Langsung ke konten

ORGANISASI DAN TATA KERJA

PMK No. 132 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-09-10

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Unit Pelaksana Teknis adalah organisasi yang bersifat
mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi
induk.
1. Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai adalah Unit
Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal di bidang
pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi bea dan
cukai.

Pasal 2

(1) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

(2) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai secara teknis

fungsional dibina oleh Direktur yang membidangi
penindakan dan penyidikan pada Direktorat Jenderal.

---

(3) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai secara

administratif dibina oleh Kepala Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

(4) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dipimpin oleh

Kepala Pangkalan.

Pasal 3

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi
bea dan cukai dalam menunjang patroli dan operasi
pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai

menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan pembinaan awak
kapal dan olah gerak kapal;
- penyiapan, pemeliharaan, perawatan dan pengoperasian
sarana operasi dan sarana pendukung;
- pelaksanaan, pemantauan, dan pengelolaan hubungan
komunikasi kapal;
- pelaksanaan pengelolaan dan penilikan kelaiklautan
kapal;
- pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan,
pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap kode etik
dan disiplin di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah
tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan
pengelolaan kinerja dan risiko, dan komunikasi publik
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

Pasal 5

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai terdiri atas:
- Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A; dan
- Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B.

Bagian Kedua
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A

Pasal 6

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
- Seksi Pengawakan;
- Seksi Pengelolaan Kapal dan Sarana Pendukung;
- Seksi Telekomunikasi dan Penginderaan;

---

  • Seksi Kelaiklautan; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 7

(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai

tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah
tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan
pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan rencana
strategis, rencana kerja, laporan akuntabilitas, dan
komunikasi publik, pengelolaan barang milik negara,
perlengkapan, dan perbekalan, pemeliharaan dan
perawatan senjata api, pemantauan tindak lanjut hasil
pemeriksaan aparat pengawasan fungsional,
pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap kode etik
dan disiplin.

(2) Seksi Pengawakan mempunyai tugas melakukan

pemeriksaan dan penyiapan pembinaan atas kesiapan
dan kelengkapan awak kapal, pengelolaan olah gerak,
pengaturan penempatan kapal dan petugas jaga kapal
saat tidak berlayar serta penyiapan dan pengoperasian
senjata api.

(3) Seksi Pengelolaan Kapal dan Sarana Pendukung

mempunyai tugas melakukan pemeriksaan,
pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan atas bangunan
kapal, permesinan, propulsi, kelistrikan, urusan dok,
serta pemasangan dan perawatan boya-boya, rambu-
rambu navigasi, dan sarana pendukung kapal lainnya,

(4) Seksi Telekomunikasi dan Penginderaan mempunyai

tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, perawatan,
pengoperasian, dan perbaikan atas peralatan radio kapal,
stasiun radio, peralatan navigasi, peralatan radar kapal,
sistem telekomunikasi dan penginderaan lainnya berikut
komponen penunjangnya serta pemantauan hubungan
radio.

(5) Seksi Kelaiklautan mempunyai tugas melakukan

pemeriksaan atas kelengkapan peralatan kapal, peralatan
keselamatan, dan kebutuhan pelayaran, serta
pengelolaan dan penilikan atas kelaiklautan kapal beserta
administrasi dokumen terkait.

Bagian Ketiga
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B

Pasal 8

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
- Seksi Pengawakan;
- Seksi Pengelolaan Kapal, Telekomunikasi dan Sarana
Pendukung;
- Seksi Kelaiklautan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 9

(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai

tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah
tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan

---

pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan rencana
strategis, rencana kerja, laporan akuntabilitas, dan
komunikasi publik, pengelolaan barang milik negara,
perlengkapan, dan perbekalan, pemeliharaan dan
perawatan senjata api, pemantauan tindak lanjut hasil
pemeriksaan aparat pengawasan fungsional,
pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap kode etik
dan disiplin.

(2) Seksi Pengawakan mempunyai tugas melakukan

pemeriksaan dan penyiapan pembinaan atas kesiapan
dan kelengkapan awak kapal, pengelolaan olah gerak,
pengaturan penempatan kapal dan petugas jaga kapal
saat tidak berlayar serta penyiapan dan pengoperasian
senjata api.

(3) Seksi Pengelolaan Kapal, Telekomunikasi dan Sarana

Pendukung mempunyai tugas melakukan pemeriksaan,
pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan atas bangunan
kapal, permesinan, propulsi, kelistrikan, urusan dok,
peralatan radio kapal, stasiun radio, peralatan navigasi,
peralatan radar kapal, sistem telekomunikasi dan
penginderaan lainnya berikut komponen penunjangnya,
pemasangan dan perawatan boya-boya, rambu-rambu
navigasi, dan sarana pendukung kapal lainnya, serta
pemantauan hubungan radio.

