- inisiator, yaitu Terperiksa yang menganjurkan,
merencanakan, dan/ atau memberi instruksi
Pelanggaran Disiplin;
- pelaku aktif, yaitu Terperiksa yang melaksanakan
dan/ atau membantu Pelanggaran Disiplin; atau
- pelaku pasif, yaitu Terperiksa yang hanya menerima
manfaat dari Pelanggaran Disiplin atas sepengetahuan
atau patut menduga penerimaan tersebut berkenaan
dengan Pelanggaran Disiplin.

(3) Terperiksa dengan peran sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a, pada MPJHD direkomendasikan Hukuman

Disiplin jenis paling berat pada tingkat Hukuman Disiplin
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Disiplin PNS.

(4) Terperiksa dengan peran sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b, pada MPJHD direkomendasikan Hukuman

Disiplin dengan jenis Hukuman Disiplin lebih rendah dari
jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat

(3).

(5) Terperiksa dengan peran sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c, pada MPJHD direkomendasikan Hukuman

Disiplin dengan jenis Hukuman Disiplin lebih rendah dari
jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat

(4).

Bagian Kedua
Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin

Pasal 29

(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 diterbitkan PYBM paling lama 15 (lima

jdih.kemenkeu.go.id

---

belas) hari kerja sejak menerima Laporan Hasil Kegiatan
dan/ atau Laporan Hasil Pemeriksaan.

(2) Ketentuanjangka waktu penerbitan keputusan Penjatuhan

Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku dalam hal Menteri selaku Pejabat Pembina
Kepegawaian bertindak sebagai PYBM.

(3) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf N yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Dalam hal diperlukan, sebelum menerbitkan Penjatuhan

Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PYBM dapat meminta penjelasan dari Atasan Langsung,
Tim Pemeriksa, Inspektorat Jenderal, unit yang menangani
kepatuhan internal pada masing-masing Unit Organisasi
Terperiksa, dan/ atau keterangan dari pihak lain.

(5) Dalam hal Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian

bertindak sebagai PYBM, permintaan penjelasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh
Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia.

(6) Dalam hal terdapat bukti dan/atau informasi baru, baik

yang berasal dari permintaan penjelasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) maupun yang berasal
dari sumber lainnya, maka PYBM dapat menetapkan
Penjatuhan Hukuman Disiplin selain yang sudah
direkomendasikan sepanjang bukti dan/ atau informasi
baru tersebut menurut PYBM secara material
menyebabkan perubahan tingkat dan/ ataujenis Hukuman
Disiplin.

(7) Penetapan Penjatuhan Hukuman Disiplin selain yang

sudah direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- PYBM dapat menetapkan Penjatuhan Hukuman
Disiplin yang berbeda dari rekomendasi sepanjang
masih dalam kewenangannya; dan/ atau
- dalam hal Penetapan Penjatuhan Hukuman Disiplin
menjadi berada di luar kewenangan pejabat yang
bersangkutan, maka berkas pemeriksaan dilakukan
penelitian lebih lanjut oleh Atasan Langsung atau Tim
Pemeriksa.

(8) Penyesuaian rekomendasi dan/ atau pengembalian berkas

pemeriksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus
didokumentasikan dalam bentuk naskah dinas.

Pasal 30

(1) Dalam hal PYBM tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin

kepada Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin,
maka PYBM dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasannya.

(2) Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepada PYBM

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jenis
Hukuman Disiplin yang lebih berat dari yang seharusnya
diberikan kepada Terperiksa.

(3) Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada PYBM yang tidak

menjatuhkan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud

jdih.kemenkeu.go.id

---

pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dan dilakukan
setelah melalui proses pemeriksaan.

(4) Selain menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PYBM,

atasan dari PYBM juga menjatuhkan Hukuman Disiplin
terhadap Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin.

BABV

TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN

Pasal 31

( 1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
- Hukuman Disiplin ringan;
- Hukuman Disiplin sedang; dan
- Hukuman Disiplin berat.

(2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a meliputi:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan
- pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b meliputi:
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua
puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua
puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; dan
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua
puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

(4) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c meliputi:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12
(dua belas) bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan
Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS.

Pasal 32

(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin berat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf a untuk Pejabat
Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/ atau ketentuan di lingkungan Kementerian
Keuangan mengenai Jabatan Pengawas, Jabatan
Fungsional, dan Peringkat Jabatan Pelaksana.

(2) Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat

Fungsional selain jenjang terendah pada kategorinya yang
dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa penurunan
jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan,
penerapannya dilakukan melalui penurunan jabatan
setingkat lebih rendah dengan diberikan jabatan dan
peringkat sesuaijabatan baru hasil penurunanjabatan.

(3) Pejabat Pengawas yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat

berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama
12 (dua belas) bulan, penerapannya dilakukan melalui:
- pemberhentian dari Jabatan Pengawas; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- penetapan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum
dengan diberikan jabatan dan peringkat paling tinggi
berdasarkan pangkat/ golongan ruang dan pendidikan
terakhir.

(4) Pejabat Fungsionaljenjang terendah pada kategorinya yang

dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa penurunan
jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan,
penerapannya dilakukan melalui:
- pemberhentian dari Jabatan Fungsional, dan
- penetapan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum
dengan diberikan jabatan dan peringkat paling tinggi
berdasarkan pangkat/ golongan ruang dan pendidikan
terakhir serta tidak lebih tinggi dari peringkat jabatan
terakhir sebagai Pejabat Fungsional sebelumnya.

(5) Pelaksana yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa

penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua
belas) bulan penerapannya sebagai berikut:
- untuk Pelaksana Umum diturunkan jabatan dan
peringkat 1 (satu) tingkat lebih rendah selama 12 (dua
belas) bulan;
- untuk Pelaksana Tugas Belajar ditetapkan ke dalam
Jabatan Pelaksana Umum dan diturunkan peringkat
jabatannya 1 (satu) tingkat lebih rendah selama 12
(dua belas) bulan; dan
- untuk Pelaksana Khusus dan Pelaksana Tertentu
ditetapkan sebagai Pelaksana Umum serta ditetapkan
jabatan dan peringkat sesuai pangkat/ golongan ruang
dan pendidikan terakhir dan paling tinggi 1 (satu)
tingkat lebih rendah dari peringkat jabatan terakhir
sebagai Pelaksana Khusus/Pelaksana Tertentu.

Pasal 33

(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin berat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf b untuk Pejabat
Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/ atau ketentuan di lingkungan Kementerian
Keuangan mengenai Jabatan Pengawas, Jabatan
Fungsional, dan Peringkat Jabatan Pelaksana.

(2) Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat

Fungsional selain jenjang terendah pada kategori keahlian
dan selain kategori keterampilan yang dijatuhi hukuman
disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi
jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan,
penerapannya dilakukan melalui penetapan sebagai
Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat
sesuai pangkat/ golongan dan pendidikan terakhir.

(3) Pejabat Pengawas yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat

berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya
dilakukan melalui:
- pemberhentian dari Jabatan Pengawas; dan
- penetapan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum
dengan diberikan jabatan dan peringkat 1 (satu)
tingkat lebih rendah darijabatan dan peringkat paling

jdih.kemenkeu.go.id

---

tinggi berdasarkan pangkat/ golongan ruang dan
pendidikan terakhir.

(4) Pejabat Fungsional kategori keterampilan dan jenjang

terendah pada kategori keahlian yang dijatuhi Hukuman
Disiplin berat berupa pembebasan darijabatannya menjadi
jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan,
penerapannya dilakukan melalui:
- pemberhentian dari Jabatan Fungsional;
- penetapan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum
dengan diberikan jabatan dan peringkat 2 (dua)
tingkat dibawah jabatan dan peringkat berdasarkan
pangkat/ golongan ruang dan pendidikan terakhir.

(5) Pelaksana yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa

pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana
selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya sebagai
berikut:
- untuk Pelaksana Umum dilakukan melalui
penurunan jabatan dan peringkat ke jabatan dan
peringkat terendah bagi Jabatan Pelaksana Umum di
lingkungan Kementerian Keuangan selama 12 (dua
belas) bulan;
- untuk Pelaksana Khusus, Pelaksana Tugas Belajar
dan Pelaksana Tertentu ditetapkan ke dalam Jabatan
Pelaksana Umum dengan jabatan dan peringkat
terendah bagi Jabatan Pelaksana Umum di
lingkungan Kementerian Keuangan selama 12 (dua
belas) bulan; dan
- Hukuman Disiplin bagi Jabatan Pelaksana Umum
dengan peringkat jabatan terendah bagi Jabatan
Pelaksana Umum di lingkungan Kementerian
Keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 34

(1) Penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 berlaku sebagai
berikut:
- Penjatuhan Hukuman Disiplin mempertimbangkan
formasi jabatan yang lowong pada unit asal atau unit
lain yang mempunyai formasi jabatan sesuai dengan
penetapan Penjatuhan Hukuman Disiplin; dan
- Penjatuhan Hukuman Disiplin wajib ditindaklanjuti
dengan menetapkan keputusan pengangkatan atau
penetapan jabatan dan peringkat dalam jabatan yang
baru.

(2) Pegawai yang telah selesai menjalani Hukuman Disiplin

berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan
Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, yang kemudian
diangkat dalam jabatan wajib dilantik dan diambil
sumpah/janjinya.

(3) Penetapan jabatan dan peringkat Pegawai yang dijatuhi

Hukuman Disiplin serta penetapannya sebagai Pelaksana
Umum dilakukan sesuai dengan:
- penjelasan pedoman pelaksanaan penerapan
Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana
tercantum dalam Larnpiran III huruf A; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- contoh format keputusan penetapan jabatan dan
peringkat Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf 0,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 35

Terhadap Pegawai yang telah selesai menjalani Hukuman
Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33,
berlaku ketentuan sebagai berikut:
- terhadap Pegawai yang bersangkutan tidak serta merta
kembali kepadajabatan yang semula didudukinya;
- terhadap Pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan
selain jabatan Pelaksana, dapat dilakukan pengangkatan
dalam jabatan dengan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Manajemen Karier
dan/ atau Manajemen Talenta;
- terhadap Pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan
Pelaksana Umum atau Pelaksana Tugas Belajar, setelah
menjalani Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan
setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan,
penetapan jabatan dan peringkat bagi Pegawai yang
bersangkutan mengikuti ketentuan mengenai mekanisme
penetapanjabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di
lingkungan Kementerian Keuangan;
- terhadap Pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan
Pelaksana Umum atau Pelaksana Tugas Belajar, setelah
menjalani Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari
Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas)
bulan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25 ayat (2) huruf b untuk kelompok II, kelompok III,

kelompok V, dan kelompok VI selain pelanggaran terkait
dengan izin/surat keterangan perceraian,
laporan/pemberitahuan perceraian, dan
laporan/pemberitahuan perkawinan pertama, penetapan
jabatan dan peringkat bagi Pegawai yang bersangkutan
mengikuti ketentuan mengenai mekanisme penetapan
jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di
lingkungan Kementerian Keuangan;
- terhadap Pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan
Pelaksana Umum atau Pelaksana Tugas Belajar, setelah
menjalani Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari
Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas)
bulan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25 ayat (2) huruf b untuk kelompok I dan kelompok

VI dalam bentuk pelanggaran terkait dengan izin/ surat
keterangan perceraian, laporan/pemberitahuan
perceraian, dan laporan/pemberitahuan perkawinan
pertama, Pegawai yang bersangkutan ditetapkan kembali
dalam jabatan Pelaksana dengan jabatan 2 (dua) tingkat di
bawah peringkat jabatan sebelum dijatuhi Hukuman
Disiplin;
- terhadap Pegawai yang sebelumnya menduduki Jabatan
Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu, setelah
menjalani Hukuman Disiplin berupa penurunan Jabatan
setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana
selama 12 (dua belas) bulan, Pegawai yang bersangkutan
dapat ditetapkan kembali dalam Jabatan:
1. Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu, dengan
jabatan 1 (satu) tingkat lebih rendah berdasarkan
peringkat jabatan Pelaksana Khusus/Pelaksana
Tertentu sebelum dijatuhi Hukuman Disiplin;
1. untuk Jabatan Pelaksana Khusus atau Pelaksana
Tertentu pada jenjang terendah, ditetapkan kembali
dalam Jabatan Pelaksana Khusus atau Pelaksana
Tertentu pada jabatan dan peringkat yang sama;
1. Pelaksana Umum, dengan penetapan jabatan dan
peringkat mengikuti ketentuan mengenai mekanisme
penetapan jabatan dan peringkat bagi Jabatan
Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan
dalam hal Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari
Jabatan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b untuk kelompok II,
kelompok III, kelompok V dan kelompok VI selain
pelanggaran terkait dengan izin/ surat keterangan
perceraian, laporan/pemberitahuan perceraian, dan
laporan/pemberitahuan perkawinan pertama; atau
1. Pelaksana Umum, dengan penetapan jabatan dan
peringkat 2 (dua) tingkat di bawah peringkat jabatan
paling tinggi sesuai dengan pangkat, golongan ruang
dan pendidikan terakhir dalam hal Hukuman Disiplin
berupa Pembebasan dari Jabatan atas pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf
b untuk kelompok I dan kelompok VI dalam bentuk
pelanggaran terkait dengan izin/surat keterangan
perceraian, laporan/pemberitahuan perceraian, dan
laporan/pemberitahuan perkawinan pertama;
- Akumulasi masa kerja yang berlaku dalam penetapan
jabatan dan peringkat bagijabatan Pelaksana Khusus atau
Pelaksana Tertentu setelah yang bersangkutan selesai
menjalani hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada
huruf f mengacu pada masa kerja terendah dalam jabatan
baru;
- Ketentuan setelah menjalani hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf g dilakukan
sesuai dengan:
1. penjelasan pedoman pelaksanaan penerapan
Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana
Umum, Pelaksana Khusus, dan Pelaksana Tertentu
yang selesai menjalankan Hukuman Disiplin
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B;
dan
1. contoh format keputusan penetapan jabatan dan
peringkat Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf P,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 36

(1) Hukuman Disiplin bagi Pegawai berdampak pada

pemotongan Tunjangan.

(2) Pemotongan Tunjangan diberlakukan pada Pelanggaran

Disiplin kategori kelompok II, kelompok III, kelompok IV,
kelompok V, dan kelompok VI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2).

(3) Pelanggaran Disiplin terhadap kelompok I tidak berdampak

pada pemotongan Tunjangan kecuali dilakukan secara
berulang dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak
penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan.

(4) Pemotongan Tunjangan terhadap Pelanggaran Disiplin

pada kelompok VI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan untuk pelanggaran terkait dengan izin/ surat
keterangan perceraian, laporan/pemberitahuan
perceraian, dan laporan/pemberitahuan perkawinan
pertama.

Pasal 37

(1) Implementasi pemotongan Tunjangan terhadap Pegawai

yang dijatuhi Hukuman Disiplin terdiri atas:
- terhadap Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin
ringan, dilakukan pemotongan Tunjangan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 2
(dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman
Disiplin berupa teguran lisan;
1. sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 3
(tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman
Disiplin berupa teguran tertulis; dan
1. sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6
(enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman
Disiplin berupa pernyataan tidak puas secara
tertulis;
- terhadap Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin
sedang, dilakukan pemotongan Tunjangan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 6 (enam)
bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin
berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama
1 (satu) tahun;
1. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 9
(sembilan) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman
Disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat
selama 1 (satu) tahun; dan
1. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 12 (dua
belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman
Disiplin berupa penurunan pangkat setingkat
lebih rendah selama 1 (satu) tahun; dan
- terhadap Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin
berat, dilakukan pemotongan Tunjangan dengan
ketentuan sebagai berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. sebesar 85% (delapan puluh lima persen) selama
12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi
Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan
setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas)
bulan;
1. sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) selama
12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi
Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari
jabatannya menjadi jabatan pelaksanan selama
12 (dua belas) bulan; dan
1. sebesar 100% (seratus persen) jika Pegawai
dijatuhi Hukuman Disiplin berupa
pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(2) Penerapan pemotongan Tunjangan terhadap Pegawai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku
sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
mengenai Gaji dan Tunjangan.

(3) Implementasi pemotongan Tunjangan terhadap Pegawai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk
bulan berikutnya setelah keputusan Hukuman Disiplin
berlaku.

Pasal 38

(1) Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan oleh

PYBM atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memanggil

secara tertulis Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin
untuk hadir menerima keputusan Hukuman Disiplin.

(3) Surat panggilan tertulis untuk menerima keputusan

Hukuman Disiplin disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf Q yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(4) Keputusan Hukuman Disiplin disampaikan secara tertutup

oleh PYBM atau Pejabat Lain yang Ditunjuk kepada
Pegawai yang bersangkutan dan tembusannya
disampaikan kepada pejabat lain yang terkait.

(5) Penyampaian secara tertutup sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) merupakan penyampaian keputusan Hukuman
Disiplin yang hanya diketahui oleh Pegawai yang dijatuhi
Hukuman Disiplin dan pejabat yang menyampaikan, serta
pejabat lain yang terkait.

(6) Dalam hal keputusan Hukuman Disiplin ditandatangani

secara elektronik, keputusan Hukuman Disiplin tetap
disampaikan secara langsung dan didokumentasikan
dalam bentuk Berita Acara Serah Terima disusun sesuai
dengan format yang tercantum dalam Lampiran I huruf R
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(7) Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan

paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan
Hukuman Disiplin ditetapkan.

(8) Dalam hal Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak

hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman
Disiplin:
- keputusan Hukuman Disiplin dikirim kepada yang
bersangkutan sesuai dengan alamat domisili terakhir
sesuai yang tercantum dalam data kepegawaian
Kementerian Keuangan; dan
- dalam hal keputusan hukuman disiplin
ditanda-tangani secara elektronik, hasil cetak
keputusan Hukuman Disiplin dikirim kepada yang
bersangkutan sesuai dengan alamat domisili terakhir
sesuai data kepegawaian Kementerian Keuangan,
dengan informasi bahwa dokumen asli keputusan
telah dikirim ke alamat surat elektronik yang
tercantum dalam data kepegawaian Kementerian
Keuangan.

(9) Pengiriman keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak tanggal penyampaian keputusan
Hukuman Disiplin dilakukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7).

(10) Hukuman Disiplin yang ditetapkan dengan Keputusan

Presiden disampaikan kepada Pegawai yang dijatuhi
Hukuman Disiplin oleh pimpinan instansi atau Pejabat
Lain yang Ditunjuk.

Pasal 39

(1) Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari kerja ke-

15 (lima belas) sejak keputusan diterima Pegawai yang
dijatuhi Hukuman Disiplin.

(2) Dalam hal Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak

hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman
Disiplin, keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari
kerja ke-15 (lima belas) terhitung sejak tanggal diterimanya
keputusan Hukuman Disiplin yang dikirim ke alamat
terakhir atau alamat surat elektronik sesuai data
kepegawaian Kementerian Keuangan atas Pegawai yang
bersangkutan.

(3) Keputusan Hukuman Disiplin yang diajukan upaya

administratif baik yang berupa keberatan maupun banding
administratif, berlaku sesuai dengan keputusan upaya
administratifnya.

(4) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Upaya
Administratif.

Pasal 40

(1) Pegawai yang sedang mengajukan upaya administratif

berupa banding administratif kepada Badan Pertimbangan
Aparatur Sipil Negara dapat mengajukan permohonan izin
untuk masuk kerja dan menjalankan tugas kembali kepada
Menteri Keuangan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Pemberian atau penolakan izin sebagairnana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang menangani sumber daya manusia pada
tingkat Unit Organisasi untuk dan atas nama Menteri
Keuangan dengan penerapan sebagai berikut:
- memberikan izin masuk bekerja dan melaksanakan
tugas kepada Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS karena melakukan Pelanggaran
Disiplin kelompok I dan kelompok VI; atau
- menolak izin masuk bekerja dan melaksanakan tugas
kepada Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil karena melakukan
pelanggaran selain pelanggaran sebagairnana
dimaksud pada huruf a.

(3) Pemberian izin sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf

a harus mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan
unit kerja masing-masing dan apabila mengganggu
suasana kerja, permohonan izin masuk kerja dan
menjalankan tugas bagi Pegawai dapat ditolak.

(4) Pemberian izin sebagairnana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk dan
atas nama Menteri Keuangan dalam hal:
- pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berhalangan tetap dan/ atau sementara; atau
- Pegawai yang mengajukan permohonan izin
merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Pasal 41

Ketentuan mengenai tindakan manajerial dalam proses
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin, pelaksanaan Penjatuhan
Hukuman Disiplin, tingkat dan jenis Hukuman Disiplin,
pemotongan tunjangan sebagai dampak Hukuman Disiplin,
penyampaian keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin, dan
berlakunya Hukuman Disiplin bagi pejabat administrasi dan
pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 40
berlaku secara mutatis mutandis terhadap tindakan manajerial
dalam proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin, pelaksanaan
Penjatuhan Hukuman Disiplin, tingkat dan jenis Hukuman
Disiplin, pemotongan tunjangan sebagai dampak Hukuman
Disiplin, penyampaian keputusan penjatuhan Hukuman
Disiplin, dan berlakunya Hukuman Disiplin bagi pimpinan unit
non-Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki
bobot jabatan dalam rentang peringkat jabatan pada Jabatan
Pimpinan Tinggi dan/ atau Jabatan Administrasi.

Pasal 42

(1) Unit yang menangani sumber daya manusia pada tingkat

Unit Organisasi harus mendokumentasikan setiap
keputusan Hukuman Disiplin Pegawai di lingkungannya.

(2) Dokumen keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu

jdih.kemenkeu.go.id

---

bahan penilaian dalam pengelolaan/manajemen sumber
daya manusia terhadap Pegawai yang dijatuhi Hukuman
Disiplin.

(3) Pendokumentasian keputusan Hukuman Disiplin

termasuk dokumen pemanggilan, dokumen pemeriksaan,
dan dokumen lain yang terkait dengan Pelanggaran
Disiplin, diunggah ke sistem informasi sumber daya
manusia Kementerian Keuangan atau aplikasi lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Dokumen surat panggilan, berita acara pemeriksaan, dan

dokumen bahan lain yang berhubungan dengan Hukuman
Disiplin bersifat rahasia.

(2) Keputusan Hukuman Disiplin dapat diinformasikan oleh

Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang keterbukaan informasi publik.

(3) Inspektorat Jenderal dan/ atau Unit yang menangani

sumber daya manusia di tingkat pusat dapat
mempublikasikan informasi Hukuman Disiplin untuk
tujuan penguatan integritas dan/ atau upaya peningkatan
disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang keterbukaan informasi publik.

Pasal 44

(1) Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi

dan/ atau unit yang menangani kepatuhan internal pada
masing-masing Unit Organisasi tingkat pusat melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap:
- tindak lanjut atas informasi Pelanggaran Disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
- pernyataan tidak bersalah pada kesimpulan dalam
Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 ayat (2); dan

- tindak lanjut atas Laporan Hasil Kegiatan dan Laporan
Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (2).

(2) Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan

pertimbangan dalam penyusunan kebijakan sumber daya
manusia, pencegahan Pelanggaran Disiplin, dan/ atau
usulan kegiatan penegakan Hukuman Disiplin di
lingkungan Kementerian Keuangan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Kedua
Komunikasi Hasil Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 45

(1) Inspektur Jenderal melaporkan hasil pemantauan dan

evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1)
kepada Menteri Keuangan paling sedikit 2 (dua) kali dalam
setahun.

(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal c.q.
Inspektorat Bidang Investigasi dapat melakukan kegiatan
pengawasan terhadap:
- Atasan Langsung yang tidak melakukan Pemeriksaan
Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh
bawahannya;
- PYBM yang tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin
terhadap Pegawai yang terbukti melakukan
Pelanggaran Disiplin;
- Atasan Langsung, Tim Pemeriksa, dan/ atau
pejabat/pegawai lainnya dalam hal terdapat tindak
lanjut atas Rekomendasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) yang tidak sesuai dengan
ketentuan;
- PYBM, dan/atau pejabat/pegawai lainnya dalam hal
terdapat tindak lanjut atas Laporan Hasil Kegiatan dan
Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) yang tidak sesuai dengan
ketentuan; dan/ atau
- unit lain yang tidak melaksanakan proses penanganan
Pelanggaran Disiplin sesuai dengan ketentuan.

(3) Dalam hal Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang

Investigasi menindaklanjuti informasi pelanggaran yang
berhubungan dengan proses penanganan Pelanggaran
Disiplin, dilakukan tanpa menunggu hasil pemantauan dan
evaluasi.

Pasal 46

Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi dan unit
yang menangani sumber daya manusia di tingkat pusat
melakukan pembahasan atas hasil Pemeriksaan Pelanggaran
Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai paling
sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

BABX

HAK KEPEGAWAIAN

Pasal 47

(1) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa

pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS:
- diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemberhentian dan pensiun PNS; dan
- tidak diberikan kenaikan pangkat pengabdian.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Pegawai yang sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat

sedang atau tingkat berat tidak dapat dipertimbangkan
kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat.

(3) Penundaan kenaikan pangkat bagi Pegawai yang sedang

menjalani Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berakhir apabila:
- telah selesai menjalani Hukuman Disiplin; atau
- berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
dinyatakan upaya administratifnya diterima dan
Hukuman Disiplinnya dibatalkan atau diubah menjadi
Hukuman Disiplin tingkat ringan.

BABXI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 48

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- terhadap Pegawai yang sedang menjalani Hukuman
Disiplin, Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan bagi
Pegawai yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku;
- terhadap Pegawai yang sedang menjalani Hukuman Disiplin
dan diberikan pemotongan Tunjangan sebagai dampak dari
penjatuhan Hukuman Disiplin, pemotongan Tunjangan
berkenaan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
selesainya Hukuman Disiplin;
- terhadap Pelanggaran Disiplin yang sedang dilakukan
Proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan yang telah
selesai dilakukan Proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
tetapi belum dilakukan penjatuhan Hukuman Disiplin,
maka proses selanjutnya dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Menteri ini; dan
- terhadap Informasi Pelanggaran Disiplin yang telah diterima
tetapi belum dilakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin,
maka proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan proses
selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri
ini.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.09/2011
tentang Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman
Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 465);
dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.09/2018
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran
Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1122),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 50

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 934

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

jdih.kemenkeu.go.id

---

LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 123 TAHUN 2023

TENTANG

TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN DAN

PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DI LINGKUNGAN

KEMENTERIAN KEUANGAN

A. CONTOH FORMAT PEMBEBASAN SEMENTARA

KEPUTUSAN ............................................ *)

NOMOR .............................. .

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

................................................ *)

Menimbang bahwa untuk kelancaran pemeriksaan terhadap
Sdr ........................................... , NIP ..................................... atas
dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal ..... , ayat ..... , huruf ..... ,
angka ..... **), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman hukumannya berupa
hukuman disiplin tingkat berat, perlu menetapkan Keputusan
tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatannya;

Mengingat 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
3 . ...................................................................................... ;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... Tahun...... tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan
Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Keuangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KESATU Membebaskan sementara dari tugas jabatan Saudara:
Nama
NIP
Pangkat
Jabatan
Unit Kerja
terhitung mulai tanggal .... ............ .... sampai ditetapkannya
keputusan hukuman disiplin, karena yang bersangkutan diduga
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal ..... , ayat ..... ,

jdih.kemenkeu.go.id

---

huruf ..... , angka ..... , Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

KEDUA Selama menjalani pembebasan sementara dari tugas jabatannya
sebagaimana tersebut dalam Diktum KESATU, kepada
Sdr. . ..................................... , tersebut tetap diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KEEMPAT Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di
pada tanggal _...... ,

Atasan Langsung ................... *)

NAMA
NIP

Diterima tanggal .......................... ,

NAMA
NIP

Tembusan Yth
1. ·································;
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Tulislah nama jabatan dari Atasan Langsung.
**) Diisi sesuai kebutuhan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

B. CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN

PELANGGARAN DISIPLIN

RAHASJA

SURAT PERINTAH UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN

PELANGGARAN DISIPLIN

NOMOR: ........................................ .

1. Diperintahkan kepada:
Nama
NIP
Pangkat
Jabatan
Unit Ke1ja

Untuk melakukan pemeriksaan terhadap:

Nama
NIP
Pangkat
Jabatan
Unit Kerja

pada

Hari
Tanggal
Jam
Tempat
Karena yang bersangkutan diduga melanggar disiplin

.............. *)

1. Demikian Surat Perintah ini dilaksanakan sebaik-baiknya .

. . . ..... ...... .. , ............................... .
Pejabat yang berwenang**)

Nama ...................................