Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Dalam Likuidasi yang selanjutnya disingkat BDL
adalah bank yang telah menerima dana talangan, fasilitas
pembiayaan dan/ atau dana penjaminan dari pemerintah
serta dicabut izin usahanya yang diikuti dengan likuidasi
bank.
1. Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan
likuidasi bank yang dicabut izin usahanya.
1. Neraca Akhir Likuidasi yang selanjutnya disingkat NAL
adalah neraca yang disusun oleh Tim Likuidasi setelah
pelaksanaan likuidasi selesai.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bi dang keuangan negara.
1. Aset eks BDL yang selanjutnya disebut dengan Aset adalah
harta atau kekayaan eks BDL.
1. Kas adalah uang tunai dan/ atau saldo simpanan di bank
yang setiap saat dapat dicairkan.
1. Aset Kredit adalah hak pemerintah yang berasal dari
tagihan BDL terhadap debiturnya.
1. Aset Inventaris adalah Aset yang berupa barang selain
tanah dan/ atau bangunan, termasuk kendaraan
bermotor, yang merupakan aset milik eks BDL dan/ a tau
tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
Transaksi Khusus.
1. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel,
saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya,
atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit,
dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar
modal dan pasar uang, yang merupakan aset milik eks
---
BDL dan/atau tercatat dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum
Negara Transaksi Khusus.
1. Aset Saham adalah Aset berupa bukti kepemilikan suatu
Perseroan Terbatas yang merupakan milik eks BDL
dan/atau tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
Transaksi Khusus.
1. Aset Obligasi adalah Aset berupa surat utang jangka
menengah dan jangka panjang yang berisi janji dari pihak
yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa
bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang
pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pemegang
obligasi yang merupakan milik eks BDL dan/atau tercatat
dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan
Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
1. Aset Penempatan pada bank lain yang selanjutnya disebut
Aset Penempatan adalah penanaman dana BDL pada bank
atau lembaga keuangan lain, baik di dalam negeri maupun
di luar negeri, dalam bentuk pinjaman antarbank
(interbank call money}, tabungan, deposito berjangka, dan
bentuk lain.
1. Aset Properti adalah Aset berupa tanah dan/atau
bangunan serta hak atas satuan rumah susun yang
dokumen kepemilikannya dan/ a tau peralihannya berada
dalam pengelolaan Menteri dan/ atau tercatat dalam
Daftar Nominatif dan/ atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
Transaksi Khusus.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas,
dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
1. Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas,
dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
1. Direktur adalah pejabat eselon II pada kantor pusat
Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas,
dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
1. Direktorat adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat
Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di
bidang pengelolaan kekayaan negara.
1. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah Direktorat
Jenderal.
1. Kantor Pelayanan adalah unit vertikal pelayanan pada
Kantor Wilayah.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
---
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Inventarisasi adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan
pelaporan Aset.
1. Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan mengenai
kebenaran hasil Inventarisasi.
1. Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan
tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk
atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur Penilai Publik.
1. Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan
oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang
didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan
dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek
tertentu pada saat tanggal Penilaian.
1. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari
penjualan Aset atau dibayarkan untuk penyelesaian
kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan
berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada
tanggal Penilaian.
1. Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang
dan ditetapkan oleh penjual.
1. Sewa adalah pemanfaatan Aset Properti oleh pihak lain
dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan uang tunai.
1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk
um um dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau
lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk
mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan
pengumuman lelang.
1. Nasabah Penyimpan Dana adalah nasabah penyimpan
dana eks BDL yang tercatat dalam pembukuan BDL dan
tidak termasuk yang dijamin oleh pemerintah.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kernen terian/ Lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran untuk
pembayaran kepada Nasabah Penyimpan Dana.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat dengan PPSPM adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan
perintah pembayaran.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
---
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk
melaksanakan sebagian fungsi kuasa Bendahara Umum
Negara.
1. Surat Ketetapan Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana
yang selanjutnya disingkat SKP adalah dokumen sebagai
dasar pembayaran kepada Nasabah Penyimpan Dana yang
memuat rincian besaran hak Nasabah Penyimpan Dana
yang akan disetorkan ke rekening pada bank yang
ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam periode
tertentu.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang
berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar Nasabah Penyimpan Dana yang
selanjutnya disebut SPM Nasabah Penyimpan Dana
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
pembayaran Nasabah Penyimpan Dana ke rekening pada
bank yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan KPPN selaku
Kuasa Bendahara Umum Negara berdasarkan SPM
Nasabah Penyimpan Dana.
