Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base
Erosion Rules) yang selanjutnya disebut GloBE adalah
ketentuan pengenaan pajak tambahan yang
dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF)
on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi
commentary, examples, agreed administrative guidance,
GloBE information return, dan safe harbours and
penalty relief.
1. Grup Perusahaan Multinasional yang selanjutnya disebut
Grup PMN adalah grup yang memiliki setidaknya satu
entitas atau bentuk usaha tetap yang tidak berada di
negara atau yurisdiksi entitas induk utama.
1. Laporan Keuangan Konsolidasi adalah laporan keuangan
yang dibuat oleh entitas yang mempunyai kepentingan
pengendali pada entitas lainnya yang memuat informasi
terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas
dari entitas tersebut dan entitas yang dikendalikan, yang
disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi.
1. Entitas adalah badan atau pengaturan yang menyajikan
akun keuangan yang terpisah seperti partnership
atau trust.
1. Entitas Utama (Main Entity) adalah Entitas yang
memasukkan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan
---
dari suatu bentuk usaha tetap dalam laporan
keuangannya.
1. Entitas Konstituen adalah setiap Entitas yang termasuk
dalam grup dan setiap bentuk usaha tetap dari Entitas
Utama (Main Entity) yang berada dalam cakupan setiap
Entitas yang termasuk dalam grup.
1. Entitas Konstituen Pelapor adalah Entitas yang
menyampaikan informasi terkait penerapan GloBE atau
GloBE information return sesuai dengan GloBE.
1. Entitas Induk Utama adalah Entitas yang memiliki
kepentingan pengendali secara langsung atau tidak
langsung pada Entitas lain dalam suatu grup yang sama
dan tidak dimiliki oleh Entitas lain yang memiliki
kepentingan pengendali, secara langsung atau tidak
langsung.
1. Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah (Low-Taxed
Constituent Entity) adalah Entitas Konstituen dari suatu
Grup PMN yang berada di negara atau yurisdiksi berpajak
rendah atau Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek
pajak di negara mana pun (stateless constituent entity),
yang memiliki laba GloBE yang dikenakan pajak dengan
tarif pajak efektif lebih rendah dari tarif minimum.
1. Entitas Berpajak Rendah adalah Entitas Konstituen yang
berada di suatu negara atau yurisdiksi berpajak rendah
atau suatu negara atau yurisdiksi yang akan menjadi
berpajak rendah apabila tarif pajak efektif untuk negara
atau yurisdiksi tersebut ditentukan tanpa
memperhitungkan penghasilan atau biaya yang diakui
oleh Entitas tersebut terkait pengaturan pembiayaan intra
grup.
1. Entitas Induk Antara adalah Entitas Konstituen, selain
Entitas Induk Utama, entitas induk yang dimiliki
sebagian, bentuk usaha tetap, atau entitas investasi, yang
memiliki secara langsung atau tidak langsung
kepentingan kepemilikan pada Entitas Konstituen lainnya
dalam Grup PMN yang sama.
1. Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned
Parent Entity) adalah Entitas Konstituen selain Entitas
Induk Utama, bentuk usaha tetap, atau entitas investasi
yang memiliki secara langsung atau tidak langsung
kepentingan kepemilikan pada Entitas Konstituen lainnya
dalam Grup PMN yang sama dan dimiliki lebih dari 20%
(dua puluh persen) kepentingan kepemilikan atas laba
yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh
pihak yang bukan merupakan Entitas Konstituen dari
Grup PMN.
1. Entitas Induk adalah Entitas Induk Utama yang bukan
merupakan Entitas yang dikecualikan, Entitas Induk
Antara, atau Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian
(Partially-Owned Parent Entity).
1. Entitas Grup adalah Entitas yang merupakan anggota dari
suatu grup yang sama.
1. Informasi terkait penerapan GloBE (GloBE Information
Return) yang selanjutnya disingkat GIR adalah informasi
terkait penerapan GloBE yang harus disampaikan Entitas
---
Konstituen kepada Direktur Jenderal Pajak dengan
menggunakan formulir standar.
1. Flow-through Entity adalah suatu Entitas yang seluruh
penghasilan, biaya, laba, atau rugi dari Entitas tersebut
diakui secara langsung oleh pemiliknya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di
negara atau yurisdiksi tempat Entitas tersebut didirikan,
kecuali Entitas tersebut merupakan subjek pajak dalam
negeri dan dikenai pajak tercakup atas penghasilan atau
laba berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan di negara atau yurisdiksi lain.
1. Tax Transparent Structure adalah struktur kepemilikan
kepentingan sehubungan dengan tax transparent entity.
1. Mark-to-Market adalah penilaian harta yang mengacu pada
harga pasar.
1. Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima adalah
International Financial Reporting Standards (IFRS) dan
prinsip akuntansi yang umum diterima di Australia,
Brasil, Kanada, Uni Eropa, negara-negara anggota wilayah
ekonomi Eropa, Hong Kong (Tiongkok), Jepang, Meksiko,
Selandia Baru, Republik Rakyat Tiongkok, Republik India,
Republik Korea, Rusia, Singapura, Swiss, Britania Raya,
dan Amerika Serikat.
1. Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui adalah prinsip
akuntansi yang umum yang diperbolehkan oleh badan
akuntansi yang berwenang (authorised accounting body) di
negara atau yurisdiksi suatu Entitas berada.
1. Badan Akuntansi yang Berwenang (Authorised Accounting
Body) adalah badan yang memiliki kewenangan untuk
menetapkan, membentuk, atau menerima standar
akuntansi untuk tujuan penyampaian laporan keuangan.
1. Kepentingan Pengendali adalah kepentingan kepemilikan
pada suatu Entitas yang pemegang kepentingannya
diharuskan untuk mengonsolidasikan harta, kewajiban,
penghasilan, biaya, dan arus kas suatu Entitas dengan
basis per akun sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan yang Dapat Diterima atau yang diharuskan
untuk melakukan konsolidasi dimaksud di mana
pemegang kepentingan dianggap telah membuat Laporan
Keuangan Konsolidasi.
1. Dividen yang Dikecualikan adalah dividen atau distribusi
lainnya yang terkait dengan kepentingan kepemilikan
kecuali untuk kepemilikan saham portofolio jangka
pendek dan kepentingan kepemilikan pada entitas
investasi yang merujuk pada pemilihan metode distribusi
kena pajak (taxable distribution method).
1. Kepemilikan Saham Portofolio adalah kepemilikan dalam
suatu Entitas yang dimiliki oleh Grup PMN yang
memberikan hak kurang dari 10% atas keuntungan,
modal, cadangan, atau hak suara Entitas tersebut pada
tanggal distribusi atau pelepasan.
1. Laba atau Rugi GloBE adalah laba atau rugi bersih
akuntansi keuangan Entitas Konstituen pada tahun pajak
setelah dilakukan penyesuaian.
---
1. Pihak Lawan Transaksi Berpajak Tinggi adalah Entitas
Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi yang
bukan merupakan negara atau yurisdiksi berpajak rendah
atau berada di negara atau yurisdiksi yang tidak menjadi
negara atau yurisdiksi berpajak rendah apabila tarif pajak
efektifnya ditentukan tanpa memperhitungkan
penghasilan atau biaya yang diakui oleh Entitas tersebut
terkait dengan pengaturan pembiayaan intra grup.
1. Pengaturan Pembiayaan Intra Grup adalah setiap
pengaturan yang dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih anggota
Grup PMN di mana Pihak Lawan Transaksi Berpajak
Tinggi secara langsung atau tidak langsung menyediakan
kredit atau melakukan investasi pada Entitas
Berpajak Rendah.
1. Yurisdiksi Berpajak Rendah adalah suatu negara atau
yurisdiksi di mana Grup PMN mempunyai laba GloBE
bersih dan dikenakan tarif pajak efektif yang lebih rendah
dari tarif minimum.
1. Kepentingan Kepemilikan adalah kepentingan ekuitas
yang memberikan hak atas laba, modal, atau cadangan
suatu Entitas dan laba, modal, atau cadangan suatu
bentuk usaha tetap.
1. Nilai Buku Bersih Harta Berwujud adalah rata-rata nilai
awal dan akhir harta berwujud setelah memperhitungkan
akumulasi depresiasi, deplesi, dan penurunan nilai yang
tercatat dalam laporan keuangan.
1. Bentuk Usaha Tetap adalah tempat usaha yang bersifat
permanen yang digunakan untuk menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan.
1. Tarif Pajak Efektif untuk Grup PMN pada Suatu Negara
atau Yurisdiksi yang selanjutnya disebut Tarif Pajak
Efektif adalah jumlah pajak tercakup yang disesuaikan
dari tiap Entitas Konstituen yang berdomisili di negara
atau yurisdiksi dibagi dengan jumlah laba GloBE bersih
negara atau yurisdiksi tersebut untuk suatu tahun pajak.
1. Tarif Minimum adalah tarif pajak yang ditetapkan sebesar
15% (lima belas persen) sebagaimana diatur dalam GloBE.
1. Tarif Nominal adalah tarif pajak penghasilan berdasarkan
ketentuan perpajakan yang berlaku di negara atau
yursidiksi Entitas Konstituen.
1. Laba GloBE Bersih adalah jumlah positif yang diperoleh
dengan mengurangkan laba GloBE semua Entitas
Konstituen dengan rugi GloBE semua Entitas Konstituen.
1. Rugi GloBE Bersih adalah nilai 0 (nol) atau jumlah negatif
yang diperoleh dengan mengurangkan laba GloBE seluruh
Entitas Konstituen dengan rugi GloBE seluruh Entitas
Konstituen.
1. Substance Based Income Exclusion yang selanjutnya
disingkat SBIE adalah pengecualian pengenaan pajak
tambahan atas Laba GloBE Bersih yang dihitung dengan
formula tertentu.
1. Income Inclusion Rules yang selanjutnya disingkat IIR
adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada
subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk
dalam hal Entitas Konstituen lain Grup PMN yang dimiliki
---
secara langsung atau tidak langsung dikenakan pajak
dengan Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum di
negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen lain tersebut
menjalankan kegiatan usahanya.
1. Undertaxed Payment Rules yang selanjutnya disingkat
UTPR adalah ketentuan yang mengenakan pajak
tambahan dalam hal ketentuan IIR tidak diterapkan
dan/atau pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan
pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas
Konstituen dari Grup PMN dalam hal Entitas Konstituen
lain Grup PMN dikenakan pajak dengan Tarif Pajak Efektif
kurang dari Tarif Minimum di negara atau yurisdiksi
Entitas Konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan
usahanya.
1. Domestic Minimum Top-up Tax yang selanjutnya disingkat
DMTT adalah ketentuan yang mengenakan pajak
tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang
merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN yang
mempunyai Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum.
1. Qualified IIR adalah ketentuan IIR dalam peraturan
domestik suatu negara atau yurisdiksi yang penerapan
dan administrasinya sesuai dengan GloBE.
1. Qualified Domestic Minimum Top-up Tax yang selanjutnya
disingkat QDMTT merupakan DMTT yang memenuhi
kualifikasi yang ditetapkan oleh OECD/G20 Inclusive
Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
1. Qualified UTPR adalah ketentuan UTPR dalam peraturan
domestik suatu negara atau yurisdiksi yang penerapan
dan administrasinya sesuai dengan GloBE.
1. Qualified Refundable Tax Credit yang selanjutnya disingkat
QRTC adalah kredit pajak yang dapat dikembalikan, yang
mekanisme pengembaliannya dilakukan dalam bentuk
kas atau setara kas, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun
sejak Entitas Konstituen memenuhi syarat untuk
menerima kredit berdasarkan ketentuan di negara atau
yurisdiksi yang memberikan kredit tersebut.
1. Non-Qualified Refundable Tax Credit yang selanjutnya
disingkat NQRTC adalah kredit pajak yang dapat
dikembalikan sebagian atau seluruhnya tetapi
bukan QRTC.
1. Pajak Tercakup adalah pajak yang diperhitungkan dalam
menghitung Tarif Pajak Efektif.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh GloBE yang
selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh GloBE adalah surat
yang digunakan oleh Entitas Induk yang merupakan
subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak
dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan
kewajiban sesuai GloBE.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh DMTT yang
selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh DMTT adalah surat
yang digunakan oleh Entitas Konstituen subjek pajak
dalam negeri untuk melaporkan kewajiban pajak
tambahan berdasarkan DMTT.
---
1. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh UTPR yang
selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh UTPR adalah surat
yang digunakan oleh Entitas Konstituen subjek pajak
dalam negeri untuk melaporkan kewajiban pajak
tambahan berdasarkan UTPR.
1. Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up
Tax) adalah jumlah pajak tambahan yang ditambahkan
pada tahun berjalan terkait dengan penghitungan ulang
yang menyebabkan kurang bayar atas pajak tambahan
pada tahun sebelumnya.
1. Pemilihan Tahunan adalah pemilihan yang dilakukan oleh
Entitas Konstituen Pelapor melalui pengisian pada GIR,
yang berlaku pada tahun pajak pemilihan tersebut
dilakukan.
1. Pemilihan Lima Tahun adalah pemilihan yang dilakukan
melalui pengisian pada GIR oleh Entitas Konstituen
Pelapor, terkait dengan pemilihan tahun pajak yang tidak
dapat dibatalkan untuk tahun pemilihan tersebut atau 4
(empat) tahun pajak berikutnya dan dalam hal dilakukan
pembatalan pada suatu tahun pajak, pemilihan baru tidak
dapat dilakukan untuk 4 (empat) tahun pajak berikutnya
setelah pembatalan pemilihan dilakukan.
1. Look Back Period adalah tahun pajak Entitas Konstituen
Pelapor melakukan Pemilihan Tahunan dan 4 (empat)
tahun pajak sebelumnya, untuk menyesuaikan Laba atau
Rugi GloBE dalam hal terdapat keuntungan harta agregat
di suatu negara atau yurisdiksi pada periode tahun pajak
tersebut.
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang
selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara
Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara atau
yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan
pajak berganda dan pengelakan pajak.
1. Beban Pajak Tangguhan adalah beban yang timbul akibat
perbedaan temporer antara laba akuntansi atau laba
dalam laporan keuangan untuk pihak eksternal dengan
laba fiskal atau laba yang digunakan sebagai dasar
penghitungan pajak.
1. Aset Pajak Tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan
yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai
akibat adanya perbedaan temporer yang dapat
dikurangkan, akumulasi rugi pajak belum dikompensasi,
dan akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam
hal peraturan perpajakan mengizinkan.
1. Kewajiban Pajak Tangguhan adalah jumlah pajak
penghasilan terutang untuk periode mendatang sebagai
akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
1. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak
Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (Arm's Length
Principle) yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam
praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana
transaksi independen.
1. Laporan per negara (Country by Country Report) yang
selanjutnya disingkat CbCR adalah laporan yang memuat
---
informasi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang
dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi
dari seluruh anggota grup usaha baik di dalam negeri
maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau
yurisdiksi, penghasilan bruto, laba (rugi) sebelum pajak,
pajak penghasilan yang telah dipotong, dipungut, atau
dibayar sendiri, pajak penghasilan terutang, modal,
akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta
berwujud selain kas dan setara kas, serta daftar anggota
grup usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau
yurisdiksi.
1. Tahun Pajak adalah suatu periode akuntansi yang
digunakan oleh Entitas Induk Utama dari Grup PMN
untuk menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi atau
jangka waktu 1 (satu) tahun kalender untuk Entitas Induk
Utama dari Grup PMN yang tidak menyusun
laporan keuangan.
1. Tahun Pajak GloBE adalah Tahun Pajak yang
dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh GloBE, SPT
Tahunan PPh DMTT, dan SPT Tahunan PPh UTPR yang
merupakan Tahun Pajak setelah tahun pengenaan GloBE.
1. Tahun Pajak Pelaporan adalah Tahun Pajak yang
dilaporkan pada GIR.
1. Notifikasi adalah pemberitahuan tertulis dari Entitas
Konstituen yang diantaranya berupa pernyataan
mengenai identitas subjek pajak dalam negeri yang
merupakan Entitas Induk Utama, identitas subjek pajak
dalam negeri yang bukan merupakan Entitas Induk
Utama, dan identitas pihak yang ditunjuk
menyampaikan GIR.
