Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PMK No. 13 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan

mendesak yang berlaku pada Badan Informasi
Geospasial meliputi penerimaan dari:
- jasa pelatihan geospasial;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana
pendidikan dan pelatihan geospasial;
- jasa penggunaan infrastruktur teknologi informasi
geospasial;
- j asa penggunaan alat pengumpulan data
geospasial;
- jasa penyelenggaraan informasi geospasial; dan
- layanan produk informasi geospasial.

---

(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari jasa pelatihan geospasial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan jasa
penyelenggaraan informasi geospasial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e tidak termasuk
biaya akomodasi dan transportasi.

(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari jasa penggunaan alat pengumpulan data
geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) huruf d tidak termasuk biaya asuransi peralatan,

akomodasi dan transportasi.

(3) Biaya asuransi peralatan, akomodasi dan transportasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Jenis layanan produk informasi geospasial

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f
selain yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini, dapat berupa:
- layanan penggunaan aplikasi berbasis informasi
geospasial dasar;
- layanan informasi geospasial tematik pada
pemerintahan untuk melengkapi layanan
pengurusan perizinan di kementerian/lembaga/
pemerintah daerah;
- layanan informasi geospasial untuk pemutakhiran
dan perhitungan pajak bumi dan bangunan
pemerintah daerah; dan
- data geospasial dasar yang digunakan untuk
pembuatan peta dasar.

(2) Formula untuk menghitung tarif layanan produk

informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sebagai berikut:

- layanan penggunaan aplikasi berbasis informasi
geospasial dasar
Y1 + Y2 + ••• + Yn))n = BM01GD X ( 1 + ( n
- layanan informasi geospasial tematik pada
pemerintahan untuk melengkapi layanan
pengurusan perizinan di kementerian/lembaga/
pemerintah daerah
Y1 + Y2 + •••Yn))n = BMOPTMK x LT x ( 1 + ( n
- layanan informasi geospasial untuk pemutakhiran
dan perhitungan pajak bumi dan bangunan
pemerintah daerah

---

Y1 + Y2 + •.. Y: ))n n n BMOPsAG X (LT+ LB) x ( 1 + (
- data geospasial dasar yang digunakan untuk
pembuatan peta dasar berupa data Receiver
Independent Exchange Format (RINEX) Indonesia
Continuously Operating Reference Station (Ina-
CORS) dan data Real Time Kinematic (RTK) Online
Correction
Y1 + Y2 + ••• + Yn))n 1 + ( = BMOcoRs x ( n

(3) Perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) terdiri atas:

- BM01Gv merupakan biaya modal dan operasional
yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan
penggunaan aplikasi berbasis informasi geospasial
dasar.
- BMOPTMK merupakan biaya modal dan operasional
yang dibu tuhkan dalam penyelenggaraan layanan
informasi geospasial tematik pada pemerintahan
untuk melengkapi layanan pengurusan perizinan
di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah.
- BMOPsAG merupakan biaya modal dan operasional
yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan
informasi geospasial untuk pemutakhiran dan
perhitungan pajak bumi dan bangunan
pemerintah daerah.
- BMOcoRs merupakan biaya modal dan operasional
yang dibutuhkan dalam pembuatan peta dasar
berupa data Receiver Independent Exchange
Format (RINEX) Indonesia Continuously Operating
Reference Station (Ina-CORS) dan data Real Time
Kinematic (RTK) Online Correction.
- Y1 + Y2 + ··· + Yn meru pakan nilai inflasi
sebagaimana tercantum dalam undang-undang
tentang anggaran pendapatan dan belanja negara
pada tahun pertama, kedua dan seterusnya.
- n merupakan selisih tahun penetapan tarif baru
dengan tahun penetapan tarif terakhir.
- LT merupakan luas tanah berdasarkan data
sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah
lainnya; dan
- LB merupakan luas bangunan berdasarkan data
informasi geospasial tematik.

(4) Besaran BM01Gv, BMOPTMK, BMOpsAG dan BMOcoRs

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Kepala Badan Informasi Geospasial.

Pasal 4

(1) Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa

jasa penyelenggaraan informasi geospasial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e
dan layanan produk informasi geospasial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f selain:
- deskripsi jaring kontrol geodesi;

---

- data hasil pengukuran pasang surut; dan
- pengolahan data geospasial
dapat dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditunjuk sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan layanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
pengembalian atas investasi Mitra Instansi Pengelola
Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal terdapat kelebihan pendapatan yang berasal

dari penyelenggaraan layanan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) setelah dikurangi pengembalian atas
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
kelebihan pendapatan yang berasal dari
penyelenggaraan layanan menjadi imbal jasa untuk
Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan
Pajak dan bagian pemerintah yang merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(4) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola

Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) termasuk besaran
pengembalian atas investasi sebagaiman~ dimaksud
pada ayat (2), serta besaran imbal jasa untuk Mitra
Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dan
bagian pemerintah yang merupakan Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dalam bentuk perjanjian kerja sama
antara Badan lnformasi Geospasial dengan Mitra
Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.

Pasal 5

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis

Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dapat dikenakan tarif
sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol
persen).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan

dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Informasi Geospasial wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 7

Evaluasi atas tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak dilaksanakan berdasarkan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan/atau

---

- hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan terhadap kebutuhan biaya dan tren
layanan selama masa penugasan Mitra Instansi
Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2024

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 143

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

PANDHU PRATOMO SURTIANTO

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK

INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2024

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN

NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK

YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI

GEOSPASIAL

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU

PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp)

I. JASA PELATIHAN GEOSPASIAL

Pelatihan Teknis Tailor Made
A. Klasikal (minimal jumlah peserta 10
orang)
1. 1-3 hari per orang 4.155.000,00
1. 4-5 hari per orang 6.445.000,00
1. 6-10 hari per orang 9.135.000,00
1. 11-15 hari per orang 13.050.000,00
B. Nonklasikal pelatihan jarak jauh
(minimal jumlah peserta 10 orang)
1. 1-3 hari per orang 2.380.000,00
1. 4-5 hari per orang 2.990.000,00
1. 6-8 hari per orang 3.910.000,00
1. 7-15 hari per orang 5.860.000,00
C. Kombinasi klasikal dan nonklasikal
(minimal jumlah peserta 10 orang)
1. 8-11 hari (5-8 hari daring, 3 hari per orang 7.650.000,00
luring)
1. 12-18 hari (9-15 hari daring, 3 per orang 9.815.000,00
hari luring)
1. 20 hari (15 hari daring, 5 hari per orang 11.550.000,00
luring)

II. JASA PENGGUNAAN SARANA DAN

PRASARANA PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN GEOSPASIAL

A. Kamar mess tipe A per orang/ 225.000,00
hari
B. Kamar mess tipe B per orang/ 200.000,00
hari
C. Kamar mess tipe C per orang/ 175.000,00
hari

III. JASA PENGGUNAAN INFRASTRUKTUR

TEKNOLOGI INFORMASI GEOSPASIAL

A. Colocation rack
1. Sewa per-rack
- lU per unit/ 750.000,00
bulan

---

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp)
- 2U per unit/ 1.200.000,00
bulan
C. 4U per unit/ 2.300.000,00
bulan
- Quarter rack (l0U) per unit/ 4.500.000,00
bulan
- Half Rack (21 U) per unit/ 6.000.000,00
bulan
- Full Rack (42U) per unit/ 8.000.000,00
bulan
1. Sarana colocation
- Setup per setup 1.000.000,00
- Instalasi kabel gedung per instalasi 2.500.000,00
C. Penambahan daya
1. Instalasi
- 16 ampere per instalasi 1.300.000,00
- 32 ampere per instalasi 2.600.000,00
- 64 ampere per instalasi 5.200.000,00
1. Biaya penambahan
- 16 ampere per bulan 3.000.000,00
- 32 ampere per bulan 6.000.000,00
- 64 ampere per bulan 12.000.000,00
B. Bandwidth internet
1. Instalasi pemasangan per paket 2.500.000,00
C. VPN-IP
1. Akses per paket 1.500.000,00
1. Instalasi per instalasi 2.500.000,00
D. VPN Metro-e
1. Instalasi / PSB per titik 2.500.000,00
koneksi
E. Storage on Demand
1. Setup per paket 150.000,00
1. Paket
- 1 GB per bulan/ 5.000,00
kapasitas
- 1 TB per bulan/ 5.000.000,00
kapasitas
C. 5TB per bulan/ 20.000.000,00
kapasitas
F. Virtual Private Server
1. Setup per paket 500.000,00
1. Fix package
- Small instance per paket 1.200.000,00
- Medium instance per paket 2.400.000,00
C. Large instance per paket 4.800.000,00
1. Memory intensive

---

JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp)
- Intensive 1 per paket 6.000.000,00
- Intensive 2 per paket 11.000.000,00
1. Extra I Add On
- RAM per item 300.000,00
- IP Public per item 250.000,00
- Disk I Storage per item 100.000,00
- CPU per item 400.000,00
G. Managed Services
1. Helping hand supporting 24/ 7 per bulan 1.600.000,00
supports
1. Reporting dan monitoring
- Ketersediaan kapasitas per bulan 5.100.000,00
hardisk server
- Ketersediaan jaringan per bulan 6.400.000,00
C. Aplikasi situs tenant per bulan 7.700.000,00
- Environment (suhu, per bulan 5.100.000,00
kelembaban, sensor)
1. Performance monitoring per bulan 20.400.000,00
1. Data backup software dan/ atau per bulan 3.100.000,00
hardisk

IV. JASA PENGGUNMN ALAT

PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL

A. Receiver Global Navigation Satellite per hari 2.600.000,00
System tipe geodetik
B. Gravimeter terestris relatif per hari 1.400.000,00
C. Gravimeter absolut per hari 5.400.000,00
D. Gravimeter airborne per hari 13.000.000,00
E. Total station per hari 600.000,00
F. Sipat datar teliti digital per hari 600.000,00
G. Alat pasang surut digital per hari 1.000.000,00
H. Alat batimetri single beam per hari 1.250.000,00
I. Alat batimetri multi beam per hari 16.000.000,00

V. JASA PENYELENGGARMN INFORMASI

GEOSPASIAL
A. Pengumpulan data geospasial
1. Survei Global Navigation Satellite per titik 4.000.000,00
System (GNSS)
1. Survei gayaberat terestris relatif per titik 1.500.000,00

1. Survei sipat datar teliti per km 4.500.000,00

1. Survei sipat datar per km 2.500.000,00

1. Pengamatan pasang surut per per titik 20.000.000,00
bulan
1. Survei batimetri single beam per hari 18. 750.000,00
(minimum 10 hari)

~

---

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp)
1. Survei batimetri multi beam per hari 29.250.000,00
(minimum 10 hari)
B. Pengolahan data geospasial
1. Pengolahan data hasil survei per titik 500.000,00
GNSS metode jaring
1. Online post processing data GNSS per pengguna 0,00
per bulan
1. Transformasi koordinat per titik 13.000,00
1. Pengolahan data hasil per stasiun 1.000.000,00
pengamatan pasang surut per bulan
C. Pengolahan citra
1. Pengolahan citra tegak resolusi per heki:ar 1.500.000,00
tinggi
1. Pengolahan citra tegak resolusi per scene 7.000.000,00
menengah
1. Pengolahan citra resolusi rendah per scene 5.000.000,00

VI. LAYANAN PRODUK INFORMASI

GEOSPASIAL
A. Data Geospasial Dasar yang
Digunakan untuk Pembuatan Jaring
Kontrol Geodesi
1. Deskripsi jaring kontrol geodesi per titik 0,00
1. Data hasil pengukuran pasang
surut
- Raw data pengamatan pasang per stasiun 0,00
surut per jam
- Pengamatan pasang surut per per stasiun 100.000,00
jam selama satu bulan
C. Pengamatan pasang surut per per stasiun 500.000,00
jam selama satu tahun
- Prediksi pasang surut per jam per stasiun
selama satu tahun 500.000,00
- Konstanta tahunan harmonik per stasiun
pasang suru t 100.000,00
B. Data Geospasial Dasar yang
Digunakan untuk Pembuatan Peta
Dasar
Layanan basemap service data
geospasial dasar
1. Citra tegak resolusi tinggi Per Km2 6.000,00
(mosaic: FU, CSRT, ORI) (minimal
5 Km2 )
1. Digital Surface Model (DSM) Per Km2 6.000,00
(minimal
5 Km2 )

---

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp)
1. Digital Terrain Model (DTM) Per Km2
(minimal 6.000,00
5 Km2 )
C. Peta Rupabumi Indonesia 2 (dua)
Dimensi dan/ atau 3 (tiga) Dimensi
1. Layanan basemap service peta
dasar 2D
- Peta statis (static map) tiap akses 30.000,00
ke-1000/
bulan
- Peta dinamis (dinamic map) tiap akses 90.000,00
ke-1000/
bulan
1. Layanan basemap service peta
dasar 3D
- Tingkat kedetilan (LOD) 1 tiap akses 130.000,00
ke-1000/
bulan
- Tingkat kedetilan (LOD) 2 tiap akses 190.000,00
ke-1000/
bulan
C. Tingkat kedetilan (LOD) 3 tiap akses 230.000,00
ke-1000/
bulan
1. Peta rupabumi Indonesia format per Nomor 50.000,00
geopdf Lembar Peta
(NLP
1. Jasa plot peta Negara Kesatuan per lembar 150.000,00
Repu blik Indonesia
1. J asa plot peta media HVS per lembar 100.000,00
ukuran AO
D. Produk Informasi Geospasial Dasar
Lainnya yang Merupakan Turunan
dan/ atau Hasil Pemberian Nilai
Tambah Terhadap Informasi
Geospasial Dasar
1. Analisis pencarian ru te
- Rute tingkat dasar (Basic) tiap akses 60.000,00
ke-1000/
bulan
- Rute tingkat lanjutan tiap akses 120.000,00
(Advance) ke-1000/
bulan
1. Pencarian lokasi
- Geocoding tiap akses 60.000,00
ke-1000/
bulan

---

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp)
- Place finder tiap akses 255.000,00
ke-1000/
bulan

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

PANDHU PRATOMO SURTIANTO