Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

PMK No. 16 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut

---

prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan
peraturan Daerah.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah
provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau
walikota bagi Daerah kota.
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
1. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah
yang diakui se bagai pengurang nilai kekayaan
bersih dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan.
1. Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat
TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara
umum negara bagi Pemerintah Daerah untuk
menyimpan uang di bendahara umum negara
sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah
nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH
adalah bagian dari transfer ke daerah yang
dialokasikan berdasarkan presentase atas
pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja
tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil
dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan
fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada
Daerah lain nonpenghasil dalam rangka
menanggulangi eksternalitas negatif dan/ atau
meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat
DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang
dialokasikan dengan tujuan mengurang1
ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan
publik antar-Daerah.
1 la. Dana TDF adalah dana DBH dan/ atau DAU yang
telah disalurkan melalui fasilitas TDF.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas

---

untuk melaksanakan fungsi bendahara umum
negara.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah
pejabat pada satuan kerja dari masing-masing
pembantu pengguna anggaran BUN baik di kantor
pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di
kementerian negara/lembaga yang memperoleh
penugasan dari Menteri Keuangan untuk
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab
pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian
anggaran BUN.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat RKUD adalah rekening tempat
penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh
gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung
seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh
pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
1. Dihapus.
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik
oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun
faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang
selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat
pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan
bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara
formal dan material atas penggunaan Dana TDF.

1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah dan setelah ayat (3)
ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga

### Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai

melalui fasilitas TDF dilakukan dalam rangka
kebijakan pengelolaan keuangan negara.

(2) DBH dan/ atau DAU yang disalurkan secara

nontunai melalui fasilitas TDF merupakan DBH
dan/ atau DAU yang tidak ditentukan
penggunaannya.

(3) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk

kurang bayar dan tambahan DBH.

(4) Tambahan DBH sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) merupakan tambahan alokasi DBH yang
tidak ditentukan penggunaannya dalam peraturan
perundang-undangan.

---

1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

Penentuan Daerah dan besaran DBH dan/ a tau DAU yang
akan disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF
ditetapkan oleh Menteri.

1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1) Dalam rangka penyaluran DBH dan/ atau DAU

secara nontunai melalui fasilitas TDF sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Dana Transfer
Umum selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer
Umum mengajukan permintaan pembentukan
fasilitas TDF kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat c.q.
Direktur Pengelolaan Kas Negara.

(2) Tata cara pembentukan dan pengelolaan fasilitas

TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan atas nama Menteri.
(2a) Dalam hal fasilitas TDF sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah tersedia, penyaluran DBH dan/atau
DAU secara nontunai dilakukan melalui fasilitas
TDF dimaksud.

(3) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan yang ditunjuk selaku KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Umum memproses
penyaluran DBH dan/ a tau DAU secara nontunai
melalui fasilitas TDF sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan ayat (3) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Penyaluran DBH dan/ atau DAU secara nontunai

melalui fasilitas TDF memiliki holding period.

(2) Holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai
tanggal penempatan DBH dan/ atau DAU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 di fasilitas
TDF.

(3) Setelah holding period sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) berakhir, DBH dan/ a tau DAU yang
disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF:
- dapat ditarik oleh Pemerintah Daerah untuk
digunakan sesuai dengan arah penggunaan

---

yang telah ditentukan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/ a tau
- tetap disimpan pada fasilitas TDF sampai
dengan dilakukan penyaluran ke RKUD.

1. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 7 A, sehingga Pasal 7 A berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

(1) Dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

dapat diarahkan penggunaannya untuk mendanai:
- perbaikan pelayanan publik;
- infrastruktur;
- dukungan pendanaan pemilihan Kepala
Daerah;
- investasi; dan/ atau
- penggunaan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat menetapkan petunjuk teknis arah

penggunaan Dana TDF sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam Keputusan Menteri yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan atas nama Menteri.

1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1) Penarikan Dana TDF dapat dilaksanakan

berdasarkan pengajuan oleh Kepala Daerah kepada
Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan dalam masa holding period atau setelah
masa holding period.

(2) Penarikan Dana TDF oleh Kepala Daerah dalam

mas a holding period se bagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terdapat:
- kebutuhan kas Daerah mendesak akibat
Bencana;
- kebutuhan kas Daerah mendesak untuk
menyelesaikan kewajiban belanja yang belum
terbayar sampai dengan akhir tahun anggaran
sebelumnya; dan/ atau
- kondisi lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam
Keputusan Menteri.

(3) Penarikan Dana TDF oleh Kepala Daerah setelah

masa holding period sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
- Dana TDF akan digunakan untuk mendanai
kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7A ayat (1);
- terdapat kebutuhan kas Daerah mendesak
akibat Bencana; dan/ atau
- terdapat kondisi lain yang ditetapkan oleh
Menteri dalam Keputusan Menteri.

---

(4) Penarikan Dana TDF oleh Kepala Daerah setelah

masa holding period sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dilakukan secara:
- sekaligus; atau
- bertahap.

(5) Penarikan Dana TDF oleh Kepala Daerah secara

sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a untuk Dana TDF dengan nilai tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri dalam Keputusan Menteri
yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.

(6) Pengajuan penarikan Dana TDF oleh Kepala Daerah

secara sekaligus se bagaimana dimaksud pada ayat

(5), disampaikan dengan melampirkan dokumen

persyaratan penarikan sebagai berikut:
- rencana penggunaan Dana TDF yang diarahkan
penggunaannya;
- laporan realisasi penggunaan Dana TDF yang
diarahkan penggunaannya tahun sebelumnya,
bagi Daerah yang menggunakan Dana TDF
tahun sebelumnya yang diarahkan
penggunaannya;dan
- SPTJM.

(7) Penarikan Dana TDF oleh Kepala Daerah secara

bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- tahap I, sebesar 50% (lima puluh persen) paling
cepat dilakukan setelah masa holding period
berakhir; dan
- tahap II, sebesar 50% (lima puluh persen) paling
cepat dilakukan 30 (tiga puluh) hari kalender
setelah penarikan tahap I.

(8) Pengajuan penarikan Dana TDF oleh Kepala Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan
dengan melampirkan dokumen persyaratan
penarikan sebagai berikut:
- tahap I berupa:
1. rencana penggunaan Dana TDF yang
diarahkan penggunaannya;
1. laporan realisasi penggunaan Dana TDF yang
diarahkan penggunaannya tahun
sebelumnya, bagi Daerah yang menggunakan
Dana TDF tahun sebelumnya yang diarahkan
penggunaannya;dan
1. SPTJM; dan
- tahap II berupa:
1. laporan realisasi penggunaan Dana TDF
tahap I paling sedikit telah terealisasi sebesar
75% (tujuh puluh lima persen); dan
1. SPTJM.

(9) Pengajuan penarikan Dana TDF oleh Kepala Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
ayat (3) huruf b disampaikan dengan melampirkan
dokumen persyaratan penarikan berupa:

---

- surat/keputusan terkait penetapan Bencana
oleh Kepala Daerah dan/ atau
kementerian/ lembaga yang berwenang
menyatakan terjadinya Bencana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- rencana penggunaan Dana TDF untuk
penanganan Bencana.

(10) Pengajuan penarikan Dana TDF oleh Kepala Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
disampaikan dengan melampirkan dokumen
persyaratan penarikan berupa:
- rekapitulasi kewajiban belanja yang belum
terbayar sampai dengan akhir tahun anggaran
se belumnya; dan
- SPTJM.

(11) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat

(8), ayat (9), dan ayat ( 10) ditandatangani oleh

Kepala Daerah.
( 12) Dalam hal Kepala Daerah berhalangan tetap,
dokumen persyaratan penarikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) ditandatangani oleh
pejabat yang ditunjuk sebagai penjabat, pelaksana
tugas, atau pelaksana harian Kepala Daerah.

(13) Kepala Daerah bertanggung jawab atas kebenaran

data dan informasi yang disampaikan untuk
penarikan Dana TDF sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).

(14) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

melakukan reviu atas kelengkapan dan ketepatan
dokumen persyaratan penarikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), ayat (8), ayat (9), dan
ayat (10) untuk memberikan persetujuan atau
penolakan atas pengajuan penarikan Dana TDF.

(15) Berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 14) dokumen persyaratan penarikan
belum lengkap, Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melalui Direktur Dana Transfer Umum
memberitahukan kepada Kepala Daerah untuk
melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

(16) Apabila dalamjangka waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 15) Kepala Daerah tidak melengkapi
dokumen persyaratan, Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menyampaikan surat
penolakan persetujuan penarikan Dana TDF.

(17) Dalam hal pengajuan penarikan Dana TDF

sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disetujui,
Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN
Pengelolaan Dana Transfer Umum memberikan
rekomendasi penarikan Dana TDF kepada Direktur
Sistem Informasi dan Pelaksanaan Tran sfer selaku
KPA BUN TDF untuk melakukan pemindahbukuan
ke RKUD.

(18) Dalam hal pengajuan penarikan Dana TDF yang

disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (17)

---

merupakan penarikan dana karena kebutuhan kas
Daerah yang mendesak akibat Bencana, penyaluran
dana dari fasilitas TDF ke RKUD dilakukan dalam
jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan
rekomendasi penarikan Dana TDF sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(19) Pemindahbukuan remunerasi atas penarikan Dana

TDF dilakukan pada periode penyaluran remunerasi
berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (6).

(20) Petunjuk teknis tata cara pe·narikan dan syarat

penarikan Dana TDF di masa holding period maupun
setelah masa holding period ditetapkan dengan
Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas
nama Menteri.

(21) Dalam hal terdapat sisa Dana TDF sampai dengan

tanggal 15 Desember tahun anggaran berjalan,
seluruh sisa dana TDF dimaksud dapat disalurkan
ke RKUD, ditempatkan di surat berharga negara,
dan/ a tau instrumen lain yang ditetapkan oleh
Menteri.

(22) Penyaluran dan/ atau penempatan seluruh sisa

Dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (21)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

(1) Penganggaran atas penggunaan Dana TDF

se bagaimana dimaksud dalam Pas al 7 A dan Pasal 8
dilakukan melalui mekanisme:
- perubahan peraturan Kepala Daerah mengenai
penjabaran APBD dan diberitahukan kepada
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan
Daerah mengenai perubahan APBD atau
ditampung dalam laporan realisasi anggaran
bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan
perubahan APBD;
- penganggaran pada APBD perubahan;
dan/atau
- penggunaan setelah APBD perubahan
ditampung dalam laporan realisasi anggaran.

(2) Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,

penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban atas Dana TDF di APBD
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/ a tau ketentuan teknis
yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negen.

---

1. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui

Direktur Dana Transfer Umum melakukan
pemantauan dan evaluasi atas penggunaan Dana
TDF yang diarahkan penggunaannya berdasarkan
dokumen laporan realisasi penggunaan yang
diterima dari Pemerintah Daerah.

(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dapat digunakan sebagai
pertimbangan kebijakan pengelolaan Dana TDF
tahun anggaran berikutnya.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2024

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2024

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik