Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya
disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang
berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi dan/ atau
bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak
bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar
jdih.kemenkeu.go.id
---
nabati (biofueij sebagai bahan bakar lain dengan jenis,
standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan
konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
1. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG
adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan
untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan
penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas
propana, butana, atau campuran keduanya.
1. LPG Tabung 3 Kilogram yang selanjutnya disebut LPG
Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung
dengan berat isi 3 Kilogram dan diberikan subsidi.
1. Harga Dasar Jenis BBM Tertentu adalah harga Jenis
BBM Tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral sebagaimana ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.
1. Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu adalah harga
Jenis BBM Tertentu yang ditetapkan oleh Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
1. Harga Patokan adalah harga yang didasarkan pada
harga indeks pasar LPG yang berlaku pada bulan yang
bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk
handling) dan margin usaha yang wajar.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2001 ten tang Minyak dan Gas Bumi.
1. Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu adalah
konsumen Jenis BBM Tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Konsumen LPG Tabung 3 Kg adalah rumah tangga,
usaha mikro, dan kapal perikanan bagi nelayan kecil
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara baik di
kantor pusat maupun daerah atau satuan kerja di
kementerian negara/ lembaga yang memperoleh
penugasan dari Menteri Keuangan untuk
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab
pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah
jdih.kemenkeu.go.id
---
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh
KPA BUN.
JENIS BBM TERTENTU DAN LPG TABUNG 3 Kg
