Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Pemerintah Pusat adalah penyelenggara urusan
pemerintahan pada tingkat nasional.
1. Proyeksi Penerimaan adalah perkiraan penerimaan dari
pelaksanaan APBN dalam jangka waktu tertentu.
1. Proyeksi Pengeluaran adalah perkiraan pengeluaran
dari pelaksanaan APBN dalamjangka waktu tertentu.
1. Perencanaan Kas Pemerintah Pusat adalah konsolidasi
Proyeksi Penerimaan dan Proyeksi Pengeluaran dari
pelaksanaan APBN.
1. Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya
disebut RPD Harian adalah rencana penarikan
kebutuhan dana harian dari satuan kerja berdasarkan
surat permintaan pembayaran atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan surat perintah membayar.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi BUN.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh
BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam
rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang
ditetapkan.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang
selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur
Jenderal Perbendaharaan yang mendelegasikan
kewenangannya kepada Direktur Pengelolaan Kas
Negara.
---
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian/ Lembaga.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit
organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan
kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan
perintah pembayaran.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan
kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar
isian pelaksanaan anggaran.
1. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan di luar
kehendak, kendali, dan kemampuan KPPN seperti
terjadinya bencana alam, kebakaran, pemogokan
umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan),
pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme,
sabotase, termasuk kebijakan pemerintah yang
mengakibatkan pelayanan KPPN tidak berfungsi.
---
