Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK
Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan
penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak
dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan
pengawasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
1. Badan Pengelola Migas Aceh, yang selanjutnya disingkat
BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak
dan Gas Bumi di Aceh untuk melakukan pengelolaan dan
pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang
minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di
wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut).
1. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk
kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan
hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
1. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap
yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan
eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak
Kerja Sama dengan SKK Migas atau BPMA sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Badan Usaha adalah badan usaha yang ditunjuk sebagai
penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara.
1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah
hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan
eksplorasi dan eksploitasi.
1. Unitisasi adalah pengelolaan bersama oleh Kontraktor
pada lapangan minyak dan gas bumi yang terbukti
memiliki pelamparan reservoar yang berada pada dua atau
lebih Wilayah Kerja dengan Kontrak Kerja Sama yang
berbeda untuk melakukan pengembangan dan produksi
minyak dan gas bumi secara komersial dari suatu
lapangan berdasarkan persetujuan Menteri yang
membidangi sektor energi dan sumber daya mineral sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Operator Pelaksana Unitisasi adalah salah satu
Kontraktor yang ditentukan oleh Menteri yang
membidangi sektor energi dan sumber daya mineral sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
melaksanakan pengembangan dan produksi minyak
dan/atau gas bumi secara komersial dari lapangan
unitisasi yang ditetapkan.
---
1. First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP
adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas
bumi yang diproduksi dari suatu Wilayah Kerja dalam satu
tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh SKK
Migas atau BPMA dan/atau Kontraktor/Operator
Pelaksana Unitisasi dalam tiap tahun kalender, sebelum
dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan
produksi (own use).
1. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang
selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM, adalah
pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan
PPnBM adalah pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM
atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena
pajak kepada Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi
atas PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor ke kas
negara sesuai dengan kontrak kerja sama yang
ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi
yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak
Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 20I7 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 20l0 tentang Biaya Operasi
yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak
Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1. Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP
adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Permukaan.
1. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada
permukaan tanah.
1. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah
pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
1. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah
atau batuan di bawah permukaan tanah.
1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik yang
selanjutnya disebut PBJT atas Tenaga Listrik adalah pajak
yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi
tenaga listrik.
1. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan
oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan
---
untuk bermacam peralatan listrik.
1. Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat
DMO adalah kewajiban penyerahan bagian Kontraktor
berupa minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi
kebutuhan dalam negeri.
1. Imbalan DMO yang selanjutnya disebut DMO Fee adalah
imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada
Kontraktor atas penyerahan minyak dan/atau gas bumi
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan
menggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri yang
bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan
usaha minyak dan gas bumi.
1. Lifting adalah sejumlah minyak mentah dan/atau gas
bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody
transfer point).
1. Over Lifting Kontraktor adalah kelebihan pengambilan
minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan
dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama
pada periode tertentu.
1. Under Lifting Kontraktor adalah kekurangan pengambilan
minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan
dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama
pada periode tertentu.
1. Imbalan (Fee) adalah imbalan (fee) yang diberikan kepada
Badan Usaha sebagai penjual minyak dan/atau gas bumi
bagian negara.
1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya
disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti
pembayaran/penyetoran ke kas negara yang tertera pada
bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem
settlement.
1. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB
adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan
negara yang diterbitkan oleh bank sebagai bank persepsi.
1. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP
adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan
negara yang diterbitkan oleh kantor pos sebagai pos
persepsi.
1. Equity to be Split yang selanjutnya disebut Equity adalah
hasil produksi yang tersedia untuk dibagi antara SKK
Migas atau BPMA dan Kontraktor/Operator Pelaksana
Unitisasi setelah dikurangi FTP, insentif investasi (jika
ada), dan pengembalian biaya operasi.
1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau
yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan
Perda Kabupaten/Kota.
1. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut
Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan
bupati/walikota.
1. Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas Nomor
600000411980 pada Bank Indonesia yang selanjutnya
disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening
dalam valuta dolar Amerika Serikat (USD) untuk
menampung penerimaan dan membayar pengeluaran
terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
---
