Langsung ke konten

PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020

PMK No. 126 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang
Pemberian Fasilitas Kepabeanan clan/ atau Cukai serta
Perpajakah atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 378) sebagaimana
telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan:
- Nomor 83/PMK.04/2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 715);
- Nomor 149/PMK.04/2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1162);
- Nomor 92/PMK.04/2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 797); clan
- Nomor 164/PMK.04/2022 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1150),
dicabut clan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

- Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas
kepabeanan clan/ a tau cukai serta perpajakan atas
impor barang untuk keperluan penanggulangan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
tetap berlaku sepanjang:
1. dokumen pemberitahuan pabean impornya
telah mendapat nomor clan tanggal dokumen
pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut
atau inward manifest (BC 1. 1); atau
1. dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran
barang dari pusat logistik berikat, kawasan
bebas, kawasan berikat, gudang berikat,
kawasan ekonomi khusus, clan perusahaan
penerima fasilitas kemudahan impor tujuan
ekspor, telah mendapat tanggal pendaftaran di
kantor bea clan cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean,
sebelum berakhirnya penetapan status bencana
nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagai bencana nasional; clan
- pelaksanaan monitoring clan evaluasi serta
pengenaan sanksi administrasi dalam rangka
pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai
serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) beserta hak clan kewajiban yang
ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan

jdih.kemenkeu.go.id

---

Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan
Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Indonesia, dinyatakan masih
tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan
kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id