Langsung ke konten

TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL

PMK No. 160 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Etil Alkohol atau etanol yang selanjutnya disingkat EA
adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna,
merupakan senyawa organik dengan rumus kimia
C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau
penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
1. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya
disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim
disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang
dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara
lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan
yang seJen1s.
1. Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang
selanjutnya disingkat KMEA adalah bahan yang
mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan
baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman
yang mengandung etil alkohol.
1. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan
pabrik.
1. Importir Barang Kena Cukai yang selanjutnya disebut
Importir adalah orang yang memasukkan barang kena
cukai berupa EA, MMEA, dan KMEA ke dalam daerah
pabean.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Merek adalah tulisan, angka, atau gabungan keduanya
dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada
kemasan MMEA yang diberitahukan sebagai identitas oleh
Pengusaha Pabrik atau Importir dalam rangka penetapan
tarif cukai.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kantor Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat
J enderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

(1) EA, MMEA, dan KMEA dikenai cukai.

(2) Tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA ditetapkan dengan

menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan
EA, MMEA, dan KMEA.

(3) Besaran tarif cukai EA sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) didasarkan pada satuan volume EA.

(4) Besaran tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) didasarkan pada:
- kandungan EA; dan
- satuan volume MMEA.

(5) Besaran tarif cukai KMEA sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) didasarkan pada:
- satuan volume KMEA; atau
- satuan berat KMEA.

(6) Satuan volume EA sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dihitung dalam satuan liter yang diukur pada suhu 20°C
(dua puluh derajat celsius).

(7) Satuan volume MMEA sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf b dan satuan volume KMEA sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a dihitung dalam satuan
liter.

(8) Satuan berat KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

huruf b dihitung dalam satuan gram.

Pasal 3

(1) EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dapat berasal dari produksi dalam negeri atau

berasal dari luar negeri atau impor.

(2) EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dikelompokkan dalam:
- golongan; atau
- tanpa golongan.

(3) MMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau

berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam
golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(4) EA dan KMEA yang berasal dari produksi dalam negeri

atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan
dalam tanpa golongan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(5) Pengelompokan MMEA dalam golongan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- golongan A yaitu MMEA dengan kadar EA sampai
dengan 5% (lima persen);
- golongan B yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari
5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh
persen); dan
- golongan C yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari
20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima
puluh lima persen).

(6) Kadar EA sebagai dasar penggolongan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) merupakan kadar EA hasil
pengukuran pada suhu 20°C (dua puluh derajat celsius)
dan merupakan perbandingan antara volume EA dengan
volume MMEA.

Pasal 4

( 1) Tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Besaran nilai cukai dihitung berdasarkan tarif cukai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah satuan:
- liter EA dan MMEA; dan
- liter atau gram KMEA.

Pasal 5

(1) Kepala Kantor menetapkan tarif cukai dengan

menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai.

(2) Penetapan tarif cukai dengan menerbitkan keputusan

mengenai penetapan tarif cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilakukan terhadap MMEA.

(3) Penetapan tarif cukai dengan menerbitkan keputusan

mengenai penetapan tarif cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dikecualikan atas:
- EA;
- KMEA; dan
- MMEA asal impor yang mendapatkan fasilitas tidak
dipungut cukai atau pembebasan cukai.

Pasal 6

Kepala Kantor dapat mencabut keputusan mengenai penetapan
tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1), dalam hal:
- Pengusaha Pabrik atau Importir mengajukan permohonan
pencabutan penetapan tarif cukai MMEA;
- Pengusaha Pabrik atau Importir melanggar ketentuan
perdagangan Barang Kena Cukai sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri terkait perdagangan Barang
Kena Cukai;
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
Pengusaha Pabrik atau Importir dicabut berdasarkan
alasan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- terdapat keputusan hakim yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atas terjadinya persengketaan
Merek.

Pasal 7

Petunjuk teknis mengenai tata cara penetapan tarif cukai
MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
ditetapkan oleh Direktur J enderal Bea dan Cukai.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. untuk penetapan tarif cukai, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai MMEA
berdasarkan tarif cukai sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- penetapan kembali tarif cukai MMEA sebagaimana
dimaksud pada huruf a dilakukan dengan
menerbitkan keputusan tanpa didahului permohonan
dari Pengusaha Pabrik atau Importir; dan
- penetapan kembali tarif cukai MMEA sebagaimana
dimaksud pada huruf a digunakan untuk kegiatan
penyediaan pita cukai dengan tetap memperhatikan
ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita
cukai; dan
1. batas waktu pelekatan pita cukai desain tahun 2023 yang
telah dipesan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil
Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan
Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1639) paling
lambat tanggal 1 Februari 2024.

BABV

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif
Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol,
dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1639), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini,
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---