Langsung ke konten

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN

PMK No. 151 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap
non-porous yang termasuk dalam pos tarif 4813.20.21,
4813.20.23, 4813.20.31, ex4813.20.32, 4813.90.11,
ex4813.90.19, 4813.90.91, dan ex4813.90.99, dengan uraian
barang:
- kertas sigaret/ tobacco wrapping paper yang merupakan
suatu jenis kertas yang digunakan sebagai pembungkus
tembakau beserta campurannya, untuk dibentuk
menjadi batang rokok; dan
- kertas plug wrap non-porous yang merupakan lapisan
terluar dari filter plug rokok yang membungkus filter
dengan nilai porositas maksimal 12 cm3 (min-1.cm-2)
berdasarkan Permeabilitas Udara CORESTA,
dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan
ketentuan sebagai berikut:

Besaran Bea
No. Periode Masuk Tindakan
Pengamanan
(Rupiah/Ton)

Tahun pertama, dengan periode
1 (satu) tahun terhitung sejak 1. 3.923.900 tanggal berlakunya Peraturan
Menteri ini.

Tahun kedua, dengan periode
1 (satu) tahun terhitung setelah 2. 3.885.850 tanggal berakhirnya tahun
pertama.

Tahun ketiga, dengan periode
1 (satu) tahun terhitung setelah 3. 3.847.800 tanggal berakhirnya tahun
kedua.

Pasal 3

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari:
- bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional,
yang telah dikenakan.

Pasal4
( 1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi
produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous
dari semua negara.

(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan

se bagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan
terhadap importasi produk kertas sigaret clan kertas plug
wrap non-porous yang berasal dari negara sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan

asal (certificate of origin) terhadap impor produk kertas
sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang berasal
dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea
Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2).

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) menggunakan surat keterangan asal (certificate
of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi
ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional.

(3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) harus memenuhi:
- kriteria asal barang (origin criteria);
- kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
- ketentuan prosedural (procedural provisions).

(4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of

origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

(5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin)

se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menggunakan
surat keterangan asal (certificate of origin) non
preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate
of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perdagangan.

Pasal 6

(1) Dalam hal importasi produk kertas sigaret dan kertas

plug wrap non-porous berasal dari negara yang
dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, dipungut Bea Masuk
Tindakan Pengamanan.

(2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan
permintaan retroactive check, atas importasi produk
kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang
berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan
Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipungut Bea Masuk
Tindakan Pengamanan.

Pasal 7

( 1) Be saran Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor
produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous
yang:
- dokumen pemberitahuan pabean impornya telah
mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal
penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan
pengajuan pemberitahuan pabean; atau
- tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor
pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean,
dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan
tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari

kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi
khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke
dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan
ekonomi khusus.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---