Langsung ke konten

DANA OPERASIONAL

PMK No. 149 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam
menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari:
- iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah
diterima;
- iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima;
- iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima; dan
- iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima.

Pasal 2

(1) Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2024
paling banyak sebesar:
- 10% (sepuluh persen) dari iuran program J aminan
Kecelakaan Kerja sebelum dikurangi rekomposisi iuran
Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
- 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan
Kematian sebelum dikurangi rekomposisi 1uran
Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
- 4,31 % (empat koma tiga satu persen) dari 1uran
program Jaminan Hari Tua; dan
- 4,31 % (empat koma tiga satu persen) dari 1uran
program Jaminan Pensiun.

(2) Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari

persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak Rp5.155.886.729.005 (lima triliun seratus
lima puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh enam
juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu lima rupiah).

(3) Penetapan besaran dana operasional sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan
penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran
tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan asas kelayakan
dan kepatutan.

---

Pasal 3

(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai
operasional penyelenggaraan program jaminan sosial
ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional
baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan
perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan.

(2) Dalam hal penerimaan iuran program Jaminan Sosial

Ketenagakerjaan tidak tercapai sehingga nominal besaran
dana operasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan
perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan
sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada
Menteri Keuangan dengan tetap memperhatikan nominal
be saran dana operasional se bagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2).

(3) Pengajuan usulan perubahan dana operasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan
perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
dengan ketentuan:
- paling cepat minggu pertama bulan Juli 2024; dan
- paling lambat minggu pertama bulan September 2024.

Pasal 4

(1) Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan

dana operasional dan pencapaian target kinerja paling
sedikit 3 (tiga) bulan sekali.

(2) Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional

dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), Badan Penyelenggara J aminan Sosial
Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan penggunaan
dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3
(tiga) bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Anggaran.

(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Menteri
Keuangan dalam rangka monitoring sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1).

(4) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran
dana operasional tahun berikutnya.

Pasal 5

Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2024.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik