Langsung ke konten

PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI

PMK No. 170 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Dalam Likuidasi yang selanjutnya disingkat BDL
adalah bank yang telah menerima dana talangan, fasilitas
pembiayaan dan/ atau dana penjaminan dari pemerintah
serta dicabut izin usahanya yang diikuti dengan likuidasi
bank.
1. Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan
likuidasi bank yang dicabut izin usahanya.
1. Neraca Akhir Likuidasi yang selanjutnya disingkat NAL
adalah neraca yang disusun oleh Tim Likuidasi setelah
pelaksanaan likuidasi selesai.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bi dang keuangan negara.
1. Aset eks BDL yang selanjutnya disebut dengan Aset adalah
harta atau kekayaan eks BDL.
1. Kas adalah uang tunai dan/ atau saldo simpanan di bank
yang setiap saat dapat dicairkan.
1. Aset Kredit adalah hak pemerintah yang berasal dari
tagihan BDL terhadap debiturnya.
1. Aset Inventaris adalah Aset yang berupa barang selain
tanah dan/ atau bangunan, termasuk kendaraan
bermotor, yang merupakan aset milik eks BDL dan/ a tau
tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
Transaksi Khusus.
1. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel,
saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya,
atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit,
dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar
modal dan pasar uang, yang merupakan aset milik eks

---

BDL dan/atau tercatat dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum
Negara Transaksi Khusus.
1. Aset Saham adalah Aset berupa bukti kepemilikan suatu
Perseroan Terbatas yang merupakan milik eks BDL
dan/atau tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
Transaksi Khusus.
1. Aset Obligasi adalah Aset berupa surat utang jangka
menengah dan jangka panjang yang berisi janji dari pihak
yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa
bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang
pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pemegang
obligasi yang merupakan milik eks BDL dan/atau tercatat
dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan
Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
1. Aset Penempatan pada bank lain yang selanjutnya disebut
Aset Penempatan adalah penanaman dana BDL pada bank
atau lembaga keuangan lain, baik di dalam negeri maupun
di luar negeri, dalam bentuk pinjaman antarbank
(interbank call money}, tabungan, deposito berjangka, dan
bentuk lain.
1. Aset Properti adalah Aset berupa tanah dan/atau
bangunan serta hak atas satuan rumah susun yang
dokumen kepemilikannya dan/ a tau peralihannya berada
dalam pengelolaan Menteri dan/ atau tercatat dalam
Daftar Nominatif dan/ atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
Transaksi Khusus.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas,
dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
1. Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas,
dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
1. Direktur adalah pejabat eselon II pada kantor pusat
Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas,
dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
1. Direktorat adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat
Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di
bidang pengelolaan kekayaan negara.
1. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah Direktorat
Jenderal.
1. Kantor Pelayanan adalah unit vertikal pelayanan pada
Kantor Wilayah.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-

---

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Inventarisasi adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan
pelaporan Aset.
1. Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan mengenai
kebenaran hasil Inventarisasi.
1. Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan
tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk
atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur Penilai Publik.
1. Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan
oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang
didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan
dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek
tertentu pada saat tanggal Penilaian.
1. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari
penjualan Aset atau dibayarkan untuk penyelesaian
kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan
berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada
tanggal Penilaian.
1. Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang
dan ditetapkan oleh penjual.
1. Sewa adalah pemanfaatan Aset Properti oleh pihak lain
dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan uang tunai.
1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk
um um dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau
lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk
mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan
pengumuman lelang.
1. Nasabah Penyimpan Dana adalah nasabah penyimpan
dana eks BDL yang tercatat dalam pembukuan BDL dan
tidak termasuk yang dijamin oleh pemerintah.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kernen terian/ Lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran untuk
pembayaran kepada Nasabah Penyimpan Dana.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat dengan PPSPM adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan
perintah pembayaran.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal

---

Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk
melaksanakan sebagian fungsi kuasa Bendahara Umum
Negara.
1. Surat Ketetapan Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana
yang selanjutnya disingkat SKP adalah dokumen sebagai
dasar pembayaran kepada Nasabah Penyimpan Dana yang
memuat rincian besaran hak Nasabah Penyimpan Dana
yang akan disetorkan ke rekening pada bank yang
ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam periode
tertentu.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang
berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar Nasabah Penyimpan Dana yang
selanjutnya disebut SPM Nasabah Penyimpan Dana
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
pembayaran Nasabah Penyimpan Dana ke rekening pada
bank yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan KPPN selaku
Kuasa Bendahara Umum Negara berdasarkan SPM
Nasabah Penyimpan Dana.

Pasal 2

(1) Menteri berwenang melakukan pengelolaan Aset.

(2) Dalam pelaksanaan pengelolaan Aset sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1), Menteri melimpahkan
kewenangannya kepada:
- Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; atau
- pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam
bentuk mandat.

(3) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat
dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat di
lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 3

Aset se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
- Kas;
- Aset Kredit;
- Aset Inventaris;
- Surat Berharga berupa Saham dan Obligasi;
- Aset Penempatan; dan
- Aset Properti,
yang telah diserahkan kepada pemerintah.

Bagian Kesatu
Kas

Pasal 4

( 1) Direktorat melaksanakan pengelolaan Kas.

---

(2) Pengelolaan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara:
- konfirmasi;
- pencatatan pada suatu sistem informasi pengelolaan
aset; dan
- pelaporan
atas penyetoran Aset berupa Kas ke kas negara.

Bagian Kedua
Aset Kredit

Pasal 5

( 1) Direktorat melakukan pengelolaan atas Aset Kredit.

(2) Pengelolaan Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), meliputi:

- penatausahaan;dan
- penyerahan pengurusan kepada Panitia Urusan
Piutang Negara.

Paragraf 1
Penatausahaan

Pasal 6

(1) Penatausahaan Aset Kredit dilakukan dengan cara:

  • Inventarisasi;
  • Verifikasi; dan
  • pelaporan pengelolaan Aset Kredit.

(2) Penatausahaan Aset Kredit dilakukan oleh Direktorat

terhadap dokumen Aset Kredit dari jaminannya.

(3) Hasil penatausahaan Aset Kredit sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dicatat dalam suatu sistem informasi
pengelolaan Aset.

Pasal 7

Pelaporan pengelolaan Aset Kredit yang telah diserahkan
pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara,
dilakukan rekonsiliasi minimal 1 (satu) kali dalam
1 (satu) semester antara Direktorat dengan Panitia Urusan
Piutang Negara/Kantor Pelayanan.

Paragraf 2
Penyerahan Pengurusan Kepada Panitia Urusan Piutang
Negara

Pasal 8

( 1) Penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia
Urusan Piutang Negara didasarkan pada Akta Pengalihan
Hak Atas Tagihan (cessie).

(2) Dalam hal tidak terdapat Akta Pengalihan Hak Atas

Tagihan (cessie) sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia
Urusan Piutang Negara didasarkan pada surat pengakuan
utang dari debitur.

(3) Dalam hal tidak terdapat surat pengakuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), penyerahan pengurusan Aset
Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan

---

pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.

(4) Dalam hal terdapat Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan

(cessie) dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap, penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada
Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada Akta
Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie) dan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 9

( 1) Nilai penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia
Urusan Piutang Negara didasarkan pada Akta Pengalihan
Hak Atas Tagihan (cessie).

(2) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah

berkekuatan hukum tetap, nilai penyerahan pengurusan
Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara
didasarkan pada putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut.

Pasal 10

( 1) Dalam hal penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada
Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada surat
pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2), nilai penyerahan yang digunakan merupakan
jumlah/ nilai utang yang tercantum dalam laporan
keuangan tanggal pisah batas pembukuan (cut off date).

(2) Dalam hal tidak terdapat laporan keuangan tanggal pisah

batas pembukuan (cut off date), nilai penyerahan yang
digunakan merupakan jumlah/ nilai utang yang tercantum
dalam NAL.

(3) Dalam hal tidak terdapat NAL sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), nilai penyerahan yang digunakan
merupakan jumlah/nilai utang yang tercantum pada
perjanjian kredit.

Pasal 11

Direktur Jenderal menyerahkan pengurusan Aset Kredit
kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengurusan piutang negara.

Pasal 12

(1) Direktur Jenderal selaku penyerah pengurusan Aset

Kredit memiliki wewenang atas Aset Kredit yang telah
diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan
Piutang Negara untuk:
- memberi persetujuan atau penolakan atas
permintaan pertimbangan yang diajukan oleh Panitia
Urusan Piutang Negara terhadap permohonan
penebusan barang jaminan dengan nilai di bawah
nilai pembebanan hak atas barang jaminan utang
Aset Kredit;
- memberi persetujuan atau penolakan atas
permintaan pertimbangan yang diajukan oleh Panitia
Urusan Piutang Negara terhadap permohonan
penjualan tanpa melalui Lelang dengan nilai di bawah

---

nilai pembebanan atau tidak ada pembebanan hak
atas barang jaminan utang Aset Kredit;
- melakukan koreksi atas jumlah utang yang telah
diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan
Piutang Negara dalam hal terdapat:
1. kekeliruan dalam pencantuman nilai
penyerahan; atau
1. sebab lain yang dapat di pertanggungjawabkan
secara hukum;
- mengajukan permohonan pencabutan pemblokiran,
pengangkatan sita atas pemblokiran dan penyitaan
yang sebelumnya dimohonkan oleh BDL atau Tim
Likuidasi;
- mengajukan permohonan roya;
- mengajukan permohonan perpanjangan atau
pembaruan hak atas barangjaminan Aset Kredit yang
akan/telah berakhir masa berlakunya; atau
- mengajukan permohonan penggantian dokumen
barang jaminan Aset Kredit yang rusak.

(2) Permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) huruf a minimal dilengkapi dengan:
- resume berkas kasus piutang negara;
- laporan Penilaian yang masih berlaku;
- fotokopi dokumen kepemilikan dan/ atau dokumen
pengikatan; dan
- fotokopi surat permohonan dari pemilik atau ahli
waris.

(3) Permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) huruf b minimal dilengkapi dengan:
- resume berkas kasus piutang negara;
- laporan Penilaian yang masih berlaku;
- fotokopi dokumen kepemilikan dan/ a tau dokumen
pengikatan; dan
- fotokopi surat permohonan dari debitur atau ahli
waris.

(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan huruf b, diberikan dalam hal nilai
permohonan minimal sebesar Nilai Wajar berdasarkan
laporan Penilaian.

Pasal 13

( 1) Aset Kredit yang pengurusannya ditolak oleh panitia
urusan piutang negara disebabkan belum terpenuhinya
kelengkapan persyaratan penyerahan piutang negara
ditindaklanjuti oleh Direktorat dengan melakukan upaya
pemenuhan kelengkapan persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
piutang negara.

(2) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1):
- telah terpenuhi, Direktorat menyerahkan kembali
pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang
Negara; a tau
- tidak terpenuhi, Direktorat melakukan upaya optimal
berupa panggilan kepada debitur melalui media cetak

---

atau website, dalam rangka penyelesaian kewajiban
debitur.

(3) Dalam hal debitur memenuhi panggilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan setelah dilakukan
wawancara/penelitian terhadap debitur diperoleh
dokumen/informasi yang dapat memenuhi persyaratan,
Direktorat menyerahkan kembali pengurusannya kepada
Panitia Urusan Piutang Negara.

(4) Dalam hal Direktorat telah melakukan upaya optimal,

Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Aset
Kredit eks BDL yang tidak dapat diserahkan
pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.

(5) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), Aset Kredit dicatat dalam daftar Aset Kredit yang tidak

dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan
Piutang Negara.

Pasal 14

Terhadap Aset Kredit yang dikembalikan pengurusannya oleh
Panitia Urusan Piutang Negara berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang
negara, Direktorat melakukan:
- pencatatan secara terpisah dengan disertai keterangan
alasan pengembalian oleh Panitia Urusan Piutang Negara;
dan
- upaya lebih lanjut pengelolaan Aset Kredit sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan di bidang pengurusan
piutang negara.

Bagian Ketiga
Aset lnventaris

Pasal 15

Pengelolaan atas Aset Inventaris meliputi:
- penatausahaan;
- pengamanan dan pemeliharaan;
- penjualan secara Lelang; dan
- penetapan menjadi BMN.

Paragraf 1
Penatausahaan

Pasal 16

Penatausahaan Aset Inventaris dilakukan oleh Direktorat
dengan cara:
- lnventarisasi; dan
- pelaporan pengelolaan Aset Inventaris.

Pasal 17

(1) Terhadap Aset Inventaris dilakukan Inventarisasi untuk

mengetahui jumlah dan kondisi Aset.

(2) Hasil Inventarisasi dicatat dalam suatu sistem informasi

pengelolaan Aset.

---

Paragraf 2
Pengamanan dan Pemeliharaan

Pasal 18

( 1) Pengamanan dan pemeliharaan fisik beserta dokumen
Aset Inventaris dilakukan oleh Direktorat.

(2) Pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan
kepada Kantor Wilayah.

(3) Pengamanan fisik Aset Inventaris dilakukan dengan cara

menyimpan Aset Inventaris di dalam Aset Properti atau di
tempat lain yang ditentukan oleh Direktur.

Paragraf 3
Penjualan Secara Lelang

Pasal 19

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penjualan atas Aset

Inventaris.

(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilakukan melalui Lelang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Lelang.

(3) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

melalui Kantor Pelayanan.

(4) Lelang Aset Inventaris dilakukan dalam kondisi

sebagaimana adanya (as is).

(5) Dalam hal kondisi Aset Inventaris rusak berat dan tidak

dapat digunakan berdasarkan hasil penelitian fisik oleh
Direktorat, Aset Inventaris dapat dilelang sebagai
rongsokan (scrap).

(6) Nilai Limit Lelang ditetapkan oleh Direktur Jenderal

minimal sama dengan Nilai Wajar berdasarkan laporan
penilaian.

(7) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku

untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
tanggal ditetapkan, kecuali terdapat perubahan kondisi
yang signifikan atas Aset Inventaris.

Pasal 20

Dalam hal pelaksanaan penjualan lelang sebagaimana
dimaksud dalam pasal 19 tidak laku, Aset Inventaris dapat
ditetapkan statusnya sebagai BMN.

Paragraf 4
Penetapan Menjadi BMN

Pasal 21

(1) Penetapan Aset Inventaris menjadi BMN sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan berdasarkan
permohonan dari pimpinan Kementerian/Lembaga kepada
Direktur J enderal.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

minimal memuat alasan yang mendasari permohonan dan
dilengkapi dengan:
- data Aset Inventaris;

---

- surat pernyataan komitmen menggunakan Aset
Inventaris untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi;
- surat pernyataan kesediaan menerima Aset
Inventaris, dalam kondisi fisik dan/ atau dokumen
sebagaimana adanya (as is); dan
- surat pernyataan kesediaan dan tanggung jawab
penuh untuk melunasi dan menyelesaikan segala
biaya serta kewajiban yang melekat pada Aset
Inventaris tersebut.

Pasal 22

( 1) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1).

(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian:

- permohonan disetujui, Aset Inventaris ditetapkan
sebagai BMN dan ditetapkan status penggunaannya
kepada Kementerian/Lembaga; atau
- permohonan tidak disetujui, Direktur Jenderal
memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan
Kementerian/Lembaga, disertai dengan alasan.

Pasal 23

( 1) Penetapan Aset Inventaris menjadi BMN dan penetapan
status penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22 dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama

Menteri melalui Keputusan Menteri.

(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada

huruf a minimal memuat:
- pertimbangan penetapan status penggunaan;
- identitas Aset Inventaris yang ditetapkan statusnya
menjadi BMN;
- pengguna barang;
- tindak lanjut penetapan status penggunaan; dan
- kewajiban pembayaran hak Nasabah Penyimpan
Dana, dalam hal Aset Inventaris yang ditetapkan
merupakan aset dari PT Bank Asiatic (Dalam
Likuidasi), PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi),
dan PT Bank Global Internasional Tbk (Dalam
Likuidasi).

(3) Dalam identitas Aset Inventaris sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b, memuat pula nilai Aset Inventaris
yang merupakan Nilai Wajar berdasarkan laporan
Penilaian.

(4) Penetapan status penggunaan Aset Inventaris

ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah
terima Aset Inventaris dari Direktorat kepada
Kementerian/ Lembaga.

Bagian Keempat
Surat Berharga

Pasal 24

Pengelolaan Surat Berharga meliputi:
- penatausahaan;
- permintaan konfirmasi kepemilikan;

---

- menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO);
- permintaan pembayaran atas dividen saham atau bunga
obligasi;
- pencairan obligasi; dan
- penjualan Aset Saham.

Paragraf 1
Penatausahaan

Pasal 25

( 1) Penatausahaan Surat Berharga dilakukan oleh Direktorat
dengan cara:
- Inventarisasi;
- Verifikasi; dan
- pelaporan pengelolaan Surat Berharga.

(2) Penatausahaan Surat Berharga dilakukan oleh Direktorat

terhadap dokumen Surat Berharga.

(3) Hasil penatausahaan Surat Berharga sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dicatat dalam suatu sis tern
informasi pengelolaan Aset.

Paragraf 2
Permintaan Konfirmasi Kepemilikan

Pasal 26

Direktur meminta konfirmasi kepemilikan Surat Berharga yang
telah ditatausahakan kepada:
- Biro Administrasi Efek;
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
- Emiten; dan/ atau
- penerbit obligasi.

Paragraf 3
Menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum
Pemegang Obligasi

Pasal 27

( 1) Direktur ber hak menghadiri dan mengam bil kepu tusan
dalam RUPS sesuai dengan ketentuan pada anggaran
dasar perseroan atau RUPO sesuai dengan perjanjian
perwaliamanatan.

(2) Direktur dapat memberikan kuasa kepada pejabat atau

pegawai dibawahnya dengan hak substitusi untuk
menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS atau
RUPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) tidak dimaksudkan untuk melakukan
penambahan modal oleh Menteri.

---

Paragraf 4
Permintaan Pembayaran Atas Dividen Saham atau
Bunga Obligasi

Pasal 28

( 1) Direktur melakukan monitoring atas pembayaran dividen
atau bunga obligasi.

(2) Dalam pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Direktur meminta pembayaran atas:
- dividen saham; dan/ atau
- bunga obligasi setiap jatuh tempo.

Paragraf 5
Pencairan Obligasi

Pasal 29

Direktur melakukan pencairan Surat Berharga berupa obligasi.

Paragraf 6
Penjualan Aset Saham

Pasal 30

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penjualan atas Aset

Saham:
- melalui Lelang; atau
- tanpa melalui Lelang.

(2) Penjualan Aset Saham sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan
anggaran dasar perusahaan, perjanjian antar pemegang
saham, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pelaksanaan penjualan Aset Saham sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dapat dikuasakan kepada
Direktur.

Pasal 31

( 1) Penjualan Aset Saham melalui Lelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat ( 1) huruf a dilakukan
melalui Kantor Pelayanan.

(2) Penjualan Aset Saham sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- Aset Saham pada perusahaan tertutup yang
pemegang saham dan/ a tau karyawan tidak
menggunakan haknya untuk membeli; dan/ atau
- saham pada perusahaan terbuka yang tidak tercatat
di bursa efek.

(3) Nilai Limit penjualan melalui Lelang ditetapkan oleh

Direktur Jenderal minimal sama dengan Nilai Wajar
berdasarkan laporan Penilaian yang dilakukan oleh
penilai.

(4) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku

selama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan.

(5) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

  • Penilai Pemerintah; atau
  • Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur.

(6) Permohonan Penilaian Aset Saham kepada Penilai

Pemerintah disampaikan oleh Direktur sesuai dengan

---

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Penilaian.

(7) Ketentuan mengenai penjualan melalui Lelang

berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Lelang.

Pasal 32

Dalam hal Aset Saham pada perusahaan tertutup yang
anggaran dasar perusahaan mengatur mengenai adanya hak
pemegang saham atau karyawan untuk membeli terlebih
dahulu, penawaran penjualan Aset Saham dilakukan dengan
menggunakan Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian.

Pasal 33

(1) Aset Saham yang dilakukan penjualan tanpa melalui

Lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1)
huruf b merupakan Aset Saham pada perusahaan terbuka
yang tercatat/ terdaftar di bursa efek.

(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan baik melalui bursa efek maupun di luar bursa
efek dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal dan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
lainnya.

(3) Nilai Limit penjualan Aset Saham tanpa melalui Lelang

ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan hasil
analisis perhitungan rata-rata penutupan harian yang
diperoleh dari harga penutupan selama 30 (tiga puluh)
hari kerja sebelum proses penjualan Aset Saham.

(4) Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku

selama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan.

(5) Harga penjualan minimal sama dengan Nilai Limit.

Bagian Kelima
Aset Penempatan

Pasal 34

Pengelolaan Aset Penempatan meliputi:
- penatausahaan; dan
- pencairan dan/atau penagihan dana pada bank
peny1mpan.

Pasal 35

(1) Penatausahaan Aset Penempatan dilakukan oleh

Direktorat dengan cara:
- Inventarisasi;
- Verifikasi; dan
- pelaporan pengelolaan Aset Penempatan.

(2) Penatausahaan Aset Penempatan dilakukan oleh

Direktorat terhadap dokumen Aset Penempatan.

(3) Hasil penatausahaan Aset Penempatan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dicatat dalam suatu sistem
informasi pengelolaan Aset.

---

Pasal 36

Direktur melakukan pencairan dan/ atau penagihan Aset
Penempatan dengan cara mengajukan permintaan pencairan
dan/atau penagihan pada bank penyimpan.

Bagian Keenam
Aset Properti

Pasal 37

Aset Properti terdiri atas:
- Aset tetap, yaitu Aset Properti yang berasal dari milik eks
BDL;
- Barang Jaminan Diambil Alih, yaitu Aset Properti yang
berasal dari barangjaminan kredit yang telah diambil alih
dan/ atau dikuasai oleh eks BDL;
- Aset yang diperoleh berdasarkan penetapan/ putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
- Aset yang berasal dari penyerahan pemegang saham
kepada BDL untuk menyelesaikan permasalahan
permodalan dan likuiditas BDL.

Pasal 38

Pengelolaan atas Aset Properti meliputi:
- penatausahaan;
- pengamanan dan pemeliharaan;
- penjualan;
- penetapan Aset Properti menjadi BMN; dan
- pemanfaatan dalam bentuk Sewa.

Paragraf 1
Penatausahaan

Pasal 39

( 1) Direktorat melaksanakan penatausahaan Aset Properti
melalui Inventarisasi dan Verifikasi dokumen.

(2) Inventarisasi dan Verifikasi dokumen Aset Properti

se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) didasarkan pada:
- dokumen yang dikuasai oleh Kementerian Keuangan;
dan/atau
- dokumen lain yang terkait dengan status Aset
Properti.

(3) Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) termasuk:
- proses Verifikasi Aset Properti;
- peninjauan fisik atas Aset Properti;
- kodifikasi atas Aset Properti; dan
- pencatatan setiap perubahan jumlah Aset Properti,
nilai Aset Properti, dan penerimaan hasil pengelolaan
Aset Properti yang dikarenakan adanya penjualan,
penetapan Aset Properti menjadi BMN, putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
atau perubahan lain yang sah.

(4) Hasil Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1), dicatat oleh Direktorat dalam
suatu sistem informasi pengelolaan Aset.

---

Paragraf 2
Pengamanan dan Pemeliharaan

Pasal 40

Pengamanan dan pemeliharaan Aset Properti dilakukan
terhadap:
- fisik Aset Properti; dan
- dokumen Aset Properti.

Pasal 41

( 1) Pengamanan dan pemeliharaan fisik Aset Properti
dilakukan oleh Kantor Wilayah.

(2) Dalam hal Aset Properti tidak berada dalam penguasaan

pihak lain yang tidak berhak, dapat dilakukan
pembayaran atas biaya pemeliharaan.

(3) Dalam pengamanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) Kantor Wilayah menunjuk wakil kerja untuk
melaksanakan pengamanan fisik Aset Properti.

(4) Kantor Wilayah menyampaikan laporan mengenai

pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan Aset Properti
kepada Direktorat.

(5) Direktorat melakukan evaluasi atas laporan yang

disampaikan oleh Kantor Wilayah yang hasilnya
dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

(6) Direktorat/Kantor Wilayah dapat meminta bantuan

kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian
Keuangan dan/ atau instansi berwenang lainnya, guna
pengamanan fisik Aset Properti.

Pasal 42

( 1) Pengamanan dan pemeliharaan atas dokumen Aset
Properti dilaksanakan oleh Direktur.

(2) Pengamanan dan pemeliharaan dokumen Aset Properti

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Verifikasi masa berlaku hak atas Aset Properti;
- konfirmasi atas status hukum Aset Properti kepada
unit kerja terkait di lingkungan Kementerian
Keuangan dan/ atau instansi terkait; dan
- penyimpanan dokumen Aset Properti secara tertib
dan rapi di tempat yang aman.

(3) Dalam pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan

dokumen Aset Properti, Direktur dapat meminta bantuan
kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian
Keuangan dan/ atau instansi berwenang lainnya.

Pasal 43

(1) Untuk pengamanan Aset Properti, Direktur dapat

melakukan pemblokiran Aset Properti.

(2) Dalam pelaksanaan pemblokiran Aset Properti, Direktur

dapat meminta bantuan Kepala Kantor wilayah atau
Kepala Kantor Pelayanan setempat.

---

Paragraf 3
Penjualan

Pasal44

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penjualan atas Aset

Properti.

(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan:
- melalui Lelang;
- tanpa melalui Lelang.

Pasal 45

(1) Penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam

Pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Lelang.

(2) Aset Properti yang dilakukan penjualan melalui lelang

merupakan Aset Properti dalam kondisi fisik dan/ a tau
dokumen apa adanya (as is}, termasuk biaya terutang
(tunggakan biaya) yang melekat

(3) Nilai Limit penjualan melalui Lelang ditetapkan oleh

Direktur Jenderal minimal sama dengan Nilai Wajar
berdasarkan laporan Penilaian yang dilakukan oleh
penilai.

(4) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

  • Penilai Pemerintah; atau
  • Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur.

(5) Permohonan penilaian Aset Properti kepada Penilai

Pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a
dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian.

(6) Nilai Limit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal berlaku

selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan
Nilai Limit.

(7) Dalam hal terdapat perubahan yang signifikan atas

kondisi Aset Properti, masa berlaku Nilai Limit
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat kurang dari 1
(satu) tahun.

(8) Perubahan yang signifikan atas kondisi Aset Properti

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
- perubahan fisik yang antara lain disebabkan karena
pelebaran jalan, bencana alam, dan abrasi; atau
- perubahan peruntukan.

(9) Terhadap Aset Properti sebagaimana dimaksud pada

ayat (8), dilakukan Penilaian ulang untuk memperoleh
Nilai Wajar terbaru atas Aset Properti.

(10) Direktur Jenderal menetapkan Nilai Limit minimal sama

dengan Nilai Wajar Aset Properti berdasarkan hasil
Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada
ayat (6).

Pasal 46

(1) Dalam hal Aset Properti tidak laku terjual dalam dua kali

Lelang:

---

- untuk Lelang selanjutnya dapat diberikan faktor
penyesuai atas Nilai Wajar Aset Properti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (10); atau
- Aset Properti dilakukan Penjualan Tanpa melalui
Lelang.

(2) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dapat diberikan berdasarkan pertimbangan dan
kajian oleh Direktorat.

(3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dapat diberikan dengan prosentase pengurangan
paling besar 30 % (tiga puluh persen) dari nilai wajar.

(4) Dalam pemberian faktor penyesuai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal dapat
meminta bantuan aparat pengawasan internal pemerintah
untuk melakukan reviu.

Pasal 47

(1) Penjualan tanpa melalui Lelang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 44 ayat (2) hurufb dapat dilaksanakan dalam
hal:
- tidak terpenuhinya legalitas formal subjek dan objek
Lelang sesuai peraturan perundang-undangan di
bidang Lelang untuk dapat dilakukan penjualan Aset
Properti melalui Lelang; atau
- Aset Properti tidak terjual dalam dua kali penjualan
melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 ayat (1) huruf b.

(2) Ketentuan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a berdasarkan hasil Verifikasi oleh
Direktorat dan/ atau rekomendasi komite penyelesaian
Aset Properti yang dibentuk Direktur Jenderal.

(3) Pihak yang dapat melakukan Penjualan tanpa melalui

Lelang atas Aset Properti se bagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) meliputi:
- pihak lain yang namanya tercantum dalam dokumen
kepemilikan atau orang lain yang dinyatakan sebagai
pemilik berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap, atau ahli warisnya, dan
tidak termasuk nominee;
- badan hukum yang namanya tercantum dalam
dokumen kepemilikan yang diwakili oleh pengurus
yang masih aktif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- eks debitur terkait yang sudah tidak mempunyai
kewajiban kepada BDL c.q. Pemerintah Republik
Indonesia;
- pihak lain yang telah menguasai Aset Properti secara
fisik minimal 20 (dua puluh) tahun dan telah
mendirikan bangunan permanen; atau
- pihak selain pihak sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d setelah
mendapat persetujuan Direktur Jenderal.

(4) Dalam pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf e, Direktur Jenderal dapat meminta
bantuan aparat pengawasan internal pemerintah untuk

---

melakukan reviu atas permohonan pembelian tanpa
melalui Lelang.

(5) Eks debitur terkait sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c hanya dapat mengikuti penjualan tanpa
melalui Lelang atas Aset Properti berupa:
- Barang Jaminan Diambil Alih; atau
- Barang Jaminan Diambil Alih yang dicatat sebagai
Aset Tetap pada laporan keuangan BDL.

Pasal 48

(1) Pihak yang terafiliasi dengan eks BDL tidak dapat

mengikuti penjualan tanpa melalui Lelang.

(2) Pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- komisaris/pengawas eks BDL;
- direksi/pengurus eks BDL; dan/atau
- pemegang saham eks BDL.

(3) Pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

termasuk keluarga sedarah maupun semenda dalam garis
keturunan lurus satu derajat dan/ a tau ke samping satu
derajat.

Pasal 49

(1) Pihak yang dapat menjadi pembeli dalam penjualan tanpa

melalui Lelang atas Aset Properti sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 7 ayat (3) harus mengajukan surat
permohonan kepada Direktur Jenderal, yang minimal
memuat:
- uraian Aset Properti yang akan dimohonkan untuk
dilaksanakan penjualan tanpa melalui Lelang;
- identitas pemohon; dan
- nilai penawaran.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilampiri dengan surat pernyataan secara notariil dari
pemohon yang menyatakan bukan se bagai pihak terafiliasi
sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 50

(1) Penjualan tanpa melalui Lelang atas Aset Properti dapat

disetujui apabila nilai penawaran minimal sama dengan
Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian.

(2) Nilai penjualan tanpa melalui Lelang ditetapkan oleh

Direktur Jenderal minimal sama dengan Nilai Wajar
berdasarkan laporan Penilaian yang dilakukan oleh
penilai.

(3) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  • Penilai Pemerintah; atau
  • Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur.

(4) Permohonan Penilaian Aset Properti kepada Penilai

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian.

(5) Persetujuan penjualan tanpa melalui Lelang atas Aset

Properti diberikan oleh Direktur Jenderal berdasarkan
rekomendasi dari Direktur.

---

(6) Permohonan penjualan tanpa melalui Lelang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 49 dapat disetujui apabila nilai
penawaran minimal sama dengan Nilai Wajar Aset Properti
berdasarkan laporan Penilaian.

(7) Dalam kondisi tertentu, atas Nilai Wajar Aset Properti

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan
faktor penyesuai.

(8) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

diberikan dengan pertimbangan tidak terpenuhinya
legalitas formal subjek dan objek Lelang sesuai peraturan
perundang-undangan di bidang Lelang.

(9) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

diberikan prosentase pengurangan dari Nilai Wajar paling
tinggi sebesar 30 % (tiga puluh persen).

(10) Dalam pemberian faktor penyesuai sebagaimana

dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal dapat meminta
bantuan aparat pengawasan internal pemerintah untuk
melakukan reviu.

Paragraf 4
Penetapan Aset Properti Menjadi BMN

Pasal 51

(1) Menteri dapat menetapkan Aset Properti menjadi BMN.

(2) Aset Properti yang dapat ditetapkan menjadi BMN

meliputi:
- Aset Properti yang dilengkapi dengan:
1. dokumen pengalihan hak dari Tim Likuidasi;
atau
1. dokumen pengalihan hak dari pemilik asal
kepada BDL/Tim Likuidasi;
- Aset Properti yang tidak dilengkapi dokumen
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, namun
tercatat pada NAL sebagai Aset Properti; dan
- Aset Properti yang tidak dilengkapi dokumen
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tidak
tercatat pada NAL.

(3) Dokumen pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a tidak terbatas pada akta kuasa untuk
menjual, ppjb, ajb, Risalah Lelang, surat pernyataan dari
pemilik/eks BDL/Tim Likuidasi, berita acara serah terima
atau dokumen pengalihan hak lainnya.

Pasal 52

( 1) Aset Properti se bagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (2) huruf b, dapat ditetapkan sebagai BMN dengan
mekanisme:
- Verifikasi; dan
- diumumkan dalam media cetak sebanyak 2 (dua) kali
dengan rentang waktu 30 (tiga puluh) hari.

(2) Dalam proses penetapan sebagai BMN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Direktorat dapat meminta reviu
aparat pengawasan internal pemerintah.

---

Pasal 53

Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2)
huruf c ditetapkan menjadi BMN setelah mendapatkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 54

Penetapan Aset Properti menjadi BMN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat ( 1) dilakukan:
- berdasarkan permohonan dari pimpinan
Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal; atau
- tanpa didahului permohonan dari Kementerian/Lembaga.

Pasal 55

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54

huruf a minimal memuat alasan yang mendasari
permohonan dan dilampiri dengan:
- data Aset Properti;
- surat pernyataan komitmen menggunakan Aset
Properti untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi;
- surat pernyataan kesediaan menerima Aset Properti,
dalam kondisi fisik dan/ atau dokumen sebagaimana
adanya (as is); dan
- surat pernyataan kesediaan dan tanggung jawab
penuh untuk melunasi dan menyelesaikan segala
biaya serta kewajiban yang melekat pada Aset
Properti tersebut.

(2) Dalam hal Aset Properti berasal dari PT Bank Asiatic

(Dalam Likuidasi), PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi),
dan PT Bank Global lnternasional Tbk (Dalam Likuidasi)
selain kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
huruf a dilampiri pula dengan surat pernyataan bersedia
menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada Nasabah
Penyimpan Dana.

Pasal 56

( 1) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).

(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian:

- permohonan disetujui, Aset Properti ditetapkan
sebagai BMN dan ditetapkan status penggunaannya
kepada Kementerian/Lembaga; atau
- permohonan tidak disetujui, Direktur Jenderal
memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan
Kementerian/Lembaga, disertai dengan alasan.

Pasal 57

(1) Penetapan Aset Properti menjadi BMN dan penetapan

status penggunaannya se bagaimana dimaksud dalam

### Pasal 56 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal

atas nama Menteri melalui Keputusan Menteri.

(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) minimal memuat:
- pertimbangan penetapan status penggunaan;
- identitas Aset Properti yang ditetapkan statusnya
menjadi BMN;

---

- nilai Aset Properti;
- pengguna barang;
- tindak lanjut penetapan status penggunaan; dan
- kewajiban pembayaran hak Nasabah Penyimpan
Dana, dalam hal Aset Properti yang ditetapkan
merupakan aset dari PT Bank Asiatic (Dalam
Likuidasi), PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi),
dan PT Bank Global Internasional Tbk (Dalam
Likuidasi).

(3) Nilai Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c merupakan Nilai Wajar berdasarkan laporan
Penilaian dan diperhitungkan sebagai pengurang
kewajiban eks BDL kepada pemerintah.

(4) Penetapan Aset Properti menjadi BMN dan penetapan

status penggunaannya ditindaklanjuti dengan pembuatan
berita acara serah terima Aset Properti dari Direktorat
kepada Kementerian/ Lembaga.

Pasal 58

(1) Penetapan Aset Properti menjadi BMN tanpa didahului

permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
huruf b dilaksanakan dengan tahapan:
- Direktorat menyusun daftar Aset Properti yang
direncanakan akan ditetapkan menjadi BMN; dan
- Direktorat melakukan kajian atas Aset Properti
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(2) Penetapan Aset Properti menjadi BMN sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh Direktur J enderal
atas nama Menteri melalui Keputusan Menteri.

(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

minimal memuat:
- pertimbangan penetapan Aset Properti menjadi BMN;
- identitas Aset Properti yang ditetapkan menjadi BMN;
- nilai Aset Properti; dan
- kewajiban pembayaran hak Nasabah Penyimpan
Dana, dalam hal Aset Properti yang ditetapkan
merupakan aset dari PT Bank Asiatic (Dalam
Likuidasi), PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi),
dan PT Bank Global Internasional Tbk (Dalam
Likuidasi).

(4) Nilai Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c merupakan Nilai Wajar berdasarkan laporan
Penilaian dan diperhitungkan sebagai pengurang
kewajiban eks BDL kepada pemerintah.

(5) Aset Properti yang telah ditetapkan menjadi BMN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya
berada pada Direktorat Jenderal.

Paragraf 5
Pemanfaatan Dalam Bentuk Sewa

Pasal 59

(1) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dapat

melakukan pemanfaatan Aset Properti dengan cara Sewa.

(2) Sewa Aset Properti dilakukan dengan tujuan:

---

- mencegah penggunaan Aset Properti oleh pihak lain
secara tidak sah; atau
- mengoptimalkan Aset Properti yang:
1. belum diajukan Lelang;
1. belum dilakukan penjualan tanpa melalui
Lelang; atau
1. belum ditetapkan menjadi BMN.

(3) Jangka waktu Sewa paling lama 2 (dua) tahun dan dapat

diperpanjang dalam hal behim terdapat rencana
pengelolaan lainnya atas Aset Properti.

Pasal 60

( 1) Calon penyewa Aset Properti mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah.

(2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) minimal memuat:
- uraian Aset Properti yang akan disewa;
- identitas calon penyewa;
- rencana peruntukan Sewa;
- usulan besaran Sewa; dan
- usulan jangka waktu Sewa.

(3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan untuk tidak
menyewakan kembali kepada pihak lain atau
menyerahkan dalam bentuk dan cara apapun objek Sewa
kepada pihak lain.

(4) Kantor Wilayah melakukan penelitian atas permohonan

Sewa atas Aset Properti se bagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk

melakukan konfirmasi kepada Direktorat atas rencana
pengelolaan Aset Properti yang dimohonkan Sewa.

(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1):
- disetujui, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan
persetujuan Sewa; atau
- tidak disetujui, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan
surat penolakan kepada calon penyewa disertai
dengan alasannya.

Pasal 61

(1) Berdasarkan persetujuan Sewa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 60 ayat (6) huruf a, Kepala Kantor Wilayah
menindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian
Sewa dengan pihak penyewa.

(2) Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan

penandatangan perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) kepada Direktur dengan melampirkan:
- Persetujuan Sewa;
- Bukti Setor; dan
- Perjanjian Sewa.

Pasal 62

Pembayaran uang Sewa secara sekaligus paling lambat
dibayarkan sebelum ditandatanganinya perjanjian Sewa

---

dengan cara disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan
sebagai pengurang kewajiban eks BDL kepada pemerintah.

Pasal 63

Sewa berakhir dalam hal:
- berakhirnya jangka waktu Sewa sebagaimana tertuang
dalam perjanjian Sewa;
- berlakunya syarat batal sesuai perjanjian; dan/ a tau
- ketentuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 64

Ketentuan pemanfaatan dalam bentuk Sewa atas Aset Properti
sepanJang tidak diatur dalam Peraturan Menteri m1
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan BMN.

Pasal 65

(1) Aset Kredit, Aset Inventaris, Surat Berharga berupa saham

dan obligasi, Aset Penempatan, dan Aset Properti yang
telah diserahkan kepada Pemerin tah dilakukan
Inventarisasi dan Penilaian.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

oleh:
- Penilai Pemerintah; atau
- Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur.

(3) Dalam hal Penilaian dilakukan oleh Penilai Publik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, proses
pengadaan jasa Penilai Publik dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah.

(4) Pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) berpedoman pada ketentuan
dibidang Inventarisasi dan Penilaian.

(5) Hasil dari pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian

ditindaklanjuti dengan:
- pencatatan pada suatu sistem informasi pengelolaan
aset; dan
- penatausahaan.

Pasal 66

Pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 dibiayai dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dengan memperhatikan kemampuan
keuangan negara.

Pasal 67

(1) Hasil pengelolaan Aset terdiri atas:

  • hasil pengelolaan Aset berupa uang tunai; dan

---

- hasil pengelolaan Aset yang bukan berupa uang
tunai.

(2) Hasil pengelolaan Aset berupa uang tunai berasal dari:

- pembayaran/pelunasan Aset Kredit yang telah
diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan
Piutang Negara;
- Lelang Aset Inventaris;
- pembayaran atas dividen saham dan bunga obligasi;
- pencairan obligasi;
- penjualan atas Surat Berharga;
- pencairan dan/atau penagihan dana Aset
Penempatan pada bank penyimpan;
- Lelang Aset Properti;
- penjualan tanpa melalui Lelang Aset Properti; dan
- Sewa Aset Properti.

(3) Hasil pengelolaan Aset yang bukan berupa uang tunai

berasal dari:
- penetapan Aset Inventaris menjadi BMN; dan
- penetapan Aset Properti menjadi BMN.

Pasal 68

(1) Hasil pengelolaan Aset berupa uang tunai yang berasal

dari:
- Lelang Aset Inventaris;
- pembayaran atas dividen saham dan bunga obligasi;
- pencairan obligasi;
- penjualan atas Surat Berharga;
- pencairan dan/ atau penagihan dana Aset
Penempatan pada bank penyimpan;
- Lelang Aset Properti;
- penjualan tanpa melalui Lelang; dan
- Sewa Aset Properti,
dikenakan biaya pengelolaan Aset.

(2) Biaya pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(3) Pengenaan Biaya pengelolaan Aset dilaksanakan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

( 1) Hasil pengelolaan Aset se bagaimana dimaksud dalam

### Pasal 67 ayat (2) yang berasal dari:

- PT Bank Anrico (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Guna Internasional (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Harapan Sentosa (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Citrahasta Dhanamanunggal (Dalam
Likuidasi);
- PT Bank Kosagraha Semesta Sejahtera (Dalam
Likuidasi);
- PT Bank Mataram Dhanarta (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Pasific (Dalam Likuidasi);
- PT Sejahtera Bank Umum (Dalam Likuidasi);
1. PT South East Asia Bank (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Dwipa Semesta (Dalam Likuidasi);
- PT Astria Raya Bank (Dalam Likuidasi) ;
1. PT Bank Pinaesaan (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Industri (Dalam Likuidasi); dan

---

- PT Bank Prasidha Utama (Dalam Likuidasi),
setelah dikurangi biaya pengelolaan Aset merupakan hak
pemerintah.

(2) Hasil pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 67 ayat (2) yang berasal dari:

- PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi); dan
- PT Bank Global Internasional Tbk (Dalam Likuidasi),
setelah diperhitungkan dengan biaya pengelolaan Aset dan
pembayaran Nasabah Penyimpan Dana, merupakan hak
pemerintah.

Pasal 70

(1) Hasil pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 67 ayat (3) yang berasal dari:

- PT Bank Anrico (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Guna Internasional (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Harapan Sentosa (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Citrahasta Dhanamanunggal (Dalam
Likuidasi);
- PT Bank Kosagraha Semesta Sejahtera (Dalam
Likuidasi);
- PT Bank Mataram Dhanarta (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Pasific (Dalam Likuidasi);
- PT Sejahtera Bank Umum (Dalam Likuidasi);
1. PT South East Asia Bank (Dalam Likuidasi);
J. PT Bank Dwipa Semesta (Dalam Likuidasi);
- PT Astria Raya Bank (Dalam Likuidasi);
1. PT Bank Pinaesaan (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Industri (Dalam Likuidasi); dan
- PT Bank Prasidha Utama (Dalam Likuidasi),
merupakan hak pemerintah.

(2) Hasil pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 67 ayat (3) yang berasal dari:

- PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi); dan
- PT Bank Global Internasional Tbk (Dalam Likuidasi),
setelah diperhitungkan dengan pembayaran kepada
Nasabah Penyimpan Dana merupakan hak pemerintah.

Pasal 71

Hak pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan

### Pasal 70 diperhitungkan sebagai pengurang piutang

pemerintah pada BDL yang tercantum dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 72

Biaya pengelolaan Aset, hak pemerintah, dan dana pembayaran
Nasabah Penyimpan Dana dari hasil pengelolaan Aset yang
berupa uang tunai disetor ke kas negara.

Pasal 73

Nasabah Penyimpan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
70 ayat (2) merupakan Nasabah Penyimpan Dana yang masih
memiliki hak atas hasil pengelolaan Aset yang besarannya

---

ditetapkan oleh Tim Likuidasi dan disetujui oleh Otoritas Jasa
Keuangan.

Pasal 74

(1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara adalah PA

pembayaran Nasabah Penyimpan Dana.

(2) Menteri menunjuk Direktur Jenderal untuk

melaksanakan fungsi PA atas pembayaran Nasabah
Penyimpan Dana.

(3) Menteri selaku PA menunjuk Direktur selaku KPA.

(4) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

bersifat ex-officio.

Pasal 75

(1) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan

pembayaran Nasabah Penyimpan Dana.

(2) Untuk melaksanakan tanggung jawab, KPA menetapkan:

  • PPK; dan
  • PPSPM.

Pasal 76

(1) Penetapan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75

ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengajukan permintaan
pembayaran Nasabah Penyimpan Dana.

(2) Penetapan PPK tidak terikat tahun anggaran.

Pasal 77

(1) Penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75

ayat (2) huruf b dilakukan untuk pengujian permintaan
pembayaran, pembebanan, dan penerbitan perintah
pembayaran Nasabah Penyimpan Dana.

(2) Penetapan PPSPM tidak terikat tahun anggaran.

Pasal 78

(1) Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana dilakukan ke

rekening pada bank yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa
Keuangan.

(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai

dengan realisasi dana pembayaran Nasabah Penyimpan
Dana pada kas negara pada tahun sebelumnya.

Pasal 79

Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 dilaksanakan setiap tahun yang
besaran nilai pembayarannya didasarkan pada Laporan
Keuangan BUN audited tahun sebelumnya.

Pasal 80

(1) Direktur Jenderal menetapkan keputusan mengenai

besaran pembayaran Nasabah Penyimpan Dana untuk
masing-masing BDL berdasarkan data realisasi dana
pembayaran Nasabah Penyimpan Dana pada kas negara
tahun sebelumnya.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan setiap tahun.

---

(3) Besaran nilai pembayaran Nasabah Penyimpan Dana yang

ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada Laporan Keuangan BUN audited
tahun sebelumnya.

Pasal 81

Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat ( 1) mengenai be saran
pembayaran Nasabah Penyimpan Dana untuk masing-masing
BDL, KPA menerbitkan SKP.

Pasal 82

(1) Berdasarkan SKP sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 81, PPK menerbitkan SPP untuk pembayaran

Nasabah Penyimpan Dana ke rekening sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78.

(2) PPK menyampaikan SPP kepada PPSPM dengan

melampirkan SKP.

(3) Berdasarkan SPP, PPSPM melakukan pemeriksaan dan

pengujian SPP beserta lampirannya.

(4) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP telah

memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, PPSPM menerbitkan SPM Nasabah
Penyimpan Dana untuk pembayaran Nasabah Penyimpan
Dana ke rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai
berikut:
- lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN; dan
- lembar ke-3 untuk pertinggal.

(5) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP tidak sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, PPSPM mengembalikan SPP kepada
PPK untuk diperbaiki dan dilengkapi.

(6) PPSPM menyampaikan SPM Nasabah Penyimpan Dana

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPN.

Pasal 83

Berdasarkan SPM Nasabah Penyimpan Dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 ayat (6) dan SKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81, KPPN menerbitkan SP2D sesuai
dengan ketentuan penerbitan SP2D.

Pasal 84

(1) Dalam hal pada tahun berjalan terdapat selisih

kelebihan/kekurangan pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), dapat diperhitungkan
dengan pembayaran Nasabah Penyimpan Dana periode
berikutnya.

(2) Selisih kelebihan/kekurangan pembayaran Nasabah

Penyimpan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
didasarkan pada hasil rekonsiliasi antara Direktorat
Jenderal dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang
dituangkan dalam berita acara.

---

Pasal 85

Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana atas hasil pengelolaan
Aset yang bukan berupa uang tunai dibebankan pada bagian
anggaran Kementerian/Lembaga penerima manfaat dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai tata cara pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

BABV

Pasal 86

(1) Penanganan perkara di lembaga peradilan atas Aset

dilakukan oleh Biro yang mempunyai tugas
mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum
pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dengan
mengikutsertakan Direktorat yang memiliki tugas dan
fungsi di bidang bantuan hukum pada Direktorat
Jenderal.

(2) Direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang

bantuan hukum pada Direktorat Jenderal menyampaikan
laporan perkembangan penanganan perkara tiap triwulan
kepada Direktur Jenderal dengan ditembuskan kepada
Direktur.

(3) Untuk penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di
bidang bantuan hukum pada Direktorat Jenderal
berkoordinasi dengan Biro yang mempunyai tugas
mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum
pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Pasal 87

Pengelolaan Aset yang berperkara dilakukan oleh Direktorat
dengan mempertimbangkan perkara hukum atas Aset.

PELAPORAN

Pasal88

(1) Direktur menyampaikan laporan pengelolaan Aset setiap

tahun kepada Direktur Jenderal.

(2) Laporan pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) meliputi perkembangan dan hasil pengelolaan
Aset.

Pasal 89

Untuk pertanggungjawaban pengelolaan Aset, Direktur
Jenderal menyusun laporan keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem
akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.

---

Pasal 90

(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi

atas pengelolaan Aset.

(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) untuk menyempurnakan dan
mengoptimalkan pengelolaan Aset.

Pasal 91

(1) Seluruh proses pengelolaan Aset oleh Kementerian

Keuangan c.q. Direktorat Jenderal yang telah dilakukan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan
tetap sah.

(2) Pengelolaan Aset yang telah mendapatkan persetujuan

Menteri dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya
mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat persetujuan
Menteri diterbitkan.

Pasal 92

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2019
tentang Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi oleh
Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1559), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku;dan
- pengelolaan Aset yang belum mendapatkan persetujuan,
selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri
1n1.

Pasal 93

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik