PELAKSAAN SISTEM SAKTI
Ditetapkan: 2024-04-22
Pasal 2
**(1) SAKTI terdiri atas: *)**
- Modul Administrasi;
- Modul Referensi;
- Modul Sinkronisasi Renja-RKA;
- Modul Penganggaran;
- Modul Komitmen;
- Modul Bendahara;
- Modul Pembayaran;
- Modul Persediaan;
- Modul Aset Tetap;
- Modul Piutang; dan
- Modul Akuntansi dan Pelaporan.
**(2) Pelaksanaan SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh pengelolaan**
monitoring data dan transaksi SAKTI.
Pasal 3
**(1) SAKTI digunakan oleh:**
- BA K/L;
- BA BUN yang mempunyai hak akses Pengguna;
- BUN; dan
- unit lain yang diberikan hak akses Pengguna.
**(2) Transaksi pada SAKTI dilakukan secara sistem elektronik.**
**(3) SAKTI menggunakan database terpusat, multi user; dan/ atau multi Satker.**
**(4) Hak Akses SAKTI hanya diberikan kepada Pengguna sesuai dengan kewenangannya.**
**(5) Terhadap pengiriman dokumen dan/ atau data antar modul pada SAKTI dan/atau dari SAKTI**
ke SPAN dilakukan pengamanan secara elektronik. *)
**(6) Penyelenggaraan pengamanan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
dilakukan dalam bentuk: *)
- OTP;
- Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi; atau
- autentikasi dan verifikasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6a) Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b berfungsi
sebagai: *)
- pengesahan dokumen elektronik oleh pejabat berwenang;dan
- alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan serta keutuhan dan keautentikan
informasi elektronik.
**(7) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan operasionalisasi SAKTI pada Satker.**
Pasal 4
**(1) Periodisasi transaksi yang digunakan pada SAKTI meliputi:**
- periode Januari sampai dengan Desember;
- periode 13; dan
- periode 14.
**(2) Pencatatan periode transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan**
mekanisme sebagai berikut:
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
- periode Januari sampai dengan Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
digunakan untuk transaksi sampai dengan penyusunan Laporan Keuangan unaudited
dengan tanggal buku sesuai dengan transaksi dimaksud; dan
- periode 13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan periode 14 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk transaksi Laporan Keuangan audited
dengan tanggal buku 31 Desember.
Pasal 5
**(1) Tutup buku transaksi pada SAKTI meru pakan proses tutup buku saat periode transaksi**
dinyatakan berakhir.
**(2) Dalam hal terdapat transaksi yang belum dicatat setelah dilakukan tutup buku sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), terhadap transaksi dimaksud dicatat pada periode berikutnya.
Bagian Kesatu
Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan
Pasal 6
**(1) Unit pengelolaan infrastruktur dan jaringan terdiri atas unit pada:**
- Kementerian Keuangan selaku penyelenggara sistem; dan
- Kementerian Negara/Lembaga selaku Pengguna.
**(2) Pengelolaan infrastruktur dan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada**
ketentuan mengenai pengelolaan infrastruktur dan j aringan pada Kementerian Keuangan dan
masing-masing Kementerian Negara/Lembaga.
**(3) Kementerian Keuangan bertanggung jawab terhadap penyediaan layanan infrastruktur dan j**
aringan pada data center Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan mengenai
pengelolaan infrastruktur TIK di lingkungan Kementerian Keuangan.
**(4) Kementerian Negara/Lembaga bertanggung jawab terhadap pengelolaan infrastruktur dan**
jaringan pada kantor pusat Kementerian Negara/Lembaga dan/ atau seluruh kantor vertikalnya.
Bagian Kedua
Modul Administrasi
Paragraf 1
Pengguna
Pasal 7
**(1) Pengguna terdiri atas:**
- Administrator; dan
- operasional modul.
**(2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang**
melalui surat keputusan.
**(3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai Kade Akses sesuai dengan**
kewenangan Pengguna.
**(4) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas kepemilikan dan**
penggunaan Kade Akses.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 9
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
Paragraf 2
Administrator
### Pasal 8*)
**(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a terdiri atas:**
- Administrator BA K/L dan BA BUN, yang meliputi:
1. Administrator Satker; dan
1. Administrator unit eselon I;
- Administrator BUN, yang meliputi:
1. Administrator KPPN; dan
1. Administrator Kanwil DJPb;
- Administrator unit lainnya; dan
- Administrator pusat.
**(2) Administrator Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 memiliki tugas**
mengelola data Pengguna yang menjadi kewenangan Satker.
**(3) Administrator unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 memiliki tugas**
mengelola data Pengguna yang menjadi kewenangan unit eselon I.
**(4) Administrator KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 memiliki tugas**
mengelola data Pengguna Satker mitra kerja KPPN.
**(5) Administrator Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 memiliki**
tugas mengelola data Pengguna konsolidator Satker mitra kerja Kanwil DJPb.
**(6) Administrator unit lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki tugas**
mengelola data Pengguna sesuai dengan bi dang urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya.
**(7) Administrator pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki tugas:**
- mengelola data pengguna selain data pengguna yang menjadi kewenangan Administrator
Satker, Administrator unit eselon I, Administrator KPPN, Administrator Kanwil DJPb, dan
Administrator unit lainnya; dan
- konfigurasi sistem.
Paragraf 3
Konfigurasi Satker dan Konsolidator
Dihapus*)
Pasal 9
Dihapus*)
Paragraf 4
Operasional Modul
### Pasal 10*)
**(1) Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b terdiri atas:**
- operator, yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas perekaman data dalam SAKTI;
- validator, yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas pengujian/ penelitian atas
perekaman data yang dilakukan operator; dan/atau
- approver, yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas persetujuan atas perekaman data
yang dilakukan oleh operator dan/ atau atas perekaman data yang telah disetujui oleh
validator.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 10
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
**(2) Kewenangan Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat**
dilakukan perangkapan dalam modul yang sama.
**(3) Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menurut**
tugas dan tanggungjawab sebagai pejabat penandatangan DIPA induk, KPA, KPB, PPK,
PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Pembantu
dan pejabat/pegawai yang berwenang sesua1 dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
**(4) KPA, PPK, dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendaftarkan dan**
mengaktivasi kode OTP ke KPPN mitra kerja.
**(5) Pejabat penandatangan DIPA induk, KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara**
Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia.
Paragraf 4A
Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran*)
Pasal l0A*)
**(1) Untuk akuntabilitas penyelenggaraan kewenangan Pengguna operasional modul sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), SAKTI menerapkan Pernyataan Komitmen Integritas
Pelaksanaan Anggaran.
**(2) Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas:
- Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran awal;
- Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran periodik;
- Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran perubahan; dan
- Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran transaksi.
