Langsung ke konten

PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PENDANAAN DESENTRALISASI

PMK No. 140 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara
yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk
dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP
adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional

---

untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1
Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
1. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan
Fiskal yang selanjutnya disingkat KEM PPKF adalah
dokumen negara yang memuat gambaran dan desain arah
kebijakan ekonomi makro dan fiskal sebagai bahan
pembicaraan pendahuluan bersama Dewan Perwakilan
Rakyat dalam rangka penyusunan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara tahun anggaran
berikutnya.
1. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD
adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak
daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan.
1. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan
maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya
disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan
dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode
anggaran.
1. Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan
Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
1. Dana Abadi Daerah yang selanjutnya disingkat DAD
adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat
abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan
untuk belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana
pokok.
1. Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya
disingkat SIKD adalah suatu sistem yang
mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta
mengolah data pengelolaan keuangan Daerah, data kinerja
Daerah, dan data terkait lainnya menjadi informasi yang
disajikan kepada masyarakat dan para pemangku
kepentingan, serta sebagai bahan pengambilan keputusan
dan kebijakan dalam perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
1. Sumber Dana adalah referensi bagan akun standar
Pemerintah Daerah yang diklasifikasikan berdasarkan
referensi akun penerimaan APBD baik pendapatan
maupun penerimaan pembiayaan, termasuk sisa lebih
perhitungan anggaran tahun sebelumnya, dengan
kedalaman informasi sampai dengan level yang
memudahkan pelaporan pada APBD.
1. Walidata adalah unit pada instansi pusat dan instansi
daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan,

---

pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan
oleh produsen data, serta menyebarluaskan data.
1. Keluaran (output) yang selanjutnya disebut Keluaran
adalah barang atau jasa yang merupakan hasil akhir dari
pelaksanaan kegiatan dalam mendukung pencapaian
sasaran pembangunan nasional dan/atau merupakan
hasil akhir dari pelaksanaan subkegiatan dalam
mendukung pencapaian sasaran pembangunan Daerah.
1. Hasil (outcome) yang selanjutnya disebut Hasil adalah
ukuran atau indikator atas tercapainya sasaran berupa
hasil langsung (immediate outcome), hasil antara
(intermediate outcome), dan dampak/hasil final (final
outcome) menurut kerangka kerja logis.
1. Dampak/Hasil Final (Final Outcome) yang selanjutnya
disebut Dampak/Hasil Final adalah perubahan atau efek
yang terjadi sebagai akibat dari pencapaian hasil langsung
(immediate outcome) dan hasil antara (intermediate
outcome).
1. Manfaat adalah nilai positif yang diperoleh dari
Dampak/Hasil Final.
1. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan
pelaksanaan rencana kegiatan, mengidentifikasi serta
mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan
timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
1. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan
realisasi input, proses, Keluaran, Hasil, Dampak/Hasil
Final, dan/atau Manfaat terhadap rencana dan standar.
1. Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional yang
selanjutnya disebut Platform Digital SKFN adalah suatu
wadah penggunaan teknologi digital terintegrasi untuk
meningkatkan layanan publik dan menciptakan nilai
publik dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional.

Pasal 2

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan

menyelenggarakan Pemantauan dan Evaluasi atas
pelaksanaan pendanaan desentralisasi dalam rangka
mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional.

(2) Pemantauan dan Evaluasi atas pelaksanaan pendanaan

desentralisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
- pelaksanaan TKD;
- pelaksanaan APBD; dan/atau
- pelaksanaan aspek desentralisasi lainnya.

(3) Pemantauan dan Evaluasi atas pelaksanaan pendanaan

desentralisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a dan huruf b dilakukan melalui:
- pengintegrasian Pemantauan dan Evaluasi
pelaksanaan TKD;
- pengintegrasian Pemantauan dan Evaluasi
pelaksanaan APBD;
- pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD
terhadap program prioritas nasional; dan
- pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD
terhadap capaian pelaksanaan pendanaan
desentralisasi.

---

(4) Pemantauan dan Evaluasi atas pelaksanaan pendanaan

desentralisasi terhadap aspek desentralisasi lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

(5) Pemantauan dan Evaluasi atas pelaksanaan pendanaan

desentralisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara terintegrasi, terukur, dan terstruktur
menggunakan Platform Digital SKFN berupa SIKD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pemantauan dan Evaluasi menggunakan Platform Digital

SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
diselaraskan dengan Pemantauan dan Evaluasi yang
dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Daerah.

(7) Pemantauan dan Evaluasi menggunakan Platform Digital

SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
didukung dengan sinergi bagan akun standar pada
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Dalam rangka pengintegrasian Pemantauan dan Evaluasi

pelaksanaan pendanaan desentralisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, data dan informasi dalam
Platform Digital SKFN berupa SIKD dapat didukung
dengan:
- hasil wawancara dan/atau kuesioner;
- hasil pertemuan atau rekonsiliasi dengan
Kementerian, Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah
terkait;
- hasil Pemantauan dan Evaluasi TKD dan APBD yang
dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- hasil kunjungan ke lokasi kegiatan (on-site visit);
dan/atau
- sumber lain yang relevan dapat berupa hasil audit,
publikasi, buku, dan karya ilmiah lainnya.

(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diperoleh dari:
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian/Lembaga;
- Pemerintah Daerah; dan/atau
- instansi atau pihak lainnya.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

Pengintegrasian Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a minimal
mencakup:
- realisasi penyaluran;
- realisasi penyerapan;

---

  • capaian Keluaran; dan/atau
  • Dampak/Hasil Final dan Manfaat pelaksanaan kegiatan.

Bagian Kedua
Cakupan Pengintegrasian Pemantauan Pelaksanaan
Transfer ke Daerah

Pasal 5

(1) Pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan TKD mencakup

seluruh jenis TKD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana

insentif fiskal.

(3) Pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan TKD

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal
terhadap:
- realisasi penyaluran;
- realisasi penyerapan; dan/atau
- capaian Keluaran.

(4) Realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf a merupakan tingkat realisasi penyaluran TKD oleh
Pemerintah.

(5) Realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b merupakan tingkat realisasi penyerapan TKD oleh
Pemerintah Daerah.

(6) Capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf c merupakan tingkat capaian Keluaran TKD oleh
Pemerintah Daerah.

Pasal 6

(1) Hasil Pemantauan tingkat realisasi penyaluran TKD

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) diperoleh
dari perbandingan antara realisasi penyaluran TKD oleh
Pemerintah terhadap alokasi TKD yang ditetapkan oleh
Pemerintah.

(2) Hasil Pemantauan tingkat realisasi penyerapan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) diperoleh
dari perbandingan antara:
- realisasi penyerapan TKD oleh Pemerintah Daerah
dengan realisasi penyaluran TKD oleh Pemerintah; dan
- realisasi penyerapan TKD oleh Pemerintah Daerah
dengan alokasi TKD yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Hasil Pemantauan tingkat capaian Keluaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) diperoleh dari
perbandingan antara realisasi capaian Keluaran dengan
target yang telah direncanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan
TKD dan memperhatikan ketersediaan informasi terkait
Sumber Dana dan capaian Keluaran.

(4) Hasil Pemantauan realisasi penyaluran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), realisasi penyerapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan capaian
Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi
dengan penjelasan atas hasil Pemantauan.

(5) Dalam hal informasi terkait Sumber Dana dan capaian

Keluaran untuk TKD yang tidak ditentukan

---

penggunaannya belum dapat ditelusuri, Pemantauan
capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
hanya dilakukan terhadap TKD yang ditentukan
penggunaannya.

(6) Pemantauan realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), realisasi penyerapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dan capaian Keluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengelolaan TKD.

Bagian Ketiga
Langkah-Langkah Pengintegrasian Pemantauan Pelaksanaan
Transfer ke Daerah

Pasal 7

(1) Pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan TKD

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan
minimal melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- pengumpulan hasil Pemantauan pelaksanaan TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berasal
dari unit teknis yang memiliki kewenangan melakukan
Pemantauan pelaksanaan TKD;
- standardisasi dan validasi hasil Pemantauan
pelaksanaan TKD;
- agregasi hasil Pemantauan pelaksanaan TKD;
- penyusunan analisis atas agregasi hasil Pemantauan
pelaksanaan TKD; dan
- penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi
Pemantauan pelaksanaan TKD.

(2) Pengintegrasian hasil Pemantauan pelaksanaan TKD

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui
Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.

Pasal 8

(1) Pengumpulan hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan melalui
interkoneksi SIKD dengan sistem informasi yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau
Kementerian/Lembaga.

(2) Dalam hal hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, unit teknis penyedia
data dan/atau Walidata menyampaikan hasil Pemantauan
dalam format digital melalui SIKD paling lambat hari kerja
ketujuh untuk setiap bulan.

(3) Standardisasi dan validasi hasil Pemantauan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan
melalui penyeragaman format data dan nomenklatur hasil
Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.

(4) Agregasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)

huruf c dilakukan terhadap:
- wilayah; dan
- tematik tertentu.

---

(5) Agregasi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf a terdiri atas:
- nasional;
- regional; dan
- Daerah.

(6) Daftar tematik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan

Keuangan.

(7) Penyusunan analisis atas agregasi hasil Pemantauan

pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf d dilakukan minimal melalui penyusunan
analisis deskriptif terhadap hasil Pemantauan realisasi
penyaluran, realisasi penyerapan, dan capaian Keluaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(8) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi

Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e minimal berupa:
- hasil agregasi Pemantauan pelaksanaan TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
- hasil penyusunan analisis sebagaimana dimaksud
pada ayat (7); dan/atau
- rekomendasi atas hasil penyusunan analisis yang
dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan
pengambilan kebijakan fiskal nasional, TKD, dan/atau
pemberian sanksi atau insentif kepada Pemerintah
Daerah.

Bagian Keempat
Cakupan Pengintegrasian Evaluasi Pelaksanaan
Transfer ke Daerah

Pasal 9

(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD mencakup

seluruh jenis TKD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana

insentif fiskal.

Pasal 10

(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan minimal
terhadap Dampak/Hasil Final dan Manfaat pelaksanaan
kegiatan dengan memperhatikan ketersediaan informasi
terkait Sumber Dana.

(2) Dalam hal informasi terkait Sumber Dana untuk TKD yang

tidak ditentukan penggunaannya belum dapat ditelusuri,
Evaluasi Dampak/Hasil Final dan Manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya terhadap TKD
yang sudah ditentukan penggunaannya.

(3) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kerangka
kerja logis yang minimal memuat hubungan antara
input/sumber daya, proses/aktivitas, capaian Keluaran,
Hasil, Dampak/Hasil Final dan/atau Manfaat pelaksanaan
kegiatan.

---

(4) Kerangka kerja logis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disusun berdasarkan tematik tertentu.

(5) Daftar tematik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan

Keuangan.

(6) Tata cara penyusunan kerangka kerja logis sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan
Menteri ini.

Bagian Kelima
Langkah-Langkah Pengintegrasian Evaluasi Pelaksanaan
Transfer ke Daerah

Pasal 11

(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan minimal
melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- pengumpulan data TKD terdiri atas:
1. alokasi;
1. realisasi penyaluran;
1. realisasi penyerapan;
1. capaian Keluaran;
1. lokasi pelaksanaan kegiatan; dan/atau
1. penerima manfaat.
- pengumpulan data indikator lainnya terdiri atas:
1. indikator Hasil;
1. indikator Dampak/Hasil Final; dan
1. indikator Manfaat.
- standardisasi dan validasi data TKD sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan data indikator lainnya
sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
- penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan TKD;
- penyusunan rekomendasi kebijakan; dan
- penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi
Evaluasi pelaksanaan TKD.

(2) Pengintegrasian hasil Evaluasi pelaksanaan TKD

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui
Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.

Pasal 12

(1) Pengumpulan data TKD sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (1) huruf a dan data indikator lainnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b
dilakukan melalui interkoneksi SIKD dengan sistem
informasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
dan/atau Kementerian/Lembaga.

(2) Dalam hal data TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

belum tersedia dalam SIKD, unit teknis penyedia data
dan/atau Walidata menyampaikan data TKD dalam format
digital melalui SIKD paling lambat hari kerja ketujuh
untuk setiap bulan.

(3) Dalam hal data indikator lainnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur

---

Pembiayaan dan Perekonomian Daerah dapat meminta
data indikator lainnya kepada penyedia data, Walidata,
dan/atau sumber lainnya.

(4) Standardisasi dan validasi data TKD dan data indikator

lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
huruf c dilakukan melalui penyeragaman format data dan
nomenklatur data TKD dan data indikator lainnya.

(5) Penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan TKD

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d
dilakukan minimal untuk:
- mengevaluasi signifikansi atau kontribusi
pengalokasian TKD terhadap Dampak/Hasil Final dan
Manfaat yang dihasilkan berdasarkan arah kebijakan
TKD; dan
- mengukur tingkat keberhasilan TKD terhadap
pencapaian Dampak/Hasil Final dan Manfaat dengan
kondisi dasar (baseline),
berdasarkan kerangka kerja logis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (3).

(6) Penyusunan rekomendasi kebijakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dilakukan
berdasarkan hasil analisis Evaluasi pelaksanaan TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi

pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf f minimal berupa:
- ringkasan eksekutif;
- hasil analisis Evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5); dan
- rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) yang dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan pengambilan kebijakan fiskal nasional,
TKD, dan/atau pemberian sanksi atau insentif kepada
Pemerintah Daerah.

Bagian Keenam
Penyajian Hasil Integrasi Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan Transfer ke Daerah

Pasal 13

(1) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi

Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dilakukan paling lambat
hari kerja kedua puluh untuk setiap bulan.

(2) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi

pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf f dilakukan:
- setiap akhir tahun; dan/atau
- pada periode tertentu.

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 14

Pengintegrasian Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b minimal
mencakup:
- PAD;
- Belanja Daerah;
- pengelolaan Pembiayaan; dan
- likuiditas keuangan Daerah.

Bagian Kedua
Cakupan Pengintegrasian Pemantauan Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Pasal 15

Pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan APBD minimal
mencakup hasil Pemantauan:
- PAD;
- Belanja Daerah;
- batas maksimal defisit APBD;
- batas maksimal kumulatif defisit APBD;
- batas maksimal kumulatif Pembiayaan Utang Daerah;
- sinergi pendanaan Daerah yang mendapat dukungan
Pemerintah;
- pengelolaan Pembiayaan; dan
- likuiditas keuangan Daerah.

Pasal 16

(1) Hasil Pemantauan PAD sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 huruf a digunakan untuk mencapai penerimaan

realisasi PAD yang mendekati potensi PAD.

(2) Hasil Pemantauan PAD sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) minimal diperoleh dari perbandingan antara potensi

PAD terhadap realisasi PAD.

(3) Hasil Pemantauan PAD sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilengkapi dengan penjelasan atas hasil Pemantauan.

(4) Potensi PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

merupakan potensi PAD berdasarkan perhitungan yang
dilakukan oleh unit yang berwenang melakukan
perhitungan potensi PAD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal potensi PAD berdasarkan perhitungan yang

dilakukan oleh unit yang berwenang melakukan
perhitungan potensi PAD sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) belum tersedia, dapat menggunakan potensi PAD
dalam perhitungan Dana Alokasi Umum.

(6) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal

didasarkan pada hasil evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah/Peraturan Daerah mengenai pajak Daerah dan

---

retribusi Daerah dan/atau pengawasan pelaksanaan
aturan teknis pemungutan pajak Daerah dan retribusi
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 17

(1) Pengintegrasian Pemantauan belanja Daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan minimal
mencakup hasil Pemantauan:
- kecepatan Belanja Daerah;
- ketepatan Belanja Daerah;
- pemenuhan belanja wajib Daerah; dan
- pencapaian Keluaran.

(2) Hasil Pemantauan kecepatan Belanja Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh
dari hasil perbandingan realisasi belanja bulanan
terhadap anggaran belanja Daerah.

(3) Hasil Pemantauan ketepatan Belanja Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari hasil
perbandingan kesesuaian standar biaya Daerah dengan
standar harga satuan regional.

(4) Hasil Pemantauan pemenuhan belanja wajib Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh
dari hasil perbandingan alokasi belanja wajib Daerah
dengan ketentuan belanja wajib dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Hasil Pemantauan pencapaian Keluaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d diperoleh dari hasil
perbandingan capaian Keluaran kegiatan yang didanai
oleh APBD dengan target yang telah direncanakan.

Pasal 18

Hasil Pemantauan batas maksimal defisit APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf c diperoleh dari hasil
perbandingan jumlah defisit APBD terhadap batas defisit APBD
yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batas defisit
APBD dan batas Pembiayaan Utang Daerah.

Pasal 19

Hasil Pemantauan batas maksimal kumulatif defisit APBD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d diperoleh dari
hasil perbandingan jumlah kumulatif defisit APBD terhadap
batas maksimal kumulatif defisit APBD yang diatur dalam
Peraturan Menteri mengenai batas maksimal defisit APBD dan
batas Pembiayaan Utang Daerah.

Pasal 20

Hasil Pemantauan batas maksimal kumulatif Pembiayaan
Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e
diperoleh dari hasil perbandingan jumlah Pembiayaan Utang
Daerah setiap tahun terhadap batas maksimal kumulatif
Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri mengenai batas maksimal defisit APBD dan
batas Pembiayaan Utang Daerah.

---

Pasal 21

Hasil Pemantauan sinergi pendanaan Daerah yang mendapat
dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf f dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Pengintegrasian Pemantauan pengelolaan Pembiayaan

sebagaimana dimaksud Pasal dalam 15 huruf g dilakukan
terhadap:
- jumlah SiLPA yang wajar;
- pemenuhan kewajiban Pembiayaan Utang Daerah;
- pengelolaan DAD.

(2) Pemantauan jumlah SiLPA yang wajar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari hasil
perbandingan jumlah SiLPA terhadap perkiraan
kebutuhan operasional.

(3) Pemantauan pemenuhan kewajiban Pembiayaan Utang

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperoleh dari:
- hasil perbandingan nilai penarikan dengan nilai
alokasi penerimaan Pembiayaan Utang Daerah;
- hasil perbandingan realisasi belanja kegiatan yang
dibiayai dengan Pembiayaan Utang Daerah dalam
APBD dengan realisasi pelaksanaan kegiatan;
dan/atau
- hasil perbandingan alokasi pembayaran kembali pokok
dan bunga Pembiayaan Utang daerah dalam APBD
dengan jumlah kewajiban yang akan jatuh tempo pada
tahun berkenaan.

(4) Pemantauan terhadap pengelolaan DAD sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Pengintegrasian Pemantauan likuiditas keuangan Daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h digunakan
untuk mengukur kesehatan fiskal Pemerintah Daerah
untuk membiayai kewajiban lancar.

(2) Pemantauan likuiditas keuangan Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perbandingan
kas dan utang jangka pendek.

Bagian Ketiga
Langkah-Langkah Pengintegrasian Pemantauan Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Pasal 24

(1) Pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan APBD

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan
minimal melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- pengumpulan hasil Pemantauan APBD yang berasal
dari unit teknis yang memiliki kewenangan melakukan
Pemantauan pelaksanaan APBD;
- standardisasi dan validasi hasil Pemantauan
pelaksanaan APBD;

---

- penyusunan analisis atas hasil Pemantauan
pelaksanaan APBD; dan
- penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi
Pemantauan pelaksanaan APBD.

(2) Pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan APBD

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui
Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.

Pasal 25

(1) Pengumpulan hasil Pemantauan APBD sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dilakukan
melalui interkoneksi SIKD dengan sistem informasi yang
diselenggarakan Pemerintah Daerah dan/atau
Kementerian/Lembaga.

(2) Dalam hal hasil Pemantauan APBD sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, unit
teknis penyedia data dan/atau Walidata menyampaikan
hasil Pemantauan dalam format digital melalui SIKD
paling lambat hari kerja ketujuh untuk setiap bulan.

(3) Standardisasi dan validasi hasil Pemantauan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilakukan
melalui penyeragaman format data dan nomenklatur hasil
Pemantauan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (1) huruf a.

(4) Penyusunan analisis atas hasil Pemantauan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c dilakukan
minimal melalui penyusunan indeks komposit atas hasil
Pemantauan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15.

(5) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil pengintegrasian

Pemantauan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d minimal berupa:
- hasil Pemantauan pelaksanaan APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15;
- indeks komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
dan
- rekomendasi atas hasil penyusunan analisis yang
dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan
pengambilan kebijakan fiskal nasional, TKD, dan/atau
pemberian sanksi atau insentif kepada Pemerintah
Daerah.

Bagian Keempat
Cakupan Pengintegrasian Evaluasi Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah

Pasal 26

(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan APBD sebagaimana

dimaksud Pasal 14 dilakukan terhadap hasil atas program
prioritas daerah yang diukur melalui perbaikan indikator
pembangunan Daerah.

(2) Program prioritas Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan program prioritas dalam APBD yang
selaras dengan program prioritas nasional dalam RKP
dan/atau KEM PPKF.

---

(3) Daftar program prioritas dalam APBD yang selaras dengan

program prioritas nasional dalam RKP dan/atau KEM
PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan
dilakukan evaluasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.

(4) Indikator pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan indikator antara yang
mendukung pencapaian program prioritas Daerah atau
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Evaluasi terhadap hasil atas program prioritas Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan:
- kerangka kerja logis yang minimal memuat hubungan
antara input/sumber daya, proses/aktivitas, capaian
Keluaran, Hasil, Dampak/Hasil Final, dan/atau
Manfaat pelaksanaan kegiatan; dan/atau
- metodologi tertentu.

(6) Tata cara penyusunan kerangka kerja logis sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan
Menteri ini.

Bagian Kelima
Langkah-Langkah Pengintegrasian Evaluasi Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Pasal 27

(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan APBD yang

mendukung program prioritas Daerah yang selaras
dengan program prioritas nasional dalam RKP dan/atau
KEM PPKF dilakukan minimal melalui langkah-langkah
sebagai berikut:
- pengumpulan data APBD yang mendukung program
prioritas Daerah yang selaras dengan program
prioritas nasional dalam RKP dan/atau KEM PPKF
minimal berupa:
1. anggaran;
1. realisasi; dan
1. capaian Keluaran.
- pengumpulan data indikator lainnya minimal berupa:
1. indikator pembangunan Daerah;
1. indikator Hasil;
1. indikator Dampak/Hasil Final; dan
1. indikator Manfaat.
- standardisasi dan validasi data APBD sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan data indikator lainnya
sebagaimana dimaksud pada huruf b;
- penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan APBD;
- penyusunan rekomendasi kebijakan; dan
- penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi
Evaluasi pelaksanaan APBD.

(2) Pengintegrasian hasil Evaluasi pelaksanaan APBD

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui
Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.

---

Pasal 28

(1) Pengumpulan data APBD sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 ayat (1) huruf a dan data indikator lainnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b
dilakukan melalui interkoneksi SIKD dengan sistem
informasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
dan/atau Kementerian/Lembaga.

(2) Dalam hal data APBD sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) belum tersedia dalam SIKD, unit teknis penyedia data

dan/atau Walidata menyampaikan data APBD dalam
format digital melalui SIKD paling lambat hari kerja
ketujuh untuk setiap bulan.

(3) Dalam hal data indikator lainnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur
Pembiayaan dan Perekonomian Daerah dapat meminta
data indikator lainnya kepada penyedia data, Walidata,
dan/atau sumber lainnya.

(4) Standardisasi dan validasi data APBD dan data indikator

lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
huruf c dilakukan melalui penyeragaman format data dan
nomenklatur data APBD dan data indikator lainnya.

(5) Penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan APBD

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d
dilakukan minimal untuk mengevaluasi signifikansi APBD
terhadap perbaikan capaian program prioritas daerah
dan/atau capaian KEM PPKF antar Daerah dan/atau
wilayah berdasarkan kerangka kerja logis dan/atau
metodologi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (5).

(6) Penyusunan rekomendasi kebijakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e dilakukan
berdasarkan hasil analisis Evaluasi pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi

pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) huruf f minimal berupa:
- ringkasan eksekutif;
- hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
dan
- rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) yang dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan pengambilan kebijakan fiskal nasional,
TKD, dan/atau pemberian sanksi atau insentif kepada
Pemerintah Daerah.

Bagian Keenam
Penyajian Hasil Integrasi Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Pasal 29

(1) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi

Pemantauan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d dilakukan paling lambat
hari kerja kedua puluh untuk setiap bulan.

---

(2) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi

pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) huruf f dilakukan:
- setiap akhir tahun; dan/atau
- pada periode tertentu.

Bagian Kesatu
Cakupan Pengintegrasian Evaluasi Pelaksanaan Transfer ke
Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
terhadap Program Prioritas Nasional

Pasal 30

(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD

terhadap program prioritas nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c diukur melalui
pengaruh dari pelaksanaan TKD dan APBD terhadap
pencapaian program prioritas nasional.

(2) Program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan program prioritas nasional yang
tercantum dalam RKP.

(3) Daftar program prioritas nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) yang akan dilakukan evaluasi ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

(4) Evaluasi terhadap program prioritas nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan:
- kerangka kerja logis yang minimal memuat hubungan
antara input/sumber daya, proses/aktivitas, capaian
Keluaran, Hasil, Dampak/Hasil Final, dan/atau
Manfaat pelaksanaan kegiatan; dan/atau
- metodologi tertentu.

(5) Tata cara penyusunan kerangka kerja logis sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan
Menteri ini.

Bagian Kedua
Langkah-Langkah Pengintegrasian Evaluasi Pelaksanaan
Transfer ke Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah terhadap Program Prioritas Nasional

Pasal 31

(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD

terhadap program prioritas nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan minimal
melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- pengumpulan data TKD, minimal berupa:
1. alokasi;
1. realisasi penyaluran;
1. realisasi penyerapan; dan

---

1. capaian Keluaran.
- pengumpulan data APBD, minimal berupa:
1. anggaran;
1. realisasi; dan
1. capaian Keluaran.
- pengumpulan data indikator lainnya, minimal melalui:
1. indikator Hasil;
1. indikator Dampak/Hasil Final; dan
1. indikator Manfaat.
- standardisasi dan validasi data TKD sebagaimana
dimaksud pada huruf a, data APBD sebagaimana
dimaksud pada huruf b, dan data indikator lainnya
sebagaimana dimaksud pada huruf c;
- penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan TKD dan
APBD terhadap program prioritas nasional;
- penyusunan rekomendasi kebijakan; dan
- penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi
Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap
program prioritas nasional.

(2) Pengintegrasian hasil Evaluasi pelaksanaan TKD dan

APBD terhadap program prioritas nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pembiayaan
dan Perekonomian Daerah.

Pasal 32

(1) Pengumpulan data TKD dan APBD serta data indikator

lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
dilakukan melalui interkoneksi SIKD dengan sistem
informasi yang diselenggarakan Pemerintah Daerah
dan/atau Kementerian/Lembaga.

(2) Dalam hal data TKD dan APBD sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, unit teknis
penyedia data dan/atau Walidata menyampaikan data
TKD dan APBD dalam format digital melalui SIKD paling
lambat hari kerja ketujuh untuk setiap bulan.

(3) Dalam hal data indikator lainnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur
Pembiayaan dan Perekonomian Daerah dapat meminta
data indikator lainnya kepada penyedia data, Walidata,
dan/atau sumber lainnya.

(4) Standardisasi dan validasi data TKD dan APBD serta data

indikator lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) huruf d dilakukan melalui penyeragaman format
data dan nomenklatur data TKD dan APBD serta data
indikator lainnya.

(5) Penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan TKD dan

APBD terhadap program prioritas nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e dilakukan
minimal untuk mengevaluasi signifikansi pelaksanaan
TKD dan APBD terhadap capaian program prioritas
nasional berdasarkan kerangka kerja logis dan/atau
metodologi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (4).

---

(6) Penyusunan rekomendasi kebijakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f dilakukan
berdasarkan hasil analisis Evaluasi pelaksanaan TKD dan
APBD terhadap program prioritas nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).

(7) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi

pelaksanaan TKD dan APBD terhadap program prioritas
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
huruf g minimal berupa:
- ringkasan eksekutif;
- hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
dan
- rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) yang dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan pengambilan kebijakan fiskal nasional,
TKD, dan/atau pemberian sanksi atau insentif kepada
Pemerintah Daerah.

Bagian Ketiga
Penyajian Hasil Integrasi Evaluasi Transfer ke Daerah dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terhadap Program
Prioritas Nasional

Pasal 33

Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi
pelaksanaan TKD dan APBD terhadap program prioritas
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
huruf f dilakukan:
- setiap akhir tahun; dan/atau
- pada periode tertentu.

Bagian Kesatu
Cakupan Pengintegrasian Evaluasi Pelaksanaan
Transfer ke Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah terhadap Capaian Pelaksanaan Pendanaan
Desentralisasi

Pasal 34

(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD

terhadap capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi
diukur melalui pengaruh dari pelaksanaan TKD dan APBD
terhadap pencapaian pendanaan desentralisasi.

(2) Capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal yang
tercantum dalam rencana strategis Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.

(3) Daftar capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

---

(4) Evaluasi capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan:
- kerangka kerja logis yang minimal memuat hubungan
antara input/sumber daya, proses/aktivitas, capaian
Keluaran, Hasil, Dampak/Hasil Final dan/atau
Manfaat pelaksanaan kegiatan; dan/atau
- metodologi tertentu.

(5) Tata cara penyusunan kerangka kerja logis sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam