Langsung ke konten

PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG

PMK No. 154 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Utang adalah utang kepabeanan dan/ a tau utang cukai.
1. Utang Kepabeanan adalah pajak berupa bea masuk dan
bea keluar yang masih harus dibayar, termasuk bea
masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk
tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi
administrasi berupa denda, dan/ a tau bunga berdasarkan
t.Jndang-Undang Kepabeanan.
1. Utang Cukai adalah pajak berupa tagihan cukai yang
tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi
administrasi berupa denda, dan/ atau bunga berdasarkan
U ndang-U ndang Cukai.
1. Penundaan adalah pengunduran jangka waktu
pembayaran Utang Kepabeanan.
1. Pengangsuran adalah pembayaran Utang secara bertahap.
1. Pembayaran Awal adalah pembayaran Utang yang telah
mendapatkan persetujuan • Penundaan atau persetujuan
Pengangsuran sebelum jatuh tempo yang ditetapkan
dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan
Direktur J enderal Bea dan Cukai mengenai persetujuan
Pengangsuran.
1. Pihak Yang Terutang adalah orang pribadi atau badan
hukum yang namanya tercantum dalam dokumen yang
menyebabkan timbulnya Utang.
1. Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan
hukum yang mengusahakan pabrik barang kena cukai.
1. Kantor Bea dan Cukai adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat Pihak Yang
Terutang melunasi Utang.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu

---

berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-
U ndang Cuka.i.

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan:

- Penundaan atau Pengangsuran terhadap Utang
Kepabeanan; atau
- Pengangsuran terhadap Utang Cukai.

(2) Utang yang dapat diberikan Penundaan atau

Pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Utang yang timbul dari:
- surat penetapan;
- surat tagihan;
- Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan;
atau
- putusan badan peradilan pajak.

(3) Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak dapat diberikan dalam hal Utang
sedang diajukan upaya administratif atau upaya hukum.

(4) Upaya administratif atau upaya hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- keberatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai;
- banding sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai;
- pembetulan surat penetapan atau pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 92A ayat ( 1)
Undang-Undang Kepabeanan; atau
- pembetulan surat tagihan atau surat keputusan
ke beratan a tau pengurangan a tau penghapusan
sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 40A ayat (1) Undang-Undang Cukai.

Pasal 3

(1) Penundaan atau Pengangsuran Utang Kepabeanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan
Pihak Yang Teruta:ng dalam membayar Utang.

(2) Pengangsuran Utang Cukai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada
Pihak Yang Terutang yang merupakan Pengusaha Pabrik
yang mengalami kesulitan keuangan atau keadaan
kahar. •

Pasal 4

( 1) Pihak Yang Terutang dapat mengajukan permohonan
Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Direktur Jenderal melalui
Kepala Kantor Bea dan Cukai.

---

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diajukan dalam jangka waktu paling lambat sebelum
surat paksa diberitahukan oleh Jurusita Bea dan Cukai
kepada Pihak Yang Terutang sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai penagihan pajak dengan surat
paksa.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- ditandatangani oleh Pihak Yang Terutang; dan
- dilampiri dengan:
1. surat penetapan, surat tagihan, Keputusan
Direktur Jenderal mengenai keberatan, atau
putusan badan peradilan pajak;
1. laporan keuangan periode berjalan dan laporan
keuangan tahun sebelumnya, atau catatan
sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan dan cukai;
1. catatan keuangan, yang paling sedikit memuat
informasi terkait dengan:
- total aset;
- total utang;
- total ekuitas;
- aset lancar;
- utang lancar;
- laba ditahan;
- penjualan;
- laba sebelum bunga dan pajak; dan
- laba bersih,
dalam hal Pihak Yang Terutang tidak
diwajibkan menyelenggarakan pembukuan yang
menghasilkan laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada angka 2; dan
1. surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh
Pihak Yang Terutang, dalam hal permohonan
bukan diajukan oleh Pihak Yang Terutang.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diajukan karena Pihak Yang Terutang mengalami
keadaan kahar, selain harus memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pihak Yang
Terutang juga harus melampirkan surat keterangan dari
instansi berwenang yang menyatakan telah terjadi
keadaan kahar.

(5) Permohonan dinyatakan diterima secara lengkap apabila

telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4).

(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

---

Pasal 5

( 1) Kepala Kan tor Bea dan Cukai melakukan peneli tian
terhadap permohonan Penundaan atau Pengangsuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- kelengkapan surat permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 4
ayat (4);
- jangka waktu permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2);
- pemenuhan syarat Utang tidak sedang diajukan
upaya administratif atau upaya hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
- kredibilitas Pihak Yang Terutang;
- kondisi keuangan Pihak Yang Terutang; dan
- keadaan kahar.

Pasal 6

Penelitian terhadap kredibilitas Pihak Yang Terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d,
dilaksanakan untuk memastikan Pihak Yang Terutang tidak
mempunyai tunggakan Utang yang telah diberitahukan surat
paksanya.

Pasal 7

( 1) Penelitian terhadap kondisi keuangan Pihak Yang
Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf e, dilakukan untuk menilai dan memastikan Pihak
Yang Terutang mengalami kesulitan keuangan.

(2) Penilaian terhadap kondisi keuangan Pihak Yang

Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan memeriksa:
- laporan keuangan Pihak Yang Terutang; atau
- catatan keuangan, dalam hal diajukan oleh Pihak
Yang Terutang yang tidak diwajibkan untuk
menyelenggarakan pembukuan yang menghasilkan
laporan keuangan.

Pasal8
Penelitian terhadap keadaan kahar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, dilakukan dengan meneliti
kebenaran surat keterangan mengenai keadaan kahar dari
instansi terkait yang disampaikan oleh Pihak Yang Terutang.

Pasal9
Kepala Kantor Bea dan Cukai <la.pat melakukan wawancara
dan/ atau peninjauan lokasi dalam melakukan penelitian·
terhadap kondisi keuangan Pihak Yang Terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau keadaan kahar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

---

Pasal 10

(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur

Jenderal memberikan:
- persetujuan Penundaan atau Pengangsuran; atau
- penolakan Penundaan atau Pengangsuran,
terhadap permohonan Penundaan atau Pengangsuran
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
permohonan diterima secara lengkap.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dapat diberikan dalam hal:
- permohonan dinyatakan lengkap;
- jangka waktu permohonan terpenuhi;
- Utang tidak sedang diajukan upaya administratif
atau upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (4);

- persyaratan kredibilitas terpenuhi;
- hasil penelitian kondisi keuangan menunjukkan
Pihak Yang Terutang dalam kondisi kesulitan
keuangan;dan
- hasil penelitian menunjukan Pihak Yang Terutang
mengalami keadaan kahar, dalam hal alasan
permohonan Penundaan atau Pengangsuran karena
keadaan kahar.

(3) Dalam hal permohonan Penundaan atau Pengangsuran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan
persetujuan, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama
Direktur Jenderal menerbitkan:
- Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan
Penundaan Utang Kepabeanan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B yang
:µierupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
- Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan
Pengangsuran Utang Kepabeanan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini; atau
- Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan
Pengangsuran Utang Cukai dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilakukan dalam hal:
- permohonan tidak lengkap;
- jangka waktu permohonan tidak terpenuhi;

---

- Utang sedang diajukan upaya administratif atau
upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
flYat (4);
- persyaratan kredibilitas tidak terpenuhi;
- hasil penelitian kondisi keuangan menunjukkan
Pihak Yang Terutang tidak dalam kondisi kesulitan
keuangan; dan/atau
- hasil penelitian menunjukan Pihak Yang Terutang
tidak mengalami keadaan kahar, dalam hal alasan
permohonan Penundaan atau Pengangsuran karena
keadaan kahar.

(5) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur

Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan penolakan
dengan disertai alasan penolakan terhadap penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E-
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(7) Dalam hal Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama

Direktur Jenderal tidak menerbitkan Keputusan Direktur
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat
pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan
Penundaan atau Pengangsuran dianggap disetujui.

(8) Dalam hal permohonan dianggap disetujui sebagaimana

dimaksud pada ayat (7), Kepala Kantor Bea dan Cukai
atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan
Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) berakhir.

(9) Apabila terhadap Utang telah diterbitkan surat paksa

namun belum diberitahukan, surat paksa dilakukan·
pembatalan dalam hal Utang telah diberikan persetujuan
untu~ dilakukan Penundaan atau Pengangsuran.

BABV
JAMINAN

Pasal 11

( 1) Dalam hal permohonan Penundaan atau Pengangsuran
telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 10 ayat (7), Pihak
Yang Terutang harus menyerahkan:
- jaminan bank;
- jaminan dari perusahaan asuransi;
- jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia;

---

  • jaminan dari lembaga penjamin;
  • jaminan perusahaan (Corporate Guarantee); atau
  • jaminan aset berwujud.

(2) Besaran nilai jaminan yang diserahkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- paling sedikit sebesar Utang yang diajukan
Penundaan ditambah bunga, dalam hal diberikan
persetujuan Penundaan; atau
- paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen)
dari Utang yang diaJukan Pengangsuran ditambah
bunga, dalam hal diberikan persetujuan
Pengangsuran.
(3") Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
masa penjaminan paling singkat selama jangka waktu
Penundaan atau Pengangsuran ditambah 30 (tiga puluh)
hari.

(4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja sejak tanggal Keputusan Direktur
Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)"
atau Pasal 10 ayat (8).

(5) Atas penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) diterbitkan bukti penerimaan jaminan.

(6) Penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan penerbitan bukti penerimaan jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai jaminan di bidang
kepabeanan dan cukai.

Pasal 12

(1) Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu
paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal
Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan·
Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai
persetujuan Pengangsuran ditetapkan.

(2) Penu'ndaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen)
setiap bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan
penuh.

(3) Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengenai

persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur
Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran
diterbitkan setelah jatuh tempo pembayaran, Utang yang
tidak dibayar atau kurang dibayar dikenakan bunga

---

sebesar 2% (dua persen) setiap bulan terhitung sejak
tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan
diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal mengenai
persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur
Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran dan
bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.

(4) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)

dikenakan secara kumulatif untuk paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan.

(5) Penghitungan bunga sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal diberikan Penundaan, bunga dihitung
berdasarkan pokok Utang; dan
- dalam hal diberikan Pengangsuran, bunga dihitung
berdasarkan sisa pokok Utang.

(6) Dalam Pengangsuran Utang, angsuran atas pokok Utang

dibayar dalam jumlah yang sama untuk setiap angsuran.

Pasal 13

(1) Utang yang telah mendapatkan Keputusan Direktur

Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau
Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (3) atau Pasal 10 ayat (8), dapat dilakukan
Pembayaran Awal.

(2) Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dapat dilakukan untuk sebagian Utang atau seluruh
Utang berdasarkan:
- permohonan Pihak Yang Terutang; atau
- Keputusan Menteri mengenai pengembalian
penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
yang memperhitungkan pengembalian penerimaan
negara terhadap Utang.

Pasal 14

(1) Pembayaran Awal untuk sebagian Utang atau seluruh

Utang berdasarkan permohonan Pihak Yang Terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a,
dilakukan dengan mengajukan permohonan Pembayaran
Awal kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Permohonan Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilampiri dengan:
- Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan
Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal
mengenai persetujuan Pengangsuran; dan
- surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh Pihak
Yang Terutang, dalam hal Permohonan tidak
diajukan oleh Pihak Yang Terutang.

---

(3) Permohonan Pembayaran Awal dinyatakan diterima

secara lengkap apabila telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 15

(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian

terhadap permohonan Pembayaran Awal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1).

(2) Penelitian permohonan Pembayaran Awal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2).

(3) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan permohonan

Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dinyatakan telah memenuhi ketentuan, Kepala Kantor
Bea dan Cukai menerbitkan surat persetujuan
Pembayaran Awal Penundaan atau surat persetujuan
Pembayaran Awal Pengangsuran.

(4) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan permohonan

Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, Kepala Kantor
Bea dan Cukai menerbitkan surat pemberitahuan
penolakan disertai dengan alasan penolakan.

(5) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

atau surat pemberitahuan penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dalam jangka waktu
paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
permohonan Pembayaran Awal diterima secara lengkap.

(6) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(7) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), diterbitkan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf H
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 16

(1) Pembayaran Awal untuk sebagian Utang atau seluruh

Utang berdasarkan Keputusan Menteri mengenai
pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan
dan cukai se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) huruf b, dilakukan dengan memperhitungkan
pengembalian penerimaan negara terhadap Utang.

(2) Pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan

dan cukai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang
kepabeanan dan cukai.

Pasal 17

(1) Pihak Yang Terutang melakukan pembayaran sesua1

dengan nilai yang tercantum dalam persetujuan
Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

---

ayat (3) paling lambat sebelum tanggal pengenaan bunga
bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2).

(2) Dalam hal persetujuan Pembayaran Awal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) atau Pembayaran Awal
berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) hanya untuk sebagian Utang,
Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penghitungan
kembali skema Penundaan Utang Kepabeanan atau
skema Pengangsuran Utang yang masih harus dibayar.

(3) Berdasarkan hasil penghitungan kembali skema

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Bea
dan Cukai atas nama Direktur Jenderal menerbitkan
Kep~tusan Direktur Jenderal mengenai perubahan atas
Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan
Penundaan Utang Kepabeanan atau Keputusan Direktur
Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran Utang.

(4) Perubahan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dalam jangka waktu
paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak:
- tanggal pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1); atau
- tanggal Keputusan Menteri mengenai pengembalian
penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
yang memperhitungkan pengembalian penerimaan
negara terhadap Utang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b.

(5) Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Bea.
dan Cukai atas nama Direktur Jenderal menerbitkan:
- Keputusan Direktur Jenderal mengenai perubahan
skema Penundaan U tang Kepabeanan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
atau
- Keputusan Direktur Jenderal mengenai perubahan
skema Pengangsuran Utang dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan.

Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai
persetujuan Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (8), dicabut dalam

hal:

---

- Pihak Yang Terutang tidak menyerahkan jaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4);
- Pihak Yang Terutang tidak melunasi Utang sampai
dengan jatuh tempo Penundaan;
- Pihak Yang Terutang tidak membayar angsuran
sesuai dengan jumlah atau waktu yang telah
ditetapkan;
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
(NPPBKC) dicabut;
- Pihak Yang Terutang dinyatakan pailit oleh
Pengadilan Niaga;
- Utang yang telah mendapatkan persetujuan
Penundaan atau Pengangsuran diajukan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai;
- Utang yang telah mendapatkan persetujuan
Penundaan atau Pengangsuran diajukan banding
sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang
Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai;
- Utang yang telah mendapatkan persetujuan
Penundaan a tau Pengangsuran diajukan
pembetulan surat penetapan atau pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 92A ayat (1) Undang-Undang
Kepabeanan; atau
1. Utang yang telah mendapatkan persetujuan
Pengangsuran diajukan:
1. pembetulan surat tagihan atau surat keputusan
keberatan; atau
1. pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi berupa denda,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1)·
Undang-Undang Cukai.

(2) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur

Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal
mengenai pencabutan Keputusan Direktur Jenderal
mengenai persetujuan Penundaan atau pencabutan
Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan
Pengangsuran dalam jangka waktu paling lambat 5 (Hrna)
hari kerja terhitung sejak diketahuinya alasan
pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 19

(1) Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengenai

persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur·
Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran dicabut

---

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), berlaku
kete11-tuan sebagai berikut:
- jaminan dicairkan atau diselesaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai jaminan di bidang kepabeanan
dan cukai;
- dilakukan pemblokiran akses kepabeanan sesuai
dengan ketentuan pe.raturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pemblokiran di bidang
kepabeanan;
- tidak diberikan pelayanan penyediaan dan
pemesanan pita cukai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pelunasan cukai; dan/atau
- dilakukan penagihan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai penagihan Utang.

(2) Dalam hal seluruh tagihan telah dibayar lunas, jaminan

dikembalikan kepada Pihak Yang Terutang.

(3) Pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan
di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 20

(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan monitoring dan

evaluasi atas pelaksanaan Penundaan atau Pengangsuran
Utang paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal, dalam hal Keputusan Direktur
Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau•
Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan
Pengangsuran diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau
- Kepala Kantor Wilayah, dalam hal Keputusan
Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan
atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai
persetujuan Pengangsuran diterbitkan oleh Kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

BABX

PENGELOLAAN PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN

SECARA ELEKTRONIK

Pasal 21

( 1) Pelaksanaan:
- pengajuan permohonan Penundaan atau
permohonan Pengangsuran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat ( 1);

---

- penelitian permohonan Penundaan atau
permohonan Pengangsuran sebagaimana dimaksud.
dalam Pasal 5 ayat (1);
- persetujuan atau penolakan terhadap permohonan
penundaan a tau permohonan Pengangsuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
- pengajuan permohonan Pembayaran Awal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
- persetujuan atau penolakan Pembayaran Awai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5);
- pencabutan Keputusan Direktur Jenderal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);
- pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2); dan
- monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1),
dilakukan secara elektronik melalui portal Direktorat
J enderal Bea dan Cukai.

(2) Dalam hal portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

belum tersedia atau mengalami gangguan, pelaksanaan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan.
secara manual.

Pasal 22

Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengena1
persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan atau Keputusan
Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran Utang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10
ayat (8) telah diterbitkan dan jaminan telah diserahkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4):
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan pembukaan
pemblokiran akses kepabeanan, dalam hal dilakukan
pemblokiran akses kepabeanan kepada Pihak Yang
Terutang karena tidak melunasi Utang yang diajukan
Penundaan atau Pengangsuran;
- Pejabat Bea dan Cukai memberikan pelayanan kembali
atas penyediaan dan pemesanan pita cukai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
men&atur mengenai penyediaan dan pemesanan pita
cukai, dalam hal pelayanan penyediaan dan pemesanan
pita cukai kepada Pihak Yang Terutang tidak diberikan
karena tidak melunasi Utang Cukai yang diajukan
Pengangsuran; dan
- atas tagihan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, dan/ atau Pajak Penghasilan

Pasal 22 Impor, diterbitkan Surat Pemberitahuan Piutang

Pajak Dalam Rangka Impor sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai tata cara penagihan bea masuk dan/ a tau
cukai.

---

Pasal 23

Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk pelaksanaan
dalam pemberian Penundaan atau Pengangsuran Utang.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- permohonan Penundaan atau Pengangsuran yang telah
diajukan dan belum mendapat keputusan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
- penyelesaian atas Penundaan atau Pengangsuran yang
telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2008
tentang Tata Cara Pengangsuran Pembayaran Tagihan Utang
Cukai yang Tidak Dibayar pada Waktunya, Kekurangan
Cukai, dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang
Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
122/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Utang
Bea Masuk, Bea Keluar, dan / a tau Sanksi Administrasi
Berupa Denda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 T
Nomor 1227).

Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2008
tentang Tata Cara Pengangsuran Pembayaran Tagihan
Utang Cukai yang Tidak Dibayar pada Waktunya,
Kekurangan Cukai, dan/ atau Sanksi Administrasi
Berupa Denda di Bidang Cukai; dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017
tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea
Keluar, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 1227),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1059

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 154 TAHUN 2023

TENTANG

PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG

KEPABEANAN DAN CUKAI

A. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN

UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

KOP SURAT PERUSAHAAN

Nomor : ................ (1) ............ . ......... (2) ...... .
Lampiran : ................ (3) ........... .
Hal : Permohonan Penundaan atau Pengangsuran*) Utang
Kepabeanan dan Cukai

Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
u.p. Kepala ............ (4) .......... ..
.............................. (5) ........... .

Kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : ................................. (6) ......................... ..
Jabatan : ................................. (7) ......................... ..
Nama Perusahaan : ................................. (8) ......................... ..
Alamat Perusahaan: ................................. (9) .......................... .

NPWP : ................................ (10) ......................... ..

dengan 1m mengajukan permohonan untuk dapat melakukan Penundaan/
Pengangsuran*) Utang Kepabeanan dan Cukai atas surat penetapan/surat tagihan/
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan/putusan badan
peradilan pajak*) Nomor .... (11) ..... tanggal ...... (12) ..... , dengan rincian sebagai berikut:
Bea Masuk/Bea Keluar/Cukai : Rp ............... (13) .................. .
Sanksi Administrasi : Rp ............... (14) .................. .
Jumlah : Rp ............... (15) .................. .
Skema : Penundaan/Pengangsuran*)
Lama Penundaan/Pengangsuran*) : ..... (16) ..... bulan
Permohonan ini kami ajukan dengan pertimbangan bahwa kondisi kesulitan keuangan
perusahaan dan/ atau keadaan kahar dengan uraian sebagai berikut:
...................................................... (17) ................................................................... .
Dalam rangka pemenuhan persyaratan pengajuan permohonan Penundaan/
Pengangsuran*), terlampir bersama ini kami sampaikan:
- surat penetapan/surat tagihan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak*);
- laporan keuangan tahun terakhir dan laporan keuangan periode berjalan);
- catatan keuangan atau data terkait lainnya*); dan
- surat keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan telah terjadi suatu
keadaan kahar****).

Dalam hal permohonan kami disetujui, kami bersedia menyerahkan jaminan sesuai
yang dipersyaratkan. Demikian kami sampaikan untuk mendapatkan keputusan.

Hormat Kami,

.......... (18) ........ ..

---

Keterangan:
*) coret yang tidak perlu.
) wajib dilampirkan dalam hal Penanggung Utang wajib menyelenggarakan
pembukuan berdasarkan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
*) wajib dilampirkan dalam hal Penanggung Utang tidak wajib menyelenggarakan
pembukuan berdasarkan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
****) hanyajika Pemohon mengalami keadaan kahar.

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) diisi nomor surat permohonan.
Nomor (2) diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
diajukan.
Nomor (3) diisi jumlah lampiran surat permohonan.
Nomor (4) diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat mengajukan
permohonan.
Nomor (5) diisi alamat Kantor Bea dan Cukai tempat mengajukan
permohonan.
Nomor (6) diisi nama Pihak Yang Terutang.
Nomor (7) diisi jabatan Pihak Yang Terutang.
Nomor (8) diisi nama perusahaan Pihak Yang Terutang.
Nomor (9) diisi alamat perusahaan Pihak Yang Terutang.
Nomor (10) diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pihak Yang Terutang.
Nomor (11) diisi nomor surat penetapan, surat tagihan, Keputusan
Direktur Jenderal mengenai keberatan, atau putusan badan.
peradilan pajak.
Nomor (12) diisi tanggal surat penetapan, surat tagihan, Keputusan
Direktur ~enderal mengenai keberatan, atau putusan badan
peradilan pajak.
Nomor (13) diisi jumlah besaran bea masuk, bea keluar, atau cukai yang
diajukan Penundaan atau Pengangsuran*).
Nomor (14) diisi jumlah besaran sanksi administrasi yang diajukan
Penundaan atau Pengangsuran.
Nomor (15) diisi jumlah total Utang yang diajukan Penundaan atau
Pengangsuran.
Nomor (16) diisijangka waktu lama Penundaan atau Pengangsurah*).
Nomor (17) diisi pertimbangan permohonan diajukan termasuk uraian
kondisi kesulitan keuangan dan/ a tau keadaan kahar yang
dihadapi.
Nomor (18) diisi nama Pihak Yang Terutang dan tanda tarigan.

---

B. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MENGENAI

PERSETUJUAN PEMBERIAN PENUNDMN UTANG KEPABEANAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ

NOMOR ........ (1) ........ .

TENTANG

PERSETUJUAN PENUNDMN UTANG KEPABEANAN KEPADA ........... (2) ......... .

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ,

Menimbang a. bahwa ........... (2).......... melalui surat ........... (3).......... telah
menyampaikan permohonan Penundaan Utang Kepabeanan;
- bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan
Penundaan Utang Kepabeanan beserta dokumen kelengkapan yang
diajukan oleh ........... (2) .......... , diperoleh kesimpulan bahwa
permohonan Penundaan Utang Kepabeanan dapat diberikan
persetujuan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai tentang Persetujuan Penundaan Utang
Kepabeanan Kepada .......... (2) .......... ;

Mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (4) ...... tentang Penundaan atau
Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ TENTANG

PERSETUJUAN PENUNDMN UTANG KEPABEANAN KEPADA

.......... (2) ......... .

KESATU Memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan oleh:
- Pihak Yang Terutang : ......... (2) ........ .
- NPWP : ........ (5) ........ .
- Alamat : ......... (6) ........ .
untuk melakukan Penundaan Utang Kepabeanan sesuai surat
penetapan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai
keberatan/putusan badan peradilan pajak*) Nomor ...... (7) ...... sebesar
...... (8) ....... (..... (9) ...... ).
KEDUA Kepada ...... (2)...... diberikan persetujuan untuk melakukan
pembayaran sebesar Rp ..... (10) ..... (..... (11) ..... ) termasuk bunga 2%
(dua persen) per bulan selama jangka waktu ..... (12) ..... bulan dengan
jatuh tempo pada tanggal .......... (13) ......... .
KETIGA Penanggung Utang wajib menyerahkan jaminan berupa jaminan bank,
jaminan asuransi, jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,
jaminan dari lembaga penjamin, jaminan perusahaan (corporate-
guarantee), atau jaminan aset berwujud dengan nilai paling sedikit
sebesar ..... (14) ..... dengan masa berlaku paling cepat sampai dengan
tanggal ..... (15) ..... , paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEEMPAT Dalam hal jaminan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA telah
diterima dan terhadap Pihak Yang Terutang sebelumnya telah
dilakukan pemblokiran akses kepabeanan karena tidak melunasi Utang
yang diajukan Penundaan, dilakukan pembukaan blokir akses
kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai peinbukaan blokir akses
kepabeanan.
KELIMA Utang yang diberikan persetujuan Penundaan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEDUA, dapat dilunasi sebagian ataupun seluruhnya
sebelum tanggal jatuh tempo dengan mengajukan permohonan kepada
Kepala Kantor Bea dan Cukai.
f f!

---

KEENAM Keputusan Direktur Jenderal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
apabila:
- Pihak Yang Terutang tidak menyerahkan jaminan sampru dengan
10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur
Jenderal ini;
- Pihak Yang Terutang tidak melunasi Utang sampai dengan tanggal
jatuh tempo Penundaan;
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dicabut;
- Pihak Yang Terutang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga;
- Utang yang telah mendapatkan persetujuan Penundaan diajukan
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Kepabeanan dan/ atau Undang-Undang Cukai;
- Utang yang telah mendapatkan persetujU:an Penundaan diajukan
banding sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai; atau
- Utang yang telah mendapatkan persetujuan Penundaan diajukan
pembetulan surat penetapan atau pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92A ayat

(1) Undang-Undang Kepabeanan;

KETUJUH Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal ini dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, maka:
- dilakukan pemblokiran kembali akses kepabeanan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEEMPAT;
- dilakukan pencairan atau klaim jaminan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan.
di bidang kepabeanan dan cukai, dalam hal dilakukan penyerahan
jaminan; dan
- dilakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan peraturan
peruhdang-undangan yang mengatur mengenai penagihan di
bidang kepabeanan dan cukai
KEDELAPAN Terhadap surat paksa yang telah diterbitkan atas Utang sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU namun belum diberitahukan,
dilakukan pembatalan.
KESEMBILAN: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
1. Direktur ...... (17) ...... ;
1. Kepala Kantor Wilayah ...... (18) ...... ; dan
1. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di ........ (19) ...... ..
pada tanggal ......... (20) ...... ..

a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

KEPALA ........... (16) ...... ,

................... (21) .................... .

*) caret yang tidak perlu

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal mengenai
persetujuan Penundaan Utang.
Nomor (2) diisi nama Pihak Yang Terutang yang diberikan persetujuan
Penundaan.
Nomor (3) diisi nomor dan tanggal surat permohonan.
Nomor (4) diisi nomor Peraturan Menteri mengenai Penundaan atau
Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Nomor (5) diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nomor (6) diisi alamat Pihak Yang Terutang.
Nomor (7) diisi nomor dan tanggal surat penetapan/Keputusan Direktur
Jenderal mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak.
Nomor (8) diisi jumlah Utang sesuru surat penetapan/Keputusan
Direktur Jenderal mengenai keberatan/putusan badan
peradilan pajak dalam angka.
Nomor (9) diisi jumlah Utang sesuai surat penetapan/Keputusan
Direktur Jenderal mengenai keberatan/putusan badan
peradilan pajak dalam huruf.
Nomor (10) diisi jumlah Utang yang harus dibayar termasuk bunga 2%
(dua persen) per bulan dalam angka.
Nomor (11) diisi jumlah Utang yang harus dibayar termasuk bunga 2%
(dua persen) per bulan dalam huruf.
Nomor (12) diisi jangka waktu pemberian Penundaan.
Nomor (13) diisi tanggal jatuh tempo Penundaan.
Nomor (14) diisi nilai jaminan dalam mata uang Rupiah.
Nomor (15) diisi tanggal batas berlakunya jaminan (jangka waktu
Penundaan ditambah 1 (satu) bulan).
Nomor (16) diisi Kantor Bea dan Cukai tempat pembayaran Utang.
Nomor (17) diisi nama direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang mengelola penerimaan.
Nomor (18) diisi Kepala Kantor Wilayah atau direktur yang menerbitkan
surat penetapan dalam hal surat penetapan diterbitkan oleh
Kepala Kantor Wilayah atau direktur.
Nomor (19) diisi tempat Keputusan Direktur· Jenderal mengena1
persetujuan Penundaan ditetapkan.
Nomor (20) diisi tanggal Keputusan Direkur Jenderal ditetapkan.
Nomor (21) diisi nama Kepala Kantor Bea dan Cukai yang
menandatangani Keputusan Direktur Jenderal mengenai
persetujuan Penundaan Utang.

---

C. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MENGENAI

PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG KEPABEANAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR ...... (1) ......... .

TENTANG

PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG KEPABEANAN KEPADA ........... (2) ........ ..

D1REKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang a. bahwa ........... (2).......... melalui surat ........... (3).......... telah
menyampaikan permohonan Pengangsuran Utang Kepabeanan;
- bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan
Pengangsuran Utang Kepabeanan beserta dokumen kelengkapan
yang diajukan oleh ........... (2) .......... , diperoleh kesimpulan bahwa
permohonan Pengangsuran Utang Kepabeanan dapat diberikan
persetujuan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai tentang Persetujuan Pengangsuran Utang
Kepabeanan Kepada .......... (2) .......... ;

Mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (4) ...... tentang Penundaan atau
Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG

PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG KEPABEANAN KEPADA

.......... (2) ......... .

KESATU Memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan oleh:
- Pihak Yang Terutang : ......... (2) ........ .
- NPWP : ........ (5) ........ .
- Alamat : ......... (6) ........ .
untuk melakukan Pengangsuran Utang Kepabeanan sesuai surat
penetapan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengena1
keberatan/putusan badan peradilan pajak*) Nomor ...... (7) ...... sebesar
...... (8) ....... (..... (9) ...... ).
KEDUA Kepada ..... (2) ..... diperkenankan untuk melakukan Pengangsuran
dengan skema pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan
Direktur Jenderal ini.
KETIGA Penanggung Utang wajib menyerahkan jaminan berupa jaminan bank,
jaminan asuransi, jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,
jaminan dari lembaga penjamin, jaminan perusahaan, atau jaminan
aset berwujud dengan nilai paling sedikit sebesar ..... (10) ..... dengan
masa berlaku paling cepat sampai dengan tanggal ..... (11) ..... , paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan
Direktur J enderal ini.
KEEMPAT Dalam haljaminan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA telah
diterima dan terhadap Pihak Yang Terutang sebelumnya telah
dilakukap. pemblokiran akses kepabeanan karena tidak melunasi Utang
yang diajukan Pengangsuran, dilakukan pembukaan blokir akses
kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pembukaan blokir akses
kepabeanan.
KELIMA Utang yang diberikan persetujuan Pengangsuran sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEDUA, dapat dilunasi sebelum tanggal jatuh
tempo dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan
Cukai.

---

KEENAM Keputusan Direktur Jenderal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
apabila:
- Pihak Yang Terutang tidak menyerahkan jaminan sampai dengan
10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Direktlir
Jenderal ini;
- Pihak Yang Terutang tidak membayar angsuran sesuai dengan
jumlah atau waktu yang telah ditetapkan;
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dicabut;
- Pihak Yang Terutang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga;
- Utang yang telah mendapatkan persetujuan Pengangsuran
diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Kepabeanan dan/ atau Undang-Undang Cukai;
- Utang yang telah mendapatkan persetujuan Pengangsuran
diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai; atau
- Utang yang telah mendapatkan persetujuan Pengangsuran
diajukan pembetulan surat penetapan atau pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 92A ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan;

KETUJUH Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal ini dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, maka:
- dilakukan pemblokiran kembali akses kepabeanan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEEMPAT;
- dilakukan pencairan atau klaiin jaminan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan
di bidang kepabeanan dan cukai, dalam hal dilakukan penyerahan
jaminan; dan
- dilakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan di
bidang kepabeanan dan cukai.
KEDELAPAN Terhadap surat paksa yang telah diterbitkan atas Utang sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU namun belum diberitahukan,
dilakukan pembatalan.
KESEMBILAN: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
1. Direl;(tur ...... (13) ...... ;
1. Kepala Kantor Wilayah ...... (14) ...... ; dan
1. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di ........ (15) ....... .
pada tanggal ......... (16) ...... ..

a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

KEPALA ........... (12) ...... ,

................... (17) .................... .

*) caret yang tidak perlu

---

LAMPIRAN

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR ....... (1) ......... .

TENTANG

PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG KEPABEANAN

KEPADA .......... (2) ......... .

SKEMA PENGANGSURAN UTANG KEPABEANAN

BUNGA

(2%XJUMLAH BUNGA TANGGAL JATUHANGSURANKE BEAMASUK BEAKELUAR SANKSI ADMINSITRASI UTANGYANG (2%XSISA TOTAL TEMPO TELAHLEWAT JUMLAH UTANG)

JATUH TEMPO)

..... (18) ..... ..... (19) ..... ..... (20) ..... ..... (21) ..... ..... (22) ..... . .... (23) ..... ..... (24) ..... . .... (25) .....

.......... .......... .......... .......... JUMLAH •••••••••• •••••••••• ••••••••••

a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

KEPALA ........... (12) ...... ,

................... (17) .................... .

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) diisi nopior Keputusan Direktur Jenderal mengenai
persetujuan Pengangsuran Utang.
Nomor (2) diisi nama Pihak Yang Terutang yang diberikan persetujuan
Pengangsuran.
Nomor (3) diisi nomor dan tanggal surat permohonan Pengangsuran
Utang.
Nomor (4) diisi nomor Peraturan Menteri mengenai Penundaan atau
Pengangsuran Utang Kepabeanan dan Cukai.
Nomor (5) diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nomor (6) diisi alamat Pihak Yang Terutang.
Nomor (7) diisi nomor dan tanggal surat penetapan/Keputusan Direktur
Jenderal mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak.
Nomor (8) diisi jumlah Utang sesua1 surat penetapan/Keputusan
Direktur Jenderal mengenai keberatan/putusan badan
peradilan pajak*) dalam angka.
Nomor (9) diisi jumlah Utang sesuai surat penetapan/Keputusan
Direktur Jenderal mengenai keberatan/putusan badan.
peradilan pajak*) dalam angka.
Nomor (10) diisi nilai jaminan dalam mata uang Rupiah (paling sedikit
25% (dua,puluh lima persen) dari Utang ditambah bunga).
Nomor (11) diisi tanggal batas berlakunya jaminan Oangka waktu
Pengangsuran ditambah 1 (satu) bulan).
Nomor (12) diisi Kantor Bea dan Cukai tempat pembayaran Utang.
Nomor (13) diisi nama direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang mengelola penerimaan.
Nomor (14) diisi Kepala Kantor Wilayah atau direktur yang menerbitkan
surat penetapan dalam hal surat penetapan diterbitkan oleh
Kepala Kantor Wilayah atau direktur.
Nomor (15) diisi nama tempat Keputusan Direktur Jenderal mengenai
persetujuan Pengangsuran ditetapkan.
Nomor (16) diisi tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai
persetujuan Pengangsuran ditetapkan.
Nomor (17) diisi nama Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang
menerbitkan surat penetapan.
Nomor (18) diisi urutan bulan Pengangsuran.
Nomor (19) diisi jumlah besaran bea masuk yang diangsur, diperoleh dari
total bea masuk dibagi dengan jumlah bulan Pengangsuran.
Nomor (20) diisi juml?-h besaran bea keluar yang diangsur, diperoleh dari
total bea keluar dibagi dengan jumlah bulan Pengangsuran.
Nomor (21) diisi jumlah besaran sanksi administrasi yang diangsur,
diperoleh dari total sanksi administrasi dibagi dengan jumlah
bulan Pengangsuran.
Nomor (22) diisi besaran bunga, dihitung dengan formula:
2% (dua persen) xjumlah Utang yang telah lewatjatuh tempo.
Nomor (23) diisi besaran bunga, dihitung dengan formula:
2% (dua persen) x sisajumlah Utang.
Nomor (24) diisi jumlah seluruh Utang yang harus dibayar pada bulan
berjalan Pengangsuran meliputi penjumlahan Utang pokok
ditambah besaran bunga.
Nomor (25) diisi tanggal jatuh tempo pembayaran Utang sesuai pada
bulan berjalan Pengangsuran.

---

D. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MENGENAI

PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG CUKAI

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR ...... (1) ......... .

TENTANG

PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG CUKAI KEPADA ........... (2) ......... .

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang a. bahwa ........... (2).......... melalui surat ........... (3).......... telah
menyampaikan permohonan Pengangsuran Utang Cukai;
- bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan
Pengangsuran Utang Cukai beserta dokumen kelengkapan yang
diajukan oleh ........... (2) .......... , diperoleh kesimpulan bahwa
permohonan Pengangsuran Utang Cukai dapat diberikan
persetujuan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan hunif b, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai tentang Persetujuan Pengangsuran Utang
Cukai Kepada .......... (2) .......... ;

Mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (4) ...... tentang Penundaan atau·
Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG

PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG CUKAI KEPADA

.......... (2) ......... .

KESATU Memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan oleh:
- Pihak Yang Terutang : ........ -.(2) ........ .
- NPWP : ........ (5) ........ .
- Alamat : ......... (6) ........ .
untuk melakukan Pengangsuran Utang Cukai sesuai surat
penetapan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai
keberatan/putusan badan peradilan pajak*) Nomor ...... (7) ...... sebesar
...... (8) ....... (..... (9) ...... ).
KEDUA Kepada ..... (2) ..... diperkenankan untuk melakukan Pengangsuran
dengan skema pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan
Direktur Jenderal ini.
KETIGA Penanggung Utang wajib menyerahkan jaminan berupa jaminan bank,
jaminan asuransi, jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,.
jaminan dari lembaga penjamin, jaminan perusahaan, atau jaminan
aset berwujud dengan nilai paling sedikit sebesar ..... (10) ..... dengan
masa berlaku paling cepat sampai dengan tanggal ..... (11) ..... , paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan
Direktur Jenderal ini.
KEEMPAT Dalam hal jaminan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA telah
diterima dan terhadap Pihak Yang Terutang sebelumnya tidak diberikan
pelayanan penyediaan dan pemesanan pita cukai karena tidak melunasi
Utang Cukai yang diajukan Pengangsuran, Pejabat Bea dan Cukai
memberikan pelayanan kembali a~as penyediaan dan pemesanan pita
cukai sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai.
KELIMA Utang yang diberikan persetujuan Pengangsuran sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEDUA, dapat dilunasi sebelum tanggal jatuh
tempo dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan
Cukai.

---

KEENAM Keputusan Direktur Jenderal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
apabila:
- Pihak Yang Terutang tidak menyerahkan jaminan sampai dengan
10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur
Jenderal ini;
- Pihak Yang Terutang tidak rhembayar angsuran sesuai dengan
jumlah atau waktu yang telah ditetapkan;
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dicabut;
- Pihak Yang Terutang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga;
- Utan:g yang telah mendapatkan persetujuan Pengangsuran
diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Cukai;
- Utang yang telah mendapatkan persetujuan Pengangsuran
diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Cukai; atau
- Utang yang telah mendapatkan persetujuan Pengangsuran
diajukan pembetulan surat tagihan atau surat keputusan
keberatan atau pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1)
Undang-Undang Cukai.
KETUJUH Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal ini dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM, maka:
- dilakukan pemblokiran kembali akses kepabeanan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEEMPAT;
- dilakukan pencairan atau klaim jaminan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan
di bidang kepabeanan dan cukai, dalam hal dilakukan penyerahan
jaminan; dan
- dilakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan di
bidang kepabeanan dan cukai.
KEDELAPAN Terhadap surat paksa yang telah diterbitkan atas Utang sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU namun belum diberitahukan,
dilakukan pembatalan.
KESEMBILAN: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
1. Direktur ...... (13) ...... ;
1. Kepala Kantor Wilayah ...... (14) ...... ; dan
1. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di ........ (15) ....... .
pada tanggal ......... (16) ....... .

a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

KEPALA ........... (12) ...... ,

................... (17) .................... .

*) coret yang tidak perlu

---

LAMPIRAN

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ

NOMOR ...... (1) ......... .

TENTANG

PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG CUKAI KEPADA .......... (2) ......... .

SKEMA PENGANGSURAN UTANG CUKAJ

BUNGA BUNGA

ANGSURAN SANKSI (2% X JUMLAH UTANG TANGGAL CUKAI (2% X SISA JUMLAH TOTAL KE ADMINSITRASI YANG TELAH LEWAT JATUHTEMPO UTANG) JATUH TEMPO)

..... (18) ..... ..... (19) ..... ..... (20) ..... . .... (21) ..... ..... (22) ..... . .... (23) ..... ..... (24) .....

JUMLAH •••••••••• .......... .......... .......... .......... ..........

a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ

KEPALA ........... (12) ...... ,

................... (17) .................... .

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal mengena1
persetujuan Pengangsuran Utang.
Nomor (2) diisi nama Pihak Yang Terutang yang diberikan persetujuan
Pengangsuran.
Nomor (3) diisi nomor dan tanggal surat permohonan Pengangsuran
U tang Cukai.
Nomor (4) diisi nomor Peraturan Menteri mengenai Penundaan atau
Pengangsuran Utang Kepabeanan dan Cukai.
Nomor (5) diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nomor (6) diisi alamat Pihak Yang Terutang.
Nomor (7) diisi nomor dan tanggal surat tagihan, Keputusan Direktur
Jenderal mengenai keberatan, atau putusan badan peradilan
pajak. ,
Nomor (8) diisi jumlah Utang sesuai surat tagihan, Keputusan Direktur
Jenderal mengenai keberatan, atau putusan badan peradilan
pajak*) dalam angka.
Nomor (9) diisi jumlah Utang sesuai surat tagihan, Keputusan Direktur
Jenderal mengenai keberatan, atau putusan badan peradilan
pajak*) dalam angka.
Nomor (10) diisi nilai jaminan dalam rupiah (paling sedikit 25% (dua
puluh lima persen) dari Utang ditambah Bunga).
Nomor (11) diisi tanggal batas berlakunya jaminan Uangka waktu
Pengangsuran ditambah 1 (satu) bulan).
Nomor (12) diisi Kantor Bea dan Cukai tempat pembayaran Utang.
Nomor (13) diisi nama direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang mengelola penerimaan.
Nomor (14) diisi Kepala Kantor Wilayah atau direktur yang menerbitkan
surat penetapan dalam hal surat penetapan diterbitkan oleh
Kepala Kantor Wilayah atau direktur.
Nomor (15) diisi nama tempat Keputusan Direktur Jenderal mengena1
persetujuan pemberian Pengangsuran ditetapkan.
Nomor (16) diisi taqggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai
persetujuan pe:tnberian Pengangsuran ditetapkan.
Nomor (17) diisi nama Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan
surat tagihan.
Nomor (18) diisi urutan bulan Pengangsuran.
Nomor (19) diisi jumlah besaran cukai yang diangsur, diperoleh dari total
cukai dibagi dengan jumlah bulan Pengangsuran.
Nomor (20) diisi jumlah be saran sanksi administrasi yang diangsur,
diperoleh dari total sanksi administrasi dibagi dengan jumlah
bulan Pengangsuran.
Nomor (21) diisi besaran bunga, dihitung dengan formula:
2% (dua persen) x jumlah Utang yang telah lewat jatuh tempo.
Nomor (22) diisi besaran bunga, dihitung dengan formula:
2% (dua persen) x sisajumlah Utang.
Nomor (23) diisi jumlah seluruh Utang yang harus dibayar pada bulan
berjalan Pengangsuran meliputi penjumlahan Utang pokok
ditambah besaran bunga.
Nomor (24) diisi tanggal jatuh tempo pembayaran Utang sesuai pada
bulan berjalan Pengangsuran.

---

E. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN

PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN

CUKAI

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

.............................. (1) ............................. .
.............................. (2) ............................. .

Nomor : .......... (3) .......... .......... (4) ........ ..
Sifat : Segera
Hal : .......... (5) ..... : ....

Yth ........... (6) ........ ..

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ..... (7)..... tanggal ..... (8) .....
hal ..... (9) ..... , bersama ini disampaikan bahwa perniohonan Penundaan/Pengangsuran*)
yang Saudara ajukan tidak dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan:
- . ............ (10) .................. ..
- . ............ (10) .................. ..
Untuk itu Saudara diminta untuk dapat segera melunasi Utang dimaksud.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima
kasih.

Kepala ........ (1) ......

................... (11) .................... .

*) coret yang tidak perlu

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) diisi nama Kantor Bea dan. Cukai tempat mengajukan
permohonan.
Nomor (2) diisi alamat Kantor Bea dan Cukai tempat mengajukan
permohonan.
Nomor (3) diisi nomor surat.
Nomor (4) diisi tanggal surat.
Nomor (5) diisi perihal surat.
Nomor (6) diisi nama dan alamat Pihak Yang Terutang.
Nomor (7) diisi nomor surat permohonan.
Nomor (8) diisi tanggal surat permohonan.
Nomor (9) diisi perihal dari surat permohonan.
Nomor (10) diisi alasan permohonan tidak dapat dikabulkan.
Nomor (11) diisi nama pejabat yang menandatangani.

---

F. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PEMBAYARAN AWAL UTANG YANG

MENDAPATKAN PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG

KEPABEANAN DAN CUKAI

KOPSURATPERUSAHAAN

Nomor : ................ (1) ............ . ......... (2) ...... .
Lampiran : ................ (3) .......... ..
Hal : Permohonan Pembayaran Awal atas
Sebagian/Seluruh*) Utang yang mendapatkan
Penundaan atau Pengangsuran Utang Di Bidang
Kepabeanan dan Cukai*)

Yth. Kepala ............ (4) .......... ..
.............................. (5) ........... .

Kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : ................................. (6) ......................... ..
Jabatan : .... : ............................ (7) .......................... .
Nama Perusahaan : ................................. (8) .......................... .
Alamat Perusahaan : ................................. (9) .......................... .

NPWP : ................................. (10) ......................... .

dengan irii mengajukan permohonan untuk dapat melakukan Pembayaran Awal atas
sebagian/ seluruh*) Utang yang telah mendapatkan persetujuan Penundaan atau
Pengangsuran Utang Kepabeanan clan Cukai*) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai mengenai persetujuan Penundaan/Pengangsuran Utang Kepabeanan dan
Cukai*) Nomor .... (11) ..... tanggal ...... (12) ... , dengan rincian sebagai berikut:
Rencana nilai pembayaran : Rp ............... (13) .................. .
Rencana waktu pembayaran : .................... (14) ................. ..
Demikian kami sampaikan untuk mendapatkan keputusan.

Hormat kami,

.......... (15) ......... .

*) coret yang tidak perlu

r p

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) diisi nomor surat permohonan.
Nomor (2) diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
diajukan.
Nomor (3) diisi jumlah lampiran surat permohonan.
Nomor (4) diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat mengajukan
permohonan.
Nomor (5) diisi alamat Kantor Bea dan Cukai tempat mengajukan
permohonan.
Nomor (6) diisi nama Pihak Yang Terutang.
Nomor (7) diisi jabatan Pihak Yang Terutang.
Nomor (8) diisi nama Pihak Yang Terutang.
Nomor (9) diisi alamat Pihak Yang Terutang.
Nomor (10) diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pihak Yang Terutang.
Nomor (11) diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal mengenai
persetujuan Penundaan atau Pengangsuran Utang di bidang
kepabeanan dan cukai.
Nomor (12) diisi tanggal Keputusan Direktur ~enderal mengenai_
persetujuan Penundaan atau Pengangsuran Utang di bidang
kepabeanan dan cukai.
Nomor (13) diisi nilai Pembayaran Awal.
Nomor (14) diisi waktu Pembayaran Awal.
Nomor (15) diisi tanda tangan dan namajelas Pihak Yang Terutang.

---

G. CONTOH FORMAT SURAT PERSETUJUAN PEMBAYARAN AWAL UTANG

YANG MENDAPAT PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI

BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

.............................. (1) ............................. .
······························(2) ............................. .

Nomor : ··········(3) ......... . ........ (4) .......... .
Sifat : Segera
Hal : ·················(5) .............. .

Yth ........... (6) ........ .

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ..... (7)..... tanggal ..... (8)..... hal
..... (9) ..... , bersama ini disampaikan bahwa permohonan Pembayaran Awal atas
sebagian/seluruh*) Utang yang mendapatkan Penundaan/Pengangsuran*) yang Saudara
ajukan dapat disetujui.
Untuk itu Saudara dapat segera melakukan Pembayaran Awal Utang dimaksud paling
lambat tanggal ..... (10) .... , dengan rincian sebagai berikut:
Bea Masuk/Bea Keluar/Cukai : Rp ........... (11) ......... .
Sanksi Administrasi : Rp ........... (12) ......... .
Bunga : Rp ........... (13) ......... .
Jumlah : Rp ........... (14) ......... .
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

Kepala ........ (1) ..... .

············(15) ........... .

*) caret yang tidak perlu

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat mengajukan
permohonan.
Nomor (2) diisi alamat Kantor Bea dan Cukai tempat mengajukan
permohonan.
Nomor (3) diisi nomor surat persetujuan Pembayaran Awal.
Nomor (4) diisi tanggal, bulan, dan tahun surat persetujuan Pembayaran
Awal.
Nomor (5) diisi perihal surat persetujuan Pembayaran Awal.
Nomor (6) diisi nama dan alamat Pihak Yang Terutang.
Nomor (7) diisi nomor surat permohonan.
Nomor (8) diisi tanggal surat permohonan.
Nomor (9) diisi perihal dari surat permohonan.
Nomor (10) diisi batas waktu paling lambat untuk pelunasan Utang.
Nomor (11) diisi jumlah besaran bea masuk, bea keluar, atau cukai yang
yang harus dibayar.
Nomor (12) diisi jumlah besaran sanksi administrasi yang harus dibayar.
Nomor (13) diisi jumlah bunga Penundaan atau Pengangsuran yang harus
dibayar.
Nomor (14) diisi jumlah Utang yang harus dibayar.
Nomor (15) diisi nama pejabat yang menandatangani.

---

H. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN

PEMBAYARAN AWAL

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

.............................. (1) ............................. .
.............................. (2) ............................. .

Nomor : ··········(3) ......... . ........ (4) .......... .
Sifat : Segera
Hal : ·················(5) .............. .

Yth ........... (6) ........ .

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ..... (7)..... tanggal ..... (8)..... hal
..... (9) ..... , bersama ini disampaikan bahwa permohonan Pembayaran Awal atas
sebagian/seluruh*) Utang yang mendapatkan Penundaan/Pengangsuran*) yang Saudara
ajukan tidak dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan:
- . ............ (10) ................... .
- . ............ (10) ................... .
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima
kasih.

Kepala ........ (1) ..... .

···················(11) ................. .

*) coret yang tidak perlu

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat pengajuan
permohonan.
Nomor (2) diisi alamat Kantor Bea da.n Cukai tempat pengaJuan
permohonan.
Nomor (3) diisi nomor surat penolakan Pembayaran Awal.
Nomor (4) diisi tanggal, bulan, dan tahun surat penolakan Pembayaran
Awal.
Nomor (5) diisi perihal surat penolakan Pembayaran Awal.
Nomor (6) diisi nama dan alamat Pihak Yang Terutang.
Nomor (7) diisi nomor surat permohonan Pembayaran Awal.
Nomor (8) diisi tanggal surat permohonan Pembayaran Awal.
Nomor (9) diisi perihal dari surat permohonan Pembayaran Awal.
Nomor (10) diisi alasan permohonan tidak dapat dikabulkan.
Nomor (11) diisi nama pejabat yang menandatangani.

---

I. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MENGENAI

PERUBAHAN SKEMA PENUNDAAN UTANG KEPABEANAN

1. ATAS PERMOHONAN AWAL

KEMENTERJAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ

NOMOR ........ (1) ....... ..

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ

NOMOR ..... (2) ..... TENTANG PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARAN

UTANG KEPABEANAN KEPADA ........... (3) ......... .

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ,

Menimbang a. bahwa terhadap ..... (3) ..... telah diberikan persetujuan Penundaan.
Utang Kepabeanan atas surat penetapan/Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan/putusan badan
peradilan pajak*) Nomor ...... (4) ...... melalui Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2) ..... tentang Persetujuan
Penundaan Utang Kepabeanan Kepada .......... (3) .......... ;
- bahwa sesuai dengan surat persetujuan Pembayaran Awal Nomor
... (5) ... , ..... (3) ..... telah melakukan Pembayaran Awal sebesar
Rp ... (6) ... (........ ) dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara
Nomor ... (7) ... ;
- bahwa berdasarkan hasil penghitungan kembali skema Penundaan
Utang Kepabeanan, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor ..... (2)..... tentang Persetujuan Penundaan Utang
Kepabeanan Kepada .......... (3) .......... perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2) .....
tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan Kepada
.......... (3) .......... ;
Mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (8) ...... tentang Penundaan atau
Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan KEPUTU~AN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DJREKTUR JENDERAL BEA DAN

CUKAJ NOMOR ..... (2)..... TENTANG PERSETUJUAN PENUNDAAN

UTANG KEPABEANAN KEPADA ........... (3) ......... .

KESATU Ketentuan Diktum KESATU dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor ..... (2) ..... tentang Persetujuan Penundaan Utang
Kepabeanan Kepada .......... (3) .......... diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
KESATU : Kepada ...... (3) ...... diberikan persetujuan untuk melakukan
pembayaran sebesar Rp ..... (9)..... (..... (10) ..... ) termasuk
bunga 2% (dua persen) per bulan selama jangka waktu
..... (11)..... bulan dengan jatuh tempo pada tanggal
.......... (12) ......... .
KEDUA Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktur ...... (13) ...... ;
- . ..... (14) ...... ; dan
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan diiridahkan.

---

Ditetapkan di ........ (15) ....... .
pada tanggal ......... (16) ....... .

a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

KEPALA ........... (17) ...... ,

···················(18) .................... .

*) caret yang tidak perlu

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal mengenai
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal tentang
Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan.
Nomor (2) diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal yang dilakukan
perubahan.
Nomor (3) diisi nama Pihak Yang Terutang yang diberikan persetujuan
Penundaan.
Nomor (4) diisi nomor dan tanggal surat penetapan, Keputusan Direktur.
Jenderal mengenai keberatan, atau putusan badan peradilan
pajak*) yang diberikan Penundaan.
Nomor (5) diisi nomqr dan tanggal surat persetujuan Pembayaran Awal.
Nomor (6) diisi jumlah Pembayaran Awal dalam mata uang Rupiah
(dalam angka dan huruf).
Nomor (7) diisi nomor dan tanggal nomor transaksi penerimaan negara.
Nomor (8) diisi nomor Peraturan Menteri tentang Penundaan atau
Pengangsuran Utang Di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Nomor (9) diisi jumlah sisa Utang yang harus dibayar termasuk bunga
2% (dua persen) per bulan dalam angka.
Nomor (10) diisi jumlah Utang yang harus dibayar termasuk bunga 2%
(dua persen) per bulan dalam huruf.
Nomor (11) diisi jangka waktu pemberian Penundaan Utang Kepabeanan.
Nomor (12) diisi tanggaljatuh tempo Penundaan Utang Kepabeanan.
Nomor (13) diisi nama direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang mengelola penerimaan.
Nomor (14) diisi Kepala Kantor Wilayah atau direktur yang menerbitkan
surat penetapan dalam hal surat penetapan diterbitkan oleh
Kepala Kantor Wilayah atau direktur.
Nomor (15) diisi tempat Keputusan Direktur Jenderal mengenai
persetujuan Penundaan ditetapkan.
Nomor (16) diisi tanggal Keputusan Direkur Jenderal ditetapkan.
Nomor (17) diisi Kantor Bea dan Cukai yang memberikan persetujuan
Penundaan.
Nomor (18) diisi nama Kepala Kantor Bea dan Cukai yang memberikan
persetujuan Penundaan.

---

2. ATAS KEPUTUSAN PENGEMBALIAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR ........ (1) ....... ..

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR ..... (2) ..... TENTANG PERSETUJUAN PENUNDAAN

UTANG KEPABEANAN KEPADA ........... (3) ......... .

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang a. bahwa terhadap ..... (3) ..... telah diberikan persetujuan Penundaan
Utang Kepabeanan atas surat penetapan/Keputusan Direktur.
Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan/putusan badan
peradilan pajak*) Nomor ...... (4) ...... melalui Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2) ..... tentang Persetujuan
Penundaan Utang Kepabeanan Kepada .......... (3) .......... ;
- bahwa ..... (3)..... telah memperoleh persetujuan pengembalian
dengan memperhitungkan pengembalian untuk pembayaran Utang
Kepabeanan dan Cukai sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor ..... (5) ...... tentang Pengembalian Penerimaan
Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang Diberikan
Kepada ........... (3) ......... ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2)..... tentang
Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan Kepada
.......... (3) .......... ;
Mengingat 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (6)...... tentang
Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan
Cukai;
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (7) ...... tentang Penundaan
atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN

CUKAI NOMOR ..... (2)..... TENTANG PERSETUJUAN PENUNDAAN

UTANG KEPABEANAN KEPADA ........... (3) ......... .

KESATU Ketentuan Diktum KESATU dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor ..... (2) ..... tentang Persetujuan Penundaan Utang
Kepabeanan Kepada .......... (3) .......... diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut: •
KESATU : Kepada ...... (3) ...... diberikan persetujuan untuk melakukan
pembayaran sebesar Rp ..... (8)..... (..... (9) ..... ) termasuk
bunga 2% (dua persen) per bulan selama jangka waktu
..... (10)..... bulan dengan jatuh tempo pada tanggal
.......... (11) ......... .
KEDUA Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktur ...... (12) ..... .
- . ..... (13) ..... .
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

---

Ditetapkan di ........ (14) ....... .
pada tanggal ......... ( 15) ....... .

a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

KEPALA ........... (16) ...... ,

·············· ..... (17) .................... .

*) caret yang tidak perlu

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) diisi no:µior Keputusan Direktur Jenderal mengenai
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal tentang
Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan.
Nomor (2) diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal yang dilakukan
perubahan.
Nomor (3) diisi nama Pihak Yang Terutang yang diberikan persetujuan
Penundaan.
Nomor (4) diisi nomor dan tanggal surat penetapan, Keputusan Direktur
Jenderal mengenai keberatan, atau putusan badan peradilan
pajak*) yang diberikan Penundaan.
Nomor (5) diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pengembalian
penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Nomor (6) diisi nomor Peraturan Menteri tentang Pengembalian
Penerimaan Negara Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai.
Nomor (7) diisi nomor Peraturan Menteri tentang Penundaan atau
Pengangsuran Utang Di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Nomor (8) diisi jumlah sisa Utang yang harus dibayar termasuk bunga.
2% (dua persen) perbulan dalam angka.
Nomor (9) diisi jumlah sisa Utang yang harus dibayar termasuk bunga
2% (dua persen) perbulan dalam huruf.
Nomor (10) diisi jangka waktu Penundaan pembayaran.
Nomor (11) diisi tanggal jatuh tempo Penundaan.
Nomor (12) diisi nama direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang mengelola penerimaan.
Nomor (13) diisi Direktur atau Kepala Kantor Wilayah yang menerbitkan
surat penetapan dalam hal surat penetapan diterbitkan oleh
Kepala Kantor Wilayah atau Direktur.
Nomor (14) diisi nama tempat Keputusan Direktur Jenderal mengenai
persetujuan penundaan pembayaran ditetapkan.
Nomor (15) diisi tanggal Keputusan Direkur Jenderal ditetapkan.
Nomor (16) diisi Kantor Bea dan Cukai yang memberikan persetujuan
Penundaan.
Nomor (17) diisi nama Kepala Kantor Bea dan Cukai yang memberikan
persetujuan Penundaan.

---

J. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MENGENAI

PERUBAHAN SKEMA PENGANGSURAN UTANG

1. ATAS PERMOHONAN PIHAK YANG TERUTANG

KEMEl\fTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR ...... (1) ......... .

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR ..... (2) .... TENTANG PERSETUJUAN PENGANGSURAN

UTANG KEPABEANAN/CUKAl *) KEPADA ........... (3) ......... .

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

Menimbang a. bahwa ..... (3)..... telah diberikan persetujuan Pengangsuran
Utang Kepabeanan/Cukai*) atas surat penetapan/keputusan
Direktur Jenderal mengenai keberatan/putusan badan peradilan
pajak*) Nomor ...... (4)..... melalui Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor ..... (2) ..... tentang Persetujuan Penundaan
Utang Kepabeanan/Cukai*) Kepada .......... (3).;
- bahwa sesuai dengan surat persetujuan Pembayaran Awal Nomor
..... (5), ..... (3).... telah melakukan Pembayaran Awal sebesar
Rp ... (6) ... (...... ) dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara Nomor .
..... (7) ..... ;
- bahwa berdasarkan hasil penghitungan kembali skema
Pengangsuran Utang Kepabeanan/Cukai*), Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2) ..... tentang Persetujuan
Penundaan Utang Kepabeanan Kepada .......... (3).......... perlu
diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2) .....
tentang Persetujuan Pengangsuran Utang Kepabeanan/ Cukai *)
Kepada .......... (3) ...... ;

Mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (8) .... tentang Penundaan atau
Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN

CUKAI NOMOR ..... (2) ..... TENTANG PERSETUJUAN PENGANGSURAN

UTANG KEPABEANAN/CUKAI*) KEPADA ........... (3) ........ ..

KESATU Lampiran dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
..... (2)..... tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan
Kepada .......... (3) .......... diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
direktur Jenderal ini.
KEDUA Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
1. Direktur ..... (9) .....
1. .. ..... (10) ..... ..
1. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

---

Ditetapkan di ........ (11) ...... .
pada tanggal ......... (12) ...... .

a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

KEPALA ........ (13) ....... ,

.................... (14) .................... .

*) caret yang tidak perlu

---

LAMPIRAN

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR ...... (1) ......... .

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL

BEA DAN CUKAI NOMOR ..... (2)..... TENTANG

PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG

KEPABEANAN/CUKAI*) KEPADA ........... (3) ......... .

SKEMA PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

BUNGA (2% X JUMLAH BUNGA (2% X SISA UTANG YANG TELAH TANGGAL JATUH JUMLAH UTANG) ANGSURAN BEAMASUK BEAKELUAR CUKAI SANKS! LEWAT JATUH TEMPO) TOTAL TEMPO

KE ADMINISTRASI

1. ... (15) ... ... (16) .. ... (17) ... ... (18) .. ... (19) ... . .. (20) ... ... (21) ... ... (22) .. . .. (23) ..
2.
3 .
...
12.
Jumlah ... ... ... ... ... ... ... ...

a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

KEPALA ........ (13) ....... ,

.................... (14) .................... .

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal mengenai
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal tentang.
Persetujuan Pengangsuran Utang Kepabeanan/ Cukai.
Nomor (2) diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal yang dilakukan
perubaha:µ.
Nomor (3) diisi nama Pihak Yang Terutang yang diberikan persetujuan
Pengangsuran.
Nomor (4) diisi nomor dan tanggal surat penetapan/Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan/putusan badan
peradilan pajak*) yang diberikan Pengangsuran.
Nomor (5) diisi nomor dan tanggal surat persetujuan Pembayaran Awal.
Nomor (6) diisi jumlah Pembayaran Awal dalam Rupiah (angka dan
huruf).
Nomor (7) diisi nomor dan tanggal nomor transaksi penerimaan negara.
Nomor (8) diisi nomor Peraturan Menteri tentang Penundaan atau
Pengangsuran Utang Di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Nomor (9) diisi nama direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang mengelola penerimaan.
Nomor (10) diisi Kepala Kantor Wilayah atau Direktur yang menerbitkan
surat penetapan dalam hal surat penetapan diterbitkan oleh
Kepala Kantor Wilayah atau Direktur
Nomor (11) diisi tempat Keputusan Direktur Jenderal mengenai
persetujuan Penundaan pembayaran ditetapkan.
Nomor (12) diisi tanggal Keputusan Direkur Jenderal ditetapkan.
Nomor (13) diisi Kantor Bea dan Cukai tempat pembayaran Utang.
Nomor (14) diisi nama Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pembayaran
Utang.
Nomor (15) diisi urutan angsuran.
Nomor (16) diisi jumlah besaran bea masuk yang diangsur, diperoleh dari
total bea masuk dibagi dengan jumlah bulan Pengangsuran.
Nomor (17) diisi jumlah besaran bea keluar yang diangsur, diperoleh dari
total bea keluar dibagi dengan jumlah bulan Pengangsuran.
Nomor (18) diisi jumlah besaran cukai yang diangsur, diperoleh dari
total cukai dibagi dengan jumlah bulan Pengangsuran.
Nomor (19) diisi jumlah be saran sanksi administrasi yang diangsur,
diperoleh dari total sanksi administrasi 2% (dua persen) dikali
jumlah Utang yang telah lewat jatuh tempo dibagi dengan
jumlah bulan Pengangsuran.
Nomor (20) diisi besaran bunga yang timbul atas Utang yang telah jatuh
tempo, dihitung dengan formula:
2% (dua persen) x jumlah Utang yang telah jatuh tempo.
Nomor (21) diisi besaran bunga, dihitung dengan formula:
2% (dua persen) x sisa jumlah Utang.
Nomor (22) diisi jumlah seluruh Utang yang harus dibayar pada bulan
berjalan Pengangsuran meliputi penjumlahan Utang pokok
ditambah besaran bunga.
Nomor (23) diisi tanggal jatuh tempo pembayaran Utang sesuai pada
bulan berjalan Pengangsuran.

---

2. ATAS KEPUTUSAN PENGEMBALIAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR ...... (1) ......... .

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ

NOMOR ..... (2) ..... TENTANG PERSETUJUAN PENGANGSURAN

UTANG KEPABEANAN/CUKAI*) KEPADA ........... (3) ......... .

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

Menimbang a. bahwa terhadap ..... (3) ..... telah diberikan persetujuan Pengangsuran
Utang Kepabeanan/Cukai*) atas surat penetapan/Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan/putusan
badan peradilan pajak*) Nomor ...... (4) ...... melalui Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2)..... tentang
Persetujuan Pengangsuran Utang Kepabeanan/Cukai*) Kepada
.......... (3) ....... ;
- bahwa ..... (3)..... telah memperoleh persetujuan pengembalian
dengan memperhitungkan pengembalian untuk pembayaran
Utang Kepabeanan dan Cukai sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor ..... (5)...... tentang Pengembalian Penerimaan
Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang Diberikan
Kepada ............. (3) ........... .
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2).... tentang
Persetujuan Pengangsuran Utang Kepabeanan/Cukai*)·
Kepada .......... (3) ........ ;

Mengingat 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (6) ...... tent