(4) Seksi Kelaiklautan mempunyai tugas melakukan

pemeriksaan atas kelengkapan peralatan kapal, peralatan
keselamatan, dan kebutuhan pelayaran, serta
pengelolaan dan penilikan atas kelaiklautan kapal beserta
administrasi dokumen terkait.

Pasal 10

(1) Pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dapat

ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai
kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas

memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan
Cukai sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

(3) Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
administrator atau pejabat struktural eselon III, atau
pejabat pengawas atau pejabat struktural eselon IV yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan
fungsional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat

fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
oleh Menteri.

(5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara
individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung
pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.

---

(6) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri

atas:
- ketua tim; dan
- anggota tim.

(7) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a

dapat berasal dari pejabat fungsional atau pejabat
struktural yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi
dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai
dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.

(8) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan

pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.

(9) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b

berasal dari pejabat fungsional, pejabat struktural, atau
pelaksana yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi
dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai
dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.

(10) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan

kelompok jabatan fungsional dilaksanakan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10, terdiri atas berbagai jenis jabatan
fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang
pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban
kerja.

(3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai jabatan fungsional masing-masing.

Pasal 12

(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, di

lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
dapat dibentuk Subpangkalan Sarana Operasi.

(2) Subpangkalan Sarana Operasi merupakan unit organisasi

nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan
Cukai.

(3) Subpangkalan Sarana Operasi mempunyai tugas

melaksanakan sebagian tugas pengelolaan dan
pengoperasian sarana operasi bea dan cukai dalam
masing-masing wilayah operasi Pangkalan Sarana
Operasi Bea dan Cukai.

(4) Subpangkalan Sarana Operasi terdiri atas sejumlah

pegawai dari Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
yang dikoordinasikan oleh seorang pejabat atau pegawai
yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Kepala Pangkalan
Sarana Operasi Bea dan Cukai.

---

(5) Rincian Subpangkalan Sarana Operasi pada masing-

masing Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Setiap unsur di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi

Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.

(2) Setiap unsur di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi

Bea dan Cukai harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Setiap unsur di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi

Bea dan Cukai harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan Pangkalan
Sarana Operasi Bea dan Cukai.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 15

Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
menyampaikan laporan kepada Direktur yang membidangi
penindakan dan penyidikan pada Direktorat Jenderal
mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 16

Setiap unsur di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan
Cukai harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

Pasal 17

Setiap unsur di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan
Cukai dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan
masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan
Kementerian Keuangan serta dengan instansi lain di luar
Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 18

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

---

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.

Pasal 20

Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan
internal pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat

(1), dalam pelaksanaan tugasnya:

- secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur
yang membidangi kepatuhan internal pada Direktorat
Jenderal; dan
- secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

Pasal 21

(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan

internal pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal
9 ayat (1) berhak meminta dan memperoleh data dan
informasi dari unit organisasi atau pejabat terkait di
lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

(2) Unit organisasi atau pejabat yang terkait harus

memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat
yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.

Pasal 22

(1) Perubahan atas tugas, fungsi, nama, tipologi, susunan

organisasi, dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea
dan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

(2) Perubahan atas pembina administrasi, wilayah operasi,

dan Subpangkalan Sarana Operasi Pangkalan Sarana
Operasi Bea dan Cukai sepanjang tidak melakukan
perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/atau
pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan dalam
Keputusan Direktur Jenderal setelah mendapatkan
rekomendasi dari Sekretaris Jenderal.

(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk
mendapatkan persetujuan tertulis paling lambat 2 (dua)
tahun sejak Keputusan Direktur Jenderal ditetapkan.

---

Pasal 23

(1) Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A

merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural
eselon III.a.

(2) Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B

merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural
eselon III.b.

(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan

Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A merupakan jabatan
pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan

Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B merupakan jabatan
pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.

Pasal 24

(1) Jumlah Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai di

lingkungan Direktorat Jenderal sebanyak 6 (enam)
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

(2) Nama Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Balai Karimun;
- Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B
Lhokseumawe;
- Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B
Tanjung Priok;
- Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B
Pantoloan;
- Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B
Sorong; dan
- Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B
Kupang.

(3) Lokasi dan wilayah operasi Pangkalan Sarana Operasi Bea

dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Bagan susunan organisasi Pangkalan Sarana Operasi Bea

dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dapat

melaksanakan pengelolaan dan pengoperasian sarana
operasi di luar wilayah operasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dalam hal terdapat perintah Direktur
Jenderal melalui Direktur yang membidangi penindakan
dan penyidikan.

