Langsung ke konten

PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL TAHUN ANGGARAN 2023

PMK No. 159 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

(1) Perubahan rincian dana bagi hasil tahun anggaran

2023 sebesar Rp158.978.872.888.000 (seratus lima
puluh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh
delapan miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta
delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), yang
terdiri atas:
- dana bagi hasil pajak penghasilan Pasal 21, Pasal
25, dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam
negeri sebesar Rp36.317.087.674.000 (tiga puluh
enam triliun tiga ratus tujuh belas miliar delapan
puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh empat
ribu rupiah);
- dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan sebesar
Rpl8.747.357.012.000 (delapan belas triliun tujuh
ratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus lima
puluh tujuh juta dua belas ribu rupiah);
- dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar
RpS.865.859.917.000 (lima triliun delapan ratus
enam puluh lima miliar delapan ratus lima puluh
sembilan juta sembilan ratus tujuh belas ribu
rupiah);
- dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan
gas bumi sebesar Rp20.631.010.480.000 (dua
puluh triliun enam ratus tiga puluh satu miliar
sepuluh juta empat ratus delapan puluh ribu
rupiah);
- dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan batu
bara sebesar Rp69.998.028.214.000 (enam puluh
sembilan triliun sembilan ratus sembilan puluh
delapan miliar dua puluh delapan juta dua ratus
empat belas ribu rupiah);
- dana bagi hasil sumber daya alam panas bumi
sebesar Rpl.433.032.704.000 (satu triliun empat
ratus tiga puluh tiga miliar tiga puluh dua juta
tujuh ratus em pat ribu rupiah);
- dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan
sebesar Rpl.686.082.594.000 (satu triliun enam
ratus delapan puluh enam miliar delapan puluh dua
juta lima ratus sembilan puluh em pat ribu rupiah);
- dana bagi hasil sumber daya alam perikanan
sebesar Rpl.095.637.785.000 (satu triliun sembilan
puluh lima miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta
tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah); dan
1. dana bagi hasil sumber daya alam perkebunan
sawit sebesar Rp3.204.776.508.000 (tiga triliun dua
ratus empat miliar tujuh ratus tujuh puluh enam
juta lima ratus delapan ribu rupiah).

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Perubahan rincian dana bagi hasil sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk tambahan dana bagi
hasil sebesar Rp27.712.086.894.000 (dua puluh tujuh
triliun tujuh ratus dua belas miliar delapan puluh enam
juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah),
yang terdiri atas:
- dana bagi hasil pajak penghasilan Pasal 21, Pasal
25, dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam
negeri sebesar Rp5.635.389.870.000 (lima triliun
enam ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus delapan
puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu
rupiah);
- dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan sebesar
Rp2.769.273.286.000 (dua triliun tujuh ratus enam
puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh tiga
juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar
Rp395.652.150.000 (tiga ratus sembilan puluh lima
miliar enam ratus lima puluh dua juta seratus lima
puluh ribu rupiah);
- dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan
gas bumi sebesar Rp747.473.469.000 (tujuh ratus
empat puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh
tiga juta empat ratus enam puluh sembilan ribu
rupiah);
- dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan batu
bara sebesar Rpl 7.759.869.890.000 (tujuh belas
triliun tujuh ratus lima puluh sembilan miliar
delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan
ratus sembilan puluh ribu rupiah); dan
- dana bagi hasil sumber daya alam panas bumi
sebesar Rp404.428.229.000 (empat ratus empat
miliar empat ratus dua puluh delapan juta dua
ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

(3) Tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dihitung secara proposional terhadap
kenaikan tiap jenis dana bagi hasil berdasarkan
perkiraan realisasi (outlook) penerimaan negara tahun
anggaran 2023.

(4) Tambahan dana bagi hasil se bagaimana dimaksud

pada ayat (3) dialokasikan menurut daerah otonom
provinsi dan kabupaten/kota secara proporsional
berdasarkan alokasi dana bagi hasil yang diterima oleh
daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota sebelum
adanya tambahan dana bagi hasil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

(5) Rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2023

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah
otonom provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam
huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 2

(1) Penyaluran tambahan dana bagi hasil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dilaksanakan pada
bulan Desember 2023.

(2) Tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disalurkan dalam bentuk:
- tunai, untuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
huruf c dan dana bagi hasil tambahan minyak
bumi dan gas bumi dalam rangka pelaksanaan
otonomi khusus yang merupakan bagian dari dana
bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(2) huruf d; dan

- nontunai melalui Treasury Deposit Facility, untuk
dana bagi hasil selain se bagaimana dimaksud
dalam huruf a.

(3) Rincian daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota

dan besaran tambahan dana bagi hasil yang disalurkan
secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a tercantum dalam huruf B Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(4) Rincian daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota

dan besaran tambahan dana bagi hasil yang disalurkan
secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit
Facility sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b diarahkan penggunaannya untuk
perbaikan pelayanan publik, infrastruktur, dukungan
pendanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun
2024, dan/ atau investasi.

(6) Tata cara pengelolaan dana bagi hasil sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---