Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

PMK No. 162 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pengelola
Barang atas Barang Milik Negara yang berasal dari
Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta
kewenangan lain berdasarkan undang-undang, yang
diselenggarakan oleh kejaksaan agung yang
berkedudukan di ibukota negara, kejaksaan tinggi
yang berkedudukan di ibukota provinsi dan kejaksaan
negeri yang berkedudukan di ibukota
kabupaten/kota.
1. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara
dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam
melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana
korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh
kekuasaan manapun berdasarkan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1. Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, Oditurat
Jenderal Tentara Nasional Indonesia, dan Oditurat
Militer Pertempuran yang selanjutnya disebut
Oditurat adalah badan di lingkungan Tentara
Nasional Indonesia yang melakukan kekuasaan
pemerintahan negara dibidang penuntutan dan
penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima
Tentara Nasional Indonesia.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan
pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik
Negara.
1. Pengurus Barang Rampasan Negara adalah pejabat
pemegang kewenangan pengurusan Barang
Rampasan Negara.
1. Pengurus Barang Gratifikasi adalah pejabat pemegang
kewenangan pengurusan Barang Gratifikasi.
1. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
selanjutnya disingkat DJKN adalah unit Eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara,
penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disebut Direktur Jenderal adalah Pejabat Eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara,
penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Direktur adalah pejabat eselon II pada Kantor Pusat
DJKN yang mempunyai tugas melaksanakan
kebijakan dan standarisasi teknis di bidang barang
milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang
negara.
1. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
1. Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Barang Rampasan Negara adalah BMN yang berasal
dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk
negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang
yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan
pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara
dan/ atau barang hasil sita eksekusi dalam rangka
melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar
denda atau uang pengganti dalam perkara pidana.
1 7. Barang Sita Eksekusi adalah Barang Rampasan
Negara yang berasal dari hasil penyitaan dalam
rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar
denda atau uang pengganti dalam perkara pidana.
1. Barang Gratifikasi adalah BMN yang telah ditetapkan
status kepemilikan gratifikasinya menjadi milik
Negara oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi.
1. Pengurusan Barang Rampasan Negara adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan,
KPK, dan/ atau Oditurat dalam rangka penyelesaian
Barang Rampasan Negara.
1. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Pengguna Barang dalam mengelola dan
menatausahakan Barang Rampasan Negara dan
Barang Gratifikasi yang sesuai dengan tugas dan
fungsi instansi yang bersangkutan.
1. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang
Rampasan Negara dengan tidak mengubah status
kepemilikan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan
Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
1. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang
Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi kepada
pihak lain dengan menerima penggantian dalam
bentuk uang.
1. Hibah adalah pengalihan kepemilikan Barang
Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau
kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
1. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik
dan/atau kegunaan Barang Rampasan Negara dan
Barang Gratifikasi.
1. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang
Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dari daftar
barang dengan atau tanpa menerbitkan keputusan
dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan
Pengelola Barang atau Pengurus Barang Rampasan
Negara dari tanggung jawab administrasi dan fisik
atas barang yang berada dalam penguasaannya.
1. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang
meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan
Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan
suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian berupa
Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
pada saat tertentu.
1. Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah yang diberi tugas, wewenang,
dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian
termasuk atas hasil penilaiannya secara independen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Penilai Publik adalah Penilai selain Penilai Pemerintah
yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi
anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
1. Lelang adalah penjualan Barang Rampasan Negara
dan Barang Gratifikasi yang terbuka untuk umum
dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau
lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk
mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan
pengumuman lelang.
1. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima
dari penjualan aset atau dibayarkan untuk
penyelesaian kewajiban antara pelaku. pasar yang
memahami dan berkeinginan untuk melakukan
transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
1. Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan
dilelang dan ditetapkan oleh penjual.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Oditur Jenderal Tentara Nasional Indonesia

menjalankan tugas sebagai Pengurus Barang
Rampasan Negara.

(2) Pengurus Barang Rampasan Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) memiliki tugas meliputi:
- melakukan Penatausahaan;
- melakukan pengamanan administrasi,
pengamanan fisik dan pengamanan hukum
terhadap Barang Rampasan Negara yang berada
dalam penguasaannya; dan
- mengajukan usul penetapan status Penggunaan,
Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan,
atau Penghapusan kepada Menteri atau kepada
pejabat yang menerima pelimpahan wewenang dari
Menteri.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Pengurus Barang Rampasan Negara
melaksanakan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32

(1) Barang Rampasan Negara sebagai kompensasi uang

pengganti terdiri atas:
- barang yang berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
dan
- barang yang berasal dari Barang Sita Eksekusi
yang merupakan hasil penyitaan dalam rangka
melaksanakan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dilakukan Penjualan secara Lelang oleh
Pengurus Barang Rampasan Negara melalui Kantor
Pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Lelang.

(3) Dalam hal Barang Rampasan Negara:

- tidak laku terjual; atau
- berdasarkan hasil penelitian/kajian oleh
Pengurus Barang Rampasan Negara, diperlukan
untuk kepentingan negara,
Pengurus Barang Rampasan Negara dapat
mengusulkan pengelolaan lainnya kepada Pengelola
Barang.

(4) Pengelolaan lainnya se bagaimana dimaksud pada

ayat (3) terdiri atas:
- penetapan status Penggunaan; atau
- Hibah.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(5) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a dilakukan secara tertulis disertai dengan

data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 serta dilampiri dengan:

- surat ketetapan mengenai penjara pengganti atas
pidana uang pengganti dan kurungan pengganti
pidana denda dari jaksa/ oditur pada Pengurus
Barang Rampasan Negara;
- surat perintah sita eksekusi dari Pengurus Barang
Rampasan Negara;
- berita acara sita eksekusi dari Pengurus Barang
Rampasan Negara;
- laporan Penilaian dalam rangka pengelolaan
Barang Rampasan Negara oleh Penilai Pemerintah
atau Penilai Publik atas Barang Sita Eksekusi;
- fotokopi salinan risalah lelang tidak ada penawaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau
hasil penelitian/kajian bahwa Barang Rampasan
Negara diperlukan untuk kepentingan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b;
- surat pernyataan tanggung jawab yang memuat
bahwa status Barang Sita Eksekusi yang
dinyatakan sebagai Barang Rampasan Negara
merupakan tanggung jawab Pengurus Barang
Rampasan Negara;
- surat ketetapan dari Pengurus Barang yang
memuat bahwa Barang Sita Eksekusi diambil alih
dan menjadi Barang Rampasan Negara; dan
- surat pernyataan dari Pengurus Barang
Rampasan yang menyatakan bahwa Barang Sita
Eksekusi, diperhitungkan sebagai pengurang
piutang uang pengganti.

(6) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf b dilakukan secara tertulis disertai dengan

data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) serta dilampiri dengan:

- surat ketetapan mengenai penjara pengganti atas
pidana uang pengganti dan kurungan pengganti
pidana denda dari jaksa/oditur pada Pengurus
Barang Rampasan Negara;
- surat perintah sita eksekusi dari Pengurus Barang
Rampasan Negara;
- berita acara sita eksekusi dari Pengurus Barang
Rampasan Negara;
- laporan Penilaian dalam rangka pengelolaan
Barang Rampasan Negara oleh Penilai Pemerintah
atau Penilai Publik atas Barang Sita Eksekusi;
- fotokopi salinan risalah lelang tidak ada
penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a atau hasil penelitian/kajian Barang
Rampasan Negara diperlukan untuk kepentingan
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- surat pernyataan tanggung jawab yang memuat
bahwa status Barang Sita Eksekusi yang
dinyatakan sebagai Barang Rampasan Negara
merupakan tanggung jawab Pengurus Barang
Rampasan Negara;
- surat ketetapan dari Pengurus Barang yang
memuat bahwa Barang Sita Eksekusi diambil alih
dan menjadi Barang Rampasan Negara; dan
- surat pernyataan dari Pengurus Barang
Rampasan yang menyatakan bahwa Barang Sita
Eksekusi, diperhitungkan sebagai pengurang
piutang uang pengganti.

(7) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b

diberikan kepada pemerintah daerah/ desa.

(8) Usulan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) didahului penilaian dari Penilai Pemerintah atau

Penilai Publik yang menghasilkan Nilai Wajar.

(9) Usulan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diajukan atas Barang Rampasan Negara dengan

Nilai Wajar paling banyak sama dengan besaran uang
pengganti.

(10) Pemrosesan usulan penetapan status Penggunaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20
berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pemrosesan usulan penetapan status Penggunaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.

(11) Pemrosesan usulan Hibah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22 dan Pasal 23 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pemrosesan usulan Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id