1. ,Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari
luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.
1. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang
Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dan/atau Jasa
Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang
selanjutnya disebut Surat Keterangan Bebas adalah surat
keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak
memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau penyerahan
Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
dan/ atau penyerahan di dalam daerah pabean dan/ atau
pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah
pabean Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
untuk keperluan pertahanan dan/ atau keamanan negara.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi
pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas:
- Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu
yang bersifat strategis; dan
- penyerahan di dalam daerah pabean dan/atau
pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah
pabean Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis,
untuk keperluan pertahanan dan/ atau keamanan negara.
Pasal 3
(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis untuk
keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara yang
atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai meliputi:
jdih.kemenkeu.go.id
---
- senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau
rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar,
dan suku cadangnya, yang diimpor oleh:
1. kementerian atau lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan atau keamanan negara;
1. lembaga pemerintah nonkementerian yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab
kepada Presiden melalui koordinasi Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
mempunyai tugas dan fungsi di bidang
pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif
lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau
dan alkohol; atau
1. pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian atau
lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud
pada angka 1 atau angka 2 untuk melakukan
Impor tersebut;
- komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam
negeri, yang diimpor oleh badan usaha milik negara
yang bergerak dalam industri pertahanan nasional
yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a
angka 1 atau angka 2, yang digunakan dalam
pembuatan senjata, amun1s1, kendaraan darat
khusus, radar, dan suku cadangnya, yang akan
diserahkan kepada:
1. kementerian atau lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan atau keamanan negara; atau
1. lembaga pemerintah nonkementerian yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab
kepada Presiden melalui koordinasi Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
mempunya1 tugas dan fungsi di bidang
pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif
lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau
dan alkohol;
- peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan
untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi,
peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung
pertahanan nasional, yang diimpor oleh:
1. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan;
1. Tentara Nasional Indonesia; atau
1. pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan atau Tentara Nasional
Indonesia.
(2) Pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga
pemerintah untuk melakukan pengadaan Barang Kena
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
badan hukum Indonesia yang memenuhi syarat secara
legal maupun formal untuk melakukan pengadaan
senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi
antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku
cadangnya untuk keperluan kementerian atau lembaga
pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertahanan atau keamanan negara atau
lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui
koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan
dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif
lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan
alkohol.
(3) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis untuk
keperluan pertahanan dan/ atau keamanan negara yang
atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai meliputi:
- senjata, amunisi, helm antipeluni dan jaket atau
rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar,
dan suku cadangnya, yang diserahkan kepada:
1. kementerian atau lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan atau keamanan negara; atau
1. lembaga pemerintah nonkementerian yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab
kepada Presiden melalui koordinasi Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
mempunya1 tugas dan fungsi di bidang
pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif
lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau
dan alkohol;
- komponen atau bahan yang diperoleh badan usaha
milik negara yang bergerak dalam industri
pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian
atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a angka 1 atau angka 2, yang digunakan
dalam pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat
khusus, radar, dan suku cadangnya, yang akan
diserahkan kepada:
1. kementerian atau lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan atau keamanan negara; atau
1. lembaga pemerintah nonkementerian yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab
kepada Presiden melalui koordinasi Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
mempunya1 tugas dan fungsi di bidang
pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap riarkotika,
psikotropika, dan prek:ursor serta bahan adiktif
jdih.kemenkeu.go.id
---
lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau
dan alkohol;
- peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan
untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi,
peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung
pertahanan nasional, yang diserahkan kepada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara
Nasional Indonesia.
Pasal4
(1) Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas
penyerahannya di dalam daerah pabean atau
pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah
pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.
(2) Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputijasa yang diterima oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang
pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang
dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta
hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
mendukung pertahanan nasional.
Pasal 5
(1) Senjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan
ayat (3) merupakan senjata yang diisi dengan amunisi.
(2) Amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
dan ayat (3) merupakan bahan bermesiu sebagai pengisi
senjata api atau bahan peledak bermesiu.
(3) Mesiu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
bahan kimia yang mudah meledak.
(4) Kendaraan darat khusus sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) merupakan kendaraan darat
untuk kepentingan:
- tempur;
- patroli; dan/ a tau
- angkutan khusus lainnya yang digunakan untuk
keperluan pertahanan atau keamanan negara,
tidak termasuk yang digunakan oleh masyarakat umum
dan yang penggunaannya melekat pada jabatan tertentu.
(5) Radar atau Radio Detection and Ranging sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) merupakan
sistem gelombang elektromagnetik yang digunakan untuk
mendeteksi, mengukur jarak, dan membuat peta benda,
yang memiliki paling sedikit 3 (tiga) komponen utama
berupa antena, pemancar sinyal, dan penerima sinyal
yang bekerja dengan menangkap gelombang radio atau
sinyal yang dipancarkan dan/ atau dipantulkan dari
suatu benda untuk kemudian dianalisis untuk
mengetahui lokasi atau jenis benda terse but.
(6) Benda se bagaimana dimaksud pad a ayat (5)
diantaranya pesawat terbang, kapal laut, kendaraan
jdih.kemenkeu.go.id
---
bermotor, alat komunikasi, clan informasi cuaca atau
hujan.
(7) Termasuk dalam ruang lingkup badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) clan ayat (3)
yaitu badan usaha baik perseroan terbatas maupun
perseroan yang dimiliki negara melalui penyertaan secara
langsung maupun tidak langsung dengan modal terbagi
dalam saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dimiliki
oleh negara atau badan usaha baik perseroan terbatas
maupun perseroan dimana negara memiliki saham dengan
hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasarnya.
(8) Komponen clan bahan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1) clan ayat (3) merupakan bagian atau unsur
clan bahan yang diperlukan untuk membuat senjata,
amunisi, kendaraan darat khusus, atau radar.
(9) Suku cadang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) clan ayat (3) merupakan onderdil atau komponen dari
senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, atau radar
yang dicadangkan untuk perbaikan atau penggantian
bagian senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, atau
radar yang mengalami kerusakan.
( 10) Kriteria clan/ atau rincian Barang Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru
clan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus,
radar, clan suku cadangnya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1) clan ayat (3), tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 6
(1) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 clan Pasal 4
menggunakan Surat Keterangan Bebas.
(2) Surat Keterangan Be bas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk setiap kali:
- Impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean;
atau
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah
pabean di dalam daerah pabean,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 clan Pasal 4.
(3) Surat Keterangan Be bas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atas Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan
pertahanan clan/ atau keamanan negara diajukan oleh
wajib pajak pemohon sebagai berikut:
- dalam hal Impor:
1. kementerian atau lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertahanan atau keamanan negara;
/
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. lembaga pemerintah nonkementerian yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab
kepada Presiden melalui koordinasi Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
mempunyai tugas dan fungsi di bidang
pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif
lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau
dan alkohol;
1. pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian atau
lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud
pada angka 1 atau angka 2 untuk melakukan
Impor tersebut; atau
1. badan usaha milik negara yang bergerak dalam
industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh
kementerian atau lembaga pemerintah
sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau
angka 2;
- dalam hal penyerahan:
1. kementerian atau lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertahanan atau keamanan negara;
1. lembaga pemerintah nonkementerian yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab
kepada Presiden melalui koordinasi Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
mempunyai tugas dan fungsi di bidang
pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotrop1ka, dan prekursor serta bahan adiktif
lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau
dan alkohol; atau
1. badan usaha milik negara yang bergerak dalam
industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh
kementerian atau lembaga pemerintah
sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau
angka 2.
(4) Surat Keterangan Be bas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu
yang bersifat strategis dari luar daerah pabean di dalam
daerah pabean diajukan oleh wajib pajak pemohon sebagai
berikut:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan; atau
- Tentara Nasional Indonesia,
dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi,
peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung
pertahanan nasional.
(5) Wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) yang melakukan Impor Barang Kena Pajak,
menerima penyerahan Barang Kena Pajak, menerima
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean atau
melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah
jdih.kemenkeu.go.id
---
pabean di dalam daerah pabean, harus memiliki Surat
Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebelum:
- pengajuan pemberitahuan pabean Impor;
- menerima penyerahan Barang Kena Pajak;
- menerima penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam
daerah pabean; atau
- melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
daerah pabean di dalam daerah pabean.
(6) Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) telah melakukan pembayaran sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 4, wajib pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus memiliki Surat
Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebelum penerimaan pembayaran oleh pihak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena
Pajak.
Pasal 7
Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (1) diberikan kepada wajib pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) dalam hal
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau
surat pemberitahuan masa untuk 3 (tiga) masa pajak
terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- tidak mempunyai utang pajak, atau mempunyai utang
pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah
mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur
pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Permohonan Surat keterangan Bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diajukan oleh Wajib pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4)
kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diajukan secara elektronik melalui
saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan salinan digital
dokumen pendukung yang diunggah secara elektronik
melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal
Pajak.
(4) Permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) harus memuat informasi:
- nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak dari
pemohon;
- nama dan/ atau jenis barang dan/ atau jasa;
- kegunaan barang dan/ atau jasa;
- kuantitas barang dan/ atau jasa;
jdih.kemenkeu.go.id
---
- nilai Impor dalam hal Impor Barang Kena Pajak,
harga jual dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak,
atau nilai penggantian dalam hal pemanfaatan Jasa
Kena Pajak;
- Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;
- informasi terkait dokumen pemesanan barang/jasa
atau dokumen pengiriman barang;
- nama pelabuhan atau bandar udara tempat
pemasukan barang, dalam hal Impor;
1. identitas pihak yang melakukan penunjukan, dalam
hal permohonan Surat Keterangan Bebas diajukan
oleh pihak lain yang ditunjuk atau badan usaha milik
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
- nomor kontrak atau surat perintah kerja, dalam hal
permohonan Surat Keterangan Bebas diajukan oleh
pihak lain yang ditunjuk atau badan usaha milik
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
- identitas pengurus yang mengajukan permohonan
atau pejabat dengan jabatan minimal setingkat
administrator yang mengajukan permohonan dalam
hal permohonan Surat Keterangan Bebas diajukan
oleh kementerian atau lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan atau keamanan negara atau lembaga
pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan
prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan
adiktif untuk tembakau dan alkohol;
1. nomor Surat Keterangan Bebas milik kementerian
atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau
keamanan negara atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui
koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan
prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan
adiktif untuk tembakau dan alkohol, dalam hal Impor
dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3; dan/ atau
- nomor Surat Keterangan Bebas milik kementerian
atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau
keamanan negara atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui
koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan
jdih.kemenkeu.go.id
---
prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan
adiktif untuk tembakau dan alkohol, dalam hal Impor
dan/atau perolehan komponen dan/atau bahan
dilakukan oleh badan usaha milik negara yang
bergerak dalam industri pertahanan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(5) Informasi mengenai nama dan/ atau jenis barang
dan/ataujasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
b untuk Impor oleh pihak lain yang ditunjuk sesuai
dengan nama dan/ atau jenis barang dalam Surat
Keterangan Bebas milik kementerian atau lembaga
pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertahanan atau keamanan negara, atau
lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui
koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan
dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif
lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan
alkohol.
(6) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berupa:
- dalam hal Impor Barang Kena Pajak:
1. znvozce;
1. bill of lading, air way bill, atau dokumen lain
yang dipersamakan;
1. kontrak pembelian atau dokumen lain yang
dipersamakan;
1. dokumen pembayaran atau dokumen
pengakuan utang atau letter of credit atau bukti
transfer atau bukti lainnya yang berkaitan
dengan pembayaran tersebut;
1. Surat Keterangan Bebas milik kementerian atau
lembaga pemerintah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau
keamanan negara atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang berkedudukan di bawah
dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui
koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi
di bidang pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif
lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau
dan alkohol, dalam hal impor dilakukan oleh
pihak lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3; dan/atau
1. Surat Keterangan Bebas milik kementerian atau
lembaga pemerintah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau
keamanan negara atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui
koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi
jdih.kemenkeu.go.id
---
di bidang pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif
lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau
dan alkohol, dalam hal Impor komponen
dan/ atau bahan dilakukan oleh badan usaha
milik negara yang bergerak dalam industri
pertahanan nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3;
- dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak:
1. dokumen pemesanan barang;
1. kontrak pembelian atau dokumen lain yang
dapat dipersamakan;
1. Surat Keterangan Bebas milik kementerian atau
lembaga pemerintah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau
keamanan negara atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui
koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi
di bidang pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif
lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau
dan alkohol, dalam hal perolehan dilakukan oleh
badan usaha milik negara yang bergerak dalam
industri pertahanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3;
- dalam hal perolehan di dalam daerah pabean atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah
pabean di dalam daerah pabean:
1. dokumen perjanjian;
1. kontrak pembelian; atau
1. dokumen lain yang dapat dipersamakan.
(7) Dalam hal Impor dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditambahkan dengan dokumen penunjukan berupa
kontrak atau surat perintah kerja.
(8) Informasi terkait dokumen pemesanan barang dan/ atau
jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g paling
sedikit memuat informasi:
- identitas penjual dan/ atau pemberi jasa;
- nama barang; dan
- harga barang.
(9) Selain menyampaikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) harus
menyatakan bahwa:
- komponen dan/ atau bahan untuk pembuatan
senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, atau
radar belum diproduksi di dalam negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b;
- komponen dan/ atau bahan yang diimpor dan/ atau
diperoleh digunakan untuk membuat senjata
jdih.kemenkeu.go.id
---
amums1, kendaraan darat khusus, atau radar untuk
keperluan pertahanan dan/ atau keamanan; dan/ atau
- wajib pajak bertanggung jawab atas kebenaran
informasi yang diisi dan/ atau dokumen pendukung
yang disampaikan atau diunggah sebagai
kelengkapan dalam permohonan Surat Keterangan
Bebas.
(10) Dalam hal saluran tertentu pada laman Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
belum tersedia atau tidak dapat diakses, wajib pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4)
dapat mengisi formulir permohonan Surat Keterangan
Bebas dan mengajukan permohonan Surat Keterangan
Bebas melalui kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak
diadministrasikan dengan mengisi formulir yang berisi
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan
melampirkan salinan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (9).
(11) Permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) dibuat sesuai dengan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A
dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak:
- menerbitkan Surat Keterangan Bebas, dalam hal
permohonan wajib pajak telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; atau
- tidak memproses permohonan, dalam hal
permohonan wajib pajak tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
melalui saluran tertentu pada laman milik Direktorat
Jenderal Pajak, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 ayat (10) atau saluran tertentu laman milik
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengalami gangguan, Direktur Jenderal Pajak:
- menerbitkan Surat Keterangan Bebas, bagi wajib
pajak yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8; atau
- menerbitkan surat penolakan, bagi wajib pajak yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pas al 8,
dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
permohonan Surat Keterangan Bebas diterima lengkap.
(3) Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau ayat (2) diterbitkan atas sebagian atau
seluruh barang dan/ a tau jasa yang diajukan permohonan,
yang disetujui untuk diberikan pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai.
(4) Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran yang terjadi
sebelum penerbitan Surat Keterangan Bebas atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
jdih.kemenkeu.go.id
---
tertentu yang bersifat strategis, Surat Keterangan Bebas
diterbitkan atas bagian penyerahan yang belum dilakukan
pembayaran dan belum dipungut Pajak Pertambahan
Nilai.
(5) Surat Keterangan Be bas sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) huruf a dan ayat (2) huruf a a tau surat penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II huruf C, huruf D, dan huruf E yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 10
( 1) Dalam hal terdapat kesalahan penerbitan Surat
Keterangan Be bas se bagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9 ayat (1) atau ayat (2), Direktur Jenderal Pajak
dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas pengganti.
(2) Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh
kesalahan tulis, kesalahan hi tung, dan/ atau kekeliruan
penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerbitan Surat Keterangan Bebas pengganti
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan:
- berdasarkan permohonan wajib pajak; atau
- secara jabatan.
(4) Dalam hal penerbitan Surat Keterangan Bebas pengganti
berdasarkan permohonan wajib pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), wajib pajak menyampaikan
permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan
disertai alasan penggantian.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu
pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
(6) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan
berupa:
- Surat Keterangan Bebas pengganti, dalam hal wajib
pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat 4; atau
- surat penolakan penerbitan Surat Keterangan Bebas
pengganti, dalam hal wajib pajak tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti diterima
lengkap.
(7) Masa berlaku Surat Keterangan Bebas pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan masa
berlaku Surat Keterangan Bebas yang dilakukan
penggantian.
(8) Atas penerbitan Surat Keterangan Bebas pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib pajak wajib
membayar Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak
jdih.kemenkeu.go.id
---
atau kurang dibayar, dalam hal terdapat kekeliruan
penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan
pada saat penerbitan Surat Keterangan Bebas yang
mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
tidak atau kurang dibayar.
(9) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) terutang pada saat dilakukannya Impor atau saat
penyerahan terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(10) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak saat terutang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) disetorkan ke kas negara dengan
menggunakan surat setoran pajak atau sarana
administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran
pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(12) Atas keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 10) dikenai sanksi administratif berupa bunga
terhitung sejak saat terutang hingga dilakukannya
pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(13) Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) dapat dikreditkan sebesar jumlah
pokok Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan, pada masa pajak
dilakukannya Impor atau penyerahan.
(14) Permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan Surat
Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II huruf G dan huruf H, yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 11
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan pembebasan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan
menerbitkan surat keterangan pembatalan Surat
Keterangan Bebas dalam hal:
- diperoleh data dan/ atau informasi yang
menunjukkan bahwa Barang Kena Pajak dan/ atau
Jasa Kena Pajak bukan merupakan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4;
- diperoleh data dan/atau informasi yang
menunjukkan bahwa pemohon surat keterangan
bebas bukan merupakan wajib pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4);
dan/atau
- Wajib pajak tidak memberikan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan
ayat (5) dan/ atau menyampaikan tetapi tidak benar
atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnyaI
jdih.kemenkeu.go.id
---
berdasarkan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), ayat (7), dan ayat
(8).
(2) Atas pembatalan Surat Keterangan Bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib pajak wajib membayar Pajak
Pertambahan Nilai terutang.
(3) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terutang pada saat dilakukannya Impor atau saat
terutang atas penyerahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak saat terutang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disetorkan ke kas negara dengan
menggunakan surat setoran pajak atau sarana
administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran
pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Atas keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa bunga
terhitung sejak saat terutang hingga dilakukannya
pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(7) Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat dikreditkan sebesar jumlah
pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan, pada masa pajak dilakukannya Impor atau
penyerahan.
(8) Surat keterangan pembatalan Surat Keterangan Bebas
dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II huruf I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat
impor dan/ atau perolehan, komponen atau bahan yang
diimpor dari/ atau diperoleh badan usaha milik negara
yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang
ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufb dan
ayat (3) huruf b:
- digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
- dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian
atau seluruhnya,
Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya dibebaskan
dengan menggunakan Surat Keterangan Be bas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menjadi
terutang dan wajib dibayar badan usaha milik negara
dimaksud.
(2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terutang pada saat komponen atau bahan
yang diperoleh badan usaha milik negara yang bergerak
dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk
oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana
jdih.kemenkeu.go.id
---
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (3)
huruf b digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula
atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian
atau seluruhnya.
(3) Dalam hal terhadap komponen atau bahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipindahtangankan hanya
sebagian, Pajak Pertambahan Nilai terutang terbatas pada
komponen atau bahan yang dipindahtangankan.
(4) Tidak termasuk ruang lingkup digunakan tidak sesuai
dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada
pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, yaitu
pemindahtanganan oleh badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
huruf a angka 4 dan huruf b angka 3 kepada wajib pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
huruf a angka 1 dan angka 2, serta huruf b angka 1 dan
angka 2.
(5) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak komponen atau bahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan tidak
sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan
kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.
(6) Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disetorkan ke kas negara dengan
menggunakan surat setoran pajak atau sarana
administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran
pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Atas keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa bunga
terhitung sejak saat terutang hingga dilakukannya
pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(8) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), tidak dapat dikreditkan.
Pasal 13
( 1) Wajib pajak wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai
terutang yang tidak atau kurang dibayar dalam hal
terdapat pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai namun:
- Wajib Pajak melakukan Impor, menerima penyerahan
barang dan/ atau jasa, dan/ atau memanfaatkan jasa
yang tidak termasuk dalam jenis Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis dan/ atau Jasa Kena
Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas Impor
dan/ atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 atau Pasal 4;
- pihak yang memperoleh pembebasan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai bukan merupakan Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
dan ayat (4); dan/ atau
- Wajib pajak melakukan Impor, menerima penyerahan
barang dan/ a tau jasa, dan / a tau memanfaatkan jasa
jdih.kemenkeu.go.id
---
sebelum memiliki Surat Keterangan Bebas
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terutang pada saat dilakukannya Impor atau saat
terutang atas penyerahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak saat terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disetorkan ke kas negara dengan
menggunakan surat setoran pajak atau sarana
administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran
pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Atas keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa bunga
terhitung sejak saat terutang sampai dengan tanggal
dilakukannya pembayaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat dikreditkan sebesar jumlah
pokok Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan, pada masa pajak
dilakukannya impor atau penyerahan.
Pasal 14
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
- surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dalam hal pembayaran dilakukan
setelah saat terutang atau jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10), Pasal 11 ayat (4), Pasal
12 ayat (5), dan Pasal 13 ayat (3); dan/ atau
- surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dalam hal kewajiban pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 ayat (9), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), dan
### Pasal 13 ayat (2) tidak dipenuhi.
BABV
Pasal 15
(1) Wajib pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan Pasal 4 wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat:
- dengan menggunakan kode faktur untuk penyerahan
yang diberikan pembebasan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai; dan
- dengan mencantumkan tambahan keterangan:
I
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. "Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2022 (senjata, amunisi, helm antipeluru dan
jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat
khusus, radar, dan suku cadangnya)", untuk
pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai atas penyerahan berupa senjata, amunisi,
helm antipeluru dan jaket atau rompi
antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan
suku cadangnya se bagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (3) huruf a;
1. "Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2022 (komponen atau bahan yang diperoleh
badan usaha milik negara yang bergerak dalam
industri pertahanan nasional)", untuk
pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai atas penyerahan berupa komponen atau
bahan yang diperoleh badan usaha milik negara
yang bergerak dalam industri pertahanan
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) huruf b;
1. "Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2022 (peralatan untuk penyediaan data
batas/peta/foto udara)", untuk pembebasan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan berupa peralatan berikut suku
cadangnya yang digunakan untuk penyediaan
data batas, peta hasil topografi, peta hasil
hidrografi, dan foto udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c; atau
1. "Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2022 (jasa untuk data batas/peta/foto udara)"
untuk pembebasan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan berupajasa
yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan
data batas, peta hasil topografi, peta hasil
hidrografi, dan foto udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4,
dan mencantumkan nomor Surat Keterangan Bebas
pada bagian keterangan dalam aplikasi atau sistem
pembuatan Faktur Pajak yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal Faktur Pajak atau dokumen yang
dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), atas Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis diperlakukan sebagai
impor dan/ atau penyerahan yang tidak dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 16
Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangannya
kepada kepala kantor pelayanan pajak untuk menerbitkan:
- Surat Keterangan Bebas;
- surat penolakan penerbitan Surat Keterangan Bebas;
- Surat Keterangan Bebas pengganti;
- surat penolakan penerbitan Surat Keterangan Bebas
pengganti; atau
- pembatalan Surat Keterangan Bebas,
Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/ atau penyerahan
Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis atau
penyerahan di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan
dari luar daerah pa bean di dalam daerah pa bean J asa Kena
Pajak tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan
pertahanan dan/atau keamanan.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Surat Keterangan Bebas yang sudah diterbitkan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak
Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/ atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu tetap berlaku
sampai dengan dimanfaatkan;
- Surat Keterangan Bebas yang sudah diterbitkan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak
Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/ a tau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang terdapat
kesalahan, tata cara penggantian dan tata cara
pembatalan Surat Keterangan Bebas mengikuti ketentuan
tata cara penggantian dan tata cara pembatalan Surat
Keterangan Bebas yang diatur dalam Peraturan Menteri
m1;
- Permohonan Surat Keterangan Bebas yang telah diajukan
dan masih dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya
Peraturan Menteri m1, diselesaikan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003
tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang
Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu dan/ atau Penyerahan Jasa Kena
Pajak Tertentu; dan/ a tau
- Surat Keterangan Bebas yang sudah diterbitkan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak
Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas lmpor dan/atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/ atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu terhadap barang
jdih.kemenkeu.go.id
---
kena pajak atau jasa kena pajak tidak digunakan sesuai
dengan tujuan semula atau dipindahtangankan,
ketentuan mengenai kewajiban membayar atas Impor
dan/ a tau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis dan penyerahan di dalam daerah pabean
dan/atau pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam
daerah pabean Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai yang digunakan tidak sesuai dengan
tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain
baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 4
(em pat) tahun sejak saat lmpor dan/ atau perolehan
mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang
Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas
Impor dan/ a tau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 2024.
I
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
---
