Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN

PMK No. 167 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalani Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut
Alsintan adalah peralatan yang dioperasikan dengan
motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak
untuk kegiatan budi daya Pertanian.
1. Taksi Alsintan adalah kegiatan model tata kelola usaha
jasa Alsintan dengan sistemjasa sewa atau kepemilikan
Alsintan, dengan dukungan pemanfaatan teknologi
informasi untuk penguatan usaha/bisnis kelembagaan
pengelola Alsintan.
1. Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian yang
selanjutnya disebut Kredit Alsintan adalah
kredit/pembiayaan investasi yang dikhususkan untuk
pembelian Alat dan Mesin Pertanian yang diusahakan
sebagai Taksi Alsintan yang diberikan oleh penyalur
Kredit Alsintan kepada penerima Kredit Alsintan yang
memperoleh subsidi bunga dari pemerintah.
1. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi
beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga
yang seharusnya diterima oleh penyalur Kredit Alsintan
(f

---

dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada
penerima Kredit Alsintan.
1. Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi
beban pemerintah sebesar selisih antara margin yang
seharusnya diterima oleh penyalur Kredit Alsintan
dengan margin yang dibebankan kepada penerima
Kredit Alsintan dalam skema pembiayaan syariah.
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Pengguna Anggaran yang . selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat yang berwenang clan bertanggung jawab
atas penggunaan anggaran pada
Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Kredit U saha Alat
Mesin Pertanian yang selanjutnya disingkat KPA
Alsintan adalah pejabat yang memperoleh kewenangan
dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan
anggaran • untuk pembayaran subsidi atas Kredit
Alsintan.
1. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite
Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden
dengan Keputusan Presiden yang diberi kewenangan
dalam memberikan arahan terhadap kebijakan
program Kredit Alsintan.
1. Penerima Kredit Alsintan adalah pihak yang memenuhi
kriteria untuk menerima Kredit Alsintan sesuai dengan
Pedoman Pelaksanaan Kredit Alsintan.
1. Penyalur Kredit Alsintan adalah lembaga keuangan
a tau· koperasi yang memenuhi persyaratan untuk
menyalurkan Kredit Alsintan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan
Kredit Alsintan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang
ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas
pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian
Anggaran BUN Belanja Subsidi.

---

1. Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok
pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima
Kredit Alsintan kepada Penyalur Kredit Alsintan.
1. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya
disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang
digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan
informasi penyaluran kredit program.
1. Tahun Penyaluran adalah periode penyaluran Kredit
Alsintan mulai bulan Januari sampai dengan Desember
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite
Kebijakan.
1. Rencana Target Penyaluran yang selanjutnya disingkat
RTP adalah rencana yang disusun oleh Penyalur Kredit
Alsintan untuk menyalurkan Kredit Alsintan selama
Tahun Penyaluran.
1. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat IKD adalah
indikasi dana untuk pemenuhan kewajiban pemerintah
yang penganggarannya hanya ditampung pada bagian
anggaran BUN.
1. Penjamin Kredit Alsintan adalah perusahaan
penjaminan dan perusahaan lain yang ditunjuk untuk
memberikan penjaminan Kredit Alsintan.
1. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas
pemenuhan kewajiban finansial debitur Kredit Alsintan
oleh Penjamin Kredit Alsintan baik berdasarkan prinsip
konvensional maupun syariah.
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang
selanjutnya disingkat BPKP merupakan aparat
pengawasan intern pemerintah yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keua.ngan negara/ daerah dan
pembangunan nasional.

Pasal 2

(1) Menteri selaku PA BUN menetapkan Direktur

Perlindungan dan Penyediaan Lahan, Direktorat
Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian
Pertanian sebagai KPA Alsintan.

(2) Dalam hal terjadi perubahan KPA Alsintan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
menetapkan perubahan KPA Alsintan melalui
Keputusan Menteri.

(3) Dalam menetapkan perubahan KPA Alsintan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat
mempertimbangkan masukan dari Komite Kebijakan.

Pasal 3

(1) KPA Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
- pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
Cf

---

dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja subsidi Kredit Alsintan; dan
- pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran.

(2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku kuasa BUN.

Pasal 4

(1) Subsidi diberikan kepada Penerima Kredit Alsintan

yang memiliki usaha pengelolaan Taksi Alsintan layak
dibiayai, yang meliputi:
- petani;
- kelompok tani/ gabungan kelompok tani; dan/ atau
- pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah pada
sektor pertanian.

(2) Kriteria dan persyaratan penerima Kredit Alsintan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian mengenai Taksi Alsintan.

Pasal 5

( 1) Untuk perencanaan penyaluran dan alokasi anggaran
subsidi Kredit Alsintan, Penyalur Kredit Alsintan
menyusun RTP setiap tahun anggaran.

(2) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

- data target penyaluran;
- data tagihan; dan
C. data kinerja penyaluran.

(3) Data target penyaluran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a terdiri atas:
- rencana penyaluran per provinsi;
- targetjumlah debitur per provinsi; dan
- target jumlah Alsintan yang dibiayai per provinsi.

(4) Data tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b terdiri atas:
- tagihan tahun sebelumnya per provinsi;
- tagihan tahun berjalan per provinsi; dan
- proyeksi tagihan tahun berikutnya per provinsi.

(5) Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c terdiri atas:
- nominal penyaluran per provinsi;
- jumlah debitur penyaluran per provinsi; ft

---

- jumlah Alsintan yang telah disalurkan per
provinsi; dan
- tingkat non-performing loan per provinsi.

(6) Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) terdiri atas:
- data realisasi tahun sebelumnya per provinsi; dan
- data realisasi tahun berjalan per provinsi.

(7) Dalam menyusun RTP, Penyalur Kredit Alsintan

menyampaikan penjelasan atas asumsi yang digunakan
dalam menyusun RTP.

(8) Dalam hal Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan RTP

tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), KPA Alsintan mengembalikan RTP kepada
Penyalur Kredit Alsintan.

(9) Rencana penyaluran per provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun berdasarkan
data dan informasi zonasi pengembangan Taksi
Alsintan yang disusun oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian.

(10) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun

sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran
huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Penyampaian Rencana Target Penyaluran

Pasal 6

(1) Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan RTP kepada

KPA Alsintan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dengan tembusan
Sekretariat Komite Kebijakan dan Menteri p,aling
lambat hari kerja terakhir bulan Juni 2 (dua) tahun
sebelum Tahun Penyaluran.

(2) Dalam hal Penyalur Kredit Alsintan tidak

menyampaikan RTP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), maka terhadap Penyalur Kredit Alsintan tersebut

tidak mendapatkan rincian target penyaluran Kredit
Alsintan Tahun Penyaluran.

Bagian Ketiga
Pemutakhiran Rencana Target Penyaluran

Pasal 7

(1) RTP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat ( 1) dapat dilakukan pemutakhiran
oleh Penyalur Kredit Alsintan dan/ atau Komite
Kebijakan.

(2) Pemutakhiran yang dilakukan oleh Penyalur Kredit

Alsintan . sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disebabkan oleh perubahan rencana penyaluran oleh
Penyalur Kredit Alsintan.

(3) Pemutakhiran RTP yang disebabkan oleh perubahan

rencana penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
tt-

---

(2) disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan

Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran.

(4) Pemutakhiran yang dilakukan oleh Komite Kebijakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh
perubahan alokasi anggaran.

(5) Pemutakhiran RTP yang disebabkan oleh perubahan

alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan paling lambat hari kerja terakhir bulan
Desember 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran.

Bagian Keempat
Rapat Sinkronisasi Untuk Alokasi Subsidi Kredit
Alat dan Mesin Pertanian

Pasal 8

(1) Untuk menyusun pengalokasian subsidi penyaluran

Kredit Alsintan, KPA Alsintan berkoordinasi dengan
sekretariat Komite Kebijakan untuk melaksanakan
rapat sinkronisasi kebijakan Kredit Alsintan.

(2) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) terdiri dari unsur:
- sekretariat Komite Kebijakan;
- KPA Alsintan;
- Kementerian Keuangan; dan
- Kementerian/Lembaga yang terkait dengan
penyusunan arah kebijakan Kredit Alsintan.

(3) Unsur Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c terdiri dari unit kerja eselon I yang
memiliki tugas dan fungsi di bidang:
- fiskal dan sektor keuangan;
- penganggaran dan pene:dmaan negara bukan
pajak; dan
- perbendaharaan negara.

(4) Rapat sinluonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) membahas persiapan penyusunan pengalokasian
subsidi penyaluran Kredit Alsintan dengan minimal
mempertimbangkan:
- hasil penilaian dan evaluasi atas kinerja
penyaluran Kredit Alsintan periode sebelumnya;
- RTP Kredit Alsintan;
- kapasitas fiskal keuangan negara;
- hasil reviu BPKP; dan
- kebijakan pelaksanaan Kredit Alsintan.

(5) Hasil rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) menghasilkan usulan pengalokasian subsidi
Kredit Alsintan sebagai bahan pertimbangan dalam
rapat koordinasi Komite Kebijakan.

(6) Rapat sinkronisasi kebijakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat
koordinasi Komite Kebijakan.

---

Bagian Kelima
Rapat Koordinasi Komite Kebijakan

Pasal 9

(1) Berdasarkan hasil rapat sinkronisasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), Komite Kebijakan
melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan.

(2) Rapat koordinasi Komite Kebijakan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) menghasilkan:
- kebijakan pelaksanaan Kredit Alsintan;
- plafon penyaluran Kredit Alsintan;
- besaran tingkat bunga/margin; dan/atau
- besaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin.

Bagian Keenam
Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana

Pasal 10

(1) Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dialokasikan

dalamAPBN.

(2) Setiap awal tahun anggaran, KPA Alsintan menyusun

IKD Subsidi Bunga/ Subsidi Margin tahun anggaran
berikutnya mengacu pada peraturan perundang-
undangan mengenai • perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.

(3) IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun

dengan minimal mempertimbangkan:
- perkiraan Baki Debet Kredit Alsintan pada tahun
anggaran berikutnya;
- plafon penyaluran tahunan Kredit Alsintan yang
ditetapkan oleh Komite Kebijakan;
- perkiraan tunggakan Subsidi Bunga/Subsidi
Margin periode tahun sebelumnya; dan
- evaluasi pelaksanaan penyaluran.

(4) KPA Alsintan menyampaikan usulan IKD Subsidi

Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada PPA BUN paling lambat hari kerja
terakhir hulan Februari tahun berjalan.

(5) Usulan IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

minimal dilengkapi dokumen pendukung berupa:
- kerangka acuan kerja/ terms of reference; dan
- rincian anggaran biaya.

(6) PPA BUN menilai IKD yang disusun oleh KPA Alsintan

dengan memperhatikan: •
- kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan;
- perkiraan kebutuhan anggaran setelah Tahun
Penyaluran; •. •
C. hasHevaluasi kinerja· subsidi Kredit Alsintan;
- hasil evaluasi kinerja penyaluran Kredit Alsintan;
- indikator kinerja; dan
- kapasitas fiskal.

---

Pasal 11

( 1) Tata cara perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi
anggaran dan pengesahan DIPA Kredit Alsintan
mengacu pada Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.

(2) KPA Alsintan menetapkan standar prosedur operasi

atas perencanaan Kredit Alsintan.

BABV

TATA CARA PELAKSANAAN

SUBSIDI BUN GA/ SUBSIDI MARGIN

Bagian Kesatu
Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan

Pasal 12

( 1) Subsidi Bunga/ Subsidi Margin diberikan melalui
skema kerja sama antara KPA Alsintan dengan
Penyalur Kredit Alsintan yang dituangkan dalam
perjanjian kerja sama pembiayaan.

(2) Perjanjian kerja sa,ma pembiayaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban
Penyalur Kredit Alsintan untuk memenuhi target
kinerja penyaluran dan untuk melaksanakan
penyaluran Kredit Alsintan sesuai ketentuan; dan
- sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban
para pihak.

Bagian Kedua
Rincian Target Penyaluran

Pasal 13

( 1) Plafon penyaluran Kredit Alsintan yang ditetapkan oleh
Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) huruf b menjadi:
- dasar penetapan rincian target penyaluran kredit
tiap Penyalur Kredit Alsintan; dan
- dasar bagi Penyalur Kredit Alsintan untuk
melakukan penyesuaian rincian target penyaluran
tiap provinsi.

(2) Rincian target penyaluran Kredit Alsintan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan batasan
tertinggi penyaluran kredit yang dapat dilaksanakan
oleh Penyalur Kredit Alsintan.

(3) Dalam hal penyaluran Kredit Alsintan melebihi rincian

target penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, terhadap kelebihan penyaluran tersebut tidak
diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin.

ft

---

Bagian Ketiga
Besaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin

Pasal 14

(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin ditetapkan

sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) efektif per
tahun.

(2) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan perubahan
oleh Menteri dengan mempertimbangkan kebijakan
yang ditetapkan Komite Kebijakan.

(3) Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.

(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), paling sedikit memuat:

- besaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin; dan
- waktu pemberlakuan besaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin.

Pasal 15

(1) Formula Subsidi Bunga/Subsidi Margin dihitung

sebagai berikut:

Besaran Subsidi x Baki Debet x hari bunga/hari margin
360

(2) Hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan jumlah hari dalam 1 (satu) periode
penagihan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin dimana Baki
Debet Kredit Alsintan tidak berubah.

(3) Dalam hal terjadi perpanjangan jangka waktu

kredit/pembiayaan, maka hari bunga/hari margin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak
data akad perpanjangan terekam pada SIKP· sampai
dengan tanggal jatuh ·tempo yang tercantum dalam
akad perpanjangan kredit/pembiayaan.

(4) Dalam hal terjadi suplesi/restrukturisasi, maka hari

bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dihitung sejak data transaksi pencairan akad

terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo
yang tercantum dalam akad suplesi/ restrukturisasi.

(5) Perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

( 1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin. sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan reviu oleh
BPKP berdasarkan permintaan KPA Alsintan.

(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

terhadap suku bunga dasar kredit.

(3) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

digunakan sebagai:

---

- pertimbangan dalam menetapkan besaran Subsidi
Bunga/ Subsidi Margin untuk pembayaran periode
beriku tnya; dan
- dasar perhitungan untuk penyesuaian besaran
Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang sudah
dibayarkan pada periode berjalan.

(4) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran subsidi

akibat penyesuaian besaran Subsidi Bunga/ Subsidi
Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
terhadap kelebihan tersebut diatur dengan ketentuan:
- diperhitungkan pada periode pembayaran tagihan
berikutnya dalam hal masih terdapat tagihan pada
periode berikutnya; atau
- disetorkan ke kas negara dalam hal tidak terdapat
tagihan pada periode berikutnya.

(5) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran subsidi

akibat penyesuaian besaran Subsidi Bunga/ Subsidi
Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
terhadap kekurangan tersebut diperhitungkan pada
pembayaran periode berikutnya.

(6) Mekanisme pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan. oleh KPA Alsintan setelah
berkoordinasi dengan BPKP dan sekretariat Komite
Kebijakan.

Pasal 17

(1) Subsidi Bunga/ Subsidi Margin diberikan kepada

Penerima Kredit Alsintan sesuai dengan periode
penagihan subsidi.

(2) Subsidi Bunga/ Subsidi Margin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dibayarkan oleh KPA Alsintan mewakili
pemerintah kepada Penyalur Kredit Alsintan.

(3) Untuk memperoleh pembayaran Subsidi

Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Penyalur Kredit Alsintan mengajukan tagihan
pembayaran kepada KPA Alsintan.

(4) Pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/ Subsidi

Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- diajukan paling lambat tanggal 5 (lima) setiap
bulan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal
5 (lima) jatuh pada hari libur atas Baki Debet
Kredit Alsintan per akhir bulan sebelumnya; dan
- disertai data dan dokumen pendukung yang terdiri
atas:
1. surat permohonan pembayaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin sesuai dengan contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf C yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
1. rincian tagihan Subsidi Bunga/Subsidi
Margin sesuai dengan contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf D yang
meru pakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini;
(r

---

1. kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran
yang telah ditandatangani Direksi Penyalur
Kredit Alsintan; dan
1. arsip data komputer tagihan yang diunggah
ke dalam SIKP.

(5) Dalam hal Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan

tagihan lebih dari batas waktu yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, KPA
Alsintan memberikan peringatan tertulis.

(6) Tagihan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin bulan

Desember menjadi beban anggaran tahun berikutnya.

(7) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bukan

merupakan tunggakan atas tagihan negara.

Pasal 18

Subsidi Bunga/Subsidi Margin tidak diberikan terhadap:
- pinjaman yang melebihi tanggaljatuh tempo pinjaman;
- pinjaman yang telah diajukan klaim Penjaminan;
- pinjaman d_engan kolektibilitas 5 (lima) namun belum
diajlikan klaim Perija.minan; atau • •
- pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan
perekam,an . pembayaran cicilan oleh Penyalur Kredit
Alsintan. • •

Pasal 19

(1) KPA Alsintan melakukan pengujian terhadap dokumen

tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang diajukan
oleh Penyalur Kredit Alsintan.

(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- kelengkapan dokumen tagihan; dan
- kebenaran perhitungan tagihan.

(3) Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud

pada. aya.t (1), KPA Alsintan dapat menggunakan SIKP.

(4) Pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

(5) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen tagihan

dan/ ata.u kesalahan •• penghitungan tagihan dalam
pengujian sebagaima.na dirriaksud pada a.yat (2), KPA
Alsintan •menyampaikan • pemberitahuan kepada
Penyalur Kredit Alsintan.

(6) KPA Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

menunda pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin
sampai Penyalur Kredit Alsintan melengkapi dokumen
tagihan dan/ a tau memperbaiki kesalahan
penghitungan tagihan.

(7) Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan digunakan

sebagai dasar pembayaran • Subsidi Bunga/Subsidi
Margin.

(8) Penyalur Kredit Alsintan bertanggung jawab terhadap:

- kebenaran data tagihan • pembayaran Subsidi
Bunga/ Subsidi Margin dalam dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (4) huruf b; clan
- kebenaran data penyaluran.

---

(9) Dalam hal terdapat ketidakbenaran data sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) yang berakibat kelebihan
pembayaran subsidi, Penyalur Kredit Alsintan
mengembalikan kelebihan subsidi yang telah diterima
ke kas negara.

Pasal20
KPA Alsintan menetapkan standar prosedur operasi atas
penagihan, pengujian, pembayaran tagihan, dan
pengembalian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Tata cara pencairan dana untuk pelaksanaan kegiatan
Subsidi Bunga/Subsidi Margin mengacu pada Peraturan
Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan
dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara
umum negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara.

Pasal 22

( 1) Dalam . melaksanakan penyaluran . Kredit Alsintan,
Penyalur Kredit Alsintan menjaminkan seluruh
penyaluran Kredit Alsintan kepada Penjamin Kredit
Alsintan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh
Komite Kebijakan ..

(2) Dalam melakukan Penjaminan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Penjamin Kredit Alsintan mengenakan
imbal jasa Penjaminan berdasarkan profil risiko calon
Penerima Kredit Alsintan.

(3) Lingkup (coverage) Penjaminan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan .maksimal sebesar 70% (tujuh
puluh persen) dari nilai Bald.Debet Kredit Alsintan yang
dinya1:akan gagal bayar. • • • •

(4) Penjaminan dan besaran imbal jasa Penjaminan

sebagaimat:).a dimaksud. pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan kesepakatan • antara ·Penyalur Kredit
Alsiritan dan Penjamin Kredit Alsintan yang dituangkan
ke dalam perjanjian kerja sama Penjaminan.

(5) Besaran imb~ljasa Penjaminan sebagaimana dimaksud

pada ayaf (4). sudah •termasuk dalam besaran subsidi
yang dibayarkan pemerintah kepada Penyalur Kredit
Alsintan. •

Pasal 23

KPA Alsintan menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan
sesuai dengan ·ketentuan ·peraturan. peruridang-undangan
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,

---

serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

·BAB VIII
PEMANTAUAN

Pasa.l 24

(1) Menteri melakukan pemantauan terhadap:

  • penyaluran Kredit Alsintan; dan
  • pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin.

(2) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan

pemantauan atas penyaluran Kredit Alsintan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada:
- KPA Alsintan; dan
- unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki
tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.

(3) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), KPA Alsintan dan unit eselon I
Kernen terian Keuangan ya.rig memiliki tugas dan fungsi
di bidang pengawasan intern dapat berkoordinasi
dengan unit eselon I Kementerian Keuangan yang
memiliki tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan
negara.

(4) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan

pemantauan atas pembayaran Subsidi Bunga/ Subsidi
Margin sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b
kepada unit eselon I.· Kerrienterian Keuangan yang
memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.

Pasal 25

(1) KPA Alsintan dan unit eselon I Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
menyampail{an laporan hasil pemantauan pelaksanaan
penyahiran Kredit Alsintan kepada Menteri.

(2) Laporan KPA Alsintan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), minimal memuat:
- peridahuluan; . . ..
b.· • data dan informasi pelaksanaan pemantauan; dan
- kesimpulan dan rekomendasi.

(3) Laporan unit eselon I Kementerian Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman
kepada ketentuan yang mengatur mengenai pedoman
komunikasi hasil pengawasan intern Inspektorat
J enderal l<ementerian Keuangan.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara tahunan paling lambat hari kerja
terakhir bulan Januari tahun berikutnya.

(5) Dalam • hal terdapat temuan atas laporan hasil

pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
Menteri menyampaikan tei:nuan tersebut kepada
Korriite Kebijakan. • •

---

Pasal 27

Peraturan Menteri . ini • mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1111

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 167 TAHUN 2023

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN

KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN

A. CONTOH RTP

1. DATA TARGET PENYALURAN

RENCANATARGET PENYALURAN

TAHUN O (T-0) TAHUN 1 (T+l) TAHUN 2 (T+2) TAHUN 3 (T+3) JUMLAH
WILAYAH

NO PROVINS!

(1) nominal jumlah jumlah nominal jumlah jumlah nominal jumlah jumlah nominal jumlah jumlah nominal jumlah jumlah

(Rp/m) debitur alsintan (Rp/m) debitur alsintan (Rp/m) debitur alsintan (Rp/m) debitur alsintan (Rp/m) debitur alsintan

(2) (3) (4) (2) (3) (4) (2) (3) (4) (2) (3) (4) (5) (6) (7)

1
2
3
4
5
6 dst ....
JUMLAH

Keterangan
(T-0) Tahun Penyaluran
(T+l) Rencana Tahun Penyaluran 1 tahun setelah Tahun Penyaluran
(T+2) Rencana Tahun Penyaluran 2 tahun setelah Tahun Penyaluran
(T+3) Rencana Tahun Penyaluran 3 tahun setelah Tahun Penyaluran

---

PETUNJUK PENGISIAN

DATA TARGET PENYALURAN

No. URAIAN

(1) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan

(2) Diisi dengan nominal rencana penyaluran

(3) Diisi dengan jumlah debitur penyaluran

(4) Diisi dengan jumlah alsin tan yang akan disalurkan

(5) Diisi dengan jumlah nominal rencana penyaluran (T-0), (T+ 1),

(T+2), dan (T+3)

(6) Diisi dengan jumlah debitur penyaluran (T-0), (T+ 1), (T+2), dan

(T+3)

(7) Diisi dengan jumlah alsintan yang akan disalurkan (T-0), (T+ 1),

(T+2), dan (T+3)

(J

---

2. DATA TAGIHAN

DATA TAGIHAN

TAHUN BERIKUTNYA TAHUN TAHUN JUMLAH JUMLAH PROYEKSI SEBELUMNYA* BERJALAN WILAYAH T+l T+2 T+3

NO PROVINSI

(1)

nominal jumlah nominal jumlah nominal jumlah nominal jumlah nominal jumlah nominal jumlah nominal jumlah
(Rp/m) debitur (Rp/m) debitur (Rp/m) debitur (Rp/m) debitur (Rp/m) debitur (Rp/m) debitur (Rp/m) debitur

(2) (3) (2) (3) (4) (SJ (2) (3) (2) (3) (2) (3) (6) (7)

1
2
3
4
5
6 DST
JUMLAH

Keterangan
(T+l) Rencana Tahun Penyaluran 1 tahun setelah Tahun Penyaluran
(T+2) Rencana Tahun Penyaluran 2 tahun setelah Tahun Penyaluran
(T+3) Rencana Tahun Penyaluran 3 tahun setelah Tahun Penyaluran

---

PETUNJUK PENGISIAN

DATA TAGIHAN

No. URAIAN

(1) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan

(2) Diisi dengan nominal tagihan subsidi

(3) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi

(4) Diisi dengan jumlah nominal tagihan subsidi tahun sebelumnya

dengan tahun berjalan

(5) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi tahun sebelumnya

dengan tahun berjalan

(6) Diisi dengan jumlah proyeksi nominal tagihan subsidi

(7) Diisi dengan jumlah proyeksi debitur penerima subsidi

---

3. DATA KINERJA PENYALURAN

KINERJA PENYALURAN

TAHUN SEBELUMNYA REALISASI TAHUN BERJALAN JUMLAH

WILAYAH PROVINSI NO (1)

nominal jumlah jumlah tingkat nominal jumlah jumlah tingkat nominal jumlah jumlah
(Rp/m) debitur alsintan NPL (%) (Rp/m) debitur alsintan NPL (%) (Rp/m) debitur alsintan

(2) (3) (4) (5) (2) (3) (4) (SJ (6) (7) (8)

1
2
3
4
5
6 dst ....
JUMLAH

---

PETUNJUK PENGISIAN

DATA KINERJA PENYALURAN

No. URAIAN
( 1) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan .

(2) Diisi dengan nominal yang telah disalurkan

(3) Diisi dengan jumlah debitur yang telah disalurkan

(4) Diisi dengan jumlah alsintan yang telah disalurkan

(5) Diisi dengan tingkat NPL

(6) Diisi dengan jumlah realisasi nominal subsidi pada tahun sebelumnya

dan tahun berjalan

(7) Diisi dengan jumlah realisasi de bitur penerima subsidi pada tahun

sebelumnya dan tahunberjalan

(8) Diisi dengan jumlah realisasi al sin tan yang disalurkan pada tahun

sebelumnya dan tahun berjalan

---

B. CONTOH PERHITUNGAN SUBSIDI BUN GA/ SUB SIDI MARGIN

Formula Penghitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Alsintan:

% Subsidi X Baki De bet Alsintan X hari bunga/hari margin
= 360
Keterangan :
% Subsidi adalah besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin (persen) . •
• Baki De bet Alsintan adalah sisa pokok pinjaman/ sisa pokok
pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima Kredit Alsintan
kepada Penyalur Kredit Alsintan
• Hari bunga/hari margin merupakan jumlah hari dalam satu periode
penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin dimana Baki Debet Alsintan
tidak berubah.
Contoh Perhitungan :
Subsidi Bunga : 8,5% p.a
Periode Tagihan : 1 Maret 2023 s.d 31 Maret 2023
Jenis Tanggal Tanggal Plafon Nilai Bald Debet Hari Subsidi
Transaksi Transaksi Akhir Transaksi .. Bunga__ Bunga/Subsidi Margin
Periode /Hari _
Talrihan Maririn
Penyaluran 05 Mar 31 Mar 1.000.000. 1.000.000 .1..000.000. 27 8,5% X 1.000.000.000 X 27
Kredit 2023 2023 000 .000 000 360 = 6.375.000

Periode Tagihan : 1 April 2023 s.d 31 April 2023
Jenis Tanggal Tanggal Plafon Nilai Bald Debet Hari Subsidi
Transaksi Transaksi Akhir . Transaksi Bunga Bunga/ Subsidi
Periode /Hari Margin
Talrihan Marcin
Cicilan 06 Apr 30 Apr 1.000.000.0 50.000.00 950.000.0 5 8,5% Xl.000.000.000 X 5
Kredit 2023 2023 00 0 00 360 = 1.180.555

25 8,5% X 950.000.000 X 25

= 5,607.639360
(hasil penghitungan
dibulatkan rupiah
terdekat)

---

C. CONTOH SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI

MARGIN

KOP SURAT
Nomor : ............ (1) ................ (2)
Lampiran : ............ (3)
Hal : Permohonan Pembayaran Subsidi Bunga/Margin
Kredi t U saha Al sin tan . . . . . . . . . . (4)

Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Kredit Alsintan
Di tempat .......... (5)

Sehubungan dengan pelaksanaan program Kredit Usaha Alsintan
oleh ........ (6), dengan m1 kami mengajukan tagihan Subsidi
Bunga/ Subsidi Margin sebagai berikut:
- Periode : ..... (7)
- jumlah tagihan : ... (8)
Pencairan atas tagihan tersebut mohon untuk ditransfer ke rekening
kami di:
Nama pemilik rekening : ....... (9)
Nomor Rekening : ....... (10)
Pada Bank : ........ ( 11)

NPWP : ......... (12)

Kebenaran data penyaluran dan data pendukung yang terlampir
dalam surat ini merupakan tanggung jawab kami sepenuhnya.

Demikian permohonari kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima
kasih.

. ....... (13) ........... .
Direksi

........ (14) ........ .

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN

No. URAIAN

(1) Diisi dengan nomor surat permohonan

(2) Diisi dengan tempat dan tanggal surat permohonan

(3) Diisi dengan jumlah lampiran surat permohonan

(4) Diisi dengan hal surat permohonan

(5) Diisi dengan jabatan dan tempat kedudukan tujuan

(6) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Alsintan

(7) Diisi dengan periode bulan tagihan

(8) Diisi dengan jumlah total nominal tagihan dalam angka dan

dalam huruf

(9) Diisi dengan nama rekening Penyalur Kredit Alsintan

(10) Diisi dengan nomor rekening Penyalur Kredit Alsintan

( 11) Diisi dengan nama bank tempat rekening Penyalur Kredit Alsintan

(12) Diisi dengan·nomor NPWP Penyalur Kredit Alsiritan

(13) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Alsintan

(14) Diisi dengan nama penandatangan

---

D. CONTOH RINCIAN TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN

RINCIAN TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN

KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN

.... ( 1)
Periode Tagihan : ........ (2)
No PROVINS! JUMLAH JUMLAH Nilai SUBSIDI

(3) ALSINTAN DEBITUR (Rp)

DIBIAYAI (5) (6)

(4)

,. ' ., 1
2
3
dst

Jumlah Tagihan (7)

...... (8) ..... .
Direksi
(................. (9) ............... )

Keterangan :
Kode dan uraian sektor mengacu pada referensi yang terdapat dalam SIKP

---

PETUNJUK PENGISIAN

RINCIAN TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN

KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN

No. URAIAN

(1) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Alsintan

(2) Diisi dengan bulan dan tahun periode tagihan

(3) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan

(4) Diisi dengan jumlah alsintan yang dibiayai

(5) Diisi dengan jumlah debitur

(6) Diisi dengan tagihan nilai subsidi

(7) Diisi dengan jumlah tagihan nilai subsidi

(8) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Alsintan

(9) Diisi dengan nama direksi Penyalur Kredit Alsintan**

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM