Langsung ke konten

PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.04/2020

PMK No. 127 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020
tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai
serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1393),
dicabut clan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

- Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas
kepabeanan clan/ atau cukai serta perpajakan atas
impor vaksin, bahan baku vaksin, clan peralatan
yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta
peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam.
rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) tetap berlaku sepanjang:
1. dokumen pemberitahuan pabean impornya
telah mendapat nomor clan tanggal dokumen

jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id

---

pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut
atau inward manifest (BC 1.1); atau
1. dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran
barang dari pusat logistik berikat, kawasan.
bebas, kawasan berikat, gudang berikat,
kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan
penerima fasilitas kemudahan impor tujuan
ekspor, telah mendapat tanggal pendaftaran di
kantor bea dan cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean,
sebelum berakhirnya penetapan status bencana
nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagai bencana nasional; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta
pengenaan sanksi administrasi dalam rangka
pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai
serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku
vaksin, dan peralatan yang diperlukan dalam
produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan
vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta hak
dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum
berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun.
2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai
dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id