Langsung ke konten

PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PMK No. 163 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat
DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya
disebut Perdais adalah peraturan daerah DIY yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY
bersama Gubernur DIY untuk mengatur penyelenggaraan
kewenangan istimewa.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara
yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah otonom
untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang
selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari
TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan
keistimewaan DIY sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
Undang mengenai keistimewaan Yogyakarta.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan
kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat
maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian
negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri
Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara U mum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA
BUN.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen
rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat rincian
kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari PPA BUN, yang
disusun menurut BA BUN.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker BUN
adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang
memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk
anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka

jdih.kemenkeu.go.id

---

pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan TKD tahunan
yang disusun oleh KPA BUN.
1. Pemerintah Daerah DIY adalah unsur penyelenggara
pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan
perangkat daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah
otonom.
1. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu
kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas
dan kualitas terukur.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Keistimewaan, Menteri

selaku pengguna anggaran BUN Pengelola TKD
menetapkan:
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
- Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
- Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
dan
- Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator
KPA BUN Penyaluran TKD.

(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi
Provinsi DIY.

(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN

Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah sebagai pelaksana tugas KPA BUN
Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN

Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana
tugas / pelaksana harian Kepala KPPN se bagai pelaksana
tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan.

(5) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan
pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN
Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dan/ atau KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif,
Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c:
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas.

(6) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Desa,

Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan pelaksana tugas KPA BUN
Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama
dengan KPA BUN definitif.

(7) Penunjukan:

- Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai
pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau
- Pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala
KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran
Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
berakhir dalam hal Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c telah terisi kembali oleh
pejabat definitif atau dapat melaksanakan tugas kembali
sebagai KPA BUN.

(8) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD dapat mengusulkan

penggantian KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif,
Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada Menteri.

(9) Penggantian KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif,

Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.

Pasal 3

(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,

dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai
berikut:
- mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana TKD
untuk Dana Keistimewaan kepada pemimpin PPA BUN

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen
pendukung;
- menyusun RKA Satker BUN TKD untuk Dana
Keistimewaan beserta dokumen pendukung yang
berasal dari pihak terkait;
- menyampaikan RKA Satker BUN TKD untuk Dana
Keistimewaan beserta dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada
Inspektorat Jenderal pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara untuk direviu;
- menandatangani RKA Satker BUN TKD untuk Dana
Keistimewaan yang telah direviu oleh Inspektorat
J enderal pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan
menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN
Pengelola TKD;
- menyusun DIPA BUN TKD untuk Dana Keistimewaan;
dan
- menyusun dan menyampaikan rekomendasi
penyaluran dan/ atau penundaan Dana Keistimewaan
kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif,
Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui
koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.

(2) KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi

Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi

sebagai berikut:
- menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat
penandatangan surat perintah membayar;
- menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran
Dana Keistimewaan sampai dengan akhir tahun
kepada koordinator KPA BUN Penyaluran TKD;
- mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi
yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran Dana
Keistimewaan;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas
pelaksanaan anggaran Dana Keistimewaan kepada
PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- melakukan verifikasi terhadap rekomendasi
penyaluran Dana Keistimewaan dari KPA BUN
Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan;
- melaksanakan penyaluran Dana Keistimewaan
berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyaluran Dana Keistimewaan kepada PPA BUN
Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD menggunakan aplikasi online
monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran

jdih.kemenkeu.go.id

---

negara dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran
Dana Keistimewaan; dan
- melakukan pengisian dan menyampaikan capa1an
kinerja penyaluran Dana Keistimewaan melalui
aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja
terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d mempunyai tugas
dan fungsi sebagai berikut:
- menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyaluran Dana Keistimewaan kepada PPA BUN
Pengelola TKD melalui aplikasi online monitoring
sistem perbendaharaan dan anggaran negara;
- menyusun proyeksi penyaluran Dana Keistimewaan
sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi
laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui
aplikasi cash planning information network; dan
- menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA
BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-perundangan.

Pasal 4

Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN
Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan, dan koordinator KPA BUN Penyaluran TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak
bertanggungjawab secara formal dan materiil atas penggunaan
Dana Keistimewaan oleh Pemerintah Daerah DIY.

