Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara adalah semua barangyang dibeli
atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya
yang sah.
1. Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks
kepabeanan dan cukai yang selanjutnya disebut BMN
Kepabeanan dan Cukai adalah barang yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan dan cukai
ditetapkan sebagai barangyang menjadi milik negara.
1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk
umum dengan penawaran harga secara tertulis
dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau
menurun untuk mencapai harga tertinggi yang
didahului dengan pengumuman lelang.
1. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik
dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.
1. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN
Kepabeanan dan Cukai dari daftar buku catatan
pabean karena sebab-sebab lain.
1. Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN
Kepabeanan dan Cukai dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah/Desa atau dari Pemerintah Pusat
kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
1. Penetapan Status Penggunaan adalah keputusan
Pengelola Barang atas BMN Kepabeanan dan Cukai
kepada Pengguna Barang untuk penyelenggaraan
tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
1. Penilaian adalah suatu proses kegiatan untuk
memberikan suatu opini nilai atas suatu objek
penilaian pada suatu saat tertentu.
1. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima
dari penjualan aset atau dibayarkan untuk
penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang
memahami dan berkeinginan untuk melakukan
transaksi wajar pada tanggal penilaian.
---
1. Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan
dilelang dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
1. Pembukuan adalah kegiatan pencatatan dokumen
pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai ke dalam
database BMN Kepabeanan dan Cukai.
1. Rekonsiliasi Data adalah proses pencocokan data
BMN Kepabeanan dan Cukai dan/ atau pengelolaan
BMN Kepabeanan dan Cukai antara DJKN dan DJBC
terhadap sumber data yang sama.
1. Pelaporan adalah penyampaian data dan informasi
yang dilakukan oleh satuan kerja yang melakukan
Penatausahaan BMN Kepabeanan dan Cukai.
1. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disebut Menteri Keuangan adalah
Pengelola Barang atas BMN Kepabeanan dan Cukai.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan
pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik
Negara.
1. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di
Lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki
kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan
negara.
1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara adalah pejabat
eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang
memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang
pengelolaan kekayaan negara.
1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
disingkat DJBC adalah unit eselon I di Lingkungan
Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan,
tugas dan fungsi di bidang kepabenanan dan cukai.
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah pejabat
eselon I di lingkungan Kernen terian Keuangan yang
memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang
kepabeanan dan cukai.
1. Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara
yang selanjutnya disebut Direktorat PKKN adalah
unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara yang memiliki tugas dan fungsi di
bidang perumusan kebijakan BMN Kepabeanan dan
Cukai.
1. Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara yang yang
selanjutnya. disebut Direktorat PKN adalah unit
eselon II di lingkungan Direktorat J enderal Kekayaan
Negara yang memiliki tugas melaksanakan ke bijakan
dan standardisasi teknis BMN Kepabeanan dan
Cukai.
1. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara yang yang
selanjutnya disebut Direktur PKN adalah pejabat
eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara yang memiliki tugas melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis BMN Kepabeanan dan
Cukai. ,y
---
1. Direktorat Teknis Kepabeanan adalah unit eselon II di
lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis
kepabeanan.
1. Direktorat Penindakan dan Penyidikan adalah unit
eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
1. Direktur Penindakan dan Penyidikan adalah Pejabat
eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJKN
adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Direktur
J enderal Kekayaan Negara.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJBC
adalah Instansi Vertikal yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Direktur
J enderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai adalah
Instansi Vertikal yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang
selanjutnya disebut KPKNL adalah Instansi Vertikal
Direktorat J enderal Kekayaan Negara yang berada
dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Kantor Wilayah DJKN.
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
adalah Instansi Vertikal yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah
DJBC.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2
berbunyi sebagai berikut:
