Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
1. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Barang Lain adalah barang selain barang kena cukai yang
tersangkut dalam tindak pidana di bidang cukai yang
terjadi, seperti sarana pengangkut, peralatan komunikasi,
media atau tempat penyimpanan, dokumen, surat, dan
benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai.
1. Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau
lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu,
yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang
berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak
dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang
menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Pelanggar Tidak Dikenal adalah orang yang tidak
diketahui yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi
maupun ketentuan pidana.
1. Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan
wujud awal dan/atau sifat hakiki barang kena cukai
dan/atau Barang Lain.
1. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanya.
1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
disingkat DJBC adalah satuan kerja unit eselon I di bawah
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum,
pelayanan, dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan
negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disingkat DJKN adalah satuan kerja unit eselon I di bawah
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
---
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah Direktur Jenderal
di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki
kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang kepabeanan dan
cukai.
1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara adalah Direktur
Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang
memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang
pengelolaan kekayaan negara.
1. Direktur adalah Direktur di lingkungan DJBC yang
melaksanakan tugas dan fungsi Penyidikan di bidang
kepabeanan dan cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai DJBC yang
ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan
tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.
1. Kantor Wilayah DJBC adalah Kantor Wilayah atau Kantor
Wilayah Khusus di lingkungan DJBC.
1. Kantor Bea Cukai adalah Kantor Wilayah DJBC, Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan DJBC.