Pasal 5

(1) Gubernur DIY mengajukan rencana program dan kegiatan

atas penggunaan Dana Keistimewaan kepada:
- Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
riset, dan teknologi; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat,

jdih.kemenkeu.go.id

---

paling lambat minggu pertama bulan Februari tahun
anggaran sebelumnya.

(2) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana

Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada rencana induk keistimewaan, Perdais,
rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana
kerja pembangunan daerah, dan diselaraskan dengan
rencana kerja kementerian negara/lembaga terkait.

(3) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana

Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapat reviu oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
- hasil reviu Inspektorat Pemerintah Daerah DIY
terhadap rencana program dan kegiatan atas
penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3);
- kerangka acuan kegiatan; dan
- rencana anggaran biaya.

(5) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana

Keistimewaan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
minimal memuat:
- program;
- kegiatan;
- sub kegiatan;
- output;
- satuan output;
- usulan anggaran;
- kemanfaatan output;
- dukungan terhadap prioritas nasional diutamakan
kepada:
1. penurunan kemiskinan;
1. peningkatan investasi;
1. peningkatan kesejahteraan masyarakat;
dan/atau
1. pengurangan ketimpangan antar daerah;
1. sinergi dengan pendanaan lain; dan
- rencana pelaksanaan.

(6) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf b mencakup usulan program dan kegiatan
dalam kewenangan keistimewaan dengan sasaran keluaran
dan hasil yang terukur.

Pasal 6

( 1) Reviu rencana program dan kegiatan atas penggunaan
Dana Keistimewaan oleh Inspektorat Pemerintah Daerah
DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3),
dilakukan berdasarkan:
- kesesuaian rencana program dan kegiatan atas
penggunaan Dana Keistimewaan dengan Perdais dan
peraturan perundang-undangan lainnya terkait
dengan Dana Keistimewaan;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- kesesuaian rencana program dan kegiatan atas
penggunaan Dana Keistimewaan dengan prioritas
nasional;
- kesesuaian rencana program dan kegiatan atas
penggunaan Dana Keistimewaan dengan sasaran
pembangunan pemerintah daerah yang tercantum
dalam rencana pembangunan jangka menengah
daerah;
- kesesuaian rencana anggaran biaya program dan
kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan
ketentuan satuan biaya;
- sinergi dengan pendanaan lainnya dalam APBD; dan
- program dan kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh
Dana Keistimewaan.

(2) Mekanisme reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria
dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
riset, dan teknologi, dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat melakukan
evaluasi dan penilaian terhadap rencana program dan
kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) digunakan untuk dilakukan evaluasi dan penilaian
bersama dengan Pemerintah Daerah DIY.

(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan negara melakukan
penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas
penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan:
- kesesuaian rencana program dan kegiatan terhadap
ketentuan penggunaan; dan
- hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.

(4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional melakukan penilaian terhadap rencana program
dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
- kesesuaian rencana program dan kegiatan Dana
Keistimewaan dengan prioritas nasional dan prioritas
daerah;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- kesesuaian rencana program dan kegiatan Dana
Keistimewaan dengan rencana induk keistimewaan;
- kesesuaian rencana program dan kegiatan Dana
Keistimewaan dengan dokumen perencanaan daerah;
dan
- hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.

(5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri
melakukan penilaian terhadap rencana program dan
kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk urusan tata
cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang
Gubernur dan Wakil Gubernur dan urusan kelembagaan
Pemerintah Daerah DIY berdasarkan:
- kesesuaian rencana program dan kegiatan atas
penggunaan Dana Keistimewaan dengan rencana
kerja kementerian negara/lembaga;
- kesesuaian output dengan pencapaian kemanfaatan
output;
- kesesuaian program dan kegiatan dengan kewenangan
urusan keistimewaan DIY; dan
- hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri.

(6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang melakukan
penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas
penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk urusan tata ruang dan urusan
pertanahan berdasarkan:
- kesesuaian rencana program dan kegiatan atas
penggunaan Dana Keistimewaan dengan dokumen
rencana tata ruang nasional;
- kesesuaian rencana program dan kegiatan atas
penggunaan Dana Keistimewaan dengan rencana
kerja kemen terian negara/ lembaga;
- kesesuaian output dengan pencapaian kemanfaatan
output; dan
- hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria dan tata ruang.

(7) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset,
dan teknologi melakukan penilaian terhadap rencana
program dan kegiatan atas penggunaan Dana
Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
urusan kebudayaan berdasarkan:
- kesesuaian rencana program dan kegiatan atas
penggunaan Dana Keistimewaan dengan rencana
kerja kementerian negara/lembaga;
- kesesuaian output dengan pencapaian kemanfaatan
output; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

(8) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat melakukan penilaian terhadap rencana program dan
kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk urusan tata
ruang dan urusan pertanahan berdasarkan:
- kesesuaian rencana program dan kegiatan atas
penggunaan Dana Keistimewaan dengan rencana
kerja kementerian negara/lembaga;
- kesesuaian output dengan pencapaian kemanfaatan
output; dan
- hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

(9) Menteri dapat melibatkan lembaga yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan
pembangunan dalam melakukan evaluasi dan penilaian
rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana
Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
( 10) Hasil evaluasi dan penilaian rencana program dan kegiatan
atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan/ atau ayat (9) dituangkan
dalam berita acara evaluasi dan penilaian.

(11) Berita acara evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (10) diterbitkan paling lambat minggu ketiga
bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 8

(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, lnsentif, Otonomi Khusus,

dan Keistimewaan mengajukan usulan indikasi kebutuhan
dana Dana Keistimewaan kepada Pemimpin PPA BUN
Pengelola TKD.

(2) Berdasarkan usulan indikasi kebutuhan dana Dana

Keistimewaan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1),
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun indikasi
kebutuhan dana Dana Keistimewaan.

(3) Pengajuan usulan dan penyusunan indikasi kebutuhan

dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), dengan memperhatikan:
- hasil evaluasi dan penilaian rencana program dan
kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
- hasil evaluasi kinerja anggaran dan kinerja output; dan
- kemampuan keuangan negara.

(4) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan indikasi

kebutuhan dana Dana Keistimewaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran
paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.

(5) Penyusunan dan penyampaian indikasi kebutuhan dana

Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran,

jdih.kemenkeu.go.id

---

pelaksanaan anggaran, serta akuntansi clan pelaporan
keuangan.

(6) Dalam hal Gubernur DIY ticlak mengajukan rencana

program clan kegiatan atas penggunaan Dana
Keistimewaan sampai clengan batas waktu sebagaimana
climaksucl clalam Pasal 5 ayat (1), pagu inclikasi kebutuhan
clana Dana Keistimewaan sebagaimana climaksucl pacla
ayat (1) clan ayat (2) clitetapkan paling tinggi sebesar pagu
tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 9

(1) Menteri menetapkan pagu inclikatif Dana Keistimewaan

clengan mempertimbangkan inclikasi kebutuhan clana
Dana Keistimewaan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 8
ayat (5) atau ayat (6).

(2) Pagu inclikatif sebagaimana climaksucl pacla ayat (1)

clisampaikan clalam pembahasan Nota Keuangan clan
Rancangan Unclang-Unclang mengenai APBN antara
Pemerintah clengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Berclasarkan hasil pembahasan Nota Keuangan clan

Rancangan Unclang-Unclang mengenai APBN sebagaimana
climaksucl pacla ayat (2), Menteri c.q. Direktur Jencleral
Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi terkait
alokasi Dana Keistimewaan melalui portal (website)
Direktorat Jencleral Perimbangan Keuangan.

(4) Alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana climaksucl pacla

ayat (3) yang merupakan hasil pembahasan Nota Keuangan
clan Rancangan Unclang-Unclang mengenai APBN
sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) clitetapkan clalam
Peraturan Presiclen mengenai rincian APBN.

Pasal 10

( 1) Dalam hal rencana program clan kegiatan atas penggunaan
Dana Keistimewaan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 5
ayat ( 1) berbecla clengan alokasi Dana Keistimewaan
sebagaimana climaksucl clalam Pasal 9 ayat (4), Gubernur
DIY melakukan penyesuaian rencana program clan
kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sesuai
clengan alokasi Dana Keistimewaan yang clitetapkan clalam
Peraturan Presiclen mengenai rincian APBN.

(2) Mekanisme penyesuaian rencana program clan kegiatan

atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana
climaksucl pacla ayat ( 1) clilaksanakan sesuai clengan
ketentuan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 7 ayat (1)
sampai clengan ayat (10).

Pasal 11

( 1) Dalam rangka optimalisasi penggunaan Dana
Keistimewaan, Gubernur DIY clapat mengajukan rencana
perubahan program clan kegiatan atas penggunaan Dana
Keistimewaan kepacla:
- Menteri c.q. Direktur Jencleral Perimbangan
Keuangan;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
riset, dan teknologi; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat,
paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Oktober
tahun anggaran berjalan.

(2) Mekanisme pengajuan serta evaluasi dan penilaian

rencana perubahan program dan kegiatan atas
penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sampai
dengan ayat (6) dan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat

(10).

(3) Rencana perubahan program dan kegiatan atas

penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah
pagu alokasi Dana Keistimewaan yang telah ditetapkan
dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

(4) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan

menyampaikan hasil penilaian atas rencana perubahan
program dan kegiatan atas penggunaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur DIY paling lama
1 (satu) bulan terhitung sejak rencana perubahan program
dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dengan
lengkap dan benar.

(5) Rencana perubahan program dan kegiatan atas

penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam 1
(satu) tahun anggaran berjalan.

Pasal 12

(1) Pengajuan rencana perubahan program dan kegiatan atas

penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) terlebih dahulu telah
mendapat reviu oleh lnspektorat Pemerintah Daerah DIY
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Rencana perubahan program dan kegiatan atas

penggunaan Dana Keistimewaan se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) dilampiri:
- hasil reviu Inspektorat Pemerintah Daerah DIY
terhadap rencana perubahan program dan kegiatan
atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1);
- kerangka acuan kegiatan; dan
- rencana anggaran biaya.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Rencana perubahan program dan kegiatan atas

penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) minimal memuat:
- program;
- kegiatan;
- sub kegiatan;
- output;
- satuan output;
- usulan anggaran;
- kemanfaatan output;
- dukungan terhadap prioritas nasional diutamakan
kepada:
1. penurunan kemiskinan;
1. peningkatan investasi;
1. peningkatan kesejahteraan masyarakat;
dan/atau
1. pengurangan ketimpangan antar daerah;
1. sinergi dengan pendanaan lain; dan
- rencana pelaksanaan.

(4) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf b mencakup usulan program dan kegiatan
dalam kewenangan keistimewaan dengan sasaran keluaran
dan hasil yang terukur.

Pasal 13

(1) Reviu rencana perubahan program dan kegiatan atas

penggunaan Dana Keistimewaan oleh Inspektorat
Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (1), dilakukan berdasarkan:

- kesesuaian rencana perubahan program dan kegiatan
atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan Perdais
dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait
dengan Dana Keistimewaan;
- kesesuaian rencana perubahan program dan kegiatan
atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan prioritas
nasional;
- kesesuaian rencana perubahan program dan kegiatan
atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan sasaran
pembangunan pemerintah daerah yang tercantum di
dalam rencana pembangunan jangka menengah
daerah dan rencana kerja pembangunan daerah;
- kesesuaian rencana perubahan anggaran biaya
usulan program dan kegiatan atas penggunaan Dana
Keistimewaan dengan ketentuan satuan biaya;
- sinergi dengan pendanaan lainnya dalam APBD; dan
- program dan kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh
Dana Keistimewaan.

(2) Mekanisme reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 14

( 1) Dana Keistimewaan digunakan untuk mendanai
kewenangan dalam urusan keistimewaan, yang meliputi:

jdih.kemenkeu.go.id

---

- tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan
wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
- kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
- kebudayaan;
- pertanahan; dan
- tata ruang.

(2) Penggunaan Dana Keistimewaan untuk mendanai

kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
sampai dengan huruf e diprioritaskan untuk mendanai
kegiatan yang berdampak langsung pada pemberdayaan
ekonomi masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta
peningkatan dan/atau pemajuan kebudayaan.

(3) Pemerintah Daerah DIY dapat menggunakan Dana

Keistimewaan dalam rangka urusan keistimewaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
untuk mendanai kegiatan yang berdampak langsung pada
pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan
kemiskinan, serta peningkatan dan/atau pemajuan
kebudayaan.

(4) Penggunaan Dana Keistimewaan untuk mendanai

kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) dapat diserahkan kepada dan/atau dilaksanakan oleh

kabupaten/kota.

(5) Penyerahan dan/ atau pelaksanaan kewenangan urusan

keistimewaan kepada kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Prioritas penggunaan Dana Keistimewaan tidak termasuk

untuk mendanai:
- pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara;
- pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor;
- pengadaan dan/atau peningkatan sarana prasarana
aparatur sipil negara;
- peningkatan disiplin aparatur sipil negara;
- peningkatan kapasitas aparatur sipil negara;
- fasilitasi pindah/purna tugas aparatur sipil negara;
dan
- pembayaran honorarium tim perencanaan dan
penganggaran dan tim yang bersifat rutin.

(7) Pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dikecualikan
untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor yang
memiliki fungsi pelayanan dan manfaat langsung dengan
pelayanan publik.

(8) Pengadaan dan/atau peningkatan sarana prasarana

aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf c dikecualikan untuk pengadaan peralatan dan
perlengkapan kantor yang memiliki fungsi pelayanan dan
manfaat langsung dengan pelayanan publik.

(9) Peningkatan kapasitas aparatur sipil negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) huruf e dikecualikan untuk:
- kegiatan pelatihan terkait yang diperuntukkan untuk
aparatur sipil negara yang belum pernah mengikuti
pelatihan terkait urusan keistimewaan; dan/ atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- kegiatan pelatihan terkait urusan keistimewaan yang
tidak diikuti oleh peserta yang sama.

(10) Pembayaran honorarium selain sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) huruf g dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan mengenai standar harga satuan
regional dan pengelolaan keuangan daerah, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- jumlah tim yang dapat dibayarkan honorarium
mendapat penilaian secara mandiri oleh Paniradya
Kaistimewaan; dan
- Inspektorat Pemerintah Daerah DIY melakukan
monitoring terhadap jumlah tim yang dapat
dibayarkan honorarium sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.

PENYALURAN

Bagian Kesatu
Dokumen Pelaksanaan Penyaluran

Pasal 15

(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,

dan Keistimewaan menyusun RKA Satker BUN Dana
Keistimewaan berdasarkan penetapan alokasi anggaran
BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,

dan Keistimewaan menyampaikan RKA Satker BUN Dana
Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Inspektorat Jenderal pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara untuk direviu.

(3) Inspektorat Jenderal pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara menyampaikan hasil reviu atas RKA
Satker BUN Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelola Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, paling lama
10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima RKA Satker BUN
Dana Keistimewaan dengan lengkap dan benar.

(4) Hasil reviu atas RKA Satker BUN Dana Keistimewaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai
dasar penyusunan RKA BUN TKD.

(5) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menetapkan RKA BUN

TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran
untuk ditelaah.

(6) Hasil penelaahan atas RKA BUN TKD sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) berupa daftar hasil penelahaan
RKABUNTKD.

(7) Daftar hasil penelahaan RKA BUN TKD sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar
penyusunan DIPA BUN TKD.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(8) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menetapkan DIPA BUN

TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan
menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran
untuk dilakukan pengesahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(9) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri

mengesahkan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN
Pengelola TKD.

(10) DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (9)

digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan
kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi
BUN /Kuasa BUN.

Pasal 16

(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,

dan Keistimewaan menyusun perubahan DIPA BUN TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10) dalam hal
terdapat perubahan alokasi Dana Keistimewaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).

(2) Penyusunan perubahan DIPA BUN TKD sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.

Pasal 17

(1) Dalam rangka penyaluran Dana Keistimewaan, KPA BUN

Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan menyusun dan menyampaikan rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f
kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD.

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan dasar bagi pejabat pembuat komitmen dan
pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk
melakukan penerbitan surat permintaan pembayaran dan
surat perintah membayar BUN penyaluran Dana
Keistimewaan.

(3) Penerbitan surat permintaan pembayaran, surat perintah

membayar, dan surat perintah pencairan dana
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai
tata cara pencairan APBN bagian atas be ban anggaran BUN
pada KPPN.

Bagian Kedua
Penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening
Kas Umum Daerah

Pasal 18

( 1) Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan melalui
pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke
rekening kas umum daerah.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Penyaluran Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu
alokasi, dan disalurkan paling lambat bulan Maret;
- tahap II, sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari
pagu alokasi, dan disalurkan paling lambat bulan
September; dan
- tahap III, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu
alokasi, dan disalurkan paling lambat bulan
Desember.

Pasal 19

(1) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap I sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan
setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa
menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap I
disertai dengan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan
Maret.

(2) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap II sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilaksanakan
setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa
menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap II
disertai dengan:
- laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan
tahap I yang telah diverifikasi; dan
- laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap
I yang telah diverifikasi,
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling
lambat minggu kedua bulan September.

(3) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap III sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dilaksanakan
setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa
menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap III
disertai dengan:
- laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan
tahap II yang telah diverifikasi; dan
- laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap
II yang telah diverifikasi,
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling
lambat minggu keempat bulan November.

(4) Dalam hal surat permintaan penyaluran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)
disampaikan oleh pejabat yang diberi kuasa, penyampaian
surat permintaan penyaluran disertai dengan surat kuasa.

(5) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap I, tahap II, dan tahap

III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung sejak surat permintaan penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diterima
secara lengkap dan benar.

(6) Laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap I

dan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) menunjukkan realisasi penyerapan paling kurang 80%

jdih.kemenkeu.go.id

---

(delapan puluh persen) dari Dana Keistimewaan yang telah
diterima di rekening kas umum daerah.

(7) Laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap I

dan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) menunjukkan pencapaian kinerja paling kurang 80%

(delapan puluh persen) dari kumulatif keluaran kegiatan
Dana Keistimewaan.

(8) Dalam hal Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak

menerima surat permintaan penyaluran tahap I, tahap II,
atau tahap III secara lengkap dan benar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), Dana
Keistimewaan tahap I, tahap II, atau tahap III tidak
disalurkan.

Pasal 20

( 1) Laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap I
dan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(2) huruf a dan ayat (3) huruf a diverifikasi oleh Inspektorat

Pemerintah Daerah DIY berdasarkan surat perintah
pencairan dana yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah
DIY atau pemerintah daerah kabupaten/kota di lingkup
Provinsi DIY.

(2) Laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap I

dan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(2) huruf b dan ayat (3) huruf b diverifikasi oleh Inspektorat

Pemerintah Daerah DIY.

(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sampai dengan ayat (3) dituangkan dalam berita acara hasil
verifikasi.

(4) Mekanisme penuangan hasil verifikasi dalam berita acara

hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19

ayat (1) minimal memuat uraian:
- rencana program dan kegiatan;
- sumber daya manusia;
- realisasi anggaran dan capaian keluaran;
- sisa Dana Keistimewaan di rekening kas umum
daerah;
- kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian;
- foto dan lokus kegiatan fisik strategis dan prioritas;
dan
- usulan perbaikan tata kelola.

(6) Realisasi anggaran dan capaian keluaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf c diverifikasi oleh Inspektorat
Pemerintah Daerah DIY berdasarkan:
- surat perintah pencairan dana yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah DIY atau pemerintah daerah
kabupaten/kota di lingkup Provinsi DIY; dan
- sisa Dana Keistimewaan di rekening kas umum daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(7) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(8) Mekanisme penuangan hasil verifikasi dalam berita acara

hasil verifikasi se bagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(9) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

ditandatangani oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah/ Sekretaris Daerah.
( 10) Dalam hal muatan uraian laporan tahunan tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (9), laporan tahunan belum dapat memenuhi
syarat salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
( 1).

Pasal 21

( 1) Dalam hal terdapat sisa Dana Keistimewaan di rekening
kas umum daerah pada akhir tahun anggaran, sisa Dana
Keistimewaan tersebut diperhitungkan dalam penyaluran
Dana Keistimewaan pada tahun anggaran berikutnya.

(2) Gubernur DIY menggunakan sisa Dana Keistimewaan di

rekening kas umum daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk kegiatan yang telah direncanakan pada
tahun anggaran berikutnya.

BABV

Pasal22
( 1) Kernen terian yang menyelenggarakan urusan
pemeri:htahan di bidang keuangan negara, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria
dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
riset, dan teknologi, dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat melakukan
pemantauan dan evaluasi kinerja pengelolaan Dana
Keistimewaan sesuai dengan kewenangan masing-masing
baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- capaian realisasi anggaran;
- capaian kinerja output;
- kendala pelaksanaan Dana Keistimewaan pada akhir
tahun anggaran berjalan; dan/atau
- analisis ke berhasilan a tau kegagalan atas pencapaian
kemanfaatan output dari pelaksanaan kegiatan.

(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat dilakukan:
- triwulanan;
- semesteran; dan/ atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • tahunan.

(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf c dikoordinasikan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri.

(5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf c dilaksanakan paling lambat pada bulan
Desember tahun anggaran berjalan.

(6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria
dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
riset, dan teknologi, dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyusun dan
menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri untuk dikompilasi.

(7) Kompilasi atas laporan hasil pemantauan dan evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri
kepada:
- Pemerintah Daerah DIY;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
- kementerian negara/lembaga terkait,
paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun
anggaran berikutnya.

(8) Kompilasi atas laporan hasil pemantauan dan evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai:
- pertimbangan bagi Pemerintah Daerah DIY dalam
menyusun rencana program dan kegiatan atas
penggunaan Dana Keistimewaan tahun anggaran
berikutnya; dan
- pertimbangan dalam penyusunan indikasi kebutuhan
dana Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya.

(9) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pada kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara dilakukan Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.

(10) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (7) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai dasar
pengawasan atas anggaran BA BUN.

jdih.kemenkeu.go.id

---

PENGAWASAN

Pasal 23

(1) Menteri selaku BUN melakukan pengawasan atas

pengelolaan Dana Keistimewaan.

(2) Pengawasan atas pengelolaan Dana Keistimewaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PELAPORAN

Pasal24

(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN

TKD, pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun laporan
keuangan TKD sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD.

(2) Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) mencakup pertanggungjawaban pengelolaan Dana
Keistimewaan.

(3) Penyusunan laporan keuangan TKD sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh unit eselon II
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditunjuk
selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan PPA BUN
Pengelola TKD menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.

(4) KPA BUN Penyaluran Dana Desa, lnsentif, Otonomi

Khusus, dan Keistimewaan menyusun laporan keuangan
tingkat KPA dan menyampaikan kepada pemimpin PPA
BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD, dengan ketentuan sebagai berikut:
- laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan
disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi
anggaran transfer dengan KPPN selaku Kuasa BUN
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pedoman rekonsiliasi
dalam penyusunan laporan keuangan lingkup BUN
dan kementerian negara/lembaga; dan
- laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan
disampaikan secara berjenjang kepada PPA BUN
Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD sesuai dengan jadwal penyampaian
laporan keuangan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri mengenai tata cara penyusunan
dan penyampaian laporan keuangan BUN.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan

penyampaian laporan keuangan tingkat KPA BUN
Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(6) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan TKD

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator KPA
BUN Penyaluran TKD menyusun dan menyampaikan
laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD dengan ketentuan sebagai berikut:
- laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD disusun setelah dilakukan
penyampaian data elektronik akrual transaksi Dana
Keistimewaan selain transaksi realisasi anggaran
transfer ke dalam sistem aplikasi terintegrasi; dan
- laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD disampaikan kepada PPA BUN
Pengelola TKD sesuai dengan jadwal penyampaian
laporan keuangan yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Perbendaharaan dengan memperhatikan
Peraturan Menteri mengenai tata cara penyusunan
dan penyampaian laporan keuangan BUN.

(7) Ketentuan mengenai penyampaian data elektronik akrual

transaksi Dana Keistimewaan selain transaksi realisasi
anggaran transfer, penyusunan dan penyampaian laporan
keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 25

( 1) Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, efektivitas,
efisiensi, dan transparansi, pengelolaan Dana
Keistimewaan dilakukan melalui sistem informasi
terin tegrasi.

(2) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengintegrasikan informasi pengelolaan Dana
Keistimewaan meliputi:
- perencanaan dan penganggaran;
- penyaluran; dan
- pelaporan dan pertanggung jawaban.

(3) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diselenggarakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara dan terhubung dengan berbagai sistem
yang terdapat di kementerian negara/lembaga dan
Pemerintah Daerah DIY dengan prinsip interoperabilitas.

(4) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan secara bertahap dengan
mengoptimalkan terlebih dahulu sistem informasi yang
telah tersedia.

(5) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- paling lambat tanggal 1 Januari 2024, untuk sistem
informasi terin tegrasi se bagaimana dimaksud pada
ayat(2) hurufa;dan
- paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan
Menteri 1n1 mulai diundangkan, untuk sistem
informasi terin tegrasi se bagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dan huruf c.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 26

Ketentuan mengenai:
- format laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan
dan laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat

(3); dan

- format surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (4),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07 /2020 tentang
Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 205)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 16/PMK.07 /2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07 /2020 tentang
Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 195),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---