Langsung ke konten

TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL

PMK No. 156 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
1. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya
disingkat PTNBH adalah perguruan tinggi negeri yang
didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan
hukum publik yang otonom.
1. Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya
disebut Satker PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan
dan/ atau diselenggarakan oleh pemerintah yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan negara pada
umumnya atau pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum sesuai peraturan perundang- undangan.
1. PTNBH yang berasal dari Satker PTN adalah PTNBH yang
pendiriannya berasal dari Satker PTN dan ditetapkan
menjadi PTNBH berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
1. PTNBH yang sejak awal pendiriannya ditetapkan sebagai
PTNBH adalah perguruan tinggi yang sejak awal
pendiriannya ditetapkan menjadi PTNBH berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Nilai Kekayaan Awal yang selanjutnya disingkat NKA
adalah saldo aset neto PTNBH yang bersumber dari selisih
antara saldo aset dengan saldo liabilitas pada awal periode
akuntansi PTNBH berdasarkan standar akuntansi
keuangan atau saldo aset yang berasal dari nilai hibah
BMN berdasarkan peraturan pemerintah mengenai statuta
PTNBH.
1. Tahun Akhir adalah tahun periode pelaporan terakhir
selaku Satker PTN.
1. Tahun Awal adalah tahun periode pelaporan pertama
perguruan tinggi menerapkan pola pengelolaan keuangan
PTNBH.
1. Laporan Keuangan Standar Akuntansi Pemerintahan
Satker PTN yang selanjutnya disingkat LK SAP adalah
laporan keuangan yang disusun dan diterbitkan oleh
Satker PTN sebagai bentuk pertanggungjawaban Satker
PTN atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan
arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas,
laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas
laporan keuangan, yang diselenggarakan sesuai dengan
standar akuntansi pemerintahan.
1. Neraca Satker PTN yang selanjutnya disebut Neraca
adalah bagian dari LK SAP yang menyajikan informasi
posisi keuangan Satker PTN yaitu aset, kewajiban, dan
ekuitas pada tanggal tertentu.
1. Laporan Posisi Keuangan PTNBH yang selanjutnya
disingkat LPK adalah laporan yang menggambarkan posisi
aset, liabilitas, dan aset neto PTNBH pada tanggal tertentu,
yang diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi
keuangan.
1. Laporan Barang Kuasa Pengguna Ekstrakomptabel yang
selanjutnya disebut LBKP Ekstrakomptabel adalah
laporan penatausahaan BMN yang disusun oleh Unit
Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang menyajikan
posisi BMN di awal dan akhir periode tertentu secara
semesteran dan tahunan serta mutasi saldo selama
periode terse but atas kelompok barang yang memiliki nilai
perolehan di bawah batasan nilai minimum kapitalisasi
aset sesuai kebijakan penatausahaan BMN.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
1. Menteri Teknis adalah menteri yang secara struktural
membawahi Rektor Satker PTN dan/ atau mempunyai
tugas dan fungsi selaku pembina pimpinan PTNBH.
1. Kementerian Teknis adalah kementerian yang secara
struktural membawahi Satker PTN dan/ atau mempunyai
tugas dan fungsi selaku pembina PTNBH.
1 7. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Kekayaan
Negara yang merupakan pimpinan unit organisasi eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian

jdih.kemenkeu.go.id

---

lingkup tugas dan fungsinya meliputi perumusan dan
pelaksanaan kebijakan bidang kekayaan negara
dipisahkan.

Pasal 2

( 1) Ruang lingkup peraturan menteri ini merupakan pedoman
tata cata penetapan NKA PTNBH.

(2) Penetapan NKA PTNBH sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- penetapan NKA PTNBH yang berasal dari Satker PTN;
dan
- penetapan NKA PTNBH yang sejak awal pendiriannya
ditetapkan sebagai PTNBH.

Pasal 3

Penetapan NKA PTNBH dilakukan dengan tahapan:
- pengusulan;
- penelitian; dan
- penetapan.

Pasal 4

( 1) Pengajuan usulan penetapan NKA atas PTNBH yang
berasal dari Satker PTN disampaikan secara tertulis oleh
Menteri Teknis kepada Menteri paling lambat tanggal 31
Juli Tahun Awal.

(2) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilimpahkan kepada pejabat struktural pada
Kementerian Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditembuskan minimal kepada:
- p1mpman unit eselon I terkait pada Kementerian
Teknis;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian
Keuangan;
- Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian
Keuangan;dan
- pimpinan PTNBH yang ditetapkan Nilai Kekayaan
Awalnya.

(4) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilengkapi minimal dengan:
- dokumen pelaporan keuangan Satker PTN;
- dokumen likuidasi Satker PTN;

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • dokumen penutup Satker PTN;
  • dokumen pembuka PTNBH; dan
  • berita acara kesepakatan NKA.

(5) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan pula dalam bentuk salinan digital (softcopy).

Paragraf 2
Dokumen Pelaporan Keuangan
Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri

Pasal 5

Dokumen pelaporan keuangan Satker PTN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a terdiri atas:
- LK SAP Tahun Akhir;
- LBKP Ekstrakomptabel per tanggal 31 Desember Tahun
Akhir; dan
- lembar pernyataan tanggung jawab atas dokumen
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang
dibubuhi meterai dengan nilai cukup dan ditandatangani
oleh pimpinan Satker PTN.

Pasal 6

( 1) LK SAP Tahun Akhir dan LBKP Ekstrakomptabel
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf
b merupakan laporan yang telah dilakukan audit oleh
Badan Pemeriksa Keuangan.

(2) Dalam hal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merekomendasikan
koreksi atas LK SAP Tahun Akhir dan LBKP
Ekstrakomptabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a dan huruf b, maka PTNBH menyelesaikan terlebih
dahulu rekomendasi tersebut.

(3) LK SAP Tahun Akhir dan LBKP Ekstrakomptabel yang

telah dikoreksi berdasarkan rekomendasi Badan
Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan sebagai dokumen usulan penetapan NKA
PTNBH.

Paragraf 3
Dokumen Likuidasi Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri

Pasal 7

Dokumen likuidasi Satker PTN sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (4) huruf b merupakan dokumen yang diterbitkan

dalam rangka pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi Satker
PTN, yang terdiri atas:
- berita acara serah terima; dan
- laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban.

Pasal 8

(1) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 huruf a merupakan dokumen yang diterbitkan

dalam rangka penyerahan aset dan kewajiban Satker PTN
yang dilikuidasi kepada entitas akuntansi yang ditunjuk.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- aset dan kewajiban sebagaimana dilaporkan dalam
Neraca per tanggal 31 Desember Tahun Akhir yang
merupakan bagian dari LK SAP Tahun Akhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a; dan
- aset berupa BMN sebagaimana dilaporkan dalam LBKP
Ekstrakomptabel per tanggal 31 Desember Tahun
Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.

Pasal 9

(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 huruf b merupakan laporan keuangan bulanan yang
disusun sampai dengan aset dan kewajiban pada Neraca
Tahun Awal bersaldo nihil.

(2) Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dilengkapi dengan LBKP Ekstrakomptabel bulanan
yang disusun sampai dengan aset berupa BMN bersaldo
nihil.

(3) Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) untuk bulan Januari Tahun Awal harus memiliki
saldo awal yang sama dengan saldo akhir LK- SAP Tahun
Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(4) LBKP Ekstrakomptabel bulanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) untuk bulan Januari Tahun Awal harus
memiliki saldo awal yang sama dengan saldo LBKP
Ekstrakomptabel per tanggal 31 Desember Tahun Akhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 10

(1) Likuidasi entitas akuntansi Satker PTN sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi pada
kemen terian negara/ lembaga.

(2) Pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diselesaikan paling lambat tanggal 31 Mei Tahun Awal.

Pasal 11

Direktorat Jenderal Perbendaharaan melaksanakan
pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan likuidasi
entitas akuntasi Satker PTN.

Paragraf 4
Dokumen Penutup Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri

Pasal 12

Dokumen penutup Satker PTN sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (4) huruf c terdiri atas:

- Neraca penutup per tanggal 31 Desember Tahun Akhir
beserta penjelasannya;
- LBKP Ekstrakomptabel penutup per tanggal 31 Desember
Tahun Akhir; dan
- lembar pernyataan tanggung jawab atas dokumen
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang

jdih.kemenkeu.go.id

---

dibubuhi meterai dengan nilai cukup dan ditandatangani
oleh pimpinan Satker PTN.