---

Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan
Cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
24/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 383), tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya
pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
- bagi pegawai di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi
Bea dan Cukai yang sedang dalam proses mutasi
dan/atau promosi, tetap dapat dilakukan pengangkatan
dan pelantikan dalam jabatan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea
dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 383) sampai dengan dibentuknya jabatan baru
serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan
Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

Pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di
lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat
1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan
Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
383), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan
Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
383), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 132 TAHUN 2024

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA

OPERASI BEA DAN CUKAI

NAMA, TIPE, LOKASI, KANTOR PEMBINA ADMINISTRASI, WILAYAH OPERASI, DAN SUBPANGKALAN SARANA OPERASI

PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI

SUBPANGKALAN

PEMBINANO. NAMA TIPE LOKASI WILAYAH OPERASI SARANA ADMINISTRASI OPERASI

1 Pangkalan Sarana A Tanjung Balai Kantor Wilayah 1. Kantor Wilayah Direktorat Subpangkalan
Operasi Bea dan Karimun, Direktorat Jenderal Jenderal Bea dan Cukai Khusus Sarana Operasi
Cukai Tanjung Balai Kepulauan Riau Bea dan Cukai Kepulauan Riau Batam
Karimun Khusus Kepulauan 2. Kantor Wilayah Direktorat
Riau Jenderal Bea dan Cukai Riau
1. Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
Sumatera Bagian Timur
1. Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
Kalimantan Bagian Barat
1. Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai Tipe B Batam

2 Pangkalan Sarana B Lhokseumawe, Kantor Wilayah 1. Kantor Wilayah Direktorat Subpangkalan
Operasi Bea dan Aceh Direktorat Jenderal Jenderal Bea dan Cukai Aceh Sarana Operasi
Cukai Lhokseumawe Bea dan Cukai Aceh 2. Kantor Wilayah Direktorat Belawan
Jenderal Bea dan Cukai
Sumatera Utara

---

SUBPANGKALAN PEMBINANO. NAMA TIPE LOKASI WILAYAH OPERASI SARANA

ADMINISTRASI OPERASI

3 Pangkalan Sarana B Tanjung Priok, Kantor Wilayah 1. Kantor Wilayah Direktorat -
Operasi Bea dan Jakarta Direktorat Jenderal Jenderal Bea dan Cukai
Cukai Tanjung Priok Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat
Jakarta 2. Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Banten
1. Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Jakarta
1. Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Jawa
Barat
1. Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Jawa
Tengah dan Daerah Istimewa
Yogyakarta
1. Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai Tipe A Tanjung Priok

4 Pangkalan Sarana B Palu, Sulawesi Kantor Wilayah 1. Kantor Wilayah Direktorat Subpangkalan
Operasi Bea dan Tengah Direktorat Jenderal Jenderal Bea dan Cukai Sarana Operasi
Cukai Pantoloan Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur Tarakan
Sulawesi Bagian 2. Kantor Wilayah Direktorat
Utara Jenderal Bea dan Cukai
Kalimantan Bagian Selatan
1. Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
Sulawesi Bagian Utara
1. Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
Sulawesi Bagian Selatan

---

SUBPANGKALAN PEMBINANO. NAMA TIPE LOKASI WILAYAH OPERASI SARANA

ADMINISTRASI OPERASI

5 Pangkalan Sarana B Sorong, Papua Kantor Wilayah 1. Kantor Wilayah Direktorat -
Operasi Bea dan Barat Direktorat Jenderal Jenderal Bea dan Cukai Maluku
Cukai Sorong Bea dan Cukai 2. Kantor Wilayah Direktorat
Khusus Papua Jenderal Bea dan Cukai Khusus
Papua

6 Pangkalan Sarana B Kupang, Nusa Kantor Wilayah 1. Kantor Wilayah Direktorat -
Operasi Bea dan Tenggara Timur Direktorat Jenderal Jenderal Bea dan Cukai Jawa
Cukai Kupang Bea dan Cukai Bali, Timur I
Nusa Tenggara 2. Kantor Wilayah Direktorat
Barat, dan Nusa Jenderal Bea dan Cukai Jawa
Tenggara Timur Timur II
1. Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Bali,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa
Tenggara Timur

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

---

LAMPIRAN II

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 132 TAHUN 2024

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA

OPERASI BEA DAN CUKAI

A. BAGAN ORGANISASI PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI

TIPE A

B. BAGAN ORGANISASI PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI

TIPE B

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI