Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
1. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya
disingkat PTNBH adalah perguruan tinggi negeri yang
didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan
hukum publik yang otonom.
1. Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya
disebut Satker PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan
dan/ atau diselenggarakan oleh pemerintah yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan negara pada
umumnya atau pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum sesuai peraturan perundang- undangan.
1. PTNBH yang berasal dari Satker PTN adalah PTNBH yang
pendiriannya berasal dari Satker PTN dan ditetapkan
menjadi PTNBH berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
1. PTNBH yang sejak awal pendiriannya ditetapkan sebagai
PTNBH adalah perguruan tinggi yang sejak awal
pendiriannya ditetapkan menjadi PTNBH berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Nilai Kekayaan Awal yang selanjutnya disingkat NKA
adalah saldo aset neto PTNBH yang bersumber dari selisih
antara saldo aset dengan saldo liabilitas pada awal periode
akuntansi PTNBH berdasarkan standar akuntansi
keuangan atau saldo aset yang berasal dari nilai hibah
BMN berdasarkan peraturan pemerintah mengenai statuta
PTNBH.
1. Tahun Akhir adalah tahun periode pelaporan terakhir
selaku Satker PTN.
1. Tahun Awal adalah tahun periode pelaporan pertama
perguruan tinggi menerapkan pola pengelolaan keuangan
PTNBH.
1. Laporan Keuangan Standar Akuntansi Pemerintahan
Satker PTN yang selanjutnya disingkat LK SAP adalah
laporan keuangan yang disusun dan diterbitkan oleh
Satker PTN sebagai bentuk pertanggungjawaban Satker
PTN atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan
arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas,
laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas
laporan keuangan, yang diselenggarakan sesuai dengan
standar akuntansi pemerintahan.
1. Neraca Satker PTN yang selanjutnya disebut Neraca
adalah bagian dari LK SAP yang menyajikan informasi
posisi keuangan Satker PTN yaitu aset, kewajiban, dan
ekuitas pada tanggal tertentu.
1. Laporan Posisi Keuangan PTNBH yang selanjutnya
disingkat LPK adalah laporan yang menggambarkan posisi
aset, liabilitas, dan aset neto PTNBH pada tanggal tertentu,
yang diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi
keuangan.
1. Laporan Barang Kuasa Pengguna Ekstrakomptabel yang
selanjutnya disebut LBKP Ekstrakomptabel adalah
laporan penatausahaan BMN yang disusun oleh Unit
Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang menyajikan
posisi BMN di awal dan akhir periode tertentu secara
semesteran dan tahunan serta mutasi saldo selama
periode terse but atas kelompok barang yang memiliki nilai
perolehan di bawah batasan nilai minimum kapitalisasi
aset sesuai kebijakan penatausahaan BMN.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
1. Menteri Teknis adalah menteri yang secara struktural
membawahi Rektor Satker PTN dan/ atau mempunyai
tugas dan fungsi selaku pembina pimpinan PTNBH.
1. Kementerian Teknis adalah kementerian yang secara
struktural membawahi Satker PTN dan/ atau mempunyai
tugas dan fungsi selaku pembina PTNBH.
1 7. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Kekayaan
Negara yang merupakan pimpinan unit organisasi eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian
jdih.kemenkeu.go.id
---
lingkup tugas dan fungsinya meliputi perumusan dan
pelaksanaan kebijakan bidang kekayaan negara
dipisahkan.
