Langsung ke konten

PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT

PMK No. 155 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Pemerintah Pusat adalah penyelenggara urusan
pemerintahan pada tingkat nasional.
1. Proyeksi Penerimaan adalah perkiraan penerimaan dari
pelaksanaan APBN dalam jangka waktu tertentu.
1. Proyeksi Pengeluaran adalah perkiraan pengeluaran
dari pelaksanaan APBN dalamjangka waktu tertentu.
1. Perencanaan Kas Pemerintah Pusat adalah konsolidasi
Proyeksi Penerimaan dan Proyeksi Pengeluaran dari
pelaksanaan APBN.
1. Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya
disebut RPD Harian adalah rencana penarikan
kebutuhan dana harian dari satuan kerja berdasarkan
surat permintaan pembayaran atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan surat perintah membayar.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi BUN.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh
BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam
rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang
ditetapkan.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang
selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur
Jenderal Perbendaharaan yang mendelegasikan
kewenangannya kepada Direktur Pengelolaan Kas
Negara.

---

1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian/ Lembaga.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit
organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan
kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan
perintah pembayaran.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan
kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar
isian pelaksanaan anggaran.
1. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan di luar
kehendak, kendali, dan kemampuan KPPN seperti
terjadinya bencana alam, kebakaran, pemogokan
umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan),
pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme,
sabotase, termasuk kebijakan pemerintah yang
mengakibatkan pelayanan KPPN tidak berfungsi.

---

Pasal 2

( 1) Kuasa BUN Pusat bertanggung jawab menyusun
Perencanaan Kas Pemerintah Pusat.

(2) Perencanaan Kas Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) terdiri dari Proyeksi Penerimaan
dan Proyeksi Pengeluaran.

Pasal 3

( 1) Kuasa BUN Pusat menyusun Perencanaan Kas
Pemerintah Pusat berdasarkan:
- Proyeksi Penerimaan dan/ atau Proyeksi
Pengeluaran yang disusun oleh tim koordinasi;
dan
- Proyeksi Pengeluaran yang disusun oleh
Kementerian/Lembaga dalam bentuk RPD Harian.

(2) Proyeksi Penerimaan dan/ a tau Proyeksi Pengeluaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
b disampaikan melalui sistem aplikasi yang disediakan
oleh Direktorat J enderal Perbendaharaan.

Bagian Kesatu
Tim Koordinasi

Pasal 4

( 1) Tim koordinasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat ( 1) huruf a beranggotakan perwakilan dari unit
eselon I pada Kementerian Keuangan yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(2) Perwakilan dari unit eselon I pada Kementerian

Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas:
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktorat Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko;
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Bagian Kedua
Proyeksi Penerimaan dan Proyeksi Pengeluaran

Pasal 5

(1) Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a menyusun:
- Proyeksi Penerimaan terkait penerimaan
perpajakan dalam negeri kecuali bea masuk, bea
keluar, dan cukai; dan
- Proyeksi Pengeluaran terkait restitusi pajak dan
imbalan bunga pajak.

---

(2) Perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b
menyusun:
- Proyeksi Penerimaan terkait penerimaan bea
masuk, bea keluar, dan cukai; dan
- Proyeksi Pengeluaran terkait pengembalian
kelebihan pembayaran di bidang kepabeanan dan
cukai, serta imbalan bunga.

(3) Perwakilan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c menyusun:
- Proyeksi Penerimaan terkait penerimaan negara
bukan pajak; dan
- Proyeksi Pengeluaran terkait belanja pegawai,
belanja barang, belanja modal, belanja subsidi,
belanja bantuan sosial, belanja hibah, belanja
lainnya, dan pengembalian terkait dengan
penerimaan negara bukan pajak.

(4) Perwakilan Direktorat Jenderal Pengelolaan

Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (2) huruf d menyusun:

- Proyeksi Penerimaan terkait penenmaan
pembiayaan utang dan hibah yang diregistrasi;
dan
- Proyeksi Pengeluaran terkait pengeluaran
pembiayaan utang dan belanja bunga utang.

(5) Perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e
menyusun:
- Proyeksi Penerimaan pembiayaan saldo anggaran
lebih, penerimaan badan layanan umum,
penerimaan penerusan pinjaman, dan penerimaan
lainnya yang terkait tugas dan fungsinya; dan
- Proyeksi Pengeluaran terkait belanja badan
layanan umum, penerusan pinjaman, dan transfer
ke daerah.

(6) Perwakilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f
menyusun Proyeksi Pengeluaran transfer ke daerah.

(7) Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g
menyusun:
- Proyeksi Penerimaan terkait penenmaan
pengembalian investasi dan penerimaan
pembiayaan lainnya untuk hasil penjualan aset;
dan
- Proyeksi Pengeluaran terkait pengeluaran
pembiayaan investasi dan kewajiban penjaminan.

Pasal 6

(1) Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun secara
harian untuk 1 (satu) tahun anggaran.

(2) Proyeksi Penerimaan dan/ atau Proyeksi Pengeluaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

---

kepada Kuasa BUN Pusat paling lambat 15 (lima belas)
hari kerja sebelum tahun anggaran dimulai.

(3) Proyeksi Penerimaan dan/ atau Proyeksi Pengeluaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dimutakhirkan oleh:
- tim koordinasi; dan/atau
- Kuasa BUN Pusat.

(4) Tim koordinasi dapat melakukan pemutakhiran

proyeksi berdasarkan data realisasi penerimaan
dan/ atau pengeluaran serta perubahan asumsi dasar
ekonomi makro.

(5) Kuasa BUN Pusat dapat melakukan pemutakhiran

Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b berdasarkan data RPD Harian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Bagian Ketiga
Rencana Penarikan Dana Harian

Paragraf 1
Penyusunan Rencana Penarikan Dana Harian

Pasal 7

(1) RPD Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

( 1) huruf b disusun oleh masing-masing Satker pada
Kementerian/ Lembaga.

(2) KPA bertanggung jawab atas penyusunan RPD Harian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penyusunan RPD Harian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan oleh PPK.

(4) Penyusunan RPD Harian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terbentuk dan terkirim ke KPPN saat PPK
melakukan persetujuan SPP pada sistem aplikasi yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(5) RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

minimal memuat informasi:
- jatuh tempo RPD Harian;
- jenis belanja; dan
- jumlah nominal penarikan.

(6) Penyusunan RPD Harian dikecualikan untuk:

- transaksi pembayaran bernilai nihil atau transaksi
pengesahan;dan
- pembayaran belanja pegawai non gaji induk,
belanja pegawai selain tunjangan kinerja bulanan,
transaksi uang persediaan/tambahan uang
persediaan / penggan tian uang persediaan baik
dari uang persediaan tunai maupun uang
persediaan kartu kredit pemerintah, penyaluran
dana desa, transaksi pada rekening surat berharga
syariah negara, dan transaksi rekening
penampungan dan pembayaran transaksi valuta
as1ng.

(7) Penyesuaian atas pengecualian RPD Harian

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Perbendaharaan.

---

Paragraf 2
Jatuh Tempo Rencana Penarikan Dana Harian

Pasal 8

(1) Jatuh tempo RPD Harian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a yakni 5 (lima) hari kerja
sejak penyusunan RPD Harian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4).

(2) Penyesuaian atas ketentuan jatuh tempo RPD Harian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(3) Jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikecualikan untuk transaksi:
- belanja pegawai gaji induk;
- belanja pegawai tunjangan kinerja bulanan;
- pembayaran penghasilan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja/ pegawai pemerintah
nonpegawai negeri; dan
- pembayaran melalui platform pembayaran
Pemerin tah.

(4) Jatuh tempo transaksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Jatuh Tempo Rencana Penarikan Dana Harian untuk
Dokumen Lain yang Dipersamakan dengan Surat Perintah
Membayar

Pasal 9

(1) Dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM terdiri

atas:
- SPM imbalan bunga;
- SPM kelebihan pajak;
- SPM pengembalian bea masuk, denda
administrasi, dan/ atau bunga;
- SPM kembali bea masuk dan/ atau cukai;
- SPM pengembalian penerimaan negara bukan
pajak;
- SPM kembali pungutan ekspor;
- SPM kelebihan cukai;
- SPM kembali bea ekspor; dan
1. SPP surat penarikan dana pembayaran
langsung/ pembiayaan pendahuluan.

(2) Penyusunan RPD Harian dokumen lain yang

dipersamakan dengan SPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terbentuk dan terkirim sejak penerbitan
dokumen oleh pejabat yang berwenang pada sistem
aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.

---

Paragraf 4
Pemutakhiran Rencana Penarikan Dana Harian oleh
Satuan Kerja

Pasal 10

( 1) Penyusunan RPD Harian se bagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (4) dapat dilakukan pemutakhiran RPD

Harian oleh Satker.

(2) Pemutakhiran RPD Harian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat berupa:
- pergeseran jatuh tempo RPD Harian; atau
- penghapusan RPD Harian.

(3) Pergeseran jatuh tempo RPD Harian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a terbentuk dan terkirim
ke KPPN setelah PPSPM melakukan persetujuan SPM
pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Perbendaharaan.

(4) Pergeseran jatuh tempo RPD Harian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
- pergeseran maju paling cepat 3 (tiga) hari kerja
sebelum jatuh tempo RPD Harian; atau
- pergeseran mundur 2 (dua) hari kerja sejak PPSPM
melakukan persetujuan SPM.

(5) Penghapusan RPD Harian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
- paling lambat pada tanggal jatuh tempo RPD
Harian; dan
- dilakukan dengan penghapusan SPP.

(6) Pergeseran maju jatuh tempo sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
- berlaku untuk transaksi dengan nilai bersih SPM
paling banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) atau SPM dana alokasi khusus fisik; dan
- SPM disetujui paling lambat 3 (tiga) hari kerja
sebelum jatuh tempo RPD Harian.

(7) Pergeseran mundur jatuh tempo RPD Harian

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan
dengan ketentuan SPM disetujui pada tanggal jatuh
tempo RPD Harian atau tanggal setelah jatuh tempo
RPD Harian.

(8) Penyesuaian atas ketentuan pemutakhiran RPD Harian

oleh Satker ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan.

Paragraf 5
Pergeseran Mundur Jatuh Tempo Rencana Penarikan Dana
Harian oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Pasal 11

(1) KPPN dapat melakukan pergeseran mundur jatuh

tempo RPD Harian dalam hal terdapat Keadaan Kahar
yang mengakibatkan KPPN tidak dapat memproses SPM
hingga tanggal jatuh tempo RPD Harian.

---

(2) Deklarasi kondisi Keadaan Kahar sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan oleh Kepala KPPN
paling lambat pada hari kerja berikutnya.

(3) Pergeseran mundur jatuh tempo RPD Harian oleh KPPN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan:
- paling lambat pada tanggal jatuh tempo RPD
Harian; dan
- paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal jatuh
tempo RPD Harian.

(4) Petunjuk teknis pergeseran mundur jatuh tempo RPD

Harian oleh KPPN ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan.

Paragraf 6
Dispensasi Rencana Penarikan Dana Harian

Pasal 12

( 1) Kepala KPPN dapat memberikan dispensasi percepatan
jatuh tempo RPD Harian yang digunakan untuk
membiayai kegiatan yang bersifat penting dan
mendesak.

(2) Kegiatan yang bersifat penting dan mendesak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- penanggulangan bencana alam;
- penanggulangan kerusuhan sosial dan/atau
terorisme;
- operasi militer dan/ atau intelijen;
- kegiatan kepresidenan; atau
- kegiatan mendesak lainnya.

(3) Petunjuk teknis pemberian dispensasi RPD Harian oleh

Kepala KPPN ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan.

Pasal 13

(1) Kuasa BUN Pusat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal

Perbendaharaan, dan KPPN dapat melakukan
monitoring dan evaluasi atas penyusunan Proyeksi
Penerimaan dan/ atau Proyeksi Pengeluaran sesuai
dengan kewenangannya.

(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), meliputi:
- kepatuhan dan ketepatan waktu penyampaian
Proyeksi Penerimaan dan/ atau Proyeksi
Pengeluaran; dan/ atau
- kesesuaian Proyeksi Penerimaan dan/ atau
Proyeksi Pengeluaran beserta pemutakhirannya
dengan realisasi Proyeksi Penerimaan dan realisasi
Proyeksi Pengeluaran.

---

Pasal 14

Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (1) yang dilakukan oleh KPPN atau Kantor

Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menjadi dasar
pembinaan terhadap Satker untuk meningkatkan
kepatuhan penyampaian dan/ atau akurasi Proyeksi
Penerimaan dan/ atau Proyeksi Pengeluaran.

Pasal 15

(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyediakan

seluruh sistem aplikasi yang dibutuhkan untuk
penyusunan Proyeksi Penerimaan dan/ atau Proyeksi
Pengeluaran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Menteri ini diundangkan.

(2) Sebelum sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dapat digunakan, penyusunan Proyeksi
Penerimaan dan/ atau Proyeksi Pengeluaran oleh tim
koordinasi dilaksanakan secara manual.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 197 /PMK.05/2017 tentang
Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan
Perencanaan Kas (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1845), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik