Langsung ke konten

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI,

PMK No. 136 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2024-03-08

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
1. Nomor lnduk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas,
tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
1. Wajib Pajak Warisan yang Belum Terbagi Sebagai Satu Kesatuan Menggantikan yang Berhak
yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang
belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan bagi
tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan
Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan
dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Karbon yang tidak dapat menggunakan
Nomor Pokok Wajib Pajak pusat.
1. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib
Pajak.
1. Klasifikasi . Lapangan Usaha Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Klasifikasi Lapangan
Usaha adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak yang memuat
informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang
dilakukan oleh Wajib Pajak.

DISCLAIMER
Dokumen ini disusun semata-mata untuk memudahkan pembaca
dalam memahami isi peraturan. Untuk keperluan referensi yang sah
atau resmi, harap merujuk pada teks peraturan aslinya

Disusun pada tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id

---

Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan

Pasal 2

(1) Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:

- Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Induk Nomor Penduduk menggunakan
Kependudukan; dan
- Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi
Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit,
sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

(2) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan Wajib Pajak orang pribadi bukan

Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.

(3) Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib

Pajak juga menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak
yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

(4) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, Direktur Jenderal Pajak memberikan

Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan:
- berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau
- secara jabatan

(5) Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi

Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16
(enam belas) digit:
- berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau
- secara jabatan.

(6) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada layanan

administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 *)

Pasal 3

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai Induk Nomor berlaku,
menggunakan Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1).

(2) Dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib

Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data identitas
Wajib Pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam
Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

(3) Hasil pemadanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokan menjadi:

  • data valid;
  • data belum valid.

(4) Data valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan data identitas Wajib Pajak

yang telah padan dengan data kependudukan.

(5) Data belum valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan data identitas Wajib

Pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

*) : Perubahan pertama (PMK Nomor 136 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 12 Desember 2023

Disusun pada tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2

---

Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan

Pasal 4

(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan klarifikasi atas data hasil pemadanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b kepada Wajib Pajak.

(2) Klarifikasi atas data hasil pemadanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:

  • data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;
  • data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenamya;
  • data Klasifikasi Lapangan Usaha; dan
  • data unit keluarga.

(3) Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui:

  • laman Direktorat Jenderal Pajak;
  • alamat pos elektronik Wajib Pajak;
  • contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
  • saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.

(4) Berdasarkan permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak melakukan

perubahan data, dalam hal data yang disampaikan pada saat permintaan klarifikasi belum sesuai
dengan keadaan sebenarnya.

(5) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Wajib Pajak melalui:

  • laman Direktorat Jenderal Pajak;
  • contact center Direktorat Jenderal Pajak;
  • Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan/atau
  • saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

(1) Nomor lnduk Kependudukan yang digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan Nomor Induk Kependudukan berdasarkan:
- hasil pemadanan dengan status data valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf
a; atau
- perubahan data yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan
data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data dalam kependudukan sebagaimana
dimaksud Pasal 3 ayat (2) yang menghasilkan data valid, dan diberitahukan kepada Wajib
Pajak.

Pasal 6

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas

data identitas dengan status belum valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b,
hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sampai
dengan tanggal 30 Juni 2024 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain
yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak. *)

**(2) Dihapus. *)**

**(3) Dihapus. *)**

*) : Perubahan pertama (PMK Nomor 136 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 12 Desember 2023

Disusun pada tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3

---

Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan

Pasal 7

(1) Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi

Pemerintah yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima
belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak
dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan menambahkan angka O (nol) di depan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan

format 15 (lima belas) digit.

(3) Dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, Direktur

Jenderal Pajak menyampaikan permintaan klarifikasi kepada:
- Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, berupa:
1. data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;
1. data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya;
1. data Klasifikasi Lapangan Usaha; dan
1. data unit keluarga;
- Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, berupa:
1. data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;
1. data alamat tempat kedudukan Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya; dan
1. data Klasifikasi Lapangan Usaha.

(4) Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilakukan melalui:

  • laman Direktorat Jenderal Pajak;
  • alamat pos elektronik Wajib Pajak;
  • contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
  • saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.

(5) Berdasarkan permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4):

- Wajib Pajak menyampaikan tanggapan berupa persetujuan atas kesesuaian data, dalam hal data
yang disampaikan telah sesuai dengan keadaan sebenarnya; atau
- Wajib Pajak melakukan perubahan data, dalam hal data yang disampaikan belum sesuai dengan
keadaan sebenarnya.

(6) Penyampaian tanggapan berupa persetujuan dan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dilakukan oleh Wajib Pajak melalui:

  • laman Direktorat Jenderal Pajak;
  • contact center Direktorat Jenderal Pajak;
  • Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan/atau
  • saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 8

Untuk menjamin keakuratan data, Wajib Pajak melakukan perubahan data secara berkelanjutan sesuai
dengan keadaan sebenarnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

*) : Perubahan pertama (PMK Nomor 136 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 12 Desember 2023

Disusun pada tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4

---

Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan

Pasal 9

(1) Terhadap Wajib Pajak cabang yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebelum

Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Identitas Tempat
Kegiatan Usaha.

(2) Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh

Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak melalui:
- laman Direktorat Jenderal Pajak;
- alamat pos elektronik Wajib Pajak;
- contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.

(3) Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk

pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampru dengan tanggal 30 Juni 2024. *)

Pasal 10

(1) Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau

diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku
sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, Direktur Jenderal Pajak: *)
- mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan
memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit bagi Wajib Pajak
orang pribadi yang merupakan Penduduk; atau
- memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak
orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah;
dan/atau
- memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha
bagi Wajib Pajak cabang.

(2) Dalam hal layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain belum dapat menggunakan

Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, Wajib Pajak orang pribadi bukan
Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah tetap dapat menggunakan
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit untuk pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. *)

(3) Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menghapuskan digit pertama berupa angka 0 (nol).

(4) Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk

pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. *)

Pasal 11

**(1) Terhitung sejak tanggal 11 Juli 2024: *)**

- Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak
dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi
yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain;

*) : Perubahan pertama (PMK Nomor 136 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 12 Desember 2023

Disusun pada tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5

---

Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan

- Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat
kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan; dan
- pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok
Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib
Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan
dimaksud.
(1a) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang merupakan orang pribadi
Penduduk tidak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain
yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak karena status data identitas belum padan dengan
data kependudukan, Wajib Pajak dimaksud tetap dapat memanfaatkan layanan administrasi
perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data dan terhadap data
tersebut dilakukan pemadanan, yang menghasilkan data identitas Wajib Pajak telah padan dengan
data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). *)

(2) Layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

  • layanan pencairan dana pemerintah;
  • layanan ekspor dan impor;
  • layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
  • layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
  • layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  • layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

(3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan perpanJangan batas waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem
administrasi pihak lain dimaksud.

Pasal 12

(1) Direktur Jenderal Pajak memberikan layanan kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan

Nomor Pokok Wajib Pajak, berupa pemadanan:
- Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dengan Nomor Induk
Kependudukan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk;
- Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dengan Nomor Pokok Wajib
Pajak dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk,
Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah;dan/atau
- Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dalam
penyesuaian data Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha
dalam sistem administrasi pihak lain yang terdampak.

(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara elektronik oleh Direktur Jenderal

Pajak berdasarkan permintaan dari pihak lain yang paling sedikit memuat:
- Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit, Nomor Pokok Wajib Pajak
Cabang, dan/atau Nomor Induk Kependudukan; dan *)
- nama Wajib Pajak.

*) : Perubahan pertama (PMK Nomor 136 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 12 Desember 2023

Disusun pada tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6

---

Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pencantuman Nomor Pokok Wajib
Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dan terbit sebelum tanggal 1 Juli 2024, tetap berlaku dan tidak
diperlukan pembetulan ataupun penggantian atas ketentuan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak
dengan format 15 (lima belas) digit.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

*) : Perubahan pertama (PMK Nomor 136 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 12 Desember 2023

Disusun pada tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7

---

Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan

CATATAN

A. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah:

PASAL II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.

*) : Perubahan pertama (PMK Nomor 136 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 12 Desember 2023

Disusun pada tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8