**(3) Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran awal sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) huruf a ditandatangani oleh KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran pada awal**
penerapan di SAKTI dan penunjukan pengguna dalam rangka pembentukan Satker baru.
**(4) Pernyataan Komitmen lntegritas Pelaksanaan Anggaran periodik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf b ditandatangani oleh KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran pada hari
kerja pertama periode semester berkenaan.
**(5) Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran perubahan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf c ditandatangani oleh KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran pada
saat perubahan pengguna.
**(6) Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran transaksi se bagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf d ditandatangani oleh:
- PPK selaku validator pada saat penerbitan SPP; dan
- PPSPM/KPA/kepala kantor selaku approver pada saat penerbitan SPM dan/ a tau dokumen
lain yang dipersamakan dengan SPM.
**(7) Penerapan kewajiban Penandatanganan Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan**
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai tanggal 2 Januari 2024.
Paragraf 5
Penetapan Pengguna
### Pasal 11*)
**(1) Selain untuk menetapkan Pengguna dan kewenangannya, surat keputusan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) digunakan untuk:
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 11
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
- menonaktifkan Pengguna dalam jangka waktu tertentu, dalam hal Pengguna berhalangan
sementara yang berdampak Pengguna tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan
tindakan administrasi pemerintahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan;
dan/atau
- menghapus hak akses Pengguna, dalam hal Pengguna berhalangan tetap pada suatu
organ1sas1 dikarenakan mutasi, pensiun, meninggal, atau sebab lain yang sah sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
**(2) Pejabat yang berwenang untuk menetapkan surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 7 ayat (2) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- KPA untuk Pengguna tingkat Satker;
- kepala KPPN untuk Pengguna Administrator KPPN (Kuasa BUN) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 1;
- Direktur Sistem Informasi Teknologi Perbendaharaan untuk Pengguna Administrator pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d; dan
- pejabat paling rendah setingkat eselon III yang ditunjuk oleh pimpinan unit/ organisasi
untuk Pengguna selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
Bagian Kedua A
Modul Referensi *)
### Pasal 11A*)
**(1) Pengguna operasional Modul Referensi, terdiri atas:**
- Administrator BA K/L dan BA BUN, yang terdiri atas:
1. Administrator Satker; dan
1. Administrator unit eselon I;
- Administrator BUN, yang terdiri atas:
1. Administrator KPPN; dan
1. Administrator Kanwil DJPb;
- Administrator unit lainnya; dan
- Administrator pusat.
**(2) Administrator Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 memiliki tugas**
mengelola data referensi yang menjadi kewenangan Satker.
**(3) Administrator unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 memiliki tugas**
mengelola data referensi yang menjadi kewenangan unit Eselon I.
**(4) Administrator KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 memiliki tugas**
mengelola data referensi Satker mitra kerja KPPN.
**(5) Administrator Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 memiliki**
tugas mengelola data referensi konsolidator Satker mitra kerja Kanwil DJPb.
**(6) Administrator unit lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki tugas**
mengelola data referensi sesuai dengan bidang urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya.
**(7) Administrator pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki tugas mengelola**
data ref erensi selain kewenangan Administrator Satker, Administrator unit eselon I,
Administrator KPPN, Administrator Kanwil DJPb, dan Administrator unit lainnya.
### Pasal 11B *)
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 12
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
**(1) Pengelolaan data referensi Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 lA ayat (4) berupa**
pengunggahan data konfigurasi Satker dan konsolidator yang disampaikan oleh Satker kepada
KPPN ke dalam SAKTI.
**(2) Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instansi yang ditetapkan untuk**
melakukan tugas konsolidasi Laporan Keuangan dan Laporan BMN bagi instansi yang
dikonsolidasi. Bagian Kedua B Modul Sinkronisasi Renja-RKA
### Pasal 11C *)
**(1) Pengguna operasional Modul Sinkronisasi Renja-RKA terdiri atas:**
- Pengguna operasional BA K/L, yang terdiri atas: 1. Kementerian /Lembaga; dan 2. unit
eselon I;
- Pengguna operasional Kementerian PPN/Bappenas;dan
- Pengguna operasional Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
**(2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. operator; dan b. approver.**
**(3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh unit yang**
melaksanakan fungsi perencanaan sesuai dengan kewenangannya masingmasing lingkup
Kementerian PPN/Bappenas.
**(4) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh unit eselon II di**
lingkungan DJA yang melaksanakan fungsi penelaahan rencana kerja/ penganggaran sesuai
dengan kewenangannya masing-masing.
**(5) Dalam hal dibutuhkan Pengguna selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJA dapat**
menambahkan Pengguna dengan kewenangan reviewer.
### Pasal 11D *)
Modul Sinkronisasi Renja-RKA digunakan untuk:
- penyiapan data rancangan RKA-K/L;
- penyusunan usulan informasi kinerja;
- pemutakhiran informasi kinerja;
- persetujuan informasi kinerja; dan
- penyelarasan data Renja-K/L dan RKA-K/L.
### Pasal 11E*)
**(1) Penyiapan data rancangan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11D huruf a berupa**
penyusunan data rancangan RKA-K/L berdasarkan data Prakiraan Maju
**(2) Penyiapan data rancangan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh**
operator unit eselon I.
**(3) Tata cara penyusunan RKA-K/L dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan**
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.
### Pasal 11F*)
**(1) Penyusunan usulan informasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 D huruf b dan**
pemutakhiran informasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11D huruf c dilakukan
oleh:
- Pengguna operasional unit eselon I; dan
- Pengguna operasional K/L.
**(2) Penyusunan usulan atau pemutakhiran informasi kinerja oleh unit eselon I sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 13
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
- operator melakukan perekaman usulan atau pemutakhiran informasi kinerja berdasarkan
dokumen perencanaan dan Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan mengenai penyampaian pagu indikatif /
pagu anggaran/ alokasi anggaran;
- approver meneliti kesesuaian perekaman usulan atau pemutakhiran informasi kinerja
dengan dokumen perencanaan dan surat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan mengenai penyampaian pagu indikatif /
pagu anggaran/ alokasi anggaran;
- dalam hal data usulan atau pemutakhiran informasi kinerja telah sesuai, approver
melakukan persetujuan dan menyampaikan ke Pengguna operasional K/ L; dan
- dalam hal data usulan atau pemutakhiran informasi kinerja tidak sesuai, approver
mengembalikan ke operator untuk diperbaiki dan diajukan kembali.
**(3) Penyusunan usulan atau pemutakhiran informasi kinerja oleh K/L sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- approver meneliti kesesuaian usulan atau pemutakhiran informasi kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d dengan dokumen perencanaan dan surat bersama Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan mengenai
penyampaian pagu indikatif/pagu anggaran/ alokasi anggaran;
- dalam hal data usulan atau pemutakhiran informasi kinerja telah sesuai, approver
melakukan persetujuan dan menyampaikan ke Kementerian PPN/Bappenas dan DJA untuk
dilakukan penelaahan; dan
- dalam hal data usulan atau pemutakhiran informasi kinerja tidak sesuai, approver
mengembalikan ke pengguna operasional unit eselon I untuk diperbaiki dan disampaikan
kembali.
### Pasal 11G *)
**(1) Persetujuan informasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 lD huruf d dilaksanakan**
oleh Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan c.q. DJA.
**(2) Persetujuan informasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan**
sebagai berikut:
- approver Kementerian PPN/Bappenas dan DJA meneliti dan menyetujui
usulan/pemutakhiran informasi kinerja yang telah dilakukan proses penelaahan; dan
- validator Kementerian PPN/Bappenas dan DJA menetapkan informasi kinerja yang telah
disetujui oleh approver Kementerian PPN/Bappenas dan DJA.
### Pasal 11H *)
**(1) Penyelarasan data Renja-K/L dan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11D huruf e**
dilakukan terhadap informasi kinerja yang ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas dan
DJA.
**(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh operator dan approver**
pada unit eselon I dan K/L.
### Pasal 11I *)
Tata cara penyusunan usulan kinerja, pemutakhiran informasi kinerja, persetujuan informasi kinerja,
dan penyelarasan data Renja-K/L dan RKA-K/L dilaksanakan sesuai dengan:
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional mengena1 tata cara penyusunan, penelaahan, dan perubahan rencana
kerja Kementerian/ Lembaga; dan
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 14
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Ketiga
Modul Penganggaran
Paragraf 1
Umum
### Pasal 12*)
**(1) Pengguna operasional Modul Penganggaran meliputi:**
- Pengguna operasional BA K/L, yang terdiri atas:
1. Kementerian/Lembaga;
1. unit eselon I;
1. Satker; dan/atau
1. konsolidator wilayah.
- Pengguna operasional BA BUN, yang terdiri atas:
1. unit eselon I PPA BUN; dan
1. Satker BUN.
- Pengguna operasional BUN, yang terdiri atas:
1. DJA; dan
1. DJPb.
**(2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dilaksanakan oleh unit eselon**
II di lingkungan DJA yang melaksanakan fungsi penelaahan rencana kerja/ penganggaran
sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
**(3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dilaksanakan oleh Direktorat**
Pelaksanaan Anggaran DJPb dan Kanwil DJPb sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
**(4) Dalam hal dibutuhkan Pengguna selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJA dapat**
menambahkan Pengguna dengan kewenangan reviewer untuk:
- melakukan penayangan data penganggaran;
- memberikan catatan reviu dalam proses penelaahan anggaran; dan/ atau
- melakukan persetujuan hasil penelaahan anggaran.
**(5) Penambahan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan**
kebijakan penganggaran.
**(6) Tanggung jawab dan kewenangan Pengguna Modul Penganggaran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
### Pasal 13*)
Modul Penganggaran digunakan untuk:
- penyusunan anggaran;
- penelaahan anggaran;
- penyusunan dan pengesahan DIPA induk;
- revisi anggaran; dan
- penyusunan KPJM.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 15
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
Pasal 14
**(1) Penyusunan anggaran meliputi:**
- penyusunan RKA Satker oleh Satker Kementerian Negara/Lembaga;
- penyusunan RKA-K/L oleh unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga;
- penyusunan RKA BUN oleh Satker BUN; dan
- penyusunan RDP oleh unit eselon I PPA BUN.
**(2) Metode perekaman data dalam penyusunan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
dilakukan melalui:
- migrasi data RKA tahun anggaran berjalan untuk tahun anggaran berikutnya pada tingkat
Satker;
- input data RKA pada tingkat Satker; dan/ atau c. salin data RKA antar Satker dalam 1 (satu)
unit eselon I.
**(3) Perekaman data dalam penyusunan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat**
dilakukan oleh:
- Pengguna tingkat Satker dan/ atau Pengguna tingkat unit eselon I untuk BA Kementerian
Negara/Lembaga; dan
- Pengguna tingkat Satker BUN dan/atau Pengguna tingkat unit eselon I PPA BUN untuk BA
BUN.
Pasal 15
**(1) Mekanisme penyusunan RKA Satker oleh Satker Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator Satker melakukan perekaman data usulan RKA Satker antara lain usulan kertas
kerja, RPD, dan/ atau target penerimaan dan rencana penerimaan dana berdasarkan
Dokumen Pendukung;
- approver Satker meneliti kesesuaian data usulan RKA Satker dengan Dokumen Pendukung;
dan
- dalam hal data usulan RKA Satker telah sesuai dengan Dokumen Pendukung, approver
Satker melakukan pengiriman data usulan RKA Satker kepada Pengguna unit eselon I.
**(2) Dalam hal kondisi tertentu, penyusunan RKA Satker Kementerian Negara/Lembaga**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh operator unit eselon I.
**(3) Mekanisme penyusunan RKA-K/L oleh unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14**
ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- berdasarkan data usulan RKA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, operator
unit eselon I menyusun data usulan RKA-K/L unit eselon I melalui proses
penghimpunan/kompilasi/ubah data usulan RKA Satker lingkup unit eselon I dan
menyampaikan kepada approver unit eselon I;
- approver unit eselon I meneliti kesesuaian data usulan RKA-K/L unit eselon I dengan
dokumen usulan RKA Satker beserta Dokumen Pendukung;
- dalam hal data usulan RKA-K/L unit eselon I telah sesuai dengan dengan dokumen usulan
RKA Satker beserta Dokumen Pendukung, approver unit eselon I menyetujui data usulan
RKA-K/L unit eselon I;
- approver unit eselon I menyampaikan data usulan RKA-K/L unit eselon I kepada Pengguna
tingkat Kementerian Negara/Lembaga untuk dilakukan penelitian/reviu; dan
- data usulan RKA unit eselon I yang telah disetujui oleh Pengguna tingkat
Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil penelitian/reviu sebagaimana dimaksud pada
huruf d, menjadi bahan pada forum penelaahan anggaran.
**(4) Mekanisme penyusunan anggaran oleh Satker BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14**
ayat (1) huruf c, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 16
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
- operator Satker BUN melakukan perekaman RKA BUN antara lain usulan kertas kerja,
RPD dan/atau target Penerimaan dan Rencana Penerimaan Dana berdasarkan Dokumen
Pendukung;
- approver Satker BUN meneliti kesesuaian data usulan RKA BUN dengan Dokumen
Pendukung; dan
- dalam hal data usulan RKA BUN telah sesuai dengan Dokumen Pendukung, approver
Satker BUN melakukan pengiriman data usulan RKA BUN kepada Pengguna unit eselon I
PPA BUN.