Pasal 13

(1) Neraca penutup per tanggal 31 Desember Tahun Akhir

beserta penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf a disusun berdasarkan Neraca per tanggal 31
Desember Tahun Akhir beserta penjelasannya.

(2) Neraca per tanggal 31 Desember Tahun Akhir beserta

penjelasannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari LK SAP Tahun Akhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 14

LBKP Ekstrakomptabel penutup per tanggal 31 Desember
Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b
disusun berdasarkan LBKP Ekstrakomptabel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.

Paragraf 5
Dokumen Pembuka Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Yang Berasal Dari Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri

Pasal 15

Dokumen pembuka PTNBH yang berasal dari Satker PTN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d terdiri
atas:
- LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal beserta
penjelasannya;
- lembar pernyataan tanggung jawab atas LPK pembuka
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang dibubuhi
meterai dengan nilai cukup dan ditandatangani oleh
pimpinan PTNBH; dan
- matriks perubahan standar akuntansi.

Pasal 16

(1) LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a disusun
dengan standar akuntansi keuangan dengan nilai sesuai
Neraca penutup dan LBKP Ekstrakomptabel penutup.

(2) Dikecualikan dalam penyusunan LPK pembuka

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BMN berupa tanah
yang tersaji dalam Neraca penutup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf a.

(3) LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan laporan yang telah dilakukan audit oleh
kantor akuntan publik.

(4) Audit oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) merupakan audit umum (general audit),
termasuk terhadap akun yang dapat merepresentasikan
seluruh NKA.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 17

(1) Matriks perubahan standar akuntansi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan penjelasan
pergerakan akun dan saldo akibat perubahan penggunaan
standar akuntansi dari standar akuntansi pemerintahan
menjadi standar akuntansi keuangan.

(2) Perubahan penggunaan standar akuntansi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan penyajian dari
Neraca penutup dan LBKP Ekstrakomptabel penutup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf
b menjadi LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (1).

(3) Matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Paragraf 6
Dokumen Berita Acara Kesepakatan Nilai Kekayaan Awal

Pasal 18

(1) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e merupakan
kesepakatan tertulis antara Kementerian Teknis dan
PTNBH.

(2) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) minimal memuat saldo aset, saldo
liabilitas, dan saldo aset neto yang bersumber dari LPK
pembuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

(3) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan lampiran
berupa lembar muka LPK pembuka per tanggal 1 Januari
Tahun Awal.

(4) Lembar muka LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) diperoleh dari LPK pembuka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.

(5) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibubuhi meterai dengan nilai
cukup dan ditandatangani oleh pejabat eselon I terkait
pada Kementerian Teknis dan pimpinan PTNBH.

(6) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri Teknis
untuk mengajukan usulan penetapan NKA PTNBH kepada
Menteri.

Bagian Kedua
Penelitian

Pasal 19

( 1) Penelitian terhadap usulan penetapan NKA PTNBH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
- penelitian administratif; dan
- penelitian substantif.

(2) Penelitian sebagaimana ayat (1) dilakukan oleh Menteri

atau pejabat yang ditunjuk.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dokumen
usulan belum lengkap, Menteri Teknis segera
melengkapinya.

(4) Dalam hal dokumen usulan telah lengkap, Menteri atau

pejabat yang ditunjuk oleh Menteri melakukan penelitian
substantif, berupa penelitian kesesuaian akun dan nilai
pada dokumen yang disampaikan, melalui pembahasan
bersama dengan Menteri Teknis atau pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri Teknis.

(5) Dalam hal diperlukan, penelitian substantif sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan pihak terkait
yang diperlukan.

(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian substantif

se bagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan penetapan
NKA dapat dipertimbangkan untuk dilakukan proses lebih
lanjut, hasil penelitian tersebut dituangkan dalam suatu
berita acara.

(7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

ditandatangani oleh pejabat tinggi pratama, yang ditunjuk
oleh Menteri dan Menteri Teknis.

Bagian Ketiga
Penetapan

Pasal 20

Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (7), Direktur Jenderal menyampaikan konsep
Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NKA
PTNBH kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.

Pasal 21

(1) Keputusan Menteri mengenai penetapan NKA PTNBH

se bagaimana dimaksud dalam Pasal 20 minimal memuat:
- penetapan NKA;
- penetapan saldo awal kekayaan negara dipisahkan;
dan
- pernyataan mengenai LPK pembuka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) sebagai LPK
pembanding dalam penyajian LPK per tanggal 31
Desember Tahun Awal.

(2) Penetapan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar saldo aset neto per tanggal 1 Januari Tahun Awal
yang tercantum dalam berita acara kesepakatan NKA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

Pasal 22

(1) Keputusan Menteri mengenai penetapan NKA PTNBH yang

berasal dari Satker PTN digunakan se bagai dasar oleh
Menteri Teknis untuk:
- mengajukan usulan penetapan status penggunaan
atas BMN berupa tanah yang diserahkan oleh Satker
PTN kepada Menteri; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- melakukan serah terima kepada pimpinan PTNBH atas
aset dan kewajiban yang tersaji dalam Neraca penutup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a.

(2) Serah terima aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) hurufb dituangkan dalam suatu berita acara
serah terima yang ditandatangani oleh pejabat eselon I
terkait pada Kementerian Teknis dan pimpinan PTNBH.

(3) BMN berupa tanah tidak termasuk dalam objek serah

terima aset kepada pimpinan PTNBH.

Bagian Keempat
Penghapusan Atas Barang Milik Negara
Yang Telah Diserahterimakan Kepada
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Pasal 23

( 1) Penghapusan BMN dilaksanakan oleh Menteri Teknis
sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri mengenai
penetapan NKA PTNBH yang berasal dari Satker PTN.

(2) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1), Menteri Teknis melaksanakan proses
penghapusan BMN berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Pasal 24

(1) Pengajuan usulan penetapan NKA PTNBH yang sejak awal

pendiriannya ditetapkan sebagai PTNBH disampaikan
secara tertulis oleh Menteri Teknis kepada Menteri paling
lambat tanggal 1 September Tahun Awal.

(2) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilimpahkan kepada pejabat struktural pada
Kementerian Teknis sesua1 peraturan perundang-
undangan.

(3) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditembuskan minimal kepada:
- p1mpman unit eselon I terkait pada Kementerian
Teknis;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian
Keuangan;
- Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian
Keuangan;dan
- pimpinan PTNBH yang akan ditetapkan Nilai Kekayaan
Awalnya.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilengkapi minimal dengan:
- surat persetujuan hi bah BMN;
- naskah hibah dan berita acara serah terima;
- Keputusan Penghapusan BMN;
- dokumen pembuka PTNBH; dan
- berita acara kesepakatan NKA antara Kementerian
Teknis dan PTNBH.

(5) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan pula dalam bentuk salinan digital (softcopy).

Paragraf 2
Dokumen Pembuka Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Yang Sejak Awal Pendiriannya Ditetapkan Sebagai Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum

Pasal 25

Dokumen pembuka PTNBH yang sejak awal pendiriannya
ditetapkan sebagai PTNBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (4) huruf d terdiri atas:
- LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal beserta
penjelasannya;
- lembar pernyataan tanggung jawab atas LPK pembuka
sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang dibubuhi
meterai dengan nilai cukup dan ditandatangani oleh
pimpinan PTNBH.

Pasal 26

(1) LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a disusun
dengan standar akuntansi keuangan.

(2) LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan laporan yang telah dilakukan reviu oleh kantor
akuntan publik.

(3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

untuk memastikan bahwa LPK pembuka telah disajikan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan.

Paragraf 3
Dokumen Berita Acara Kesepakatan Nilai Kekayaan Awal

Pasal 27

(1) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf e merupakan
kesepakatan tertulis antara Kementerian Teknis dan
PTNBH.

(2) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) minimal memuat nilai hi bah BMN
berdasarkan surat persetujuan hibah BMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf a.

(3) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan lampiran
berupa lembar muka LPK pembuka per tanggal 1 Januari
Tahun Awal.

jdih.kemenkeu.go.id y

---

(4) Lembar muka LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) diperoleh dari LPK pembuka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf a.

(5) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibubuhi meterai dengan nilai
cukup dan ditandatangani oleh pejabat eselon I terkait
pada Kementerian Teknis dan pimpinan PTNBH.

(6) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri Teknis
mengajukan usulan penetapan NKA PTNBH kepada
Menteri.

Bagian Kedua
Penelitian

Pasal 28

(1) Penelitian terhadap usulan penetapan NKA PTNBH

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi:
- penelitian administratif; dan
- penelitian substantif.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian admistratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dokumen
usulan belum lengkap, Menteri Teknis segera
melengkapinya.

(4) Dalam hal dokumen usulan telah lengkap, Menteri atau

pejabat yang ditunjuk oleh Menteri melakukan penelitian
substantif, berupa penelitian kesesuaian akun dan nilai
pada dokumen yang disampaikan, melalui pembahasan
bersama dengan Menteri Teknis atau pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri Teknis.

(5) Dalam hal diperlukan, penelitian substantif sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan pihak terkait
yang diperlukan.

(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian substantif

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan penetapan
NKA dapat dipertimbangkan untuk dilakukan proses lebih
lanjut, hasil penelitian tersebut dituangkan dalam suatu
berita acara.

(7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

ditandatangani oleh pejabat tinggi pratama atau yang
setingkat, yang ditunjuk oleh Menteri dan Menteri Teknis.

Bagian Ketiga
Penetapan

Pasal 29

Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (7), Direktur Jenderal menyampaikan konsep
Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NKA
PTNBH kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 30

(1) Keputusan Menteri mengenai penetapan NKA PTNBH

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 minimal memuat:
- penetapan NKA;
- penetapan saldo awal kekayaan negara dipisahkan;
dan
- penyataan mengenai LPK pembuka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) menjadi saldo awal
dalam penyajian LPK per tanggal 31 Desember Tahun
Awal.

(2) Penetapan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar nilai hibah BMN yang tercantum dalam berita
acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 27.

Pasal 31

( 1) Dalam hal terdapat rekomendasi Badan Pemeriksa
Keuangan yang menyatakan perlu dilakukan penyesuaian
atas NKA yang telah ditetapkan, Menteri Teknis
mengajukan usulan kepada Menteri untuk dilakukannya
perubahan atas Keputusan Menteri mengenai penetapan
NKA PTNBH.

(2) Ketentuan mengenai pengajuan usulan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) atau

Pasal 24 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) berlaku mutatis

mutandis terhadap ketentuan pengaJuan usulan
perubahan NKA.

(3) Pengajuan usulan perubahan NKA PTNBH sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) minimal dilengkapi dengan:
- dokumen berita acara kesepakatan perubahan NKA
yang ditandatangani Menteri Teknis dan pimpinan
PTNBH; dan
- dokumen pembuka yang telah dilakukan penyesuaian
berdasarkan rekomendasi BPK dan telah diaudit oleh
kantor akuntan publik.

(4) Ketentuan mengenai dokumen berita acara kesepakatan

NKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atau Pasal
27 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan
dokumen berita acara kesepakatan perubahan NKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.

(5) Terhadap usulan perubahan NKA yang diajukan oleh

Menteri Teknis dilakukan penelitian oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.

(6) Ketentuan mengenai penelitian usulan penetapan NKA

PTNBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau Pasal
28 berlaku mutatis mutandis terhadap penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 32

(1) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 31 ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal

menyampaikan konsep Keputusan Menteri Keuangan
mengenai perubahan NKA PTNBH kepada Menteri untuk
mendapatkan penetapan.

(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

- terhadap PTNBH yang berasal dari Satker PTN,
minimal memuat:
1. perubahan NKA sebesar saldo aset neto per tanggal
1 Januari Tahun Awal sesuai dengan hasil
penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan;
1. perubahan saldo awal kekayaan negara dipisahkan
pada PTNBH sebesar saldo aset neto per tanggal 1
Januari Tahun Awal sesuai dengan hasil
penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan; dan
1. perubahan NKA diungkapkan dalam Catatan Atas
Laporan Keuangan pada laporan keuangan PTNBH
per tanggal 31 Desember tahun berjalan yang
disusun sesuai dengan standar akuntansi
keuangan;
- terhadap PTNBH yang sejak awal pendiriannya
ditetapkan sebagai PTNBH, minimal memuat:
1. perubahan NKA sebesar saldo aset yang berasal
dari nilai hibah BMN sesuai dengan hasil
penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan;
1. perubahan saldo awal kekayaan negara dipisahkan
pada PTNBH sebesar saldo aset neto per tanggal 1
Januari tahun berjalan sesuai dengan hasil
penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan; dan
1. perubahan NKA diungkapkan dalam Catatan Atas
Laporan Keuangan pada laporan keuangan PTNBH
per tanggal 31 Desember tahun berjalan yang
disusun sesuai dengan standar akuntansi
keuangan.

BABV

PERTIMBANGAN PENYELESAIAN ATAS

PERMASALAHAN ASET DAN KEWAJIBAN

Pasal 33

Dalam hal terdapat permasalahan aset berupa BMN dan selain
BMN serta kewajiban selama proses penetapan NKA sampai
dengan diterbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan
NKA, PTNBH yang akan ditetapkan Nilai Kekayaan Awalnya
dapat meminta pertimbangan penyelesaian kepada:
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, untuk
permasalahan aset berupa BMN; atau
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk
permasalahan aset selain BMN dan/ atau kewajiban.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usulan
penetapan/ perubahan NKA PTNBH yang telah diajukan kepada
Menteri namun belum ditetapkan, proses selanjutnya
dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
!Ill.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.06/2017 tentang Tata
Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri
Badan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1062), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1061

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

jdih.kemenkeu.go.id

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 156 TAHUN 2023

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL

PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

MATRIKS PERUBAHAN STANDAR AKUNTANSI

PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM XXX

(dalam rupiah
Selisih
·. Penjelasan Selisih Standar · ·psAP PSAK No. .. ·._. -· ,.- Stand:3,r<, . .. . ·-·- . .. . ,··
Akun Saldo Akun Saldo . Uraian Saldo Selisih
1 .. 2 3 4 5 6=3-:-5 ' .· 7 8 9=6+8

NERACA LAPORAN POSISI KEUANGAN

A. Per 31 Desember 2XX1 Per 1 Januari 2XX2
1. Aset Aset
1.1 Aset Lancar Aset Lancar
Direklasifikasikan ke
akun Investasi Jangka
1.1.1 Kas dan Setara Kas xx Kas dan Setara Kas yy zz Pendek (zz) 0
1.1.2 --- - Investasi Jangka xx (xx) Reklasifikasi dari akun
Pendek Kas dan Setara Kas xx 0
dst
1.2 Aset Tetap Aset Tidak Lancar
Ditatausahakan di
1.2.1 Tanah xx --- - xx Kementerian ... (xx) 0

jdih.kemenkeu.go.id

---

- --· Selisih PSAP PSAK - P~njelasan Selisih Standar No, ·StandarI . -- Akun Saldo Akun Saldo ·uraian Saldo Selisih--•
1 2 3 4 5 6=3-5 7 8 9=6+8
1.2.2 --- - Infrastruktur xx (xx) Reklasifikasi dari akun 0
Jalan dan Jaringan aa
Reklasifikasi dari akun
Gedung dan Bangunan bb
Sub Total xx
Reklasifikasi dari akun
peralatan dan mes1n
1.2.3 Peralatan dan Mesin xx Peralatan dan Mesin yy (zz) ekstrakomptabel zz 0
Direklasifikasi ke akun
Infrastruktur (karena
secara fisik merupakan (bb)
Infrstuktur)
Reklasifikasi dari akun
Gedung dan jalan dan jaringan cc
1.2.4 bangunan xx Bangunan yy zz Sub Total (zz) 0
Direklasifikasi ke akun
Infrstruktur (bb)
Direklasifikasi ke akun
Bangunan (karena
secara fisik merupakan
Bangunan) cc
1.2.5 Jalan dan Jaringan xx --- - xx Sub Total (xx) 0
dst. dst.
1. Kewaiiban Liabilitas

dst. dst.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Selisih Penjelasan Selisih Standar Standar·

dst. dst.

B LBKP EKSTRAKOMPTABEL

Per 31 Desember 20:XX:l
1. Aset
1.1 Aset Teta
Direklasifikasi ke akun
1.1.1 Peralatan dan Mesin zz --- zz Peralatan dan Mesin zz 0

dst.

Catatan:
Nama akun dalam matriks disesuaikan dengan kebijakan akuntansi PTNBH.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

jdih.kemenkeu.go.id