Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Undang-Undang Akses Informasi Keuangan adalah
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi
Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi
Undang-Undang.
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan
menghimpun dan mengolah data, keterangan,
dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
---
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
1. Pemeriksaan Lengkap adalah Pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
yang mencakup seluruh pos dalam Surat
Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek
Pajak secara mendalam.
1. Pemeriksaan Terfokus adalah Pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat
Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek
Pajak secara mendalam.
1. Pemeriksaan Spesifik adalah Pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa
pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat
Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban
perpajakan tertentu secara sederhana.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan
nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang
pengenaannya sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
1. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan
bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi
karbon yang memberikan dampak negatif bagi
lingkungan hidup.
1. Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas
penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh
pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaannya sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951
tentang Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang
Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak
Penjualan 1951.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
---
lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan
bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi
kolektif dan bentuk usaha tetap.
1. Seorang Kuasa yang selanjutnya disebut Kuasa adalah
seorang yang menerima surat kuasa khusus dari Wajib
Pajak sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
1. Wakil Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Wakil
adalah wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau
penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakannya.
1. Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi
dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak Pajak
Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, Pajak Bumi
dan Bangunan sektor perhutanan, Pajak Bumi dan
Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi,
Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk
pengusahaan panas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan
sektor pertambangan mineral atau batubara, dan Pajak
Bumi dan Bangunan sektor lainnya.
1. Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan adalah surat keterangan yang
diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai
pemberitahuan bahwa Objek Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam sistem
administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau
bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang
digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data
Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan menurut
ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan
yang dilampiri dengan lampiran Surat Pemberitahuan
Objek Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dengan Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
1. Pemeriksa Pajak adalah pegawai negeri sipil di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi
tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk
melaksanakan Pemeriksaan.
---
1. Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda
pengenal yang merupakan bukti bahwa orang yang
namanya tercantum pada tanda pengenal tersebut
sebagai Pemeriksa Pajak.
1. Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah
untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat
pemberitahuan mengenai dilakukannya Pemeriksaan
dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data
dan informasi keuangan yang meliputi harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah
harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa,
yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan
berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode
tahun pajak tersebut.
1. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy
atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,
simbol, atau perforasi.
1. Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel
pada tempat atau ruangan tertentu serta barang
bergerak dan/atau tidak bergerak termasuk media
penyimpan data dan akses data yang dikelola secara
elektronik dan benda lain yang digunakan atau patut
diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk
menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk
Data Elektronik dan benda-benda lain.
1. Pembahasan Temuan Sementara adalah pembahasan
antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan
sementara Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan
dalam berita acara untuk memberikan keyakinan
bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat
dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat
yang berisi hasil pengujian Pemeriksaan yang meliputi
pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi,
perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak
terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi
dan/atau denda administratif.
1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah
pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak
atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan
dalam berita acara Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah
---
pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang dan
perhitungan sanksi dan/atau denda administratif.
1. Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang
dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka
membahas hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar
hukum koreksi yang belum disepakati antara
Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan
Pemeriksaan yang berkualitas.
1. Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi
pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh
Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai
dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
1. Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir adalah laporan yang
berisi penghentian Pemeriksaan tanpa adanya usulan
penerbitan surat ketetapan pajak atau surat ketetapan
pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan
yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan
tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di
bidang perpajakan.
1. Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang
dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan
surat ketetapan pajak atau surat ketetapan pajak Pajak
Bumi dan Bangunan dari hasil Pemeriksaan
sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian
tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.
1. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat
ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat
ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih
bayar.
1. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya
pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok
Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda
administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan
yang masih harus dibayar.
1. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan
tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa
bunga dan/atau denda.
1. Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah unit kerja di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai
wewenang melaksanakan tugas dan fungsi
Pemeriksaan yang menjadi kewenangan Direktur
Jenderal Pajak.
1. Standar Pemeriksaan adalah standar yang digunakan
oleh Pemeriksa Pajak sebagai acuan dalam
melaksanakan Pemeriksaan.
---
Bagian Kesatu
Kewenangan, Tujuan, dan Tipe Pemeriksaan