**(5) Mekanisme penyusunan RDP oleh unit eselon I PPA BUN sebagaimana dimaksud dalarn Pasal**
14 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- berdasarkan data usulan RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, operator
unit eselon I PPA BUN menyusun data usulan RDP BUN melalui proses
penghimpunan/kompilasi/ubah data usulan RKA BUN lingkup unit eselon I PPA BUN dan
menyarnpaikan kepada approver unit eselon I PPA BUN;
- approver unit eselon I PPA BUN meneliti kesesuaian data usulan RDP BUN dengan
dokumen usulan RKA BUN beserta Dokumen Pendukung;
- dalarn hal data usulan RDP BUN telah sesuai dengan dokumen usulan RKA BUN beserta
Dokumen Pendukung, approver unit eselon I PPA BUN menyetujui data usulan RDP BUN;
- approver unit eselon I PPA BUN menyarnpaikan data usulan RDP BUN kepada Pengguna
tingkat DJA untuk dilakukan penelitian/reviu; dan
- data usulan RDP BUN yang telah disetujui oleh Pengguna tingkat DJA sebagaimana
dimaksud pada huruf d menjadi bahan pada forum penelaahan anggaran.
### Pasal 16 *)
Ketentuan penyusunan usulan anggaran dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Paragraf 3
Penelaahan Anggaran
Pasal 17
**(1) Penelaahan anggaran dilakukan pada tahap pagu anggaran dan tahap alokasi anggaran.**
**(2) Penelaahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme**
sebagai berikut:
- Pengguna tingkat unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga dan/atau unit eselon I PPA
BUN melakukan upload surat tugas penelaahan dan submit data usulan RKA dan/ atau RDP
untuk memulai forum penelaahan;
- DJA dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) melakukan penelaahan atas data
usulan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf e;
- DJA melakukan penelaahan atas data usulan RDP BUN sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15 ayat (5) huruf e;
- Hasil penelaahan oleh DJA dan Kementerian PPN /Bappenas sebagaimana dimaksud pada
huruf b dan DJA sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam catatan penelaahan
yang kemudian dicetak dan ditandatangani oleh:
1. unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga, DJA, dan Kementerian PPN /Bappenas
untuk BA Kementerian Negara/Lembaga; atau
1. PPA BA BUN dan DJA untuk BA BUN.
- DJA menutup forum penelahaan ketika data usulan RKA telah sesuai dengan hasil
penelaahan.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 17
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
Pasal 18
**(1) Data usulan RKA yang telah sesuai dengan hasil penelaahan pada tahap pagu anggaran**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e menjadi himpunan RKA-K/L dan RDP
BUN.
**(2) Data usulan RKA yang telah sesuai dengan hasil penelaahan pada tahap alokasi anggaran**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e menjadi dasar dalam penyusunan DIPA
Kementerian Negara/Lembaga atau DIPA BA BUN.
Paragraf 3A
Penyusunan dan Pengesahan DIPA Induk *)
### Pasal 18A*)
Mekanisme penyusunan dan pengesahan DIPA induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator unit eselon I meneliti data konsep DIPA induk yang disusun berdasarkan data usulan
RKA yang telah sesuai dengan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
**(2);**
- approver unit eselon I meneliti kebenaran substansi data konsep DIPA induk;
- dalam hal data konsep DIPA induk sebagaimana dimaksud pada huruf b telah sesuai, approver
unit eselon I menyetujui dan mengirimkan data konsep DIPA induk ke DJA dengan
memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat elektronik, atau media
lainnya untuk dilakukan posting di SPAN;
- dalam hal data konsep DIPA induk sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak sesuai, approver
unit eselon I mengembalikan konsep DIPA induk untuk diperbaiki oleh operator;
- berdasarkan data konsep DIPA induk yang telah dilakukan posting di SPAN sebagaimana
dimaksud pada huruf c, approver unit eselon I menandatangani DIPA induk dengan
menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan mengirimkan ke DJA; dan
- Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan DIPA induk dengan menggunakan Tanda Tangan
Elektronik Tersertifikasi.
Paragraf 4
Revisi Anggaran
Pasal 19
**(1) Dalam hal diperlukan penyesuaian pada tahap pelaksanaan anggaran, Kementerian**
Negara/Lembaga atau BA BUN dapat melakukan revisi anggaran.
**(2) Kewenangan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tingkat:**
- KPA;
- Kanwil DJPb;
- Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb; dan
- DJA.
### Pasal 20*)
**(1) Kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan pada tingkat KPA sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator Satker melakukan perekaman data usulan revisi anggaran;
- approver Satker meneliti dan menyetujui usulan revisi anggaran; dan
- berdasarkan persetujuan usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b,
operator/ approver melakukan pemutakhiran ketersediaan dana.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 18
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
**(2) Kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan pada tingkat Kanwil DJPb sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator Satker melakukan perekaman data usulan revisi anggaran;
- approver Satker meneliti kesesuaian data revisi anggaran dan menyetujui data revisi
anggaran;
- approver Satker meng1nm usulan revisi anggaran ke Kanwil DJPb dengan memasukkan
kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat elektronik, atau media lainnya;
- dalam hal Satker mempunyai konsolidator tingkat wilayah, penyampaian usulan revisi
anggaran ke Kanwil DJPb dilakukan dengan persetujuan konsolidator tingkat wilayah;
- berdasarkan data usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c dan/ atau d,
Kanwil DJPb melakukan penelitian atas usulan revisi anggaran; dan
- berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kanwil DJPb dapat melakukan
pengesahan usulan revisi anggaran pada SPAN.
**(3) Kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan pada tingkat Direktorat Pelaksanaan Anggaran**
DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- operator Satker melakukan perekaman data usulan revisi anggaran;
- approver Satker meneliti kesesuaian data revisi anggaran dan menyetujui data revisi
anggaran;
- approver Satker mengirim usulan revisi anggaran ke unit eselon I;
- dalam hal Satker mempunyai konsolidator tingkat wilayah, penyampaian usulan revisi
anggaran ke unit eselon I dilakukan dengan persetujuan konsolidator tingkat wilayah;
- operator unit eselon I dapat melakukan perubahan data usulan revisi anggaran;
- approver unit eselon I meneliti kesesuaian data revisi anggaran;
- dalam hal data telah sesuai, approver memberikan persetujuan dengan memasukkan kode
OTP yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat elektronik, atau media lainnya;
- berdasarkan data usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf g, Direktorat
Pelaksanaan Anggaran DJPb melakukan penelitian atas usulan revisi anggaran;
- berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf h, Direktorat Pelaksanaan
Anggaran DJPb dapat melakukan pengesahan usulan revisi anggaran pada SPAN; dan
- dalam hal data tidak sesuai, approver unit eselon I mengembalikan data revisi anggaran
untuk diperbaiki oleh operator unit eselon I.
**(4) Dalam hal revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan inisiatif dari unit**
eselon I, operator unit eselon I dapat secara langsung melakukan perekaman data revisi
anggaran Satker, untuk selanjutnya dilakukan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf f sampai dengan huruf j.
**(5) Kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan pada tingkat DJA sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator Satker melakukan perekaman data usulan revisi anggaran;
- approver Satker meneliti kesesuaian data revisi anggaran dan menyetujui data revisi
anggaran;
- approver Satker mengirim usulan revisi anggaran ke unit eselon I;
- dalam hal Satker mempunyai konsolidator tingkat wilayah, penyampaian usulan revisi
anggaran ke unit eselon I dilakukan dengan persetujuan konsolidator tingkat wilayah;
- operator unit eselon I dapat melakukan perubahan data usulan revisi anggaran;
- approver unit eselon I meneliti kesesuaian data revisi anggaran;
- dalam hal data telah sesuai, approver memberikan persetujuan dengan memasukkan kode
OTP yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat elektronik, atau media lainnya;
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 19
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
- berdasarkan data usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf g, DJA
melakukan penelitian atas usulan revisi anggaran;
- berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf h, DJA dapat melakukan
pengesahan usulan revisi anggaran pada SPAN; dan
- dalam hal data tidak sesuai, approverunit eselon I mengembalikan data revisi anggaran
untuk diperbaiki oleh operator unit eselon I.
**(6) Dalam hal revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan inisiatif dari unit eselon**
I, operator unit eselon I dapat secara langsung melakukan perekaman data revisi anggaran Satker,
untuk selanjutnya dilakukan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f sampai dengan
huruf j.
### Pasal 21 *)
Ketentuan revisi anggaran dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Paragraf 5
Penyusunan KPJM
Pasal 22
**(1) Unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga menyusun KPJM yang terdiri atas:**
- RKA-K/L tahun rencana; dan
- perhitungan prakiraan maju tahun pertama, tahun kedua, dan tahun ketiga.
**(2) Penyusunan KPJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai**
berikut:
- berdasarkan RKA-K/L hasil penelaahan DJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
**(2) huruf e, operator unit eselon I menyusun perhitungan prakiraan maju tahun pertama,**
tahun kedua, dan tahun ketiga dan mengirimkan kepada Pengguna tingkat DJA; dan
- Pengguna tingkat DJA melakukan penelaahan atas prakiraan maju tahun pertama, tahun
kedua, dan tahun ketiga yang disusun oleh operator unit eselon I.
**(3) KPJM yang telah disusun oleh unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan**
oleh unit eselon I sebagai dasar untuk menyusun angka dasar tahun yang direncanakan pada
awal tahun berikutnya.
**(4) Penyusunan angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan mekanisme**
sebagai berikut:
- operator unit eselon I menggulirkan prakiraan maju tahun pertama menjadi angka dasar
tahun yang direncanakan;
- operator unit eselon I memutakhirkan angka dasar tahun rencana sebagaimana dimaksud
pada huruf a berdasarkan realisasi, parameter ekonomi dan non ekonomi, serta kebijakan
baru;
- operator unit eselon I menyampaikan angka dasar hasil pemutakhiran sebagaimana
dimaksud pada huruf b kepada DJA untuk dilakukan tinjau ulang dan kesesuaian dengan
ketersediaan anggaran; dan
- operator unit eselon I melakukan penyesuaian kembali angka dasar berdasarkan hasil tinjau
ulang dan ketersediaan anggaran dari DJA.
Pasal 23
Penyusunan KPJM dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 20
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
Bagian Keempat
Modul Komitmen
Paragraf 1
Umum
Pasal 24
Modul Komitmen digunakan untuk:
- pengelolaan data supplier,
- pengelolaan data kontrak;
- pengelolaan data pelaksanaan kegiatan kontraktual;
- pengelolaan data pelaksanaan kegiatan non kon traktual;
- pengelolaan data capaian output; dan
- pengelolaan informasi percepatan P3DN.
Paragraf 2
Pengelolaan Data Supplier
Pasal 25
**(1) Seluruh pihak yang berhak menerima atau menjadi tujuan pembayaran atas beban APBN dari**
rekening kas negara, harus terdaftar sebagai supplier.
**(2) Pengelolaan data supplier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, terdiri atas:**
- pembuatan dan/ atau pendaftaran data supplier,
- perubahan data supplier, dan c. penonaktifan data supplier.
**(3) Data supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:**
- data supplieryang belum dicatat dalam SPAN; dan
- data supplier yang telah dicatat dalam SPAN.
**(4) Mekanisme pembuatan dan/atau pendaftaran atas data supplier sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf a untuk data supplier yang belum dicatat dalam SPAN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator merekam dan/ atau mengunggah data supplier sesuai dengan Dokumen
Pendukung;
- approver meneliti kesesuaian data supplier dengan Dokumen Pendukung; dan
- approver menyetujui data supplieryang telah sesuai dan mengirimkan ke KPPN dengan
memasukan kode pengamanan elektronik yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat
elektronik, atau media lainnya.
**(5) Mekanisme pembuatan dan/ atau pendaftaran atas data supplier sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf a untuk data supplier yang telah dicatat dalam SPAN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b, selain dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat
dilakukan melalui unggah data supplier yang diperoleh dari aplikasi Online Monitoring SPAN
(OM SPAN) atau sarana lainnya.
**(6) Data supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi data awal pada database SPAN,**
untuk selanjutnya diterbitkan NRS oleh KPPN melalui SPAN.
**(7) Mekanisme perubahan data supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan**
dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator mengunggah dan/atau melakukan perubahan data supplier sesuai dengan
Dokumen Pendukung;
- approver meneliti kesesuaian data supplier dengan Dokumen Pendukung; dan
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 21
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
- approver menyetujui data supplier yang telah sesuai dan mengirimkan ke KPPN dengan
memasukan kode pengamanan elektronik yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat
elektronik, atau media lainnya.
**(8) Perubahan data supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan terhadap data supplier**
yang telah mendapatkan NRS.
**(9) Dalam hal diperlukan, penonaktifan data supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c**
dapat dilakukan oleh operator berdasarkan perintah approver.
Pasal 26
Ketentuan mengenai tipe, struktur, dan mekanisme pengelolaan data supplier mengacu pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan SPAN.
Paragraf 3
Pengelolaan Data Kontrak
Pasal 27
**(1) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran kepada pihak ketiga melalui mekanisme SPM langsung**
kontraktual, Satker harus mendaftarkan data kontrak kepada KPPN.
**(2) Pengelolaan data kontrak pada Modul Komitmen meliputi:**
- pembuatan dan pendaftaran data kontrak;
- perubahan data kontrak; dan
- pembatalan data kontrak.
**(3) Mekanisme pembuatan dan pendaftaran data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf a dilakukan sebagai berikut:
- operator merekam data kontrak sesuai dengan Dokumen Pendukung;
- approver meneliti kesesuaian data kontrak dengan Dokumen Pendukung; dan
- approver menyetujui data kontrak yang telah sesuai dan mengirimkan ke KPPN dengan
memasukan kode pengamanan elektronik yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat
elektronik, atau media lainnya.
**(4) Data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi data awal pada database SPAN,**
untuk selanjutnya diterbitkan nomor register kontrak oleh KPPN melalui SPAN.
**(5) Mekanisme perubahan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan**
sebagai berikut:
- operator melakukan perubahan data kontrak sesuai dengan Dokumen Pendukung;
- approver meneliti kesesuaian perubahan data kontrak dengan Dokumen Pendukung; dan
- approver menyetujui perubahan data kontrak yang telah sesuai dan mengirimkan ke KPPN
dengan memasukan kode pengamanan elektronik yang dikirimkan ke nomor telepon
seluler, surat elektronik, atau media lainnya.
**(6) Perubahan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan terhadap data kontrak**
yang telah mendapatkan nomor register kontrak.
**(7) Dalam hal diperlukan, pembatalan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c**
dilakukan oleh operator berdasarkan perintah approver.
Pasal 28
Pembuatan, perubahan, dan pembatalan data kontrak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai pelaksanaan SPAN.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 22
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
Paragraf 4
Pengelolaan Data Pelaksanaan Kegiatan Kontraktual
Pasal 29
**(1) Pengelolaan data pelaksanaan kegiatan kontraktual meliputi:**
- pembuatan data pelaksanaan kegiatan kontraktual;
- perubahan data pelaksanaan kegiatan kontraktual; dan
- penghapusan kon traktual. data pelaksanaan kegiatan
**(2) Data pelaksanaan kegiatan kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari**
dokumen pelaksanaan kegiatan kontraktual yang terdiri atas:
- BAST;
- berita acara kemajuan pekerjaan;
- berita acara penyelesaian pekerjaan;
- berita acara pembayaran kontraktual;
- jaminan pembayaran akhir tahun; atau
- dokumen lain yang dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan kontraktual.
**(3) Data pelaksanaan kegiatan kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit**
memuat informasi nomor, tanggal, nilai penyelesaian pekerjaan, serta persentase penyelesaian
pekerjaan.
**(4) Pengelolaan data pelaksanaan kegiatan kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan oleh operator.
Paragraf 5
Pengelolaan Data Pelaksanaan Kegiatan Non Kontraktual
Pasal 30
**(1) Pengelolaan data pelaksanaan kegiatan non kontraktual meliputi:**
- pembuatan data pelaksanaan kegiatan non kontraktual;
- perubahan data pelaksanaan kegiatan non kontraktual; dan
- penghapusan data pelaksanaan kegiatan non kontraktual.
**(2) Data pelaksanaan kegiatan non kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber**
dari dokumen pelaksanaan kegiatan non kontraktual yang terdiri atas:
- bukti pembelian;
- kuitansi;
- surat perintah kerja;
- surat perjanjian;
- surat pesanan; atau
- dokumen lain yang dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan non kontraktual.
**(3) Data pelaksanaan kegiatan non kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit**
memuat informasi nomor, tanggal, uraian pembayaran, mata uang, dan nilai pembayaran.
**(4) Pengelolaan data pelaksanaan kegiatan non kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan oleh operator.
Paragraf 6
Pengelolaan Data Capaian Output
### Pasal 31*)
**(1) Pengelolaan data capaian output meliputi:**
- perekaman dan pemutakhiran proyeksi data capaian output; dan
- perekaman dan pemutakhiran data capaian output.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 23
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
**(2) Proyeksi data capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat**
informasi terkait target realisasi volume rincian output dan target progres capaian realisasi
output dalam satu tahun anggaran.
**(3) Data capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal memuat informasi**
terkait realisasi volume rincian output dan progres capaian realisasi output.
**(4) Pengelolaan data capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh operator.**
### Pasal 32*)
Pengelolaan data capaian output dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Paragraf 7
Pengelolaan Informasi Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri *)
### Pasal 32A *)
**(1) Pengelolaan informasi percepatan P3DN meliputi:**
- perekaman informasi percepatan P3DN; dan
- perubahan informasi percepatan P3DN.
**(2) Informasi percepatan P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:**
- informasi klaster percepatan P3DN; dan
- persentase tingkat komponen dalam negeri.
**(3) Pengelolaan informasi P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh operator.**
**(4) Pengelolaan informasi percepatan P3DN dilaksanakan sesuai dengan peraturan**
perundangundangan mengenai percepatan P3DN.
Bagian Kelima
Modul Bendahara Paragraf 1 Umum *)
### Pasal 33*)
**(1) Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Bendahara Penerimaan**
merupakan operator pada Modul Bendahara.
**(2) Kepala kantor / Satker merupakan approver pada Modul Bendahara.**
**(3) Dalam rangka operasionalisasi Modul Bendahara, operator sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) melakukan perekaman saldo awal.**
Pasal 34
Penatausahaan transaksi pada Modul Bendahara dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku untuk
Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Bendahara Penerimaan yang
berkedudukan di luar negeri pada Satker perwakilan Republik Indonesia dan/ atau Satker atase teknis
di luar negeri, kecuali diatur lain dalam Peraturan Menteri ini.
Paragraf 2
Bendahara Pengeluaran
Pasal 35
**(1) Penatausahaan transaksi Bendahara Pengeluaran dalam Modul Bendahara terdiri atas:**
- transaksi UP;
- transaksi Penggantian Uang Persediaan (GUP)/GUP nihil;
- transaksi Tambahan Uang Persediaan (TUP);
- transaksi Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP);
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 24
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
- transaksi Uang Persediaan Kembali Pajak (UPKP);
- transaksi Penggantian Uang Persediaan Kernbali Pajak (GUPKP);
- transaksi dana titipan;
- transaksi setoran PNBP;
- transaksi pungutan dan setoran pajak;
- transaksi setoran pengernbalian belanja;
- transaksi pengelolaan kas hibah;
- transaksi pencatatan dana kas rnasuk BLU; dan
- transaksi pengelolaan rekening pernerintah.
**(2) Khusus untuk penatausahaan transaksi oleh Bendahara Pengeluaran pada perwakilan Republik**
Indonesia di luar negeri dan Satker atase teknis di luar negeri sebagairnana dirnaksud dalarn
### Pasal 34 dilakukan dengan rnenggunakan aplikasi yang disediakan oleh Kernenterian Luar
Negeri.
Pasal 36
**(1) Penatausahaan transaksi UP sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 35 ayat (1) huruf a dilakukan**
terhadap:
- UP tunai; dan
- UP Kartu Kredit Pernerintah (UP KKP).
**(2) Penatausahaan transaksi UP sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) terdiri atas:**
- pengajuan usulan UP; dan
- perubahan besaran UP dan/atau proporsi UP.
**(3) Pengajuan usulan UP sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan rnelalui**
perekarnan usulan UP oleh operator.
**(4) Dalarn hal terdapat perubahan besaran UP dan/atau proporsi UP sebagairnana dirnaksud pada**
ayat (2) huruf b, operator rnelakukan perekarnan surat persetujuan dari Kanwil DJPb.
**(5) Usulan UP sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar:**
- pernbuatan SPM UP tunai; dan
- penetapan batasan belanja (Zimit) UP KKP.
**(6) Terhadap SPM UP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yang telah diterbitkan**
SP2D UP, operator melakukan pencatatan SP2D UP pada pembukuan bendahara yang
tercantum dalam Modul Bendahara.
**(7) Terhadap penetapan batasan belanja (limit) UP KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf**
b yang telah diterbitkan surat persetujuan UP KKP oleh KPPN, operator melakukan pencatatan
surat dimaksud dalam Modul Bendahara.
Pasal 37
**(1) Penatausahaan transaksi GUP/GUP nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf**
b untuk UP tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a terdiri atas
penatausahaan: a. transaksi GUP / GUP nihil tan pa uang muka; dan b. transaksi GUP/GUP
nihil dengan uang muka.
**(2) Mekanisme penatausahaan transaksi GUP / GUP nihil tan pa uang muka sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator merekam bukti pengeluaran; dan
- operator membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP).
**(3) Mekanisme penatausahaan transaksi GUP / GUP nihil dengan uang muka sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator merekam bukti pengeluaran dengan terlebih dahulu mencatat uang muka dan
alokasi untuk Bendahara Pengeluaran Pembantu/pegawai; dan
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 25
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
- operator membuat DRPP.
**(4) DRPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufb dan ayat (3) huruf b digunakan sebagai**
dasar pembuatan SPM GUP/GUP nihil.
**(5) Terhadap SPM GUP / GUP nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diterbitkan**
SP2D GUP/GUP nihil, operator melakukan pencatatan SP2D GUP / GUP nihil pada
pembukuan bendahara yang tercantum dalam Modul Bendahara.
Pasal 38
Penatausahaan transaksi GUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b untuk UP KKP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator melakukan pencatatan SP2D GUP KKP dalam pembukuan bendahara pada Modul
Bendahara; dan
- operator melakukan pencatatan pembayaran tagihan KKP dalam pembukuan bendahara.
Pasal 39
**(1) Penatausahaan transaksi TUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c, untuk**
UP tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh operator
dengan merekam rincian pembiayaan TUP tunai.
**(2) Rincian pembiayaan TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar**
pembuatan SPM TUP.
**(3) Terhadap SPM TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterbitkan SP2D TUP,**
operator melakukan pencatatan SP2D TUP pada pembukuan bendahara yang tercantum dalam
Modul Bendahara.
Pasal 40
Penatausahaan transaksi TUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c untuk UP KKP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh operator dengan merekam
rincian pembiayaan TUP KKP.
Pasal 41
**(1) Penatausahaan transaksi PTUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d, untuk**
UP tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a terdiri atas penatausahaan:
- transaksi PTUP tanpa uang muka; dan
- transaksi PTUP dengan uang muka.
**(2) Mekanisme penatausahaan transaksi PTUP tanpa uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:**
- operator merekam bukti pengeluaran; dan
- operator membuat DRPP.
**(3) Mekanisme penatausahaan transaksi PTUP dengan uang muka sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator merekam bukti pengeluaran dengan terlebih dahulu mencatat uang muka dan
alokasi untuk Bendahara Pengeluaran Pembantu/pegawai; dan
- operator membuat DRPP.
**(4) DRPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufb dan ayat (3) huruf b digunakan sebagai**
dasar pembuatan SPM PTUP.
**(5) Terhadap SPM PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diterbitkan SP2D PTUP,**
operator melakukan pencatatan SP2D PTUP pada pembukuan bendahara yang tercantum dalam
Modul Bendahara.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 26
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
Pasal 42
Penatausahaan transaksi PTUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d untuk UP
KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- operator melakukan pencatatan SP2D PTUP KKP dalam pembukuan bendahara dalam Modul
Bendahara; dan
- operator melakukan pencatatan pembayaran tagihan KKP dalam pembukuan bendahara. (1)
Penatausahaan dimaksud dalam
Pasal 43
**(1) Penatausahaan transaksi UPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e,**
dilaksanakan terhadap SPM UPKP yang telah diterbitkan SP2D UPKP oleh KPPN.
**(2) Berdasarkan SP2D UPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) operator mencatat SP2D**
dimaksud pada pembukuan bendahara.
Pasal 44
**(1) Mekanisme penatausahaan transaksi GUPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)**
huruf f, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator merekam bukti pengeluaran; dan
- operator membuat DRPP.
**(2) DRPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai dasar pembuatan SPM**
GUPKP.
**(3) Terhadap SPM GUPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterbitkan SP2D**
GUPKP, operator melakukan pencatatan SP2D GUPKP pada pembukuan bendahara yang
tercantum dalam Modul Bendahara.
Pasal 45
**(1) Penatausahaan dana titipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g meliputi**
penatausahaan dana titipan:
- yang bersumber dari SP2D LS Bendahara; dan
- yang bersumber selain dari SP2D LS Bendahara.
**(2) Mekanisme penatausahaan dana titipan yang bersumber dari SP2D LS Bendahara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator melakukan pencatatan SP2D LS bendahara dalam pembukuan bendahara dalam
Modul Bendahara; dan
- operator melakukan pencatatan transaksi pembayaran dana titipan pada pembukuan
bendahara.
**(3) Mekanisme penatausahaan dana titipan yang bersumber selain dari SP2D LS Bendahara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator melakukan pencatatan transaksi kas masuk lainnya dalam pembukuan bendahara
saat dana titipan diterima oleh bendahara; dan
- operator melakukan pencatatan transaksi kas keluar dana titipan saat penyaluran dana
titipan kepada pihak yang berhak pada pencatatan kas keluar Bendahara pengeluaran.
**(4) Dalam hal terdapat pengembalian/penyetoran dana titipan, operator melakukan pencatatan atas**
transaksi pengembalian/penyetoran kembali sisa dana titipan pada pembukuan bendahara.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 27
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
Pasal 46
**(1) Penatausahaan transaksi setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf h**
terdiri atas penatausahaan:
- transaksi setoran PNBP tan pa SBS (non SBS); dan
- transaksi setoran PNBP dengan SBS.
**(2) Penatausahaan setoran PNBP non SBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan**
dengan melakukan pencatatan setoran PNBP oleh operator.
**(3) Penatausahaan setoran PNBP dengan SBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,**
dilakukan dengan mencatat uang masuk, mencetak SBS, dan mencatat setoran PNBP oleh
operator.
Pasal 47
**(1) Penatausahaan transaksi pungutan dan setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35**
ayat (1) huruf i, dilakukan dengan mencatat pungutan pajak berdasarkan:
- SPBy; dan/atau
- dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
oleh operator.
**(2) Penatausahaan transaksi pungutan dan setoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
dilakukan dengan mencatat detil setoran atas pungutan pajak oleh operator.
Pasal 48
Penatausahaan transaksi setoran pengembalian belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf j dilakukan dengan mencatat rincian setoran pengembalian belanja oleh operator.
Pasal 49
**(1) Penatausahaan transaksi pengelolaan kas hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)**
huruf k, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator merekam transaksi masuk kas hibah dan kuitansi kas hibah; dan
- operator membuat DRPP.
**(2) DRPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai dasar pembuatan**
SP2HL.
Pasal 50
Penatausahaan transaksi pencatatan dana kas masuk BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
**(1) huruf 1, dilakukan dengan merekam transaksi uang masuk bendahara oleh operator.**
Pasal 51
Penatausahaan transaksi pengelolaan rekening pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
**(1) huruf m, dilakukan dengan merekam referensi rekening Bendahara Pengeluaran dan rekening**
pemerintah lainnya oleh operator.
Paragraf 3
Bendahara Pengeluaran Pembantu
Pasal 52
**(1) Penatausahaan transaksi Bendahara Pengeluaran dalam Modul Bendahara yang terdiri atas:**
- transaksi GUP/GUP nihil;
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 28
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
- transaksi PTUP;
- transaksi GUPKP;
- transaksi dana titipan;
- transaksi pungutan dan setoran pajak;
- transaksi pengelolaan kas hibah; dan
- transaksi pengelolaan rekening pemerintah,
dapat dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu selaku operator.
**(2) Penatausahaan transaksi oleh operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku**
terhadap pencatatan SP2D pada pembukuan bendahara.
**(3) Ketentuan mengenai pencatatan transaksi:**
- GUP / GUP nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37;
- PTUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
- GUPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44;
- dana titipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;
- pungutan dan setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47;
- pengelolaan kas hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49; dan
- pengelolaan rekening pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51,
oleh Bendahara Pengeluaran berlaku secara mutatis mutandis terhadap pencatatan transaksi
oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.
Paragraf 4
Bendahara Penerimaan Kewenangan
Pasal 53
Kewenangan penatausahaan transaksi Bendahara Penerimaan meliputi:
- transaksi setoran PNBP; transaksi Bendahara
- transaksi pengelolaan rekening pemerintah; dan
- transaksi pengelolaan dana pihak ketiga Bendahara Penerimaan.
Pasal 54
**(1) Penatausahaan transaksi setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a terdiri**
atas penatausahaan:
- transaksi setoran PNBP tan pa SBS (non SBS); dan
- transaksi setoran PNBP dengan SBS.
**(2) Penatausahaan setoran PNBP non SBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan**
dengan melakukan pencatatan setoran PNBP oleh operator.
**(3) Penatausahaan setoran PNBP dengan SBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,**
dilakukan dengan mencatat uang masuk, mencetak SBS, dan mencatat setoran PNBP oleh
operator.
Pasal 55
Penatausahaan transaksi pengelolaan rekening pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf
b, dilakukan dengan merekam referensi rekening Bendahara Penerimaan dan rekening pemerintah
lainnya oleh operator.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 29
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
Pasal 56
Penatausahaan transaksi pengelolaan dana pihak ketiga Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator melakukan pencatatan transaksi kas masuk dalam pembukuan bendahara saat dana
pihak ketiga diterima di rekening yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan; dan
- operator melakukan pencatatan transaksi kas keluar dalam pembukuan bendahara saat dana
pihak ketiga dikeluarkan dari rekening yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan.
Paragraf 5
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
### Pasal 57*)
**(1) Bendahara Pengeluaran Pembantu menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara**
Pengeluaran Pembantu setiap bulan atas uang dan/ atau surat berharga yang dikelolanya dan
menyampaikannya ke Bendahara Pengeluaran.
**(2) Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan menyusun LPJ Bendahara setiap bulan atas**
uang dan / a tau surat berharga yang dikelolanya dan menyampaikannya ke KPPN.
**(3) Mekanisme penyusunan dan penyampaian LPJ oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator memeriksa kesesuaian kas tunai dan kas bank yang dikelola bendahara dengan
buku pembantu kas tunai dan buku pembantu kas bank;
- operator merekam penjelasan dalam hal terdapat selisih an tar a hasil pemeriksaan dengan
pembukuan;
- dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah sesuai, operator
menerbitkan dan meng1nm LPJ beserta lampirannya menggunakan Tanda Tangan
Elektronik Tersertifikasi ke Bendahara Pengeluaran; dan
- dalam hal data LPJ tidak sesuai dengan lampiran, Bendahara Pengeluaran mengembalikan
LPJ beserta lampirannya untuk diperbaiki dan direkam kembali oleh operator.
**(4) Mekanisme penyusunan dan penyampaian LPJ oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara**
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator memeriksa kesesuaian kas tunai dan kas bank yang dikelola bendahara dengan
buku pembantu kas tunai dan buku pembantu kas bank;
- operator merekam penjelasan dalam hal terdapat selisih an tara hasil pemeriksaan dan
pembukuan;
- dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah sesuai, operator
menerbitkan dan mengirim LPJ beserta lampirannya dengan menggunakan Tanda Tangan
Elektronik Tersertifikasi ke approver,
- approver meneliti data LPJ beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada huruf c;
- dalam hal data LPJ telah sesuai dengan lampiran, approver menandatangani LPJ beserta
