Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN

PMK No. 150 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara adalah semua barangyang dibeli
atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya
yang sah.
1. Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks
kepabeanan dan cukai yang selanjutnya disebut BMN
Kepabeanan dan Cukai adalah barang yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan dan cukai
ditetapkan sebagai barangyang menjadi milik negara.
1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk
umum dengan penawaran harga secara tertulis
dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau
menurun untuk mencapai harga tertinggi yang
didahului dengan pengumuman lelang.
1. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik
dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.
1. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN
Kepabeanan dan Cukai dari daftar buku catatan
pabean karena sebab-sebab lain.
1. Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN
Kepabeanan dan Cukai dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah/Desa atau dari Pemerintah Pusat
kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
1. Penetapan Status Penggunaan adalah keputusan
Pengelola Barang atas BMN Kepabeanan dan Cukai
kepada Pengguna Barang untuk penyelenggaraan
tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
1. Penilaian adalah suatu proses kegiatan untuk
memberikan suatu opini nilai atas suatu objek
penilaian pada suatu saat tertentu.
1. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima
dari penjualan aset atau dibayarkan untuk
penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang
memahami dan berkeinginan untuk melakukan
transaksi wajar pada tanggal penilaian.

---

1. Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan
dilelang dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
1. Pembukuan adalah kegiatan pencatatan dokumen
pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai ke dalam
database BMN Kepabeanan dan Cukai.
1. Rekonsiliasi Data adalah proses pencocokan data
BMN Kepabeanan dan Cukai dan/ atau pengelolaan
BMN Kepabeanan dan Cukai antara DJKN dan DJBC
terhadap sumber data yang sama.
1. Pelaporan adalah penyampaian data dan informasi
yang dilakukan oleh satuan kerja yang melakukan
Penatausahaan BMN Kepabeanan dan Cukai.
1. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disebut Menteri Keuangan adalah
Pengelola Barang atas BMN Kepabeanan dan Cukai.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan
pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik
Negara.
1. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di
Lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki
kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan
negara.
1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara adalah pejabat
eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang
memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang
pengelolaan kekayaan negara.
1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
disingkat DJBC adalah unit eselon I di Lingkungan
Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan,
tugas dan fungsi di bidang kepabenanan dan cukai.
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah pejabat
eselon I di lingkungan Kernen terian Keuangan yang
memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang
kepabeanan dan cukai.
1. Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara
yang selanjutnya disebut Direktorat PKKN adalah
unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara yang memiliki tugas dan fungsi di
bidang perumusan kebijakan BMN Kepabeanan dan
Cukai.
1. Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara yang yang
selanjutnya. disebut Direktorat PKN adalah unit
eselon II di lingkungan Direktorat J enderal Kekayaan
Negara yang memiliki tugas melaksanakan ke bijakan
dan standardisasi teknis BMN Kepabeanan dan
Cukai.
1. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara yang yang
selanjutnya disebut Direktur PKN adalah pejabat
eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara yang memiliki tugas melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis BMN Kepabeanan dan
Cukai. ,y

---

1. Direktorat Teknis Kepabeanan adalah unit eselon II di
lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis
kepabeanan.
1. Direktorat Penindakan dan Penyidikan adalah unit
eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
1. Direktur Penindakan dan Penyidikan adalah Pejabat
eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJKN
adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Direktur
J enderal Kekayaan Negara.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJBC
adalah Instansi Vertikal yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Direktur
J enderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai adalah
Instansi Vertikal yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang
selanjutnya disebut KPKNL adalah Instansi Vertikal
Direktorat J enderal Kekayaan Negara yang berada
dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Kantor Wilayah DJKN.
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
adalah Instansi Vertikal yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah
DJBC.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

( 1) Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan BMN
Kepabeanan dan Cukai.

(2) BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berasal dari:
- barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang
merupakan barang yang dilarang untuk diekspor
atau diimpor, kecuali terhadap barang dimaksud
ditetapkan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
- barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang
merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor
atau diimpor, yang tidak diselesaikan oleh
pemiliknya dalamjangka waktu 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak disimpan di Tempat
Penimbunan Pabean atau tempat lain yang.,

---

berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean,
kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan
lain berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
- barang dan/atau sarana pengangkut yang
ditegah oleh pejabat pada DJBC yang berasal
dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;
- barang dan/ a tau sarana pengangkut yang
ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik
yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan
di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain
yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan
Pabean;
- barang yang dikuasai negara yang merupakan
barang yang dilarang atau dibatasi untuk
diimpor atau diekspor;
- barang dan/ atau sarana pengangkut yang
berdasarkan putusan hakim yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, dinyatakan
dirampas untuk negara;
- barang kena cukai dan barang-barang lain yang
berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai
negara dan berada di bawah pengawasan DJBC,
dan setelah 14 (empat belas) hari sejak dikuasai
negara pelanggarnya tetap tidak diketahui;
- barang kena cukai yang belum diselesaikan
kewajiban cukainya, yang pemiliknya tidak
diketahui, dikuasai negara dan berada di bawah
pengawasan DJBC dan telah diumumkan secara
resmi untuk diselesaikan oleh yang
bersangkutan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak dikuasai negara, yang
bersangkutan tidak menyelesaikan
kewajibannya;
1. barang kena cukai yang terkait keputusan
penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang
tidak dilakukan Penyidikan;
J. barang lain yang terkait keputusan penyelesaian
tindak pidana di bidang cukai yang tidak
dilakukan Penyidikan dengan ketentuan:
1. dapat dibuktikan bahwa barang lain
tersebut merupakan milik pelanggar; dan
1. telah dilakukan penegahan oleh Pejabat Bea
dan Cukai;
- barang kena cukai yang terkait tindak pidana di
bi dang cukai yang telah dilakukan penghen tian
penyidikan untuk kepentingan penerimaan
negara; dan
1. barang lain yang terkait tindak pidana di bidang
cukai yang telah dilakukan penghentian
penyidikan untuk kepentingan penenmaan
negara dengan ketentuan:
1. dapat dibuktikan bahwa barang lain
tersebut merupakan milik tersangka; dan
1. telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
y

---

(3) BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) tidak termasuk BMN Kepabeanan dan
Cukai yang berasal dari putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang
menyatakan dirampas untuk negara yang dieksekusi
oleh kejaksaan.

(4) Pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- penjualan secara Lelang;
- Penetapan Status Penggunaan;
- Hibah;
- Pemusnahan; dan
- Penghapusan.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, dilakukan sebagai
berikut:
- BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan
nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) dilimpahkan kepada Direktur
J enderal Kekayaan Negara;
- BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan
nilai lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) sampai dengan Rpl0.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan kepada
Direktur PKN;
- BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan
nilai lebih dari RpS00.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) sampai dengan Rpl.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dilimpahkan kepada Kepala
Kantor Wilayah DJKN; dan
- BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan
nilai sampai dengan RpS00.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) dilimpahkan kepada Kepala
KPKNL.

(2) Perkiraan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d merupakan
perkiraan nilai untuk setiap permohonan peruntukan
BMN Kepabeanan dan Cukai yang diajukan oleh
DJBC.

1. Ketentuan ayat (4) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai dilakukan

berdasarkan penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai.

(2) Berdasarkan penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJBC
mengajukan usulan peruntukan kepada Menteri
Keuangan.

---

(3) Usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan oleh:
- Direktur Penindakan dan Penyidikan;
- Kepala Kantor Wilayah DJBC;
- Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
dan
- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai.

(4) Pengajuan usulan peruntukan oleh DJBC

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan didasarkan pada perkiraan nilai se bagai
berikut:
- terhadap BMN Kepabeanan dan Cukai dengan
perkiraan nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) diajukan kepada
Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
- terhadap BMN Kepabeanan dan Cukai dengan
perkiraan nilai lebih dari Rpl.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) sampai dengan
Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
diajukan kepada Direktur PKN;
- terhadap BMN Kepabeanan dan Cukai dengan
perkiraan nilai lebih dari RpS00.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) sampa1 dengan
Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN;
dan
- terhadap BMN Kepabeanan dan Cukai dengan
perkiraan nilai sampai dengan
RpS00.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
diajukan kepada Kepala KPKNL.

1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1) Direktur PKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau

Kepala KPKNL melakukan penelitian administrasi
terhadap surat usulan peruntukan BMN Kepabeanan
dan Cukai berikut kelengkapan dokumen
persyaratan.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan
pemeriksaan fisik, maka Direktur Jenderal Kekayaan
Negara, Direktur PKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN,
atau Kepala KPKNL dapat melakukan pemeriksaan
fisik.

(3) Dalam hal usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan

Cukai dapat disetujui:
- berdasarkan hasil penelitian administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau
hasil pemeriksaan fisik se bagaimana dimaksud
pada ayat (2); dan
- usulan telah memenuhi pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, maka
Direktur J enderal Kekayaan Negara, Direktur
,y'

---

PKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau Kepala
KPKNL menerbitkan surat persetujuan
peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai.
maka Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Direktur
PKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau Kepala
KPKNL menerbitkan surat persetujuan peruntukan
BMN Kepabeanan dan Cukai.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau hasil
pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai

masih memerlukan kelengkapan data/ dokumen,
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Direktur PKN,
Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau Kepala KPKNL
memberitahukan kepada pejabat struktural di
lingkungan DJBC sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (3) untuk memenuhi kelengkapan

data/ dokumen terse but.

1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

( 1) DJKN dan DJBC melakukan penatausahaan BMN
Kepabeanan dan Cukai.

(2) Penatausahaan BMN Kepabeanan dan Cukai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pembukuan;
- Rekonsiliasi Data; dan
- Pelaporan.

(3) Rekonsiliasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b terdiri atas:

  • Rekonsiliasi Data tingkat satuan kerja; dan
  • Rekonsiliasi Data tingkat pusat.

1. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 3 (tiga) Pasal
yakni Pasal 14A, Pasal 14B, dan Pasal 14C, yang berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Pelaksanaan Pembukuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a didukung dengan
dokumen berupa:
- surat permohonan peruntukan BMN
Kepabeanan dan Cukai;
- persetujuan/penetapan peruntukan BMN
Kepabeanan dan Cukai yang sudah diterbitkan;
dan
- dokumen hasil tindak lanjut dari
persetujuan/penetapan peruntukan BMN
Kepabeanan dan Cukai.

(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara:
- manual; dan/ a tau
- elektronik melalui sistem aplikasi pendukung.

---

Pasal 14

(1) Rekonsiliasi Data sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (3) huruf a dilakukan antara:

- KPKNL sebagai penerbit persetujuan/penetapan
peruntukan dengan:
1. Direktorat Penindakan dan Penyidikan;
1. Kantor Wilayah DJBC;
1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
dan/atau
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai,
sebagai pemohon persetujuan/penetapan
peruntukan;
- Kantor Wilayah DJKN sebagai penerbit
persetujuan/penetapan peruntukan dengan:
1. Direktorat Penindakan dan Penyidikan;
1. Kantor Wilayah DJBC;
1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
dan/atau
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai,
sebagai pemohon persetujuan/penetapan
peruntukan; dan
- Direktorat PKN sebagai penerbit
persetujuan/ penetapan peruntukan dengan:
1. Direktorat Penindakan dan Penyidikan;
1. Kantor Wilayah DJBC;
1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
dan/atau
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai,
se bagai pemohon persetujuan / penetapan
peruntukan.

(2) Hasil Rekonsiliasi Data dituangkan dalam suatu

berita acara rekonsiliasi.

(3) Dalam hal terdapat perbedaan data BMN Kepabeanan

dan Cukai antara penerbit persetujuan/penetapan
peruntukan dan pemohon persetujuan/penetapan
peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dijelaskan dalam lampiran berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

(4) Berdasarkan berita acara Rekonsiliasi Data

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerbit
dan/ atau pemohon melakukan pemutakhiran data
pada Pembukuan dan Pelaporan BMN Kepabeanan
dan Cukai.

(5) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dilakukan dengan cara melengkapi unsur-unsur

data BMN Kepabeanan dan Cukai yang terkait
dengan penambahan atau pengurangan nilai dan
informasi lainnya tentang BMN Kepabeanan dan
Cukai.

Pasal 14

(1) Direktorat PKN, Kantor Wilayah DJKN, atau KPKNL

menyampaikan laporan yang telah dilakukan
7

---

Rekonsiliasi Data sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (3) huruf a kepada Direktorat PKKN

untuk dikompilasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- laporan untuk periode I mulai tanggal 1 Januari
sampai dengan 30 Juni, disampaikan paling
lambat pada tanggal 15 Juli tahun berjalan; dan
- laporan untuk periode II mulai tanggal 1 Januari
sampai dengan 31 Desember, disampaikan
paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun
berikutnya.

(2) Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor

Wilayah DJBC, Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai menyampaikan laporan yang telah
dilakukan Rekonsiliasi Data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a kepada Direktorat
Teknis Kepabeanan DJBC untuk dikompilasi dengan
ketentuan sebagai berikut:
- laporan untuk periode I mulai tanggal 1 Januari
sampai dengan 30 Juni, disampaikan paling
lambat pada tanggal 15 Juli tahun berjalan; dan
- laporan untuk periode II mulai tanggal 1 Januari
sampai dengan 31 Desember, disampaikan
paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun
berikutnya.

(3) Direktorat PKKN dan Direktorat Teknis Kepabeanan

melaksanakan Rekonsiliasi Data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b terhadap
kompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2).

(4) Hasil Rekonsiliasi Data se bagaimana dimaksud pada

ayat (3) digunakan sebagai:
- dokumen pendukung dalam rangka pengawasan
dan pengendalian BMN Kepabeanan dan Cukai
oleh DJKN; dan
- alat uji dalam penyajian dan pengungkapan
BMN Kepabeanan dan Cukai pada Laporan
Keuangan Kementerian Keuangan.

Pasal II
1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14C mulai
berlaku untuk periode pelaporan Tahun Anggaran 2024.
1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik