Penetapan Importir dan/ atau Eksportir sebagai MITA
Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dilakukan sepanjang Importir dan/ atau Eksportir telah
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- di bidang kepabeanan, meliputi:
1. terdapat kegiatan impor dan/ a tau ekspor dalam
periode 6 (enam) bulan terakhir;
1. memiliki kepatuhan yang m eliputi:
- dalam periode 6 (enam) bulan terakhir:
1. tidak pernah melakukan kesalahan
mencantumkan jumlah, jenis barang,
dan/ a tau nilai pabean dalam
pemberitahua n pabean;
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. tidak pernah melakukan pelanggaran
fasilitas di bidang kepabeanan; dan
1. tidak pernah melakukan pelanggaran di
bidang kepabeanan lainnya;
- tidak sedang mempunyai tunggakan kewajiban
pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai,
pajak dalam rangka impor, dan/ atau sanksi
administrasi berupa denda yang sudah jatuh
tempo; dan
- dalam hal telah dilakukan audit kepabeanan,
tidak terdapat rekomendasi yang menyatakan
bahwa perusahaa n tidak dapat dilakukan audit
berdasarkan hasil audit terakhir;
- di bidang perpajakan, meliputi:
1. telah mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak
yang memuat status valid; dan
1. tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh
tempo pembayaran utang pajak;
C. tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang
kepabeanan, cukai, dan/ a tau perpajakan;
- berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/
aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha;
- memiliki sistem pengendalian internal yang memadai
yang paling sedikit meliputi:
1. struktur organisasi yang mencerminkan adanya
pemisahan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab
an tar bagian dalam pengelolaan kegiatan
operasional perusahaa n ;
1. prosedur pengurusan perizinan dari kementerian/
lembaga, dalam hal kegiatan kepabeanan
mempersyaratkan dokumen perizinan;
1. prosedur pembuatan dan penyampaian dokumen
kepabeanan;dan
1. prosedur pencatatan, penerimaan, dan/ atau
pengeluaran barang impor dan/ atau ekspor;
- memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan
pemahaman tentang kepabeanan yang dibuktikan
dengan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh badan
yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan
dan pelatihan di bidang keuangan negara;
- memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan opm1
wajar tanpa pengecualian berdasarkan hasil audit
akuntan publik terhadap laporan keuangan 2 (dua)
tahun terakhir; dan
- menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA
Kepabeanan.
