Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah otonom
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
f
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi
atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi
Daerah kota.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan
bagian dari belanja negara yang. dialokasikan dan
disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah
dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
1. Hibah kepada Daerah yang selanjutnya disebut Hibah
adalah pemberian dalam bentuk uang dari pemerintah
pusat kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik
telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui
perjanjian.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit
eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang
ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas
pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik
di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan
kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh
penugasan dari Menteri untuk melaksanakan
kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran
yang berasal dari BA BUN.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker
BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN
yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang
jdih.kemenkeu.go.id
---
berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam
rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan
TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
1. Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya
disingkat EA adalah kementerian negara/lembaga
pemerintah nonkementerian yang menjadi penanggung
jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan
kegiatan/program.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan se bagai acuan pengguna anggaran
dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat J enderal Perbendaharaan yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus
Pinjaman dan Hibah yang selanjutnya disingkat KPPN
KPH adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab secara administratif kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan bertanggungjawab
secara fungsional kepada Direktur Pengelolaan Kas
Negara.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang
negara yang ditentukan oleh Menteri selaku bendahara
umum negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada
bank sen tral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang
Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau
walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah
dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank
yang ditetapkan.
1. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN
adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh
pemerintah pusat dari pemberi PLN yang diikat oleh
suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat
berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan
persyaratan tertentu.
1. Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat HLN
adalah HLN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan
Hibah.
1. Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD
adalah kesepakatan tertulis mengenai hibah antara
pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang
dituangkan dalam perjanjian.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Perjanjian Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat
PPH adalah kesepakatan tertulis antara pemerintah
pusat dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam
perjanjian mengenai penerusan hibah dari pemberi
pinjaman dan/ atau hibah luar negeri kepada Pemerintah
Daerah.
1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi
OM-SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka
memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan
dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai
dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan
berbasis web.
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang
selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan
dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna
dana bertanggung jawab secara formal dan material
kepada kuasa pengguna anggaran atas kegiatan yang
dibiayai dengan dana tersebut.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
penanda tangan surat perintah membayar untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
1. Surat Penarikan Dana (withdrawal application)-
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPD-PL
adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus sebagai dasar bagi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN, atau KPPN
KPH dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada
pemberi PLN atau HLN.
1. Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang
selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN KPH selaku kuasa BUN, yang
fungsinya dipersamakan sebagai SPM/SP2D, kepada
satuan kerja untuk dibukukan/ disahkan sebagai
penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi
penarikan PLN atau HLN melalui tata cara pembayaran
langsung.
