Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
1. Nomor lnduk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas,
tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
1. Wajib Pajak Warisan yang Belum Terbagi Sebagai Satu Kesatuan Menggantikan yang Berhak
yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang
belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan bagi
tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan
Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan
dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Karbon yang tidak dapat menggunakan
Nomor Pokok Wajib Pajak pusat.
1. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib
Pajak.
1. Klasifikasi . Lapangan Usaha Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Klasifikasi Lapangan
Usaha adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak yang memuat
informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang
dilakukan oleh Wajib Pajak.
DISCLAIMER
Dokumen ini disusun semata-mata untuk memudahkan pembaca
dalam memahami isi peraturan. Untuk keperluan referensi yang sah
atau resmi, harap merujuk pada teks peraturan aslinya
Disusun pada tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan
