Dalam Peraturan Men teri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun,
dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa
pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam
negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan adalah pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan,
pensiun, dan pembayaran berkala lainnya, serta
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun
I
jdih.kemenkeu.go.id
---
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang
dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi luar negeri,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
1. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan yang selanjutnya disebut Pemotong
Pajak adalah wajib pajak orang pribadi, instansi
pemerintah, atau wajib pajak badan, termasuk bentuk
usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk
melakukan pemotongan pajak atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang
pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal
26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Badan adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat,
instansi pemerintah daerah, termasuk instansi
pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan
pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran.
1. Penyelenggara Kegiatan adalah wajib pajak orang pribadi
atau wajib pajak badan sebagai penyelenggara kegiatan
tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan
nama dan dalam bentuk apa pun kepada orang pribadi
sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
1. Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh
orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai
usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat
oleh suatu hubungan kerja.
1. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja, baik sebagai
pegawai tetap atau pegawai tidak tetap, berdasarkan
perjanjian atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis
maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu
pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan
memperoleh imbalan yang diterima atau diperoleh
berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan,
atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja,
termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan di
Instansi Pemerintah.
1. Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau
memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk
anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas,
serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk
suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang
bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
1. Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai, termasuk tenaga
kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila
Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah
hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan,/4
jdih.kemenkeu.go.id
---
atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh
pemberi kerja.
1. Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap
dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan
dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan
atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan
berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi
penghasilan.
1. Pensiunan adalah orang pribadi atau ahli warisnya,
termasuk janda, duda, anak, dan/ atau ahli waris lainnya,
yang menerima atau memperoleh imbalan secara periodik
berupa uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan
hari tua, jaminan hari tua, untuk pekerjaan yang
dilakukan di masa lalu.
1. Peserta Kegiatan adalah orang pribadi yang menerima
atau memperoleh imbalan sehubungan dengan
keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang
diterima Pegawai Tetap dari pemberi kerja.
1. Mantan Pegawai adalah orang pribadi yang sebelumnya
merupakan Pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah
tidak lagi bekerja di tempat tersebut.
1. Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batasan penghasilan
wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak.
1. Masa Pajak adalah 1 (satu) bulan kalender atau bagian
dari 1 (satu) bulan kalender.
1. Masa Pajak Terakhir adalah masa Desember, Masa Pajak
tertentu di mana Pegawai Tetap berhenti bekerja, atau
Masa Pajak tertentu di mana Pensiunan berhenti
menerima uang terkait pensiun.
1. Tahun Pajak adalahjangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
1. Pejabat Negara adalah pejabat negara sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai Aparatur Sipil
Negara.
1. Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya
disebut Anggota TNI adalah prajurit sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tentara
Nasional Indonesia.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
It
jdih.kemenkeu.go.id
---
